Transcript
SI7uxtdhGiA • Mahkota Pengantin #20 : Macam-Macam Pernikahan - Khalid Basalamah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0042_SI7uxtdhGiA.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Waalaikumsalam
alhamdulillah selalu saja kita memuji
Tuhan kita Allah dengan segala nikmat
yang telah diberikan kepada kita agar
selalu nikmat tersebut bertambah dan
juga kita panjatkan salam hormat kita
selawat dan Taslim kepada nabi besar
Muhammad sallallahu alaihi wasallam
yang telah diutus oleh Allah kepada kita
untuk membawa hukum dan
syariatnya melanjutkan bahasan kita
tentang mahkutah atau kitab mahkota
pengantin jadi kita masuk ke halaman
105 masalah nikah macam-macam
pernikahan sebagaimana sudah saya
jelaskan kalau pertemuan yang lalu itu
kita sudah kita cukupkan karena beberapa
lembar dari halaman 99 atau 98 sampai
104 itu adalah banyak dibahas masalah
perselisihan pendapat dan saya tidak
melihat ada maslahatnya untuk dibahas
Intinya saya sudah kasih Kesimpulannya
pada saat
itu jenis pernikahan yang pertama yang
ada adalah nikah
[Musik]
tafwid dikatakan di sini apa keputusan
Nabi Sallallahu alaii wasallam tentang
nikah tafwid jawabannya diriwayatkan
dari nabi sallallahu alaihi wasallam
bahwasanya beliau memutuskan tentang
laki-laki yang menikahi seorang wanita
dengan tanpa memberikan mahar kepadanya
dan tidak menggaulinya hingga mati bahwa
wanita itu mendapatkan mahar standar
tidak terlalu banyak dan tidak juga
terlalu sedikit mendapatkan warisan dan
beridah selama 4 bulan 10 hari seben
disebutkan dalam Sunan Abi Daud sampai
sini tu kita Tandai dulu dan kita akan
lanjutkan dengan sunan Abi Daud yang
disebutkan di
bawahnya dari Nabi Sallallahu alhi
wasallam bahwasanya Beliau mengatakan
kepada seorang laki-laki Apakah kamu
bila aku menikahkanmu dengan Si Fulan
perempuan I menjawab si laki-laki ini
Iya Beliau mengatakan kepada
seoranganakah kamu bila aku menikahu
dengan siul I menjawab iia pun
menikahkanahun dengan yanginnya
laluaki-aki itu menginya namun tidakikan
mahar
danikanun orang ikai
sa yang ikut ser perjan hbiah miliki
saham
dibar ketika menjelang kemtiannya ia
mengatakan ras Wasel menikahkan aku
dengan siul namun akuikan mahar
dananunnya aku menadanalian sebagaiaksi
bah aku mikan
maharnyaagu
diaibar
dan kembali untuk merreview menjelaskan
lebih jauh ya tapi saya lengkapkan dulu
di bawahnya ada paragraf lagi
hukum-hukum ini berisi tentang bolehnya
pernikahan dengan tanpa menyebutkan
mahar garis bawahi ini teman-teman pegan
buku tanpa menyebutkan
mahar boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar ini juga digaris
bawahi karena ini hukum
Syari berlakunya mahar standar dengan
kematiank meskipun belum digauli Ini
juga sebuah hukum digaris bawahi Jadi
kalau dikasih angka itu hukum pertama di
paragraf kita yang ketiga ini adalah
perkataan dikatakan bolehnya pernikahan
dengan tanpa menyebutkan mahar JAdi
misal saya nikahkan kamu sama si fulana
ya Apa kamu setuju dia bilang Iya saya
setuju walinya nikahkan lalu si
laki-laki itu mengatakan saya setuju
tanpa ada penyebutan mahar Sahkah
pernikahan sah ya kemudian dikatakan
boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar setelah itu kalau
setelah akad nikah belum disebutkan
mahar lalu dia mau menggauli istrinya
Bolehkah itu ini jawabnya boleh
berlakunya mahar standar dengan kematian
meskipun belum digauli Ini hukum lain
lagi ditulis angka tiga di situ digaris
bawahi dari kata-kata berlakunya mahar
standar dengan kematian meskipun belum
digauli jadi kalau sudah pengucapan
kalimat akad
nikah maka berarti walaupun belum
disebutkan maharnya dan sudah digauli
atau belum digauli maka si wanita berhak
mendapatkan
ee warisan berhak mendapatkan mahar
standar walaupun belum dikasih pada saat
itu tapi kewajiban laki-laki semua harus
memberikan mahar Walaupun dia belum
menyebutkan pada saat akad nikah dia
sudah menggauli terlebih dahulu tapi
mahar itu menjadi utang buat dia
dan wajib menjalani Idah ini hukum lagi
Idah wafat dengan kematian meskipun
suami belum menggaulinya ini ditulis
angka
EMP ini yang dipegang oleh Ibnu Mas'ud
maksudnya Abdullah bin Mas'ud radallahu
Anhu fuqaha Iraq dan ulama hadis di
anaranya Ahmad dan Syafi'i dalam salah
satu dari dua
pendapatnya Ali Bin Abi Thalib dan Zaid
bin Tsabit radiallahuh ajmain
berpendapat bahwa tidak ada mahar
untuknya inilah pendapat yang dipegang
oleh Penduduk Madinah Malik dan Syafi'i
dalam pendapat yang lain saya kembali
kepada masalah nikah tafwid mulai dari
awal setelah saya baca paragraf ini yang
dimaksud dengan nikah sudah kita
Jelaskan perkawinan yang sah secara
Syari antara laki-laki dan perempuan
lawan jenis tentu dengan syarat-syarat
dan rukunnya adanya walinya perempuan
adanya kalimat akad adanya mahar itu
dengan ada dua saksi itu namanya nikah
sebagaimana sudah pernah kita Jelaskan
tapi ada nikah tafwid tafwid artinya
tidak menyebutkan maharnya atau tidak
menentukan kadarnya tidak menentukan
kadarnya misal seorang ayah berkata
kepada anak
perempuannya Maukah kamu nak kalau Ayah
nikahkan kamu sama Si Fulan atau Ayah
nikahkan kamu sama siapa saja yang ayah
tunjuk anaknya bilang iya misalnya mau
enggak masalah Tidak ada penentuan mahar
antara Ayah sama si anak
perempuan juga si ayah datang misalnya
ke sepupunya anak ini atau anak tetangga
laki-laki yang dianggap baik lalu dia
mengatakan apa kamu mau aku nikahkan Kau
sama anak
perempuanku Maka kalau dia mengatakan
Iya tanpa si Ayah mengatakan maharnya
sekian atau tanpa dia mengatakan
maharnya sekian simamp laki-laki lalu
dinikahkanlah Sahkah pernikahannya sah
karena nikah tafwid maksudnya adalah
nikah yang tidak menyebutkan mahar tapi
mahar tetap wajib dikasih mahar tetap
wajib dikasih jadi dari bahasan ini
sebenarnya dan riwayat yang sedang kita
bacakan tadi menandakan kalau seseorang
mengatakan saya nikahkan kamu sama anak
perempuan saya si fulana binti Fulan
gitu kan apa kau terima dia bilang saya
terima tanpa menyebutkan mahar Sahkah
pernikahannya sah makanya pernah saya
bilang di antara lafaz jawaban nikah
yang sederhana adalah saya nikahkan kamu
sama anak perempuan saya fulana binti
fulana Kalau dia mau Sebutkan mahar
dengan mahar sekian atau dia tidak
Sebutkan mahar lalu si laki-laki
mengatakan akan saya terima itu saja
sudah sah sudah sah pernikahan walaupun
di sini mahar hukumnya
wajib beranjak daripada hadis nabi
sallallahu alaih wasallam tadi kasus
tentang Nabi berkata kepada seorang
sahabat laki-laki kamu mau enggak saya
nikahkan kamu sama fulana dia bilang iya
ditanya si fulana Apa kau mau saya
nikahkan kamu sama Si Fulan Iya lalu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikahkan
selesai tidak ada penentuan mahar
berjalan rumah tangga mereka sampai si
laki-laki ini akhirnya mau wafat lalu
dia bilang kepada orang-orang di
sekitarnya kebetulan dia termasuk orang
yang hadir di hudaibiyah sudah tahu
hudaibiyah kan kesepakatan hudaibiyah
yang ada kurang lebih 1400 bersama Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam 1399 yang
berangkat sama-sama ke umrah pada saat
itu lalu ditahan di wilayah haram
sebelum masuk wilayah haram unta nabi
sallallahu alaihi wasallam duduk
tiba-tiba enggak mau masuk ke wilayah
haram lalu para sahabat mengatakan Ya
Rasulullah Kayaknya sudah ditimpa
masalah ni unta Anda ada masalah ini
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
tidak yang menahan dia tidak memasuki
wilayah haram ini yang telah menahan
gajnya Abraham menyerang Ka'bah jadi
Allah yang tahan dia sudah biarin aja
berkemahlah di situ orang-orang Quraisy
akhirnya datang dan negosiasi Sampai
Akhirnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
ya Ee mengutus pada saat itu Utsman bin
Affan masuk ke Makkah tadinya Umar Bin
Khattab Hai Umar Masuklah ke Makkah
negosiasi sama Abu Sufyan supaya jangan
pasukannya ini menahan kita k ada 3000
pasukan Quraisy menahan
1400 muslimin yang mau umrah gitu kan
maka pada saat itu pun Umar mengatakan
Ya Rasulullah anda tahu permusuhan
antara saya sama Abu Sufyan UN Abu
Sufyan belum masuk Islam ini
permusuhannya besar sekali ada sesuatu
yang memicu maka saya bisa ribut dengan
Abu Sufyan di Makkah gitu kan maka lebih
baik utus yang sesuku dengan dia dari
Umayyah Bani Umayyah lalu berkata
jazakallah kir lalu ber kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang
kau maksudkan dia bilang Utsman bin
Affan Utsman bin Affan masih kurang
lebih sepupunya
ee ee Abu Sufyan maka Utsman bin Affan
pun masuk ke Makkah lalu negosiasi sama
Abu Sufyan rupanya Abu Sufyan sempat
menahan
Utsman bin Affan untuk kembali niatnya
bukan menahan untuk menyandra tapi Abu
Sufyan bilang hai Utsman kau kan datang
ke sini duduklah dulu sama saya
sama-sama dari bani Umayyah gitu rupanya
nabi S wasam lihat utthman gak kembali
dipanggillah
1399 eh maaf
1398 karena Utsman bin Affan satu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam satu berarti
1400 totalnya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam kumpul semua 1398 di
bawah sebuah pohon namanya syajarah yang
terkenal dengan baiatur Ridwan maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan
sekarang kalian harus membaiat berikan
ee kesepakatan ya apa namanya pengakuan
pengikraran tentang
pengabdian ya saya siap mati untuk agama
islam Gitu l pengikraran seperti
itu semuanya mengikrarkan
1397 orang kecuali satu orang munafik
dia tidak mau mengikrarkan kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam setelah itu
memegang tangan kanannya tangan kanan
ditaruh di atas tangan kiri sambil
mengatakan ini tangannya Utsman bin
Affan jadi
1398 sahabat semuanya sudah membaiat
kecuali satu orang kata nabi kalian
semua pasti masuk surga
1398 orang kecuali satu orang yang ada
di belakang unta karena rupanya di situ
ada orang munafik satu orang ikut dia
sengaja nyelap-nyelip badannya Di antara
unta-unta kata Nabi Sallallahu Ali
wasallam kecuali orang yang sembunyi di
belakang untaah merah dia enggak akan
masuk surga G jadi 1398 semua dijamin
masuk surga gitu dan mereka punya
kelebihan tentunya punya kedudukan nah
salah satunya adalah sahabat
ini dia mengatakan pada saat mau
meninggal kebetulan Maaf orang-orang
yang hudaibiyah
1398 tadi itu itu waktu pulang ke
Madinah turun ayat-ayat al-qur'an dalam
surah al-ahzab menjelaskan tentang Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam akan menang
merebut khaibar dan habis itu
menaklukkan Makkah khaibar ini wilayah
yang sangat luas kaya sekali kebun-kebun
kurma hartanya orang Yahudi banyak
sekali kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam saya sudah dijanjikan
kemenangan dan yang boleh ikut berperang
hanya yang hadir di hudaibiyah waktu itu
sempat banyak orang-orang munafik di
Madinah mengatakan Ya Rasulullah kami
juga mau jihad jangan haramkan kami dari
jihad gitu kan ee kami juga mau ikut
padahal sebenarnya Bohong semua waktu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bilang
baik Boleh Ikut jihad tapi enggak ada
harta
ganimah Nanti kalau kita menang di
khaibar enggak dapat ganimah kecuali
yang 1398 ini saja yang ikut di sulhu
hudaibiyah maka enggak ada yang ikut
setelah itu karena harapannya dapat
ghanimah nah ganimahnya luas besar
sekali wilayah khaibar luas khaibar itu
hampir mendekati wilayah Madinah satu
kota
besar maka sahabat ini termasuk salah
satu yang mendapatkan bagian dan dia
menjalankan menunaikan maharnya dia
mengatakan saksikanlah wahai muslimin
kalau bagian saya di khaibar semuanya
saya jadikan mahar berikan istri saya
nih saya meninggal kasih ke dia gitu
maka pada saat dia meninggal Dikasihlah
kepada istrinya tapi di sini juga ada
sebuah pelajaran penting bahwasanya
mahar itu tidak ada
batasnya boleh Rp10.000 boleh Rp1.000
boleh Rp1 miliar bebas saja g kan karena
bagiannya sahabat ini banyak sekali di
khaibar dan dikasih semua sebagai mahar
bukan sebagai warisan bukan sebagai
hibah sebagai
mahar dan di sini dari hadis ini para
ulama di anaranya fuqahanya sahabat ya
fukahanya irq ahli hadis semua
mengatakan hadis ini mengeluarkan sebuah
hukum yaitu bolehnya menikah tanpa
menyebutkan mahar agak merapat lagi
teman-teman ini di sini masih kosong nih
sebelah
kanan bolehnya menikah tanpa menyebutkan
mahar boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar yang penting sudah
akad nikah berlakunya mahar standar
dengan kematian meskipun belum
digauli maksudnya kalau ada orang
menikah dia tidak menggauli istrinya
sampai dia
meninggal jadi tetap mendapatkan
warisan tetap mendapatkan mahar ya hukum
yang lain wajib menjalani masa idah
wafat dengan kematian meski suami belum
menggaulinya jadi kalau misalnya ada
perempuan baru menikah baru menikah
dengan takdir Allah suaminya meninggal
besoknya maka ada Idah 4 bulan 10 hari
tetap ada masa idah 4 bulan 10 hari
Walaupun dia belum sempat digauli oleh
[Musik]
suaminya kemudian Ali Bin Abi Thalib dan
Zaid bin Tsabit mempunyai pendapat yang
lain Dan ini juga dipegangi oleh Imam
Malik bahwasanya kalau tidak disebutkan
mahar berarti tidak ada mahar untuknya
dan tetap pernikahannya
sah hukum-hukum ini juga atau dikatakan
oleh penulis kita lanjutkan ya
hukum-hukum itu juga berisi tentang
bolehnya
mewakili kedua belah pihak yang berakad
seperti sebagai wakil dari kedua belah
pihak mewakili di antara keduanya suami
mewakili wali atau mewakili suaminya
sudah cukup yanga mengatakan aku
menikahkan Fulan dengan fulanah itu
sudah cukup atau aku menikahkan dengan
fulana Jika ia adalah
suami ini adalah Zahir mazhab Imam Ahmad
tapi ada riwayat kedua larinya bahwa
tidak boleh kecuali untuk Mahir Wali
Yang mujbir atau yang biasa atau bisa
dipaksa bisa memaksa sebagaimana Ia
menikahkan sahayanya atau Putri nya yang
mujbirah boleh dipaksa dengan hambanya
yang mujbir aspek dalil dari riwayat ini
bahwa keridaan salah satu dari kedua
belah pihak tidak menjadi pertimbangan
garis bawahi dulu itu tolong teman-teman
yang pegang bukunya tulis angka 5
kembali ke halaman
105 hukum-hukum ini berisi juga tentang
mulai dari kalimat bolehnya seseorang
mewakili kedua belah pihak dalam berakad
ya ini ditulis angka lima Berarti ada
hukum yang lain di sini karena Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tadi mewakili
laki-laki itu saya nikahkan kamu gitu
kan sama si fulana fulana mengatakan kau
mau dia bilang mau baik sudah selesai
dinikahkan seperti sebagai wakil dari
kedua belah pihak Jadi kalau
laki-lakinya tidak hadir lagi tidak ada
sebagian pendapat di sini dikatakan dan
ini pendapat Imam Ahmad kalau
laki-lakinya tidak hadir misal dia lagi
ada di tempat yang jauh kemudian diakad
nikahkan dengan cara diwakili Bolehkah
itu di sini dalam bahasan kita
dibolehkan Kalau memang dia tidak bisa
atau mungkin mungkin seorang laki-laki
uzur dia bisu enggak bisa
ngomong misal contoh atau mungkin dia
punya kekurangan
akal tapi ada perempuan yang mau nikah
dengan dia mau ngurus dia tetap harus
adaat nikah dia enggak mungkin Ucapkan
kalimat akadnya karena kalau dia ucapkan
mungkin salah gitu kan maka boleh
diwakili di sini dan yang mewakili harus
seseorang yang memang Wali dalam arti
kata dia pemerintah ya hukum pemerintah
di sini atau ditunjuk oleh pemerintah
karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam sebagai pemimpin pada saat
itu dikatakan di sini apa ketetapan Nabi
Sallallahu Ma dalam mazhabnya Ada
pendapat ketiga Imam Ahmad bahwa ia
boleh kecuali bahwa itu boleh kecuali
untuk suami secara khusus ada kalimat
tadi belum saya jelaskan ya dikatakan di
sini Boleh bagi Wali Yang mujbir Ada
pendapat yang lain Imam Ahmad tolong
dilihat paragraf itu ya Eh paragraf yang
pertama di halaman 106 ada kalimat tapi
ada riwayat
kedua keduanya
dilingkarin jadi Ada pendapat lain
tentang Imam Ahmad yang pertama beliau
mengatakan an sah menikah saja aku
menikahkan si fulana karena memang
diwakilkan dia mewakilkan itu tidak ada
masalah kemudian Muhammad mengatakan
boleh e bahwa itu tidak boleh kecuali
untuk wali
mujbir wali mujbir ini dalam kurung
adalah bisa memaksa siapa wali yang bisa
memaksa seorang ayah yang bijak kalau
dia melihat anak
perempuannya bisa terjerumus pada sesuat
yang
haram dia tahu anak perempuan ini
berbahaya sekali Memang betul-betul dia
ini si Wali bertakwa kepada Allah Dia
betul-betul mau maslahat buat anaknya
maka dia datangkan seorang laki-laki
yang bijak lalu dinikahkan sama dia
namanya Wali mujbir ya artinya dia bisa
memaksa di sini dia memaksa karena
kondisi tentu sudah pernah kita bahas
Bapak Ibu sekalian kalau masih ingat
pertem yang lalu tidak boleh dia ee
kalau ada anak gadis dipaksakan oleh
walinya tanpa sebab tiba-tiba ayahnya
suka sama seorang laki-laki udah kamu
nikah sama anak saya duduk sini deh saya
nikahkan kamu langsung spontanitas
begitu kan itu akad nikahnya sah karena
walinya ada kalau si laki-laki taruh
mahar kalau ada saksi sah pernikahnya
walaupun perempuannya tidak melihat akad
nikah itu Nah kalau gadis kalau gadis di
sini maka dia dikasih khiar dia dikasih
khiar artinya dia boleh
ee melanjutkan pernikahan atau dia ya ee
apa namanya dia putuskan untuk
diceraikan pernah ada seorang gadis
datang kepada nabiu alaii wasallam
mengatakan Ya Rasulullah ayah saya
nikahkan saya secara paksa saya enggak
suka sama laki-laki ini maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam kasih khiar
mengatakan baik kau mau lanjutkan
silakan lanjutkan dianggap sah kau mau
cerai saya BAC akan Ceraikan gitu kan
itu kalau gadis kalau janda keputusan
mutlak di tangan dia tidak ada khiar
enggak ada pilihan wahanya Kalau dia
bilang ya sudah ini Batal batal seketika
Kalau badis Masih Bisa dikhiar pekah
sekali perbedaannya tapi yang jelas di
sini masalah ada Wali mujbir sedikit
pengecualian kalau Wali itu memaksa
karena keadaan keadaan kalau anak
perempuan ini tidak dinikahkan maka dia
akan buat masalah atau mungkin mungkin
seorang anak perempuan kena sihir Kara
Di sin tidak sadar dia tadinya sudah
jelas mau nikah sama Si Fulan ini udah
cocok sudahah semua sudah baik agama
tiba-tiba ada orang laki-laki jahat
sihir dia terus dia benci sama calonnya
dan batal pernikahan ini mujbir namanya
dinikahkan karena biasanya kalau dengan
nikah malah sihirnya batal karena sihir
yang digunakan sihir pembatal
pernikahan sama dengan orang kalau suami
istri Kapan ada seseorang yang hadir e
dalam rumah tangga kemudian dia kena
sihir Salah satu bentuk sihir adalah
tidak maunya orang menggauli pasangannya
kadang-kadang begitu Nah justru sihirnya
jadi melemah dan batal kalau dia
bergaul Jadi kalau dia lawan itu dia
tetap jalankan perintah agama malah bisa
batal sihirnya gitu kan itu contoh saja
tentang istilah Wali
mujbir sebagaimana Ia menikahkan
sahayanya atau putrinya yang mujbirah
ini mujbirah artinya si anak tadi
istilah yang boleh dipaksa untuk menikah
gitu kan mungkin tadi kena-kena sihir
saya kasih contoh atau memang dianggap
anak ini berbahaya kalau tidak nikah
gitu
ini yang dimaksud dengan paragraf tadi
kemudian dikatakan dalam mazhabnya juga
Maksudnya masih pendapat Imam Ahmad
pendapat yang ketiga bahwa itu boleh
kecuali untuk suami secara
khusus karena ia tidak boleh mewakili
kedua belah
pihak karena bertentangan dengan
hukum-hukum mengenai dua belah pihak
dalam pernikahan yang dimaksud adalah
yang boleh diwakili hanya si
laki-laki si laki-laki kalau perempuan
tidak boleh diwakili dalam arti kata
tidak ada perempuan yang mengatakan saya
mewakili saja kepada Anda supaya
menikahkan apa menikahkan Saya misalnya
enggak ada pewalian itu tapi untuk
laki-laki ada ini Quran lebih gambaran
tentang masalah nikah yang pertama yang
kita dengar kenal dengan nikah
tafwid dikatakan di paragraf terakhir
dalam masalah bab nikah ini bab nikah
tafwid ini apa ketetapan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tentang nikah Sar
muhallil mut'ah nikahnya orang yang
sedang ang Ihram dan nikah dengan wanita
pezina ini lanjutan
bahasan sudah selesai nikah yang pertama
tadi ya nikah tafwid artinya nikah yang
tanpa menyebutkan mahar itu
kesimpulannya sekarang kita masuk ke
nikah Sar ya atau syighar ya maaf Syar
ini ya pakai syin Syar pada asalnya
menurut bahasa ialah Ar arraf ya
mengangkat seakan-akan seseorang berkata
jangan angkat kaki putriku hingga angkat
kaki
putriku jangan angkat kaki putriku
hingga angkat kaki putrimu
dikatakan Al Jika seorang wanita
mengangkat kakinya ketika bersetubuh
larangan nikahar ini diriwayatkan secara
sahih dari Ibnu Umar radiallah an dan
Abu hahahih muslim dan IB Umar secara
Mar dikatak
ada nikahar dalam
Islam lebih jauh lagi riwayat Ibnu Umar
menjelaskan dari dari hadis Abu H anu
disebutkan
was
ibnuka
ibti hadis ini lebih menjelaskan apa itu
nikahar nikahar adalah seseorang
mengatakan kepada laki-laki lain misal
teman berkata temannya nikahkan aku
dengan putrimu aku akan nikahkan kamu
dengan
putriku atau nikahkan aku dengan saudari
perempuanmu aku akan nikahkan kamu
dengan saudari perempuanku ya Dan ini
hadis diriwayatkan imam muslim bisa
dilihat 154 imam muslim dan ini tidak
dibolehkan sebenarnya lebih keras lebih
tegas pendapat ulama tidak dibolehkan
haram enggak boleh beli syarat begitu
saya nikahkan kamu sama anak saya tapi
saya nikah sama anakmu ya Atau saya
nikahkan kamu sama adik saya saya juga
nikah sama adikmu enggak bisa ini ada
syarat begini belum tentu adiknya mau
gitu ini gak boleh haram dikatakan sini
diperselisihkan mengenai alasan larangan
ada yang mengatakan karena masing-masing
dari kedua akad itu terdapat syarat
untuk
lainnya jadi syarat ini ya saya nikahkan
Kamu asal kau nikahkan saya ini syarat
ini enggak boleh
ada dikatakan sini ada yang mengatakan
karena masing-masing dari kedua akad
terdapat syarat untuk lainnya ada yang
mengatakan karena ini menyulitkan akad
ini sebab-sebab dilarangnya ada pula
yang mengatakan karena masing-masing
dari wanita menjadi mahar bagi lainnya
sehingga si perempuan atau si wanita
tidak memperoleh manfaat dari maharnya
bisa saja kalimat itu saya nikahkan kamu
sama adik saya Eh asal kau nikahkan saya
sama adikmu seakan-akan tidak ada mahar
di antara mereka ini itihad ulama
tentang masalah larangan kesimpulannya
nikah syighar tidak boleh gak boleh
nikah memberikan syarat dengan nikah
yang lainnya itu yang dimaksud ini
Enggak maksud teman-teman sekalian kalau
ada orang bilang saya mau menikah misal
laki-laki mengatakan sama perempuan saya
mau saya akan menikahi kamu si perempuan
mengatakan saya mau menikah tapi dengan
syarat Saya mau diberikan mahar ini dan
itu ini boleh saja ini enggak masuk
dalam larangan kita yang dimaksud
larangan sini adalah syarat nikah
dibalas nikah ini yang tidak
dibolehkan yang ketiga nikah
muhallil muhallil bisa dilihat putot
note nomor 155 ialah laki-laki yang
menikah dengan wanita yang telah ditalak
tiga oleh suaminya agar ia menjadi halal
lagi bagi suaminya yang
lalu kan ada hadis nabi sallallahu alaii
wasallam Ya Allah melaknat almuhallil
dan muhallal lahu ya Misalnya laki-laki
bilang saya Ceraikan Kamu Satu kaliak
rajii masih bisa kembali Dia bilang lagi
saya Ceraikan kamu di waktu di waktu
setelah mengucapkan bukan sekaligus Tapi
waktu berbeda Mungkin tempat yang
berbeda dua kali kalau dia sudah ucapkan
tiga kali maka sudah tidak boleh kembali
namanya tak bayyin sudah enggak bisa
kembali bagaimana caranya supaya bisa
kembali dengan laki-laki yang main-main
dengan kalimat syah ini harus Si Mantan
istrinya menikah sama laki-laki lain
nikah normal ya kemudian cerai baru
terbuka variabel bisa kembali ke mantan
suami pertama
makanya teman-teman garis bawahi satu
hal penting sekali jangan main-main
dengan kalimat
cerai laki-laki Jangan sentuh kalimat
itu perempuan juga jangan kecewa sedikit
Ceraikan saya pulangkan saya orang nikah
bukan untuk pulang ke rumahnya kembali
nikah untuk tinggal sama suami dan kita
sedang menikah dua hal garis bawah ya
dengan lawan jenis dan manusia ya ini
yang
kedua paham
Maksudnya laki-laki harus tahu yang
sedang kita nikahi perempuan beda
karakternya Jangan dipaksa sama kalau
kita laki-laki biasa tepuk-tepukan
tendangtendangan marah itu biasa
laki-laki alamnya laki-laki
marah-marahan perempuan gak
begitu ibu-ibu juga harus tahu menikah
sama laki-laki ini bukan perempuan Bukan
saatnya duduk ngobrol-ngobrol
gosip-gosip laki-laki enggak suka
itu dia maunya to the point laki-laki
itu suka to the point nah ini kita nikah
sama lawan jenis harus paham karakternya
enggak bisa kita paksakan gitu kan dan
harus kita tahu itu pertama yang kedua
kita nikah sama manus manusia kalau
tidak mau ada masalah nikah sama boneka
l ya boleh mau dicubit mau ditendang gak
apa-apa ini manusia ada mata ada telinga
ada perasaan ada saatnya dia Mut ada
saatnya dia tidak mood biasa manusia
Berarti ada suka- duukya rumah tangga
nanti pasti ada Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam aja kadang-kadang ada
Clash sama istri-istrinya nabi Apalagi
kita manusia biasa jadi bohong kalau
orang bilang saya selama rumah tangga
enggak pernah cekcok sama suami atau
istri saya enggak benar itu berarti dia
lebih baik dari Nabi dong enggak mungkin
tapi cekcok itu bukan
diperbesar orang yang benar memaafkan
orang yang salah minta maaf sehingga
bisa clear dibersihkan seperti itulah
jelas ya satu orang yang jawab enggak
apa-apa dikatakan yakni wanita yang
telah ditalak tiga sehingga dengan
demikian ia diharamkan bagi suaminya
berdasarkan FirmanNya Allah dalam Surah
Albaqarah 230 azubillahim
minasyaitanirrajim Fain
thaqahaala tahilluahu Min ba'du Hatta
tihajan kemudian jika si suami
mentalaknya sesudah talak yang kedua
sudah talak yang ketiga maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga Dia
kawin dengan suami yang lain tapi yang
dimaksud muhalil ini rekayasa misal gini
ada orang cerikan istrinya sampai tiga
kali dia tahu nih hukum Syari enggak
halal bagi dia kecuali si perempuan
Nikah lagi sama laki-laki lain dia
datang ke temannya dia bilang kamu
nikahin istri saya ini selakat nikah
Ceraikan langsung ya biar bisa kembali
lagi sama dia dimain-maini Hukum ini
namanya
muhallil dan temannya yang bantu nikahi
istrinya terus dicerkan namanya muhallal
lahu ya ini muhallal lahu ini dua-duanya
dilaknat oleh Nabi S S wasallam si
mantan suami dengan temannya dua-duanya
dilaknat jadi tidak boleh main-main
masalah
itu terutama teman-teman laki-laki di
sini kalau istrinya suka bilang Ceraikan
Saja saya kita sudah tidak cocok jangan
gak usah diherokan
Hah Coba belikan hadiah dia keluar
beliin permen kasih
permen keluar beliin kue Iya ente belum
tahu coba kasih hadiah permen diam
Kok beliin beliin anu beliin apalah
keluar beliin pakaian beliin sesuatu
jadi jangan
ikut-ikut kalau istrinya setiap kali
kena perempuan gampang minta cerai
gampang gampang minta pulang gampang
minta cerai perasaan semua soalnya gitu
kan jadi harusnya si laki-laki bijaksana
gitu kan karena dia ucapin cerai jadi
istrinya ucapin 1000 kali enggak jadi
saya Ceraikan kamu atau Ceraikan Saya
tidak terjadi Walaupun dia ucapin berapa
kali tapi kalau laki-laki berbahaya Ini
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Janganlah seseorang di antara kalian
mencaci maki istrinya marah-marah bahkan
sampai bisa mengucapkan kalimat C lalu
malam hari digauli lagi sama dia enggak
boleh bijaksana saja gitu kan Kalau
terjadi masalah hadapi bukan untuk
ditinggalkan karena ini semua sebabnya
seperti itu lalu Dikatakan kemudian
didatangkan laki-laki lain untuk
menikahi wanita itu guna menjadikannya
halal bagi suami pertamanya agar ia bisa
kembali kepadanya disebutkan secara
sahih larangan Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam terhadap nikah demikian dalam
almusnad almusnad maksudnya musnadnya
Imam Ahmad ya salah satu dari sembilan
buku hadis yang dijadikan rujukan dan
Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas'ud
radhiallahu Anhu ia berkata laana
rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam
almuhallil Wal muhallal lahu Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melaknat
berdoa agar diangkat berkah hidupnya
muhallil si suami tadi yang minta
temannya untuk nikahi Mantan istrinya
Wal muhallal lahu dan temannya mau
membantu tadi menikahi dengan cara
rekayasa dan hadis ini hadis Hasan sahih
juga dalam musad dan hadis Abu Hurairah
marfu radhiallahu Anhu lallahu laallahul
muhallil Wal muhallalahu Allah melaknat
muhallil dan muhallal lahu Dan ini juga
ada dijelaskan e riwayatnya di bawah
sahih menurut Abu Daud di punut nomor
157 hukum nikah Ini tidak sah hukumikah
Ini tidak sah kalau dilakukan pun
dengannya wanita tersebut tidak halal
bagi suaminya yang pertama namun Ia
tetap berhak mendapatkan mahar jika
telah disetubuhi kemudian keduanya
dipisahkan
Jadi kalau misalnya pun dijadikan itu
pernikahan direkayasa tadi si A suruh
temannya si B nikahi istrinya supaya
halal sudah tersebutkan kalimat akad
berarti perempuan itu punya hak
mahar walaupun tidak boleh digauli
karena haram ini nikahnya dianggap batal
tapi karena kalimat Akal sudah
disebutkan maka ada mahar di sini ada
mahar jelas ya kesimpulannya jangan
main-main dengan kalimat
cerai jangan sentuh kalimat cerai itu
taruh baik-baik di lemari simpan nanti
dipakai Kapan darurat ya satusunya cara
satu-satunya pintu Boleh Ucapkan kalimat
cerai kalau terjadi sifat fasqah fasqah
itu kebobrokan dalam agama pemabuk suka
mukul disuruh salat enggak mau misalnya
istrinya suruh tutup aurat enggak mau
berulang-ulang main bergaul sana sini
zina sembarangan selingkuh sana sini ini
diingatkan tidak mau ini
terbuka pakai itu kesucian kalimat cerai
Insyaallah Allah gantikan yang lebih
baik itu penting tapi kalau masalahnya
cuma karena cekcok masalah jenis makanan
kah cekcok karena warna baju model
rambut mau beli mobil merek ini atau
enggak ya cek cok karena ini calon
gubernur ini atau Gubernur ini
kan ada gitu kan suami istri ribut pilih
nomor ini atau nomor iniitu untuk apa
gak usah milih pili masing saja saya
pilih kau sebagai suami saya pilih kau
sebagai istri kan enak daripada milih
orang berantem gara-gara itu ya
kadang-kadang berantem gara-gara tim
bola berantem enggak masuk di akal
semuanya kemudian cerai gara-gara itu La
haula wala quwwata illa Billah orang
kalau dalam rumah tangga seperti di atas
kapal kapalnya lagi menuju ke surga kan
orang yang cerai itu dia turun dari
kapal ke
lautan tunggu tunggangan baru lagi untuk
apa ini hah sabar gu kan nikah bukan
untuk cerai gunakan pada saat
darurat saya Subhanallah baru semalam
kalau gak salah ada orang konsultasi
dengan saya punya masalah ini masalahnya
Sudah berat Ustaz Tolong teleponnya
diangkat apa Ini
masalahnya apa Masalah Luar biasa ini
masalah berat sudah mau tolak tiga
Masyaallah kenapa mau ditolak tiga ini
ada apa saya ceramahin dulu sebentar
saya cuma waktu cuma magrib Isya ya ini
enggak ada waktu Isya ada Taklim gitu
saya bilang sekarang poinpinnya yang
harus di garis bawahnya adalah nikah itu
untuk langgang untuk berinteraksi untuk
punya keturunan adaptasi satu sama yang
lain yang benar memaafkan yang salah
minta maaf niatkan pahala kepada Allah
jangan ini sedikit ada masalah terus
ribut gitu kan ternyata permasalahannya
hanya karena kalau lagi Clash ya sering
banting-banting barang
nih Bagaimana Ustaz saya mengobati
masalahnya ini sering banting barang
tradisi itu kebiasaan ubah dengan cara
baik itu g kan bilang aja daripada
dibanting barangnya saya pakai aja orang
kalau lagi marah kita jangan ikut marah
tanggapi dengan bercanda saja supaya
redah kalau marah sama marah api disiram
juga bensin tambah jadi kan Coba siram
air jadi dingin gu kalau pasangan lagi
marah duduk aja sebelahnya buat T duduk
lihatin
mukanya Lihatin aja mukanya Kenapa kau
lihatin saya Biarin dia
ngoce Masyaallah cantik sekali kau kalau
marah marah
G kalau ibu-ibu Pasti lagi begitu Gak
ada enggak mungkin dia mau siram orang
baik-baik kok enggak mungkin ibu-ibu
juga begitu Masyaallah ganteng sekali
kalau marah G enggak bakal marah lagi
ituh gitu baik itu karena ini
berhubungan dengan masalah nikah tadi
karena banyak orang akhirnya menyesal
nikah muhalil yang haram dalam agama ini
karena itu mainmain di kalimat cerai
saya Ceraikan kamu saya Ceraikan Kamu
emosi kita sudah tidak cocok usir
sembarangan ini apa ini nanti akhirnya
nyesal sendiri gitu kan pada saat nyesal
sudah terlanjur ucapin sampai tiga kali
mana bisa kembali mana Tega sekarang
laki-laki bisa terus suruh istrinya
digauli sama laki-laki lain dulu baru
kembali itu kan berat ya kalau orang
masih normal Enggak mungkin dia mau
gitu Yang ketiga nikah mut'ah ya Ini
juga termasuk yang haram ya maaf yang
keempat
ini karena tadi kan nikah tafwid yang
pertama yang tanpa menyebutkan mahar
nikah sar yang memberikan syarat saya
nikahkan kamu sama adik saya tapi kamu
nikahkan saya sama adikmu itu juga tidak
boleh nikah muhallil ya tadi yang
mempermainkan kalimat-kalimat cerah
hanya disuruh nikahi oleh temannya
Mantan istrinya dan nikah mutah yang
keempat ini ialah seorang laki-laki
menikahi wanita hingga batas waktu
tertentu sehari atau du hari sebulan
atau 2 bulan dengan imbalan harta dan
semisalnya jika masanya sudah habis
keduanya berpisah dengan tamp ak dan
tanpa pewarisan wallahuam sahih dari
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa
beliau melarang pernikahan ini pada
tahun peristiwa khaibar albukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Ali radhiallahu
Anhu an rasulullahu wasallam
nahati
ahliamanil khaibar bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melarang
nikah mut'ah dan makan daging keledai
peliharaan masa perang khaibar hukum
nikah Ini tidak sah dan mahar untuk
istriap tetap berlaku jika ia sudah
digauli jadi ini ini Subhanallah banyak
orang-orang Syiah yang lakukan ini ya
ini datang dia negosiasi seperti zina
Subhanallah saya nikahi kamu ya kita 2
minggu Enggak ada enggak ada Wali Enggak
cuma dia sendiri berdua negosiasi sama
dengan orang negosiasi masalah zina
persis coba 2 minggu ya sudah jalan
seperti biasa sebulan 2 bulan bahkan
Subhanallah sudah sudah di dalam alam
orang-orang Syiah ini malah disebutkan
ada fadilahnya
orang yang Muta sekian dapat sekian
pahala ya Ini semua tidak benar ya Ini
semua tidak benar wallahuam dan itu
dalam hadis ini sudah disebutkan ini
dalam hadis Bukhari Muslim bahwasanya
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengharamkan nikah mut'ah ya walaupun
sebenarnya mut'ah itu artinya tamat itu
menikmati ya tapi dia salah di sini
caranya dia kita harus nikah ya niatnya
nikah kalau satu waktu terjadi
perceraian memang ada sebab-sebab Syari
itu lain tapi dari awal sebelum akad
nikah sudah sepakat bahwasanya nanti
cuma 2 minggu ya habis itu kita batal
Dar suami istri Kalau mau lanjut kita
negosiasi lagi nah ini sama saja dengan
zina
ya selanjutnya nikah yang dilakukan oleh
orang yang sedang
ihram Jadi kalau laki pakai baju ihram
diistilahkan dengan muhrim kalau yang
tidak boleh
dinikahi
mahram jelas ya jangan bilang istrinya
ini muhrim saya muhrim itu orang pakai
baju
ihram ini mahram saya ya artinya di Yang
Sudah terharamkan Ya seperti itulah jadi
di sini orang yang sedang ihram tidak
boleh nikah teman-teman sekalian tidak
boleh menikahkan tidak boleh melamar
tidak boleh dilamar sampai selesai
ihramnya sampai selesai ihramnya yaitu
nikah yang dilakukan orang yang tengah
melaksanakan ihram baik ihram Haji
maupun umrah dalam Sahih Muslim dari
riwayat Utsman bin Affan radhiallahu
Anhu ia mengatakan Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam bersabda la yankkiihul
muhrimu wala yunkahu wala yaktub orang
yang sedang berihram tidak boleh menikah
tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh
pula meminang riwayat lain mengatakan
tidak boleh di Pinang ini riwayat Imam
muslim unuk kita bicara sedikit masalah
ihram Rukun Haji ada enam dan rukun
umrah ada lima rukunnya kalau yang lima
lima rukun umrah ini masuk dalam rukun
rukun haji tapi ada rukun keenam nanti
masalah Arafah rukun yang pertama adalah
niat dan niat ini harus dari
miqat tempat niat miqat dan nabi Sallahu
Alaihi Wasallam sudah tentukan gitu kan
ada beberapa titik miqat tapi masyarakat
Madinah itu memiliki tempat miqat
namanya Dil khulaifah atau bir Ali kalau
orang-orang dari Asia Tenggara Ya tatnya
kita dari selatan Jazirah Arab ada
yalamlam di Yaman gitu kan kemudian bagi
orang dari Mesir dari Afrika dari
sebagian wilayah Eropa itu ada juhfah ya
jadi memang ada tempat-tempat niat
pokoknya harus di tempat niat ini kalau
belum lewat tempat niat misal seseorang
di antara kita berangkat dari Jakarta
sudah pakai baju ihram di pesawat ini
belum berlaku
hukumnya karena ihram di sini yang
dilarang menikah adalah orang yang pakai
Ihram dan Sudah Lewat miqat tempat niat
berarti dia sudah terikat dengan baju
ihramnya itu karena hukum Syari
sebenarnya pakai ihram nya mendekati
miqat ya Makanya bagi teman-teman yang
mau umrah atau mau Haji kalau naik Saudi
airlin biasanya itu diingatkan ini 15
menit lagi kita akan lewati miqat dan
biasa juga ada pramugarinya menggunakan
bahasa Indonesia n selain bahasa Inggris
bahasa Arab di layar tv-nya semua keluar
tulisan sebentar lagi akan lewatin miqat
pas lewat miqat dibilangi lagi Sekarang
sudah di atas miqat silakan niat Nah
kalau dia sudah niat dengan pakai ihram
berlaku hukum ini ini mungkin
teman-teman bertanya Masa sih orang
ihram mau menikah terjadi kasus begini
teman-teman JAdi misal lagi di bus kita
dari Madinah ke Makkah ya ada orang tua
suami istri dia lihat ada seorang
laki-laki masih bujang ikut juga umrah
orangnya Saleh baik dan seterusnya dia
terpikir ayahnya bilang sama istrinya
laki-laki bilang sama istrinya gimana
kalau kita nikahkan aja anak kita sama
laki-laki ini terus dia datang dia
bilang nak nanti kalau pulang umrah kamu
nikah sama anak saya ya Ini foto anak
saya ini gini ini enggak
boleh kena masih pakai baju ihram enggak
boleh sampai selesai rukun yang kedua
tawaf rukun Yang maaf rukun pertama niat
rukun kedua pakai baju ihram rukun
ketiga tawaf rukun keempat Sai rukun
kelima tahalul cukur rambut selesai
cukur rambut baru
boleh baik itu contoh ya bagaimana
terjadi kasus orang yang berihram nikah
Walaupun dia cuma bilang nanti kamu
nikah ya seperti sedang melamar seperti
sedang mengkhitbah tidak boleh juga dia
selain Dia dilamar atau dia melamar
tidak boleh juga dia menikah atau dia
dia menikah atau dia menikahkan misal
ada seorang ulama dianggap dia lagi
umrah pakai baju ihram Belum selesai
ihramnya belum dibuka kalau umrah
sebenarnya tidak terlalu sulit ya karena
memang paling masuk Makkah selesai 2 3
jam umrah selesai Sudah bisa tapi kalau
haji kalau diikut dari tanggal 8 hari
Tarwiyah kemudian tanggal 9 Arafah dan
Muzdalifah tanggal 10 hari nahar 10 ini
berarti 3 hari dia terikat ihram nih 3
hari enggak bisa melamar enggak bisa
dilamar enggak bisa menikah dan tidak
bisa
menikahkan dikatakan sini yakni akad
nikahnya tidak boleh disahkan dan ia
juga tidak boleh melangsungkan akad
untuk selainnya jika akad tersebut telah
terjadi maka harus
dibatalkan dan Ia membuat akad baru
setelah Haji atau umrah
selesai selanjutnya menikahnya menikah
dengan seorang perempuan
pezina menikah dengan seorang perempuan
pezina
Ya tentu ini berlaku juga bagi laki-laki
pezina ya Jadi ini sama hukumnya
sebenarnya dikatakan sini menikah dengan
wanita berzina Adapun menikah dengan
wanita berzina maka Allah yang Maha
Tinggi dan maha pemurah telah menegaskan
haramannya dalam surah Annur dia
mengabarkan bahwa Siapa yang menikahinya
maka ia salah satu dari dua kemungkinan
pezina juga atau musyrik lagi pula Allah
yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah
berfirman azubillahim minasyaitanirrajim
Al khabitatuil
khabitat wanita-wanita yang keji adalah
untuk laki-laki yang keji pelaku maksiat
tiap malam di diskotek di bar
mabuk-mabukan memang itu alamnya akan
dapat pasangan yang sama danaki
laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji tentu kalau kita
lanjutkan ayat di sini ada juga
laki-laki yang baik untuk perempuan yang
baik dan perempuan yang baik untuk
laki-laki yang baik memang ini
Subhanallah sudah menjadi alamnya ya
kalau orang yang biasa di diskoting di
bar mabuk-mabukan memang dia tidak mau
cari perempuan di majelis
taklim gak mau dia dia takut diceramahi
g sama juga laki-laki yang sudah hadir
di majelis ilmu gak mungkin dia mau cari
perempuan yang tiap malam di bar
disentuh sama sembarangan laki-laki
memang sudah begitu
nah yang sedang kita bahas teman-teman
sekalian tidak bolehnya seorang
laki-laki mendatangi wanita berzina
mengatakan Kalau kau mau tobat saya
nikahi kamu gak boleh ini haram bagi dia
enggak bisa walaupun bilang iya saya mau
tobat aja tapi enggak bisa Bisa saja dia
tobat karena hanya ucapan itu kan kalau
dia pernah berzina atau pezina sudah
tbat secara alami kemudian tutup
auratlah pakai jilbablah segala macam
terus Kemudian dilihat kebaikannya lalu
dia mau menikah dengan wanita ini boleh
karena sudah tbat tapi kalau masih dalam
status berzina gak boleh haram hukumnya
dikatakan sini Al khabitat dalam ayat
tadi surah Annur 26 adalah wanita pezina
ini menunjukkan bahwa Siapa yang
menikahi mereka Maka Ia adalah pezina
juga seperti pezina-pezina ini seperti
perempuan itu adapun merupakan adalah
merupakan keburukan terkeji Bila seorang
laki-laki menikah dengan wanita berzina
ini berisi kezaliman terhadap anaknya
sesudah yang akan menjadi e sesudahnya
yang akan menjadi aib karena Ula ibunya
ini juga akibat ayah yang buruk dalam
memilih dan tidak berbuat baik kepada
anaknya sebenarnya laki-laki itu juga
tidak merasa aman dengan ranjangnya Jika
ia menikah dengan wanita
pezina pertanyaan Apakah masih ada
pernikahan lain yang tidak yang tidak
sah jawabannya
ada seperti menikah dengan wanita yang
masih dalam masa idah ini juga enggak
boleh ibu-ibu kalau cerai Insyaallah
satu orang tidak ada di sini di luar ada
seseorang yang bercerai pada saat dia
cerai maka ada tiga kali masa haid masa
idah menunggu di sini dalam syariat
dianjurkan semua wanita yang merasa
dirinya memang salah gak boleh keluar
rumah suaminya enggak boleh dalam semua
buku fikih dijelaskan harus dia dandan
dia berusaha mencari Rida suaminya
supaya suaminya rujuk dan kalau mereka
rujuk di masa tiga kali haid itu 3 bulan
maka tidak butuh akad nikah enggak butuh
mahar enggak butuh Wali tapi kalau lewat
masa tiga kali haid maka wajib semuanya
ada ada Wali ada mahar kembali seperti
akad nikah baru gu kan Nah di sini masa
iddah di masa iddah ini walaupun
misalmisal seseorang wanita benci sekali
sama
suaminya suaminya buruk pemabuk apa
segala cerai ada masa iddah tiga kali
masa haid tidak boleh di masa idah ini
dia membuka diri buat laki-laki
lain walaupun kenalan enggak boleh sama
sekali dia tutup diri tiga kali masa
haid hukumnya haram tidak boleh di masa
iddah mengenal laki-laki apalagi kalau
sampai mengkhitbah apalagi walaupun cuma
lamaran jangankan lamaran tadi saya
bilang mengenal aja enggak
boleh membuka pintu taaruf itu enggak
boleh sama sekali di sini
dikatakan menikah dengan wanita yang
masih dalam masa idah yaitu laki-laki
menikahi wanita yang masih dalam masa
iddah karena talak atau suaminya wafat
baik itu tiga kali masa haid karena
diceraikan oleh suaminya atau wafatnya
suaminya 4 bulan 10 hari Allah berfirman
dalam Albaqarah 235 azubillahim
minasyaitanirrajim W
tazimuudatanikahita yablugal kitabu
ajalah dan janganlah kamu berazam
bertetap hati untuk berangkat nikah
Sebelum habis masa iddah kalau sudah
habis masa iddah perempuan boleh
Tentukan dia mau nikah sama kembali sama
suaminya atau dia menikah sama laki-laki
lain juga masuk dalamnya di sini
menikahi wanita majusi Budha atau
komunis kafir secara umum berdasarkan
firman Allah Subhan wa taala Albaqarah
221 audzubillahim minasyaitanirrajim
wala tankqihul musyrikati Hatta yukmin
dan janganlah kalian menikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman sebelum mereka beriman baik
sampai sini teman-teman sekalian saya
buka sesi pertanyaan karena khulu ada
bahasan sendiri nih nanti kita akan
bahas masalah khulu Insyaallah di
kesempatan akan
datang banyak ah
langganan tambah lagi sudah disortir
belum
e Bagaimana hukumnya Kalau kita tidak
ingin menikah lagi alasannya sudah
nyaman hidup sendiri
ya sebenarnya ini apa namanya kehilangan
Fadilah Ya karena kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam nikah adalah sunahku dan
siapa yang tidak mengikuti sunahku maka
bukan
golonganku ini kalau kita bicara secara
global ya laki-laki dan perempuan yang
masih gadis atau masih bujang enggak mau
nikah ini sebaiknya jangan nikah tetap
nikah usahakan tetap nikah dan cari
orang-orang yang baik dan Saleh atau
salalihah
tinggal masalah janda kalau janda dia
memang punya khiar dia mau lanjut nikah
atau tidak tu haknya dia udah tapi kalau
gadis ini dianjurkan Sama halnya dengan
Mas maaf khusus janda saja ya kalau duda
tidak ada bahasan duda tetap disuruh
nikah laki-laki tetap disuruh nikah
Kenapa janda tidak dianjurkan di sini
atau Punya khiar kalau dia tidak punya
anak punya khiar kalau dia punya anak ya
dan anaknya masih kecil-kecil Afdal
enggak
nikah afdalnya tapi boleh sebagaimana
sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
termasuk penghuni surga wanita yang
dikaruniai oleh Allah anak-anak yang
masih
kecil-kecil suaminya cerai atau suaminya
meninggal kemudian dia menahan diri
untuk menikah lagi dia menahan diri
karena khawatir anak-anaknya
terbengkalai apalagi misalnya dari dalam
masa menyusui misalnya masa 2 tahun
kemudian cerai sama istri suaminya atau
misalnya meninggal suaminya terus dia
buru-buru menikah ini suaminya ini
laki-laki sekarang Bukan ayahnya si bayi
yang disusuin loh belum tentu dia mau
terima kita sudah tahu dalam biologis
pasti mereka akan bercumbuhan segala
macam ini bayi bisa jadi korban gitu kan
maka ini ada punya fadilah fadilah
sendiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
menyatakan bahwasanya akan menjadi
penghuni surga wanita yang tidak menikah
lagi kalau memiliki anak-anak yang masih
kecil dan dia khawatir terbengkalai
bagaimana dengan yang anak-anak yang
sudah besar yaitu khiar kembali ke pada
hukum khiar lagi seperti janda yang
tidak punya anak dia mau nikah silakan
dia tidak mau nikah enggak masalah gitu
kan walaupun anjuran para ulama secara
global menikah gu menikah karena menikah
itu kalau insyaallah insyaallah
mengikuti cara benar syaratnya rukunnya
tata cara Syari niatnya karena Allah
ikhlas pasti Insyaallah nyaman gitu jadi
enggak usah menganggap dirinya sekarang
nyaman tanpa pasangan karena nanti
fitrah manusia teman-teman sekalian ada
saatnya nanti kita rindu pengin punya
anak ya rindu pengin punya pasangan
nanti ada saatnya ada di masa-masa waktu
umur kita berjalan seperti
itu apakah nanti di surga Allah akan
kasih suami baru atau kita dengan suami
atau mantan yang sudah cerai itu itu
bahasan ulama panjang sebenarnya ya
kalau sudah cerai umumnya kata ulama
tidak bersatu Lalu bagaimana dengan
perempuan yang meninggal gadis misalnya
atau janda yang tidak menikah lagi maka
dia akan menikah dengan salah satu Ahli
Surga tapi Siapa itu Allahu itu kuasa
Allah pastilah sempurna karena Ahli
Surga gitu
kan apakah lebih baik kita menikah lagi
jawabannya Iya nikah lagi lebih baik
tentunya ya Saya bilang tadi saya sudah
rincikan kecuali kalau ibu punya
anak-anak kecil yang butuh e apa
perhatian ibu sendiri
ya suami masuk penjara 4 tahun yang
ditanya Apakah istri berhak minta cerai
Apakah suami boleh menolak permintaan
cerai istrinya G tentu kalau ee masuk
penjara ini Dilihat dulu Apa sebabnya
dilihat dulu Apa sebabnya kalau si
laki-laki ini memang pelaku
fasak kefasikan ya misal memang dia
membunuh dia merampok nah ini gak usah
tunggu 4 tahun ya memang dari awal dia
bisa ajukan ke Hakim Dan itu ada bahasan
kita dalam bahasan khulu
sebenarnya perempuan itu boleh ajukan
khuluk Kalau terbuka pintu
kefasikan dosa besar yang dianggap biasa
oleh
pelakunya rutin zina tiap hari rutin
mabuk tiap hari ini pokoknya jadi
kebiasaan gu kan gak dianggap sebagai
dosa bagi dia maka ini terbuka pintu
kefasikan nah ini boleh ajukan aja di
hakim Enggak ada masalah itu itu tidak
ada pelanggaran agama di jadi tidak
harus tunggu waktu 4 tahun atau tapi
kalau suami baik-baik misal dia di
fitnah dia difitnah Dia kena fitnah dia
ada masalah ee dia tak bersalah maka ini
dihanjurkan Ibu sabar dan ulama Sebagian
ulama
mengembalikan seperti masa menunggunya
suami yang hilang itu 6
tahun Masa Suami Yang Hilang 6 tahun
misal ada suami Safar kemudian hilang
jejaknya enggak ada Maka kalau sudah 6
tahun dia lebih baik lebih baik lebih
Afdal ajukan perceraian lebih baik tapi
kalau dia mau bertahan itu hak dia kalau
dia mau cerai Sebelum masa 6 tahun juga
tidak apa-apa enggak ada masalah tapi
hukum Syari mengatakan afdolah dia
menunggu kalau suaminya hilang Tidak
jelas k
mana Jadi ini biasanya kayak zaman dulu
tuh orang pergi ee berdagang kalau
sekarang kan Alhamdulillah ya ada
komunikasi ada ada media yang luar biasa
ya memudahkan kita untuk komunikasi
kalau zaman dulu orang kalau sudah Safar
ke satu perniagaan itu bisa kembali bisa
enggak ya karena tidak ada alat
komunikasi bisa mati di jalan segala
macam Ma ini akah ada hukum Syari
sendiri apa hukum suami yang menceraikan
istrinya hanya karena istri tidak bisa
bergaul semnya tidak boleh ini ajar dia
bergaul Kenapa harus diceraikan dan
bergaul apa dulu yang dimaksud ini
allahuam saya pribadi saya lebih suka
kalau istri saya malah tidak banyak
bergaul kalau saya pribadi Kenapa karena
perempuan suka Mudah
terpengaruh Mudah terpengaruh makin
banyak teman-teman gaulnya makin masalah
ini
H
Iya makin muda terpengaruh mayoritas
rumah tangga yang rusak yang rusak itu
karena pergaulan malah itu mestinya
suami ini sadar kalau ini kebaikan
sebenarnya jangan diceraikan istrinya
gitu malah baik suami jadi suami
istrinya itu cuma fokus kepada suaminya
saya sampai bilang kadang-kadang samp
istri saya ingat suami adalah nomor satu
dahulukan apapun komunikasi apapun sama
suami malah saya batasi supaya jangan
sampai ke mana-mana karena kadang-kadang
ada orang datang ngomong sedikit apapun
yang dia ngomong duduk di ruang tamu
kayaknya kursinya kurang bagus nih hah
ibu-ibu terpengaruh enggak sama tamu
begitu Jangan bilang
enggak nanti dia ngomong sama suaminya
kayaknya tamu tadi bilang kursi gak
bagus ganti
ya apalagi kalau sudah bicara
macam-macam itu tadi saya lewat mobil
kamu di bawah itu kayaknya sudah harus
diganti itu kayaknya begini kayaknya
begitu ya kirnya mestinya suami
bersyukur sama Allah kalau tidak terlalu
banyak bergaul bukan juga yang dimaksud
di sini adalah kaku ya Memang harusnya
istri itu bisa lebih supel dengan mertua
misalnya ya atau dengan terutama dengan
suami dalam pergaulan ini harus dia
lebih bisa eh Pro aktif maksud saya
bagaimana juga dengan suami yang tidak
mau menceraikan ataupun tidak menggauli
istrinya sampai lebih 1 tahun bagaimana
solusinya ini perempuannya khiar sama
pertanya yang sebelumnya tadi ya Jadi
bagaimana kalau suami tidak mau
menceraikan maka ini haknya suami dia
tidak mau Ceraikan haknya dia tapi Ibu
lihat kalau suami benar ya terima karena
itu kebaikan mempertahankan rumah tangga
tapi kalau misal memang dia salah dia
buruk kita nasihatin dia tidak mau
dengar misalnya E
pelanggaran-pelanggaran Syari suka
mukullah ya Ee apalah kata-kata kasar
terus-menerus keluar dari lisannya
seperti orang tidak punya kebaikan sama
sekali tidak ada romantis tidak ada
kata-kata yang santun ini Wajar saja
boleh diajukan ke wali ya
kalaupun istri sudah terlewat batas
perilakunya dan dinasihati berkali-kali
tapi sang suami selalu berpikir 1ib kali
untuk mencarikannya karena ada anak-anak
anak-anak kami karena suami kasihan
dengan anak-anak akan masa depannya
tolong solusinya Ustaz ya kalau mau
bersabar itu bagus itu ajang dakwah mau
bersabar ajang dakwah dan Coba begini
kalau sedang menghadapi masalah
teman-teman cari inti permasalahan inti
permasalahan apa sebenarnya apa yang
memicu masalah ini coba grog butin Dan
perbaiki di situ Itu Insyaallah bisa
yang pertama yang kedua jadi mencari
inti masalah luu diperbaiki dari situ
yang kedua banyak doakan kepada Allah
subhanahu wa taala Insyaallah kalau kita
tahu permasalahan misalnya dokter itu
kalau dia baru datang orang baru datang
konsultasi kan itu di ditanya dulu ya
apa makan ini makan itu Apa yang dirasa
apa yang ini di mana Sakit orang
begitulah jadi dia dokter semua itu
tujuan mau mengerucut ke satu masalah
intinya apa sih sebenarnya Oh ini baru
dikasih obat yang tepat gitu kan nah
seperti itulah Quran lebih kita kalau
tahu inti permasalahan dan kita
perbaikan Insyaallah bisa baik kok itu
dengan juga kita doakan kepada Allah
subhanara agar Allah ubah sabar
saudaraku seiman Nabi Nuh Alaihi Salam
mendakwahi istrinya 950 tahun ini baru
sebulan sudah deh enggak cocok cerikan
saja terus ganti orang lain manusia juga
loh
ha
sama beda casing tapi sama manusianya
ini surah-sat juga
Masyaallah jadi kalau saya sarankan ya
sabar Ma itu lebih baik tapi kalau
memang dilihat efeknya buruk seperti
misal seorang naudubillah wanita
pezina kasar sama anak-anak suka mukul
caci maki dengan kata yang tidak benar
kalimat-kalimat kemusyrikan keluar dari
lisannya nasehhatin enggak mau ya ini
diceraikan diceraikan ada salah satu
teman saya itu dia menceraikan istri
padahal sebenarnya dia sayang sama
istrinya beliau Kebetulan tinggal di di
Jeddah saya tahu gara-gara istrinya
sampai mengucapkan kalimat-kalimat kufur
kalau lagi marah itu mencaci maki sampai
pada tingkat memungkiri nikmatnya Allah
Wah ini bahaya sekali ini memang
berbahaya itu pun berbahaya juga buat
anak-anak dalam pendidikannya ini memang
kalau sudah diingatkan berulang kali
tidak mau ya sudah diceraikan gitu kalau
masalah pikir anak-anak di sini tentu
kita lihat ya kalau misalnya Cuma
efek-efek tidak berefek pada anak
anak-anak tetap bisa Bapak Pandu Bapak
ajak ke masjid apa segala macam di
dididikannya juga istri enggak campur
Cuma ada beberapa hal mungkin penyakit
malasnya mungkin penyakit apa kalau
ngomong kasar misalnya itu semua adalah
masih bisa disabarin asal tidak berefek
kalau sudah berefek ke anak dia ajak
anak-anak kepada masalah-masalah yang
parah buruk sekali akhlaknya ini tidak
boleh ini lebih baik ditinggalkan dan
Saran saya tentu sebelum cerai di sini
kalaupun memilih cerai ini lebih baik
Bapak istikharah dulu minta petunjuk
kepada Allah subhanahu wa taala Bolehkah
seorang wali menikahkan anak
perempuannya dengan walinya diwakilkan
ke KUA padahal walinya wanita tersebut
masih sehat dan hadir di acara
pernikahan boleh boleh enggak masalah
itu kita sudah kita bahas hari ini kan
boleh jadi enggak masalah jadi walaupun
si ayahnya perempuan sehat ya pintar
tapi dia udah deh kwa aja Wali aja yang
menikahkan Enggak ada masalah itu semua
dibolehkan Bagaimana hukumnya Kalau
suami bilang bagaimana kalau kita pisah
saja itu kan baru bagaim mana Baru
pertanyaan
Hah berarti gak cerai gak usah ini
kata-kata cerai ini pisah pisah cerai
benci apa buang la semua kata-kata yang
digunakan dalam rumah tangga itu semua
kata-kata indah sayanglah cintalah
rindulah habisin semua kata-kata itu
jangan pakai di luar pakai di rumah itu
gitu kan Ini yang kata-kata buruk ini
buang sudah
jauh-jauhnya Jika suami telah
berselingkuh
dinikahi ee apa jika suami telah
berselingkuh dinikahi dan istri pertama
ditalak Apakah istri pertama bisa minta
cerai saya enggak ngerti Jika suami
telah
berselingkuh
dinikahi mungkin dinikahi dan istri
pertama
ditalak Apakah istri pertama bisa minta
cerai sudah ditalak minta
cerai
bagaimana baik kita coba kita coba kemas
pertanyaan ini mungkin begini mungkin
dimaksud adalah bagaimana kalau suami
berselingkuh dia nikah dengan
selingkuhannya kemudian dia menceraikan
selingkuhannya istri pertama mungkin
sakit hati Bolehkah minta cerai itu
khiar karena perbuatannya sudah
perbuatan
fasik berzina perbuatan fasik saya
bilang sudah terbuka tapi kalau dia mau
bersabar dia mau maafkan itu baik cuma
ada karakter perempuan memang ya ibu-ibu
Dan ini bapak-bapak Ibu sekalian memang
kita garis bawahi ada satu poin yang
penting dari ibu-ibu kelebihan positif
ee bisa masih bisa memaafkan kalau dalam
masalah perselingkuhan tapi ini enggak
ada pada bapak-bapak
ini susah
memaafkan Jadi kalau ada suami misalnya
selingkuh lalu dia datang sama istrinya
maafin saya Saya janji tidak ulangin apa
segala tersentuh perasaannya dimaafin
enggak maafin Coba bapak-bapak sekarang
ha istrinya selingkuh tahu berzina l dia
datang maafin saya sudah laki-laki lain
gak dia engak mau itu memang dalam
karakter gitu kan jadi di sini
Insyaallah dia khiar tapi saran saya
kalau memang orang sudah tobat nasuha
udlah hidup sebentar di dunia gitu ya
kita Insyaallah akan menuju kehidupan
abadi di akhirat dan hubungan kita sama
Allah nih sama Allah bukan sama
orang-orang ini karena istri suami anak
orang tua tetangga teman-teman semua
urusan dunia ini mataul hayatid Dunya
hanya perhiasan kehidupan dunia bukan
target
sebuah kebutuhan selama hidup di dunia
bukan targetnya G jadi penting untuk
digas sama denganan kalau makan makan
karena kebutuhan bukan
target kalau karena kebutuhan kita akan
makan Kapan kita lapar makanan jenis
Apun selama itu halal kita bisa makan
karena kita hanya tahu Oh saya lagi
lapar yang penting lapar saya hilang
gitu kan Tapi kalau tujuan ini agak
sulit akan sulit ini Ya baiklah Ustaz
Apakah calon istri yang kedua berdosa
jika ingin menikah dengan seorang
laki-laki yang pengin menikahinya dengan
alasan karena istri pertama enggak punya
keturunan maksudnya Apakah seorang
wanita boleh menjadi istri kedua jika
memang alasannya si laki-laki
menikahinya karena istri pertama tidak
punya anak boleh saja walaupun tidak ada
alasan walaupun tidak ada Walaupun ada
anaknya istri pertama boleh karena
poligami halal dalam Islam ada babnya
sendiri nanti dibahas itu Tapi tentu ini
nanti akan kita bahas panjang lebar
tentang masalah ilmu Syari yang benar
berhubungan dengan poligami ini jangan
dipahami salah ada orang terlalu
berlebihan membenci ada orang terlalu
menggampangkannya sehingga semuanya jadi
amburadul salah semua jadinya kita harus
adil dalam menyebutkan ini karena ini
hukum syariat nanti akan kita paparkan
Insyaallah setelah membahas masalah
khuluk dan ada juga beberapa jenis nikah
yang lain baru kemudian kita masuk ke
masalah poligami
itu jadi boleh saja tentunya ya Boleh
saja kalau dia bilang saya mau nikah
sama kamu karena saya mau punya
keturunan adalah positif Karena tujuan
pernikahan keturunan Bagaimana hukumnya
orang tua yang menunda pernikahan
anaknya dengan alasan belum cukup dana
sedangkan laki-laki yang melamar sudah
menyanggupi dengan walimah yang
secukupnya pernikahan sudah ditunda
hampir 8 bulan menurut nasihat bagaimana
menasihat untuk orang tua perempuan yang
menunda nasihat kepada anak perempuan
dan nasihat kepada laki-laki tersebut
tentu saja ini di dilihat sebenarnya Apa
tujuannya sih jangan sampai ini karena
memang dia tidak mau tidak mau laki-laki
ini menikah sama anaknya J kan alasan
saja gitu kan lebih baik sih laki-laki
ini datang lagi ke rumah calon mertuanya
kemudian dia Bahasakan baik-baik kalau
ini apa sebenarnya Masalahnya kalau
masalahnya betul-betul karena masalah
dana kita adakan saja seperti ini
seperti ini diberikan masukan gitu kan
Kalau memang dia bilang enggak anulah
gini anaknya nanti apa segala macam
alasan laki-laki sudah harus mengerti
sebenarnya mungkin ditolak ya sudahlah
ikhtiar ke orang lain gitu kan Coba
istikharah dua rakaat minta petunjuk
sama Allah mungkin memang ada baiknya
unuk tidak dilanjutkan karena
kadang-kadang teman-teman kalau kita
sudah berada di rel yang benar ya
Kemudian pada saat mau mengerjakan satu
perbuatan ternyata ada saja
halangan-halangannya maka harus kita
peka bisa saja itu jawaban doa kita
misal kita menemukan informasi buruk
tentang calon pasangan kita dari
istikharah kita temukan beri informasi
yang buruk atau misal tiba-tiba kita
tahu kalau calon mertua ini orangnya
kasar orangnya begini orangnya mungkin
peringatan dari Allah kita jangan
buru-buru gitu kan ingat dalam kaidah
Syari perasaan manusia harus tunduk
dengan akal dan akal harus tunduk dengan
syariat harus itu kaidahnya begitu
Perasaan kita enggak boleh selalu
diikuti perasaan harus dikontrol
dikontrol oleh akal setiap kita punya
perasaan tertentu sedih misalnya
seseorang meninggal memang perasaan kita
sedih tapi hadapkan dengan akal pikiran
akal akan mengatakan Oh sudah meninggal
enggak bisa ini sudah enggak mungkin mau
menangis sampai kapan maka kita akan
bisa mengontrol perasaan itu dan
hadapkan akal ini dengan syariat Oh
ternyata orang meninggal itu kalau kita
bentuk sayang dan cinta perbanyak aja
amal saleh buat dia istigfar kah
mendoakan secara umum sodqah kah dan
seterusnya Apa hukumnya jika suami
mengajak berhubungan dengan berkata kita
ee kita
berhubungan setelah itu kita
cerai sementara istri masih dalam
keadaan haid terakhir belum mandi hadas
besar tapi memaksa untuk melakukannya
setelah mandi hadas besar ee suami
mentalak
tiga sebelumnya sudah talak satu dan dua
Apakah toalak tiga itu sah Bagaimana
jika istri hamil sah ini dan ini aneh
laki-laki
ini ajak orang bergaul baru cerai habis
itu luar
biasa orang habis bergaul malah senang
malah gembira ini khawatir ada masalah
kejiwaan ya l Iya betul ini gak normal
kan kalau misalnya mau cerai ya sudah
saya Ceraikan kamu selesai kan Tapi
kalau kita bergaul dulu baru saya
Ceraikan kamu ini Aneh dan mesti
istrinya Jangan mau karena kalau dia
kasih syarat setelah saya gauli Kamu
saya Ceraikan kamu Jatuh loh
talaknya jatuh tolak jangan diikuti ini
sampai kata ulama kalau ada perempuan
lagi di atas tangga suaminya bercanda
bercanda bilang kalau kau naik saya
Ceraikan kalau kau turun saya Ceraikan
kalau dia gak mau diceraikan Dia turun
dari tengah-tengah kena-kena itu makanya
gak boleh main-main dengan kalimat cerai
ini ini antara halal atau tidak halal
kemaluan istri ini gak boleh ngelantur
orang di sini ini wallahuam ini semoga
Allah kasih Hidayah ini aneh ini apalagi
dikatakan sini setelah itu diceraikan
Nah itu SY sah berarti tolak tiga enggak
boleh kumpul lagi ya bagaimana jika
istri hamil ya sudah istri hamil boleh
diceraikan memang istri hamil boleh
cerai kan Tapi masa Idahnya adalah
sampai selesai melahirkan kalau orang
diceraikan tanpa hamil Kan tiga kali
haid kalau ini enggak sampai masa
melahirkan Masyaallah Berapa lembar ini
du lembar hah nanti pegang aja dulu nih
nanti sampai azan asar belum selesai
dibaca tulis ringkas Bapak Ibu sekalian
hukumnya ini apa gitu kan gak usah
cerita panjang-panjang
ini punya kali Oh bukan jangan sampai
nyampai Bagaimana
hukumnya Ibu saya meninggal dan ayah
saya menikah lagi dengan wanita lain dan
kakak perempuan saya tidak setuju dengan
keputusan ayah saya bagaimana sebaiknya
Ustaz karena kakak perempuan saya
sepertinya tidak setuju sampai sekarang
dengan keputusan ayah saya haram ini
berdosa kakaknya ini bagaimana caranya
Ayah yang dilarang menikah haknya Itu
haknya dia ibu kita masih hidup pun dia
boleh nikah poligami apalagi ibunya
sudah meninggal itu tidak boleh sama
sekali ini durhaka pada orang tua
ayahnya lebih tahu tentang kebutuhannya
enggak boleh anak enggak punya hak sama
sekali masuk ke wilayah orang tua Jangan
nikah atau Menikahlah Ayah atau Ibu
enggak boleh ibu sama ayahnya penentu
keputusan wong ibu sama ayahnya yang
mengatur anaknya iya jangan anak yang
mengatur Terbalik ini dia setuju enggak
setuju enggak ada urusannya tetap sah
pernikahan ayahnya ya Ini aneh juga ini
suami saya sudah dikasiri dengan wanita
lain sudah 8 tahun yang lalu juga suami
saya tidak memberi nafkah lahir batin
pada saya suami tinggal di daerah Dia
pernah ucap cerai pada saya gimana sus
pernikahnya sedangkan saya tidak
diceraikan ini Ibu sudah bisa mengajukan
kalau sudah sampai 8 tahun jadi kalau
suami tidak memberikan nafkah baik
materi ataupun biologis 6 bulan 6 bulan
maka sudah boleh khul boleh ajukan keeng
adilan gitu kan Apalagi ini suami
Subhanallah ada manusia begini tidak
bertanggung jawab 8 tahun tidak
memberikan nafkah istrinya lalu pergi
sama perempuan lain kenapa enggak
Sekalian poligami sehat gitu sekalian
berikan haknya istri pertama berikan hak
istri kedua pertemukan mereka jalin
persaudaraan di antara mereka daripada
pergi tinggalkan dan digantung ini
enggak boleh nih haram dalam agama ini
yang kadang-kadang merusak citranya
pernikahan suci pernikahan itu ibadah di
sisi allah subhanahu wa taala ini enggak
boleh kalau sampai sudah sampai pada
tingkat ini Ibu tidak jelas statusnya
Ibu ajukan Ibu ajukan saja karena ini
tidak mungkin 8 tahun tidak digauli
tidak didatangin ini luar biasa gak ada
maslahat ibu bertahan gitu loh wallahuam
bukan saya memudahkan perceraian Ya tapi
kalau ibu tetap mau Sudahlah enggak
apa-apa satu waktu mungkin suam saya
dapat Hidayah gak apa-apa dia kembali
Itu haknya Ibu enggak ada masalah tapi
di sini juga perlu digaris bawah ya
pertanyaan mengatakan Dia pernah
mengucapkan kalimat cerai Kapan itu
karena pengucapan kalimat cerai Kalau
tidak ada perbaikan di masa idah tiga
kali haid berarti cerainya jatuh kan Dia
sudah bukan istri sekarang ibu lebih
tahu keadaannya gitu kan jadi kalau
dalam tiga kali masa haid dari
pengucapan misal saya diceraikan 8 tahun
yang lalu pada saat dia pas mau pergi ke
daerah tempat dia kerja misalnya baik
selama tiga kali masa iddah tiga kali
masa haid dia tidak pernah sama sekali
suaminya datang baikan atau mengatakan
kita Rujuk ya juga tidak pernah setelah
masa idah tiga kali haid itu akad nikah
baru berarti sudah bukan satu suami
istri memang Ibu enggak usah menunggu
gitu ya menikah
saja bagaimana hukum pernikahan
seseorang yang pernikahannya dipaksakan
oleh orang tua dalam hal ini wanitanya
berniat menggagalkan karena satu minggu
sebelum nikah calon laki-laki ketahuan
selingkuh akan tetapi orang tua
perempuan tidak Merida meridai dan tetap
ingin pernikahan tersebut berlangsung
karena malu undangan sudah tersebar Apa
hukum pernikahan tersebut jika nikahnya
dalam tekanan dan dipaksa dan apa yang
dapat apa yang dapat dilakukan oleh
seorang wanita agar bisa pisah dari
suaminya tentu ini tidak boleh ya orang
tua tidak boleh zalim ini enggak boleh
kalau memang ketahuan betul ada fakta
tapi selingkuh di sini apa maksudnya
Selingkuh Itu berzina ya berzina itu
baru namanya selingkuh dalam agama Jadi
kalau orang cuma sekedar ngobrol orang
mungkin punya kenalan apa segala itu
bukan selingkuh namanya itu itu bukan
selingkul tapi persingkulan dalam Islam
adalah yang haram orang kalau berzina
tapi kalau orang di kantornya teman
kantor nya dia ngomong dia mungkin ada
hajat di Indonesia karena banyak orang
bercampur Baur ini dosa ini perdosa
kalau dia ikhtilat dia bercampur Baur
dia ngobrol berdua khalwat Ini semua
adalah dosa tetapi ini bukan berarti ya
seperti tadi kita bilang itu ya
selingkuh bukan selingkuh itu gu kan ini
perlu digaris bawahi dulu jadi kalimat
selingkuh ini apa Jadi kalau dimaksud
calon laki-laki ini ketahuan berzina ada
buktinya bukan cuma gosip saja maka
haknya perempuan ini kalau orang tuanya
paksa untuk menikah dia kembali kepada
hukum khiar tadi yang saya jelaskan di
awal jadi dia boleh datang ke Hakim ke
pengadilan dia mengatakan saya
dinikahkan paksa oleh orang tua saya
sama suami saya dan saya tidak suka maka
nanti Hakim kalau dia sesuai dengan
hukum syariat maka dia akan berikan
khiar baik maunya dilanjutkan atau
diputuskan diputuskan dikeluarkan surat
cerai orang tuanya enggak bisa nolak itu
ini hukum
Syari ada apabila ada seorang laki-laki
yang berkata
azamu masih kuat untuk menikahimu Apakah
itu sebuah
lamaran bin niat gitu kan in kalau cuma
kata-kata bukan lamaran namanya tapi in
kalau lamaran itu begini sudah datang ke
rumah perempuan dan sudah menawarkan mau
menikah walaupun pihak perempuan masih
mengatakan kami berpikir dulu ya itu
sudah lamaran
namanya dalam Islam itu sudah khitbah
namanya di saat perempuan belum
memberikan jawab kepada calon laki-laki
tadi yang datang Maaf kami enggak bisa
misalnya mereka belum putuskan di masa
menunggu informasi dari si perempuan ini
itu enggak boleh si perempuan terima
lamaran lain ini yang masuk dalam hadis
nabi sallallahui wasallam tidak boleh
kalian berkhitbah mengkhitbah di atas
khitbah saudarah kalian atau di atas
saudarahnya Janganlah seseorang
mengkhitbah di atas khitbah saudarnya
gitu kan itu yang Peru itu di Jadi kalau
cuma sekedar ucapan nanti saya akan
nikahi kamu enggak Bukan gak ada urusan
sama nikah apa lamaran ini
sebuah isu informasi yang dia Sebutkan
enggak ada tapi kalau sudah datang ke
rumah sudah ketemu sama orang tua
walaupun cuma bilang ada niat baik nih
mau menikah Nah itu namanya lamar kalau
kita Indonesia biasa kalau kita
Bahasakan lamaran saya variasi ya Jadi
ada yang mengatakan lamaran tuh nanti
kalau sudah kasih mahal kasih duit kasih
hantaran baru dikatakan lamaran gak
kalau Islam tidak ngobrol aja dan
dibilang baik Berikan Kami waktu misal
mau istikharah ini sudah lamaran namanya
sudah l Aran kalau sudah berlanjut nanti
akad nikah Akak langsung akad
nikah apabila ingin menikah haruskah
memiliki ilmunya dahulu atau langsung
saja menikah karena bisa belajar bersama
istri selama menikah berhubungan dengan
hak dan
kewajiban hak dan kewajiban tujuan
pernikahan dalil-dalil tentang
pernikahan harus dipelajari enggak bisa
enggak termasuk masalah adab dan tata
krama biologis ini harus dipelajari saya
sarankan teman-teman beli buku
eh judulnya itu fikih hukum fikih
hubungan intim Rp10.000 mungkin harganya
kecil tapi Masyaallah padat sekali
kemara tu daurah keluarga di di Bogor
Saya bahas buku itu sampai selesai
tuntas kita bahas memang harus dia
pelajari kalau ini harus kalau yang
dimaksud belajar belajar hukum agama
dalam arti kata belajar nanti yang yang
lainlah Ya hadir Majelis Taklim lebih
dalam ilmunya itu enggak apa-apa sama
istri malah bagus positif saya selalu
anjurkan suami istri di waktu-waktu
hiburan seperti hari sabtu hari Ahad itu
memang hadiri majelis-majelis Taklim
dari masjid ini ke masjid ini tablig
akbar ini tablig akbar ini itu bagus
positif Karena kalau dua-dua berimbang
itu bagus sekali ilmu agama itu
Subhanallah mengontrol emosi menutup
pintu-pintu setan makin dalam ilmu kita
sama pasangan itu makin bagus makin
bagus ini makin bisa meredam emosi Makin
sering memaafkan makin memandu makin
mengasihi karena memang sudah kenal
sudah tahu ini adalah ibadah ibadah
punya suka duka
mengenai seorang suami yang mengucapkan
cerai tiga kali dalam keadaan marah atau
emosi menurut pendapat beberapa ulama
ada ada perbedaan pertama marah yang
seseorang masih bisa merasakan kesadaran
akalnya dan marahnya tidak sampai
menutupi pikirannya artinya Apapun yang
diucapkan tetap dinilai dianggap baik
dalam urusan keluarga janji jual beli
dan seterusnya marah yang memuncak
sehingga menutupi akal pikiran seseorang
dalam kesadaran marah seperti ini ulama
sepakat bahwa semua ucapannya tidak
teranggap dan tidak diterima baik dalam
urusan muamalah nikah Sumpah Dan lain
karena ucapan seseorang Ternilai sah
menurut syariat jika orang yang
mengucapkannya sudah e mengucapkannya
sadar dengan apa yang
diucapkannya apa ini
maksudnya ada tiga pendapat ya tig
pendapat yang ketiga marah yang
tingkatannya di antara dua level
sebelumnya akal fikiran tertutup dan
tidak sampai hilang kesadaran mohon
penjelasannya saya baru dapat penjelasan
dari Anda
nih kalau yang saya tahu emosi Engak
enggak sah sudah selesai dan bagaimana
kita bisa bedain marah yang bisa
menutupi
akal sulit sekali kita bisa bedain kan
gitu karena orang dia lebih tahu dirinya
bahkan orang Emi Tidak bisa mengontrolah
kalau yang saya tahu selama ini ya marah
yang penting marah dianggap tidak sah
dan dia marah tidak sah karena marah Ini
orang biasa ngucapin apa saja ya walluam
itu yang saya tahu saya benar baik untuk
menikah tahun depan akan tetapi keluarga
saya khususnya tante saya tidak Rida
merestui cuma karena Ibu dari calon Saya
mempunyai masa lalu yang kurang baik dan
takutnya akan berdampak Ketika saya
menikah nanti bersama calon saya ini
mohon Ustaz yang menentukan Wali Wali
bukan bukan tante tante enggak ada
hubungannya nih Gak ada hubungannya Wali
ayahnya kalau ayah anda setuju sudah
selesai Enggak ada masalah Ayah setuju
Ibu enggak setuju tetap
sah Ibu setuju Ayah enggak setuju
batal Ayah ini Wali penentunya Wali Ya
jadi tidak sama tante tante tidak R
kalau orang mau menikah semua keluarga
harus R luar
biasaangi tanteang datangin woh Paman
dari jauh Wah lama
urusannya ya gak usah enggak perlu
enggak perlu kita kasih undangan
undangan pernikahan itu itu masuk akal
tapi kalau minta-minta izin semuanya ini
terlalu banyak kalau keluarganya
keluarga besar 100 orang kan capek juga
Hah saya janda jika saya menikah lagi
apa Apa harus dengan wali tentu wajib
Wali
wajib Walaupun janda hadis nabi Sallahu
alaii wasallam yang
berbunyitin Nas waliaikahuha batil batil
batil wanita manapun yang menikahkan
dirinya tanpa izin walinya nikahnya
batal batal batal Janda Atau Gadis
pendapat yang mengatakan janda boleh
menikahkan dirinya pendapat yang sangat
lemah dari Imam Abu Hanifah rahimahullah
jadi Imam Abu Hanifah pun punya dua
pendapat ya pendapat yang pertama tidak
setuju mengatakan seperti jumhur ulama
seperti Imam Syafi'i seperti Imam Ahmad
seperti juga Imam Malik yang mengatakan
tidak boleh menikah Janda Atau Gadis
kecuali dengan wali Abu Hanifah punya
pendapat juga sama itu Tapi Ada pendapat
yang lain dan ini pendapat yang lemah
tidak dipegang oleh para ulama fikih
sebenarnya mengatakan bahwasanya wanita
boleh janda boleh menikahkan dirinya
sampai dia pun duduk walinya enggak ada
boleh yang penting dia dengar kalimat
akad ini bahaya sekali nih ini enggak
boleh teman-teman sekalian jadi lebih
baik menikah dengan izin Wali sampaikan
dan kewalihan itu bisa dialihkan kayak
ini misalnya dari luar negeri Ya saya
baca ini dari luar negeri ya yang
mengikuti live streaming kita maka Tentu
saja dia minta izin sama ayahnya telepon
dari luar negeri itu menyampaikan kalau
saya akan menikah tolong diridai
misalnya gitu kan diizinkan Maka kalau
Ayahnya izinkan sudah berikan kepada
pihak setempat atau ayahnya mengatakan
saya serahkan kewalian saya kepada anda
disebutkan kepada seorang laki-laki
misalnya di sana imam masjid misalnya
atau siapalah seorang ulama atau mungkin
pihak pemerintah setempat yang
mengizinkan itu maka Insyaallah ee
sah Bagaimana jika ada anak perempuan
yang sudah siap menikah dari segi mental
dan umur namun orang tua belum
mengizinkan untuk menikah apa yang harus
dilakukan dan Bagaimana menjelaskan ke
orang tua Sebutkan jadi ilmu itu ilmu
yang membuat ke ilmu yang membuat
ee waswas ketidaktahuan kekhawatiran
akan hilang ilmu Jadi bagaimana berikan
ilmunya Sebutkan hadis-hadis banyak
hadis ya di antaranya adalah siapapun
yang membina anak perempuannya dengan
baik memberikan nafkah yang baik rezeki
halal pendidikannya baik Sampai menikah
dijamin baginya surga lalu untuk apa
kita tahan anak perempuan kita ni
nikahkan saja gitu kan Untuk apa kita
tahan ini ada juga orang tua buruk
teman-teman sekalian ya dia memang
sengaja menjadikan anaknya sebagai ajang
bisnis dia punya anak perempuan 5 en
orang maka dia menjadikan syarat bagi
semua laki-laki yang datang serahkan
uang sekian tapi anak perempuannya gak
dapat-dapat apa tidak boleh ini semua
haram dalam agama tidak dibolehkan kalau
dia beriman kepada Allah maka sampaikan
kepadanya hadis-hadis tentang masalah
Fadilah menikahkan anak bisa ditulis di
Google aja keutamaan menikahkan anak
nanti keluar Insyaallah beberapa atau
banyak hadis berhubungan dengan masalah
itu apabila akhwat ingin bertaaruf
dengan seorang
Ikhwan apabila akhwat ee ingin bertar
dengan seorang Ikhwan Perlukah
membicarakan hal tersebut kepada kepada
orang tua akhwat tersebut Kalau
jawabannya sih enggak perlu kalau Apakah
perlu at tidak perlu ya belum ada syarat
di situ Ti dia cuma mau sekedar
mengirimkan biodata misalnya belum tahu
kalau sudah ada respon dari calon orang
yang mau menikah ini baru kita Bahasakan
ke orang tua tentu ini dalam koridor
tidak ada pelanggaran Syari ya apabila
misal cuma stor ke yayasan atau ke
lembaga biodatanya itu enggak ada
masalah gak perlu izin orang tuanya di
situ apabila orang tua belum mengenal
sunah dan terkesan menolak mengetahui
proses taaruf apa yang harus dan
sebaiknya dilakukan oleh akhwat tersebut
menanggapi proses taaruf sama saja ilmu
Syari tetap taarufnya dijalankan tetap
si laki-laki itu Nanti kalaupun ada
kecocokan disuruh datang ikhtiar
selebihnya Insyaallah kendalanya apa
tinggal diperbaiki kendala itu jadi
enggak ada masalah jangan
diberhentikan saudara saya sudah dua
kali cerai dengan suami yang sama cerai
pertama rujuk menikah lagi dengan wali
Bapak wanita lalu cerai kembali La haula
wala quwwata illa Billah yang kedua lalu
rujuk lagi menikah lagi tapi Wali wanita
bapaknya sudah meninggal tapi mereka
tetap menikah lagi tanpa wali padahal
ada adik wanita Apakah perkawinannya sah
jawabannya kalau di masa idah tiga kali
masa haid Sah gak usah nikah rujuk aja
tiba-tiba baikan di tiga kali masa haid
dari pengucapan tiba-tiba baikan tiba-ti
tiba biologis tiba-tiba jalan sama-sama
sudah dianggap rujuk ah itu gak ada masa
tapi kalau lewat masa ini harus enggak
bisa enggak harus dia akad nikah
baru kalau tidak akad nikah baru berarti
dianggap tidak sah itu ya kalau saaat
masa idah dia harus akad nikah baru
diingatkan kembali kalau enggak dianggap
pernikahannya tidak sah Bagaimana kalau
seorang suami tidak memberi nafkah
sebagaimana mestinya kemudian dia bilang
pada istrinya akan meninggalkannya dan
menceraikannya karena malu tidak bisa
memberi nafkah Apakah boleh seorang
suami menceraikan istrinya karena
seperti itu dilihat dulu nih apa apa apa
masalahnya kan nafkah itu makanan
minuman pakaian transportasi dan tempat
tinggal lima hal ini semampu suami
semampu suami g Itu saja kalau dia
mampunya begitu mampunya dia dia tinggal
sampaikan ke istrinya keadaannya seperti
ini bagaimana menurut kamu masih mau
bertahan dengan saya masih bisa sabar
saya coba ikhtiar kalau bilang ya enggak
apa-apa saya bisa jalan Kok memang kita
cuma bisa beli nasi uduk satu bungkus
satu hari ya sudah makan berdualah
suap-suapan gitu kan daripada cerai gu
enggak usah diceraikan ini tapi kalau
misal memang si suami ini lumpuh total
contoh enggak bisa sama sekali bergerak
istrinya mungkin sehat dan butuh butuh
biologis butuh makanan butuh minuman dia
juga mau bekerja tidak ada
keterampilannya Nah di sini diceraikan
saja gitu kan ini lebih baik kita
berikan haknya karena mungkin dia butuh
untuk itu tuh gitu kan itu allahu alam
yang saya
tahu di mana saya bisa mencari wanita
yang bisa saya ajak taaruf di era ini
Afan Saya baru belajar dan takut
terjerumus zina gitu kan tentu saja
kalau kalau dari di sini saya enggak
tahu ya teman-teman di sini Saya tahunya
daribfo kan ada timnya juga ya kalau
dari temanteman kita ada Mawaddah
dicatat saja nomornya
ya kayaknya ramai yang mau nulis nih
juga Hah ente juga Enggak
usahlah soalnya keseringan nulis
ente nulis terus kapan melangk
0812 ini teman-teman tim yang kita buat
ya Tim Mawadah Pak Taufik
0812 834
834990310 nanti Insyaallah tinggal
dikasih biodatanya lalu kita akan follow
up
Insyaallah dalam memilih calon istri
Apakah saya harus mengikuti perkataan
orang tua dasar Rida Allah atau Rida
orang tua kena dasarnya adalah Rida
Allah adalah r e Rida orang
tua ataukah saya harus mengikuti pilihan
saya
e dasarnya karena dalam menjalankan
rumah tangga kita sendiri nantinya tentu
saja kalau memilih calon kita boleh
kalau termasuk kita mau jadikan sebagai
bentuk bakti kita mengatakan Ayah Ibu
Saya mau menikah
Bagaimana ada calon Enggak Atau bisa
engak saya pilih calon kemudian nanti
saya akan sampaikan ke ayah ibu misalnya
kita coba dengar kalau mau untuk Bakti
kepada orang tua itu boleh tapi boleh
enggak seorang laki-laki dia milih saja
dia ikut taaruf kayak tadi akhwat juga
ikut taaruf Nanti kalau sudah ada
kecocokan memang biodata kayak kita di
mawant itu ada biodatanya diisi nanti
kita pertemukan ini ee harapan-harapan
dan keinginannya ketemu enggak sama yang
ini Kalau ketemu nanti kita akan kekkan
dengan secara Syari tentunya nanti kalau
ini sudah terjadi Boleh silakan disuruh
datang ke orang tuanya ini bentuk
ikhtiar kita
Insyaallah tadi ini apa nih
Oh ini ada tim biro Jodo di sini juga
ada dari Supomo Silakan ditulis nomornya
ini yang di sini jadi enggak
jauh-jauh Siapa tahu turun sini langsung
dapat jodoh kan itu
4836 khusus kakek-kakek nenek-nenek
dilarang
mendaftar bercanda
4836 ini Curang dia tulis duluan nih
Pang mana kertas tadi pertanyaannya
enggak pertanyaan
lain gak Yang tadi ada yang Anda bilang
panjang itu ini ini sudah
disortir Wah ini kita harus bahasa
bercerita
ini Afan Ustaz pertanyaan agak panjang
berharap kiranya Ustaz berkenan menjawab
dan saya bisa bertanya kepada Ustaz
Khalid via telepon via telepon maksudnya
ini dibacain engak ini Hah Mana suara
mayoritas
Kenapa sudah muasar jadi
ditunda minggu depan minggu depan gak
ada kitaan
kalau seorang ibu tinggal tidak tinggal
dengan anak-anaknya tapi tinggal dengan
suami barunya kemudian ibu tersebut
tidak boleh mengunjungi anak-anaknya
Apakah ibu itu harus turut suaminya
enggak ada turut sama suami kenapa dia
Enggak boleh kunjungi anaknya resiko
nikah sama janda enggak boleh bahkan
dianjurkan ditekankan oleh para ulama
untuk mengambil anak janda itu dan
dibiayai itu anak-anak yang luar biasa
pahalanya Kenapa harus dilarang tidak
boleh ni ya haram hukumnya memutus
silaturahim jadi boleh saja dia ketemu
anaknya tanpa izin suaminya kalau sampai
pada tingkat itu ya dilarang tanpa Udur
Syari tapi kalau misal kita tentu
rincikan pertanyaan tidak bisa kita
jawab ee secara global kalau misalnya
anak-anaknya memang si janda ini misal
misalnya contoh nakal-nakal
narkotikaalah sudah bujang-bujang semua
dan buat masalah lalu si suami Ibu ini
sekarang mengatakan jangan kau temu
anak-anakmu sekarang dalam kondisi
mereka begini nanti berbahaya nanti
mereka paksa kamu nanti itu lain mungkin
karena dia hormati istrinya Dia
sampaikan itu itu wajib diikuti suaminya
hanya untuk sementara tapi kalau mutlak
suami mengatakan enggak enggak boleh
misal mutlak langsung saja dipukur rata
enggak boleh pokoknya anak kamu saya
enggak mau lihat di rumah ini saya
enggak mau gini itu enggak boleh haram
Jadi enggak boleh diikuti teman-teman
sekalian wallahuam sudah azan
ya bagaimana kalau wanita khuluk tidak
mengembalikan maharnya ini bahasan
khuluk nanti Insyaallah minggu depan
nanti mungkin begitu dulu teman-teman
sekalian semoga yang kita bahas hari ini
bermanfaat buat kita Insyaallah dan di
jadikan sebagai tambahan amal kita di
timbangan amal pada hari kiamat semoga
tentu seluruh amal yang pernah kita
kerjakan diterima dan juga seluruh dosa
yang pernah kita kerjakan diganti
menjadi pahala dengan kemaha murahannya
dan juga kita berdoa agar Jakarta
diberikan sebentar lagi berdoa
teman-teman sekalian dan semoga Allah
subhanahu wa taala memberikan pemimpin
di Jakarta pemimpin yang Saleh yang
beriman kepada Allah kembali kepada
al-qur'an dan sunah dan juga diberikan
Hidayah para ee jajaran pemerintahan
kita dari Presiden dan seluruh
pejabat-pejabat pemerintah agar kembali
kepada Islam dan al-qur'an dan sunah dan
Semoga Indonesia menjadi contoh bagi
negara-negara yang lain kita terus
mendoakan saudara kita di Palestin di
syriah di Yaman di Iraq di Myanmar di
Ahsa di mana pun mereka sedang tertindas
Semoga Allah ikhlaskan niat mereka
terima para syuhada mereka mudakan Islam
di tangan mereka dan tangan kita semua
dan semoga Allah partisipasikan kita
bersama mereka di pahala baik dengan dua
Hatta juga dengan jiwa kita dan semoga
Allah subhanahu wa taala menghancurkan
siapapun yang berusaha untuk memerangi
kaum muslimin menyiksa kaum muslimin
membakar masjid menyiksa kaum wanita dan
seterusnya Semoga Allah subhanahu wa
taala menghukum mereka dan menjadi
pelajaran bagi orang-orang yang lain dan
semoga Allah dengan kemaha murahannya
menyatukan kita semua di surga
firdausnya tanpa hisab mana Satukan Kita
di majelis ilmu yang mulia ini Kalau
benar dari Allah kas saya mohon
dimaafkan subhanakallahum wabihamdika
Ashadu alla ilaha illallah
astagfirullahubu ilaih wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam fore