Transcript
LsVHd8ZNlwU • Mahkota Pengantin #18 : Wanita - Wanita Yang Haram Dinikahi - Khalid Basalamah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0041_LsVHd8ZNlwU.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Waalaikumsalam alhamdulillah wasatu
wasalamu rasulillah segala puji bagi
Allah subhanahu wa taala juga selawat
dan Taslim besar Muhammad sallallahu
alaihi wasam pertama-tama saya mohon
maaf karena terlambat teman-teman
sekalian tapi Insyaallah menunggu di
majelis ilmu
a sub Wa Ta Kara Mang Allah menakdirkan
hari ini agak padat saya juga sudah
berusaha
maksimal tadi Saya dari rumah sakit
karena istri Saya rencana akan
melahirkan Insyaallah
kemudian saya juga pagi-pagi sudah harus
ke martimbang di Kebayoran sampai
menjelang zuhur terus zuhurnya terus
kemudian ke sini lagi tapi alhamdulillah
allahudahkan semuanya dan Insyaallah
seperti saya bilang sesuai dengan kita
yang ikhlas Allah akan berkahi
Insyaallah baik kita lanjutkan bahasan
mahkota pengantin dan kita akan bahas
wanita-wanita yang haram
dinikahi Siapakah wanita yang diham yang
haram dinikahi jawabannya kata penulis
ini diharamkan menikahi Ibu yaitu setiap
wanita yang memiliki hubungan melahirkan
antara engkau dengannya baik dari pihak
ibu maupun Ayah seperti ibunya Ibu Bapak
dan kakeknya dari pihak laki-laki dan
perempuan dan seterusnya ke
atas jadi ibu
nenek itu semua masuk di dalamnya dan
semua yang berhubungan dengan ibu itu
saudarinya tante kita
ya diharamkan juga menikahi anak
perempuan yaitu setiap wanita yang
memiliki hubungan nasab
dengannya karena sebab kelahiran seperti
anak perempuannya cucu dari anak
perempuannya atau cucu dari anak
laki-lakinya dan seterusnya berarti
jalur ke atas langsung ibu nenek dan
seterusnya semua perempuan di atas ini
kalau perempuan tentu sama ya masuk di
dalam di sini ayahnya dan semua jalur ke
atas kakeknya dari ayah dan seterusnya
bagi laki-laki semua jalur ke samping
Ibunya tante-tantenya saudarinya dan
bagi perempuan semua jalur ayahnya
paman-pamannya Semuanya masuk dalamnya
kemudian semua jalur ke bawah anak cucu
gitu kan semua masuk di dalamnya ini
haram untuk
dinikahi diharamkan juga menikahi
saudara perempuan dari semua pihak
saudara perempuan kita dari semua pihak
maksudnya dari jalur eh ayah ataupun
jalur
Ibu diharamkan menikahi Bibi atau ammah
kalau ammah itu saudara saudari
perempuan Ayah
ya kalau saudari ibu namanya khalah
khalah dan saya ingin menganjurkan agar
teman-teman sekalian sudah membiasakan
bahasa-bahasa ini kepada anak-anak kita
nantinya Jadi kalau saudari Ibu
panggilnya khalah ya Kalau saudara
saudari Ayah
ammah JAdi misal namanya
Aisyah kita mengatakan Amma Aisyah gitu
kan sebenarnya kalau lengkap dikatakan
ammatiti Aisyah tanteeku dari ayah
Aisyah ini perlu sekali Kenapa karena
kalau dalam bahasa Indonesia kita enggak
bedain saudari Ayah saudari Ibu semuanya
kita Panggil tante kan kita gak bisa
bedain mana Tante dari Ibu mana Tante
dari ayah kalau dalam bahasa Arab
dibedain saudari Ayah ammah saudari Ibu
khalah kenapa dibedain teman-teman
sekalian karena dalam Islam kedudukan
khalah lebih tinggi daripada
ammah ya kedudukan saudari Ibu lebih
tinggi daripada saudari Ayah jadi kalau
ibu kita meninggal yang wajib kita Bakti
adalah saudarinya
khalah sementara ammah ini datang
setelah khala itu
kalau kita balik kalau ayah saudara ayah
namanya am ammun am ya biasa orang orang
Arab memanggil Ami Ami ya berarti
Pamanku am kalau eh saudari eh maaf
saudara Ibu
khal kalau tadi kan saudari khalah ya
kalau ini khal nah ini juga perlu
dibedain mana am mana saudara laki-laki
Ayah mana khal saudara laki-laki Ibu
kenapa dalam Islam ammun Am itu lebih
tinggi daripada
khal kalau kita berbakti ya kalau Ayah
kita meninggal ada Om kita Om dari ayah
Om dari ibu Om dari ayah yang lebih
tinggi tapi kalau Tante lebih tinggi
yang dari ibu daripada dari
ayah jelas ya ya masih bimbang
kayaknya jadi kalau dalam berbakti
kepada orang tua kalau orang tua kita
sudah meninggal ibu ayah misalnya
meninggal maka yang kita prioritaskan
dari kalangan perempuan saudarinya Ibu
dari karangan laki-laki saudarinya
Ayah baru datang setelahnya saudara Ibu
dengan saudari
Ayah jelas kalau belum juga apa boleh
buat gak mungkin diulang-ulang terus
Baiklah Adapun Bibi paman atau
Amal jika Paman itu dari pihak Ayah maka
ia adalah Bibi Ayah maksudnya kalau kita
punya ayah bibinya Ayah kita atau
tantenya Ayah kita sama juga Tante Ayah
ya Tante kita juga Tante ibu ya Tante
kita juga
gitu maka ia adalah Bibi ayahnya jika
dari pihak ibunya Maka bibinya adalah
wanita asing
baginya Jadi ia tidak termasuk dalam
kategori Bibi Adapun Bibi ibu maka ia
termasuk dalam kategori bibinya
sebagaimana Bibi ayahnya termasuk dari
kategori IB bibinya jadi gini maksudnya
kalau seandainya Ayah kita punya Tante
dari misal Anggap kita posisi posisi
ayah kita ya kita di posisi ayah kita
bukan posisi anak sekarang kita posisi
ayah maka eh tante-tante kita dari ayah
ini dari kita ini maka itu sama dengan
tanteenya anak kita ya tapi tidak
terjadi pada pasangan hidup mereka Ya
seperti istri paman istri ini gak
terjadi gak bukan mahram itu istri paman
bukan mahram seperti jalur dari ibu
saudari ibu atau tantenya Ibu Tante kita
juga tetapi suami tante bukan
mahram jelas ini jelas apa Kenapa kayak
bingung begini yang bujang biasa bingung
ya jadi jangan sampai kena kita di
Indonesia gini kadang-kadang istri paman
kita panggil apa Tante ya kan suami
tante kita
Panggil Bagaimana Bedan sekarang antara
Om kita yang kandung dengan
ini suaminya tante gitu kan Kalau sama
semua
namanya makanya dalam bahasa Arab tidak
disebutkan istri istri Tante itu khal
atau Amah tidak disebut juga suami Tante
itu am atau khal tidak disebut istilah
itu dikatakan ini istri istri tante saya
ini istri paman saya ini suami tante
saya begitu dalam bahasa Arab tidak
disebutkan istilah paman dan tante
karena ini memang tidak masuk dalam
mahram Kapan cerai dengan paman kita
atau dengan tante kita berarti terbuka
pintu untuk menikah karena bukan mahram
sama ponakannya yang tidak boleh dalam
Islam adalah menggabungkan antara
ponakan sama Tante kalau
poligami tapi kalau bercerai itu boleh
seperti itu pemahamannya
kemudian diharamkan menikahi Bibi dari
pihak ibu atau khala ini kan tadi yang
saya bilang ya yakni saudara perempuan
Ibunya dan ibu ayahnya dan seterusnya ke
atas Adapun khalahnya adalah wanita
asing sedangkan jika siibu maka Bibi
khalanya haram karena ia adalah Bibi
khal juga ya n kalau jalur langsung dari
orang tua kita sama saja tapi ringkasnya
gini tadi saya bilang tante Ayah ya
Tante kita juga Tante ibu ya Tante kita
juga Omnya Ayah ya Om kita juga bagi
perempuan dan Omnya Ibu juga Om kita
seperti itulah jadi sama saja jalurnya
tidak boleh
menikah dikatakan sini Adapun bibinya
Amma ammatul khal bibinya paman kita
dari ibu maka jika bibi khal itu si ibu
maka bibinya adalah orang asing dan jika
seayah maka bibinya haram karena ia ada
adalah Bibi ayahnya haram maksudnya
mahram ya haram untuk menikah
maksudnya diharamkan menikahi anak
perempuan saudara laki-laki keponakan
maksudnya dan saudara perempuan Ia ini
mencakup saudara laki-laki dan saudara
perempuan dari pihak mana saja sebapak
maupun Seibu dan anak perempuan keduanya
serta seterusnya ke bawah jadi semua
ponakan Enggak boleh gitu kan semua
ponakan tidak boleh untuk kita nikahi
tetapi hukumnya sama dengan paman
pasangan ponakan bukan
mahram ya pasangan tante dan om bukan
mahram pasangan ponakan juga bukan
mahram kalau pasangan anak kita anak
mantu
mahram ya itu mahram tapi kalau pasangan
ponak ponakannya mahram pasangannya
bukan
mahram jelas ya sebagaimana pasangan
tante dan om tadi juga bukan mahram
artinya kalau mereka cerai kita bisa
menikah dengannya terbuka pintu
itu Allah yang Maha Tinggi dan maha
pemurah mengharamkan menikahi ibu yang
menyusui termasuk dalam kategorinya
adalah Ibunya Ibu dari ibu yang menyusui
baik dari pihak Bapak maupun ibu dan
seterusnya ke atas selain ibu kandung
juga termasuk mahram adalah ibu menyusui
kalau dia sudah sempat menyusui tentu
khilah di antara ulama tentang masalah
menyusuinya berapa kali dia kenyang ada
yang mengatakan satu kali ada mengatakan
tiga kali ada mengatakan lima kali
intinya dia sudah menyusui sampai bayi
itu kenyang maka berarti menjadi
Ibunya Ibu susuinnya ini kalau punya ibu
juga sudah sama hukum neneknya dia Hukum
neneknya si anak yang menyusui
tadi dikatakan di sini Jika wanita yang
menyusui itu menjadi ibunya Maka pemilik
air susu yakni suami atau tuannya Jika
ia hamba saha adalah ayahnya dan
bapak-bapaknya adalah kakeknya Jadi
kalau misal ada bayi disusuin oleh
seorang ibu ibu ini orang asing misal
kita punya anak ada tetangga kita punya
air susu banyak lalu dia tawarkan diri
kita Biarkan anak kita menyusui ini
orang jauh dari mana Pokoknya engak ada
hubungan kerabat sama kita maka anak
kita jadi punya kerabat sama dia secara
otomatis gitu Kalau misalnya anak itu
perempuan menjadi mahram suaminya ibu
itu ya kalau dia anaki lilaki yang
disusui menjadi mahram si Ibu itu dan
semua jalur ke atasnya
mereka jadi Ayahnya ibunya si Ibu yang
menyusui ini semua menjadi mahram tapi
bagi anak ini saja ya bukan bagi
semuanya jadi anak yang disusui dia yang
langsung punya hubungan dengan orang
dari ibu yang
menyusuinya sama dengan anak-anaknya ibu
itu juga jadi mahramnya dia tetapi tidak
berlaku pada saudaranya dan saudarinya
anak yang disusui
misal anak ini disusui misal namanya
Ahmad kemudian Ahmad ini punya saudari
Aisyah misalnya ya Ahmad ini disusui
oleh ibu bernama hafsa misalnya ibu ini
punya hafsa ini Punya anak banyak maka
si Ahmad bersaudara susu sama
anak-anaknya si Hafsah gitu kan tapi
tidak berlaku pada Aisyah ini adiknya
Ahmad yang perempuan tidak berlaku bisa
menikah sama saudara-saudaranya atau
anak-anaknya hafsa tadi jelas yael baik
bagus kalau ada anak kecil bilang jelas
berarti malu orang tua kalau enggak
ngerti dikatakan di sini ya maka harus
diingatkan pada wanita yang menyusui
selaku pemilik air susu yang dititipkan
oleh ayah atau suami wanita itu bahwa ia
adalah Ayah dengan cara yang lebih utama
karena air susu itu miliknya dan air
susu mengalir karena persubuhan yang
dilakukannya Kenapa suaminya ibu yang
menyusui jadi mahram bagi anak yang
disus
Apa sebabnya karena dihitung dalam Islam
air susu yang ada di payudara si
perempuan tadi itu termasuk yang punya
andil suaminya karena suaminya yang yang
yang yang meletakkan benihnya sperma
akhirnya hamil akhirnya keluar air susu
itu rentetannya dari sperma tadi Berarti
sebenarnya air susu itu juga bukan cuman
ibu itu suaminya pun memiliki hak di
situ maka itu sebabnya Kenapa anak anak
perempuan kalau disusui oleh seorang
wanita yang menyusui suaminya ibu yang
menyusui jadi mahramnya karena ASI itu
juga punya si suami
tadi karena itu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam memutuskan keharaman air susu
alfadl dan alfadl adalah disebutkan di
putno nomor 145 suami yakni air susu
yang dihasilkan wanita setelah suaminya
menitubuhinya dan setelah ia melahirkan
hadis ini diriwayatkan Bukhari dan
Muslim maksudnya memutuskan hukumnya
Kalau itu adalah mah Jadi ini sahih
berdasarkan Nas beliau mengisyaratkan
bahwa keharaman karena sepersusuan itu
menjalar hingga pada ibu wanita yang
menyusui dan ayahnya dari penyusuan ia
telah menjadi anak bagi keduanya dan
keduanya menjadi Ibu BAP baginya
konsekuensinya saudara perempuan dan
saudara laki-laki keduanya adalah paman
dan bibinya sedangkan anak-anak keduanya
baik laki-laki maupun perempuan adalah
saudaranya Allah subhanahu wa taala
ingatkan di dalam FirmanNya surah Annisa
ayat
azubillahiminasyaitanirrajim wa
akhawatukum minarah dan saudari atau
saudara perempuan kalian sepersusuan ini
juga termasuk mahram makanya Bapak Ibu
sekalian ada dua hal yang perlu digaris
bawahi di sini masalah susuan ya Ee
ibu-ibu Jangan Pernah menawarkan asinya
kepada siapun baik itu punya hubungan
kerabat atau tidak punya hubungan
kerabat anak tetangga anak teman kecuali
ibu harus siap menjadi ibu ibu susuannya
anak itu yang berarti anaknya ibu nanti
tidak boleh nikah sama anak itu karena
mahramnya gitu kan dan nanti kalau itu
anak perempuan dia seperti anaknya
suaminya Ibu udah harus itu seperti
berlaku anak semua saudaranya dan
saudarinya ibu susuan dan ayahnya Ayah
suami suami daripada ibu susuan itu
semuanya jadi mahramnya dia semua jadi
kayak tanteunya jadi kayak pamannya sama
semua makanya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam terharamkan terharamkan
dari susuan apa yang terharamkan dari
nasab sama gitu kan tapi hanya berlaku
bagi anak itu saja ya saaranya anak yang
disusui tidak berlaku
padanya ini mengisyaratkan bahwa
keharaman karena penyusuan menjalar ke
saudara keduanya baik laki-laki maupun
perempuan saudara daripada ibu yang
menyusui yang merupakan A jadi tante dan
Pamannya anak ini atau anak-anaknya Ibu
itu sebagaimana menjalan dari keduanya
ke anak-anak keduanya mereka menjadi
saudara bagi orang yang disusui maka
paman dan bibi keduanya dalam kurung
baik dari pihak ibu maupun dari pihak
Ayah menjadi paman dan bibi baginya yang
pertama berdasarkan Nas ada dalilnya
tadi dan yang kedua berdasarkan
konteksnya atau penjelasannya demikian
pula itu merambat ke ibu berdasarkan Nas
dan juga ke ayah berdasarkan konteks
artinya secara otomatis dia juga menjadi
mahram gitu kan sebagaimana tadi saya
jelaskan ibu yang menyusui susunya akan
keluar karena justru dibuahi oleh
suaminya berarti punya hak di masalah
ASI
itu ini adalah metode mengagumkan yang
dikemukakan dalam al-qur'an yang hanya
bisa dilihat oleh setiap orang yang
menyelami maknanya dan aspek dilalahnya
atau
petunjuknya dari sini Rasulullah
Sallallahu alaii wasam menetap bahwa
diharamkan dari sepersusuan sebagaimana
diharamkan dari
nasabapi indikasi dilalahnya atau
penyebab itu dijadikan sebagai argumen
ada dua tersembunyi dan jelas beliau
menghimpun keduanya untuk umat ini guna
menyempurnakan penjelasan dan
menghilangkan kesamaran indikasi yang
jelas itu diketahui oleh orang yang
pendek pemahamannya terhadap yang
tersembunyi ini tentu bahasa beliau ya
bahasa penulis maksudnya adalah dengan
nabi S wasam menjelaskan bahwasanya
semua yang punya hubungan susu
terharamkan sebagaimana orang yang punya
jalur nasab ini akan menghilangkan semua
yang samar memberikan penjelasan
ternyata dengan menyusui saja sudah
terbuka pintu kekerabatan di sini tapi
sifatnya bukan Global seperti kerabat
yang semuanya kita dapat menjadi kerabat
kita tapi ini hanya karena susuan dan
hanya si anak yang disusui saja ini
makna daripada paragraf tadi ya karena
ini biasanya buku ini menggunakan
terjemahan letterl makanya saya ya
jabarkan Allah yang Maha Tinggi dan
mahurna mengharamkan menikahi Ibu istri
atau mertua termasuk dalam kategorinya
Ibu istri dan seterusnya ke atas nenek
istri misalnya G tentu aneh ya kalau ada
yang menikahi tapi tapi yang jelas itu
semua mahram artinya Boleh enggak saya
salaman sama mertua saya perempuan boleh
Boleh enggak saya salaman sama nenek
istri saya boleh sudah jadi mahram semua
sudah Jadi mahram semua karena kita
sudah menikahi anaknya ada satu keadaan
teman-teman tidak jadi mahram kalau
seseorang menikahi seorang wanita dan
dia belum
menggaulinya misal ada orang pas menikah
meninggal istrinya belum sempat digauli
sama dia atau terjadi Clash entah apa
sebabnya belum digauli cerai maka pada
saat terceraikan belum digauli maka
mertua dia yang tadi jadi mertua itu
bukan jadi mahram karena syarat menjadi
mahramnya digaulinya si istri
jelas ya jadi harus ada hukumnya hukum
syarya di sini sama misalnya kalau
seseorang nikah sama janda janda punya
anak kalau seseorang ini misal si A
menikahi si B si a ini laki-laki si B
perempuan dan perempuan si B ini janda
punya anak C anaknya perempuan udah
gadis lalu Menikahlah si laki-laki sama
Ibu janda ini setelah dia menikah kalau
dia sudah menggauli si janda sudah
berhubungan walaupun cuman sekali anak
si janda jadi
mahram karena Ibunya sudah digauli dan
itu abadi ya artinya biar dia cerai sama
istrinya Nanti anaknya perempuan itu
enggak boleh dinikahi sama dia I sama
dengan mertua kalau kita sudah seseorang
laki-laki sudah menggauli perempuan
istrinya berarti mertuanya Walaupun dia
cerai tetap menjadi
mahramnya di sini dikatakan Allah yang
mahatinggi dana mengharamkan menikahi
Ibu istri atau mertua termasuk dalam
kategorinya Ibu istri dan seterusnya ke
atas baik dari maupun penyusuan baik ia
sudah menggauli istrinya maupun belum
menggaulinya karena sebutan tersebut
telah berlaku untuk mereka semua ini
khilaf di anara ulama Ada pendapat yang
mengatakan kalau dia sudah akad nikah
walaupun sudah digauli sudah jadi mahram
gitu tapi pendapat tadi yang saya bilang
dan allaham saya lebih cenderung pada
pendapat itu memang harus digauli karena
memang ada ayat Alquran yang menjelaskan
begini tentang masalah dan
wanitaituyatnyayat yang anak-anak peruan
dari ibu yang telah kailan gauli ibunya
itu menjadi mahram itu dalam surah
Annisa saya tidak teringat sekarang
ayatnya tapi itu yang disebutkan gitu
Allah Azza waalla Allah Ma mengharamkan
Anak Tiri wanita yang berada dalam
pemeliharaan suami yaitu anak wanita
dari istri-istri yang sudah digauli Nah
ini yang saya bilang gitu kan dengan
demikian itu mencakup anak anak-anak
perempuan dan cucu-cucu perempuan baik
dari anak perempuan maupun anak
laki-laki karena mereka masuk dalam
sebutan anak tiri atau raba
pengh Jadi kalau janda punya anak
perempuan begitu ibunya digauli tadi
anaknya jadi mahram bagi suaminya
begituya kita balik ya kalau janda tadi
punya anak dia sudah bergaul sama
laki-laki yang jadi suaminya berarti
anaknya dia jadi mahramnya seperti
itulah
ya Allah yang Maha Ting mengharamkan
Anak Tiri wanita yang berada dalam
pemeliharaan suami yakni anak wanita
dari istri-istri yang sudah digauli
dengan demikian itu mencakup anak-anak
perempuan dan cucu-cucu perempuan mereka
baik dari anak perempuan maupun anak
laki-laki karena mereka masuk dalam
kategori Anak Tiri atau anak naungan
rabaib pengharaman ini dibatasi dengan
dua batasan yang pertama mereka berada
dalam pemeliharaan suaminya yang kedua
Ibu mereka sudah digauli Nah ini yang
saya bilang tadi
G jika belum terjadi persetubuhan maka
belum ada pengharaman baik perpisahan
itu terjadi karena kematian atau
perceraian inilah yang ditunjukkan oleh
Nas sementara Bin Tsabit radhiallahu
Anhu dan orang-orang yang sependapat
dengannya serta Ahmad Imam Ahmad
maksudnya dalam satu riwayat darinya
berpendapat kematian ibu dalam hal
pengharaman Anak Tiri sebagaimana ibu
yang sudah digauli karena kematian
menyempurnakan mahar mewajibkan Idah dan
hak pewarisan ada satu pendapat Zaid Bin
Tsabit sahabat nabi dan juga Imam Ahmad
bilang di pendapat mereka salah satu
pendapat tentu jumhur ulama mengatakan
kalau belum digauli enggak mahram baik
itu meninggal atau cerai seseorang
menikah sama janda punya anak perempuan
begitu dia nikah meninggal istrinya
belum digauli Kan tadi pendapat jumhur
ini berarti anaknya belum mahram karena
dia belum gauli meninggal atau cerai
sebelum digauli tapi Imam Ahmad
rahimahullah memiliki salah satu
pendapat mengatakan kalau wanita yang
dinikahi itu janda tadi punya anak
walaupun belum digauli Tapi bukan karena
perceraian tapi karena mati begitu dia
masuk malam pertama sama istrinya mati
di atas ranjang loh iya gitu kan dia
belum gauli Tapi Mati Imam Ahmad
mengatakan berarti ini hukumnya Kalau
perempuan itu punya anak perempuan
Walaupun dia belum gauli istrinya k kena
meninggal ini tetap mahram kata Imam
Ahmad tapi tadi jumhur mengatakan tidak
karena syaratnya harus menggauli ibunya
itu karena kematian kata beliau di sini
kalau Imam Ahmad alasannya mengatakan
karena kematian menyempurnakan mahar Kan
orang kalau cerai
sebelum digauli misal ada perempuan
menikah sama seorang laki-laki lalu dia
bilang udah saya enggak suka sama kamu
enggak jadi sebelum disentuh maka
syaratnya kan dia harus kembalikan mahar
Iya utuh berapa dia maharnya ambil utuh
gitu kan misalnya dikasih dia r00 juta
dikembalikan R juta ya itu Tapi kalau
seandainya perempuan itu mati belum
digauli tapi meninggal berarti kan
otomatis putus hubungan Nah di sini
dalam hukum fikih maharnya gak
dikembalikan karena dia mati jadi hak
waris jadi hak waris kata Imam Ahmad
karena kematian menyempurnakan mahar
maksudnya beda kalau orang mati mahar
gak dikembalikan tapi kalau cerai mahar
dikembalikan kalau belum
digauli kemudian mati juga mewajibkan
Idah ya mati juga mewajibkan Idah dan
hak pewarisan JAdi misal gini ada
perempuan baru nikah sama laki-laki
Sekarang kita balik suaminya
mati baru habis akad nikah masuk di
kamar suaminya kena jantung mati ini
contoh artinya belum menggauli istrinya
di sini berlaku masa
iddah berlaku masa iddah enggak usah
dibayangkan mudah-mudahan Antum enggak
kena itu karena rugi iniik bol
jantungan jadi kalau kita balik sekarang
suaminya yang mati dalam hukum fikih
berlaku masa idah masa iddah meninggal
suami 4 bulan 10 hari padahal perempuan
ini belum Belum dibenihi sama sekali
gitu kan maka tetap saja berlaku masa
idah di sini dikatakan karena kematian
mewajibkan mahar mewajibkan Idah dan hak
pewarisan suaminya mati belum pernah
gauli istri ini tetap dia istri dapat
hak waris kalau mati ya beda dengan
kalau cerai belum
digauli dia harus perempuan kalau
perempuan penyebabnya dia harus
kembalikan mahar gitu kan dan tidak ada
masa idah belum digauli cerai begitu
saja tiba-tiba masuk Ada sesuatu yang
Semoga Allah tidak jadikan bisa syarat
apalah sesuatu dia lihat Aib di badannya
istrinya atau di badan suaminya atau ada
sesuatu yang dia sembunyikan mungkin
tadinya dikelihatannya Saleh tapi
ternyata siapkan khamer di kamarnya
mengajak mabuk pasangannya ada terjadi
kan begitu nah ini terus pasangannya
nolak saya enggak mau sebelum digauli
sudah minta cerai nah ini semuanya
hukumnya berbeda tentunya ya ini kalau
cerai begini tidak ada warisan tidak ada
Idah dan kalau perempuan yang mau
diceraikan kembalikan
maharnya dikatakan jadi sang suami telah
menjadi seperti orang yang telah
menggaulinya kalau dia meninggal
maksudnya kalau dia meninggal belum
menggauli S suami meninggal maka sama
saja hukumnya dia sudah menggaulinya
sementara mayoritas ulama menolak hal
itu maka tadi saya bilang jumhur ulama
mengatakan tidak kalau jumhur mayoritas
ulama bilang kalau di dia masuk di kamar
malam pertama belum digauli istrinya
sudah mati istrinya berarti Enggak ada
enggak ada hubungannya sama sekali
berarti dianggap terputus masalah
jalur-jalur mahram itu anaknya si
perempuan ibunya si perempuan ini
terputus semua gitu kan terputus semua
JAdi misal dia menikah sama wanita
wanita ini masih ee gadis misalnya
kemudian dia masuk di kamar meninggal
lalu otomatis kan tidak tidak belum
digauli
maka ibunya si perempuan ini misal
ibunya si anak istrinya ini sekarang
yang mati ini ibunya mejanda Maka tadi
yang tadi jadi anak mantunya ini bisa
menikahi mertuanya Karena ini belum dia
gauli si perempuan itu ini pendapat
jumhur ulama dan ini yang lebih kuat
kalau Imam Ahmad bilang enggak Kalau
orang mati beda dengan cerai kalau mati
berarti berlaku hukumnya semua seperti
dia sudah menggaulinya makanya beliau
mengatakan sementara mayoritas ulama
menolak hal itu artinya tidak bisa mati
ya mati berarti belum menggauli harus
syaratnya dia
menggaulinya menurut mereka ya istri
yang mati tidak secara otomatis menjadi
wanita yang sudah digauli sehingga anak
perempuannya tidak diharamkan untuk
dinikahi Allah yang Maha Tinggi dan maha
pemurah telah membatasi pengharaman
dengan persetubuhan dan menegaskan
ketidakharamannya jika masih belum
digauli karena memang pernikahan kan 50%
biologis itu itu makanya juga contoh
misalnya dalam Bab pernikahan itu ee
kalau ada orang ini makanya hati-hati
teman-teman terutama laki-laki Jangan
mudah sekali mengucapkan kalimat cerai
jadi jangan terikut-ikut dengan istri ya
sedikit istrinya marah ngambek Ceraikan
saya Iya saya cerikan kamu gak boleh ini
istrinya kan ikut perasaan jangan dia
juga ikut-ikut perasaan atau istrinya
tantang dia kalau kau jantan Ceraikan
saya ya sudah saya jantan saya Ceraikan
gak boleh
berarti dia bukan jantan pada saat itu
karena dia sama betina sama dengan
istrinya jangan gak boleh jangan
ikut-ikutin ya makanya Allah jadikan
kalimat cerai di mulut suami karena
suami itu diberikan akal lebih dominan
perempuan itu tidak dibawain bunga yang
dipesan bisa minta cerai kalau cerai di
tangannya ibu-ibu sudah 1000 kali Cerai
Cerai Kamu cerai cerai tidak diantar
sedikit cerai ngambek cerai kan dandan
tidak disentuh cerai wah Ini masalah
semua ini makanan dimasak enggak
disentuh cerai
Wah kalau suami kan pulang masak enggak
enggak masak Ya sudah enggak apa-apa
enggak ada dia bilang kau enggak masak
saya
cerikan suami gak begitu enggak enggak
pakai begitu ya makanya di sini kalau
seandainya ada laki-laki dia Ceraikan
istrinya tiga kali naudubillah saya
Ceraikan kamu kalimat jelas lafaz sadar
tidak gila ya dia mengatakan saya
Ceraikan kamu jadi satu besok diucap
lagi lah diucapin lagi tiga kali maka
ini enggak boleh kumpul lagi kan tidak
boleh kumpul lagi
ini syaratnya supaya bisa terbuka bisa
kembali lagi si perempuan harus selesai
masa idah tiga kali haid nikah sama
laki-laki
baru nikah sama laki-laki baru suaminya
tapi bukan
rekayasa kalau rekayasa itu namanya
almuhallil dan muhallalau ini dilaknat
sama Allah enggak boleh jadi misalnya
laki-laki bilang dia sudah cerai-cerikan
istrinya tiga kali kemudian dia nyesal
istrinya nyesal karena ribut lalu
kemudian si suami bilang sama temannya
kamu nikahi istri saya ya setelah akad
nikah langsung cerikan hanya syarat saja
ini enggak boleh ini kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Allah
melaknat
almuhallil si mantan suami yang sengaja
suruh temannya nikahi istrinya cuma
rekayasa Wal muhallal lahu temannya yang
bantu juga kena laknat enggak boleh
harus nikah benar-benar kalau
betul-betul setelah menikah itu terjadi
perceraian normal juga
baru terbuka variabel kembali kepada
mantan suami pertama sampai kata Nabi
Sallallahu alaihi wasallam pada saat
membahas masalah ini tidak sah tidak sah
kalau pernikahan itu cuma direkayasa
kata nabi sampai si suami yang baru
merasakan kenikmatan biologisnya sama
perempuan itu dan perempuan itu
menikmatinya karena pergaulan yang
menjadi syarat semuanya ini syarat
semuanya Dan ini juga hikmah teman-teman
sekalian hati-hati dan memilih pasangan
karena laki-laki di sini yang hadir
kalau belum menikah begitu milih
perempuan salah status sperma dan dia
hamil perempuan itu akan jadi ibu anak
Kita Selamanya enggak bisa dihapus
statusnya ini salah di sini salah semua
ini makanya kata nabi sahu wasallamikum
pilih baik-baik tempat kalian meletakkan
Beni kalian sama dengan akhwat kita
sembarangan laki-laki hanya karena
tampan hanya karena kaya an kena ini dia
enggak pikirin masalah akhlaknya masalah
agamanya pasti berhubungan biologis ta
sperma hamil dia laki-laki ini Seburuk
apapun akan status Ayah anaknya
Selamanya enggak bisa dihapus ya jangan
salah pilih jangan hati-hati jangan
salah langkap ya Kalaupun kita sudah
terlanjur melakukan Bapak Ibu sekalian
kita beristigfar kepada Allah kalau kita
memang ada orang kesalahan memilih
pasangan dan seterusnya dan jangan
wariskan kepada anak-anak jangan
wariskan keburukan hamil di luar nikah
sebelum nikah anaknya juga enggak
apa-apa hamil di luar nikah ini
kebodohan ini ha mewariskan kebodohan
enggak boleh
dikatakan Adapun keberadaan anak
perempuan dalam pengasuhannya maka Allah
menyebutkannya Karena itulah pada
umumnya bukan sebagai pembatasan untuk
pengharaman jadi tadi beliau bilang
syarat supaya anak janda itu menjadi
mahramnya si suami sekarang jadi janda
nikah sama seorang laki-laki Nah
sekarang syaratnya supaya anak janda
yang ini misalnya dia punya anak gadis
jadi mahram buat suaminya dia syarat
pertama tadi digauli si janda syarat
kedua kata beliau harus dibawa naungan
si suami jadi tinggal
serumah kalau misal anak perempuan itu
tinggal sama
ayahnya janda ini cerai sama suaminya
dia punya anak perempuan tapi rupanya
anak perempuannya ikut sama ayahnya ini
sudah menikah sama laki-laki baru selama
bukan tinggal serumah bukan mahram
walaupun Ibunya sudah digauli karena ada
syarat kedua syarat keduanya tadi adalah
di baw naungan ini yang bel bilang di
paragraf sini Adapun keberadaan anak
perempuan dalam pengasuhannya maksudnya
pengasuhan si suami suami janda ini kan
maka Allah menyebutkannya Karena itulah
pada umumnya bukan sebagai pembatasan
untuk pengharamannya bahkan ini
sekedudukan dengan
firmannyaubillahyairim
wum dan jangan Kalian membunuh anak-anak
kalian karena takut kemiskinan alasan
lainnya karena anak perempuan di rumah
ibunya Maka ia sudah tentu dalam
pemeliharaan suami ibunya seakan-akan
Allah mengatakan yaitu anak perempuan
yang biasa berada dalam pemeliharaan
kalian di dalamnya berisi manfaat yang
mulia yaitu boleh meletakkan di
pangkuannya Maksudnya di bawah
naungannya Ia tidak wajib menjauhkan
menjauhkannya darinya tidak perlu dia
pisahkan si anak sama
ibunya Kalau ada orang misal kalau hukum
Syari kalau seandainya seseorang
menikahi janda punya anak hukum Syari
Walaupun dia sudah gauli janda atau
tidak anak perempuannya bukan mahram
bagaimana caranya mau ditaruh di mana
anak perempuan nih kan gu sementara
ibunya tinggal serumah sama laki-laki
ini makanya beliau mengatakan ini ada
manfaat yang mulia di sini yaitu boleh
meletakkan meletakkan maksudnya
meletakkan si anak janda itu di
pangkuannya pangkuan si suami jadi
mahramnya seperti anaknya sendiri Ia
tidak wajib menjauhkannya menjauhkan si
anak darinya maksudnya dari ibunya
ya menjauhi makan darinya Jadi kalau
lagi makan kalau bukan mahram kan gak
duduk sama-sama tapi akhirnya duduk
sama-sama karena sudah jadi mahram
sekarang bepergian dan berduaan
dengannya kriteria ini menunjukkan bahwa
hal itu tidak dilarang maksudnya memang
syariat membolehkan menjadi
mahram Jadi kalau misal seseorang nikah
sama janda contoh-contoh kasus saja
setelah menikah berjalan
setahun meninggal si
janda meninggal ya tinggal si suaminya
janda sama anak perempuannya tetap ini
seperti anak perempuannya walaupun
tinggal berdua di rumah seperti anak
perempuannya sendiri dan subhanallah
kuasa Allah kalau orang masih dalam
keadaan Fitrah Bapak Ibu sekalian kata
ulama selama dia masih Fitrah tidak
merusak itu dengan mungkin tontonan
mungkin kerusakan moral maka memang
Subhanallah kalau sesorang nikah sama
janda dia sudah nikahi Ibunya dan dia
gauli Anaknya otomatis muncul perasaan
Anak Allah kasih itu bagi si laki-laki
dia tidak ada keinginan untuk punya
syahwat punya apa kecuali orang yang
rusak fitrahnya naudubillah memang
akhlaknya buruk Allah tanamkan seperti
itu sama juga dengan perempuan-perempuan
yang masih normal misal ada gadis nikah
sama duda kita balik kasusnya duda punya
anak laki-laki lalu Menikahlah gadis ini
sama ayahnya yang ini duda nikah maka
otomatis anaknya duda jadi anaknya dia
juga walaupun si duda meninggal dunia
nantinya tetap aja ini ini adalah
anak-anak dan Allah tanamkan kalau masih
Fitrah di jiwa perempuan ini rasa
menjadi Ibu memang sudah begitu Jadi
bisa dikatakan tidak ada syahwat kecuali
orang yang rusak fitrahnya
naudubillah baik dikatakan di sini
takkala hal itu tidak tidak kentara oleh
sebagian ahli Zahir maka ia mensyaratkan
dalam hal pengharaman anak wanita tiri
yaitu ia berada dalam pemeliharaan suami
maksudnya di sini ada sebagian orang
yang meng katakan di bawa naungan suami
harus syaratnya maka itu ya dilihat
daripada pernyataan tadi yang
disampaikan sebelumnya padahal allah
membatasi pengharamannya dengan
menggauli Ibunya dan memutlakkan
pengharaman ibu istri mertua tanpa
membatasi dengan persetubuhan penulis
lalu mengatakan di sini dia ingin
dipesan sama kita tetapi seakan-akan dia
bilang begitu ya yang saya cenderung
padanya kata penulis ialah cukup dengan
menggauli
cukup dengan menggauli kasus harus
dibawa naungan itu menurut saya tidak
masuk dalam itu kata penulis di sini
Kenapa karena memang yang jelas dalam
ayat al-qur'an adalah masalah menggauli
bersetubuh gitu kan seperti itulah yang
disampaikan oleh Beliau mayoritas ulama
dari kalangan sahabat dan orang-orang
sesudah mereka berpendapat bahwa ibu
diharamkan dengan sekedar melangsungkan
akad dengan anak perempuannya baik sudah
menyutuinya ataupun belum sementara anak
perempuan tidak diharamkan di dinikahi
kecuali sudah menggauli ibunya mayoritas
juga mengatakan mereka tersamar terhadap
apa yang disamarkan oleh Allah sementara
segolongan ulama lainnya berpendapat
bahwa firman Allah wanita-wanita yang
telah kalian gauli Surah Annisa ayat 23
adalah kriteria untuk istri kalian yang
pertama dan yang kedua dan bahwa Ibu
tidak diharamkan kecuali untuk atau
dengan menggauli putrinya saya simpulkan
e paragraf Ini kata beliau pendapat
ulama yang atakan bahwasanya syarat
menggauli syarat menggauli sudah cukup
untuk menjadikan anak si janda tadi
menjadi mahram ini yang lebih kuat Saya
bilang tadi ya penulis seakan-akan
mengatakan itu dan ini dia bilang sesuai
dengan pendapat juga yang dia pegangi
penulis di sini memegang pendapat itu
kalau banyak sahabat-sahabat nabi
menganggap wanita ee ibu
mertua itu tidak harus anaknya nya
digauli baru jadi mertua tapi dengan
menikah saja sudah cukup ini jadi
mertuanya ini dalam pendapat yang beliau
pegangin tentu ini tadi bercampur Baur
khilaf di antara ulama ya saya bagikan
begini pertama khilaf di antara ulama
Apakah mertua otomatis menjadi mertua
pada saat selesai akad nikah atau harus
anaknya anaknya perempuan yang jadi
mertua kita ini digauli dulu Ini khilaf
ulama Jadi dua pendapat pendapat pertama
mengatakan cukup dengan
akad maka ini sudah jadi
mertua kalau cerai sama anaknya walaupun
belum digauli kalau meninggal anaknya
ini tetap mahram kita mertua ini ini
pendapat pertama pendapat kedua
mengatakan tidak bisa harus gaul kalau
anaknya diceraikan sebelum
digauli atau meninggal gitu kan maka
berarti ini Batal jadi
mertua batal jadi mertua jelas ini ya
Nah pendapat jumhur pendapat yang kedua
pendapat jumhur yang kedua artinya harus
istri digauli baru orang tuanya istri
jadi mahram kalau cuma sekedar akad
nikah terus meninggal si istri atau
cerai tanpa digauli berarti ini Batal
jadi mertua gitu loh ini pendapat
pertama dulu ya yang sedang dibahas tadi
dari beberapa paragraf kita yang sedang
kita bahas sekarang juga adalah
bagaimana dengan anak si janda statusnya
n ada dua pendapat ulama pendapat
pertama mengatakan kalau sudah
akad walaupun belum digauli si janda
anaknya jadi mahram sebagaimana tadi
pendapat yang mengatakan mertua walaupun
si anaknya belum digauli tetap ini jadi
mertua jadi pendapat ulama di sini yang
mengatakan mertua otomatis jadi mahram
walaupun istri tidak digauli mereka juga
punya pendapat anak-anak janda walaupun
Ibunya belum digauli asal sudah akad
nikah jadi mahram juga jelas ya Nah ini
pendapat pertama pendapat yang kedua dan
ini jumhur ulama yang mengatakan
mengatakan bahwasanya harus syaratnya
digauli kalau istri belum digauli dan
cerai atau meninggal maka orang tuanya
istri batal jadi mahram yang tadinya
sudah sempat jadi mertuanya tapi kalau
sempat digauli otomatis jadi mahram Sama
halnya juga anak
kalau Ibunya sudah digauli kata jumhur
anaknya jadi mahram kalau ibunya belum
digauli tidak jadi mahram batal seperti
itulah ini yang dibahas tadi Dalam
paragraf yang baru saya
bacakan dikatakan Sin namun ia tertolak
oleh Susunan kalimat dan rangkaian makf
ya antara sifat dengan yang disifati ini
masih melanjutkan apa yang saya rincikan
tadi ya serta tidak boleh menjadikan
sifat untuk mudhaof ilaihi bukan untuk
mudhaof jadi ini istilah bahasa Arab
gramember bahasa Arab ya mudhaof itu
adalah sesuatu yang dipakai untuk
bersandar mudhaof ilaihi yang bersandar
seperti misalnya istri Ahmad ini namanya
ee yang bersandar dan yang disandari
gitu kan seperti itu dia ingin rincikan
misal mertua dari istri berarti seperti
itu dia membahasakan beliau merincikan
di sini apa tadi yang saya rincikan
khilaf di antara ulama itu kapan Si
mertu tua menjadi mahram kapan Si Anak
janda menjadi mahram gitu kan itu yang
dimaksudkan di
sini Jika Anda mengatakan marartu
bighulami Zaid al-aqil ini bahasa Arab
mararu artinya aku melewati
bigulami
pelayan pelayanku bernama Zaid
al-aqil Zaid yang berakal maka ini
adalah sifat milik pelayan Zaid
maksudnya berakal adalah sifatnya Zaid
itu bukan milik Zaid ya tapi dia milik
pelayan Zaid ya karena dia bilang saya
melewati ya saya melewati anaknya Maaf
saya begini saya melewati pelayannya
Zaid
al-aqil yang berakal Saya ulangi lagi
dalam bahasa Arab dia bilang begini saya
melewati pelayannya
Zaid sifatnya pelayan itu
berakal dalam gramar bahasa Arab berakal
ini kembali kepada siapa Zaid atau
pelayannya pelayannya itu yang beliau
maksudkan Jadi kalau orang bilang
seperti itulah mertua istri saya kan
gitu Dia hanya bisa jadi mertua kalau
ini sudah digauli sudah jadi istri saya
dan istri adalah penggaulan di sini
setelah akad itu yang dimaksud jadi ini
rincian secara gramar bahasa Arab
saja di sini Beliau mengatakan kecuali
bila ada kecuali bila tidak ada
kesamaran seperti ucapan Anda
marartu bigul hindin alkatibah aku
melewati pelayan Hindun si penulis Wahyu
itu Jadi maksudnya aku melewati pelayan
Hindun Hindun namanya si pelayan maka di
sini sudah jelas tidak ada perlu di
tidak perlu lagi di disamar tidak ada
sesuatu yang samar demikian pula tidak
dibolehkan menjadikan satu sifat untuk
dua perkara yang disifati atau mausuf
yang berbeda hukum keterkaitan dan
amilnya ini tidak dikenal dalam bahasa
al-qur'an demikian pula ini semua sama
ya kalau bapak ibu bingung ini rincian
tadi yang saya jelaskan khilaf itu saja
kapan mertua bisa menjadi status mertua
Kapan anak dari pasangan kita menjadi
status anak kita
ini yang sedang dirincikan oleh Beliau
dari sisi gramar bahasa Arabnya Beliau
mengatakan keterkaitan dengan amilnya ia
tidak dikenal dalam bahasa al-qur'an
demikian pula mausuf yang disifati yang
beriringan dengan sifat lebih berhak
dengan sifat itu karena berdekatan dan
Yang dekat itu lebih berhak dengan
sifatnya selama tidak ada keperluan
mendesak Untuk memindahkan sifat itu
darinya atau membawanya kepada yang
lebih jauh intinya beliau ingin
sampaikan adalah tadi saya bilang kalau
ee kita mengatakan mertua orang tua
istri saya dia akan menjadi orang tua
kita kalau anaknya sudah jadi istri dan
syarat istri digauli anak istri saya
kapan bisa menjadi anak saya kalau e
istrinya istri ini sudah digauli karena
sebenarnya anak ini punya si perempuan
itu itu yang dijelaskan dari secara
gramer bahasa Arab kata beliau jika
ditanyakan Dari mana kalian memasukkan
anak wanita ya yang adalah Putri sahaya
wanitanya yang telah digaulinya padahal
sahaya wanita itu bukan termasuk
istrinya beliau menjawab sahaya wanita
itu masuk dalam kategori istrinya
sebagaimana firman Allah subhanahu wa
taala Albaqarah 223 audzubillahim
minasyaitanirrajim nisaukum Harun lakum
Fau harakum Anum istri-istri adalah
seperti tanah tempat kalian bercocok
tanam maka datangilah tempat atau
tanahtat Un tanam kalian sebagaimana
kalian kehendaki jadi beliau pindah ke
masalah baru nih Apa masalah baru itu
kalau ada seorang muslim dia bukan nikah
dengan wanita yang bebas kan ada dua
istilah ada bebas ada budak
sahaya kalau ada orang menikahi wanita
bebas atau wanita menikah dengan
laki-laki bebas namanya hur gitu kan
orang yang bebas ini syaratnya seperti
biasa kita akad nikah kita segala macam
dan seterusnya Nah kalau sahaya dia
nikahi Maka apakah ada berbeda hukumnya
misal ada wanita janda bebas dengan
sahaya punya punya punya anak juga
Apakah beda hukumnya kata Penulis tidak
ada bedanya dia menikahi wanita bebas
atau sahaya dia nikahi dua-duanya tetap
saja anak mereka kalau mereka janda
hukumnya sama karena Allah mengatakan
bahwasanya istri-istri kalian karena
sahaya juga digauli seperti istri ya dia
nikahi pun sama dengan istrinya walaupun
statusnya sebagai hamba sahaya
istri-istri adalah ee seperti tanah
tempat kalian bercocok tanam artinya
juga dia akan gauli gitu kan maka
datangilah tanah tempat bercocok tanam
kalian itu bagaimana kalian kehendaki
kemudian juga Allah subhanahu wa taala
menyebutkan ayat al-baqarah 187 ini umum
untuk istri yang dari wanita bebas atau
istri dari hamba sahaya sama saja di
malam Ramadan boleh menggaulinya
audzubillahim minasyaitanirrajim uhakum
lailatamiratu Il nisaikum dihalalkan
bagi kalian pada malam hari bulan puasa
bercampur dengan istri-istri
kalian kemudian juga Surah Annisa ayat
22 dan janganlah kalian kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu ini hukumnya sama saja pasangan
Ayah pasangan Ibu jadi haram bagi anak
berarti sebagaimana tadi anak haram jadi
saya misal seseorang menikah sama janda
punya anak perempuan dia sudah gauli
ibunya anaknya jadi mahram kan berarti
ini tidak boleh saya nikahi ini anaknya
istri ini sekarang berlaku hukum yang
sama si Anak itu tidak boleh nikah sama
ayah atau pasangan
ibunya hukumnya berlaku sama jadi bukan
cuma satu pihak bukan cuman si laki-laki
yang menggauli janda sehingga anak
perempuannya jadi mahram tidak berlaku
juga pada anaknya si janda kepada
pasangan ibunya ya jadi pasangan Ayah
pasangan ibu semua jadi berlaku mahram
buat
kita jika dikatakan sebagai
konsekuensinya kalian memasukkan Pada
kategori FirmanNya ibu-ibu istrimu atau
mertu
dengan demikian Ibu hamba sahaya
wanitanya diharamkan untuk dinikahi jadi
sama saja ibunya hamba sahaya dengan
ibunya istri dari wanita bebas sama saja
tetap dihitung mertua tetap dihitung
mahram itu kesimpulan dari paragraf kita
ini Baik sampai sini dulu teman-teman
sekalian saya akan bacakan pertanyaannya
dulu banyak banget ini curat
rata-rata seorang suami meninggalkan
istrinya demi hidup bersama dengan
wanita lain tanpa menikah dan sudah
menghasilkan anak Apakah mereka akan
mendapatkan hukuman Allah bila di akhiri
dengan pernikahan Apakah toalak telah
jatuh jika perbuatan suami seperti itu
tentu saja akan dapat hukuman itu kan
zina berarti laki-laki tinggalin
istrinya dia nikah dia dia pergi sama
perempuan lain tanpa menikah
meninggalkan istri tanpa sebab haram
dalam agama harus ada uzur Syari
sebagaimana perempuan kalau mau
mengajukan cerai harus ada uzur syari
yang masalah yang lain adalah kalau dia
pergi sama perempuan lain sampai punya
anak dan karena berzina bukan menikah
hukum dihukum dihukum S Islam gak bisa
bagaimana kalau mereka akhirnya menikah
ya itu beda lagi kita bahas kalau mereka
akirnya menikah setelah akad nikah ke
depan sesuatu halal Tapi sebelumnya
adalah sesuatu yang
haram apakahak telah jatuh dengan
perbuatan suami se itu kepada ist
peramanyaamp adaenguc
Kapan saya Ceraikan kamu atau si istri
mengajukan khulu si istri mengajukan
khulu dia meng mengelu kepada hakim
mengatakan saya tidak mau ya Rasulullah
gu kan baru bisa e Saya tidak mau wahai
e Hakim seperti di zaman Nabi Sallallahu
alaih wasallam ada Tsabit dan
istrinya Istrinya bernama Jamilah Kalau
enggak salah pada saat itu Tsabit ini
Wak sama Jamilah menikah ceritanya di
awal Islam gitu kan belum ada banyak
laki-laki muslim waktu itu yang terjadi
teman-teman sekalian pada saat mereka
menikah terus kemudian hijrah ke Madinah
terus makin banyak orang-orang muslim
rupanya si Jamilah ini istrinya Tsabit
ini dia kalau lihat istrinya suaminya
jalan sama laki-laki lain suaminya
kelihatan jelek sekali Iya pendek hitam
gemuk gitu Iya itu memang begitu
hadisnya ya jadi dia bilang ya
Rasulullah dia ngeluh Jamilah datang ya
Rasulullah saya setelah berjalan
kehidupan rumah angga sama tabit ini
saya tidak cela agamanya saya enggak
cela juga akhlaknya tapi setiap kali
saya lihat dia jalan sama laki-laki lain
saya jadi nyesal
nikah boleh enggak ya Rasulullah Saya
mau cerai kata nabi sallu wasallam kau
mau kembalikan ditanya tabit dulu Hai
tabit Apa pendapatmu Ya Rasulullah Saya
sudah kasih harta saya yang paling mahal
Sabit orang kaya ada kebun kurumah besar
saya sudah jadikan mahar Kenapa kok
spontanitas tak cerai ya lalu kemudian
dia sudah dengar penyebabnya karena
kenapa karena tidak suka gitu kan takut
nanti dia menghina Tsabit ini karena
kekurangan fisik yang sangat besar gitu
maka kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam kepada Jamilah ini kau mau
kembalikan enggak maharnya mau ya
Rasulullah kalau Pul saya tambah
maharnya poknya Saya mau
cerai maka Akhirnya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam suruh kembalikan dan
terceraikanlah terceraikan pada saat itu
tapi di sini yang jadi saksi bahasan apa
tidak spontan putus harus datang kepada
hakim hakim putuskan ya Jadi tadi kan
ditanya ni Apakah spontan putus cerai
itu enggak enggak jatuh
cerai karena suami sama sekali tidak
pernah pulang memberi nafkah hanya untuk
anak saja tentu di sini tidak terjadi
cerai e yang ibu lakukan yang penanya
lakukan ini adalah ngajukan kepada hakim
mengajukan ke pengadilan nanti laporkan
semua pengadilan akan menghakimi itu
Ustaz i e ini banyak pertanyaan di sini
rupa wajah ituang termasuk unsur itu ya
kalau dalam hadis ini Iya kalau dalam
hadis ini tapi tapi di sini betul-betul
memang ulama Gambarkan Ya memang tabit
ini luar biasa e kekurangan yang
dimilikin jadi jangan sampai ini ibu-ibu
jadikan
alasan sekarang suaminya sudah tua Oh
kayaknya sudah
tua sudah boleh itu bukan
ya Ibu gak boleh bohongin Allah pada
saat ibu nikah awal sama suami lihat
ganteng gak ganteng Ya sudah itu
dipegang terus sampai mati gak boleh
kita bilang oh sekarang jelek gak bisa
jadi memang wtu Sabit kelihatan memang
punya dan perempuan ini mau
menyelamatkan agamanya pada saat
itu apakah yang telah jadi mahram kita
yaitu saudara istri dan mertua kita
boleh
bersentuhan saudara ist Bu mah istri
bukan mahram ipar bukan mahram kita
enggak pernah bahas ipar tadi ya ipar
itu bukan mahram ipar itu kalau istri
cerai atau suami cerai atau meninggal
boleh kita nikah sama saudara atau
saudarinya ya makanya saran para ulama
malah kalau ada seseorang menikah dengan
seorang wanita lalu dia punya anak dua
misalnya lalu kemudian meninggal
meninggal istrinya atau ee apa ya
meninggal tempatnya meninggal atau kena
penyakit yang parah misalnya kemudian
dia mau menikah terjadi perceraian sama
istrinya atau karena istrinya meninggal
dia nikah sama saudari istrinya karena
biasanya Tante itu lebih menyayangi
ponakannya daripada wanita lain seperti
itulah wuam sampai selesai azan ya saya
akan baca di sini juga Saya tinggal
bersama ibu kandung dan ayah tiri Ayah
tiri yang mencukupkan semua kebutuhan
keluarga tapi
e jika nanti saya menikah Bisakah Ay
menjadi wali nikah atau harus ayah
kandung Gak bisa harus ayah kandung dia
Han
suami Ibu hanya mahram bukan jadi Wali
gak bisa Wali harus ayah dan semua dari
jalur
Ayah jalur Ayah jalur Ibu ini terakhir
apalagi kalau ini cuma pasangan ibu kita
ya saya menikah dengan suami yang
membawa anak Ikhwan maksudnya laki-laki
sedangkan saya membawa anak akhwat
Bagaimana mengatasi secara Syar karena
mereka bukan mahram dan satu rumah
memang itu bukan mahram itu
dijadikan sebagai mahram ya harus kita
punya batasan-batasan gitu kan
batasan-batasan
ee cara yang terbaik memang tentunya
kalau ee bisa misal anak suami atau anak
istri ini yang tinggal serumah dengan
dengan pasangan yang lain yang sudah
cerai karena memang ini bukan mahram
kalau serumah ini agak sulit memang
tidak ada solusi kecuali kita mengatakan
memang bukan mahram g kan Bagaimana saja
ibu atau bapak ini mengatur ee keadaan
dan menjelaskan kepada anak-anaknya
kalau bukan mahram
saya melahirkan anak kembar prematur
selama mereka dirawat di rumah sakit
banyak mendapat donor ASI dari orang
lain tapi saya tidak mengetahui siapa
saja yang sudah mendonorkan as untuk
anak saya bagaimana Ustaz hukumnya bila
suatu saat tanpapengetahuan saya
misalnya dia bertemu dengan saudara
susuannya dan mereka misalnya Sampai
menikah karena saya benar-benar tidak
mengetahui siapa saja menyusui anaknyaak
Saya memang harus ini ditahu Bu gak
boleh Ibu sembarangan ini ibuak boh
susuin anaknya orang enggak boleh juga
sembarangan kita terima ASI kecuali tahu
status Siapa pemilik ASI ya pernah
terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam ada laki-laki dan perempuan
sudah dewasa gitu kan udah nikah udah
berjalan nikahnya bahkan sebagaian
riwayat menyebutkan sudah berhubungan
biologis loh ya ternyata ada satu ibu
datang Ibu ini memang terkenal sukaual
suka ngasih jasa
ASI jasa ASI dia tiba-tiba datang ke
Rasulullah Rasulullah ini dua orang ini
saya susuin ini sekarang saya sudah
pernah susuin kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Ke sinilah
diceraikan karena sudah ada saksi si
laki-laki bilang ya Rasulullah kami
sudah nikah Yaya sudah ada saksikan ini
Ibu susu kalian enggak boleh diceraikan
oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
makanya enggak boleh sembarangan ini
kalau kalau tidak tahu ya apa boleh buat
Semoga Allah maafkan tapi kalau kita
tahu enggak bisa enggak bisa rekayasa
Diat ka ini sama berlaku seakan-akan
mereka itu
adalah saudara allahulam baawab kalau
lihat pertanyaan begini banyak kayaknya
pertemuan akan datang nanti saya enggak
baca buku dulu baca pertanyaan
dulu ini curhatnya Masyaallah
tabarakallah apa aja
ini Apa yang ditanyain
ini wah ini pertanyaannya luar
biasa Apa itu
waktu
apa Gak ngerti
say Oh tetap gak ada
hubungannya makanya kasusnya di zaman
Nabi was itu ada satu orang sahabat
namanya salim salim ini dari kecil
diambil oleh oleh abi
haifah punya
istituaya anak
diambil masih baik tapi istrinya
Istrinya Abi hudaiah engak pernah susuin
sampai Salim sudah dewasa udah 17 tahun
udah balik lalu istrinya Salim eh
Istrinya Abi hudaiah bilang ya
Rasulullah Salim nih udah seperti anak
saya sendiri udah lihat saya pakai baju
rumah lihat rambut saya dia juga anggap
saya ibunya tapi saya gak pernah susuin
ini gimana sekarang hukumnya maka kata
nabi sahui wasallam susuilah dia
bagaimana prosesnya kebetulan istrinya
AB haiah memang punya anak-anak bayi dia
masih nyusuin maka diletakkanlah asinya
di wadah dikasih kepada Salim maka Salim
pun meminum ASI itu di umur dia yang
sudah 17 tahun itu supaya dia menjadi
mahramnya si ibu tapi ini pada saat ibu
itu masih punya ASI di sini kan jaraknya
jauh ya antara si bayi sama si Salim 17
tahun seperti itulah
Allah baik sampai sini dulu Insyaallah
Bagi yang mau tanya masalah biologis ini
banyak saya baca tadi di sini baca
sendiri bukunya
ya kalau saya jelaskan sini bahaya
bujang-bujang
ini bukan tempatnya baik subhanakallahum
wabihamdika Ashadu Alla ilahaillallah
astagfirullahubu ilaih wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam