Transcript
SI7uxtdhGiA • Mahkota Pengantin #20 : Macam-Macam Pernikahan - Khalid Basalamah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0042_SI7uxtdhGiA.txt
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam alhamdulillah selalu saja kita memuji Tuhan kita Allah dengan segala nikmat yang telah diberikan kepada kita agar selalu nikmat tersebut bertambah dan juga kita panjatkan salam hormat kita selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang telah diutus oleh Allah kepada kita untuk membawa hukum dan syariatnya melanjutkan bahasan kita tentang mahkutah atau kitab mahkota pengantin jadi kita masuk ke halaman 105 masalah nikah macam-macam pernikahan sebagaimana sudah saya jelaskan kalau pertemuan yang lalu itu kita sudah kita cukupkan karena beberapa lembar dari halaman 99 atau 98 sampai 104 itu adalah banyak dibahas masalah perselisihan pendapat dan saya tidak melihat ada maslahatnya untuk dibahas Intinya saya sudah kasih Kesimpulannya pada saat itu jenis pernikahan yang pertama yang ada adalah nikah [Musik] tafwid dikatakan di sini apa keputusan Nabi Sallallahu alaii wasallam tentang nikah tafwid jawabannya diriwayatkan dari nabi sallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau memutuskan tentang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tanpa memberikan mahar kepadanya dan tidak menggaulinya hingga mati bahwa wanita itu mendapatkan mahar standar tidak terlalu banyak dan tidak juga terlalu sedikit mendapatkan warisan dan beridah selama 4 bulan 10 hari seben disebutkan dalam Sunan Abi Daud sampai sini tu kita Tandai dulu dan kita akan lanjutkan dengan sunan Abi Daud yang disebutkan di bawahnya dari Nabi Sallallahu alhi wasallam bahwasanya Beliau mengatakan kepada seorang laki-laki Apakah kamu bila aku menikahkanmu dengan Si Fulan perempuan I menjawab si laki-laki ini Iya Beliau mengatakan kepada seoranganakah kamu bila aku menikahu dengan siul I menjawab iia pun menikahkanahun dengan yanginnya laluaki-aki itu menginya namun tidakikan mahar danikanun orang ikai sa yang ikut ser perjan hbiah miliki saham dibar ketika menjelang kemtiannya ia mengatakan ras Wasel menikahkan aku dengan siul namun akuikan mahar dananunnya aku menadanalian sebagaiaksi bah aku mikan maharnyaagu diaibar dan kembali untuk merreview menjelaskan lebih jauh ya tapi saya lengkapkan dulu di bawahnya ada paragraf lagi hukum-hukum ini berisi tentang bolehnya pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar garis bawahi ini teman-teman pegan buku tanpa menyebutkan mahar boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar ini juga digaris bawahi karena ini hukum Syari berlakunya mahar standar dengan kematiank meskipun belum digauli Ini juga sebuah hukum digaris bawahi Jadi kalau dikasih angka itu hukum pertama di paragraf kita yang ketiga ini adalah perkataan dikatakan bolehnya pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar JAdi misal saya nikahkan kamu sama si fulana ya Apa kamu setuju dia bilang Iya saya setuju walinya nikahkan lalu si laki-laki itu mengatakan saya setuju tanpa ada penyebutan mahar Sahkah pernikahan sah ya kemudian dikatakan boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar setelah itu kalau setelah akad nikah belum disebutkan mahar lalu dia mau menggauli istrinya Bolehkah itu ini jawabnya boleh berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli Ini hukum lain lagi ditulis angka tiga di situ digaris bawahi dari kata-kata berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli jadi kalau sudah pengucapan kalimat akad nikah maka berarti walaupun belum disebutkan maharnya dan sudah digauli atau belum digauli maka si wanita berhak mendapatkan ee warisan berhak mendapatkan mahar standar walaupun belum dikasih pada saat itu tapi kewajiban laki-laki semua harus memberikan mahar Walaupun dia belum menyebutkan pada saat akad nikah dia sudah menggauli terlebih dahulu tapi mahar itu menjadi utang buat dia dan wajib menjalani Idah ini hukum lagi Idah wafat dengan kematian meskipun suami belum menggaulinya ini ditulis angka EMP ini yang dipegang oleh Ibnu Mas'ud maksudnya Abdullah bin Mas'ud radallahu Anhu fuqaha Iraq dan ulama hadis di anaranya Ahmad dan Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya Ali Bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit radiallahuh ajmain berpendapat bahwa tidak ada mahar untuknya inilah pendapat yang dipegang oleh Penduduk Madinah Malik dan Syafi'i dalam pendapat yang lain saya kembali kepada masalah nikah tafwid mulai dari awal setelah saya baca paragraf ini yang dimaksud dengan nikah sudah kita Jelaskan perkawinan yang sah secara Syari antara laki-laki dan perempuan lawan jenis tentu dengan syarat-syarat dan rukunnya adanya walinya perempuan adanya kalimat akad adanya mahar itu dengan ada dua saksi itu namanya nikah sebagaimana sudah pernah kita Jelaskan tapi ada nikah tafwid tafwid artinya tidak menyebutkan maharnya atau tidak menentukan kadarnya tidak menentukan kadarnya misal seorang ayah berkata kepada anak perempuannya Maukah kamu nak kalau Ayah nikahkan kamu sama Si Fulan atau Ayah nikahkan kamu sama siapa saja yang ayah tunjuk anaknya bilang iya misalnya mau enggak masalah Tidak ada penentuan mahar antara Ayah sama si anak perempuan juga si ayah datang misalnya ke sepupunya anak ini atau anak tetangga laki-laki yang dianggap baik lalu dia mengatakan apa kamu mau aku nikahkan Kau sama anak perempuanku Maka kalau dia mengatakan Iya tanpa si Ayah mengatakan maharnya sekian atau tanpa dia mengatakan maharnya sekian simamp laki-laki lalu dinikahkanlah Sahkah pernikahannya sah karena nikah tafwid maksudnya adalah nikah yang tidak menyebutkan mahar tapi mahar tetap wajib dikasih mahar tetap wajib dikasih jadi dari bahasan ini sebenarnya dan riwayat yang sedang kita bacakan tadi menandakan kalau seseorang mengatakan saya nikahkan kamu sama anak perempuan saya si fulana binti Fulan gitu kan apa kau terima dia bilang saya terima tanpa menyebutkan mahar Sahkah pernikahannya sah makanya pernah saya bilang di antara lafaz jawaban nikah yang sederhana adalah saya nikahkan kamu sama anak perempuan saya fulana binti fulana Kalau dia mau Sebutkan mahar dengan mahar sekian atau dia tidak Sebutkan mahar lalu si laki-laki mengatakan akan saya terima itu saja sudah sah sudah sah pernikahan walaupun di sini mahar hukumnya wajib beranjak daripada hadis nabi sallallahu alaih wasallam tadi kasus tentang Nabi berkata kepada seorang sahabat laki-laki kamu mau enggak saya nikahkan kamu sama fulana dia bilang iya ditanya si fulana Apa kau mau saya nikahkan kamu sama Si Fulan Iya lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikahkan selesai tidak ada penentuan mahar berjalan rumah tangga mereka sampai si laki-laki ini akhirnya mau wafat lalu dia bilang kepada orang-orang di sekitarnya kebetulan dia termasuk orang yang hadir di hudaibiyah sudah tahu hudaibiyah kan kesepakatan hudaibiyah yang ada kurang lebih 1400 bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 1399 yang berangkat sama-sama ke umrah pada saat itu lalu ditahan di wilayah haram sebelum masuk wilayah haram unta nabi sallallahu alaihi wasallam duduk tiba-tiba enggak mau masuk ke wilayah haram lalu para sahabat mengatakan Ya Rasulullah Kayaknya sudah ditimpa masalah ni unta Anda ada masalah ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak yang menahan dia tidak memasuki wilayah haram ini yang telah menahan gajnya Abraham menyerang Ka'bah jadi Allah yang tahan dia sudah biarin aja berkemahlah di situ orang-orang Quraisy akhirnya datang dan negosiasi Sampai Akhirnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Ee mengutus pada saat itu Utsman bin Affan masuk ke Makkah tadinya Umar Bin Khattab Hai Umar Masuklah ke Makkah negosiasi sama Abu Sufyan supaya jangan pasukannya ini menahan kita k ada 3000 pasukan Quraisy menahan 1400 muslimin yang mau umrah gitu kan maka pada saat itu pun Umar mengatakan Ya Rasulullah anda tahu permusuhan antara saya sama Abu Sufyan UN Abu Sufyan belum masuk Islam ini permusuhannya besar sekali ada sesuatu yang memicu maka saya bisa ribut dengan Abu Sufyan di Makkah gitu kan maka lebih baik utus yang sesuku dengan dia dari Umayyah Bani Umayyah lalu berkata jazakallah kir lalu ber kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang kau maksudkan dia bilang Utsman bin Affan Utsman bin Affan masih kurang lebih sepupunya ee ee Abu Sufyan maka Utsman bin Affan pun masuk ke Makkah lalu negosiasi sama Abu Sufyan rupanya Abu Sufyan sempat menahan Utsman bin Affan untuk kembali niatnya bukan menahan untuk menyandra tapi Abu Sufyan bilang hai Utsman kau kan datang ke sini duduklah dulu sama saya sama-sama dari bani Umayyah gitu rupanya nabi S wasam lihat utthman gak kembali dipanggillah 1399 eh maaf 1398 karena Utsman bin Affan satu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam satu berarti 1400 totalnya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kumpul semua 1398 di bawah sebuah pohon namanya syajarah yang terkenal dengan baiatur Ridwan maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan sekarang kalian harus membaiat berikan ee kesepakatan ya apa namanya pengakuan pengikraran tentang pengabdian ya saya siap mati untuk agama islam Gitu l pengikraran seperti itu semuanya mengikrarkan 1397 orang kecuali satu orang munafik dia tidak mau mengikrarkan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah itu memegang tangan kanannya tangan kanan ditaruh di atas tangan kiri sambil mengatakan ini tangannya Utsman bin Affan jadi 1398 sahabat semuanya sudah membaiat kecuali satu orang kata nabi kalian semua pasti masuk surga 1398 orang kecuali satu orang yang ada di belakang unta karena rupanya di situ ada orang munafik satu orang ikut dia sengaja nyelap-nyelip badannya Di antara unta-unta kata Nabi Sallallahu Ali wasallam kecuali orang yang sembunyi di belakang untaah merah dia enggak akan masuk surga G jadi 1398 semua dijamin masuk surga gitu dan mereka punya kelebihan tentunya punya kedudukan nah salah satunya adalah sahabat ini dia mengatakan pada saat mau meninggal kebetulan Maaf orang-orang yang hudaibiyah 1398 tadi itu itu waktu pulang ke Madinah turun ayat-ayat al-qur'an dalam surah al-ahzab menjelaskan tentang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akan menang merebut khaibar dan habis itu menaklukkan Makkah khaibar ini wilayah yang sangat luas kaya sekali kebun-kebun kurma hartanya orang Yahudi banyak sekali kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam saya sudah dijanjikan kemenangan dan yang boleh ikut berperang hanya yang hadir di hudaibiyah waktu itu sempat banyak orang-orang munafik di Madinah mengatakan Ya Rasulullah kami juga mau jihad jangan haramkan kami dari jihad gitu kan ee kami juga mau ikut padahal sebenarnya Bohong semua waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bilang baik Boleh Ikut jihad tapi enggak ada harta ganimah Nanti kalau kita menang di khaibar enggak dapat ganimah kecuali yang 1398 ini saja yang ikut di sulhu hudaibiyah maka enggak ada yang ikut setelah itu karena harapannya dapat ghanimah nah ganimahnya luas besar sekali wilayah khaibar luas khaibar itu hampir mendekati wilayah Madinah satu kota besar maka sahabat ini termasuk salah satu yang mendapatkan bagian dan dia menjalankan menunaikan maharnya dia mengatakan saksikanlah wahai muslimin kalau bagian saya di khaibar semuanya saya jadikan mahar berikan istri saya nih saya meninggal kasih ke dia gitu maka pada saat dia meninggal Dikasihlah kepada istrinya tapi di sini juga ada sebuah pelajaran penting bahwasanya mahar itu tidak ada batasnya boleh Rp10.000 boleh Rp1.000 boleh Rp1 miliar bebas saja g kan karena bagiannya sahabat ini banyak sekali di khaibar dan dikasih semua sebagai mahar bukan sebagai warisan bukan sebagai hibah sebagai mahar dan di sini dari hadis ini para ulama di anaranya fuqahanya sahabat ya fukahanya irq ahli hadis semua mengatakan hadis ini mengeluarkan sebuah hukum yaitu bolehnya menikah tanpa menyebutkan mahar agak merapat lagi teman-teman ini di sini masih kosong nih sebelah kanan bolehnya menikah tanpa menyebutkan mahar boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar yang penting sudah akad nikah berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli maksudnya kalau ada orang menikah dia tidak menggauli istrinya sampai dia meninggal jadi tetap mendapatkan warisan tetap mendapatkan mahar ya hukum yang lain wajib menjalani masa idah wafat dengan kematian meski suami belum menggaulinya jadi kalau misalnya ada perempuan baru menikah baru menikah dengan takdir Allah suaminya meninggal besoknya maka ada Idah 4 bulan 10 hari tetap ada masa idah 4 bulan 10 hari Walaupun dia belum sempat digauli oleh [Musik] suaminya kemudian Ali Bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit mempunyai pendapat yang lain Dan ini juga dipegangi oleh Imam Malik bahwasanya kalau tidak disebutkan mahar berarti tidak ada mahar untuknya dan tetap pernikahannya sah hukum-hukum ini juga atau dikatakan oleh penulis kita lanjutkan ya hukum-hukum itu juga berisi tentang bolehnya mewakili kedua belah pihak yang berakad seperti sebagai wakil dari kedua belah pihak mewakili di antara keduanya suami mewakili wali atau mewakili suaminya sudah cukup yanga mengatakan aku menikahkan Fulan dengan fulanah itu sudah cukup atau aku menikahkan dengan fulana Jika ia adalah suami ini adalah Zahir mazhab Imam Ahmad tapi ada riwayat kedua larinya bahwa tidak boleh kecuali untuk Mahir Wali Yang mujbir atau yang biasa atau bisa dipaksa bisa memaksa sebagaimana Ia menikahkan sahayanya atau Putri nya yang mujbirah boleh dipaksa dengan hambanya yang mujbir aspek dalil dari riwayat ini bahwa keridaan salah satu dari kedua belah pihak tidak menjadi pertimbangan garis bawahi dulu itu tolong teman-teman yang pegang bukunya tulis angka 5 kembali ke halaman 105 hukum-hukum ini berisi juga tentang mulai dari kalimat bolehnya seseorang mewakili kedua belah pihak dalam berakad ya ini ditulis angka lima Berarti ada hukum yang lain di sini karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tadi mewakili laki-laki itu saya nikahkan kamu gitu kan sama si fulana fulana mengatakan kau mau dia bilang mau baik sudah selesai dinikahkan seperti sebagai wakil dari kedua belah pihak Jadi kalau laki-lakinya tidak hadir lagi tidak ada sebagian pendapat di sini dikatakan dan ini pendapat Imam Ahmad kalau laki-lakinya tidak hadir misal dia lagi ada di tempat yang jauh kemudian diakad nikahkan dengan cara diwakili Bolehkah itu di sini dalam bahasan kita dibolehkan Kalau memang dia tidak bisa atau mungkin mungkin seorang laki-laki uzur dia bisu enggak bisa ngomong misal contoh atau mungkin dia punya kekurangan akal tapi ada perempuan yang mau nikah dengan dia mau ngurus dia tetap harus adaat nikah dia enggak mungkin Ucapkan kalimat akadnya karena kalau dia ucapkan mungkin salah gitu kan maka boleh diwakili di sini dan yang mewakili harus seseorang yang memang Wali dalam arti kata dia pemerintah ya hukum pemerintah di sini atau ditunjuk oleh pemerintah karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebagai pemimpin pada saat itu dikatakan di sini apa ketetapan Nabi Sallallahu Ma dalam mazhabnya Ada pendapat ketiga Imam Ahmad bahwa ia boleh kecuali bahwa itu boleh kecuali untuk suami secara khusus ada kalimat tadi belum saya jelaskan ya dikatakan di sini Boleh bagi Wali Yang mujbir Ada pendapat yang lain Imam Ahmad tolong dilihat paragraf itu ya Eh paragraf yang pertama di halaman 106 ada kalimat tapi ada riwayat kedua keduanya dilingkarin jadi Ada pendapat lain tentang Imam Ahmad yang pertama beliau mengatakan an sah menikah saja aku menikahkan si fulana karena memang diwakilkan dia mewakilkan itu tidak ada masalah kemudian Muhammad mengatakan boleh e bahwa itu tidak boleh kecuali untuk wali mujbir wali mujbir ini dalam kurung adalah bisa memaksa siapa wali yang bisa memaksa seorang ayah yang bijak kalau dia melihat anak perempuannya bisa terjerumus pada sesuat yang haram dia tahu anak perempuan ini berbahaya sekali Memang betul-betul dia ini si Wali bertakwa kepada Allah Dia betul-betul mau maslahat buat anaknya maka dia datangkan seorang laki-laki yang bijak lalu dinikahkan sama dia namanya Wali mujbir ya artinya dia bisa memaksa di sini dia memaksa karena kondisi tentu sudah pernah kita bahas Bapak Ibu sekalian kalau masih ingat pertem yang lalu tidak boleh dia ee kalau ada anak gadis dipaksakan oleh walinya tanpa sebab tiba-tiba ayahnya suka sama seorang laki-laki udah kamu nikah sama anak saya duduk sini deh saya nikahkan kamu langsung spontanitas begitu kan itu akad nikahnya sah karena walinya ada kalau si laki-laki taruh mahar kalau ada saksi sah pernikahnya walaupun perempuannya tidak melihat akad nikah itu Nah kalau gadis kalau gadis di sini maka dia dikasih khiar dia dikasih khiar artinya dia boleh ee melanjutkan pernikahan atau dia ya ee apa namanya dia putuskan untuk diceraikan pernah ada seorang gadis datang kepada nabiu alaii wasallam mengatakan Ya Rasulullah ayah saya nikahkan saya secara paksa saya enggak suka sama laki-laki ini maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kasih khiar mengatakan baik kau mau lanjutkan silakan lanjutkan dianggap sah kau mau cerai saya BAC akan Ceraikan gitu kan itu kalau gadis kalau janda keputusan mutlak di tangan dia tidak ada khiar enggak ada pilihan wahanya Kalau dia bilang ya sudah ini Batal batal seketika Kalau badis Masih Bisa dikhiar pekah sekali perbedaannya tapi yang jelas di sini masalah ada Wali mujbir sedikit pengecualian kalau Wali itu memaksa karena keadaan keadaan kalau anak perempuan ini tidak dinikahkan maka dia akan buat masalah atau mungkin mungkin seorang anak perempuan kena sihir Kara Di sin tidak sadar dia tadinya sudah jelas mau nikah sama Si Fulan ini udah cocok sudahah semua sudah baik agama tiba-tiba ada orang laki-laki jahat sihir dia terus dia benci sama calonnya dan batal pernikahan ini mujbir namanya dinikahkan karena biasanya kalau dengan nikah malah sihirnya batal karena sihir yang digunakan sihir pembatal pernikahan sama dengan orang kalau suami istri Kapan ada seseorang yang hadir e dalam rumah tangga kemudian dia kena sihir Salah satu bentuk sihir adalah tidak maunya orang menggauli pasangannya kadang-kadang begitu Nah justru sihirnya jadi melemah dan batal kalau dia bergaul Jadi kalau dia lawan itu dia tetap jalankan perintah agama malah bisa batal sihirnya gitu kan itu contoh saja tentang istilah Wali mujbir sebagaimana Ia menikahkan sahayanya atau putrinya yang mujbirah ini mujbirah artinya si anak tadi istilah yang boleh dipaksa untuk menikah gitu kan mungkin tadi kena-kena sihir saya kasih contoh atau memang dianggap anak ini berbahaya kalau tidak nikah gitu ini yang dimaksud dengan paragraf tadi kemudian dikatakan dalam mazhabnya juga Maksudnya masih pendapat Imam Ahmad pendapat yang ketiga bahwa itu boleh kecuali untuk suami secara khusus karena ia tidak boleh mewakili kedua belah pihak karena bertentangan dengan hukum-hukum mengenai dua belah pihak dalam pernikahan yang dimaksud adalah yang boleh diwakili hanya si laki-laki si laki-laki kalau perempuan tidak boleh diwakili dalam arti kata tidak ada perempuan yang mengatakan saya mewakili saja kepada Anda supaya menikahkan apa menikahkan Saya misalnya enggak ada pewalian itu tapi untuk laki-laki ada ini Quran lebih gambaran tentang masalah nikah yang pertama yang kita dengar kenal dengan nikah tafwid dikatakan di paragraf terakhir dalam masalah bab nikah ini bab nikah tafwid ini apa ketetapan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang nikah Sar muhallil mut'ah nikahnya orang yang sedang ang Ihram dan nikah dengan wanita pezina ini lanjutan bahasan sudah selesai nikah yang pertama tadi ya nikah tafwid artinya nikah yang tanpa menyebutkan mahar itu kesimpulannya sekarang kita masuk ke nikah Sar ya atau syighar ya maaf Syar ini ya pakai syin Syar pada asalnya menurut bahasa ialah Ar arraf ya mengangkat seakan-akan seseorang berkata jangan angkat kaki putriku hingga angkat kaki putriku jangan angkat kaki putriku hingga angkat kaki putrimu dikatakan Al Jika seorang wanita mengangkat kakinya ketika bersetubuh larangan nikahar ini diriwayatkan secara sahih dari Ibnu Umar radiallah an dan Abu hahahih muslim dan IB Umar secara Mar dikatak ada nikahar dalam Islam lebih jauh lagi riwayat Ibnu Umar menjelaskan dari dari hadis Abu H anu disebutkan was ibnuka ibti hadis ini lebih menjelaskan apa itu nikahar nikahar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain misal teman berkata temannya nikahkan aku dengan putrimu aku akan nikahkan kamu dengan putriku atau nikahkan aku dengan saudari perempuanmu aku akan nikahkan kamu dengan saudari perempuanku ya Dan ini hadis diriwayatkan imam muslim bisa dilihat 154 imam muslim dan ini tidak dibolehkan sebenarnya lebih keras lebih tegas pendapat ulama tidak dibolehkan haram enggak boleh beli syarat begitu saya nikahkan kamu sama anak saya tapi saya nikah sama anakmu ya Atau saya nikahkan kamu sama adik saya saya juga nikah sama adikmu enggak bisa ini ada syarat begini belum tentu adiknya mau gitu ini gak boleh haram dikatakan sini diperselisihkan mengenai alasan larangan ada yang mengatakan karena masing-masing dari kedua akad itu terdapat syarat untuk lainnya jadi syarat ini ya saya nikahkan Kamu asal kau nikahkan saya ini syarat ini enggak boleh ada dikatakan sini ada yang mengatakan karena masing-masing dari kedua akad terdapat syarat untuk lainnya ada yang mengatakan karena ini menyulitkan akad ini sebab-sebab dilarangnya ada pula yang mengatakan karena masing-masing dari wanita menjadi mahar bagi lainnya sehingga si perempuan atau si wanita tidak memperoleh manfaat dari maharnya bisa saja kalimat itu saya nikahkan kamu sama adik saya Eh asal kau nikahkan saya sama adikmu seakan-akan tidak ada mahar di antara mereka ini itihad ulama tentang masalah larangan kesimpulannya nikah syighar tidak boleh gak boleh nikah memberikan syarat dengan nikah yang lainnya itu yang dimaksud ini Enggak maksud teman-teman sekalian kalau ada orang bilang saya mau menikah misal laki-laki mengatakan sama perempuan saya mau saya akan menikahi kamu si perempuan mengatakan saya mau menikah tapi dengan syarat Saya mau diberikan mahar ini dan itu ini boleh saja ini enggak masuk dalam larangan kita yang dimaksud larangan sini adalah syarat nikah dibalas nikah ini yang tidak dibolehkan yang ketiga nikah muhallil muhallil bisa dilihat putot note nomor 155 ialah laki-laki yang menikah dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya agar ia menjadi halal lagi bagi suaminya yang lalu kan ada hadis nabi sallallahu alaii wasallam Ya Allah melaknat almuhallil dan muhallal lahu ya Misalnya laki-laki bilang saya Ceraikan Kamu Satu kaliak rajii masih bisa kembali Dia bilang lagi saya Ceraikan kamu di waktu di waktu setelah mengucapkan bukan sekaligus Tapi waktu berbeda Mungkin tempat yang berbeda dua kali kalau dia sudah ucapkan tiga kali maka sudah tidak boleh kembali namanya tak bayyin sudah enggak bisa kembali bagaimana caranya supaya bisa kembali dengan laki-laki yang main-main dengan kalimat syah ini harus Si Mantan istrinya menikah sama laki-laki lain nikah normal ya kemudian cerai baru terbuka variabel bisa kembali ke mantan suami pertama makanya teman-teman garis bawahi satu hal penting sekali jangan main-main dengan kalimat cerai laki-laki Jangan sentuh kalimat itu perempuan juga jangan kecewa sedikit Ceraikan saya pulangkan saya orang nikah bukan untuk pulang ke rumahnya kembali nikah untuk tinggal sama suami dan kita sedang menikah dua hal garis bawah ya dengan lawan jenis dan manusia ya ini yang kedua paham Maksudnya laki-laki harus tahu yang sedang kita nikahi perempuan beda karakternya Jangan dipaksa sama kalau kita laki-laki biasa tepuk-tepukan tendangtendangan marah itu biasa laki-laki alamnya laki-laki marah-marahan perempuan gak begitu ibu-ibu juga harus tahu menikah sama laki-laki ini bukan perempuan Bukan saatnya duduk ngobrol-ngobrol gosip-gosip laki-laki enggak suka itu dia maunya to the point laki-laki itu suka to the point nah ini kita nikah sama lawan jenis harus paham karakternya enggak bisa kita paksakan gitu kan dan harus kita tahu itu pertama yang kedua kita nikah sama manus manusia kalau tidak mau ada masalah nikah sama boneka l ya boleh mau dicubit mau ditendang gak apa-apa ini manusia ada mata ada telinga ada perasaan ada saatnya dia Mut ada saatnya dia tidak mood biasa manusia Berarti ada suka- duukya rumah tangga nanti pasti ada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam aja kadang-kadang ada Clash sama istri-istrinya nabi Apalagi kita manusia biasa jadi bohong kalau orang bilang saya selama rumah tangga enggak pernah cekcok sama suami atau istri saya enggak benar itu berarti dia lebih baik dari Nabi dong enggak mungkin tapi cekcok itu bukan diperbesar orang yang benar memaafkan orang yang salah minta maaf sehingga bisa clear dibersihkan seperti itulah jelas ya satu orang yang jawab enggak apa-apa dikatakan yakni wanita yang telah ditalak tiga sehingga dengan demikian ia diharamkan bagi suaminya berdasarkan FirmanNya Allah dalam Surah Albaqarah 230 azubillahim minasyaitanirrajim Fain thaqahaala tahilluahu Min ba'du Hatta tihajan kemudian jika si suami mentalaknya sesudah talak yang kedua sudah talak yang ketiga maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain tapi yang dimaksud muhalil ini rekayasa misal gini ada orang cerikan istrinya sampai tiga kali dia tahu nih hukum Syari enggak halal bagi dia kecuali si perempuan Nikah lagi sama laki-laki lain dia datang ke temannya dia bilang kamu nikahin istri saya ini selakat nikah Ceraikan langsung ya biar bisa kembali lagi sama dia dimain-maini Hukum ini namanya muhallil dan temannya yang bantu nikahi istrinya terus dicerkan namanya muhallal lahu ya ini muhallal lahu ini dua-duanya dilaknat oleh Nabi S S wasallam si mantan suami dengan temannya dua-duanya dilaknat jadi tidak boleh main-main masalah itu terutama teman-teman laki-laki di sini kalau istrinya suka bilang Ceraikan Saja saya kita sudah tidak cocok jangan gak usah diherokan Hah Coba belikan hadiah dia keluar beliin permen kasih permen keluar beliin kue Iya ente belum tahu coba kasih hadiah permen diam Kok beliin beliin anu beliin apalah keluar beliin pakaian beliin sesuatu jadi jangan ikut-ikut kalau istrinya setiap kali kena perempuan gampang minta cerai gampang gampang minta pulang gampang minta cerai perasaan semua soalnya gitu kan jadi harusnya si laki-laki bijaksana gitu kan karena dia ucapin cerai jadi istrinya ucapin 1000 kali enggak jadi saya Ceraikan kamu atau Ceraikan Saya tidak terjadi Walaupun dia ucapin berapa kali tapi kalau laki-laki berbahaya Ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Janganlah seseorang di antara kalian mencaci maki istrinya marah-marah bahkan sampai bisa mengucapkan kalimat C lalu malam hari digauli lagi sama dia enggak boleh bijaksana saja gitu kan Kalau terjadi masalah hadapi bukan untuk ditinggalkan karena ini semua sebabnya seperti itu lalu Dikatakan kemudian didatangkan laki-laki lain untuk menikahi wanita itu guna menjadikannya halal bagi suami pertamanya agar ia bisa kembali kepadanya disebutkan secara sahih larangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam terhadap nikah demikian dalam almusnad almusnad maksudnya musnadnya Imam Ahmad ya salah satu dari sembilan buku hadis yang dijadikan rujukan dan Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas'ud radhiallahu Anhu ia berkata laana rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam almuhallil Wal muhallal lahu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melaknat berdoa agar diangkat berkah hidupnya muhallil si suami tadi yang minta temannya untuk nikahi Mantan istrinya Wal muhallal lahu dan temannya mau membantu tadi menikahi dengan cara rekayasa dan hadis ini hadis Hasan sahih juga dalam musad dan hadis Abu Hurairah marfu radhiallahu Anhu lallahu laallahul muhallil Wal muhallalahu Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu Dan ini juga ada dijelaskan e riwayatnya di bawah sahih menurut Abu Daud di punut nomor 157 hukum nikah Ini tidak sah hukumikah Ini tidak sah kalau dilakukan pun dengannya wanita tersebut tidak halal bagi suaminya yang pertama namun Ia tetap berhak mendapatkan mahar jika telah disetubuhi kemudian keduanya dipisahkan Jadi kalau misalnya pun dijadikan itu pernikahan direkayasa tadi si A suruh temannya si B nikahi istrinya supaya halal sudah tersebutkan kalimat akad berarti perempuan itu punya hak mahar walaupun tidak boleh digauli karena haram ini nikahnya dianggap batal tapi karena kalimat Akal sudah disebutkan maka ada mahar di sini ada mahar jelas ya kesimpulannya jangan main-main dengan kalimat cerai jangan sentuh kalimat cerai itu taruh baik-baik di lemari simpan nanti dipakai Kapan darurat ya satusunya cara satu-satunya pintu Boleh Ucapkan kalimat cerai kalau terjadi sifat fasqah fasqah itu kebobrokan dalam agama pemabuk suka mukul disuruh salat enggak mau misalnya istrinya suruh tutup aurat enggak mau berulang-ulang main bergaul sana sini zina sembarangan selingkuh sana sini ini diingatkan tidak mau ini terbuka pakai itu kesucian kalimat cerai Insyaallah Allah gantikan yang lebih baik itu penting tapi kalau masalahnya cuma karena cekcok masalah jenis makanan kah cekcok karena warna baju model rambut mau beli mobil merek ini atau enggak ya cek cok karena ini calon gubernur ini atau Gubernur ini kan ada gitu kan suami istri ribut pilih nomor ini atau nomor iniitu untuk apa gak usah milih pili masing saja saya pilih kau sebagai suami saya pilih kau sebagai istri kan enak daripada milih orang berantem gara-gara itu ya kadang-kadang berantem gara-gara tim bola berantem enggak masuk di akal semuanya kemudian cerai gara-gara itu La haula wala quwwata illa Billah orang kalau dalam rumah tangga seperti di atas kapal kapalnya lagi menuju ke surga kan orang yang cerai itu dia turun dari kapal ke lautan tunggu tunggangan baru lagi untuk apa ini hah sabar gu kan nikah bukan untuk cerai gunakan pada saat darurat saya Subhanallah baru semalam kalau gak salah ada orang konsultasi dengan saya punya masalah ini masalahnya Sudah berat Ustaz Tolong teleponnya diangkat apa Ini masalahnya apa Masalah Luar biasa ini masalah berat sudah mau tolak tiga Masyaallah kenapa mau ditolak tiga ini ada apa saya ceramahin dulu sebentar saya cuma waktu cuma magrib Isya ya ini enggak ada waktu Isya ada Taklim gitu saya bilang sekarang poinpinnya yang harus di garis bawahnya adalah nikah itu untuk langgang untuk berinteraksi untuk punya keturunan adaptasi satu sama yang lain yang benar memaafkan yang salah minta maaf niatkan pahala kepada Allah jangan ini sedikit ada masalah terus ribut gitu kan ternyata permasalahannya hanya karena kalau lagi Clash ya sering banting-banting barang nih Bagaimana Ustaz saya mengobati masalahnya ini sering banting barang tradisi itu kebiasaan ubah dengan cara baik itu g kan bilang aja daripada dibanting barangnya saya pakai aja orang kalau lagi marah kita jangan ikut marah tanggapi dengan bercanda saja supaya redah kalau marah sama marah api disiram juga bensin tambah jadi kan Coba siram air jadi dingin gu kalau pasangan lagi marah duduk aja sebelahnya buat T duduk lihatin mukanya Lihatin aja mukanya Kenapa kau lihatin saya Biarin dia ngoce Masyaallah cantik sekali kau kalau marah marah G kalau ibu-ibu Pasti lagi begitu Gak ada enggak mungkin dia mau siram orang baik-baik kok enggak mungkin ibu-ibu juga begitu Masyaallah ganteng sekali kalau marah G enggak bakal marah lagi ituh gitu baik itu karena ini berhubungan dengan masalah nikah tadi karena banyak orang akhirnya menyesal nikah muhalil yang haram dalam agama ini karena itu mainmain di kalimat cerai saya Ceraikan kamu saya Ceraikan Kamu emosi kita sudah tidak cocok usir sembarangan ini apa ini nanti akhirnya nyesal sendiri gitu kan pada saat nyesal sudah terlanjur ucapin sampai tiga kali mana bisa kembali mana Tega sekarang laki-laki bisa terus suruh istrinya digauli sama laki-laki lain dulu baru kembali itu kan berat ya kalau orang masih normal Enggak mungkin dia mau gitu Yang ketiga nikah mut'ah ya Ini juga termasuk yang haram ya maaf yang keempat ini karena tadi kan nikah tafwid yang pertama yang tanpa menyebutkan mahar nikah sar yang memberikan syarat saya nikahkan kamu sama adik saya tapi kamu nikahkan saya sama adikmu itu juga tidak boleh nikah muhallil ya tadi yang mempermainkan kalimat-kalimat cerah hanya disuruh nikahi oleh temannya Mantan istrinya dan nikah mutah yang keempat ini ialah seorang laki-laki menikahi wanita hingga batas waktu tertentu sehari atau du hari sebulan atau 2 bulan dengan imbalan harta dan semisalnya jika masanya sudah habis keduanya berpisah dengan tamp ak dan tanpa pewarisan wallahuam sahih dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau melarang pernikahan ini pada tahun peristiwa khaibar albukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ali radhiallahu Anhu an rasulullahu wasallam nahati ahliamanil khaibar bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang nikah mut'ah dan makan daging keledai peliharaan masa perang khaibar hukum nikah Ini tidak sah dan mahar untuk istriap tetap berlaku jika ia sudah digauli jadi ini ini Subhanallah banyak orang-orang Syiah yang lakukan ini ya ini datang dia negosiasi seperti zina Subhanallah saya nikahi kamu ya kita 2 minggu Enggak ada enggak ada Wali Enggak cuma dia sendiri berdua negosiasi sama dengan orang negosiasi masalah zina persis coba 2 minggu ya sudah jalan seperti biasa sebulan 2 bulan bahkan Subhanallah sudah sudah di dalam alam orang-orang Syiah ini malah disebutkan ada fadilahnya orang yang Muta sekian dapat sekian pahala ya Ini semua tidak benar ya Ini semua tidak benar wallahuam dan itu dalam hadis ini sudah disebutkan ini dalam hadis Bukhari Muslim bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengharamkan nikah mut'ah ya walaupun sebenarnya mut'ah itu artinya tamat itu menikmati ya tapi dia salah di sini caranya dia kita harus nikah ya niatnya nikah kalau satu waktu terjadi perceraian memang ada sebab-sebab Syari itu lain tapi dari awal sebelum akad nikah sudah sepakat bahwasanya nanti cuma 2 minggu ya habis itu kita batal Dar suami istri Kalau mau lanjut kita negosiasi lagi nah ini sama saja dengan zina ya selanjutnya nikah yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram Jadi kalau laki pakai baju ihram diistilahkan dengan muhrim kalau yang tidak boleh dinikahi mahram jelas ya jangan bilang istrinya ini muhrim saya muhrim itu orang pakai baju ihram ini mahram saya ya artinya di Yang Sudah terharamkan Ya seperti itulah jadi di sini orang yang sedang ihram tidak boleh nikah teman-teman sekalian tidak boleh menikahkan tidak boleh melamar tidak boleh dilamar sampai selesai ihramnya sampai selesai ihramnya yaitu nikah yang dilakukan orang yang tengah melaksanakan ihram baik ihram Haji maupun umrah dalam Sahih Muslim dari riwayat Utsman bin Affan radhiallahu Anhu ia mengatakan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yankkiihul muhrimu wala yunkahu wala yaktub orang yang sedang berihram tidak boleh menikah tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh pula meminang riwayat lain mengatakan tidak boleh di Pinang ini riwayat Imam muslim unuk kita bicara sedikit masalah ihram Rukun Haji ada enam dan rukun umrah ada lima rukunnya kalau yang lima lima rukun umrah ini masuk dalam rukun rukun haji tapi ada rukun keenam nanti masalah Arafah rukun yang pertama adalah niat dan niat ini harus dari miqat tempat niat miqat dan nabi Sallahu Alaihi Wasallam sudah tentukan gitu kan ada beberapa titik miqat tapi masyarakat Madinah itu memiliki tempat miqat namanya Dil khulaifah atau bir Ali kalau orang-orang dari Asia Tenggara Ya tatnya kita dari selatan Jazirah Arab ada yalamlam di Yaman gitu kan kemudian bagi orang dari Mesir dari Afrika dari sebagian wilayah Eropa itu ada juhfah ya jadi memang ada tempat-tempat niat pokoknya harus di tempat niat ini kalau belum lewat tempat niat misal seseorang di antara kita berangkat dari Jakarta sudah pakai baju ihram di pesawat ini belum berlaku hukumnya karena ihram di sini yang dilarang menikah adalah orang yang pakai Ihram dan Sudah Lewat miqat tempat niat berarti dia sudah terikat dengan baju ihramnya itu karena hukum Syari sebenarnya pakai ihram nya mendekati miqat ya Makanya bagi teman-teman yang mau umrah atau mau Haji kalau naik Saudi airlin biasanya itu diingatkan ini 15 menit lagi kita akan lewati miqat dan biasa juga ada pramugarinya menggunakan bahasa Indonesia n selain bahasa Inggris bahasa Arab di layar tv-nya semua keluar tulisan sebentar lagi akan lewatin miqat pas lewat miqat dibilangi lagi Sekarang sudah di atas miqat silakan niat Nah kalau dia sudah niat dengan pakai ihram berlaku hukum ini ini mungkin teman-teman bertanya Masa sih orang ihram mau menikah terjadi kasus begini teman-teman JAdi misal lagi di bus kita dari Madinah ke Makkah ya ada orang tua suami istri dia lihat ada seorang laki-laki masih bujang ikut juga umrah orangnya Saleh baik dan seterusnya dia terpikir ayahnya bilang sama istrinya laki-laki bilang sama istrinya gimana kalau kita nikahkan aja anak kita sama laki-laki ini terus dia datang dia bilang nak nanti kalau pulang umrah kamu nikah sama anak saya ya Ini foto anak saya ini gini ini enggak boleh kena masih pakai baju ihram enggak boleh sampai selesai rukun yang kedua tawaf rukun Yang maaf rukun pertama niat rukun kedua pakai baju ihram rukun ketiga tawaf rukun keempat Sai rukun kelima tahalul cukur rambut selesai cukur rambut baru boleh baik itu contoh ya bagaimana terjadi kasus orang yang berihram nikah Walaupun dia cuma bilang nanti kamu nikah ya seperti sedang melamar seperti sedang mengkhitbah tidak boleh juga dia selain Dia dilamar atau dia melamar tidak boleh juga dia menikah atau dia dia menikah atau dia menikahkan misal ada seorang ulama dianggap dia lagi umrah pakai baju ihram Belum selesai ihramnya belum dibuka kalau umrah sebenarnya tidak terlalu sulit ya karena memang paling masuk Makkah selesai 2 3 jam umrah selesai Sudah bisa tapi kalau haji kalau diikut dari tanggal 8 hari Tarwiyah kemudian tanggal 9 Arafah dan Muzdalifah tanggal 10 hari nahar 10 ini berarti 3 hari dia terikat ihram nih 3 hari enggak bisa melamar enggak bisa dilamar enggak bisa menikah dan tidak bisa menikahkan dikatakan sini yakni akad nikahnya tidak boleh disahkan dan ia juga tidak boleh melangsungkan akad untuk selainnya jika akad tersebut telah terjadi maka harus dibatalkan dan Ia membuat akad baru setelah Haji atau umrah selesai selanjutnya menikahnya menikah dengan seorang perempuan pezina menikah dengan seorang perempuan pezina Ya tentu ini berlaku juga bagi laki-laki pezina ya Jadi ini sama hukumnya sebenarnya dikatakan sini menikah dengan wanita berzina Adapun menikah dengan wanita berzina maka Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah menegaskan haramannya dalam surah Annur dia mengabarkan bahwa Siapa yang menikahinya maka ia salah satu dari dua kemungkinan pezina juga atau musyrik lagi pula Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah berfirman azubillahim minasyaitanirrajim Al khabitatuil khabitat wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji pelaku maksiat tiap malam di diskotek di bar mabuk-mabukan memang itu alamnya akan dapat pasangan yang sama danaki laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji tentu kalau kita lanjutkan ayat di sini ada juga laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik memang ini Subhanallah sudah menjadi alamnya ya kalau orang yang biasa di diskoting di bar mabuk-mabukan memang dia tidak mau cari perempuan di majelis taklim gak mau dia dia takut diceramahi g sama juga laki-laki yang sudah hadir di majelis ilmu gak mungkin dia mau cari perempuan yang tiap malam di bar disentuh sama sembarangan laki-laki memang sudah begitu nah yang sedang kita bahas teman-teman sekalian tidak bolehnya seorang laki-laki mendatangi wanita berzina mengatakan Kalau kau mau tobat saya nikahi kamu gak boleh ini haram bagi dia enggak bisa walaupun bilang iya saya mau tobat aja tapi enggak bisa Bisa saja dia tobat karena hanya ucapan itu kan kalau dia pernah berzina atau pezina sudah tbat secara alami kemudian tutup auratlah pakai jilbablah segala macam terus Kemudian dilihat kebaikannya lalu dia mau menikah dengan wanita ini boleh karena sudah tbat tapi kalau masih dalam status berzina gak boleh haram hukumnya dikatakan sini Al khabitat dalam ayat tadi surah Annur 26 adalah wanita pezina ini menunjukkan bahwa Siapa yang menikahi mereka Maka Ia adalah pezina juga seperti pezina-pezina ini seperti perempuan itu adapun merupakan adalah merupakan keburukan terkeji Bila seorang laki-laki menikah dengan wanita berzina ini berisi kezaliman terhadap anaknya sesudah yang akan menjadi e sesudahnya yang akan menjadi aib karena Ula ibunya ini juga akibat ayah yang buruk dalam memilih dan tidak berbuat baik kepada anaknya sebenarnya laki-laki itu juga tidak merasa aman dengan ranjangnya Jika ia menikah dengan wanita pezina pertanyaan Apakah masih ada pernikahan lain yang tidak yang tidak sah jawabannya ada seperti menikah dengan wanita yang masih dalam masa idah ini juga enggak boleh ibu-ibu kalau cerai Insyaallah satu orang tidak ada di sini di luar ada seseorang yang bercerai pada saat dia cerai maka ada tiga kali masa haid masa idah menunggu di sini dalam syariat dianjurkan semua wanita yang merasa dirinya memang salah gak boleh keluar rumah suaminya enggak boleh dalam semua buku fikih dijelaskan harus dia dandan dia berusaha mencari Rida suaminya supaya suaminya rujuk dan kalau mereka rujuk di masa tiga kali haid itu 3 bulan maka tidak butuh akad nikah enggak butuh mahar enggak butuh Wali tapi kalau lewat masa tiga kali haid maka wajib semuanya ada ada Wali ada mahar kembali seperti akad nikah baru gu kan Nah di sini masa iddah di masa iddah ini walaupun misalmisal seseorang wanita benci sekali sama suaminya suaminya buruk pemabuk apa segala cerai ada masa iddah tiga kali masa haid tidak boleh di masa idah ini dia membuka diri buat laki-laki lain walaupun kenalan enggak boleh sama sekali dia tutup diri tiga kali masa haid hukumnya haram tidak boleh di masa iddah mengenal laki-laki apalagi kalau sampai mengkhitbah apalagi walaupun cuma lamaran jangankan lamaran tadi saya bilang mengenal aja enggak boleh membuka pintu taaruf itu enggak boleh sama sekali di sini dikatakan menikah dengan wanita yang masih dalam masa idah yaitu laki-laki menikahi wanita yang masih dalam masa iddah karena talak atau suaminya wafat baik itu tiga kali masa haid karena diceraikan oleh suaminya atau wafatnya suaminya 4 bulan 10 hari Allah berfirman dalam Albaqarah 235 azubillahim minasyaitanirrajim W tazimuudatanikahita yablugal kitabu ajalah dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berangkat nikah Sebelum habis masa iddah kalau sudah habis masa iddah perempuan boleh Tentukan dia mau nikah sama kembali sama suaminya atau dia menikah sama laki-laki lain juga masuk dalamnya di sini menikahi wanita majusi Budha atau komunis kafir secara umum berdasarkan firman Allah Subhan wa taala Albaqarah 221 audzubillahim minasyaitanirrajim wala tankqihul musyrikati Hatta yukmin dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman sebelum mereka beriman baik sampai sini teman-teman sekalian saya buka sesi pertanyaan karena khulu ada bahasan sendiri nih nanti kita akan bahas masalah khulu Insyaallah di kesempatan akan datang banyak ah langganan tambah lagi sudah disortir belum e Bagaimana hukumnya Kalau kita tidak ingin menikah lagi alasannya sudah nyaman hidup sendiri ya sebenarnya ini apa namanya kehilangan Fadilah Ya karena kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikah adalah sunahku dan siapa yang tidak mengikuti sunahku maka bukan golonganku ini kalau kita bicara secara global ya laki-laki dan perempuan yang masih gadis atau masih bujang enggak mau nikah ini sebaiknya jangan nikah tetap nikah usahakan tetap nikah dan cari orang-orang yang baik dan Saleh atau salalihah tinggal masalah janda kalau janda dia memang punya khiar dia mau lanjut nikah atau tidak tu haknya dia udah tapi kalau gadis ini dianjurkan Sama halnya dengan Mas maaf khusus janda saja ya kalau duda tidak ada bahasan duda tetap disuruh nikah laki-laki tetap disuruh nikah Kenapa janda tidak dianjurkan di sini atau Punya khiar kalau dia tidak punya anak punya khiar kalau dia punya anak ya dan anaknya masih kecil-kecil Afdal enggak nikah afdalnya tapi boleh sebagaimana sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam termasuk penghuni surga wanita yang dikaruniai oleh Allah anak-anak yang masih kecil-kecil suaminya cerai atau suaminya meninggal kemudian dia menahan diri untuk menikah lagi dia menahan diri karena khawatir anak-anaknya terbengkalai apalagi misalnya dari dalam masa menyusui misalnya masa 2 tahun kemudian cerai sama istri suaminya atau misalnya meninggal suaminya terus dia buru-buru menikah ini suaminya ini laki-laki sekarang Bukan ayahnya si bayi yang disusuin loh belum tentu dia mau terima kita sudah tahu dalam biologis pasti mereka akan bercumbuhan segala macam ini bayi bisa jadi korban gitu kan maka ini ada punya fadilah fadilah sendiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyatakan bahwasanya akan menjadi penghuni surga wanita yang tidak menikah lagi kalau memiliki anak-anak yang masih kecil dan dia khawatir terbengkalai bagaimana dengan yang anak-anak yang sudah besar yaitu khiar kembali ke pada hukum khiar lagi seperti janda yang tidak punya anak dia mau nikah silakan dia tidak mau nikah enggak masalah gitu kan walaupun anjuran para ulama secara global menikah gu menikah karena menikah itu kalau insyaallah insyaallah mengikuti cara benar syaratnya rukunnya tata cara Syari niatnya karena Allah ikhlas pasti Insyaallah nyaman gitu jadi enggak usah menganggap dirinya sekarang nyaman tanpa pasangan karena nanti fitrah manusia teman-teman sekalian ada saatnya nanti kita rindu pengin punya anak ya rindu pengin punya pasangan nanti ada saatnya ada di masa-masa waktu umur kita berjalan seperti itu apakah nanti di surga Allah akan kasih suami baru atau kita dengan suami atau mantan yang sudah cerai itu itu bahasan ulama panjang sebenarnya ya kalau sudah cerai umumnya kata ulama tidak bersatu Lalu bagaimana dengan perempuan yang meninggal gadis misalnya atau janda yang tidak menikah lagi maka dia akan menikah dengan salah satu Ahli Surga tapi Siapa itu Allahu itu kuasa Allah pastilah sempurna karena Ahli Surga gitu kan apakah lebih baik kita menikah lagi jawabannya Iya nikah lagi lebih baik tentunya ya Saya bilang tadi saya sudah rincikan kecuali kalau ibu punya anak-anak kecil yang butuh e apa perhatian ibu sendiri ya suami masuk penjara 4 tahun yang ditanya Apakah istri berhak minta cerai Apakah suami boleh menolak permintaan cerai istrinya G tentu kalau ee masuk penjara ini Dilihat dulu Apa sebabnya dilihat dulu Apa sebabnya kalau si laki-laki ini memang pelaku fasak kefasikan ya misal memang dia membunuh dia merampok nah ini gak usah tunggu 4 tahun ya memang dari awal dia bisa ajukan ke Hakim Dan itu ada bahasan kita dalam bahasan khulu sebenarnya perempuan itu boleh ajukan khuluk Kalau terbuka pintu kefasikan dosa besar yang dianggap biasa oleh pelakunya rutin zina tiap hari rutin mabuk tiap hari ini pokoknya jadi kebiasaan gu kan gak dianggap sebagai dosa bagi dia maka ini terbuka pintu kefasikan nah ini boleh ajukan aja di hakim Enggak ada masalah itu itu tidak ada pelanggaran agama di jadi tidak harus tunggu waktu 4 tahun atau tapi kalau suami baik-baik misal dia di fitnah dia difitnah Dia kena fitnah dia ada masalah ee dia tak bersalah maka ini dihanjurkan Ibu sabar dan ulama Sebagian ulama mengembalikan seperti masa menunggunya suami yang hilang itu 6 tahun Masa Suami Yang Hilang 6 tahun misal ada suami Safar kemudian hilang jejaknya enggak ada Maka kalau sudah 6 tahun dia lebih baik lebih baik lebih Afdal ajukan perceraian lebih baik tapi kalau dia mau bertahan itu hak dia kalau dia mau cerai Sebelum masa 6 tahun juga tidak apa-apa enggak ada masalah tapi hukum Syari mengatakan afdolah dia menunggu kalau suaminya hilang Tidak jelas k mana Jadi ini biasanya kayak zaman dulu tuh orang pergi ee berdagang kalau sekarang kan Alhamdulillah ya ada komunikasi ada ada media yang luar biasa ya memudahkan kita untuk komunikasi kalau zaman dulu orang kalau sudah Safar ke satu perniagaan itu bisa kembali bisa enggak ya karena tidak ada alat komunikasi bisa mati di jalan segala macam Ma ini akah ada hukum Syari sendiri apa hukum suami yang menceraikan istrinya hanya karena istri tidak bisa bergaul semnya tidak boleh ini ajar dia bergaul Kenapa harus diceraikan dan bergaul apa dulu yang dimaksud ini allahuam saya pribadi saya lebih suka kalau istri saya malah tidak banyak bergaul kalau saya pribadi Kenapa karena perempuan suka Mudah terpengaruh Mudah terpengaruh makin banyak teman-teman gaulnya makin masalah ini H Iya makin muda terpengaruh mayoritas rumah tangga yang rusak yang rusak itu karena pergaulan malah itu mestinya suami ini sadar kalau ini kebaikan sebenarnya jangan diceraikan istrinya gitu malah baik suami jadi suami istrinya itu cuma fokus kepada suaminya saya sampai bilang kadang-kadang samp istri saya ingat suami adalah nomor satu dahulukan apapun komunikasi apapun sama suami malah saya batasi supaya jangan sampai ke mana-mana karena kadang-kadang ada orang datang ngomong sedikit apapun yang dia ngomong duduk di ruang tamu kayaknya kursinya kurang bagus nih hah ibu-ibu terpengaruh enggak sama tamu begitu Jangan bilang enggak nanti dia ngomong sama suaminya kayaknya tamu tadi bilang kursi gak bagus ganti ya apalagi kalau sudah bicara macam-macam itu tadi saya lewat mobil kamu di bawah itu kayaknya sudah harus diganti itu kayaknya begini kayaknya begitu ya kirnya mestinya suami bersyukur sama Allah kalau tidak terlalu banyak bergaul bukan juga yang dimaksud di sini adalah kaku ya Memang harusnya istri itu bisa lebih supel dengan mertua misalnya ya atau dengan terutama dengan suami dalam pergaulan ini harus dia lebih bisa eh Pro aktif maksud saya bagaimana juga dengan suami yang tidak mau menceraikan ataupun tidak menggauli istrinya sampai lebih 1 tahun bagaimana solusinya ini perempuannya khiar sama pertanya yang sebelumnya tadi ya Jadi bagaimana kalau suami tidak mau menceraikan maka ini haknya suami dia tidak mau Ceraikan haknya dia tapi Ibu lihat kalau suami benar ya terima karena itu kebaikan mempertahankan rumah tangga tapi kalau misal memang dia salah dia buruk kita nasihatin dia tidak mau dengar misalnya E pelanggaran-pelanggaran Syari suka mukullah ya Ee apalah kata-kata kasar terus-menerus keluar dari lisannya seperti orang tidak punya kebaikan sama sekali tidak ada romantis tidak ada kata-kata yang santun ini Wajar saja boleh diajukan ke wali ya kalaupun istri sudah terlewat batas perilakunya dan dinasihati berkali-kali tapi sang suami selalu berpikir 1ib kali untuk mencarikannya karena ada anak-anak anak-anak kami karena suami kasihan dengan anak-anak akan masa depannya tolong solusinya Ustaz ya kalau mau bersabar itu bagus itu ajang dakwah mau bersabar ajang dakwah dan Coba begini kalau sedang menghadapi masalah teman-teman cari inti permasalahan inti permasalahan apa sebenarnya apa yang memicu masalah ini coba grog butin Dan perbaiki di situ Itu Insyaallah bisa yang pertama yang kedua jadi mencari inti masalah luu diperbaiki dari situ yang kedua banyak doakan kepada Allah subhanahu wa taala Insyaallah kalau kita tahu permasalahan misalnya dokter itu kalau dia baru datang orang baru datang konsultasi kan itu di ditanya dulu ya apa makan ini makan itu Apa yang dirasa apa yang ini di mana Sakit orang begitulah jadi dia dokter semua itu tujuan mau mengerucut ke satu masalah intinya apa sih sebenarnya Oh ini baru dikasih obat yang tepat gitu kan nah seperti itulah Quran lebih kita kalau tahu inti permasalahan dan kita perbaikan Insyaallah bisa baik kok itu dengan juga kita doakan kepada Allah subhanara agar Allah ubah sabar saudaraku seiman Nabi Nuh Alaihi Salam mendakwahi istrinya 950 tahun ini baru sebulan sudah deh enggak cocok cerikan saja terus ganti orang lain manusia juga loh ha sama beda casing tapi sama manusianya ini surah-sat juga Masyaallah jadi kalau saya sarankan ya sabar Ma itu lebih baik tapi kalau memang dilihat efeknya buruk seperti misal seorang naudubillah wanita pezina kasar sama anak-anak suka mukul caci maki dengan kata yang tidak benar kalimat-kalimat kemusyrikan keluar dari lisannya nasehhatin enggak mau ya ini diceraikan diceraikan ada salah satu teman saya itu dia menceraikan istri padahal sebenarnya dia sayang sama istrinya beliau Kebetulan tinggal di di Jeddah saya tahu gara-gara istrinya sampai mengucapkan kalimat-kalimat kufur kalau lagi marah itu mencaci maki sampai pada tingkat memungkiri nikmatnya Allah Wah ini bahaya sekali ini memang berbahaya itu pun berbahaya juga buat anak-anak dalam pendidikannya ini memang kalau sudah diingatkan berulang kali tidak mau ya sudah diceraikan gitu kalau masalah pikir anak-anak di sini tentu kita lihat ya kalau misalnya Cuma efek-efek tidak berefek pada anak anak-anak tetap bisa Bapak Pandu Bapak ajak ke masjid apa segala macam di dididikannya juga istri enggak campur Cuma ada beberapa hal mungkin penyakit malasnya mungkin penyakit apa kalau ngomong kasar misalnya itu semua adalah masih bisa disabarin asal tidak berefek kalau sudah berefek ke anak dia ajak anak-anak kepada masalah-masalah yang parah buruk sekali akhlaknya ini tidak boleh ini lebih baik ditinggalkan dan Saran saya tentu sebelum cerai di sini kalaupun memilih cerai ini lebih baik Bapak istikharah dulu minta petunjuk kepada Allah subhanahu wa taala Bolehkah seorang wali menikahkan anak perempuannya dengan walinya diwakilkan ke KUA padahal walinya wanita tersebut masih sehat dan hadir di acara pernikahan boleh boleh enggak masalah itu kita sudah kita bahas hari ini kan boleh jadi enggak masalah jadi walaupun si ayahnya perempuan sehat ya pintar tapi dia udah deh kwa aja Wali aja yang menikahkan Enggak ada masalah itu semua dibolehkan Bagaimana hukumnya Kalau suami bilang bagaimana kalau kita pisah saja itu kan baru bagaim mana Baru pertanyaan Hah berarti gak cerai gak usah ini kata-kata cerai ini pisah pisah cerai benci apa buang la semua kata-kata yang digunakan dalam rumah tangga itu semua kata-kata indah sayanglah cintalah rindulah habisin semua kata-kata itu jangan pakai di luar pakai di rumah itu gitu kan Ini yang kata-kata buruk ini buang sudah jauh-jauhnya Jika suami telah berselingkuh dinikahi ee apa jika suami telah berselingkuh dinikahi dan istri pertama ditalak Apakah istri pertama bisa minta cerai saya enggak ngerti Jika suami telah berselingkuh dinikahi mungkin dinikahi dan istri pertama ditalak Apakah istri pertama bisa minta cerai sudah ditalak minta cerai bagaimana baik kita coba kita coba kemas pertanyaan ini mungkin begini mungkin dimaksud adalah bagaimana kalau suami berselingkuh dia nikah dengan selingkuhannya kemudian dia menceraikan selingkuhannya istri pertama mungkin sakit hati Bolehkah minta cerai itu khiar karena perbuatannya sudah perbuatan fasik berzina perbuatan fasik saya bilang sudah terbuka tapi kalau dia mau bersabar dia mau maafkan itu baik cuma ada karakter perempuan memang ya ibu-ibu Dan ini bapak-bapak Ibu sekalian memang kita garis bawahi ada satu poin yang penting dari ibu-ibu kelebihan positif ee bisa masih bisa memaafkan kalau dalam masalah perselingkuhan tapi ini enggak ada pada bapak-bapak ini susah memaafkan Jadi kalau ada suami misalnya selingkuh lalu dia datang sama istrinya maafin saya Saya janji tidak ulangin apa segala tersentuh perasaannya dimaafin enggak maafin Coba bapak-bapak sekarang ha istrinya selingkuh tahu berzina l dia datang maafin saya sudah laki-laki lain gak dia engak mau itu memang dalam karakter gitu kan jadi di sini Insyaallah dia khiar tapi saran saya kalau memang orang sudah tobat nasuha udlah hidup sebentar di dunia gitu ya kita Insyaallah akan menuju kehidupan abadi di akhirat dan hubungan kita sama Allah nih sama Allah bukan sama orang-orang ini karena istri suami anak orang tua tetangga teman-teman semua urusan dunia ini mataul hayatid Dunya hanya perhiasan kehidupan dunia bukan target sebuah kebutuhan selama hidup di dunia bukan targetnya G jadi penting untuk digas sama denganan kalau makan makan karena kebutuhan bukan target kalau karena kebutuhan kita akan makan Kapan kita lapar makanan jenis Apun selama itu halal kita bisa makan karena kita hanya tahu Oh saya lagi lapar yang penting lapar saya hilang gitu kan Tapi kalau tujuan ini agak sulit akan sulit ini Ya baiklah Ustaz Apakah calon istri yang kedua berdosa jika ingin menikah dengan seorang laki-laki yang pengin menikahinya dengan alasan karena istri pertama enggak punya keturunan maksudnya Apakah seorang wanita boleh menjadi istri kedua jika memang alasannya si laki-laki menikahinya karena istri pertama tidak punya anak boleh saja walaupun tidak ada alasan walaupun tidak ada Walaupun ada anaknya istri pertama boleh karena poligami halal dalam Islam ada babnya sendiri nanti dibahas itu Tapi tentu ini nanti akan kita bahas panjang lebar tentang masalah ilmu Syari yang benar berhubungan dengan poligami ini jangan dipahami salah ada orang terlalu berlebihan membenci ada orang terlalu menggampangkannya sehingga semuanya jadi amburadul salah semua jadinya kita harus adil dalam menyebutkan ini karena ini hukum syariat nanti akan kita paparkan Insyaallah setelah membahas masalah khuluk dan ada juga beberapa jenis nikah yang lain baru kemudian kita masuk ke masalah poligami itu jadi boleh saja tentunya ya Boleh saja kalau dia bilang saya mau nikah sama kamu karena saya mau punya keturunan adalah positif Karena tujuan pernikahan keturunan Bagaimana hukumnya orang tua yang menunda pernikahan anaknya dengan alasan belum cukup dana sedangkan laki-laki yang melamar sudah menyanggupi dengan walimah yang secukupnya pernikahan sudah ditunda hampir 8 bulan menurut nasihat bagaimana menasihat untuk orang tua perempuan yang menunda nasihat kepada anak perempuan dan nasihat kepada laki-laki tersebut tentu saja ini di dilihat sebenarnya Apa tujuannya sih jangan sampai ini karena memang dia tidak mau tidak mau laki-laki ini menikah sama anaknya J kan alasan saja gitu kan lebih baik sih laki-laki ini datang lagi ke rumah calon mertuanya kemudian dia Bahasakan baik-baik kalau ini apa sebenarnya Masalahnya kalau masalahnya betul-betul karena masalah dana kita adakan saja seperti ini seperti ini diberikan masukan gitu kan Kalau memang dia bilang enggak anulah gini anaknya nanti apa segala macam alasan laki-laki sudah harus mengerti sebenarnya mungkin ditolak ya sudahlah ikhtiar ke orang lain gitu kan Coba istikharah dua rakaat minta petunjuk sama Allah mungkin memang ada baiknya unuk tidak dilanjutkan karena kadang-kadang teman-teman kalau kita sudah berada di rel yang benar ya Kemudian pada saat mau mengerjakan satu perbuatan ternyata ada saja halangan-halangannya maka harus kita peka bisa saja itu jawaban doa kita misal kita menemukan informasi buruk tentang calon pasangan kita dari istikharah kita temukan beri informasi yang buruk atau misal tiba-tiba kita tahu kalau calon mertua ini orangnya kasar orangnya begini orangnya mungkin peringatan dari Allah kita jangan buru-buru gitu kan ingat dalam kaidah Syari perasaan manusia harus tunduk dengan akal dan akal harus tunduk dengan syariat harus itu kaidahnya begitu Perasaan kita enggak boleh selalu diikuti perasaan harus dikontrol dikontrol oleh akal setiap kita punya perasaan tertentu sedih misalnya seseorang meninggal memang perasaan kita sedih tapi hadapkan dengan akal pikiran akal akan mengatakan Oh sudah meninggal enggak bisa ini sudah enggak mungkin mau menangis sampai kapan maka kita akan bisa mengontrol perasaan itu dan hadapkan akal ini dengan syariat Oh ternyata orang meninggal itu kalau kita bentuk sayang dan cinta perbanyak aja amal saleh buat dia istigfar kah mendoakan secara umum sodqah kah dan seterusnya Apa hukumnya jika suami mengajak berhubungan dengan berkata kita ee kita berhubungan setelah itu kita cerai sementara istri masih dalam keadaan haid terakhir belum mandi hadas besar tapi memaksa untuk melakukannya setelah mandi hadas besar ee suami mentalak tiga sebelumnya sudah talak satu dan dua Apakah toalak tiga itu sah Bagaimana jika istri hamil sah ini dan ini aneh laki-laki ini ajak orang bergaul baru cerai habis itu luar biasa orang habis bergaul malah senang malah gembira ini khawatir ada masalah kejiwaan ya l Iya betul ini gak normal kan kalau misalnya mau cerai ya sudah saya Ceraikan kamu selesai kan Tapi kalau kita bergaul dulu baru saya Ceraikan kamu ini Aneh dan mesti istrinya Jangan mau karena kalau dia kasih syarat setelah saya gauli Kamu saya Ceraikan kamu Jatuh loh talaknya jatuh tolak jangan diikuti ini sampai kata ulama kalau ada perempuan lagi di atas tangga suaminya bercanda bercanda bilang kalau kau naik saya Ceraikan kalau kau turun saya Ceraikan kalau dia gak mau diceraikan Dia turun dari tengah-tengah kena-kena itu makanya gak boleh main-main dengan kalimat cerai ini ini antara halal atau tidak halal kemaluan istri ini gak boleh ngelantur orang di sini ini wallahuam ini semoga Allah kasih Hidayah ini aneh ini apalagi dikatakan sini setelah itu diceraikan Nah itu SY sah berarti tolak tiga enggak boleh kumpul lagi ya bagaimana jika istri hamil ya sudah istri hamil boleh diceraikan memang istri hamil boleh cerai kan Tapi masa Idahnya adalah sampai selesai melahirkan kalau orang diceraikan tanpa hamil Kan tiga kali haid kalau ini enggak sampai masa melahirkan Masyaallah Berapa lembar ini du lembar hah nanti pegang aja dulu nih nanti sampai azan asar belum selesai dibaca tulis ringkas Bapak Ibu sekalian hukumnya ini apa gitu kan gak usah cerita panjang-panjang ini punya kali Oh bukan jangan sampai nyampai Bagaimana hukumnya Ibu saya meninggal dan ayah saya menikah lagi dengan wanita lain dan kakak perempuan saya tidak setuju dengan keputusan ayah saya bagaimana sebaiknya Ustaz karena kakak perempuan saya sepertinya tidak setuju sampai sekarang dengan keputusan ayah saya haram ini berdosa kakaknya ini bagaimana caranya Ayah yang dilarang menikah haknya Itu haknya dia ibu kita masih hidup pun dia boleh nikah poligami apalagi ibunya sudah meninggal itu tidak boleh sama sekali ini durhaka pada orang tua ayahnya lebih tahu tentang kebutuhannya enggak boleh anak enggak punya hak sama sekali masuk ke wilayah orang tua Jangan nikah atau Menikahlah Ayah atau Ibu enggak boleh ibu sama ayahnya penentu keputusan wong ibu sama ayahnya yang mengatur anaknya iya jangan anak yang mengatur Terbalik ini dia setuju enggak setuju enggak ada urusannya tetap sah pernikahan ayahnya ya Ini aneh juga ini suami saya sudah dikasiri dengan wanita lain sudah 8 tahun yang lalu juga suami saya tidak memberi nafkah lahir batin pada saya suami tinggal di daerah Dia pernah ucap cerai pada saya gimana sus pernikahnya sedangkan saya tidak diceraikan ini Ibu sudah bisa mengajukan kalau sudah sampai 8 tahun jadi kalau suami tidak memberikan nafkah baik materi ataupun biologis 6 bulan 6 bulan maka sudah boleh khul boleh ajukan keeng adilan gitu kan Apalagi ini suami Subhanallah ada manusia begini tidak bertanggung jawab 8 tahun tidak memberikan nafkah istrinya lalu pergi sama perempuan lain kenapa enggak Sekalian poligami sehat gitu sekalian berikan haknya istri pertama berikan hak istri kedua pertemukan mereka jalin persaudaraan di antara mereka daripada pergi tinggalkan dan digantung ini enggak boleh nih haram dalam agama ini yang kadang-kadang merusak citranya pernikahan suci pernikahan itu ibadah di sisi allah subhanahu wa taala ini enggak boleh kalau sampai sudah sampai pada tingkat ini Ibu tidak jelas statusnya Ibu ajukan Ibu ajukan saja karena ini tidak mungkin 8 tahun tidak digauli tidak didatangin ini luar biasa gak ada maslahat ibu bertahan gitu loh wallahuam bukan saya memudahkan perceraian Ya tapi kalau ibu tetap mau Sudahlah enggak apa-apa satu waktu mungkin suam saya dapat Hidayah gak apa-apa dia kembali Itu haknya Ibu enggak ada masalah tapi di sini juga perlu digaris bawah ya pertanyaan mengatakan Dia pernah mengucapkan kalimat cerai Kapan itu karena pengucapan kalimat cerai Kalau tidak ada perbaikan di masa idah tiga kali haid berarti cerainya jatuh kan Dia sudah bukan istri sekarang ibu lebih tahu keadaannya gitu kan jadi kalau dalam tiga kali masa haid dari pengucapan misal saya diceraikan 8 tahun yang lalu pada saat dia pas mau pergi ke daerah tempat dia kerja misalnya baik selama tiga kali masa iddah tiga kali masa haid dia tidak pernah sama sekali suaminya datang baikan atau mengatakan kita Rujuk ya juga tidak pernah setelah masa idah tiga kali haid itu akad nikah baru berarti sudah bukan satu suami istri memang Ibu enggak usah menunggu gitu ya menikah saja bagaimana hukum pernikahan seseorang yang pernikahannya dipaksakan oleh orang tua dalam hal ini wanitanya berniat menggagalkan karena satu minggu sebelum nikah calon laki-laki ketahuan selingkuh akan tetapi orang tua perempuan tidak Merida meridai dan tetap ingin pernikahan tersebut berlangsung karena malu undangan sudah tersebar Apa hukum pernikahan tersebut jika nikahnya dalam tekanan dan dipaksa dan apa yang dapat apa yang dapat dilakukan oleh seorang wanita agar bisa pisah dari suaminya tentu ini tidak boleh ya orang tua tidak boleh zalim ini enggak boleh kalau memang ketahuan betul ada fakta tapi selingkuh di sini apa maksudnya Selingkuh Itu berzina ya berzina itu baru namanya selingkuh dalam agama Jadi kalau orang cuma sekedar ngobrol orang mungkin punya kenalan apa segala itu bukan selingkuh namanya itu itu bukan selingkul tapi persingkulan dalam Islam adalah yang haram orang kalau berzina tapi kalau orang di kantornya teman kantor nya dia ngomong dia mungkin ada hajat di Indonesia karena banyak orang bercampur Baur ini dosa ini perdosa kalau dia ikhtilat dia bercampur Baur dia ngobrol berdua khalwat Ini semua adalah dosa tetapi ini bukan berarti ya seperti tadi kita bilang itu ya selingkuh bukan selingkuh itu gu kan ini perlu digaris bawahi dulu jadi kalimat selingkuh ini apa Jadi kalau dimaksud calon laki-laki ini ketahuan berzina ada buktinya bukan cuma gosip saja maka haknya perempuan ini kalau orang tuanya paksa untuk menikah dia kembali kepada hukum khiar tadi yang saya jelaskan di awal jadi dia boleh datang ke Hakim ke pengadilan dia mengatakan saya dinikahkan paksa oleh orang tua saya sama suami saya dan saya tidak suka maka nanti Hakim kalau dia sesuai dengan hukum syariat maka dia akan berikan khiar baik maunya dilanjutkan atau diputuskan diputuskan dikeluarkan surat cerai orang tuanya enggak bisa nolak itu ini hukum Syari ada apabila ada seorang laki-laki yang berkata azamu masih kuat untuk menikahimu Apakah itu sebuah lamaran bin niat gitu kan in kalau cuma kata-kata bukan lamaran namanya tapi in kalau lamaran itu begini sudah datang ke rumah perempuan dan sudah menawarkan mau menikah walaupun pihak perempuan masih mengatakan kami berpikir dulu ya itu sudah lamaran namanya dalam Islam itu sudah khitbah namanya di saat perempuan belum memberikan jawab kepada calon laki-laki tadi yang datang Maaf kami enggak bisa misalnya mereka belum putuskan di masa menunggu informasi dari si perempuan ini itu enggak boleh si perempuan terima lamaran lain ini yang masuk dalam hadis nabi sallallahui wasallam tidak boleh kalian berkhitbah mengkhitbah di atas khitbah saudarah kalian atau di atas saudarahnya Janganlah seseorang mengkhitbah di atas khitbah saudarnya gitu kan itu yang Peru itu di Jadi kalau cuma sekedar ucapan nanti saya akan nikahi kamu enggak Bukan gak ada urusan sama nikah apa lamaran ini sebuah isu informasi yang dia Sebutkan enggak ada tapi kalau sudah datang ke rumah sudah ketemu sama orang tua walaupun cuma bilang ada niat baik nih mau menikah Nah itu namanya lamar kalau kita Indonesia biasa kalau kita Bahasakan lamaran saya variasi ya Jadi ada yang mengatakan lamaran tuh nanti kalau sudah kasih mahal kasih duit kasih hantaran baru dikatakan lamaran gak kalau Islam tidak ngobrol aja dan dibilang baik Berikan Kami waktu misal mau istikharah ini sudah lamaran namanya sudah l Aran kalau sudah berlanjut nanti akad nikah Akak langsung akad nikah apabila ingin menikah haruskah memiliki ilmunya dahulu atau langsung saja menikah karena bisa belajar bersama istri selama menikah berhubungan dengan hak dan kewajiban hak dan kewajiban tujuan pernikahan dalil-dalil tentang pernikahan harus dipelajari enggak bisa enggak termasuk masalah adab dan tata krama biologis ini harus dipelajari saya sarankan teman-teman beli buku eh judulnya itu fikih hukum fikih hubungan intim Rp10.000 mungkin harganya kecil tapi Masyaallah padat sekali kemara tu daurah keluarga di di Bogor Saya bahas buku itu sampai selesai tuntas kita bahas memang harus dia pelajari kalau ini harus kalau yang dimaksud belajar belajar hukum agama dalam arti kata belajar nanti yang yang lainlah Ya hadir Majelis Taklim lebih dalam ilmunya itu enggak apa-apa sama istri malah bagus positif saya selalu anjurkan suami istri di waktu-waktu hiburan seperti hari sabtu hari Ahad itu memang hadiri majelis-majelis Taklim dari masjid ini ke masjid ini tablig akbar ini tablig akbar ini itu bagus positif Karena kalau dua-dua berimbang itu bagus sekali ilmu agama itu Subhanallah mengontrol emosi menutup pintu-pintu setan makin dalam ilmu kita sama pasangan itu makin bagus makin bagus ini makin bisa meredam emosi Makin sering memaafkan makin memandu makin mengasihi karena memang sudah kenal sudah tahu ini adalah ibadah ibadah punya suka duka mengenai seorang suami yang mengucapkan cerai tiga kali dalam keadaan marah atau emosi menurut pendapat beberapa ulama ada ada perbedaan pertama marah yang seseorang masih bisa merasakan kesadaran akalnya dan marahnya tidak sampai menutupi pikirannya artinya Apapun yang diucapkan tetap dinilai dianggap baik dalam urusan keluarga janji jual beli dan seterusnya marah yang memuncak sehingga menutupi akal pikiran seseorang dalam kesadaran marah seperti ini ulama sepakat bahwa semua ucapannya tidak teranggap dan tidak diterima baik dalam urusan muamalah nikah Sumpah Dan lain karena ucapan seseorang Ternilai sah menurut syariat jika orang yang mengucapkannya sudah e mengucapkannya sadar dengan apa yang diucapkannya apa ini maksudnya ada tiga pendapat ya tig pendapat yang ketiga marah yang tingkatannya di antara dua level sebelumnya akal fikiran tertutup dan tidak sampai hilang kesadaran mohon penjelasannya saya baru dapat penjelasan dari Anda nih kalau yang saya tahu emosi Engak enggak sah sudah selesai dan bagaimana kita bisa bedain marah yang bisa menutupi akal sulit sekali kita bisa bedain kan gitu karena orang dia lebih tahu dirinya bahkan orang Emi Tidak bisa mengontrolah kalau yang saya tahu selama ini ya marah yang penting marah dianggap tidak sah dan dia marah tidak sah karena marah Ini orang biasa ngucapin apa saja ya walluam itu yang saya tahu saya benar baik untuk menikah tahun depan akan tetapi keluarga saya khususnya tante saya tidak Rida merestui cuma karena Ibu dari calon Saya mempunyai masa lalu yang kurang baik dan takutnya akan berdampak Ketika saya menikah nanti bersama calon saya ini mohon Ustaz yang menentukan Wali Wali bukan bukan tante tante enggak ada hubungannya nih Gak ada hubungannya Wali ayahnya kalau ayah anda setuju sudah selesai Enggak ada masalah Ayah setuju Ibu enggak setuju tetap sah Ibu setuju Ayah enggak setuju batal Ayah ini Wali penentunya Wali Ya jadi tidak sama tante tante tidak R kalau orang mau menikah semua keluarga harus R luar biasaangi tanteang datangin woh Paman dari jauh Wah lama urusannya ya gak usah enggak perlu enggak perlu kita kasih undangan undangan pernikahan itu itu masuk akal tapi kalau minta-minta izin semuanya ini terlalu banyak kalau keluarganya keluarga besar 100 orang kan capek juga Hah saya janda jika saya menikah lagi apa Apa harus dengan wali tentu wajib Wali wajib Walaupun janda hadis nabi Sallahu alaii wasallam yang berbunyitin Nas waliaikahuha batil batil batil wanita manapun yang menikahkan dirinya tanpa izin walinya nikahnya batal batal batal Janda Atau Gadis pendapat yang mengatakan janda boleh menikahkan dirinya pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah rahimahullah jadi Imam Abu Hanifah pun punya dua pendapat ya pendapat yang pertama tidak setuju mengatakan seperti jumhur ulama seperti Imam Syafi'i seperti Imam Ahmad seperti juga Imam Malik yang mengatakan tidak boleh menikah Janda Atau Gadis kecuali dengan wali Abu Hanifah punya pendapat juga sama itu Tapi Ada pendapat yang lain dan ini pendapat yang lemah tidak dipegang oleh para ulama fikih sebenarnya mengatakan bahwasanya wanita boleh janda boleh menikahkan dirinya sampai dia pun duduk walinya enggak ada boleh yang penting dia dengar kalimat akad ini bahaya sekali nih ini enggak boleh teman-teman sekalian jadi lebih baik menikah dengan izin Wali sampaikan dan kewalihan itu bisa dialihkan kayak ini misalnya dari luar negeri Ya saya baca ini dari luar negeri ya yang mengikuti live streaming kita maka Tentu saja dia minta izin sama ayahnya telepon dari luar negeri itu menyampaikan kalau saya akan menikah tolong diridai misalnya gitu kan diizinkan Maka kalau Ayahnya izinkan sudah berikan kepada pihak setempat atau ayahnya mengatakan saya serahkan kewalian saya kepada anda disebutkan kepada seorang laki-laki misalnya di sana imam masjid misalnya atau siapalah seorang ulama atau mungkin pihak pemerintah setempat yang mengizinkan itu maka Insyaallah ee sah Bagaimana jika ada anak perempuan yang sudah siap menikah dari segi mental dan umur namun orang tua belum mengizinkan untuk menikah apa yang harus dilakukan dan Bagaimana menjelaskan ke orang tua Sebutkan jadi ilmu itu ilmu yang membuat ke ilmu yang membuat ee waswas ketidaktahuan kekhawatiran akan hilang ilmu Jadi bagaimana berikan ilmunya Sebutkan hadis-hadis banyak hadis ya di antaranya adalah siapapun yang membina anak perempuannya dengan baik memberikan nafkah yang baik rezeki halal pendidikannya baik Sampai menikah dijamin baginya surga lalu untuk apa kita tahan anak perempuan kita ni nikahkan saja gitu kan Untuk apa kita tahan ini ada juga orang tua buruk teman-teman sekalian ya dia memang sengaja menjadikan anaknya sebagai ajang bisnis dia punya anak perempuan 5 en orang maka dia menjadikan syarat bagi semua laki-laki yang datang serahkan uang sekian tapi anak perempuannya gak dapat-dapat apa tidak boleh ini semua haram dalam agama tidak dibolehkan kalau dia beriman kepada Allah maka sampaikan kepadanya hadis-hadis tentang masalah Fadilah menikahkan anak bisa ditulis di Google aja keutamaan menikahkan anak nanti keluar Insyaallah beberapa atau banyak hadis berhubungan dengan masalah itu apabila akhwat ingin bertaaruf dengan seorang Ikhwan apabila akhwat ee ingin bertar dengan seorang Ikhwan Perlukah membicarakan hal tersebut kepada kepada orang tua akhwat tersebut Kalau jawabannya sih enggak perlu kalau Apakah perlu at tidak perlu ya belum ada syarat di situ Ti dia cuma mau sekedar mengirimkan biodata misalnya belum tahu kalau sudah ada respon dari calon orang yang mau menikah ini baru kita Bahasakan ke orang tua tentu ini dalam koridor tidak ada pelanggaran Syari ya apabila misal cuma stor ke yayasan atau ke lembaga biodatanya itu enggak ada masalah gak perlu izin orang tuanya di situ apabila orang tua belum mengenal sunah dan terkesan menolak mengetahui proses taaruf apa yang harus dan sebaiknya dilakukan oleh akhwat tersebut menanggapi proses taaruf sama saja ilmu Syari tetap taarufnya dijalankan tetap si laki-laki itu Nanti kalaupun ada kecocokan disuruh datang ikhtiar selebihnya Insyaallah kendalanya apa tinggal diperbaiki kendala itu jadi enggak ada masalah jangan diberhentikan saudara saya sudah dua kali cerai dengan suami yang sama cerai pertama rujuk menikah lagi dengan wali Bapak wanita lalu cerai kembali La haula wala quwwata illa Billah yang kedua lalu rujuk lagi menikah lagi tapi Wali wanita bapaknya sudah meninggal tapi mereka tetap menikah lagi tanpa wali padahal ada adik wanita Apakah perkawinannya sah jawabannya kalau di masa idah tiga kali masa haid Sah gak usah nikah rujuk aja tiba-tiba baikan di tiga kali masa haid dari pengucapan tiba-tiba baikan tiba-ti tiba biologis tiba-tiba jalan sama-sama sudah dianggap rujuk ah itu gak ada masa tapi kalau lewat masa ini harus enggak bisa enggak harus dia akad nikah baru kalau tidak akad nikah baru berarti dianggap tidak sah itu ya kalau saaat masa idah dia harus akad nikah baru diingatkan kembali kalau enggak dianggap pernikahannya tidak sah Bagaimana kalau seorang suami tidak memberi nafkah sebagaimana mestinya kemudian dia bilang pada istrinya akan meninggalkannya dan menceraikannya karena malu tidak bisa memberi nafkah Apakah boleh seorang suami menceraikan istrinya karena seperti itu dilihat dulu nih apa apa apa masalahnya kan nafkah itu makanan minuman pakaian transportasi dan tempat tinggal lima hal ini semampu suami semampu suami g Itu saja kalau dia mampunya begitu mampunya dia dia tinggal sampaikan ke istrinya keadaannya seperti ini bagaimana menurut kamu masih mau bertahan dengan saya masih bisa sabar saya coba ikhtiar kalau bilang ya enggak apa-apa saya bisa jalan Kok memang kita cuma bisa beli nasi uduk satu bungkus satu hari ya sudah makan berdualah suap-suapan gitu kan daripada cerai gu enggak usah diceraikan ini tapi kalau misal memang si suami ini lumpuh total contoh enggak bisa sama sekali bergerak istrinya mungkin sehat dan butuh butuh biologis butuh makanan butuh minuman dia juga mau bekerja tidak ada keterampilannya Nah di sini diceraikan saja gitu kan ini lebih baik kita berikan haknya karena mungkin dia butuh untuk itu tuh gitu kan itu allahu alam yang saya tahu di mana saya bisa mencari wanita yang bisa saya ajak taaruf di era ini Afan Saya baru belajar dan takut terjerumus zina gitu kan tentu saja kalau kalau dari di sini saya enggak tahu ya teman-teman di sini Saya tahunya daribfo kan ada timnya juga ya kalau dari temanteman kita ada Mawaddah dicatat saja nomornya ya kayaknya ramai yang mau nulis nih juga Hah ente juga Enggak usahlah soalnya keseringan nulis ente nulis terus kapan melangk 0812 ini teman-teman tim yang kita buat ya Tim Mawadah Pak Taufik 0812 834 834990310 nanti Insyaallah tinggal dikasih biodatanya lalu kita akan follow up Insyaallah dalam memilih calon istri Apakah saya harus mengikuti perkataan orang tua dasar Rida Allah atau Rida orang tua kena dasarnya adalah Rida Allah adalah r e Rida orang tua ataukah saya harus mengikuti pilihan saya e dasarnya karena dalam menjalankan rumah tangga kita sendiri nantinya tentu saja kalau memilih calon kita boleh kalau termasuk kita mau jadikan sebagai bentuk bakti kita mengatakan Ayah Ibu Saya mau menikah Bagaimana ada calon Enggak Atau bisa engak saya pilih calon kemudian nanti saya akan sampaikan ke ayah ibu misalnya kita coba dengar kalau mau untuk Bakti kepada orang tua itu boleh tapi boleh enggak seorang laki-laki dia milih saja dia ikut taaruf kayak tadi akhwat juga ikut taaruf Nanti kalau sudah ada kecocokan memang biodata kayak kita di mawant itu ada biodatanya diisi nanti kita pertemukan ini ee harapan-harapan dan keinginannya ketemu enggak sama yang ini Kalau ketemu nanti kita akan kekkan dengan secara Syari tentunya nanti kalau ini sudah terjadi Boleh silakan disuruh datang ke orang tuanya ini bentuk ikhtiar kita Insyaallah tadi ini apa nih Oh ini ada tim biro Jodo di sini juga ada dari Supomo Silakan ditulis nomornya ini yang di sini jadi enggak jauh-jauh Siapa tahu turun sini langsung dapat jodoh kan itu 4836 khusus kakek-kakek nenek-nenek dilarang mendaftar bercanda 4836 ini Curang dia tulis duluan nih Pang mana kertas tadi pertanyaannya enggak pertanyaan lain gak Yang tadi ada yang Anda bilang panjang itu ini ini sudah disortir Wah ini kita harus bahasa bercerita ini Afan Ustaz pertanyaan agak panjang berharap kiranya Ustaz berkenan menjawab dan saya bisa bertanya kepada Ustaz Khalid via telepon via telepon maksudnya ini dibacain engak ini Hah Mana suara mayoritas Kenapa sudah muasar jadi ditunda minggu depan minggu depan gak ada kitaan kalau seorang ibu tinggal tidak tinggal dengan anak-anaknya tapi tinggal dengan suami barunya kemudian ibu tersebut tidak boleh mengunjungi anak-anaknya Apakah ibu itu harus turut suaminya enggak ada turut sama suami kenapa dia Enggak boleh kunjungi anaknya resiko nikah sama janda enggak boleh bahkan dianjurkan ditekankan oleh para ulama untuk mengambil anak janda itu dan dibiayai itu anak-anak yang luar biasa pahalanya Kenapa harus dilarang tidak boleh ni ya haram hukumnya memutus silaturahim jadi boleh saja dia ketemu anaknya tanpa izin suaminya kalau sampai pada tingkat itu ya dilarang tanpa Udur Syari tapi kalau misal kita tentu rincikan pertanyaan tidak bisa kita jawab ee secara global kalau misalnya anak-anaknya memang si janda ini misal misalnya contoh nakal-nakal narkotikaalah sudah bujang-bujang semua dan buat masalah lalu si suami Ibu ini sekarang mengatakan jangan kau temu anak-anakmu sekarang dalam kondisi mereka begini nanti berbahaya nanti mereka paksa kamu nanti itu lain mungkin karena dia hormati istrinya Dia sampaikan itu itu wajib diikuti suaminya hanya untuk sementara tapi kalau mutlak suami mengatakan enggak enggak boleh misal mutlak langsung saja dipukur rata enggak boleh pokoknya anak kamu saya enggak mau lihat di rumah ini saya enggak mau gini itu enggak boleh haram Jadi enggak boleh diikuti teman-teman sekalian wallahuam sudah azan ya bagaimana kalau wanita khuluk tidak mengembalikan maharnya ini bahasan khuluk nanti Insyaallah minggu depan nanti mungkin begitu dulu teman-teman sekalian semoga yang kita bahas hari ini bermanfaat buat kita Insyaallah dan di jadikan sebagai tambahan amal kita di timbangan amal pada hari kiamat semoga tentu seluruh amal yang pernah kita kerjakan diterima dan juga seluruh dosa yang pernah kita kerjakan diganti menjadi pahala dengan kemaha murahannya dan juga kita berdoa agar Jakarta diberikan sebentar lagi berdoa teman-teman sekalian dan semoga Allah subhanahu wa taala memberikan pemimpin di Jakarta pemimpin yang Saleh yang beriman kepada Allah kembali kepada al-qur'an dan sunah dan juga diberikan Hidayah para ee jajaran pemerintahan kita dari Presiden dan seluruh pejabat-pejabat pemerintah agar kembali kepada Islam dan al-qur'an dan sunah dan Semoga Indonesia menjadi contoh bagi negara-negara yang lain kita terus mendoakan saudara kita di Palestin di syriah di Yaman di Iraq di Myanmar di Ahsa di mana pun mereka sedang tertindas Semoga Allah ikhlaskan niat mereka terima para syuhada mereka mudakan Islam di tangan mereka dan tangan kita semua dan semoga Allah partisipasikan kita bersama mereka di pahala baik dengan dua Hatta juga dengan jiwa kita dan semoga Allah subhanahu wa taala menghancurkan siapapun yang berusaha untuk memerangi kaum muslimin menyiksa kaum muslimin membakar masjid menyiksa kaum wanita dan seterusnya Semoga Allah subhanahu wa taala menghukum mereka dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang lain dan semoga Allah dengan kemaha murahannya menyatukan kita semua di surga firdausnya tanpa hisab mana Satukan Kita di majelis ilmu yang mulia ini Kalau benar dari Allah kas saya mohon dimaafkan subhanakallahum wabihamdika Ashadu alla ilaha illallah astagfirullahubu ilaih wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam fore