Mahkota Pengantin #18 : Wanita - Wanita Yang Haram Dinikahi - Khalid Basalamah
LsVHd8ZNlwU • 2017-02-07
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam alhamdulillah wasatu wasalamu rasulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim besar Muhammad sallallahu alaihi wasam pertama-tama saya mohon maaf karena terlambat teman-teman sekalian tapi Insyaallah menunggu di majelis ilmu a sub Wa Ta Kara Mang Allah menakdirkan hari ini agak padat saya juga sudah berusaha maksimal tadi Saya dari rumah sakit karena istri Saya rencana akan melahirkan Insyaallah kemudian saya juga pagi-pagi sudah harus ke martimbang di Kebayoran sampai menjelang zuhur terus zuhurnya terus kemudian ke sini lagi tapi alhamdulillah allahudahkan semuanya dan Insyaallah seperti saya bilang sesuai dengan kita yang ikhlas Allah akan berkahi Insyaallah baik kita lanjutkan bahasan mahkota pengantin dan kita akan bahas wanita-wanita yang haram dinikahi Siapakah wanita yang diham yang haram dinikahi jawabannya kata penulis ini diharamkan menikahi Ibu yaitu setiap wanita yang memiliki hubungan melahirkan antara engkau dengannya baik dari pihak ibu maupun Ayah seperti ibunya Ibu Bapak dan kakeknya dari pihak laki-laki dan perempuan dan seterusnya ke atas jadi ibu nenek itu semua masuk di dalamnya dan semua yang berhubungan dengan ibu itu saudarinya tante kita ya diharamkan juga menikahi anak perempuan yaitu setiap wanita yang memiliki hubungan nasab dengannya karena sebab kelahiran seperti anak perempuannya cucu dari anak perempuannya atau cucu dari anak laki-lakinya dan seterusnya berarti jalur ke atas langsung ibu nenek dan seterusnya semua perempuan di atas ini kalau perempuan tentu sama ya masuk di dalam di sini ayahnya dan semua jalur ke atas kakeknya dari ayah dan seterusnya bagi laki-laki semua jalur ke samping Ibunya tante-tantenya saudarinya dan bagi perempuan semua jalur ayahnya paman-pamannya Semuanya masuk dalamnya kemudian semua jalur ke bawah anak cucu gitu kan semua masuk di dalamnya ini haram untuk dinikahi diharamkan juga menikahi saudara perempuan dari semua pihak saudara perempuan kita dari semua pihak maksudnya dari jalur eh ayah ataupun jalur Ibu diharamkan menikahi Bibi atau ammah kalau ammah itu saudara saudari perempuan Ayah ya kalau saudari ibu namanya khalah khalah dan saya ingin menganjurkan agar teman-teman sekalian sudah membiasakan bahasa-bahasa ini kepada anak-anak kita nantinya Jadi kalau saudari Ibu panggilnya khalah ya Kalau saudara saudari Ayah ammah JAdi misal namanya Aisyah kita mengatakan Amma Aisyah gitu kan sebenarnya kalau lengkap dikatakan ammatiti Aisyah tanteeku dari ayah Aisyah ini perlu sekali Kenapa karena kalau dalam bahasa Indonesia kita enggak bedain saudari Ayah saudari Ibu semuanya kita Panggil tante kan kita gak bisa bedain mana Tante dari Ibu mana Tante dari ayah kalau dalam bahasa Arab dibedain saudari Ayah ammah saudari Ibu khalah kenapa dibedain teman-teman sekalian karena dalam Islam kedudukan khalah lebih tinggi daripada ammah ya kedudukan saudari Ibu lebih tinggi daripada saudari Ayah jadi kalau ibu kita meninggal yang wajib kita Bakti adalah saudarinya khalah sementara ammah ini datang setelah khala itu kalau kita balik kalau ayah saudara ayah namanya am ammun am ya biasa orang orang Arab memanggil Ami Ami ya berarti Pamanku am kalau eh saudari eh maaf saudara Ibu khal kalau tadi kan saudari khalah ya kalau ini khal nah ini juga perlu dibedain mana am mana saudara laki-laki Ayah mana khal saudara laki-laki Ibu kenapa dalam Islam ammun Am itu lebih tinggi daripada khal kalau kita berbakti ya kalau Ayah kita meninggal ada Om kita Om dari ayah Om dari ibu Om dari ayah yang lebih tinggi tapi kalau Tante lebih tinggi yang dari ibu daripada dari ayah jelas ya ya masih bimbang kayaknya jadi kalau dalam berbakti kepada orang tua kalau orang tua kita sudah meninggal ibu ayah misalnya meninggal maka yang kita prioritaskan dari kalangan perempuan saudarinya Ibu dari karangan laki-laki saudarinya Ayah baru datang setelahnya saudara Ibu dengan saudari Ayah jelas kalau belum juga apa boleh buat gak mungkin diulang-ulang terus Baiklah Adapun Bibi paman atau Amal jika Paman itu dari pihak Ayah maka ia adalah Bibi Ayah maksudnya kalau kita punya ayah bibinya Ayah kita atau tantenya Ayah kita sama juga Tante Ayah ya Tante kita juga Tante ibu ya Tante kita juga gitu maka ia adalah Bibi ayahnya jika dari pihak ibunya Maka bibinya adalah wanita asing baginya Jadi ia tidak termasuk dalam kategori Bibi Adapun Bibi ibu maka ia termasuk dalam kategori bibinya sebagaimana Bibi ayahnya termasuk dari kategori IB bibinya jadi gini maksudnya kalau seandainya Ayah kita punya Tante dari misal Anggap kita posisi posisi ayah kita ya kita di posisi ayah kita bukan posisi anak sekarang kita posisi ayah maka eh tante-tante kita dari ayah ini dari kita ini maka itu sama dengan tanteenya anak kita ya tapi tidak terjadi pada pasangan hidup mereka Ya seperti istri paman istri ini gak terjadi gak bukan mahram itu istri paman bukan mahram seperti jalur dari ibu saudari ibu atau tantenya Ibu Tante kita juga tetapi suami tante bukan mahram jelas ini jelas apa Kenapa kayak bingung begini yang bujang biasa bingung ya jadi jangan sampai kena kita di Indonesia gini kadang-kadang istri paman kita panggil apa Tante ya kan suami tante kita Panggil Bagaimana Bedan sekarang antara Om kita yang kandung dengan ini suaminya tante gitu kan Kalau sama semua namanya makanya dalam bahasa Arab tidak disebutkan istri istri Tante itu khal atau Amah tidak disebut juga suami Tante itu am atau khal tidak disebut istilah itu dikatakan ini istri istri tante saya ini istri paman saya ini suami tante saya begitu dalam bahasa Arab tidak disebutkan istilah paman dan tante karena ini memang tidak masuk dalam mahram Kapan cerai dengan paman kita atau dengan tante kita berarti terbuka pintu untuk menikah karena bukan mahram sama ponakannya yang tidak boleh dalam Islam adalah menggabungkan antara ponakan sama Tante kalau poligami tapi kalau bercerai itu boleh seperti itu pemahamannya kemudian diharamkan menikahi Bibi dari pihak ibu atau khala ini kan tadi yang saya bilang ya yakni saudara perempuan Ibunya dan ibu ayahnya dan seterusnya ke atas Adapun khalahnya adalah wanita asing sedangkan jika siibu maka Bibi khalanya haram karena ia adalah Bibi khal juga ya n kalau jalur langsung dari orang tua kita sama saja tapi ringkasnya gini tadi saya bilang tante Ayah ya Tante kita juga Tante ibu ya Tante kita juga Omnya Ayah ya Om kita juga bagi perempuan dan Omnya Ibu juga Om kita seperti itulah jadi sama saja jalurnya tidak boleh menikah dikatakan sini Adapun bibinya Amma ammatul khal bibinya paman kita dari ibu maka jika bibi khal itu si ibu maka bibinya adalah orang asing dan jika seayah maka bibinya haram karena ia ada adalah Bibi ayahnya haram maksudnya mahram ya haram untuk menikah maksudnya diharamkan menikahi anak perempuan saudara laki-laki keponakan maksudnya dan saudara perempuan Ia ini mencakup saudara laki-laki dan saudara perempuan dari pihak mana saja sebapak maupun Seibu dan anak perempuan keduanya serta seterusnya ke bawah jadi semua ponakan Enggak boleh gitu kan semua ponakan tidak boleh untuk kita nikahi tetapi hukumnya sama dengan paman pasangan ponakan bukan mahram ya pasangan tante dan om bukan mahram pasangan ponakan juga bukan mahram kalau pasangan anak kita anak mantu mahram ya itu mahram tapi kalau pasangan ponak ponakannya mahram pasangannya bukan mahram jelas ya sebagaimana pasangan tante dan om tadi juga bukan mahram artinya kalau mereka cerai kita bisa menikah dengannya terbuka pintu itu Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah mengharamkan menikahi ibu yang menyusui termasuk dalam kategorinya adalah Ibunya Ibu dari ibu yang menyusui baik dari pihak Bapak maupun ibu dan seterusnya ke atas selain ibu kandung juga termasuk mahram adalah ibu menyusui kalau dia sudah sempat menyusui tentu khilah di antara ulama tentang masalah menyusuinya berapa kali dia kenyang ada yang mengatakan satu kali ada mengatakan tiga kali ada mengatakan lima kali intinya dia sudah menyusui sampai bayi itu kenyang maka berarti menjadi Ibunya Ibu susuinnya ini kalau punya ibu juga sudah sama hukum neneknya dia Hukum neneknya si anak yang menyusui tadi dikatakan di sini Jika wanita yang menyusui itu menjadi ibunya Maka pemilik air susu yakni suami atau tuannya Jika ia hamba saha adalah ayahnya dan bapak-bapaknya adalah kakeknya Jadi kalau misal ada bayi disusuin oleh seorang ibu ibu ini orang asing misal kita punya anak ada tetangga kita punya air susu banyak lalu dia tawarkan diri kita Biarkan anak kita menyusui ini orang jauh dari mana Pokoknya engak ada hubungan kerabat sama kita maka anak kita jadi punya kerabat sama dia secara otomatis gitu Kalau misalnya anak itu perempuan menjadi mahram suaminya ibu itu ya kalau dia anaki lilaki yang disusui menjadi mahram si Ibu itu dan semua jalur ke atasnya mereka jadi Ayahnya ibunya si Ibu yang menyusui ini semua menjadi mahram tapi bagi anak ini saja ya bukan bagi semuanya jadi anak yang disusui dia yang langsung punya hubungan dengan orang dari ibu yang menyusuinya sama dengan anak-anaknya ibu itu juga jadi mahramnya dia tetapi tidak berlaku pada saudaranya dan saudarinya anak yang disusui misal anak ini disusui misal namanya Ahmad kemudian Ahmad ini punya saudari Aisyah misalnya ya Ahmad ini disusui oleh ibu bernama hafsa misalnya ibu ini punya hafsa ini Punya anak banyak maka si Ahmad bersaudara susu sama anak-anaknya si Hafsah gitu kan tapi tidak berlaku pada Aisyah ini adiknya Ahmad yang perempuan tidak berlaku bisa menikah sama saudara-saudaranya atau anak-anaknya hafsa tadi jelas yael baik bagus kalau ada anak kecil bilang jelas berarti malu orang tua kalau enggak ngerti dikatakan di sini ya maka harus diingatkan pada wanita yang menyusui selaku pemilik air susu yang dititipkan oleh ayah atau suami wanita itu bahwa ia adalah Ayah dengan cara yang lebih utama karena air susu itu miliknya dan air susu mengalir karena persubuhan yang dilakukannya Kenapa suaminya ibu yang menyusui jadi mahram bagi anak yang disus Apa sebabnya karena dihitung dalam Islam air susu yang ada di payudara si perempuan tadi itu termasuk yang punya andil suaminya karena suaminya yang yang yang yang meletakkan benihnya sperma akhirnya hamil akhirnya keluar air susu itu rentetannya dari sperma tadi Berarti sebenarnya air susu itu juga bukan cuman ibu itu suaminya pun memiliki hak di situ maka itu sebabnya Kenapa anak anak perempuan kalau disusui oleh seorang wanita yang menyusui suaminya ibu yang menyusui jadi mahramnya karena ASI itu juga punya si suami tadi karena itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memutuskan keharaman air susu alfadl dan alfadl adalah disebutkan di putno nomor 145 suami yakni air susu yang dihasilkan wanita setelah suaminya menitubuhinya dan setelah ia melahirkan hadis ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim maksudnya memutuskan hukumnya Kalau itu adalah mah Jadi ini sahih berdasarkan Nas beliau mengisyaratkan bahwa keharaman karena sepersusuan itu menjalar hingga pada ibu wanita yang menyusui dan ayahnya dari penyusuan ia telah menjadi anak bagi keduanya dan keduanya menjadi Ibu BAP baginya konsekuensinya saudara perempuan dan saudara laki-laki keduanya adalah paman dan bibinya sedangkan anak-anak keduanya baik laki-laki maupun perempuan adalah saudaranya Allah subhanahu wa taala ingatkan di dalam FirmanNya surah Annisa ayat azubillahiminasyaitanirrajim wa akhawatukum minarah dan saudari atau saudara perempuan kalian sepersusuan ini juga termasuk mahram makanya Bapak Ibu sekalian ada dua hal yang perlu digaris bawahi di sini masalah susuan ya Ee ibu-ibu Jangan Pernah menawarkan asinya kepada siapun baik itu punya hubungan kerabat atau tidak punya hubungan kerabat anak tetangga anak teman kecuali ibu harus siap menjadi ibu ibu susuannya anak itu yang berarti anaknya ibu nanti tidak boleh nikah sama anak itu karena mahramnya gitu kan dan nanti kalau itu anak perempuan dia seperti anaknya suaminya Ibu udah harus itu seperti berlaku anak semua saudaranya dan saudarinya ibu susuan dan ayahnya Ayah suami suami daripada ibu susuan itu semuanya jadi mahramnya dia semua jadi kayak tanteunya jadi kayak pamannya sama semua makanya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam terharamkan terharamkan dari susuan apa yang terharamkan dari nasab sama gitu kan tapi hanya berlaku bagi anak itu saja ya saaranya anak yang disusui tidak berlaku padanya ini mengisyaratkan bahwa keharaman karena penyusuan menjalar ke saudara keduanya baik laki-laki maupun perempuan saudara daripada ibu yang menyusui yang merupakan A jadi tante dan Pamannya anak ini atau anak-anaknya Ibu itu sebagaimana menjalan dari keduanya ke anak-anak keduanya mereka menjadi saudara bagi orang yang disusui maka paman dan bibi keduanya dalam kurung baik dari pihak ibu maupun dari pihak Ayah menjadi paman dan bibi baginya yang pertama berdasarkan Nas ada dalilnya tadi dan yang kedua berdasarkan konteksnya atau penjelasannya demikian pula itu merambat ke ibu berdasarkan Nas dan juga ke ayah berdasarkan konteks artinya secara otomatis dia juga menjadi mahram gitu kan sebagaimana tadi saya jelaskan ibu yang menyusui susunya akan keluar karena justru dibuahi oleh suaminya berarti punya hak di masalah ASI itu ini adalah metode mengagumkan yang dikemukakan dalam al-qur'an yang hanya bisa dilihat oleh setiap orang yang menyelami maknanya dan aspek dilalahnya atau petunjuknya dari sini Rasulullah Sallallahu alaii wasam menetap bahwa diharamkan dari sepersusuan sebagaimana diharamkan dari nasabapi indikasi dilalahnya atau penyebab itu dijadikan sebagai argumen ada dua tersembunyi dan jelas beliau menghimpun keduanya untuk umat ini guna menyempurnakan penjelasan dan menghilangkan kesamaran indikasi yang jelas itu diketahui oleh orang yang pendek pemahamannya terhadap yang tersembunyi ini tentu bahasa beliau ya bahasa penulis maksudnya adalah dengan nabi S wasam menjelaskan bahwasanya semua yang punya hubungan susu terharamkan sebagaimana orang yang punya jalur nasab ini akan menghilangkan semua yang samar memberikan penjelasan ternyata dengan menyusui saja sudah terbuka pintu kekerabatan di sini tapi sifatnya bukan Global seperti kerabat yang semuanya kita dapat menjadi kerabat kita tapi ini hanya karena susuan dan hanya si anak yang disusui saja ini makna daripada paragraf tadi ya karena ini biasanya buku ini menggunakan terjemahan letterl makanya saya ya jabarkan Allah yang Maha Tinggi dan mahurna mengharamkan menikahi Ibu istri atau mertua termasuk dalam kategorinya Ibu istri dan seterusnya ke atas nenek istri misalnya G tentu aneh ya kalau ada yang menikahi tapi tapi yang jelas itu semua mahram artinya Boleh enggak saya salaman sama mertua saya perempuan boleh Boleh enggak saya salaman sama nenek istri saya boleh sudah jadi mahram semua sudah Jadi mahram semua karena kita sudah menikahi anaknya ada satu keadaan teman-teman tidak jadi mahram kalau seseorang menikahi seorang wanita dan dia belum menggaulinya misal ada orang pas menikah meninggal istrinya belum sempat digauli sama dia atau terjadi Clash entah apa sebabnya belum digauli cerai maka pada saat terceraikan belum digauli maka mertua dia yang tadi jadi mertua itu bukan jadi mahram karena syarat menjadi mahramnya digaulinya si istri jelas ya jadi harus ada hukumnya hukum syarya di sini sama misalnya kalau seseorang nikah sama janda janda punya anak kalau seseorang ini misal si A menikahi si B si a ini laki-laki si B perempuan dan perempuan si B ini janda punya anak C anaknya perempuan udah gadis lalu Menikahlah si laki-laki sama Ibu janda ini setelah dia menikah kalau dia sudah menggauli si janda sudah berhubungan walaupun cuman sekali anak si janda jadi mahram karena Ibunya sudah digauli dan itu abadi ya artinya biar dia cerai sama istrinya Nanti anaknya perempuan itu enggak boleh dinikahi sama dia I sama dengan mertua kalau kita sudah seseorang laki-laki sudah menggauli perempuan istrinya berarti mertuanya Walaupun dia cerai tetap menjadi mahramnya di sini dikatakan Allah yang mahatinggi dana mengharamkan menikahi Ibu istri atau mertua termasuk dalam kategorinya Ibu istri dan seterusnya ke atas baik dari maupun penyusuan baik ia sudah menggauli istrinya maupun belum menggaulinya karena sebutan tersebut telah berlaku untuk mereka semua ini khilaf di anara ulama Ada pendapat yang mengatakan kalau dia sudah akad nikah walaupun sudah digauli sudah jadi mahram gitu tapi pendapat tadi yang saya bilang dan allaham saya lebih cenderung pada pendapat itu memang harus digauli karena memang ada ayat Alquran yang menjelaskan begini tentang masalah dan wanitaituyatnyayat yang anak-anak peruan dari ibu yang telah kailan gauli ibunya itu menjadi mahram itu dalam surah Annisa saya tidak teringat sekarang ayatnya tapi itu yang disebutkan gitu Allah Azza waalla Allah Ma mengharamkan Anak Tiri wanita yang berada dalam pemeliharaan suami yaitu anak wanita dari istri-istri yang sudah digauli Nah ini yang saya bilang gitu kan dengan demikian itu mencakup anak anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan baik dari anak perempuan maupun anak laki-laki karena mereka masuk dalam sebutan anak tiri atau raba pengh Jadi kalau janda punya anak perempuan begitu ibunya digauli tadi anaknya jadi mahram bagi suaminya begituya kita balik ya kalau janda tadi punya anak dia sudah bergaul sama laki-laki yang jadi suaminya berarti anaknya dia jadi mahramnya seperti itulah ya Allah yang Maha Ting mengharamkan Anak Tiri wanita yang berada dalam pemeliharaan suami yakni anak wanita dari istri-istri yang sudah digauli dengan demikian itu mencakup anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan mereka baik dari anak perempuan maupun anak laki-laki karena mereka masuk dalam kategori Anak Tiri atau anak naungan rabaib pengharaman ini dibatasi dengan dua batasan yang pertama mereka berada dalam pemeliharaan suaminya yang kedua Ibu mereka sudah digauli Nah ini yang saya bilang tadi G jika belum terjadi persetubuhan maka belum ada pengharaman baik perpisahan itu terjadi karena kematian atau perceraian inilah yang ditunjukkan oleh Nas sementara Bin Tsabit radhiallahu Anhu dan orang-orang yang sependapat dengannya serta Ahmad Imam Ahmad maksudnya dalam satu riwayat darinya berpendapat kematian ibu dalam hal pengharaman Anak Tiri sebagaimana ibu yang sudah digauli karena kematian menyempurnakan mahar mewajibkan Idah dan hak pewarisan ada satu pendapat Zaid Bin Tsabit sahabat nabi dan juga Imam Ahmad bilang di pendapat mereka salah satu pendapat tentu jumhur ulama mengatakan kalau belum digauli enggak mahram baik itu meninggal atau cerai seseorang menikah sama janda punya anak perempuan begitu dia nikah meninggal istrinya belum digauli Kan tadi pendapat jumhur ini berarti anaknya belum mahram karena dia belum gauli meninggal atau cerai sebelum digauli tapi Imam Ahmad rahimahullah memiliki salah satu pendapat mengatakan kalau wanita yang dinikahi itu janda tadi punya anak walaupun belum digauli Tapi bukan karena perceraian tapi karena mati begitu dia masuk malam pertama sama istrinya mati di atas ranjang loh iya gitu kan dia belum gauli Tapi Mati Imam Ahmad mengatakan berarti ini hukumnya Kalau perempuan itu punya anak perempuan Walaupun dia belum gauli istrinya k kena meninggal ini tetap mahram kata Imam Ahmad tapi tadi jumhur mengatakan tidak karena syaratnya harus menggauli ibunya itu karena kematian kata beliau di sini kalau Imam Ahmad alasannya mengatakan karena kematian menyempurnakan mahar Kan orang kalau cerai sebelum digauli misal ada perempuan menikah sama seorang laki-laki lalu dia bilang udah saya enggak suka sama kamu enggak jadi sebelum disentuh maka syaratnya kan dia harus kembalikan mahar Iya utuh berapa dia maharnya ambil utuh gitu kan misalnya dikasih dia r00 juta dikembalikan R juta ya itu Tapi kalau seandainya perempuan itu mati belum digauli tapi meninggal berarti kan otomatis putus hubungan Nah di sini dalam hukum fikih maharnya gak dikembalikan karena dia mati jadi hak waris jadi hak waris kata Imam Ahmad karena kematian menyempurnakan mahar maksudnya beda kalau orang mati mahar gak dikembalikan tapi kalau cerai mahar dikembalikan kalau belum digauli kemudian mati juga mewajibkan Idah ya mati juga mewajibkan Idah dan hak pewarisan JAdi misal gini ada perempuan baru nikah sama laki-laki Sekarang kita balik suaminya mati baru habis akad nikah masuk di kamar suaminya kena jantung mati ini contoh artinya belum menggauli istrinya di sini berlaku masa iddah berlaku masa iddah enggak usah dibayangkan mudah-mudahan Antum enggak kena itu karena rugi iniik bol jantungan jadi kalau kita balik sekarang suaminya yang mati dalam hukum fikih berlaku masa idah masa iddah meninggal suami 4 bulan 10 hari padahal perempuan ini belum Belum dibenihi sama sekali gitu kan maka tetap saja berlaku masa idah di sini dikatakan karena kematian mewajibkan mahar mewajibkan Idah dan hak pewarisan suaminya mati belum pernah gauli istri ini tetap dia istri dapat hak waris kalau mati ya beda dengan kalau cerai belum digauli dia harus perempuan kalau perempuan penyebabnya dia harus kembalikan mahar gitu kan dan tidak ada masa idah belum digauli cerai begitu saja tiba-tiba masuk Ada sesuatu yang Semoga Allah tidak jadikan bisa syarat apalah sesuatu dia lihat Aib di badannya istrinya atau di badan suaminya atau ada sesuatu yang dia sembunyikan mungkin tadinya dikelihatannya Saleh tapi ternyata siapkan khamer di kamarnya mengajak mabuk pasangannya ada terjadi kan begitu nah ini terus pasangannya nolak saya enggak mau sebelum digauli sudah minta cerai nah ini semuanya hukumnya berbeda tentunya ya ini kalau cerai begini tidak ada warisan tidak ada Idah dan kalau perempuan yang mau diceraikan kembalikan maharnya dikatakan jadi sang suami telah menjadi seperti orang yang telah menggaulinya kalau dia meninggal maksudnya kalau dia meninggal belum menggauli S suami meninggal maka sama saja hukumnya dia sudah menggaulinya sementara mayoritas ulama menolak hal itu maka tadi saya bilang jumhur ulama mengatakan tidak kalau jumhur mayoritas ulama bilang kalau di dia masuk di kamar malam pertama belum digauli istrinya sudah mati istrinya berarti Enggak ada enggak ada hubungannya sama sekali berarti dianggap terputus masalah jalur-jalur mahram itu anaknya si perempuan ibunya si perempuan ini terputus semua gitu kan terputus semua JAdi misal dia menikah sama wanita wanita ini masih ee gadis misalnya kemudian dia masuk di kamar meninggal lalu otomatis kan tidak tidak belum digauli maka ibunya si perempuan ini misal ibunya si anak istrinya ini sekarang yang mati ini ibunya mejanda Maka tadi yang tadi jadi anak mantunya ini bisa menikahi mertuanya Karena ini belum dia gauli si perempuan itu ini pendapat jumhur ulama dan ini yang lebih kuat kalau Imam Ahmad bilang enggak Kalau orang mati beda dengan cerai kalau mati berarti berlaku hukumnya semua seperti dia sudah menggaulinya makanya beliau mengatakan sementara mayoritas ulama menolak hal itu artinya tidak bisa mati ya mati berarti belum menggauli harus syaratnya dia menggaulinya menurut mereka ya istri yang mati tidak secara otomatis menjadi wanita yang sudah digauli sehingga anak perempuannya tidak diharamkan untuk dinikahi Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah membatasi pengharaman dengan persetubuhan dan menegaskan ketidakharamannya jika masih belum digauli karena memang pernikahan kan 50% biologis itu itu makanya juga contoh misalnya dalam Bab pernikahan itu ee kalau ada orang ini makanya hati-hati teman-teman terutama laki-laki Jangan mudah sekali mengucapkan kalimat cerai jadi jangan terikut-ikut dengan istri ya sedikit istrinya marah ngambek Ceraikan saya Iya saya cerikan kamu gak boleh ini istrinya kan ikut perasaan jangan dia juga ikut-ikut perasaan atau istrinya tantang dia kalau kau jantan Ceraikan saya ya sudah saya jantan saya Ceraikan gak boleh berarti dia bukan jantan pada saat itu karena dia sama betina sama dengan istrinya jangan gak boleh jangan ikut-ikutin ya makanya Allah jadikan kalimat cerai di mulut suami karena suami itu diberikan akal lebih dominan perempuan itu tidak dibawain bunga yang dipesan bisa minta cerai kalau cerai di tangannya ibu-ibu sudah 1000 kali Cerai Cerai Kamu cerai cerai tidak diantar sedikit cerai ngambek cerai kan dandan tidak disentuh cerai wah Ini masalah semua ini makanan dimasak enggak disentuh cerai Wah kalau suami kan pulang masak enggak enggak masak Ya sudah enggak apa-apa enggak ada dia bilang kau enggak masak saya cerikan suami gak begitu enggak enggak pakai begitu ya makanya di sini kalau seandainya ada laki-laki dia Ceraikan istrinya tiga kali naudubillah saya Ceraikan kamu kalimat jelas lafaz sadar tidak gila ya dia mengatakan saya Ceraikan kamu jadi satu besok diucap lagi lah diucapin lagi tiga kali maka ini enggak boleh kumpul lagi kan tidak boleh kumpul lagi ini syaratnya supaya bisa terbuka bisa kembali lagi si perempuan harus selesai masa idah tiga kali haid nikah sama laki-laki baru nikah sama laki-laki baru suaminya tapi bukan rekayasa kalau rekayasa itu namanya almuhallil dan muhallalau ini dilaknat sama Allah enggak boleh jadi misalnya laki-laki bilang dia sudah cerai-cerikan istrinya tiga kali kemudian dia nyesal istrinya nyesal karena ribut lalu kemudian si suami bilang sama temannya kamu nikahi istri saya ya setelah akad nikah langsung cerikan hanya syarat saja ini enggak boleh ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Allah melaknat almuhallil si mantan suami yang sengaja suruh temannya nikahi istrinya cuma rekayasa Wal muhallal lahu temannya yang bantu juga kena laknat enggak boleh harus nikah benar-benar kalau betul-betul setelah menikah itu terjadi perceraian normal juga baru terbuka variabel kembali kepada mantan suami pertama sampai kata Nabi Sallallahu alaihi wasallam pada saat membahas masalah ini tidak sah tidak sah kalau pernikahan itu cuma direkayasa kata nabi sampai si suami yang baru merasakan kenikmatan biologisnya sama perempuan itu dan perempuan itu menikmatinya karena pergaulan yang menjadi syarat semuanya ini syarat semuanya Dan ini juga hikmah teman-teman sekalian hati-hati dan memilih pasangan karena laki-laki di sini yang hadir kalau belum menikah begitu milih perempuan salah status sperma dan dia hamil perempuan itu akan jadi ibu anak Kita Selamanya enggak bisa dihapus statusnya ini salah di sini salah semua ini makanya kata nabi sahu wasallamikum pilih baik-baik tempat kalian meletakkan Beni kalian sama dengan akhwat kita sembarangan laki-laki hanya karena tampan hanya karena kaya an kena ini dia enggak pikirin masalah akhlaknya masalah agamanya pasti berhubungan biologis ta sperma hamil dia laki-laki ini Seburuk apapun akan status Ayah anaknya Selamanya enggak bisa dihapus ya jangan salah pilih jangan hati-hati jangan salah langkap ya Kalaupun kita sudah terlanjur melakukan Bapak Ibu sekalian kita beristigfar kepada Allah kalau kita memang ada orang kesalahan memilih pasangan dan seterusnya dan jangan wariskan kepada anak-anak jangan wariskan keburukan hamil di luar nikah sebelum nikah anaknya juga enggak apa-apa hamil di luar nikah ini kebodohan ini ha mewariskan kebodohan enggak boleh dikatakan Adapun keberadaan anak perempuan dalam pengasuhannya maka Allah menyebutkannya Karena itulah pada umumnya bukan sebagai pembatasan untuk pengharaman jadi tadi beliau bilang syarat supaya anak janda itu menjadi mahramnya si suami sekarang jadi janda nikah sama seorang laki-laki Nah sekarang syaratnya supaya anak janda yang ini misalnya dia punya anak gadis jadi mahram buat suaminya dia syarat pertama tadi digauli si janda syarat kedua kata beliau harus dibawa naungan si suami jadi tinggal serumah kalau misal anak perempuan itu tinggal sama ayahnya janda ini cerai sama suaminya dia punya anak perempuan tapi rupanya anak perempuannya ikut sama ayahnya ini sudah menikah sama laki-laki baru selama bukan tinggal serumah bukan mahram walaupun Ibunya sudah digauli karena ada syarat kedua syarat keduanya tadi adalah di baw naungan ini yang bel bilang di paragraf sini Adapun keberadaan anak perempuan dalam pengasuhannya maksudnya pengasuhan si suami suami janda ini kan maka Allah menyebutkannya Karena itulah pada umumnya bukan sebagai pembatasan untuk pengharamannya bahkan ini sekedudukan dengan firmannyaubillahyairim wum dan jangan Kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan alasan lainnya karena anak perempuan di rumah ibunya Maka ia sudah tentu dalam pemeliharaan suami ibunya seakan-akan Allah mengatakan yaitu anak perempuan yang biasa berada dalam pemeliharaan kalian di dalamnya berisi manfaat yang mulia yaitu boleh meletakkan di pangkuannya Maksudnya di bawah naungannya Ia tidak wajib menjauhkan menjauhkannya darinya tidak perlu dia pisahkan si anak sama ibunya Kalau ada orang misal kalau hukum Syari kalau seandainya seseorang menikahi janda punya anak hukum Syari Walaupun dia sudah gauli janda atau tidak anak perempuannya bukan mahram bagaimana caranya mau ditaruh di mana anak perempuan nih kan gu sementara ibunya tinggal serumah sama laki-laki ini makanya beliau mengatakan ini ada manfaat yang mulia di sini yaitu boleh meletakkan meletakkan maksudnya meletakkan si anak janda itu di pangkuannya pangkuan si suami jadi mahramnya seperti anaknya sendiri Ia tidak wajib menjauhkannya menjauhkan si anak darinya maksudnya dari ibunya ya menjauhi makan darinya Jadi kalau lagi makan kalau bukan mahram kan gak duduk sama-sama tapi akhirnya duduk sama-sama karena sudah jadi mahram sekarang bepergian dan berduaan dengannya kriteria ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang maksudnya memang syariat membolehkan menjadi mahram Jadi kalau misal seseorang nikah sama janda contoh-contoh kasus saja setelah menikah berjalan setahun meninggal si janda meninggal ya tinggal si suaminya janda sama anak perempuannya tetap ini seperti anak perempuannya walaupun tinggal berdua di rumah seperti anak perempuannya sendiri dan subhanallah kuasa Allah kalau orang masih dalam keadaan Fitrah Bapak Ibu sekalian kata ulama selama dia masih Fitrah tidak merusak itu dengan mungkin tontonan mungkin kerusakan moral maka memang Subhanallah kalau sesorang nikah sama janda dia sudah nikahi Ibunya dan dia gauli Anaknya otomatis muncul perasaan Anak Allah kasih itu bagi si laki-laki dia tidak ada keinginan untuk punya syahwat punya apa kecuali orang yang rusak fitrahnya naudubillah memang akhlaknya buruk Allah tanamkan seperti itu sama juga dengan perempuan-perempuan yang masih normal misal ada gadis nikah sama duda kita balik kasusnya duda punya anak laki-laki lalu Menikahlah gadis ini sama ayahnya yang ini duda nikah maka otomatis anaknya duda jadi anaknya dia juga walaupun si duda meninggal dunia nantinya tetap aja ini ini adalah anak-anak dan Allah tanamkan kalau masih Fitrah di jiwa perempuan ini rasa menjadi Ibu memang sudah begitu Jadi bisa dikatakan tidak ada syahwat kecuali orang yang rusak fitrahnya naudubillah baik dikatakan di sini takkala hal itu tidak tidak kentara oleh sebagian ahli Zahir maka ia mensyaratkan dalam hal pengharaman anak wanita tiri yaitu ia berada dalam pemeliharaan suami maksudnya di sini ada sebagian orang yang meng katakan di bawa naungan suami harus syaratnya maka itu ya dilihat daripada pernyataan tadi yang disampaikan sebelumnya padahal allah membatasi pengharamannya dengan menggauli Ibunya dan memutlakkan pengharaman ibu istri mertua tanpa membatasi dengan persetubuhan penulis lalu mengatakan di sini dia ingin dipesan sama kita tetapi seakan-akan dia bilang begitu ya yang saya cenderung padanya kata penulis ialah cukup dengan menggauli cukup dengan menggauli kasus harus dibawa naungan itu menurut saya tidak masuk dalam itu kata penulis di sini Kenapa karena memang yang jelas dalam ayat al-qur'an adalah masalah menggauli bersetubuh gitu kan seperti itulah yang disampaikan oleh Beliau mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa ibu diharamkan dengan sekedar melangsungkan akad dengan anak perempuannya baik sudah menyutuinya ataupun belum sementara anak perempuan tidak diharamkan di dinikahi kecuali sudah menggauli ibunya mayoritas juga mengatakan mereka tersamar terhadap apa yang disamarkan oleh Allah sementara segolongan ulama lainnya berpendapat bahwa firman Allah wanita-wanita yang telah kalian gauli Surah Annisa ayat 23 adalah kriteria untuk istri kalian yang pertama dan yang kedua dan bahwa Ibu tidak diharamkan kecuali untuk atau dengan menggauli putrinya saya simpulkan e paragraf Ini kata beliau pendapat ulama yang atakan bahwasanya syarat menggauli syarat menggauli sudah cukup untuk menjadikan anak si janda tadi menjadi mahram ini yang lebih kuat Saya bilang tadi ya penulis seakan-akan mengatakan itu dan ini dia bilang sesuai dengan pendapat juga yang dia pegangi penulis di sini memegang pendapat itu kalau banyak sahabat-sahabat nabi menganggap wanita ee ibu mertua itu tidak harus anaknya nya digauli baru jadi mertua tapi dengan menikah saja sudah cukup ini jadi mertuanya ini dalam pendapat yang beliau pegangin tentu ini tadi bercampur Baur khilaf di antara ulama ya saya bagikan begini pertama khilaf di antara ulama Apakah mertua otomatis menjadi mertua pada saat selesai akad nikah atau harus anaknya anaknya perempuan yang jadi mertua kita ini digauli dulu Ini khilaf ulama Jadi dua pendapat pendapat pertama mengatakan cukup dengan akad maka ini sudah jadi mertua kalau cerai sama anaknya walaupun belum digauli kalau meninggal anaknya ini tetap mahram kita mertua ini ini pendapat pertama pendapat kedua mengatakan tidak bisa harus gaul kalau anaknya diceraikan sebelum digauli atau meninggal gitu kan maka berarti ini Batal jadi mertua batal jadi mertua jelas ini ya Nah pendapat jumhur pendapat yang kedua pendapat jumhur yang kedua artinya harus istri digauli baru orang tuanya istri jadi mahram kalau cuma sekedar akad nikah terus meninggal si istri atau cerai tanpa digauli berarti ini Batal jadi mertua gitu loh ini pendapat pertama dulu ya yang sedang dibahas tadi dari beberapa paragraf kita yang sedang kita bahas sekarang juga adalah bagaimana dengan anak si janda statusnya n ada dua pendapat ulama pendapat pertama mengatakan kalau sudah akad walaupun belum digauli si janda anaknya jadi mahram sebagaimana tadi pendapat yang mengatakan mertua walaupun si anaknya belum digauli tetap ini jadi mertua jadi pendapat ulama di sini yang mengatakan mertua otomatis jadi mahram walaupun istri tidak digauli mereka juga punya pendapat anak-anak janda walaupun Ibunya belum digauli asal sudah akad nikah jadi mahram juga jelas ya Nah ini pendapat pertama pendapat yang kedua dan ini jumhur ulama yang mengatakan mengatakan bahwasanya harus syaratnya digauli kalau istri belum digauli dan cerai atau meninggal maka orang tuanya istri batal jadi mahram yang tadinya sudah sempat jadi mertuanya tapi kalau sempat digauli otomatis jadi mahram Sama halnya juga anak kalau Ibunya sudah digauli kata jumhur anaknya jadi mahram kalau ibunya belum digauli tidak jadi mahram batal seperti itulah ini yang dibahas tadi Dalam paragraf yang baru saya bacakan dikatakan Sin namun ia tertolak oleh Susunan kalimat dan rangkaian makf ya antara sifat dengan yang disifati ini masih melanjutkan apa yang saya rincikan tadi ya serta tidak boleh menjadikan sifat untuk mudhaof ilaihi bukan untuk mudhaof jadi ini istilah bahasa Arab gramember bahasa Arab ya mudhaof itu adalah sesuatu yang dipakai untuk bersandar mudhaof ilaihi yang bersandar seperti misalnya istri Ahmad ini namanya ee yang bersandar dan yang disandari gitu kan seperti itu dia ingin rincikan misal mertua dari istri berarti seperti itu dia membahasakan beliau merincikan di sini apa tadi yang saya rincikan khilaf di antara ulama itu kapan Si mertu tua menjadi mahram kapan Si Anak janda menjadi mahram gitu kan itu yang dimaksudkan di sini Jika Anda mengatakan marartu bighulami Zaid al-aqil ini bahasa Arab mararu artinya aku melewati bigulami pelayan pelayanku bernama Zaid al-aqil Zaid yang berakal maka ini adalah sifat milik pelayan Zaid maksudnya berakal adalah sifatnya Zaid itu bukan milik Zaid ya tapi dia milik pelayan Zaid ya karena dia bilang saya melewati ya saya melewati anaknya Maaf saya begini saya melewati pelayannya Zaid al-aqil yang berakal Saya ulangi lagi dalam bahasa Arab dia bilang begini saya melewati pelayannya Zaid sifatnya pelayan itu berakal dalam gramar bahasa Arab berakal ini kembali kepada siapa Zaid atau pelayannya pelayannya itu yang beliau maksudkan Jadi kalau orang bilang seperti itulah mertua istri saya kan gitu Dia hanya bisa jadi mertua kalau ini sudah digauli sudah jadi istri saya dan istri adalah penggaulan di sini setelah akad itu yang dimaksud jadi ini rincian secara gramar bahasa Arab saja di sini Beliau mengatakan kecuali bila ada kecuali bila tidak ada kesamaran seperti ucapan Anda marartu bigul hindin alkatibah aku melewati pelayan Hindun si penulis Wahyu itu Jadi maksudnya aku melewati pelayan Hindun Hindun namanya si pelayan maka di sini sudah jelas tidak ada perlu di tidak perlu lagi di disamar tidak ada sesuatu yang samar demikian pula tidak dibolehkan menjadikan satu sifat untuk dua perkara yang disifati atau mausuf yang berbeda hukum keterkaitan dan amilnya ini tidak dikenal dalam bahasa al-qur'an demikian pula ini semua sama ya kalau bapak ibu bingung ini rincian tadi yang saya jelaskan khilaf itu saja kapan mertua bisa menjadi status mertua Kapan anak dari pasangan kita menjadi status anak kita ini yang sedang dirincikan oleh Beliau dari sisi gramar bahasa Arabnya Beliau mengatakan keterkaitan dengan amilnya ia tidak dikenal dalam bahasa al-qur'an demikian pula mausuf yang disifati yang beriringan dengan sifat lebih berhak dengan sifat itu karena berdekatan dan Yang dekat itu lebih berhak dengan sifatnya selama tidak ada keperluan mendesak Untuk memindahkan sifat itu darinya atau membawanya kepada yang lebih jauh intinya beliau ingin sampaikan adalah tadi saya bilang kalau ee kita mengatakan mertua orang tua istri saya dia akan menjadi orang tua kita kalau anaknya sudah jadi istri dan syarat istri digauli anak istri saya kapan bisa menjadi anak saya kalau e istrinya istri ini sudah digauli karena sebenarnya anak ini punya si perempuan itu itu yang dijelaskan dari secara gramer bahasa Arab kata beliau jika ditanyakan Dari mana kalian memasukkan anak wanita ya yang adalah Putri sahaya wanitanya yang telah digaulinya padahal sahaya wanita itu bukan termasuk istrinya beliau menjawab sahaya wanita itu masuk dalam kategori istrinya sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala Albaqarah 223 audzubillahim minasyaitanirrajim nisaukum Harun lakum Fau harakum Anum istri-istri adalah seperti tanah tempat kalian bercocok tanam maka datangilah tempat atau tanahtat Un tanam kalian sebagaimana kalian kehendaki jadi beliau pindah ke masalah baru nih Apa masalah baru itu kalau ada seorang muslim dia bukan nikah dengan wanita yang bebas kan ada dua istilah ada bebas ada budak sahaya kalau ada orang menikahi wanita bebas atau wanita menikah dengan laki-laki bebas namanya hur gitu kan orang yang bebas ini syaratnya seperti biasa kita akad nikah kita segala macam dan seterusnya Nah kalau sahaya dia nikahi Maka apakah ada berbeda hukumnya misal ada wanita janda bebas dengan sahaya punya punya punya anak juga Apakah beda hukumnya kata Penulis tidak ada bedanya dia menikahi wanita bebas atau sahaya dia nikahi dua-duanya tetap saja anak mereka kalau mereka janda hukumnya sama karena Allah mengatakan bahwasanya istri-istri kalian karena sahaya juga digauli seperti istri ya dia nikahi pun sama dengan istrinya walaupun statusnya sebagai hamba sahaya istri-istri adalah ee seperti tanah tempat kalian bercocok tanam artinya juga dia akan gauli gitu kan maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana kalian kehendaki kemudian juga Allah subhanahu wa taala menyebutkan ayat al-baqarah 187 ini umum untuk istri yang dari wanita bebas atau istri dari hamba sahaya sama saja di malam Ramadan boleh menggaulinya audzubillahim minasyaitanirrajim uhakum lailatamiratu Il nisaikum dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian kemudian juga Surah Annisa ayat 22 dan janganlah kalian kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu ini hukumnya sama saja pasangan Ayah pasangan Ibu jadi haram bagi anak berarti sebagaimana tadi anak haram jadi saya misal seseorang menikah sama janda punya anak perempuan dia sudah gauli ibunya anaknya jadi mahram kan berarti ini tidak boleh saya nikahi ini anaknya istri ini sekarang berlaku hukum yang sama si Anak itu tidak boleh nikah sama ayah atau pasangan ibunya hukumnya berlaku sama jadi bukan cuma satu pihak bukan cuman si laki-laki yang menggauli janda sehingga anak perempuannya jadi mahram tidak berlaku juga pada anaknya si janda kepada pasangan ibunya ya jadi pasangan Ayah pasangan ibu semua jadi berlaku mahram buat kita jika dikatakan sebagai konsekuensinya kalian memasukkan Pada kategori FirmanNya ibu-ibu istrimu atau mertu dengan demikian Ibu hamba sahaya wanitanya diharamkan untuk dinikahi jadi sama saja ibunya hamba sahaya dengan ibunya istri dari wanita bebas sama saja tetap dihitung mertua tetap dihitung mahram itu kesimpulan dari paragraf kita ini Baik sampai sini dulu teman-teman sekalian saya akan bacakan pertanyaannya dulu banyak banget ini curat rata-rata seorang suami meninggalkan istrinya demi hidup bersama dengan wanita lain tanpa menikah dan sudah menghasilkan anak Apakah mereka akan mendapatkan hukuman Allah bila di akhiri dengan pernikahan Apakah toalak telah jatuh jika perbuatan suami seperti itu tentu saja akan dapat hukuman itu kan zina berarti laki-laki tinggalin istrinya dia nikah dia dia pergi sama perempuan lain tanpa menikah meninggalkan istri tanpa sebab haram dalam agama harus ada uzur Syari sebagaimana perempuan kalau mau mengajukan cerai harus ada uzur syari yang masalah yang lain adalah kalau dia pergi sama perempuan lain sampai punya anak dan karena berzina bukan menikah hukum dihukum dihukum S Islam gak bisa bagaimana kalau mereka akhirnya menikah ya itu beda lagi kita bahas kalau mereka akirnya menikah setelah akad nikah ke depan sesuatu halal Tapi sebelumnya adalah sesuatu yang haram apakahak telah jatuh dengan perbuatan suami se itu kepada ist peramanyaamp adaenguc Kapan saya Ceraikan kamu atau si istri mengajukan khulu si istri mengajukan khulu dia meng mengelu kepada hakim mengatakan saya tidak mau ya Rasulullah gu kan baru bisa e Saya tidak mau wahai e Hakim seperti di zaman Nabi Sallallahu alaih wasallam ada Tsabit dan istrinya Istrinya bernama Jamilah Kalau enggak salah pada saat itu Tsabit ini Wak sama Jamilah menikah ceritanya di awal Islam gitu kan belum ada banyak laki-laki muslim waktu itu yang terjadi teman-teman sekalian pada saat mereka menikah terus kemudian hijrah ke Madinah terus makin banyak orang-orang muslim rupanya si Jamilah ini istrinya Tsabit ini dia kalau lihat istrinya suaminya jalan sama laki-laki lain suaminya kelihatan jelek sekali Iya pendek hitam gemuk gitu Iya itu memang begitu hadisnya ya jadi dia bilang ya Rasulullah dia ngeluh Jamilah datang ya Rasulullah saya setelah berjalan kehidupan rumah angga sama tabit ini saya tidak cela agamanya saya enggak cela juga akhlaknya tapi setiap kali saya lihat dia jalan sama laki-laki lain saya jadi nyesal nikah boleh enggak ya Rasulullah Saya mau cerai kata nabi sallu wasallam kau mau kembalikan ditanya tabit dulu Hai tabit Apa pendapatmu Ya Rasulullah Saya sudah kasih harta saya yang paling mahal Sabit orang kaya ada kebun kurumah besar saya sudah jadikan mahar Kenapa kok spontanitas tak cerai ya lalu kemudian dia sudah dengar penyebabnya karena kenapa karena tidak suka gitu kan takut nanti dia menghina Tsabit ini karena kekurangan fisik yang sangat besar gitu maka kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kepada Jamilah ini kau mau kembalikan enggak maharnya mau ya Rasulullah kalau Pul saya tambah maharnya poknya Saya mau cerai maka Akhirnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh kembalikan dan terceraikanlah terceraikan pada saat itu tapi di sini yang jadi saksi bahasan apa tidak spontan putus harus datang kepada hakim hakim putuskan ya Jadi tadi kan ditanya ni Apakah spontan putus cerai itu enggak enggak jatuh cerai karena suami sama sekali tidak pernah pulang memberi nafkah hanya untuk anak saja tentu di sini tidak terjadi cerai e yang ibu lakukan yang penanya lakukan ini adalah ngajukan kepada hakim mengajukan ke pengadilan nanti laporkan semua pengadilan akan menghakimi itu Ustaz i e ini banyak pertanyaan di sini rupa wajah ituang termasuk unsur itu ya kalau dalam hadis ini Iya kalau dalam hadis ini tapi tapi di sini betul-betul memang ulama Gambarkan Ya memang tabit ini luar biasa e kekurangan yang dimilikin jadi jangan sampai ini ibu-ibu jadikan alasan sekarang suaminya sudah tua Oh kayaknya sudah tua sudah boleh itu bukan ya Ibu gak boleh bohongin Allah pada saat ibu nikah awal sama suami lihat ganteng gak ganteng Ya sudah itu dipegang terus sampai mati gak boleh kita bilang oh sekarang jelek gak bisa jadi memang wtu Sabit kelihatan memang punya dan perempuan ini mau menyelamatkan agamanya pada saat itu apakah yang telah jadi mahram kita yaitu saudara istri dan mertua kita boleh bersentuhan saudara ist Bu mah istri bukan mahram ipar bukan mahram kita enggak pernah bahas ipar tadi ya ipar itu bukan mahram ipar itu kalau istri cerai atau suami cerai atau meninggal boleh kita nikah sama saudara atau saudarinya ya makanya saran para ulama malah kalau ada seseorang menikah dengan seorang wanita lalu dia punya anak dua misalnya lalu kemudian meninggal meninggal istrinya atau ee apa ya meninggal tempatnya meninggal atau kena penyakit yang parah misalnya kemudian dia mau menikah terjadi perceraian sama istrinya atau karena istrinya meninggal dia nikah sama saudari istrinya karena biasanya Tante itu lebih menyayangi ponakannya daripada wanita lain seperti itulah wuam sampai selesai azan ya saya akan baca di sini juga Saya tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri Ayah tiri yang mencukupkan semua kebutuhan keluarga tapi e jika nanti saya menikah Bisakah Ay menjadi wali nikah atau harus ayah kandung Gak bisa harus ayah kandung dia Han suami Ibu hanya mahram bukan jadi Wali gak bisa Wali harus ayah dan semua dari jalur Ayah jalur Ayah jalur Ibu ini terakhir apalagi kalau ini cuma pasangan ibu kita ya saya menikah dengan suami yang membawa anak Ikhwan maksudnya laki-laki sedangkan saya membawa anak akhwat Bagaimana mengatasi secara Syar karena mereka bukan mahram dan satu rumah memang itu bukan mahram itu dijadikan sebagai mahram ya harus kita punya batasan-batasan gitu kan batasan-batasan ee cara yang terbaik memang tentunya kalau ee bisa misal anak suami atau anak istri ini yang tinggal serumah dengan dengan pasangan yang lain yang sudah cerai karena memang ini bukan mahram kalau serumah ini agak sulit memang tidak ada solusi kecuali kita mengatakan memang bukan mahram g kan Bagaimana saja ibu atau bapak ini mengatur ee keadaan dan menjelaskan kepada anak-anaknya kalau bukan mahram saya melahirkan anak kembar prematur selama mereka dirawat di rumah sakit banyak mendapat donor ASI dari orang lain tapi saya tidak mengetahui siapa saja yang sudah mendonorkan as untuk anak saya bagaimana Ustaz hukumnya bila suatu saat tanpapengetahuan saya misalnya dia bertemu dengan saudara susuannya dan mereka misalnya Sampai menikah karena saya benar-benar tidak mengetahui siapa saja menyusui anaknyaak Saya memang harus ini ditahu Bu gak boleh Ibu sembarangan ini ibuak boh susuin anaknya orang enggak boleh juga sembarangan kita terima ASI kecuali tahu status Siapa pemilik ASI ya pernah terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada laki-laki dan perempuan sudah dewasa gitu kan udah nikah udah berjalan nikahnya bahkan sebagaian riwayat menyebutkan sudah berhubungan biologis loh ya ternyata ada satu ibu datang Ibu ini memang terkenal sukaual suka ngasih jasa ASI jasa ASI dia tiba-tiba datang ke Rasulullah Rasulullah ini dua orang ini saya susuin ini sekarang saya sudah pernah susuin kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ke sinilah diceraikan karena sudah ada saksi si laki-laki bilang ya Rasulullah kami sudah nikah Yaya sudah ada saksikan ini Ibu susu kalian enggak boleh diceraikan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam makanya enggak boleh sembarangan ini kalau kalau tidak tahu ya apa boleh buat Semoga Allah maafkan tapi kalau kita tahu enggak bisa enggak bisa rekayasa Diat ka ini sama berlaku seakan-akan mereka itu adalah saudara allahulam baawab kalau lihat pertanyaan begini banyak kayaknya pertemuan akan datang nanti saya enggak baca buku dulu baca pertanyaan dulu ini curhatnya Masyaallah tabarakallah apa aja ini Apa yang ditanyain ini wah ini pertanyaannya luar biasa Apa itu waktu apa Gak ngerti say Oh tetap gak ada hubungannya makanya kasusnya di zaman Nabi was itu ada satu orang sahabat namanya salim salim ini dari kecil diambil oleh oleh abi haifah punya istituaya anak diambil masih baik tapi istrinya Istrinya Abi hudaiah engak pernah susuin sampai Salim sudah dewasa udah 17 tahun udah balik lalu istrinya Salim eh Istrinya Abi hudaiah bilang ya Rasulullah Salim nih udah seperti anak saya sendiri udah lihat saya pakai baju rumah lihat rambut saya dia juga anggap saya ibunya tapi saya gak pernah susuin ini gimana sekarang hukumnya maka kata nabi sahui wasallam susuilah dia bagaimana prosesnya kebetulan istrinya AB haiah memang punya anak-anak bayi dia masih nyusuin maka diletakkanlah asinya di wadah dikasih kepada Salim maka Salim pun meminum ASI itu di umur dia yang sudah 17 tahun itu supaya dia menjadi mahramnya si ibu tapi ini pada saat ibu itu masih punya ASI di sini kan jaraknya jauh ya antara si bayi sama si Salim 17 tahun seperti itulah Allah baik sampai sini dulu Insyaallah Bagi yang mau tanya masalah biologis ini banyak saya baca tadi di sini baca sendiri bukunya ya kalau saya jelaskan sini bahaya bujang-bujang ini bukan tempatnya baik subhanakallahum wabihamdika Ashadu Alla ilahaillallah astagfirull
Resume
Categories