File TXT tidak ditemukan.
Transcript
wjlKqYP-XtY • Mahkota Pengantin #10 : Mahar - Khalid Basalamah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0031_wjlKqYP-XtY.txt
Kind: captions
Language: id
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Waalaikumsalam
warahmatullah. Alhamdulillah selalu kita
ucapkan agar nikmat yang telah diberikan
kepada kita bertambah di samping cipta
Allah. Karena Dialah yang telah
menggantungkan nikmat tersebut dengan
memuji nama-anya. Dan juga salam hormat
kita, selawat dan taslim kepada manusia
yang telah membawa hukum Allah kepada
kita sehingga kita tahu mana halal dan
haram, mana yang diperintahkan dan
dilarang, dan tentunya juga akan
mendapatkan pahala karena sang pencipta
Allah telah menjadikan selawat dan
taslim kepada Nabi Besar Muhammad
sallallahu alaihi wasallam sebagai
ibadah.
Lanjutkan bahasan mahkota pengantin.
Semoga Allah berkahi. Dan kita masuk ke
pasal baru masalah mahar.
Syarat pernikahan dalam Islam ada empat
hal yang mutlak. Yang pertama adalah
adanya wali wanita secara mutlak. Dan
wali ini adalah ayah kandungnya.
Tidak bisa dialihkan kecuali dengan
uzur-uzur syari. meninggal atau memang
kafir
atau memang dasarnya dia menolak calon
mempelai laki-laki ini tanpa uzur
syarik.
Kemudian yang kedua, adanya mahar.
Setara wali langsung datang mahar. Dan
yang ketiga adanya dua saksi.
Yang keempat adanya kalimat ijab dan
kabul. Ya,
poin kedua dari syarat pernikahan adalah
mahar.
Dan mahar ini diperintahkan di dalam
banyak dalil-dalil yang disampaikan oleh
baginda Nabi sallallahu alaihi wasallam
juga tentu di dalam ayat Al-Qur'an
penulis mengangkat misalnya sabda Nabi
sallallahu alaihi wasallam
di dalam hadis yang sahih riwayat Ibnu
Hibban.
Kirun nikahi aisaruhu.
Sebaik-baik pernikahan adalah yang
paling ringan maharnya.
Mahar masuk di dalamnya intinya adalah
sesuatu yang diberikan pada saat kalimat
akad sedang diucapkan
dan itu memang khusus diberikan kepada
si perempuan.
Mahar ini makin sederhana maka makin
berkah.
di Indonesia sudah mulai menjalankan,
alhamdulillah sudah menjalankan seperti
perangkat salat, seperti mushaf
Al-Qur'an, seperti mungkin 5 gram emas
dan seterusnya yang diletakkan di depan
wali wanita sebagai bentuk sahnya
pernikahan dan penyerahan dari wali si
perempuan kepada si calon suami ini
dialihkan atau diberikan. Karena
sebenarnya si wali perempuan ini sedang
mengatakan, "Saya sekarang akan serahkan
kamu amanah Allah ini sekarang tanggung
jawabmu terima enggak terima." Baik,
selesai ya. Maka serah terima ini harus
ada sesuatu yang mensahkannya di
antaranya mahar ya. Dan mahar ini bukan
buat ayah tapi buat si anak perempuan
tadi.
Makin sederhana mahar maka makin berkah.
Sebagaimana hadis tadi saya katakan,
sebaik-baik pernikahan adalah yang
paling ringan maharnya. Di dalam hadis
yang lain dikatakan, aksaruhunna baraka
akaluhunna mahro. Wanita yang paling
paling banyak berkahnya adalah wanita
yang paling sederhana maharnya.
Banyak wanita tidak paham atau walinya
mereka menganggap nikah itu adalah
transaksi jual beli. Jadi ini hal yang
sangat fatal, salah.
Transaksi jual beli ini yang dimaksud
adalah bagaimana mereka menjual si anak
perempuan dengan laki-laki ini. Kamu
boleh menikahi anak saya tapi kamu harus
menyiapkan uang R00 juta, R00 juta, R
miliar dan seterusnya. Ini semua tidak
benar. Dalam kesepakatan mahar. Tidak
masuk dalam mahar adalah biaya gedung
atau biaya pernikahan. Itu bebas-bebas
saja dalam arti kata disepakati. Makanya
tidak aib dalam Islam kalau acara
pernikahan misal katering, misal gedung
ya, misal cetak undangan ini semua dua
belah pihak terlibat. Keluarga laki-laki
dan keluarga perempuan tidak harus semua
pada laki-laki. Karena kewajiban dalam
syariat kita hanya mahar yang diberikan.
Selebihnya itu adalah mereka yang saling
berbagi. Tentu di sini adabnya laki-laki
yang melakukan. adabnya laki-laki yang
melakukan masalah itu. Boleh kita
merayakan semeriah mungkin, boleh punya
kemampuan. Gedung besar, ribuan orang
yang datang. Enggak ada masalah, enggak
ada larangan dalam Islam. Bebas-bebas
saja. Selama tidak ada hal-hal yang
diharamkan, boleh. Selama tidak ada yang
diharam, tidak ada hal yang diharamkan,
maka dibolehkan. Karena Nabi sallallahu
alaihi wasallam berkata kepada
Abdurrahman bin Auf, aulim walau bisyad.
iklankan walaupun dengan satu ekor
kambing. Makna kalimat ini adalah
sebesar apapun acara kamu buat bebas,
tidak ada larangan gitu ya.
Kemudian Allah Subhanahu wa taala
menjelaskan diangkat oleh penulis surah
An-Nisa ayat 4.
Azubillahiminasyaitanirrajim.
Waatun nisaa saduqatihinna nihlah.
Berikanlah maskamu nikahi sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan.
kerelaan dikasih.
Tentu tidak harus mahar ini ada orang
memberikan uang real, memberikan uang
dolar. Ini enggak ada urusannya sama
sekali. Makin besar manfaatnya mahar
bagi wanita, makin bagus.
Makanya perangkat salat itu betul
sebenarnya. Jadi dipakai salat sama dia.
Quran itu betul itu. Karena itu akan
dipakai sama dia kan akan sangat
bermanfaat sekali.
Tentu setelah akad nikah mulai hari
pertama
sampai status suami istri ini terputus.
Kalaupun terputus dengan cerai misal,
maka mulai hari pertama si laki-laki
sudah wajib memberikan nafkah.
Nafkah sesuatu yang harus digunakan
untuk roda kehidupan dunia. Kehidupan
dunia. Jadi makan, minum segala macam
sudah harus sudah harus dikasih.
Termasuk teman-teman ikhwah hati-hati
kewajiban kita jangan sampai sudah nikah
kemudian memang masih ditahan oleh
mertua tinggal seminggu lalu dia
berpikir seminggu itu gratis makan
minum. Kalau dikasih sama mertuanya
boleh, tapi dia sudah harus kasih nafkah
kepada istrinya dia sudah harus itu
kewajiban dia. Mulai hari pertama mulai
kalimat akad.
Semua makan, minum, tidurnya si
perempuan ini sudah bukan tanggung jawab
ayahnya lagi. Tanggung jawab dia.
Dia harus bertanggung jawab. Tidak boleh
dia menganggap remeh masalah seperti
ini. Ada orang subhanallah tidak tahu
diri sampai 6 bulan, 1 tahun tinggal
sama mertuanya, makan, minum, tidur
enggak bekerja.
Kadang-kadang juga ada mertua yang
mungkin kena terlalu baik memanjakan
juga anak mantunya akhirnya tidak
bergerak, tidak bekerja. Ini tidak boleh
semuanya boleh ni. Ini melanggar hukum
syari ya. Karena ada kewajiban nafkah di
sini. Sudah bukan lagi kewajiban ayahnya
si perempuan memberikan makan dan minum
kepadanya. Harus kepada si suami.
Kemudian surah An-Nisa ayat 25.
Azubillahiminasyaitanirrajim.
Annisa 25. Tadi Annisa 4 itu ya
sebelumnya. Fqihunna biidni ahlihinna
waatuhunna ujurahunna bil maruf. Karena
itu kawinilah mereka dengan seizin
Tuhan. tua seizin tuan mereka dan beri
mas kawin mereka menurut yang patut. Ya,
tentu saja teman-teman sekalian
yang dimaksud dengan di sini dengan izin
tuan mereka adalah izin walinya,
ayahnya. Karena anak perempuan tidak
boleh keluar rumah kecuali dengan izin
ayahnya, penisbatan nama kepada ayahnya
kan itu termasuk masalah menikah harus
dengan izin ayahnya. Itu yang dimaksud.
Dan berilah mas kawin mereka menurut
yang patut. Di sini menurut yang patut,
Teman-teman sekalian. Bukan berarti saya
bahasakan kasih perangkat salat.
Kemudian walaupun orang kalau begitu
kita enggak usah kasih sesuatu yang
bernilai. Boleh orang memberikan mahar
itu berlian harga R00 juta? Boleh. Bukan
tidak boleh. Kalau memang dalam
pandangan laki-laki itu, itu adalah hal
yang wajar. Dia kan yang mau
menghalalkan istrinya.
Jadi boleh karena Nabi sallallahu alaihi
wasallam pada saat itu adalah pengusaha
yang sangat sukses. Di umur 25 tahun
Nabi sallallahu alaihi wasallam menjadi
pengusaha paling sukses ya yang menerima
investasi orang-orang Makkah. Jadi Nabi
sallallahu alaihi wasallam mengelola
banyak dana pengelola e
pedagangan-pedagangan Makkah itu belah
yang mengelola salah satunya Khadijah
dan semuanya untung.
Sampai waktu Nabi sallallahu alaihi
wasallam melamar Khadijah, maharnya itu
20 ekor unta.
Maharnya 20 ekor unta. Satu ekor unta
ini kalau kita hitung R juta ya kan itu
banyak sekali gitu kan.
Itu ee apa ee 20 ekor unta ini kita
tinggal kali 20 saja gitu kan. Itu
kurang lebih ee 2 miliar gitu kan. Itu
mahar yang dikasih oleh Nabi sallallahu
alaihi wasallam untuk Khadijah. Karena
bagi Nabi sallallahu alaihi wasallam itu
pantas. Tidak ada sesuatu yang melanggar
situ. Jadi jangan salah paham di sini.
Jangan sampai memahami tadi yang saya
maksudkan. Walaupun orang kaya kasih
perangkat salat, tidak bebas saja.
Tetapi memang makin sederhana,
makin pantas gitu kan, makin patut maka
makin bagus. Nanti akan kita pelajari.
Ada juga anjuran Nabi sallallahu alaihi
wasallam untuk diberi.
Ada pakai ukuran ukia nanti, ada pakai
ukuran kayak takaran kurma gitu kan.
Kayak takaran kurma. itu nanti akan kita
bahas sebentar lagi.
Kemudian surah An-Nisa ayat 24 Allah
Subhanahu wa taala juga berfirman,
azubillahiminasyaitanirjimam
bihi minhunna faatuhunna ujurahna farid
w junikum
bihi ba'il farid. Maka istri-istri yang
telah kamu campuri di antara mereka,
maksudnya sudah berhubungan badan di
sini, berikanlah kepada mereka maharnya
dengan sempurna sebagai suatu kewajiban
dan tidak adalah mengapa, tidak mengapa
bagi kalian terhadap sesuatu yang telah
kalian ee saling merelakan sesudah
menentukan mahar itu. Jadi harus
diberikan mahar. Di sini keluar sebuah
hukum. Kalau ada wanita akad nikah
lalu belum disentuh cerai,
maka di sini mengembalikan setengah
mahar ya. Pengembalian setengah mahar
gitu kan karena sudah ada kesepakatan eh
sudah ada akad. Tapi kalau sudah
digaulin ini enggak ada pengembalian
mahar.
Kecuali memang dalam satu keadaan si
wanita menipu.
Misal dia ee tadinya sebelum menikah
kita tahunya dia perawan misalnya. Lalu
kemudian ada pertanyaan yang dilemparkan
kepada keluarga. Anak ini masih perawan
gak pernah berhubungan sama laki-laki?
Iya belum pernah. keluarganya jamin,
anak laki-laki perempuan ini jamin. Dia
berhubungan badan sama perempuan
ternyata dia tahu bukan perawan. Maka di
sini ada manipulasi data atau bukan
seperti apa yang telah diketahui. Misal
dia enggak cerita kalau tangannya tangan
palsu atau kakinya kaki palsu. Misal
setelah menikah baru ketahuan kalau ini
adalah bukan asli misalnya. Nah, ini ada
manipulasi. Kalau seperti ini walaupun
sudah bergaul, sudah digauli karena ada
manipulasi wajib si perempuan
mengembalikan semua mahar, totalitas
mahar enggak boleh. Ya.
Kemudian dikatakan di sini di ayat atau
dalil yang terakhir dalam empat dalil
yang ditulis atau ee iya
lima dalil yang ditulis oleh penulis
ini. Surah almumtahinah ayat 10.
Auzubillahiminasyaitanirrajim.
Dan tidak ada dosa atasmu mengawini
mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya.
Muntahina ini jelas penekanan akan
dinikahkan.
Ayat ini turun ee kepada beberapa wanita
dari Makkah yang masuk Islam
sementara mereka sudah status istri
orang kafir. Dulunya orang kafir nih
suami istri. Istrinya masuk Islam hijrah
ke Madinah gitu kan. Suaminya enggak mau
masuk Islam. Tinggal di Makkah.
tersebar berita
kalau Muhammad mengambil istri-istri
kami
karena istri-istri mereka pada hijrah
semua kan wajib hijrah pada saat itu.
Harus enggak boleh tinggal di Makkah
harus hijrah semua.
Maka turun ayat Al-Qur'an yang
menjelaskan
kalau perempuan-perempuan ini tidak
halal lagi buat mereka para suaminya dan
mereka pun tidak halal buat perempuan
ini. Jangan kau kembalikan mereka hai
Muhammad ke orang-orang kafir itu.
Apapun mereka mau ucapin biar aja. Dan
bagi laki-laki mukmin yang mau menikahi
mereka wanita-wanita ini, bayar maharnya
si suami itu yang kafir.
Suruh bayar. Misal maharnya dulu R10
juta, bayar tuh ke suami kafirnya itu
membalikan R10 juta. Maka perempuan ini
halal untuk dinikahi.
Ini makna dari firman Allah. Dan tidak
ada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar mereka maharnya. Bayar tuh
tebus tuh mantan suaminya gitu seperti
itu.
Baik. Kita membaca sekarang keputusan
Nabi sallallahu alaihi wasallam tentang
mahar minimal dan maksimal serta sahnya
pernikahan dengan mahar hafalan
Al-Qur'an yang dimiliki suami.
Tertera dalam Sahih Muslim bahwasanya
Aisyah radhiallahu anha berkata, "Kana
shodquu liazwajihi
asrata uqiah
wasya
qat
qiahulah
wasamwaji
Mahar Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam kepada istri-istri beliau
adalah 12 ukiah
atau lebih. Ya. Aisyah berkata, "Tahukah
kamu apa itu nasy?"
Maka perawi mengatakan, "Aku tidak
tahu."
Maka Aisyah mengatakan, "Separuh ukiah."
Jadi semuanya berjumlah 500 dirham. Ini
adalah mahar Rasulullah sallallahu
alaihi wasallam kepada para istrinya
500 dirham. Ya, tentu di sini kita
tinggal cari nilai dirham sekarang
berapa ya.
Kalau saya tidak salah, kalau saya tidak
salah sekarang itu 1 dirham Rp50.000 ya
Rp50.000
kursnya gitu ya. Kalau kurs dirham
tinggal kali 500 dirham gitu ya.
Jadi ini mahar Nabi sallallahu alaihi
wasallam. Karena Nabi menganggap itu
adalah pantas, sesuatu yang pantas gitu
kan. Kalau Rp50.000
itu kali
100 saja sudah R juta ya. Berarti 5 * 5
R 25 juta kurang lebih. Rupiah ya. Rp25
juta
ini yang Nabi sallallahu alaihi wasallam
berikan untuk mahar istri-istrinya. Jadi
semua yang Nabi nikahi dikasih sejumlah
ini.
Dalam Sahih Bukhari sebagaimana telah
disinggung bahwa Nabi sallallahu alaihi
wasallam mengatakan kepada seorang
laki-laki
undur walau khatam min hadit wafihi q
maza maaka minal quran q suratu k waatu
kzaha
faqbika
qam qhab faquka
bima maaka minal quran carilah walaupun
cincin yang terbuat dari besi
Dalam hadis ini disebutkan juga, jadi
ini waktu kasus terjadi wanita yang
menghibahkan dirinya pada Nabi
sallallahu alaihi wasallam. Ya, jadi
Nabi melihat ternyata Nabi enggak punya
hajat. Lalu Nabi bilang, "Siapa yang mau
nikahi wanita ini?" Lalu berdiri seorang
sahabat saya Rasulullah. Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Pulang ke
rumahmu cari walaupun cincin dari besi
atau perak." Lalu dia balik. Dia
mengatakan, "Tidak ada, ya Rasulullah."
Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam,
"Cari apa saja, enggak ada." Lalu dalam
hadis ini penutupannya kata Nabi,
"Apakah kamu hafal? Ada hafalanmu dari
Al-Qur'an? Ada surah yang kamu hafal. Ia
menjawab, "Aku hafal surah demikian dan
surah demikian." Lalu kemudian dia
menghitung surah-surahnya. Surah ini,
surah ini, surah ini, surah ini. Lalu
kata Nabi sallallahu alaihi wasallam,
"Apakah kamu membacanya secara hafalan?
Kamu hafal surah-surah itu semua
lengkap?" Kata dia, "Iya." Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Pergilah
karena kamu telah menguasai wanita.
Karena aku telah menguasakan wanita ini
kepadamu dengan hafalan Quranmu. Ya,
artinya Nabi sallallahu alaihi wasallam
sudah nikahkan.
Perlu kita garis bawahi juga satu hal
ya. Pernikahan di zaman Nabi sallallahu
alaihi wasallam atau kalau Nabi yang
nikahkan agak beda dengan kalau kita
nikahkan ya.
Kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam
yang menikahkan sahabat itu tidak perlu
Nabi bilang, "Saya nikahkan kamu sama
fulan bin fulan." Enggak ada.
Ya Rasulullah, saya mau nikah. Nabi
mengatakan, "Baik, saya akan nikahkan
kamu. Ada maharmu?" "Ada." "Sudah pergi
sekarang kamu halal."
Itu sudah sah. Khusus Nabi. Khusus Nabi.
Ini soalnya oh-nya lain. Ini
khusus Nabi.
Jadi hanya Nabi sallallahu alaihi
wasallam. Nabi juga kalau menikah dengan
istri-istrinya tidak ada akad nikah. Ni
Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan
sebagian besar istrinya beliau tidak
akad nikah. Seperti sama Zainab
misalnya, ayat turun dari langit
menikahkan Nabi gitu. Allah yang
nikahkan. Jadi orang langsung tahu ini
istri Nabi. Sudah diiklankan dalam ayat
ayat Al-Qur'an.
Ini khusus Nabi ya. Kalau kita tetap
akad nikah, kita bicara Nabi atau yang
Nabi sallallahu alaihi wasallam
nikahkan. Makanya untunglah orang hidup
zaman itu kan kalau antum semua ini
harus melalui ana dulu.
Nanti ana harus tuntut mana walinya,
mana maharnya.
Baiklah seperti itu.
Baik. Makna ini adalah kembali kepada
hadis tadi. Nabi bilang kepada sahabat
yang bilang, "Iya, saya hafal wanita itu
di sebelah Nabi." Kata Nabi sallallahu
alaihi wasallam, "Seakan-akan bahasanya,
bawalah ini sekarang jadi istrimu." Sah.
"Sudah. Saya sudah nikahkan kamu." Nabi
sallallahu alaihi wasallam
menikahkannya. Jadi, tidak pakai lagi
akad nikah.
Di sini juga sebagian ulama mengatakan
ada hukum khusus di sini. Kalau bertemu
antara wali wanita dengan Nabi
sallallahu alaihi wasallam, yang
didahulukan siapa?
Nabi.
Di zaman Nabi itu beda.
Jadi kalau ada perempuan mau menikah,
kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam
sudah nikahkan, nikahnya sah. Masalah
walinya setuju atau tidak? Enggak ada
urusannya.
Nabi itu di atas semuanya, di atas orang
tua kita. di atas gak ada hukum gak
berlaku. Ini yang umumnya berlaku di
antara kita gitu.
Makanya kalau Nabi sallallahu alaihi
wasallam yang nikahkan wanita yang
menghibahkan dirinya ini punya orang tua
tapi dia datang, "Ya Rasulullah, saya
mau menikah. Saya pas serahkan diri saya
kepada Anda." Nabi tidak ada hajat, Nabi
langsung nikahkan. Tidak panggil
walinya, tapi khusus untuk Nabi. Ya,
ingat khusus. Khusus sebagian orang
mengatakan khususan. Nah,
baik juga dari hadis ini kita ambil
pelajaran
ada mahar yang tinggi, ada mahar yang
rendah. Mahar yang tinggi tadi mahar
Nabi sallallahu alaihi wasallam kepada
para istrinya 12 ukiah ya
ditambah setengah jadi 12,5 Ukiah atau
Aisyah radhah sudah merincikan buat kita
itu sama dengan 500 dirham. Kalau tadi
kita kuruskan Rp50.000 R 1 dirham
berarti Rp25 juta.
Hadis yang kedua menjelaskan kita mahar
yang paling rendah. Ayat-ayat Al-Qur'an
yang dihafal gitu. Ayat-ayat Al-Qur'an
yang dihafal maka itu bisa dijadikan
sebagai mahar. Tapi ingat ini mahar ya.
Dalam arti kata dia harus mengajarkan
itu pada istrinya.
Itu mahar gitu kan. Harus dipahami.
Tentu mahar juga ini sebagian ulama
mengatakan bisa masuk di dalamnya
kesepakatan mahar dengan akad kerja.
Seperti kasus Nabi Musa Alaih Salam
dengan Nabi Syuaib.
Apa maharnya Nabi Musa waktu itu? Di
kontrak kerja 10 tahun.
Nabi Musa alaihi salam datang ke negeri
Madyan waktu habis tidak sengaja
membunuh orang Kibti dikejar oleh Firaun
lalu dia lari kan ke Madian ketemu
dengan dua anak perempuannya Syuaib
Alaih kemudian waktu itu mau mengambil
air dari sumur mereka tidak mampu karena
batunya sangat besar Nabi Musa tanya ma
khatbukuma apa urusan kalian di sini
keduanya mengatakan hatta wunikun kabir
kami enggak bisa ngambil air nih karena
ditutup batu Jadi sumur itu ditaruh
batu, batu itu diangkat oleh 10 orang
laki-laki.
Ini enggak bisa. Ini batu cuman diangkat
pagi sore menjelang magrib ditutup.
Rupanya dua anak e Nabi Syuaib ini itu
telat datangnya. Sumur sudah ditutup.
Tapi kalau enggak ambil air malam itu
mereka enggak minum, mereka enggak
masak, enggak ada air. Sumur cuma satu.
Maka Musa alaihi salam pas tiba di
Madyan menjelang magrib itu sore itu
ditutup batu. Nabi Musa tanya, "Kenapa
kalian di sini?" kami harus ambil air
tapi ditutup batu dan ayah kami orang
tua. Maka Nabi Musa alaihi salam waktu
itu mengangkat batu itu sendirian karena
memang semua laki-laki punya kekuatan 10
orang laki-laki ya. Diangkatlah batu
tersebut. Lalu Nabi Musa alaihi salam
isikan air kemudian ditutup kembali oleh
Nabi Musa alaihi salam. Lalu Nabi Musa
pergi ke bawah pohon lalu mengatakan,
"Rabbi inni bima anzalta ilaiya min
khairin fakir." Ya Allah, aku sangat
miskin terhadap apa yang kau berikan
kebaikan-kebaikan kepada hamba-hamba-Mu.
Rupanya enggak lama kemudian datang
salah satu dari anak gadis tadi dua ini
anaknya Nabi Syuaib mengatakan,
"Sesungguhnya ayahku memanggilmu
untuk membalas balasan yang kamu telah
berikan tadi. Ngisikan air buat kami.
Inna abi ajalana
kan?
Maka Nabi Musa pun alaihi salam jalan.
Rupanya sementara jalan menuju ke
rumahnya Nabi Syuaib, Nabi Musa alaihi
salam di belakang, perempuan ini di
depan dan ada tiupan angin sehingga
membuat badan perempuan ini terbentuk.
Nabi Musa alaihi salam mengatakan,
"Sebentar saya jalan di depan, kamu di
belakang. Bilang, "Hai Musa, ke kanan
atau ke kiri."
Karena tidak mau lihat auratnya
perempuan ini. Musa alaihi salam sangat
suci. Dia pindah ke depan sampai tiba di
rumah Syuaib Alaih Salam. Tiba rumah
Syuaib tanya, "Ada apa?" Musa alaihi
salam ceritakan begini begini. Kata
Syuaib, "Kau akan aman." Firaun enggak
bakal sampai di sini. Syuaib nabi. Allah
juga beritahukan kepada dia, "Ini bukan
wilayah Firaun, tidak akan sampai
wilayah Madan, kau akan aman." Salah
satu dari perempuan anaknya mengatakan,
"Wahai ayahku,
jadikan dia pegawai orang ini karena
orangnya kuat dan dapat dipercaya.
Kuatnya waktu angkat batu sendirian.
Artinya kita enggak butuh 10 orang
laki-laki untuk angkat batu sendirian.
Bisa.
Dan ini ulama maksudkan dalam syarat
sebagai seorang yang jadi calon suami
atau yang menjadi pegawai memang kuat
secara fisik.
Kemudian yang kedua adalah bisa
dipercaya.
Sempat ayahnya Nabi Syuaib tanya, "Dari
mana kota orang ini bisa dipercaya?"
Kata anaknya tadi waktu jalan semestinya
gitu kan.
Saya jalan di depan, tapi karena ada
angin yang kencang bisa membuka aurat
saya, maka dia suruh saya jalan di
belakang. Ini orang bisa dipercaya.
Maka langsung Nabi Syuaib nego sama Musa
Alaihi Salam. Hai Musa, bagaimana kalau
saya nikahkan kamu dengan salah satu
anak perempuan saya ini dan jadikan
maharnya akad kerja antara kamu dengan
saya.
yang saya inginkan 8 kali musim haji. 8
tahun Nabi Syuaib punya peternakan
kambing gitu kan. Ee sering isi air buat
kambing, buat mereka. Uruslah karena
Nabi Syuaib cuma sama tinggal bertiga.
Istrinya sudah meninggal. Syuaib sama
dua anak perempuannya saja gitu, enggak
ada orang lain. Maka Nabi Musa alaihi
salam mengatakan, "Baiklah, saya setuju.
Kalau saya sampai 8 kali musim haji,
saya lepas." Kan Nabi Syaih bilang,
"Delapan, kenapa ini?"
8 kali musim haji. Kalau kau mau
sempurnakan 10, yang tambahan duanya itu
terserah kamu. Kata Nabi Musa, "Baik,
saya setuju dengan 8 kali musim haji.
Kalau saya waktu itu menambah 2 tahun,
maka gak ada masalah. Tapi kalau saya
tidak tambah, berarti itu hak saya."
Sepakatlah kedua-duanya, lalu
menikahlah. Ya, di sini sebagian ulama
makukkan juga mahar di antaranya
adalah akad kerja seperti ini. Boleh
akad kerja
dalam Annasai dari Sunan Anasai dari
Tsabit dari Anas radhiallahu anhu ia
mengatakan Abu Thalha meminang Ummu
Sulaim. Maka Ummu Sulaim mengatakan,
"Demi Allah wahai Abu Talha, orang
sepertimu tidak pantas untuk ditolak
pinangan pinangannya. Tapi engkau adalah
laki-laki kafir dan aku adalah wanita
muslimah. Tidak halal bagiku menikah
denganmu. Jika engkau masuk Islam, maka
itulah maharku dan aku tidak meminta
selainnya." Abu Thalhah pun masuk Islam
dan itulah maharnya. Ini contoh yang
lain.
Berarti boleh menjadikan mahar tidak
harus materi.
Laki-laki kafir mau nikahi wanita
muslimah, kau masuk Islam, Islammu jadi
mahar. Enggak usah kasih saya apa-apa.
Boleh. Sah.
Ini terjadi pada Ummu Sulaim. Ummu
Sulaim ini ibunya Anas ibn Malik ya.
Ibunya Anas bin Malik. Abu Talham waktu
itu masih dalam keadaan kafir, masuk
Islam jadi maharnya.
Tsabit mengatakan, "Aku tidak pernah
mendengar ada seorang wanita pun yang
lebih mulia maharnya daripada Ummu
Sulaim, yaitu Islam."
Kemudian Abu Thalhah menikahinya dan ia
melahirkan anak untuknya.
Hadis-hadis ini dan selainnya
menunjukkan bahwa mahar itu tidak bisa
diukur minimalnya. Dan cincin besi bisa
disebut sebagai mahar juga menunjukkan
berlebih-lebihan dalam mahar adalah
dimakruhkan. Dan sebalik sebaik-baik
pernikahan ialah yang paling ringan
maharnya.
sudah ada penyebutan paling ringan ya
masuk Islam syahadat tadi atau ee
ayat-ayat Al-Qur'an dan bisa sampai
kalau kalau sebagian ulama mengatakan
yang dimaksud dengan maksimal adalah
mahar Nabi sallallahu alaihi wasallam
kepada para istrinya tadi 12,5 ukiah
kurma atau 500 dirham.
Selanjutnya larangan berlebih-lebihan
dalam mahar. Ketahuilah wahai wali, wali
berarti ayah si wanita, bahwa di antara
faktor tersebarnya al-anusa atau perawan
tua dan berpalingnya pemuda dari menikah
ialah apa yang mereka temui berupa sikap
menyulitkan dari sebagian ayah gadis dan
berlebih-lebihan dalam mahar. Rintangan
ini seharusnya diletakkan di pundak di
puncak rintangan yang berdiri di hadapan
pemuda kaum muslimin dan yang membuat
mereka mundur ke belakang, tidak jadi
menikah. Setiap kali salah seorang dari
mereka berpikir untuk melangkah
melangkah langkah pertamanya menuju
pernikahan dan membina rumah yang
islami. Maka Anda lihat pemuda itu
ditanya pertama kalinya tentang apa yang
telah disimpannya tabungannya dan apa
yang disiapkan untuk biaya pernikahan
berupa mahar, hadiah pengantin yang
selaras dengan pengantinnya dan
keluarganya. Selanjutnya baju pengantin
untuk wanita yang dipinang dan mungkin
untuk sebagian saudara wanita. Mau
nikah? Buat saya berapa? Buat ibunya
berapa? Buat saudara-saudaranya berapa?
Ini transaksi jual beli ini.
Kadang-kadang ada yang tidak terus
terang. Tapi nanti ya umrah semuanya nih
tujuh orang. Nanti ya begini, nanti ya
begitu. Ini enggak boleh dalam Islam
ini. Bagaimana caranya? Orang mau
jalanin ibadah kok dihubungin syarat
begini mana boleh.
dikatakan di sini,
lantas di mana pesta pernikahan akan
diselenggarakan dan apa yang menjadi
konsekuensi berupa biaya-biaya untuk
kedua pemantin.
Sahabat itu kalau mau nikah nih, lihat
lewat wanita cocok datangi rumahnya
langsung. Sepintas dia sama dia, "Oh,
ini kayaknya menurut dia sudah cantik."
Misal sepintas dia datang. Saya tadi
melihat saya suka mau menikah gitu. Si
ayah perempuan tinggal yang dia tanya
muslim atau bukan?
Ini mukmin atau bukan nih? Muslim.
Baiklah. Akad nikah. Akad nikah. Mahar
apa yang bisa dikasih? Taruh maharnya.
Akad nikah. Tiba-tiba sudah jadi suami
istri enggak ada gedung, enggak ada
biaya ini. Kalau zaman dulu kereta
Kencana, sekarang mungkin harus mobil
apa. Enggak ada hubungannya sama sekali.
Makanya dari awal saya bilang di pasal
bahasan kita, Teman-teman, harus
persepsi tentang sulitnya pernikahan,
besarnya biaya ini harus dihilangkan.
Ini enggak boleh ada ini. Karena kita
harus buka pintu pernikahan dan itu akan
menyaingi pintu perzinahan, gitu kan.
Kebenaran sama kebatilan kalau sama-sama
ada di lapangan zina sama nikah, maka
mana yang termanage lebih rapi itu yang
menang.
Ya, sekarang bukankah orang berzina
mudah? Hm. Orang naik motor mampir di
lampu yang kelap-kelip mampir bisa zina.
Bayar berapa dia yang zina itu dan bayar
berapa dia kalau mau nikah?
Beda kan? Maka akhirnya karena termanage
si zina ini dengan baik, dialah yang
dianggap solusi.
Nikah karena dikasih eksklusif dialah
yang dianggap rintangan.
Enggak usah nikahlah.
Ini yang dimaksud tadi.
Lalu hadiah pengantin dalam berbagai
momentum keagamaan dan kebangsaan, hari
ibu, hari bapak, hari keluarga, hari
guru, hari petani, hari revolusi, hari
pengangkatan raja dan kejatuhannya, hari
ulang tahun pengantin, hari ulang tahun
ibu pengantin, saudara perempuan
pengantin, bibi pengantin, dan semua
orang mati yang memiliki hubungan dengan
pengantin. Orang mati pun harus dikenang
semuanya. Itu
rumit, sulit. Nanti si A yang sudah
pakai sistem Islam, sudah punya anak
tujuh ini masih mikir gedungnya kapan.
Kena terlalu lama. Ada orang begitu
menikah 3 tahun lagi. Kenapa gedungnya
enggak dapat? Subhanallah. Kalau mati
sebelum 3 tahun gimana? Hah? Masjid
dekat rumah, musala pakai nikah gitu
atau di rumah saja? Iklannya sudah
selesai, mudain pernikahan. Jangan rumit
ini. Ini maaf kalau ada yang punya
gedung nanti tersinggung bisa tidak laku
kalau saya ceramah gini
boleh kalau mau pakai gedung boleh tapi
jangan dipaksain gitu kan. Kalau enggak
ada ya sudah. Yang paling penting
pertanyaan pertama mukmin atau bukan?
Mukmin sudah bismillah nikah saja mulai
hari itu siap kerja banting tulang cari
nafkah ayo nikah bismillah jalan.
Kemudian ia duduk di rumah keluarga
pengantin untuk mendengar firman mertua
tanda kutip. Ya, ini kata penulis ya.
Iya, enggak di bukunya gitu kan.
Dan apa yang direkomendasikan dari tanda
kutip muktamar keluarga tentang cara
mendudukkan laki-laki yang mengajukan
pinangan ini biasanya gitu kalau ada
yang mau melamar meeting keluarga nih.
Apa yang kita minta nih?
1 2 3 4 5 rumit.
Laki-laki yang memberanikan diri dan
berpikir untuk meminang dan menikah
untuk mendirikan rumah tangga yang
islami guna mengikuti kitab Allah dan
sunah Nabi kita Muhammad sallallahu
alaihi wasallam. Peminang ini mendengar
apa yang direkomendasikan oleh rapat
keluarga berupa menyediakan tempat
tinggal tanpa berlebih-lebihan sebagai
dua batu sandungan. Di samping itu masih
ada panitia belas kasi tanda kutip. di
samping si peminang kasur dan menyiapkan
kamar tidur dengan kriteria-kriteria
yang disebutkan kepada peminang terakhir
yang datang untuk meminang gadis dalam
keluarganya. Orang yang telah memberikan
kepada pengantinnya kamar demikian,
lemari dengan kriteria demikian,
interior demikian, dan pesta pengantin
di tempat demikian, maka putri kita
tidak lebih rendah daripada fulana atau
ula atau alana. Maksudnya kalau kita
berhasil nih buat laki-laki nanti bayar
gedung yang itu, berarti kita lebih
hebat daripada anaknya tetangga,
sepupunya sendiri gitu kan. Fulana itu
maksudnya perempuan yang pernah menikah
atau alana atau umumnya yang kalau
diiklanin ini kita enggak malu. Oh
dianggap top ini. Untuk apa ya? Kenangan
sehari du hari. Bahkan ia lebih tinggi
daripada mereka.
baik kecantikan maupun perhiasannya.
Seruan belas kasihanlah wahai para ayah
dan ibu kepada putra-putra kaum muslimin
laki-laki yang mau menikah. Mudahin
terima mereka. Di manakah kalian bila
dibandingkan dengan sunah Nabi kalian
Muhammad sallallahu alaihi wasallam? Di
manakah putri itu bila dibandingkan
dengan Ummu Mukminin Aisyah radhiallahu
anha? Bahkan di manakah ia bila
dibandingkan dengan para sahabiat Nabi?
Di manakah kita bila dibandingkan dengan
petunjuknya? Apakah mahar itu hak wanita
atau hak ayahnya? Maka jawablah, "Mahar
itu murni hak wanita." Allah berfirman
dalam surah Annisa ayat 20.
Waataitum ihdahun kintar. Sedangkan kamu
telah memberikan kepada seorang di
antara mereka harta yang banyak.
Maksudnya si wanita. Jadi tidak ada
hubungannya sama ayahnya.
Ibnu Hazam rahimahullah dalam almuhalla
berkata, "Tidak halal bagi ayah gadis,
baik masih kecil maupun sudah dewasa
atau janda atau tidak halal pula bagi
selainnya, yaitu semua kerabat atau
orang lain memutuskan sedikit pun
mengenai mahar anaknya atau kerabatnya.
Tidak halal seorang pun dari orang-orang
yang telah kami sebutkan menghibahkannya
walau sedikit darinya." Demikian pula
suami. Baik ia telah menceraikan atau
masih mempertahankannya.
Jika mereka melakukan sedikit pun dari
hal itu, maka ini tidak sah. Batil,
tertolak selama-lamanya. Tapi si wanita
berhak menghibahkan mahar atau sebagian
sebagiannya kepada siapa yang
dikehendakinya, ayah atau suami, tidak
berhak menghalanginya. Jadi, mahar itu
yang tentukan sebenarnya si perempuan.
Dan perempuan ini harus mengetahui kalau
mahar itu adalah hal yang hanya untuk
mensahkan dia digauli oleh suaminya,
mensahkan pernikahan, maka dia yang
sederhanakan. Jadi tidak ada dalam Islam
menurut Ibnu Hazam di sini mahar itu
ayahnya yang tentukan maharnya kamu
harus siapin ini, kamu harus siapin ini,
gitu kan.
Dan mahar itu juga pada saat sudah
dipegang oleh si perempuan, hak mutlak
perempuan dia mau jualah kah, dia mau
kasih orang kah, itu terserah dia ya hak
dia secara mutlak. Mahar dikategorikan
sebagai utang laki-laki pada istrinya
yang wajib dilunasi. Ia harus segera
membayarnya. Itu utang dia harus bayar.
Tidak boleh. Tidak
boleh bagi seseorang menikahkan wanita
tanpa menyebutkan mahar untuknya
berdasarkan firman Allah surah Albaqarah
236.
Azubillahiminasyaitanirrajim.
La junaha alaikum inqumisa
maamun.
Tidak ada kewajiban membayar mahal atas
kamu jika kamu menceraikan istri kamu
sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Dan
hendaklah kamu memberi memberikan suatu
mut'ah atau pemberian kepada mereka.
Ayat ini memberikan gambaran kepada kita
bahwasanya kalau ada laki-laki menikahi
istrinya kemudian istrinya tadi saya
sudah bahasakan menipu atau ada hal yang
tidak ini maharnya ditarik kembali. Tapi
kalau sudah akad nikah tidak ada alasan
syari, tiba-tiba saja menceraikan, maka
dibagi dua maharnya, gitu kan. Kalau
sudah digauli mutlak punya si perempuan
tidak bisa sama sekali untuk diambil
kembali. Ya, sekarang disebutkan di sini
boleh kalian ya ee bila sebelum kalian
menentukan maharnya dalam arti kata di
sini menurut penulis ada pendapat yang
mengatakan boleh mengatakan saya akan
siapkan mahar. Tiba-tiba mahar itu di
bawa saja satu kotak perangkat salat
dikasih. Jadi perempuan gak tahu
sebelumnya mahar apa yang mau dikasih.
Apakah sah pernikahan dengan mahar
seperti ini? Sah saja. Ini kan sah saja
kalau laki-laki pada saat si perempuan
waktu dikatakan ee saya akan memberikan
mahar atau si perempuan mengatakan saya
tidak mau tentukan mahar terserah saja.
Lalu datanglah si laki-laki membawa di
kotak-kotak lamaran biasanya kita
kemudian ditaruh dijadikan sebagai akad
nikah. Apa syarat maharnya? Misal
perangkat salat, misal Quran, misal apa
saja yang ada di situ. Ya sudah dengan
mahar atau mas kawin yang terbawa boleh.
Ya, ada yang terbawa terterah di sini.
Boleh juga disebutkan. Nah, ini sudah
pernah saya jelaskan di awal-awal
bahasan kita tentang kalimat akad. Ya,
sekarang kita masuk ke cincin tunangan.
Salah satu perkara yang sudah meraja
lela di negara Islam ialah apa yang
disebut peminang atau suami yang biasa
disebut cincin tunangan. Anda kutip. Ini
adalah adat Kristen. Pengantin suami
atau pengantin atau suami meletakkan
cincin perkawinan di ujung ibu jari ee
bagian kiri pengantin wanita. Istri
seraya mengucapkan dengan nama bapak.
Kemudian meletakkan pada ujung jari
telunjuk seraya mengucapkan dengan nama
anak. Kemudian meletakkan pada jari ee
tengah seraya mengucapkan dengan nama
Roh Kudus. lalu meny lalu menyematkannya
pada jari jemaat pada jari manis. Cincin
ini dari tangan kanan saat peminangan
dipindah ke tangan kiri setelah
pernikahan agak dekat dengan hati. Tanda
kutip biasanya cincin atau cincin
perkawinan ini tersebut dari emas.
Padahal telah disahkan, telah sahih
larangan dari Nabi sallallahu alaihi
wasallam tentang memakai cincin terbuat
dari emas. Hadis Bukhari Muslim bagi
laki-laki. Muslim meriwayatkan dalam
sahihnya dari Abu Abu Lukh bin Abbas.
Dari R bin Abbas, Rasulullah sallallahu
alaihi wasallam bersabda,
waqukumasha
wasam. Beliau pernah Nabi sallallahu
alaihi wasallam melihat cincin emas di
tangan seorang laki-laki, sahabat
tentunya. Maka beliau melepaskannya lalu
membuangnya selaya bersabda. Jadi di
tangan laki-laki itu ada cincin langsung
dicabut oleh Nabi. Dibuang. Lalu kata
Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Salah
seorang dari kalian sengaja mengambil
bara api." Maksudnya bara api neraka.
Lalu dia letakkan di tangannya. Setelah
Nabi sallallahu alaihi wasallam pergi,
dikatakanlah kepada laki-laki tadi yang
sudah dicabut cincinnya oleh Nabi,
"Ambil cincinmu, ambil, manfaatkan aja."
Maksudnya jual kasih ke orang, gitu.
Yang penting kamu enggak pakai. Orang
itu karena imannya mengatakan, "Demi
Allah, aku tidak akan mengambilnya
selamanya karena Nabi sallallahu alaihi
wasallam telah membuangnya."
Hadis-hadis ini menjelaskan kepada kita
tentang tidak adanya cincin
kawin. Gak ada istilah tukar cincin
apalagi pakai emas. Enggak perlu dalam
Islam keimanan. Orang-orang nonmuslim
pakai cincin itu untuk memberikan
isyarat orang lain kalau saya sudah
nikah loh. Gitu. Kita dalam Islam tidak
perlu itu. Orang tidak Islam itu disuruh
jujur, suruh amanah. Tidak ada cincin
pun. Kalau dia mau dia mau bohong
cincinnya bisa dicabut bisa saja. Itu
bukan menjadi simbol gitu kan. Jadi
keimanan seseorang yang menjadi simbol.
Beliau juga bersabda dalam hadis, "Man y
billahiumil akir fala yalbis hariran
whaba." "Barang siapa yang mengaku
beriman pada Allah dan hari akhir maka
janganlah ia memakai sutra atau emas."
Ya, hadis ini hasan diriwayatkan Imam
Ahmad. Bagi laki-laki tentunya ya,
bagi perempuan berbeda. Tapi yang kita
sedang titik beratkan tukar cincinnya
itu. Itu enggak ada dalam Islam. Udah
khidbah ada ya. Saya melamar seseorang
tinggal mengatakan kepada walinya, "Saya
akan melamar, saya ingin menikah." Itu
kan sudah khidbah namanya. Tapi tidak
ada lagi tukar-tukaran cincin sebagai
tanda jari dan seterusnya. Itu tidak
ada.
Apalagi kalau emas. Emas hukumnya haram
bagi laki-laki. Dalam hadis yang lain,
Nabi sallallahu alaihi wasallam pernah
angkat emas di tangan kanan, sutra di
tangan kiri. Lalu beliau berkata, "Inna
haramun umati." Dua benda ini haram bagi
laki-laki umatku. tidak boleh dipakai
bagi laki-laki.
Sesungguhnya,
Ma, sebagian laki-laki sengaja mengganti
memakai cincin tunangan terbuat dari
perak sebagai ganti cincin terbuat dari
emas sehingga tidak jatuh ke dalam
rarangan. Namun ini tetap terjerumus
dalam syubhat walaupun diganti perak
sama aja karena itu menyerupai
orang-orang kafir.
Sesungguhnya yang sahih dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam hanyalah
memakai cincin terbuat dari perak tapi
tidak ada hubungannya sama pernikahan.
Nabi sallallahu alaihi wasallam
menggunakan di jari ya kelingking
sebelah kanan.
Hanya itu saja Nabi sallallahu alaihi
wasallam melakukan dan dibolehkan
menggunakan di jari kelingking jari
manis dan juga ibu jari. Di dua ini
dilarang laki-laki atau perempuan
usahakan hindari. Kalau bisa di tiga ini
saja ya. Kalaupun mau pakai dua ini
jangan karena ini menyerupai komlut.
Menyerupai komlut. Kaum Lut ini kaumnya
homoseksual ya. Nah, semua yang
merupakan ciri khasnya kaum yang pernah
Allah siksa. Kita enggak boleh
ikut-ikutan. Sudah enggak usah dibahas.
Tinggalkan saja. Hukum agama diambil
terapkan.
Nanti bagaimana nanti begini gak usah
nanti-nanti langsung ya. Enggak ada
negosiasi kalau sama saya. Haram haram
halal. Titik.
Jadi jelas.
Baik. Nabi sallallahu alaihi wasallam
pernah melihat sebagian sahabatnya
memakai cincin terbuat dari emas. Maka
beliau berpaling darinya. Ia pun
menaruhnya dan memakai cincin terbuat
dari besi. Maka beliau mengatakan, "Ini
adalah keburukan. Ini cincin ahli
neraka." Ia pun menaruhnya lalu memakai
cincin terbuat dari perak. Maka beliau
pun mendiamkannya. Hadis ini hasan
diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Maksudnya
pernah ada sahabat laki-laki pakai
nyincin emas. Lalu Nabi sallallahu
alaihi wasallam membuang wajah dari
orang itu lalu dicabut sama dia, diganti
sama cincin dari perak gitu kan di jari
yang sama. Maka Nabi sallallahu alaihi
wasallam mendiamkannya. Tapi sempat
melihat cincin emas itu dan berkata,
"Ini cincinnya ahli neraka." Jadi enggak
laki-laki yang pakai emas enggak boleh
gitu kan. Enggak boleh. Beda nanti di
surga ya. Surga memang kita pakaiannya
ada. Perhiasannya dari emas memang ada.
Tapi yang pakai di dunia itu menjadi
penyebab dia masuk dalam api neraka.
Banyak hadis berhubungan dengan masalah
itu. Kalau ikuti ceramah di ee ceramah
saya di YouTube dosa-dosa besar itu ada
saya jelaskan masalah menggunakan sutra
dan emas bagi laki-laki.
Baik. Cincin emas dan semisalnya
dihalalkan atas kaum wanita. Namun Alam
Albani rahimahullah mengharamkan jadi
emas dan semisalnya seperti gelang dan
kalung atas kaum wanita. Ini tentu
disebutkan dalam adabuzif.
Satu-satunya ulama yang sampai perempuan
pun dilarang pakai emas itu Syekh Albani
rahimahullah menurut penulis di sini.
Tapi ulama yang lain tidak membedakan
antara laki-laki perempuan. Karena
larangan tadi bagi laki-laki, bagi
perempuan tidak gitu kan.
Al alam alam albani maks alam itu orang
yang pintar ya adalah salah seorang
pembaharu mujaddid dan kita memohon
kepada Allah agar memberikan pahala
kepadanya atas jasanya pada kita dan
umat Islam. Namun beliau jauh dari
kebenaran dalam masalah ini. Meskipun
beliau berusaha untuk meneliti,
mengkaji, dan mencermatinya. Padahal
para ulama baik salaf maupun khalaf
telah berpendapat tentang halalnya emas
yang dipakai oleh kaum wanita tanpa ada
perselisihan. Penelitian tentang masalah
ini akan diuraikan di tempat lain nanti
ada bahasannya. Di sini sudah cukup
menyebutkan beberapa pendapat ulama yang
menyatakan tentang halalnya emas bagi
wanita tanpa menguraikannya secara
detail.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam
syarah Muslim, kaum muslimin bersepakat
atas dibolehkannya cincin emas bagi
wanita. Ia mengatakan dalam almajmu,
majmuk fatawa maksudnya ya, majmuk
beliau, kaum wanita boleh memakai sutra
dan memakai perhiasan terbuat dari perak
dan emas. Menurut menurut ijma ulama
kesepakatan berdasarkan hadis-hadis
sahih, ia juga mengatakan kaum muslimin
bersepakat kaum wanita boleh memakai
berbagai jenis perhiasan terbuat dari
perak dan emas seluruhnya seperti
kalung, cincin, gelang, semua yang
diletakkan di leher dan lainnya serta
semua yang biasa memakai yang mereka
pakai. Tidak ada sedikit pun
perselisihan mengenai hal ini. Alhafiz
Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata
dalam Al-Fath Fathul Bari maksudnya ya
sahih Bukhari syarahnya di Syah Bukhari.
Saya menjelaskan larangan Nabi memakai
cincin emas. Nabi melarang cincin emas
atau memakai cincin terbuat darinya yang
dikhususkan bagi laki-laki bukan bagi
wanita. Telah dinukil ijma tentang
dibolehkannya bagi kaum wanita. Hal yang
sama juga dikatakan oleh Imam al-Mubarak
Furi dalam atuhfah al-thuhfa buku yang
lain. Mubarak Furi salah satu ulama
hadis juga sekarang ya. Ibnu Abdul Bar
rahimahullah mengatakan dalam At-Tamhid,
larangan memakai sutra dan memakai
cincin terbuat dari emas hanya ditujukan
kepada kaum laki-laki bukan kaum wanita.
Kami telah menjelaskan pengertian ini
sebelumnya dari hadis Nafi' dan kami
telah Nafi ini nama orangnya maulanya
Abdullah bin Umar. Ada riwayat yang
menjelaskan kalau itu halal bagi kaum
wanita. Dan kami tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat di kalangan ulama
mengenai bolehnya memakai cincin emas
bagi wanita. Di dalamnya terdapat dalil
yang menunjukkan bahwa hadis yang
diriwayatkan dari Tsubban dan dari
saudara wanita Huzaifah dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam tentang
larangan wanita memakai cincin terbuat
dari emas mengandung dua kemungkinan.
Hadis tersebut mansukh atau sudah
dihapuskan dengan ijma dan dengan
hadis-hadis yang menyelisihi hal itu
sesuai apa yang telah kami sebutkan
dalam hadis nafi atau hadis tersebut
tidak sah. Hadis Tsubban maksudnya ada
hadis nafi e ada hadis-hadis yang
disebutkan kalau wanita dilarang pakai
emas. Tapi ulama hadis mengatakan hadis
ini mansuk. Mansuk itu sudah dihapus
dengan ijmak para sahabat. Kalau ada
riwayat-riwayat lain yang memang
bertolak belakang dengan riwayat itu. Di
antaranya hadis nafi' yang membolehkan
gitu.
Hadis Tsuban. Tsubban nama orang nama
seorang perawi hadis diriwayatkan oleh
Yahya bin Abi Katsir. Ia mengatakan,
"Abu Salam menuturkan kepada kami dari
Abu Asma Arrahmi dari Tsuban. Padahal
Yahya bin Salam tidak pernah mendengar
riwayatnya. Berarti hadis ini tidak sah,
tidak sahih. Sedangkan hadis saudara
perempuan Huzaifah diriwayatkan oleh
Mansur Arraab'i bin eh Kharasy dari
istrinya dari saudara perempuan Huzaifah
yang mengatakan Nabi sallallahu alaihi
wasallam berdiri lalu memuji Allah dan
menyanjungnya lalu bersabda, "Ya
masyarisa
ama lakunna
fidiahu
inatunah
Ya, ini uzibat ini ya. Ya, uzibat bihi.
Wahai kaum wanita, ingatlah kalian boleh
memakai perhiasan perak namun ingatlah
tidak ada salah seorang dari kalian
memakai emas yang ditampakkan melainkan
ia akan diazab dengannya. Para ulama
menolak hadis ini karena istri Rabi'i
tidak dikenal perawi hadisnya, tidak
diketahui keadilannya. Sebagian kalangan
yang berpendapat wajib zakat perhiasan
mentakwilkan karena menolak
menzakatinya. Jika wanita tersebut
menolaknya seandainya memangmemang benar
demikian, niscaya hal itu telah
disebutkan dan ini adalah takwil yang
jauh. Intinya kesimpulan tadi adalah ini
beliau sedang mengangkat khilaf di
antara ulama atau perselisihan ee
perdebatan antara ulama tentang
satu-satunya Syekh Albani yang
mengatakan tidak boleh emas sebagai bagi
perempuan dengan riwayat tadi ee Tsubban
ini dengan ulama-ulama hadis yang lain
dan hadis Tsubban yang baru kita bacakan
tadi. Kalau siapapun wanita yang pakai
emas di antara kalian itu akan disiksa
dengannya. Ini adalah hadis yang tidak
diterima. Karena salah satu perawinya
namanya tadi istrinya ya ee Jahasyarih,
istrinya Rab'i, tidak dikenal sebagai
perawi hadis. Muhammad bin Ishaq telah
meriwayatkan dari Yahya bin Abbad
bin Abdillah bin Zubair dari ayahnya
dari Aisyah bahwa An-Najasyi
menghadiahkan perhiasan kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam termasuk di
antaranya cincin terbuat dari emas yang
dibuat oleh orang Habasyah. Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam mengambilnya
dengan kayu atau beberapa jarinya dan
beliau berpaling darinya. Kemudian
beliau memanggil cucu perempuannya
Amamah binti Abi Abil As. Umamah ini ya
ganti a-nya menjadi U. Umamah binti Abil
Asra yang mengatakan tahallai
bihada ya bunai. Pakailah perhiasan ini
wahai putriku.
Hadis ini sahih riwayat Abu Daud dan
dari jalur Baihaqi juga meriwayatkan
Ibnu Majah Ibnu Abi Syaibah dan juga
diriwayatkan oleh Ahmad. Berdasarkan
analogi ini, maka ini hanya berlaku
khusus bagi wanita. Hanya Allahlah yang
memberi taufik kepada kebenaran. Imam Al
Jasyah, ya Jasyah
di sini
mengatakan dalam tafsirnya berita-berita
menyebutkan tentang dibolehkannya bagi
wanita, yakni memakai emas dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam dan para
sahabat lebih jelas dan lebih masyhur
daripada berita-berita yang melarangnya.
Firman Allah misalnya surah zuhruf ayat
19. Zuhruf artinya perhiasan ya.
Auzubillah ayat 18 ya.
Auzubillahiminasyaitanirrajim.
Awaman yunasyau fil hilyati wahua fil
khiru mubin. Dan apakah patut menjadi
anak Allah orang yang dibesarkan dalam
keadaan berperhiasan, sedang dia tidak
dapat memberi alasan yang terang dalam
pertengkaran.
juga jelas menunjukkan dibolehkannya hal
itu bagi wanita. Jadi ayat ini
menjelaskan tidak boleh bagi laki-laki
saja.
Memakai perhiasan banyak dilakukan kaum
wanita sejak zaman Nabi Muhammad
sallallahu alaihi wasallam hingga hari
ini tanpa ada seorang pun yang
mengingkari mereka. Hal semisal itu
tidak boleh ditolak dengan hadis-hadis
ahad atau hadis yang satu jalur. Hal
yang semakna juga dikatakan oleh Imam
Alkaya Al-Harasi ee ketika menafsirkan
ayat terdahulu ayat yang tadi surah ee
Azzuhruf ayat 18.
Hal yang semakna juga alhakim
at-Tirmidzi menyebutkan dalam nawadir
ushul nawadir usul nama buku dari Aisyah
radhallah anha. yang mengatakan
an-Najasyi menghadiahkan perhiasan
kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam
termasuk di antaranya cincin terbuat
dari emas yang dibuat oleh orang
Habasyah. Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam mengambilnya dengan kayu atau
beberapa jarinya dan beliau berpaling
darinya. Kemudian beliau memanggil cucu
perempuannya Amamah. Yakni Umamah binti
Abil As. Ibunya namanya Zainab. Ya,
Zainab anak Nabi sallallahu alaihi
wasallam. Seraya mengatakan, "Pakailah
perhiasan ini wahai putriku." Nabi
sallallahu alaihi wasallam menjadikan
perhiasan atau alhiliah sebagai hiasan
tubuh manusia. Jika seseorang memakainya
maka memperindahnya. Jika memperindahnya
maka memaniskannya. Lalu anggota tubuh
itu menjadi tampak indah di mata orang
yang memandangnya. Karena itu disebut
hilya. Sebab dapat memperindah anggota
tubuh dalam pandangan manusia orang yang
melihatnya dan hati mereka yaitu
mutiara. Bila perhiasan itu terbuat dari
emas, maka itu untuk wanita dan
diharamkan bagi laki-laki. Jika hiasan
itu terbuat dari perak ataupun batu
mulia, maka itu untuk laki-laki dan
perempuan secara mutlak. Nabi sallallahu
alaihi wasallam ee ee sendiri pernah
memakai cincin terbuat dari perak. Lalu
penulis berkata, "Dalam hadis yang lalu
terdapat dalil-dalil yang kuat tentang
dibolehkannya cincin emas bagi wanita."
Camkanlah itu. Maksudnya renungi
baik-baik. Cuma terjemahnya terlalu
letterlet ya. Memang sayangnya buku kita
ini ada satu kekurangan. Memang
terjemahnya terlalu letterlet. Sehingga
kadang-kadang kalau dibaca sendiri tidak
mudah dipahami kecuali diulangi dua tiga
kali ya. Tapi insyaallah kaya dengan
informasi yang kita akan jelaskan.
Makanya kita bedah buku ini. Kesimpulan
dari beberapa paragraf ini adalah
bagaimana penulis mengatakan bahwasanya
dalil-dalil kesepakatan wanita boleh
pakai perhiasan emas. Itu saja
kesimpulan dari semua dibolehkan dan
diharamkan bagi kaum laki-laki. Tapi
selain daripada emas,
misal perak, misal batu ya ee ini semua
adalah hal yang dibolehkan. Masuk
dalamnya mutiara tapi kan agak ganjil
kalau laki-laki pakai mutiara ya.
Ee tapi menurut penulis selain daripada
emas karena lafaz larangan emas.
Emas kuning kah, emas putih kah, emas
biru kah, pokoknya emas. Ini soalnya ada
yang tanya, "Ustaz, itu kan emas kuning,
kalau emas putih?" Emas namanya sama.
Gak usah nyari-nyari haram. Haram.
Ini ini haram. Jangan dicari lagi dari
bawahnya ada halalnya enggak? Haram.
Titik. Halal nikmatin.
Selain emas silakan gitu kan. Seperti
itulah. Tapi laki-laki sekarang
alhamdulillah pakai jam tangan sudah
ganteng gitu kan. Gak usah macam-macam.
Baik.
Sekarang kita masuk yang dibolehkan bagi
peminang setelah peminangan. Tapi
sebelumnya mahar ada yang nanya enggak?
Masalah mahar tidak ada. Alhamdulillah.
Kan lebih bagus kalau gak nanya. Nanti
di pertanyaan. Nanti di pertanyaan. Iya.
Sudah.
Jadi,
hah bagaimana kalau misalnya makai
cincinem yang warna putih, Ustaz? Boleh
enggak?
Terbukti kan?
terbukti.
Alhamdulillah.
Jadi saya kadang-kadang kalau
menerangkan itu ada alasan.
Nanti di sini ulama-ulama yang jawab.
Banyak ulama.
[Musik]
Baik. Ada lagi masalah mahar. Hah? Ust.
Boleh enggak mahar dengan makanan atau
minum? Boleh kalau disepakati.
makanan. Tapi itu kan habis mahar buat
dia, Bu perempuan. Kasihan kasih sesuatu
gitu. Jadi boleh saja bukan tidak boleh
tapi ya mahar itu semestinya sesuatu
yang bisa dikenang oleh perempuan itu
gitu. Makanya biasa dikasih sesuatu yang
bernilai, ada nilainya gitu. Kalau
makanan kan habis. Apalagi kalau ente
ikut makan juga kan.
Hah?
dua antara ee dan
boleh boleh dan e
asalnya kan berlian sama berlian
emak-emak gitu kan e suratnya itu ayat
Al itu dibaca pada saat tapi itu itu
Al-Qur'an itu ulama mengatakan kalau
kita kembali kepada lafaz hadis yang
lebih tepat ya kalau si laki-laki enggak
punya apa-apa
baru dijadikan Al-Qur'an
sebaiknya jangan karena itu akan
memberatkan nanti. Al-Qur'an itu harus
diajarkan
pada saat enggak? Kalau mampu jangan
Al-Qur'an. Karena lafaz hadis
menjelaskan laki-laki itu boleh
Al-Qur'an. Setelah Nabi suruh cari
cincin perak pun enggak ada baru pakai
Quran.
Jadi kayak sudah kepepet sekali. Intinya
umumnya orang hafalah ya kalau dia kasih
mahar surah-surah pendek Al-Ikhlas,
Alfalaq misalnya.
Tapi kalau istrinya sudah hafal enggak
bisa itu harus yang belum dihafal ya.
Iya. Jadi kalau istrinya sudah 30 juz
susah tuh.
Gimana kalau hukumnya di Sulawesi itu
uang ustaz? Enggak boleh langkah untuk
misalnya tidak boleh. Saya saya lahir di
Sulawesi Selatan dan saya selalu
ingatkan itu enggak boleh. Itu semua
sama dengan transaksi anak. Bahkan ada
tradisi di tradisi kami di Sulawesi
Selatan itu kalau adiknya dilamar R
juta, kakaknya harus 40
lah. Iya. Dia merasa itu kebanggaan
karena dia bisa ngalahin kakaknya. Ini
bahaya sekali. Enggak boleh. Enggak
boleh. Ini kita bukan sedang bicara
sukunya ya. Sedang bicara sesuatu yang
salah karena tidak ngikuti Islam. Enggak
boleh. Dan ini juga berlaku pada semua
suku yang lain ya. Dalam arti kata kita
muslim sudah enggak ada lagi. Gak ada
lagi. Tidak ada lagi batas suku, batas
bahasa ini enggak ada syahadat berarti
hukum Islam berlaku padanya.
Iya memang mahar itu utang. Hutang
memang kan tadi dibilang mahar itu utang
yang harus dia selesaikan. Dalam arti
kata kalau ee dia masih belum selesaikan
berarti tetap harus berjalan. Dia harus
akad itu utang bagi dia. Dia harus
selesaikan. Enggak bisa enggak. Tapi
ulama mengatakan dibolehkan masuk dalam
akad karena disebutkan dalam Al-Qur'an
dan tidak pernah ada larangan dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam berhubungan
dengan masalah itu. Misal itu
dikhususkan untuk Bani Israil atau untuk
Nabi Musa. Enggak ada penyampaiannya dan
Al-Qur'an. Berarti dia bisa berlaku
sebagai sebuah hukum
baik yang dibolehkan bagi peminang
setelah meminangan. Setelah melakukan
peminangan, peminang dibolehkan
berbicara dengan pinangannya mengenai
urusan agama dan semisalnya hingga dapat
mengetahui sebagian aspek kepribadian
istri masa depannya itu. Lalu ia
mendengarkan pendapatnya, metode
kehidupannya, kaidah dan prinsip yang
ditempuhnya, serta mengoreksi apa yang
dipandangnya perlu dikoreksi yang
sejalan dengan kitabullah dan sunah
rasulnya Muhammad sallallahu alaihi
wasallam dengan syarat ia dilakukan
dengan keberadaan mahramnya. Ia juga
boleh memandang wanita wanitanya. Hal
itu dengan mempertimbangkan perselisihan
ulama mengenai wajibnya memakai penutup
wajah. Namun ia tidak boleh memegang
tangannya, memegang tubuhnya atau
memperhatikan bagian-bagian tubuh
vitalnya yang dapat menggoda. Sebab
wanita tersebut masih tetap asing
baginya. Maksudnya setelah khidbah ini
ya, pinang itu khidbah. saya mau menikah
baru mau menentukan hari atau masih ee
apa namanya dipertimbangkan itu semua
pada saat itu masih boleh dia boleh
datang dan boleh bertanya pada saat ada
mahramnya gitu kan. Bagaimana ee kalau
seandainya kamu memiliki anak Allah anak
apa yang akan kamu lakukan? dia mau tahu
masa depannya perempuan ini seperti apa.
Oh, saya kayaknya enggak bisa urus anak
misal. Dia sudah punya gambaran kenapa
kalau saya malah saya berharap istri
yang bisa ngurus anak kan bisa sebelum
menentukan kalimat akad ada. Tapi ini
dengan syarat sudah Al-Qur'an dan sunah
ya. Jadi datang ke rumah ada mahramnya
dia bertanya di di bukan berduaan bukan
keluar tidak menyentuh fisik bertanya
sesuatu yang diperlukan dan pada saat
itu boleh dia nazar yang kedua kalinya
yang ketiga kalinya bagian wajah dan
telapak tangan
tidak boleh menyentuh sama sekali karena
wanita ini masih asing baginya ia tidak
dibolehkan ee ia tidak dibolehkan
darinya sebagaimana tidak dibolehkan
dari wanita asing lainnya demikian pula
ia tidak boleh berduaan dengannya
kecuali dengan keberadaan mahram. Ia
harus berhiaskan kesabaran dan ketabahan
dalam ee mengenalnya dan membangun
pendapat yang benar berkenaan dengan
istri masa depannya itu. Semakin jarang
peminam berkunjung kepada pinangannya,
maka itu lebih baik baginya. Tidak usah
malah makin rutin karena sudah khitbah
berarti tiap hari harus ketemu, tiap
hari harus ngobrol. Tidak. Yang penting
yang dibutuhkan apa? Karena pacarannya
setelah akad nikah kan gitu. J bukan
sebelum akad nikah. Adapun pergi
bersama, berwisata, dan sebagainya
dilakukan banyak orang, maka itu tidak
boleh. Tidak pernah ada pada masa Nabi
seorang laki-laki meminang wanita lalu
ia pergi bersamanya untuk
berbincang-bincang, berwisata, dan
berduaan dengannya untuk saling
mengenal, mempererat, saling memahami,
dan seterusnya. Sehingga hal itu telah
menjadi tanda kutip kebiasaan atau sunah
bagi orang bagi banyak orang. Sebaliknya
yang sunah menjadi bidah bagi mereka.
Padahal apa yang bukan agama pada masa
Nabi sallallahu alaihi wasallam, maka
itu bukan pula agama pada hari ini. Jadi
orang pergi berduaan, pergi sama-sama
itu safar sampai ke luar negeri. Ini
semua adalah hal-hal yang tidak pernah
ada zaman dulu. Yang ada safar setelah
akad nikah.
Sebagian orang menyangka ketika
peminangan sudah dilangsungkan, maka ia
telah memiliki segalanya dari calon
istrinya itu. Saya peringatkan kepada
setiap gadis untuk tidak meneruskan hal
semacam ini. Betapa banyak tanda kutip
persatuan atau pernikahan tidak
ditakdirkan Allah Taala untuk berlanjut
meski tunangan sudah dilangsungkan.
Artinya bisa saja perempuan itu jadi
korban kan itu akhirnya keluar berdua,
akhirnya terjadi perzinaan, ternyata
batal pernikahan. Bagaimana solusinya?
Kan itu kan jadi masalah. Atau laki-laki
itu mati tapi sudah pernah berzina.
Tidak tahu kenapa harus terjadi.
Ingat bagi wanita, saya sudah pernah
bahasakan ibu-ibu dan akhwat harus tahu.
Makin jaga harga diri maka makin
dihormati oleh suaminya. Nanti makin
murahan tanda kutip maka makin dianggap
remeh oleh suaminya. Kalau perempuan
gampang. Ayo keluar yuk. Keluar ayo
jalan ini apalah makan disentuh
segalanya bisa. maka pasti suaminya
anggap remeh tuh. Tapi kalau dia memang
punya mulia, sentuh saya setelah akad
nikah silakan gitu kan. Enggak ada
masalah. Akad nikah selesai. Maka itu
akan dihormati dengan izin Allah
tentunya. Baik, sampai sini silakan
kalau ada yang mau bertanya.
Ada pertanyaan lagi?
Soalnya ini ada bahasan khusus
setelahnya malam pengantenlah apalah ini
bujang-bujang saya harap tidak datang.
Ini
libur dulu.
Baik, saya bacakan dulu untuk anu ya
untuk nafkah sampai di nafkah insyaallah
bahasanya karena ini cuma sedikit beliau
tulis
nafkah untuk istri. Sebagian ulama
mengatakan bahwa itu tidak menjadi
kewajiban suami yang telah melangsungkan
akad.
suami belum berkewajiban yang bahwa itu
tidak menjadi kewajiban suami yang telah
melangsungkan akad. Ini ada salah
terjemahan kali ini. Sebagian ulama
mengatakan bahwa itu tidak menjadi
kewajiban suami. Ya. Ya. Ini mungkin
tidaknya dihapus ya bahwa itu menjadi
kewajiban.
Iya. Tidaknya dihapus.
Sudah jelas
yang protes nomor satu ibu-ibu
salah itu.
Salahnya fasih lagi ya.
Baiklah. Suami belum berkewajiban
memberi nafkah kepada istrinya hingga ia
berpindah dari rumah ayahnya ke rumah
suaminya. Berarti memang pendapat ini
berarti ada pendapat karena dia bilang
sebagian ulama mengatakan bahwa itu
tidak menjadi kewajiban suami yang telah
melangsungkan akad nikah. Di sini
semestinya tidak pakai titik. Mestinya
ini kan bersambung ya. Suami belum
berkewajiban memberi nafkah kepada
istrinya hingga ia berpindah dari rumah
ayahnya ke rumah suaminya. Tapi nafkah
itu masih menjadi kewajiban ayahnya. Ia
tetap sebagai penanggung jawabnya
berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi
wasallamukumati.
Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian
akan bertanggung jawab terhadap yang
dipimpinnya.
Salam ini salam ia selama ia ini selama
ia ini. Ada pulpen enggak? Saya juga
mesti perbaiki rupanya ya. Jazakallah
kiran. Selama ia tetap di rumah ayahnya
maka ayahnya bertanggung jawab akan
nafkahnya. bukan kewajiban suaminya yang
belum membina rumah tangga dengannya.
Sebagaimana ia masih tetap dalam
tanggung jawab ayahnya, maka sang ayah
juga memiliki hak penuh terhadapnya
sebagaimana sebelum akad nikah. Allahuam
ya. Kalau eh saya saya pribadi belum
pernah menemukan pendapat seperti ini
ya. Baru dalam buku ini. Kalau pendapat
yang pernah saya temukan seperti saya
bahasakan tadi. Setelah akad nikah
tinggal di rumah mertua atau tidak
menjadi kewajiban si suami. Karena
nafkah itu sebenarnya sudah berjalan
selama dia menjadi suami. Punya rumah
atau tidak punya rumah? Numpang atau
tidak gitu kan. Kontrak atau rumah
pribadi semua berarti sudah harus ada
nafkah. Nah, baik. Ini kurang lebih
sampai sini kita bahas. Insyaallah saya
akan baca pertanyaan dulu.
Gak usah tambah lagi pertanyaan ya, yang
lalu aja masih banyak nih.
6 bulan lalu taaruf dengan ikhwan usia
34 tahun. Komitmen setelah taaruf 6
bulan ingin menikah. Akhir bulan 4 sudah
dikenalkan dengan kedua orang tua dan
keluarganya di Surabaya. Setelah itu ke
Makassar ketemu orang tua dan keluarga
saya untuk mengutarakan maksud untuk
serius menikah. Setelah khitbah,
masyaallah sabar ya, saya bacain dulu.
Setelah khidbah mulai muncul masalah
adat adat masing-masing. Ibunya sudah
mengatakan keberatan jika maharnya
tinggi. Karena tolak ukurnya agama tidak
memberatkan semampunya dari pihak kami.
Musyawarah pertama ikhwannya setuju
dengan biaya yang akan dikeluarkan.
Keesokan harinya ibunya tidak setuju
ingin disederhanakan. Kami pun menuju
kemampuannya. Berjalannya waktu
persiapan saya sudah 50% tapi ikhwan
masih 0%.
Du 2 minggu lagi mau menikah. Ikhwannya
menyatakan keberatannya lagi dari pihak
akhwatnya mengikuti kemauannya ingin
lebih disederhanakan lagi. Ikhwan belum
juga ada persiapan. Malam tadi ikhwan
mengatakan ibunya minta diundur karena
sudah mepet waktunya. Alasannya lagi
karena ada cucu baru lahir 1 minggu jadi
tidak bisa hadir. Begituun bapaknya
tidak bisa hadir juga. Di tengah-tengah
masalah itu akhwat ingin membatalkan.
Sudah dua kali mengutarakan. Namun
ikhwan tidak ingin membatalkan. Si
akhwat bilang, "Apakah ikhwan serius
atau tidak?" Karena selalu pelimplan ee
selalu berubah-berubah ucapanucapannya.
Apakah apakah harus dibatalkan saja atau
dengan cari yang lain? Sedangkan
keinginan ingin menikah syari.
Jazakallah khair. Kalau dia sudah
ingkari janji yang sudah disepakati lalu
diingkari sudah boleh dibatalin.
Akhwatnya bolehbatalin. Ya kan tidak
boleh. Sedangkan orang jadi istri saja
itu boleh mengajukan khuluk kalau
suaminya melakukan pelanggaran agama.
Jadi boleh saja. Boleh saja. Menurut
saya. Allahualam. Kalau memang ada
hal-hal yang dianggap nanti rumit makin
lama maka boleh dibatalin. Tidak ada
masalah. Dan ikhwan tidak punya hak
untuk mengatakan tidak, saya tidak mau.
Bukan di tangan dia itu. Bukan semau dia
itu. Ya kan si perempuan boleh batalin,
boleh membatalin dan setelah membatalkan
boleh nerima khitbah orang lain. Tapi
saran saya wallahualam lebih baik ee
istikharah dulu ya. Istigar.
Mudah-mudahan ada hikmah-hikmah yang
Allah rahasiakan di situ. Kita tidak
tahu
bagaimana hukumnya bagi suami istri yang
suaminya sudah ketiga kalinya menyatakan
cerai, namun kemudian dia bilang khilaf
dan kembali dengan istrinya. Enak benar.
Hah? Bagaimana caranya? K ucapkan cerai
sudah tiga kali baru bilang khilaf. Tiga
kali khilaf. Hah? Gak bisa. Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Jangan
main-main di tiga hal. Nikah, rujuk, dan
cerai. Enggak bisa main-main soal ini.
Ini laki-laki kurang beriman sama Allah
ini. Bagaimana caranya kamu saya
ceraikan sama saya ceraikan? Ini
kata-kata cerai sudah saya bilang
bungkus rapi-rapi pakai gembok emas,
kunci taruh jangan sentuh darurat baru
dipakai. Itu senjata pamungkas. Ibu-ibu
juga gitu. Jangan cuma telat sedikit
suaminya ceraikan saya tidak cocok
pulangin saya. Apain cerai itu senjata
setan untuk dipakai begitu. Jangan.
Kalau darurat betul-betul darurat
pelanggaran agama terjadi memang
betul-betul enggak dijalankan hak-hak,
nah itu baru. Kalau enggak jangan. Ini
tidak boleh. Kalau Allahuam kalau
ditanya kepada saya, kalau walaupun dia
bilang dia khilaf enggak bisa. Ini sudah
terjadi perceraian tiga kali ya sudah
tolak ini enggak bisa kumpul. Ini bisa
terjadi perzinaan.
Ustaz, untuk badal umrah atau haji,
apakah kita harus dua kali umrah untuk
ee untuk kita? Lalu miqat kedua niat
untuk membadalkan orang tua? Nah, dalam
satu keberan umrah Rasulullah sallahu
satu kali berumrah. Kalau kita niatkan
satu kali umrah saja untuk orang tua,
apakah anak mendapatkan pahala umrah?
Tentu saja lebih afdal umrah saja satu
kali buat kita. Nanti kalau umrah kapan
lagi baru umrahkan orang tua gitu kalau
Allah mudain. Karena tidak ada kewajiban
untuk itu. Kalau umrah yang kedua kalau
kita umrah sudah umrah yang lalu, kita
umrahkan sekarang untuk orang tua. Umrah
saja buat orang tua kita insyaallah
anaknya dapat pahala. Ya. Jadi kalau
misalnya ada masjid lewat kita lewatin
kita taruh uang Rp100.000 niat untuk
orang tua kita yang sudah meninggal,
kita juga dapat pahala. Bukan cuma orang
tua kita. Kita dapat pahala bakti sama
orang tua dapat pahala sedekahnya juga
gitu.
Jika ada seorang ikhwan datang melamar
ke rumah akhwat beserta keluarganya dan
terjadi kesepakatan memutuskan tinggal
tanggal diserahkan kepada yang
bersangkutan ikhwan dan akhwatnya.
Berselang waktu 2 minggu ikhwan ingin
memberikan uang untuk kehidupan akhwat
yang sedang akhw yang sedang akhwatnya
tidak memerlukan atau menolak. Dan 3
bulan setelah penolakan uang yang dirasa
akhwat belum saatnya menerima pemberian
si laki-laki sebelum dipastikan tanggal
dan bulan. Tiba-tiba akhwat tersebut
mendapat berita bahwa ikhwannya telah
menikah dengan akhwat lain.
Karena di sini sih belum memutuskan
melepaskan akhwat yang sudah dilamar
pertama. Bagaimana hukumnya dan apa yang
harus dilakukan oleh akhwat tersebut?
Pernikahannya dia sah.
Jangankan kalau ukhti masih dalam
lamaran, istri dia poligami halal. Kan
gitu hukum syari. Kalau hukum syari kita
bicara, kalau apa yang harus akhwat
lakukan ya saran saya istikharah dan
ukhti sebelum jadi istri masih bisa
batalin kalau tidak cocok kan gitu. Itu
simpulnya sederhananya begitu. Tapi
perbuatan dia tidak disalahkan itu kalau
dia menikah. Karena ini memang apalagi
ini masih belum status istri kan gitu.
Wallahualam ini apa sebabnya dia
mengambil keputusan saya tidak tahu.
Tapi saran saya Ukhti ini bisa
membatalkan. Kalau masih ragu bisa
istikharah dulu ya. Minta petunjuk sama
Allah.
Bagaimana seharusnya sikap saya
menghadapi bapak saya yang keras kepala
selalu minta-minta uang kepada saya anak
perempuan dan menyuruh mengurus semua
adik-adik saya dan ibu saya kalau tidak
dikasihi dia selalu marah memukul dan
bilang anak durhaka sedangkan dia
sendiri tidak bekerja dalam keadaan
sehat. Ee anak perempuan punya hak untuk
tidak kasih kepada ayahnya. Anak
perempuan punya hak untuk tidak kasih
kepada ayahnya gitu kan. Karena dia
tidak punya kewajiban biayai orang
tuanya. orang tuanya punya kewajiban.
Beda dengan anak laki-laki ya. Anak
laki-laki itu tetap dia wajib memberi
ayahnya. Ini beda hukumnya. Jadi tidak
berdosa, tidak durhaka seorang anak
perempuan pada saat ayahnya minta dia
enggak kasih, dia enggak berdosa.
Apalagi kalau uang suaminya ini lebih
jauh lagi. Uang dia sendiri aja enggak
apa-apa, apalagi yang lain. Tentu di
sini si anak perempuan bukan berarti
kita ajarin jangan kasih ayah kamu.
Tidak. Kalau ayahnya saleh, ada
subhanallah kadang-kadang ayah itu
memang tidak bisa kerja lagi, sudah tua
kan gitu. Saya tahu ada beberapa ikhwah
sampai orang tuanya, mertuanya dia,
ayahnya si perempuan ini datang dari
kampung tinggal serumah, tinggal di
Jakarta sini emang enggak ada lagi
kerjaan di sana. Akhirnya di sini dia
urus cucunya, dia jaga rumahnya. Jarlah
anak perempuannya kasih sesuatu kan
karena ini ayah baik. Tapi kalau ayahnya
ini suka mukul, marah, maksa. Apalagi
kalau sampai dipakai judi, dipakai
segala iniak haknya perempuan untuk
tidak kasih dan itu tidak tidak durhaka
dengan izin Allah.
Apakah benar orang yang kerja di pajak
termasuk pekerjaan yang haram? Allahuam.
Yang saya tahu iya. Karena ini maksa,
bea cukai dan ee pajak ini. Ya, ini
sudah panjang lebar saya jelaskan
sebenarnya dosa-dosa besar lebih bagus
dihindari.
Bagaimana hukumnya wanita umrah dan haji
tanpa mahram? Janganlah
pakai mahram. Kenapa tidak pakai mahram?
G pakai mahram gitu. Karena Nabi
sallallahu alaihi wasallam suruh pakai
mahram gitu.
Walaupun dalam masalah umrah dan haji
ini ada pendapat sebagian ulama yang
mengatakan khusus umrah dan haji karena
ibadah itu ada pengecualian gitu kan.
Tapi kalau saran ulama yang yang saya
pun sarankan adalah pakai mahram ya.
Belum punya mahram menikah gitu.
ya nikah dengan sah gitu. Makanya jangan
persulit pernikahan.
Saya seorang akhwat sepeninggal ayah
saya dihibahkan sejumlah harta yang mana
telah mencukupi untuk ONH plus. Namun
saya tidak memiliki mahram yang bisa
menemani. Dapatkah saya mensyaratkan
kepada calon suami kelak telah mampu
telah mampu menunaikan ibadah haji?
Bagaimana cara saya menerapkan syarat
tersebut? Saya ini saat ini saya belum
memiliki calon suami. Apakah saya
sebaiknya mendaftarkan diri untuk NH
plus? atau saya menanti calon suami
sekufuku, tunggu suami dulu, tunggu
suami insyaallah akan ada dan berdoa
sama Allah Subhanahu wa taala. Kalau
masalah syarat boleh saja. Misal memang
mencari laki-laki yang mampu yang bisa
haji bersama-sama. Bisa saja. Kalaupun
misal Allah memudahkan laki-laki saleh
yang datang memang belum
belum bisa haji, maka itu bisa ditabung
enggak masalah. Dan tidak perlu daftar
haji on dulu gitu ya. tetap niat kepada
Allah subhanahu wa taala mudah-mudahan
satu waktu Allah bukakan itu. Ustaz,
saya ingin bertanya. Saya pernah membaca
bahwa Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Para ulama sepakat bahwa yang sesuai
dengan sunah cincin pria diletakkan di
jari kelingking. Sedangkan untuk cincin
ee cincin tersebut diletakkan, sedangkan
untuk wanita cinc tersebut diletakkan di
jari mana saja." Syarah Sahih Muslim.
Apakah ini benar, Ustaz? Sedangkan Ustaz
bilang bahwa wanita harus memakai cincin
di kelingking jari manis dan ibu jari.
Tolong penjelasannya. Saya belum tahu
terus terang masalah ini. Kalau ada
pendapat Imam Nawawi seperti itu berarti
masyaallah ilmu itu gitu ya. Saya tidak
tahu. Karena selama ini yang saya tahu
adalah memang meletakkan cincin itu di
jari kelingking, jari manis dan juga ee
di jari ibu jari gitu kan.
Ini yang ada diambil oleh pendapat ulama
ee di diambil oleh para ulama dari hadis
Nabi sallallahu alaihi wasallam yang
melarang menyerupai kaum-kaum yang
pernah disiksa oleh Allah Subhanahu wa
taala. Salah satunya yang pernah
dirincikan dalam satu buku yang pernah
saya dapatkan itu adalah perilaku kaum
Luth yang memakai cincin di dua ini. Ini
biasanya orang-orang homo memakai di
sini maka dikhawatirkan menyerupai
mereka gitu. Allahuam. Dan juga kalau
kita pakai di cincin jari di kelingking
walaupun perempuan, saya yakin itu
adalah mendapatkan pahala. Karena Nabi
sallallahu alaihi wasallam kan bukan
cuma untuk laki-laki saja dicontohi,
perempuan pun bisa. Termasuk meletakkan
cincin itu kan gak ada masalah.
Salat bolehkah pakai cincin? Boleh saja
enggak masalah. Ada- ada saja
pertanyaan.
Mas kawin boleh dijual untuk kurban?
Boleh. Asal perempuan yang jual haknya
dia. Karena tadi kita sudah bahas ya.
Mahar itu setelah dikasih diterima oleh
perempuan dia boleh jual, dia boleh
kasih orang terserah dia bebas haknya
dia. Enggak ada masalah. Nanti kalau
misal tentu ini berjalan waktu biasanya
karena tadi kan kalau dia ee terjadi
penipuan atau dia memang ee belum
digauli tapi memang sudah tercerai dan
memang ada uzur-uzur syari dikembalikan
maka kalaupun sudah dijual maka dia bisa
diganti dengan yang senilai gitu ya atau
yang serupa.
Apakah boleh membicarakan kesepakatan
mahar sebelum acara akad? Tentu saja itu
yang tadi kita bahas. Boleh dibahas
sebelum akad nikah. Boleh ketemu, bahas
kembali, tanya masalah program masa
depan, bicarakan masalah mahar, itu
boleh semua dibicarakan, tidak ada
masalah.
Kapan mengutarakan besarnya mahar yang
disetujui ee oleh dua pihak? Tentu saja
ini ini semua masalah mekanisme lapangan
ya, kapan saja boleh dibicarakan. Tidak
ada sesuatu yang ee masalah di situ dan
bisa dibahasakan kapan saja. Artinya
tidak ada waktu tertentu. Intinya dalam
syariat kita, makin dipermudah
pernikahan maka makin bagus.
Sudah azan ya?
Ana cinta, Ustaz. Karena Allah.
ahabbakallah ahbabtani f
ee kalau ada jam
jam berlapis emas ya dan setelah sadar
karena bertambahnya ilmu dan iman saya
apa ini menjual
baik apakah boleh atau boleh atau atau
saya simpan saja takut yang membeli jam
tersebut seorang laki-laki lagi. tentu
saja jual gak masalah. Dijual gak
masalah dan sesuatu yang diharamkan bagi
kaum muslimin boleh orang kafir pakai.
Ya boleh orang kafir pakai. Selama dalam
agama mereka tidak masalah maka boleh
saja. Makanya Umar bin Khattab
radhiallahu anhu pernah ee mendapatkan
baju jubah itu dari sutra. Bagus sekali
sutranya. Itu dari Dibaj. Dibaj itu
sutra yang halus, yang mahal gitu. Waktu
Umar lihat, Umar tahu ini haram gitu
kan. lapor kepada Nabi sallallahu alaihi
wasallam. Nabi larang enggak boleh. Maka
Umar bin Khattab mengirim jubah itu ke
adiknya yang masih kafir di Makkah.
Berarti untuk orang kafir kan boleh.
Ada pendapat sebagian sebagian ulama
bukan semua ya tentang bagaimana kita
berperilaku terhadap benda-benda yang
dasarnya haram dalam Islam. Seperti
alat-alat musik, piano kah, gitar kah.
Sudah tahu hukumnya enggak boleh. dulu
ada ini apa dihancurin atau dijual nih?
Nah, ini sebagian pendapat ulama
mengatakan boleh dijual kepada orang
kafir, jangan orang Islam. Karena bagi
mereka di agamanya enggak apa-apa. Nah,
nilainya itu boleh dipakai untuk ya
kegiatan sosial gitu kan. Tapi jangan
dirusak, jangan dirusak. Kecuali kalau
benda-benda itu memang mudaratnya
berbahaya kayak narkotika atau khamar
gitu kan. Nah, kalau orang misalnya
tadinya punya bar lalu dia tobat memang
khamarnya harus dibuang semua itu enggak
boleh dijual lagi sama orang kafir gitu
kan. Nah, ini Allah sebagian ulama
membahas masalah itu ya. Baik Mas mau
bertanya sampai sini.
Iya. Ustaz mau tanya. Asalamualaikum.
Waalaikumsalam warahmatullah. Ustaz,
kalau yang dibilang nafkah untuk istri
itu ee kalau yang dikatakan apa? Nafkah
yang untuk istri. Nafkah. Heeh. itu ee
maksudnya yang untuk dia makan kalau
untuk keperluan yang lain itu gimana?
Itu wajib atau hanya kalau sesuatu yang
harus dengannya berputar roda kehidupan,
makan, minum gitu kan, itu semua
listrik. Sesuatu yang kayak enggak
mungkin sekarang kita berpisah dengan
listrik ya. Karena kalau mati lampu,
enggak ada AC, kepanasan, susah. Ini
semua masuk ulama masukkan dalam
kategori yang sesuatu yang harus air
segala macam ini nafkah lebih daripada
ini hukumnya sunah.
Lebih ini hukumnya sunah tentu laki-laki
dimotivasi ya seperti hadis Nabi
sallallahu alaihi wasallam dinar yang
engkau infakkan untuk fakir miskin dinar
yang kau infakkan untuk jihad di jalan
Allah dinaru dinar yang kau pakai untuk
bebasin budak dan dinar yang kau berikan
istri anakmu jauh lebih besar pahalanya.
Artinya setiap laki-laki dimotivasi
untuk memberikan lebih. Tapi ibu-ibu
harus tahu kewajiban suami adalah
sesuatu yang hanya untuk kebutuhan
rutin. Itu kewajiban dia. Selebihnya
bukan kewajiban. Hukumnya sunah. Tapi
boleh seorang istri negosiasi mengatakan
akan ada seperti ini. Bagaimana menurut
kamu? Ini bisa dibantu atau enggak? Gitu
kan. Seperti misalnya adiknya mau
sekolah ini adik mau sekolah rencananya
mau sekolah di pesantren misalnya apa
bisa dibantu? Misal contoh ya kita
negosiasi itu masih bisa tu tapi kembali
pada dia ya jangan ibu minta cerai
gara-gara adiknya enggak mau disekolahin
gitu enggak boleh
kalau anak bawa istri itu menjadi
kewajiban suami enggak us semua yang
berhubungan dengan istri masuk
anak itu kan enggak bisa dipisahin
resiko dia nikah sama janda punya
anaknya berarti juga masuk nafkah dia.
Kalau tidak siapa yang mau biayai?
Enggak mungkin ibunya. Sekarang kalau
seorang janda enggak ada pekerjaan,
punya anak dua orang laki-laki, nikah
dengan seorang laki-laki. Kalau dia cuma
wajib nafkahi istrinya saja, anaknya
berarti tidak ada kewajiban makan.
Enggak mungkin ibunya ini si istri
bagi-bagi sama anaknya mungkin satu
porsi enggak cukup gitu kan. Karena
nafkah itu sebatas yang memang cukup
saja ya. Selebih daripada tuh hukumnya
sunah gitu.
Jadi masuk, Bu. Walaupun si anak itu
masih ada bapaknya gitu, bapaknya
sendiri tetap gak. Kalau ada ayahnya,
ayahnya tetap memberi nafkah. Tapi kalau
dia tinggal serumah dengan istrinya,
maka si suami istri sekarang ini
memberikan gitu kan. Walaupun ayahnya
memberikan lah. Kalau ayahnya berikan
tidak perlu. Tidak perlu. Iya.
Ini maksudnya mau mau dobel-dobel
ada ini namanya attamma
ya.
Iya.
Waalaikumsalam wabarakatuh. itu saya
pernah melihat saat nikah e wanitanya
tidak satu banget itu memang diagama
sudah baru ee pihak-pengantin wanita
baru forum itu memang begitu atau
sekedar setelah akad nikah iya sudah
syah hijab selesai suami mengalakan
dengan e
penganti wanita baru datang ke forum itu
memang agama atau tadi pihak wanitanya
baru datang setelah selesai Akad. Iya.
Iya. Semestinya begitu. Iya. Karena
selama belum akad nikah belum istri
sama dengan wanita asing. Iya. Karena
kan sekarang kan ee bersanding ya.
Enggak. Enggak. Itu enggak benar
bersanding itu enggak benar. Duduk
bersebelahan belum akad nikah. Bagaimana
ceritanya? Sama duduk dengan wanita yang
asing. Makanya yang perlu dalam akad
nikah hanya si mempleai laki-laki sama
wali. Perempuan itu enggak hadir pun
enggak apa-apa, enggak masalah. Dia
enggak dengar pun akad nikahnya enggak
masalah. Karena yang perlu adalah
ayahnya, walinya. Dia dia cuma
diinformasikan saya sudah nikahkan kamu.
Ya sudah gitu kan saat itu wanit enggak
datang kan enggak apa-apa. Kenapa Bu?
Iya saat itu wanitanya tidak langsung
datang misalkan enggak enggak masalah
enggak masalah.
Ada lagi Ustaz. Hm. Kalau mempelai
laki-lakinya, membohongi keluarga si
laki-laki bahwa mempelai perempuannya
ini sudah janda Ustaz. Tapi dia
membohong keluarga bahwasanya oh enggak
dia masih
dosa dong.
Kenapa sakit? Iya makanya jadi si
membelai laki-lakinya ini bohong ke
keluarga. Dia bilang istri calon istri
saya ini masih perawan tapi kenyataannya
pada saat untuk apa dia bilang itu? Saya
juga enggak tahu. Iya. Jadi enggak jujur
dan memang tidak perlu kita bilang
sebenarnya kalau misal ketahuan
perempuan ini memang belum menikah tapi
mungkin pernah berzina sehingga tidak
perawan lagi dan memang ada informasi
kita dapatkan itu gitu kan. Tapi dia
Islam kan melihat yang sekarang masa
lalu itu gak ada ceritanya mau dia
pemabuk mau dia pezina itu enggak ada
urusan sekarang tobat ya sekarang ke
depan gitu kan. mestinya memang dia
tidak bertanya ataupun kalau dia tahu
dia enggak perlu ceritain ke
keluarganya.
Enggak butuh. Kalau ada keluarganya
tanya ini istrimu calon masih perawan
enggak? Saya enggak untuk apa ditanya?
Enggak usah jawab. Allahuam. Kita kan
juga tidak tahu pasti kan ya. Jadi lebih
baik jangan. Gak perlu itu semua. Karena
keluarga juga tidak perlu campur sampai
ke situ.
Ada lagi
tentang perik yang itu tentang
periklanannya. Terus walimah yang itu
seperti apa ee dalam walimah itu boleh
pakaian.
Ini sudah pernah kita jelaskan
sebenarnya pernikahan syari itu ada
beberapa hal. Yang pertama tidak boleh
ada kemaksiatan secara umum seperti
ikhtilat campur laki-laki perempuan gitu
kan. Masuk dalamnya ini sebenarnya
dianjutkan oleh para ulama tidak
bersanding di gedung. Kalaupun ada di
gedung, maka perempuan sama perempuan,
laki-laki sama laki-laki. Biasanya
ikhwah sekarang yang sudah buat ee apa
namanya? Ee eo-nya itu mereka sudah
paham bagaimana caranya gitu loh. Ee
jadi itu termasuk tamu-tamu kalau bisa
tidak bersama itu malah sangat positif
sehingga tidak terjadi hal-hal yang
haram. Ini kalau mau bicara murni syari
ya. Murni syari lebih efektif lagi kalau
berpisah jam. Seperti misal akad nikah
jam 10.00 pagi sampai jam 12.00 siang
ini untuk laki-laki mempelai laki-laki
dengan tamu laki-laki. Akad nikahnya,
makannya dia berbaur sama mereka,
salaman segala itu positif. Nanti habis
zuhur sampai asar perempuan mempelai
perempuan sama tamu perempuan semua maka
itu lebih positif. Kalau enggak mungkin
dipisah gedung, pisah ruangan, ada hijab
atau apa itu maka itu jauh lebih
efektif, itu jauh lebih tepat gitu.
Boleh kan? Boleh. Boleh. Boleh dihijab.
Hijab ini pun tidak harus hijab tutup
mutlak ya. dalam arti kata memang ee
hijab sehingga memang misal ada kayak
pintu tutup yang kelipat itu atau ada
tirai atau ada ya atau pernah saya
lakukan saya ngambil dari salah satu EO
di ikhwan dan akhwat suami istri yang
buat itu memang dia buat bunga tapi
memang agak padat sekali sehingga memang
orang kalau mau itu tuh sangat dekat
baru kelihatan kalau enggak enggak tapi
itu ada suara ada kedengaran ee karena
kadang-kadang juga kalau perempuan
disendiri mutlak tertutup, tidak ada
panitia khusus itu juga nanti kalau
terjadi apa-apa di sana enggak ketahuan
gitu loh.
Enggak, enggak masalah enggak masalah.
Itu dulu ya, tidak ada maksiat. Ee
kemudian yang kedua dimasuk di sini
dalamnya tidak boleh ada musik ya. Musik
dalam arti kata yang haram seperti
datangkan penyanyi, perempuan, terbuka
aurat segala ini. Terus orang-orang yang
hadir pada nonton ini semua haram. gak
boleh. Ee yang dibolehkan satusnya
adalah memukul rebana, gendang. Tapi
bagi kaum wanita di kaum wanita itu
dibolehkan. Kemudian yang kedua ee
syarat pernikahan tadi harus ada wali.
Ini ini ee pernikahannya. Kemudian harus
ada mahar. Ada dua saksi.
Kemudian ada kalimat akadnya dan
diiklankan.
Iklan. Iklan itu maksudnya orang yang
sering ketemu. Siapa saja yang sering
ketemu kayak tetangga-tetangga,
kerabat dekat diundang supaya mereka
datang menyaksikan akad nikah itu. Jadi
pada saat nanti jalan sama istri ini
atau si istri ini jalan sama suaminya,
orang-orang yang dekat yang sering
ketemu dia tahu, "Oh, ini istrinya, ini
suaminya sudah nikah." Tidak harus semua
orang diundang.
Jelas, ya?
Ada lagi?
Ada pertanyaan satu, tapi saya enggak
mau baca nih. Takutnya nanti ikhwannya
cemburu nih.
[Musik]
Hah?
Katanya ustaz ada niat nikah lagi
enggak?
Apa kriterianya?
Iya. Cemburu enggak nih?
Ya, makanya jangan, makanya jangan
lama-lama.
Enggak ada yang mau, Ustaz.
Bu, W ini mestinya buatin tim di sini,
Bu. Di Masjid Nurul Iman itu kita bentuk
itu dikasih biodata masing-masing nanti
dipertemukan. Ada ada namanya Sianida.
Siap nikah muda. Ah, sianida.
Siap nikah muda. Baik, mungkin bisa
insyaallah daftar di situ ya. Allahuam.
Baik. Begitu. Subhanakallah wamdika
asadu alla ilahaillallah
astagfirullahubu ilai asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuhikum
Yeah.