Mahkota Pengantin #10 : Mahar - Khalid Basalamah
wjlKqYP-XtY • 2016-07-02
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullah. Alhamdulillah selalu kita ucapkan agar nikmat yang telah diberikan kepada kita bertambah di samping cipta Allah. Karena Dialah yang telah menggantungkan nikmat tersebut dengan memuji nama-anya. Dan juga salam hormat kita, selawat dan taslim kepada manusia yang telah membawa hukum Allah kepada kita sehingga kita tahu mana halal dan haram, mana yang diperintahkan dan dilarang, dan tentunya juga akan mendapatkan pahala karena sang pencipta Allah telah menjadikan selawat dan taslim kepada Nabi Besar Muhammad sallallahu alaihi wasallam sebagai ibadah. Lanjutkan bahasan mahkota pengantin. Semoga Allah berkahi. Dan kita masuk ke pasal baru masalah mahar. Syarat pernikahan dalam Islam ada empat hal yang mutlak. Yang pertama adalah adanya wali wanita secara mutlak. Dan wali ini adalah ayah kandungnya. Tidak bisa dialihkan kecuali dengan uzur-uzur syari. meninggal atau memang kafir atau memang dasarnya dia menolak calon mempelai laki-laki ini tanpa uzur syarik. Kemudian yang kedua, adanya mahar. Setara wali langsung datang mahar. Dan yang ketiga adanya dua saksi. Yang keempat adanya kalimat ijab dan kabul. Ya, poin kedua dari syarat pernikahan adalah mahar. Dan mahar ini diperintahkan di dalam banyak dalil-dalil yang disampaikan oleh baginda Nabi sallallahu alaihi wasallam juga tentu di dalam ayat Al-Qur'an penulis mengangkat misalnya sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam di dalam hadis yang sahih riwayat Ibnu Hibban. Kirun nikahi aisaruhu. Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan maharnya. Mahar masuk di dalamnya intinya adalah sesuatu yang diberikan pada saat kalimat akad sedang diucapkan dan itu memang khusus diberikan kepada si perempuan. Mahar ini makin sederhana maka makin berkah. di Indonesia sudah mulai menjalankan, alhamdulillah sudah menjalankan seperti perangkat salat, seperti mushaf Al-Qur'an, seperti mungkin 5 gram emas dan seterusnya yang diletakkan di depan wali wanita sebagai bentuk sahnya pernikahan dan penyerahan dari wali si perempuan kepada si calon suami ini dialihkan atau diberikan. Karena sebenarnya si wali perempuan ini sedang mengatakan, "Saya sekarang akan serahkan kamu amanah Allah ini sekarang tanggung jawabmu terima enggak terima." Baik, selesai ya. Maka serah terima ini harus ada sesuatu yang mensahkannya di antaranya mahar ya. Dan mahar ini bukan buat ayah tapi buat si anak perempuan tadi. Makin sederhana mahar maka makin berkah. Sebagaimana hadis tadi saya katakan, sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan maharnya. Di dalam hadis yang lain dikatakan, aksaruhunna baraka akaluhunna mahro. Wanita yang paling paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sederhana maharnya. Banyak wanita tidak paham atau walinya mereka menganggap nikah itu adalah transaksi jual beli. Jadi ini hal yang sangat fatal, salah. Transaksi jual beli ini yang dimaksud adalah bagaimana mereka menjual si anak perempuan dengan laki-laki ini. Kamu boleh menikahi anak saya tapi kamu harus menyiapkan uang R00 juta, R00 juta, R miliar dan seterusnya. Ini semua tidak benar. Dalam kesepakatan mahar. Tidak masuk dalam mahar adalah biaya gedung atau biaya pernikahan. Itu bebas-bebas saja dalam arti kata disepakati. Makanya tidak aib dalam Islam kalau acara pernikahan misal katering, misal gedung ya, misal cetak undangan ini semua dua belah pihak terlibat. Keluarga laki-laki dan keluarga perempuan tidak harus semua pada laki-laki. Karena kewajiban dalam syariat kita hanya mahar yang diberikan. Selebihnya itu adalah mereka yang saling berbagi. Tentu di sini adabnya laki-laki yang melakukan. adabnya laki-laki yang melakukan masalah itu. Boleh kita merayakan semeriah mungkin, boleh punya kemampuan. Gedung besar, ribuan orang yang datang. Enggak ada masalah, enggak ada larangan dalam Islam. Bebas-bebas saja. Selama tidak ada hal-hal yang diharamkan, boleh. Selama tidak ada yang diharam, tidak ada hal yang diharamkan, maka dibolehkan. Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf, aulim walau bisyad. iklankan walaupun dengan satu ekor kambing. Makna kalimat ini adalah sebesar apapun acara kamu buat bebas, tidak ada larangan gitu ya. Kemudian Allah Subhanahu wa taala menjelaskan diangkat oleh penulis surah An-Nisa ayat 4. Azubillahiminasyaitanirrajim. Waatun nisaa saduqatihinna nihlah. Berikanlah maskamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kerelaan dikasih. Tentu tidak harus mahar ini ada orang memberikan uang real, memberikan uang dolar. Ini enggak ada urusannya sama sekali. Makin besar manfaatnya mahar bagi wanita, makin bagus. Makanya perangkat salat itu betul sebenarnya. Jadi dipakai salat sama dia. Quran itu betul itu. Karena itu akan dipakai sama dia kan akan sangat bermanfaat sekali. Tentu setelah akad nikah mulai hari pertama sampai status suami istri ini terputus. Kalaupun terputus dengan cerai misal, maka mulai hari pertama si laki-laki sudah wajib memberikan nafkah. Nafkah sesuatu yang harus digunakan untuk roda kehidupan dunia. Kehidupan dunia. Jadi makan, minum segala macam sudah harus sudah harus dikasih. Termasuk teman-teman ikhwah hati-hati kewajiban kita jangan sampai sudah nikah kemudian memang masih ditahan oleh mertua tinggal seminggu lalu dia berpikir seminggu itu gratis makan minum. Kalau dikasih sama mertuanya boleh, tapi dia sudah harus kasih nafkah kepada istrinya dia sudah harus itu kewajiban dia. Mulai hari pertama mulai kalimat akad. Semua makan, minum, tidurnya si perempuan ini sudah bukan tanggung jawab ayahnya lagi. Tanggung jawab dia. Dia harus bertanggung jawab. Tidak boleh dia menganggap remeh masalah seperti ini. Ada orang subhanallah tidak tahu diri sampai 6 bulan, 1 tahun tinggal sama mertuanya, makan, minum, tidur enggak bekerja. Kadang-kadang juga ada mertua yang mungkin kena terlalu baik memanjakan juga anak mantunya akhirnya tidak bergerak, tidak bekerja. Ini tidak boleh semuanya boleh ni. Ini melanggar hukum syari ya. Karena ada kewajiban nafkah di sini. Sudah bukan lagi kewajiban ayahnya si perempuan memberikan makan dan minum kepadanya. Harus kepada si suami. Kemudian surah An-Nisa ayat 25. Azubillahiminasyaitanirrajim. Annisa 25. Tadi Annisa 4 itu ya sebelumnya. Fqihunna biidni ahlihinna waatuhunna ujurahunna bil maruf. Karena itu kawinilah mereka dengan seizin Tuhan. tua seizin tuan mereka dan beri mas kawin mereka menurut yang patut. Ya, tentu saja teman-teman sekalian yang dimaksud dengan di sini dengan izin tuan mereka adalah izin walinya, ayahnya. Karena anak perempuan tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin ayahnya, penisbatan nama kepada ayahnya kan itu termasuk masalah menikah harus dengan izin ayahnya. Itu yang dimaksud. Dan berilah mas kawin mereka menurut yang patut. Di sini menurut yang patut, Teman-teman sekalian. Bukan berarti saya bahasakan kasih perangkat salat. Kemudian walaupun orang kalau begitu kita enggak usah kasih sesuatu yang bernilai. Boleh orang memberikan mahar itu berlian harga R00 juta? Boleh. Bukan tidak boleh. Kalau memang dalam pandangan laki-laki itu, itu adalah hal yang wajar. Dia kan yang mau menghalalkan istrinya. Jadi boleh karena Nabi sallallahu alaihi wasallam pada saat itu adalah pengusaha yang sangat sukses. Di umur 25 tahun Nabi sallallahu alaihi wasallam menjadi pengusaha paling sukses ya yang menerima investasi orang-orang Makkah. Jadi Nabi sallallahu alaihi wasallam mengelola banyak dana pengelola e pedagangan-pedagangan Makkah itu belah yang mengelola salah satunya Khadijah dan semuanya untung. Sampai waktu Nabi sallallahu alaihi wasallam melamar Khadijah, maharnya itu 20 ekor unta. Maharnya 20 ekor unta. Satu ekor unta ini kalau kita hitung R juta ya kan itu banyak sekali gitu kan. Itu ee apa ee 20 ekor unta ini kita tinggal kali 20 saja gitu kan. Itu kurang lebih ee 2 miliar gitu kan. Itu mahar yang dikasih oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk Khadijah. Karena bagi Nabi sallallahu alaihi wasallam itu pantas. Tidak ada sesuatu yang melanggar situ. Jadi jangan salah paham di sini. Jangan sampai memahami tadi yang saya maksudkan. Walaupun orang kaya kasih perangkat salat, tidak bebas saja. Tetapi memang makin sederhana, makin pantas gitu kan, makin patut maka makin bagus. Nanti akan kita pelajari. Ada juga anjuran Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk diberi. Ada pakai ukuran ukia nanti, ada pakai ukuran kayak takaran kurma gitu kan. Kayak takaran kurma. itu nanti akan kita bahas sebentar lagi. Kemudian surah An-Nisa ayat 24 Allah Subhanahu wa taala juga berfirman, azubillahiminasyaitanirjimam bihi minhunna faatuhunna ujurahna farid w junikum bihi ba'il farid. Maka istri-istri yang telah kamu campuri di antara mereka, maksudnya sudah berhubungan badan di sini, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban dan tidak adalah mengapa, tidak mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang telah kalian ee saling merelakan sesudah menentukan mahar itu. Jadi harus diberikan mahar. Di sini keluar sebuah hukum. Kalau ada wanita akad nikah lalu belum disentuh cerai, maka di sini mengembalikan setengah mahar ya. Pengembalian setengah mahar gitu kan karena sudah ada kesepakatan eh sudah ada akad. Tapi kalau sudah digaulin ini enggak ada pengembalian mahar. Kecuali memang dalam satu keadaan si wanita menipu. Misal dia ee tadinya sebelum menikah kita tahunya dia perawan misalnya. Lalu kemudian ada pertanyaan yang dilemparkan kepada keluarga. Anak ini masih perawan gak pernah berhubungan sama laki-laki? Iya belum pernah. keluarganya jamin, anak laki-laki perempuan ini jamin. Dia berhubungan badan sama perempuan ternyata dia tahu bukan perawan. Maka di sini ada manipulasi data atau bukan seperti apa yang telah diketahui. Misal dia enggak cerita kalau tangannya tangan palsu atau kakinya kaki palsu. Misal setelah menikah baru ketahuan kalau ini adalah bukan asli misalnya. Nah, ini ada manipulasi. Kalau seperti ini walaupun sudah bergaul, sudah digauli karena ada manipulasi wajib si perempuan mengembalikan semua mahar, totalitas mahar enggak boleh. Ya. Kemudian dikatakan di sini di ayat atau dalil yang terakhir dalam empat dalil yang ditulis atau ee iya lima dalil yang ditulis oleh penulis ini. Surah almumtahinah ayat 10. Auzubillahiminasyaitanirrajim. Dan tidak ada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Muntahina ini jelas penekanan akan dinikahkan. Ayat ini turun ee kepada beberapa wanita dari Makkah yang masuk Islam sementara mereka sudah status istri orang kafir. Dulunya orang kafir nih suami istri. Istrinya masuk Islam hijrah ke Madinah gitu kan. Suaminya enggak mau masuk Islam. Tinggal di Makkah. tersebar berita kalau Muhammad mengambil istri-istri kami karena istri-istri mereka pada hijrah semua kan wajib hijrah pada saat itu. Harus enggak boleh tinggal di Makkah harus hijrah semua. Maka turun ayat Al-Qur'an yang menjelaskan kalau perempuan-perempuan ini tidak halal lagi buat mereka para suaminya dan mereka pun tidak halal buat perempuan ini. Jangan kau kembalikan mereka hai Muhammad ke orang-orang kafir itu. Apapun mereka mau ucapin biar aja. Dan bagi laki-laki mukmin yang mau menikahi mereka wanita-wanita ini, bayar maharnya si suami itu yang kafir. Suruh bayar. Misal maharnya dulu R10 juta, bayar tuh ke suami kafirnya itu membalikan R10 juta. Maka perempuan ini halal untuk dinikahi. Ini makna dari firman Allah. Dan tidak ada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar mereka maharnya. Bayar tuh tebus tuh mantan suaminya gitu seperti itu. Baik. Kita membaca sekarang keputusan Nabi sallallahu alaihi wasallam tentang mahar minimal dan maksimal serta sahnya pernikahan dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang dimiliki suami. Tertera dalam Sahih Muslim bahwasanya Aisyah radhiallahu anha berkata, "Kana shodquu liazwajihi asrata uqiah wasya qat qiahulah wasamwaji Mahar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada istri-istri beliau adalah 12 ukiah atau lebih. Ya. Aisyah berkata, "Tahukah kamu apa itu nasy?" Maka perawi mengatakan, "Aku tidak tahu." Maka Aisyah mengatakan, "Separuh ukiah." Jadi semuanya berjumlah 500 dirham. Ini adalah mahar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada para istrinya 500 dirham. Ya, tentu di sini kita tinggal cari nilai dirham sekarang berapa ya. Kalau saya tidak salah, kalau saya tidak salah sekarang itu 1 dirham Rp50.000 ya Rp50.000 kursnya gitu ya. Kalau kurs dirham tinggal kali 500 dirham gitu ya. Jadi ini mahar Nabi sallallahu alaihi wasallam. Karena Nabi menganggap itu adalah pantas, sesuatu yang pantas gitu kan. Kalau Rp50.000 itu kali 100 saja sudah R juta ya. Berarti 5 * 5 R 25 juta kurang lebih. Rupiah ya. Rp25 juta ini yang Nabi sallallahu alaihi wasallam berikan untuk mahar istri-istrinya. Jadi semua yang Nabi nikahi dikasih sejumlah ini. Dalam Sahih Bukhari sebagaimana telah disinggung bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan kepada seorang laki-laki undur walau khatam min hadit wafihi q maza maaka minal quran q suratu k waatu kzaha faqbika qam qhab faquka bima maaka minal quran carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi Dalam hadis ini disebutkan juga, jadi ini waktu kasus terjadi wanita yang menghibahkan dirinya pada Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ya, jadi Nabi melihat ternyata Nabi enggak punya hajat. Lalu Nabi bilang, "Siapa yang mau nikahi wanita ini?" Lalu berdiri seorang sahabat saya Rasulullah. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Pulang ke rumahmu cari walaupun cincin dari besi atau perak." Lalu dia balik. Dia mengatakan, "Tidak ada, ya Rasulullah." Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Cari apa saja, enggak ada." Lalu dalam hadis ini penutupannya kata Nabi, "Apakah kamu hafal? Ada hafalanmu dari Al-Qur'an? Ada surah yang kamu hafal. Ia menjawab, "Aku hafal surah demikian dan surah demikian." Lalu kemudian dia menghitung surah-surahnya. Surah ini, surah ini, surah ini, surah ini. Lalu kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Apakah kamu membacanya secara hafalan? Kamu hafal surah-surah itu semua lengkap?" Kata dia, "Iya." Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Pergilah karena kamu telah menguasai wanita. Karena aku telah menguasakan wanita ini kepadamu dengan hafalan Quranmu. Ya, artinya Nabi sallallahu alaihi wasallam sudah nikahkan. Perlu kita garis bawahi juga satu hal ya. Pernikahan di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam atau kalau Nabi yang nikahkan agak beda dengan kalau kita nikahkan ya. Kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam yang menikahkan sahabat itu tidak perlu Nabi bilang, "Saya nikahkan kamu sama fulan bin fulan." Enggak ada. Ya Rasulullah, saya mau nikah. Nabi mengatakan, "Baik, saya akan nikahkan kamu. Ada maharmu?" "Ada." "Sudah pergi sekarang kamu halal." Itu sudah sah. Khusus Nabi. Khusus Nabi. Ini soalnya oh-nya lain. Ini khusus Nabi. Jadi hanya Nabi sallallahu alaihi wasallam. Nabi juga kalau menikah dengan istri-istrinya tidak ada akad nikah. Ni Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan sebagian besar istrinya beliau tidak akad nikah. Seperti sama Zainab misalnya, ayat turun dari langit menikahkan Nabi gitu. Allah yang nikahkan. Jadi orang langsung tahu ini istri Nabi. Sudah diiklankan dalam ayat ayat Al-Qur'an. Ini khusus Nabi ya. Kalau kita tetap akad nikah, kita bicara Nabi atau yang Nabi sallallahu alaihi wasallam nikahkan. Makanya untunglah orang hidup zaman itu kan kalau antum semua ini harus melalui ana dulu. Nanti ana harus tuntut mana walinya, mana maharnya. Baiklah seperti itu. Baik. Makna ini adalah kembali kepada hadis tadi. Nabi bilang kepada sahabat yang bilang, "Iya, saya hafal wanita itu di sebelah Nabi." Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Seakan-akan bahasanya, bawalah ini sekarang jadi istrimu." Sah. "Sudah. Saya sudah nikahkan kamu." Nabi sallallahu alaihi wasallam menikahkannya. Jadi, tidak pakai lagi akad nikah. Di sini juga sebagian ulama mengatakan ada hukum khusus di sini. Kalau bertemu antara wali wanita dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam, yang didahulukan siapa? Nabi. Di zaman Nabi itu beda. Jadi kalau ada perempuan mau menikah, kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam sudah nikahkan, nikahnya sah. Masalah walinya setuju atau tidak? Enggak ada urusannya. Nabi itu di atas semuanya, di atas orang tua kita. di atas gak ada hukum gak berlaku. Ini yang umumnya berlaku di antara kita gitu. Makanya kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam yang nikahkan wanita yang menghibahkan dirinya ini punya orang tua tapi dia datang, "Ya Rasulullah, saya mau menikah. Saya pas serahkan diri saya kepada Anda." Nabi tidak ada hajat, Nabi langsung nikahkan. Tidak panggil walinya, tapi khusus untuk Nabi. Ya, ingat khusus. Khusus sebagian orang mengatakan khususan. Nah, baik juga dari hadis ini kita ambil pelajaran ada mahar yang tinggi, ada mahar yang rendah. Mahar yang tinggi tadi mahar Nabi sallallahu alaihi wasallam kepada para istrinya 12 ukiah ya ditambah setengah jadi 12,5 Ukiah atau Aisyah radhah sudah merincikan buat kita itu sama dengan 500 dirham. Kalau tadi kita kuruskan Rp50.000 R 1 dirham berarti Rp25 juta. Hadis yang kedua menjelaskan kita mahar yang paling rendah. Ayat-ayat Al-Qur'an yang dihafal gitu. Ayat-ayat Al-Qur'an yang dihafal maka itu bisa dijadikan sebagai mahar. Tapi ingat ini mahar ya. Dalam arti kata dia harus mengajarkan itu pada istrinya. Itu mahar gitu kan. Harus dipahami. Tentu mahar juga ini sebagian ulama mengatakan bisa masuk di dalamnya kesepakatan mahar dengan akad kerja. Seperti kasus Nabi Musa Alaih Salam dengan Nabi Syuaib. Apa maharnya Nabi Musa waktu itu? Di kontrak kerja 10 tahun. Nabi Musa alaihi salam datang ke negeri Madyan waktu habis tidak sengaja membunuh orang Kibti dikejar oleh Firaun lalu dia lari kan ke Madian ketemu dengan dua anak perempuannya Syuaib Alaih kemudian waktu itu mau mengambil air dari sumur mereka tidak mampu karena batunya sangat besar Nabi Musa tanya ma khatbukuma apa urusan kalian di sini keduanya mengatakan hatta wunikun kabir kami enggak bisa ngambil air nih karena ditutup batu Jadi sumur itu ditaruh batu, batu itu diangkat oleh 10 orang laki-laki. Ini enggak bisa. Ini batu cuman diangkat pagi sore menjelang magrib ditutup. Rupanya dua anak e Nabi Syuaib ini itu telat datangnya. Sumur sudah ditutup. Tapi kalau enggak ambil air malam itu mereka enggak minum, mereka enggak masak, enggak ada air. Sumur cuma satu. Maka Musa alaihi salam pas tiba di Madyan menjelang magrib itu sore itu ditutup batu. Nabi Musa tanya, "Kenapa kalian di sini?" kami harus ambil air tapi ditutup batu dan ayah kami orang tua. Maka Nabi Musa alaihi salam waktu itu mengangkat batu itu sendirian karena memang semua laki-laki punya kekuatan 10 orang laki-laki ya. Diangkatlah batu tersebut. Lalu Nabi Musa alaihi salam isikan air kemudian ditutup kembali oleh Nabi Musa alaihi salam. Lalu Nabi Musa pergi ke bawah pohon lalu mengatakan, "Rabbi inni bima anzalta ilaiya min khairin fakir." Ya Allah, aku sangat miskin terhadap apa yang kau berikan kebaikan-kebaikan kepada hamba-hamba-Mu. Rupanya enggak lama kemudian datang salah satu dari anak gadis tadi dua ini anaknya Nabi Syuaib mengatakan, "Sesungguhnya ayahku memanggilmu untuk membalas balasan yang kamu telah berikan tadi. Ngisikan air buat kami. Inna abi ajalana kan? Maka Nabi Musa pun alaihi salam jalan. Rupanya sementara jalan menuju ke rumahnya Nabi Syuaib, Nabi Musa alaihi salam di belakang, perempuan ini di depan dan ada tiupan angin sehingga membuat badan perempuan ini terbentuk. Nabi Musa alaihi salam mengatakan, "Sebentar saya jalan di depan, kamu di belakang. Bilang, "Hai Musa, ke kanan atau ke kiri." Karena tidak mau lihat auratnya perempuan ini. Musa alaihi salam sangat suci. Dia pindah ke depan sampai tiba di rumah Syuaib Alaih Salam. Tiba rumah Syuaib tanya, "Ada apa?" Musa alaihi salam ceritakan begini begini. Kata Syuaib, "Kau akan aman." Firaun enggak bakal sampai di sini. Syuaib nabi. Allah juga beritahukan kepada dia, "Ini bukan wilayah Firaun, tidak akan sampai wilayah Madan, kau akan aman." Salah satu dari perempuan anaknya mengatakan, "Wahai ayahku, jadikan dia pegawai orang ini karena orangnya kuat dan dapat dipercaya. Kuatnya waktu angkat batu sendirian. Artinya kita enggak butuh 10 orang laki-laki untuk angkat batu sendirian. Bisa. Dan ini ulama maksudkan dalam syarat sebagai seorang yang jadi calon suami atau yang menjadi pegawai memang kuat secara fisik. Kemudian yang kedua adalah bisa dipercaya. Sempat ayahnya Nabi Syuaib tanya, "Dari mana kota orang ini bisa dipercaya?" Kata anaknya tadi waktu jalan semestinya gitu kan. Saya jalan di depan, tapi karena ada angin yang kencang bisa membuka aurat saya, maka dia suruh saya jalan di belakang. Ini orang bisa dipercaya. Maka langsung Nabi Syuaib nego sama Musa Alaihi Salam. Hai Musa, bagaimana kalau saya nikahkan kamu dengan salah satu anak perempuan saya ini dan jadikan maharnya akad kerja antara kamu dengan saya. yang saya inginkan 8 kali musim haji. 8 tahun Nabi Syuaib punya peternakan kambing gitu kan. Ee sering isi air buat kambing, buat mereka. Uruslah karena Nabi Syuaib cuma sama tinggal bertiga. Istrinya sudah meninggal. Syuaib sama dua anak perempuannya saja gitu, enggak ada orang lain. Maka Nabi Musa alaihi salam mengatakan, "Baiklah, saya setuju. Kalau saya sampai 8 kali musim haji, saya lepas." Kan Nabi Syaih bilang, "Delapan, kenapa ini?" 8 kali musim haji. Kalau kau mau sempurnakan 10, yang tambahan duanya itu terserah kamu. Kata Nabi Musa, "Baik, saya setuju dengan 8 kali musim haji. Kalau saya waktu itu menambah 2 tahun, maka gak ada masalah. Tapi kalau saya tidak tambah, berarti itu hak saya." Sepakatlah kedua-duanya, lalu menikahlah. Ya, di sini sebagian ulama makukkan juga mahar di antaranya adalah akad kerja seperti ini. Boleh akad kerja dalam Annasai dari Sunan Anasai dari Tsabit dari Anas radhiallahu anhu ia mengatakan Abu Thalha meminang Ummu Sulaim. Maka Ummu Sulaim mengatakan, "Demi Allah wahai Abu Talha, orang sepertimu tidak pantas untuk ditolak pinangan pinangannya. Tapi engkau adalah laki-laki kafir dan aku adalah wanita muslimah. Tidak halal bagiku menikah denganmu. Jika engkau masuk Islam, maka itulah maharku dan aku tidak meminta selainnya." Abu Thalhah pun masuk Islam dan itulah maharnya. Ini contoh yang lain. Berarti boleh menjadikan mahar tidak harus materi. Laki-laki kafir mau nikahi wanita muslimah, kau masuk Islam, Islammu jadi mahar. Enggak usah kasih saya apa-apa. Boleh. Sah. Ini terjadi pada Ummu Sulaim. Ummu Sulaim ini ibunya Anas ibn Malik ya. Ibunya Anas bin Malik. Abu Talham waktu itu masih dalam keadaan kafir, masuk Islam jadi maharnya. Tsabit mengatakan, "Aku tidak pernah mendengar ada seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam." Kemudian Abu Thalhah menikahinya dan ia melahirkan anak untuknya. Hadis-hadis ini dan selainnya menunjukkan bahwa mahar itu tidak bisa diukur minimalnya. Dan cincin besi bisa disebut sebagai mahar juga menunjukkan berlebih-lebihan dalam mahar adalah dimakruhkan. Dan sebalik sebaik-baik pernikahan ialah yang paling ringan maharnya. sudah ada penyebutan paling ringan ya masuk Islam syahadat tadi atau ee ayat-ayat Al-Qur'an dan bisa sampai kalau kalau sebagian ulama mengatakan yang dimaksud dengan maksimal adalah mahar Nabi sallallahu alaihi wasallam kepada para istrinya tadi 12,5 ukiah kurma atau 500 dirham. Selanjutnya larangan berlebih-lebihan dalam mahar. Ketahuilah wahai wali, wali berarti ayah si wanita, bahwa di antara faktor tersebarnya al-anusa atau perawan tua dan berpalingnya pemuda dari menikah ialah apa yang mereka temui berupa sikap menyulitkan dari sebagian ayah gadis dan berlebih-lebihan dalam mahar. Rintangan ini seharusnya diletakkan di pundak di puncak rintangan yang berdiri di hadapan pemuda kaum muslimin dan yang membuat mereka mundur ke belakang, tidak jadi menikah. Setiap kali salah seorang dari mereka berpikir untuk melangkah melangkah langkah pertamanya menuju pernikahan dan membina rumah yang islami. Maka Anda lihat pemuda itu ditanya pertama kalinya tentang apa yang telah disimpannya tabungannya dan apa yang disiapkan untuk biaya pernikahan berupa mahar, hadiah pengantin yang selaras dengan pengantinnya dan keluarganya. Selanjutnya baju pengantin untuk wanita yang dipinang dan mungkin untuk sebagian saudara wanita. Mau nikah? Buat saya berapa? Buat ibunya berapa? Buat saudara-saudaranya berapa? Ini transaksi jual beli ini. Kadang-kadang ada yang tidak terus terang. Tapi nanti ya umrah semuanya nih tujuh orang. Nanti ya begini, nanti ya begitu. Ini enggak boleh dalam Islam ini. Bagaimana caranya? Orang mau jalanin ibadah kok dihubungin syarat begini mana boleh. dikatakan di sini, lantas di mana pesta pernikahan akan diselenggarakan dan apa yang menjadi konsekuensi berupa biaya-biaya untuk kedua pemantin. Sahabat itu kalau mau nikah nih, lihat lewat wanita cocok datangi rumahnya langsung. Sepintas dia sama dia, "Oh, ini kayaknya menurut dia sudah cantik." Misal sepintas dia datang. Saya tadi melihat saya suka mau menikah gitu. Si ayah perempuan tinggal yang dia tanya muslim atau bukan? Ini mukmin atau bukan nih? Muslim. Baiklah. Akad nikah. Akad nikah. Mahar apa yang bisa dikasih? Taruh maharnya. Akad nikah. Tiba-tiba sudah jadi suami istri enggak ada gedung, enggak ada biaya ini. Kalau zaman dulu kereta Kencana, sekarang mungkin harus mobil apa. Enggak ada hubungannya sama sekali. Makanya dari awal saya bilang di pasal bahasan kita, Teman-teman, harus persepsi tentang sulitnya pernikahan, besarnya biaya ini harus dihilangkan. Ini enggak boleh ada ini. Karena kita harus buka pintu pernikahan dan itu akan menyaingi pintu perzinahan, gitu kan. Kebenaran sama kebatilan kalau sama-sama ada di lapangan zina sama nikah, maka mana yang termanage lebih rapi itu yang menang. Ya, sekarang bukankah orang berzina mudah? Hm. Orang naik motor mampir di lampu yang kelap-kelip mampir bisa zina. Bayar berapa dia yang zina itu dan bayar berapa dia kalau mau nikah? Beda kan? Maka akhirnya karena termanage si zina ini dengan baik, dialah yang dianggap solusi. Nikah karena dikasih eksklusif dialah yang dianggap rintangan. Enggak usah nikahlah. Ini yang dimaksud tadi. Lalu hadiah pengantin dalam berbagai momentum keagamaan dan kebangsaan, hari ibu, hari bapak, hari keluarga, hari guru, hari petani, hari revolusi, hari pengangkatan raja dan kejatuhannya, hari ulang tahun pengantin, hari ulang tahun ibu pengantin, saudara perempuan pengantin, bibi pengantin, dan semua orang mati yang memiliki hubungan dengan pengantin. Orang mati pun harus dikenang semuanya. Itu rumit, sulit. Nanti si A yang sudah pakai sistem Islam, sudah punya anak tujuh ini masih mikir gedungnya kapan. Kena terlalu lama. Ada orang begitu menikah 3 tahun lagi. Kenapa gedungnya enggak dapat? Subhanallah. Kalau mati sebelum 3 tahun gimana? Hah? Masjid dekat rumah, musala pakai nikah gitu atau di rumah saja? Iklannya sudah selesai, mudain pernikahan. Jangan rumit ini. Ini maaf kalau ada yang punya gedung nanti tersinggung bisa tidak laku kalau saya ceramah gini boleh kalau mau pakai gedung boleh tapi jangan dipaksain gitu kan. Kalau enggak ada ya sudah. Yang paling penting pertanyaan pertama mukmin atau bukan? Mukmin sudah bismillah nikah saja mulai hari itu siap kerja banting tulang cari nafkah ayo nikah bismillah jalan. Kemudian ia duduk di rumah keluarga pengantin untuk mendengar firman mertua tanda kutip. Ya, ini kata penulis ya. Iya, enggak di bukunya gitu kan. Dan apa yang direkomendasikan dari tanda kutip muktamar keluarga tentang cara mendudukkan laki-laki yang mengajukan pinangan ini biasanya gitu kalau ada yang mau melamar meeting keluarga nih. Apa yang kita minta nih? 1 2 3 4 5 rumit. Laki-laki yang memberanikan diri dan berpikir untuk meminang dan menikah untuk mendirikan rumah tangga yang islami guna mengikuti kitab Allah dan sunah Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Peminang ini mendengar apa yang direkomendasikan oleh rapat keluarga berupa menyediakan tempat tinggal tanpa berlebih-lebihan sebagai dua batu sandungan. Di samping itu masih ada panitia belas kasi tanda kutip. di samping si peminang kasur dan menyiapkan kamar tidur dengan kriteria-kriteria yang disebutkan kepada peminang terakhir yang datang untuk meminang gadis dalam keluarganya. Orang yang telah memberikan kepada pengantinnya kamar demikian, lemari dengan kriteria demikian, interior demikian, dan pesta pengantin di tempat demikian, maka putri kita tidak lebih rendah daripada fulana atau ula atau alana. Maksudnya kalau kita berhasil nih buat laki-laki nanti bayar gedung yang itu, berarti kita lebih hebat daripada anaknya tetangga, sepupunya sendiri gitu kan. Fulana itu maksudnya perempuan yang pernah menikah atau alana atau umumnya yang kalau diiklanin ini kita enggak malu. Oh dianggap top ini. Untuk apa ya? Kenangan sehari du hari. Bahkan ia lebih tinggi daripada mereka. baik kecantikan maupun perhiasannya. Seruan belas kasihanlah wahai para ayah dan ibu kepada putra-putra kaum muslimin laki-laki yang mau menikah. Mudahin terima mereka. Di manakah kalian bila dibandingkan dengan sunah Nabi kalian Muhammad sallallahu alaihi wasallam? Di manakah putri itu bila dibandingkan dengan Ummu Mukminin Aisyah radhiallahu anha? Bahkan di manakah ia bila dibandingkan dengan para sahabiat Nabi? Di manakah kita bila dibandingkan dengan petunjuknya? Apakah mahar itu hak wanita atau hak ayahnya? Maka jawablah, "Mahar itu murni hak wanita." Allah berfirman dalam surah Annisa ayat 20. Waataitum ihdahun kintar. Sedangkan kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak. Maksudnya si wanita. Jadi tidak ada hubungannya sama ayahnya. Ibnu Hazam rahimahullah dalam almuhalla berkata, "Tidak halal bagi ayah gadis, baik masih kecil maupun sudah dewasa atau janda atau tidak halal pula bagi selainnya, yaitu semua kerabat atau orang lain memutuskan sedikit pun mengenai mahar anaknya atau kerabatnya. Tidak halal seorang pun dari orang-orang yang telah kami sebutkan menghibahkannya walau sedikit darinya." Demikian pula suami. Baik ia telah menceraikan atau masih mempertahankannya. Jika mereka melakukan sedikit pun dari hal itu, maka ini tidak sah. Batil, tertolak selama-lamanya. Tapi si wanita berhak menghibahkan mahar atau sebagian sebagiannya kepada siapa yang dikehendakinya, ayah atau suami, tidak berhak menghalanginya. Jadi, mahar itu yang tentukan sebenarnya si perempuan. Dan perempuan ini harus mengetahui kalau mahar itu adalah hal yang hanya untuk mensahkan dia digauli oleh suaminya, mensahkan pernikahan, maka dia yang sederhanakan. Jadi tidak ada dalam Islam menurut Ibnu Hazam di sini mahar itu ayahnya yang tentukan maharnya kamu harus siapin ini, kamu harus siapin ini, gitu kan. Dan mahar itu juga pada saat sudah dipegang oleh si perempuan, hak mutlak perempuan dia mau jualah kah, dia mau kasih orang kah, itu terserah dia ya hak dia secara mutlak. Mahar dikategorikan sebagai utang laki-laki pada istrinya yang wajib dilunasi. Ia harus segera membayarnya. Itu utang dia harus bayar. Tidak boleh. Tidak boleh bagi seseorang menikahkan wanita tanpa menyebutkan mahar untuknya berdasarkan firman Allah surah Albaqarah 236. Azubillahiminasyaitanirrajim. La junaha alaikum inqumisa maamun. Tidak ada kewajiban membayar mahal atas kamu jika kamu menceraikan istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberi memberikan suatu mut'ah atau pemberian kepada mereka. Ayat ini memberikan gambaran kepada kita bahwasanya kalau ada laki-laki menikahi istrinya kemudian istrinya tadi saya sudah bahasakan menipu atau ada hal yang tidak ini maharnya ditarik kembali. Tapi kalau sudah akad nikah tidak ada alasan syari, tiba-tiba saja menceraikan, maka dibagi dua maharnya, gitu kan. Kalau sudah digauli mutlak punya si perempuan tidak bisa sama sekali untuk diambil kembali. Ya, sekarang disebutkan di sini boleh kalian ya ee bila sebelum kalian menentukan maharnya dalam arti kata di sini menurut penulis ada pendapat yang mengatakan boleh mengatakan saya akan siapkan mahar. Tiba-tiba mahar itu di bawa saja satu kotak perangkat salat dikasih. Jadi perempuan gak tahu sebelumnya mahar apa yang mau dikasih. Apakah sah pernikahan dengan mahar seperti ini? Sah saja. Ini kan sah saja kalau laki-laki pada saat si perempuan waktu dikatakan ee saya akan memberikan mahar atau si perempuan mengatakan saya tidak mau tentukan mahar terserah saja. Lalu datanglah si laki-laki membawa di kotak-kotak lamaran biasanya kita kemudian ditaruh dijadikan sebagai akad nikah. Apa syarat maharnya? Misal perangkat salat, misal Quran, misal apa saja yang ada di situ. Ya sudah dengan mahar atau mas kawin yang terbawa boleh. Ya, ada yang terbawa terterah di sini. Boleh juga disebutkan. Nah, ini sudah pernah saya jelaskan di awal-awal bahasan kita tentang kalimat akad. Ya, sekarang kita masuk ke cincin tunangan. Salah satu perkara yang sudah meraja lela di negara Islam ialah apa yang disebut peminang atau suami yang biasa disebut cincin tunangan. Anda kutip. Ini adalah adat Kristen. Pengantin suami atau pengantin atau suami meletakkan cincin perkawinan di ujung ibu jari ee bagian kiri pengantin wanita. Istri seraya mengucapkan dengan nama bapak. Kemudian meletakkan pada ujung jari telunjuk seraya mengucapkan dengan nama anak. Kemudian meletakkan pada jari ee tengah seraya mengucapkan dengan nama Roh Kudus. lalu meny lalu menyematkannya pada jari jemaat pada jari manis. Cincin ini dari tangan kanan saat peminangan dipindah ke tangan kiri setelah pernikahan agak dekat dengan hati. Tanda kutip biasanya cincin atau cincin perkawinan ini tersebut dari emas. Padahal telah disahkan, telah sahih larangan dari Nabi sallallahu alaihi wasallam tentang memakai cincin terbuat dari emas. Hadis Bukhari Muslim bagi laki-laki. Muslim meriwayatkan dalam sahihnya dari Abu Abu Lukh bin Abbas. Dari R bin Abbas, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, waqukumasha wasam. Beliau pernah Nabi sallallahu alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, sahabat tentunya. Maka beliau melepaskannya lalu membuangnya selaya bersabda. Jadi di tangan laki-laki itu ada cincin langsung dicabut oleh Nabi. Dibuang. Lalu kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api." Maksudnya bara api neraka. Lalu dia letakkan di tangannya. Setelah Nabi sallallahu alaihi wasallam pergi, dikatakanlah kepada laki-laki tadi yang sudah dicabut cincinnya oleh Nabi, "Ambil cincinmu, ambil, manfaatkan aja." Maksudnya jual kasih ke orang, gitu. Yang penting kamu enggak pakai. Orang itu karena imannya mengatakan, "Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi sallallahu alaihi wasallam telah membuangnya." Hadis-hadis ini menjelaskan kepada kita tentang tidak adanya cincin kawin. Gak ada istilah tukar cincin apalagi pakai emas. Enggak perlu dalam Islam keimanan. Orang-orang nonmuslim pakai cincin itu untuk memberikan isyarat orang lain kalau saya sudah nikah loh. Gitu. Kita dalam Islam tidak perlu itu. Orang tidak Islam itu disuruh jujur, suruh amanah. Tidak ada cincin pun. Kalau dia mau dia mau bohong cincinnya bisa dicabut bisa saja. Itu bukan menjadi simbol gitu kan. Jadi keimanan seseorang yang menjadi simbol. Beliau juga bersabda dalam hadis, "Man y billahiumil akir fala yalbis hariran whaba." "Barang siapa yang mengaku beriman pada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai sutra atau emas." Ya, hadis ini hasan diriwayatkan Imam Ahmad. Bagi laki-laki tentunya ya, bagi perempuan berbeda. Tapi yang kita sedang titik beratkan tukar cincinnya itu. Itu enggak ada dalam Islam. Udah khidbah ada ya. Saya melamar seseorang tinggal mengatakan kepada walinya, "Saya akan melamar, saya ingin menikah." Itu kan sudah khidbah namanya. Tapi tidak ada lagi tukar-tukaran cincin sebagai tanda jari dan seterusnya. Itu tidak ada. Apalagi kalau emas. Emas hukumnya haram bagi laki-laki. Dalam hadis yang lain, Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah angkat emas di tangan kanan, sutra di tangan kiri. Lalu beliau berkata, "Inna haramun umati." Dua benda ini haram bagi laki-laki umatku. tidak boleh dipakai bagi laki-laki. Sesungguhnya, Ma, sebagian laki-laki sengaja mengganti memakai cincin tunangan terbuat dari perak sebagai ganti cincin terbuat dari emas sehingga tidak jatuh ke dalam rarangan. Namun ini tetap terjerumus dalam syubhat walaupun diganti perak sama aja karena itu menyerupai orang-orang kafir. Sesungguhnya yang sahih dari Nabi sallallahu alaihi wasallam hanyalah memakai cincin terbuat dari perak tapi tidak ada hubungannya sama pernikahan. Nabi sallallahu alaihi wasallam menggunakan di jari ya kelingking sebelah kanan. Hanya itu saja Nabi sallallahu alaihi wasallam melakukan dan dibolehkan menggunakan di jari kelingking jari manis dan juga ibu jari. Di dua ini dilarang laki-laki atau perempuan usahakan hindari. Kalau bisa di tiga ini saja ya. Kalaupun mau pakai dua ini jangan karena ini menyerupai komlut. Menyerupai komlut. Kaum Lut ini kaumnya homoseksual ya. Nah, semua yang merupakan ciri khasnya kaum yang pernah Allah siksa. Kita enggak boleh ikut-ikutan. Sudah enggak usah dibahas. Tinggalkan saja. Hukum agama diambil terapkan. Nanti bagaimana nanti begini gak usah nanti-nanti langsung ya. Enggak ada negosiasi kalau sama saya. Haram haram halal. Titik. Jadi jelas. Baik. Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabatnya memakai cincin terbuat dari emas. Maka beliau berpaling darinya. Ia pun menaruhnya dan memakai cincin terbuat dari besi. Maka beliau mengatakan, "Ini adalah keburukan. Ini cincin ahli neraka." Ia pun menaruhnya lalu memakai cincin terbuat dari perak. Maka beliau pun mendiamkannya. Hadis ini hasan diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Maksudnya pernah ada sahabat laki-laki pakai nyincin emas. Lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam membuang wajah dari orang itu lalu dicabut sama dia, diganti sama cincin dari perak gitu kan di jari yang sama. Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam mendiamkannya. Tapi sempat melihat cincin emas itu dan berkata, "Ini cincinnya ahli neraka." Jadi enggak laki-laki yang pakai emas enggak boleh gitu kan. Enggak boleh. Beda nanti di surga ya. Surga memang kita pakaiannya ada. Perhiasannya dari emas memang ada. Tapi yang pakai di dunia itu menjadi penyebab dia masuk dalam api neraka. Banyak hadis berhubungan dengan masalah itu. Kalau ikuti ceramah di ee ceramah saya di YouTube dosa-dosa besar itu ada saya jelaskan masalah menggunakan sutra dan emas bagi laki-laki. Baik. Cincin emas dan semisalnya dihalalkan atas kaum wanita. Namun Alam Albani rahimahullah mengharamkan jadi emas dan semisalnya seperti gelang dan kalung atas kaum wanita. Ini tentu disebutkan dalam adabuzif. Satu-satunya ulama yang sampai perempuan pun dilarang pakai emas itu Syekh Albani rahimahullah menurut penulis di sini. Tapi ulama yang lain tidak membedakan antara laki-laki perempuan. Karena larangan tadi bagi laki-laki, bagi perempuan tidak gitu kan. Al alam alam albani maks alam itu orang yang pintar ya adalah salah seorang pembaharu mujaddid dan kita memohon kepada Allah agar memberikan pahala kepadanya atas jasanya pada kita dan umat Islam. Namun beliau jauh dari kebenaran dalam masalah ini. Meskipun beliau berusaha untuk meneliti, mengkaji, dan mencermatinya. Padahal para ulama baik salaf maupun khalaf telah berpendapat tentang halalnya emas yang dipakai oleh kaum wanita tanpa ada perselisihan. Penelitian tentang masalah ini akan diuraikan di tempat lain nanti ada bahasannya. Di sini sudah cukup menyebutkan beberapa pendapat ulama yang menyatakan tentang halalnya emas bagi wanita tanpa menguraikannya secara detail. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah Muslim, kaum muslimin bersepakat atas dibolehkannya cincin emas bagi wanita. Ia mengatakan dalam almajmu, majmuk fatawa maksudnya ya, majmuk beliau, kaum wanita boleh memakai sutra dan memakai perhiasan terbuat dari perak dan emas. Menurut menurut ijma ulama kesepakatan berdasarkan hadis-hadis sahih, ia juga mengatakan kaum muslimin bersepakat kaum wanita boleh memakai berbagai jenis perhiasan terbuat dari perak dan emas seluruhnya seperti kalung, cincin, gelang, semua yang diletakkan di leher dan lainnya serta semua yang biasa memakai yang mereka pakai. Tidak ada sedikit pun perselisihan mengenai hal ini. Alhafiz Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata dalam Al-Fath Fathul Bari maksudnya ya sahih Bukhari syarahnya di Syah Bukhari. Saya menjelaskan larangan Nabi memakai cincin emas. Nabi melarang cincin emas atau memakai cincin terbuat darinya yang dikhususkan bagi laki-laki bukan bagi wanita. Telah dinukil ijma tentang dibolehkannya bagi kaum wanita. Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam al-Mubarak Furi dalam atuhfah al-thuhfa buku yang lain. Mubarak Furi salah satu ulama hadis juga sekarang ya. Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan dalam At-Tamhid, larangan memakai sutra dan memakai cincin terbuat dari emas hanya ditujukan kepada kaum laki-laki bukan kaum wanita. Kami telah menjelaskan pengertian ini sebelumnya dari hadis Nafi' dan kami telah Nafi ini nama orangnya maulanya Abdullah bin Umar. Ada riwayat yang menjelaskan kalau itu halal bagi kaum wanita. Dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bolehnya memakai cincin emas bagi wanita. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hadis yang diriwayatkan dari Tsubban dan dari saudara wanita Huzaifah dari Nabi sallallahu alaihi wasallam tentang larangan wanita memakai cincin terbuat dari emas mengandung dua kemungkinan. Hadis tersebut mansukh atau sudah dihapuskan dengan ijma dan dengan hadis-hadis yang menyelisihi hal itu sesuai apa yang telah kami sebutkan dalam hadis nafi atau hadis tersebut tidak sah. Hadis Tsubban maksudnya ada hadis nafi e ada hadis-hadis yang disebutkan kalau wanita dilarang pakai emas. Tapi ulama hadis mengatakan hadis ini mansuk. Mansuk itu sudah dihapus dengan ijmak para sahabat. Kalau ada riwayat-riwayat lain yang memang bertolak belakang dengan riwayat itu. Di antaranya hadis nafi' yang membolehkan gitu. Hadis Tsuban. Tsubban nama orang nama seorang perawi hadis diriwayatkan oleh Yahya bin Abi Katsir. Ia mengatakan, "Abu Salam menuturkan kepada kami dari Abu Asma Arrahmi dari Tsuban. Padahal Yahya bin Salam tidak pernah mendengar riwayatnya. Berarti hadis ini tidak sah, tidak sahih. Sedangkan hadis saudara perempuan Huzaifah diriwayatkan oleh Mansur Arraab'i bin eh Kharasy dari istrinya dari saudara perempuan Huzaifah yang mengatakan Nabi sallallahu alaihi wasallam berdiri lalu memuji Allah dan menyanjungnya lalu bersabda, "Ya masyarisa ama lakunna fidiahu inatunah Ya, ini uzibat ini ya. Ya, uzibat bihi. Wahai kaum wanita, ingatlah kalian boleh memakai perhiasan perak namun ingatlah tidak ada salah seorang dari kalian memakai emas yang ditampakkan melainkan ia akan diazab dengannya. Para ulama menolak hadis ini karena istri Rabi'i tidak dikenal perawi hadisnya, tidak diketahui keadilannya. Sebagian kalangan yang berpendapat wajib zakat perhiasan mentakwilkan karena menolak menzakatinya. Jika wanita tersebut menolaknya seandainya memangmemang benar demikian, niscaya hal itu telah disebutkan dan ini adalah takwil yang jauh. Intinya kesimpulan tadi adalah ini beliau sedang mengangkat khilaf di antara ulama atau perselisihan ee perdebatan antara ulama tentang satu-satunya Syekh Albani yang mengatakan tidak boleh emas sebagai bagi perempuan dengan riwayat tadi ee Tsubban ini dengan ulama-ulama hadis yang lain dan hadis Tsubban yang baru kita bacakan tadi. Kalau siapapun wanita yang pakai emas di antara kalian itu akan disiksa dengannya. Ini adalah hadis yang tidak diterima. Karena salah satu perawinya namanya tadi istrinya ya ee Jahasyarih, istrinya Rab'i, tidak dikenal sebagai perawi hadis. Muhammad bin Ishaq telah meriwayatkan dari Yahya bin Abbad bin Abdillah bin Zubair dari ayahnya dari Aisyah bahwa An-Najasyi menghadiahkan perhiasan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam termasuk di antaranya cincin terbuat dari emas yang dibuat oleh orang Habasyah. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengambilnya dengan kayu atau beberapa jarinya dan beliau berpaling darinya. Kemudian beliau memanggil cucu perempuannya Amamah binti Abi Abil As. Umamah ini ya ganti a-nya menjadi U. Umamah binti Abil Asra yang mengatakan tahallai bihada ya bunai. Pakailah perhiasan ini wahai putriku. Hadis ini sahih riwayat Abu Daud dan dari jalur Baihaqi juga meriwayatkan Ibnu Majah Ibnu Abi Syaibah dan juga diriwayatkan oleh Ahmad. Berdasarkan analogi ini, maka ini hanya berlaku khusus bagi wanita. Hanya Allahlah yang memberi taufik kepada kebenaran. Imam Al Jasyah, ya Jasyah di sini mengatakan dalam tafsirnya berita-berita menyebutkan tentang dibolehkannya bagi wanita, yakni memakai emas dari Nabi sallallahu alaihi wasallam dan para sahabat lebih jelas dan lebih masyhur daripada berita-berita yang melarangnya. Firman Allah misalnya surah zuhruf ayat 19. Zuhruf artinya perhiasan ya. Auzubillah ayat 18 ya. Auzubillahiminasyaitanirrajim. Awaman yunasyau fil hilyati wahua fil khiru mubin. Dan apakah patut menjadi anak Allah orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran. juga jelas menunjukkan dibolehkannya hal itu bagi wanita. Jadi ayat ini menjelaskan tidak boleh bagi laki-laki saja. Memakai perhiasan banyak dilakukan kaum wanita sejak zaman Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam hingga hari ini tanpa ada seorang pun yang mengingkari mereka. Hal semisal itu tidak boleh ditolak dengan hadis-hadis ahad atau hadis yang satu jalur. Hal yang semakna juga dikatakan oleh Imam Alkaya Al-Harasi ee ketika menafsirkan ayat terdahulu ayat yang tadi surah ee Azzuhruf ayat 18. Hal yang semakna juga alhakim at-Tirmidzi menyebutkan dalam nawadir ushul nawadir usul nama buku dari Aisyah radhallah anha. yang mengatakan an-Najasyi menghadiahkan perhiasan kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam termasuk di antaranya cincin terbuat dari emas yang dibuat oleh orang Habasyah. Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mengambilnya dengan kayu atau beberapa jarinya dan beliau berpaling darinya. Kemudian beliau memanggil cucu perempuannya Amamah. Yakni Umamah binti Abil As. Ibunya namanya Zainab. Ya, Zainab anak Nabi sallallahu alaihi wasallam. Seraya mengatakan, "Pakailah perhiasan ini wahai putriku." Nabi sallallahu alaihi wasallam menjadikan perhiasan atau alhiliah sebagai hiasan tubuh manusia. Jika seseorang memakainya maka memperindahnya. Jika memperindahnya maka memaniskannya. Lalu anggota tubuh itu menjadi tampak indah di mata orang yang memandangnya. Karena itu disebut hilya. Sebab dapat memperindah anggota tubuh dalam pandangan manusia orang yang melihatnya dan hati mereka yaitu mutiara. Bila perhiasan itu terbuat dari emas, maka itu untuk wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Jika hiasan itu terbuat dari perak ataupun batu mulia, maka itu untuk laki-laki dan perempuan secara mutlak. Nabi sallallahu alaihi wasallam ee ee sendiri pernah memakai cincin terbuat dari perak. Lalu penulis berkata, "Dalam hadis yang lalu terdapat dalil-dalil yang kuat tentang dibolehkannya cincin emas bagi wanita." Camkanlah itu. Maksudnya renungi baik-baik. Cuma terjemahnya terlalu letterlet ya. Memang sayangnya buku kita ini ada satu kekurangan. Memang terjemahnya terlalu letterlet. Sehingga kadang-kadang kalau dibaca sendiri tidak mudah dipahami kecuali diulangi dua tiga kali ya. Tapi insyaallah kaya dengan informasi yang kita akan jelaskan. Makanya kita bedah buku ini. Kesimpulan dari beberapa paragraf ini adalah bagaimana penulis mengatakan bahwasanya dalil-dalil kesepakatan wanita boleh pakai perhiasan emas. Itu saja kesimpulan dari semua dibolehkan dan diharamkan bagi kaum laki-laki. Tapi selain daripada emas, misal perak, misal batu ya ee ini semua adalah hal yang dibolehkan. Masuk dalamnya mutiara tapi kan agak ganjil kalau laki-laki pakai mutiara ya. Ee tapi menurut penulis selain daripada emas karena lafaz larangan emas. Emas kuning kah, emas putih kah, emas biru kah, pokoknya emas. Ini soalnya ada yang tanya, "Ustaz, itu kan emas kuning, kalau emas putih?" Emas namanya sama. Gak usah nyari-nyari haram. Haram. Ini ini haram. Jangan dicari lagi dari bawahnya ada halalnya enggak? Haram. Titik. Halal nikmatin. Selain emas silakan gitu kan. Seperti itulah. Tapi laki-laki sekarang alhamdulillah pakai jam tangan sudah ganteng gitu kan. Gak usah macam-macam. Baik. Sekarang kita masuk yang dibolehkan bagi peminang setelah peminangan. Tapi sebelumnya mahar ada yang nanya enggak? Masalah mahar tidak ada. Alhamdulillah. Kan lebih bagus kalau gak nanya. Nanti di pertanyaan. Nanti di pertanyaan. Iya. Sudah. Jadi, hah bagaimana kalau misalnya makai cincinem yang warna putih, Ustaz? Boleh enggak? Terbukti kan? terbukti. Alhamdulillah. Jadi saya kadang-kadang kalau menerangkan itu ada alasan. Nanti di sini ulama-ulama yang jawab. Banyak ulama. [Musik] Baik. Ada lagi masalah mahar. Hah? Ust. Boleh enggak mahar dengan makanan atau minum? Boleh kalau disepakati. makanan. Tapi itu kan habis mahar buat dia, Bu perempuan. Kasihan kasih sesuatu gitu. Jadi boleh saja bukan tidak boleh tapi ya mahar itu semestinya sesuatu yang bisa dikenang oleh perempuan itu gitu. Makanya biasa dikasih sesuatu yang bernilai, ada nilainya gitu. Kalau makanan kan habis. Apalagi kalau ente ikut makan juga kan. Hah? dua antara ee dan boleh boleh dan e asalnya kan berlian sama berlian emak-emak gitu kan e suratnya itu ayat Al itu dibaca pada saat tapi itu itu Al-Qur'an itu ulama mengatakan kalau kita kembali kepada lafaz hadis yang lebih tepat ya kalau si laki-laki enggak punya apa-apa baru dijadikan Al-Qur'an sebaiknya jangan karena itu akan memberatkan nanti. Al-Qur'an itu harus diajarkan pada saat enggak? Kalau mampu jangan Al-Qur'an. Karena lafaz hadis menjelaskan laki-laki itu boleh Al-Qur'an. Setelah Nabi suruh cari cincin perak pun enggak ada baru pakai Quran. Jadi kayak sudah kepepet sekali. Intinya umumnya orang hafalah ya kalau dia kasih mahar surah-surah pendek Al-Ikhlas
Resume
Categories