Transcript
G8KkHbJGa-M • Mahkota Pengantin #9 : Dibolehkan Memandang Wajah Wanita Yang Dipinang - Khalid Basalamah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0032_G8KkHbJGa-M.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Waalaikumsalam alhamdulillah selalu kita
ucapkan kalimat rahasia ini karena
memang kalimat rahasia inilah yang
membuat nikmat yang telah kita rasakan
dan akan kita rasakan ke depannya dari
makanan minuman pakaian dan segala
kebutuhan di muka bumi ini akan bertahan
dan bertambah dan juga kita panjatkan
salam hormat kita kepada manusia yang
telah menyampaikan kepada kita syariat
Allah sehingga kita paham mana yang
diperintahkan dan dilarang dan juga kita
punya panduan hidup tentunya karena
semua yang halal dan haram kita jadi
tahu dan akhirnya meninggal dunia akan
masuk dalam surga manusia terbaik ini
telah diberikan salam hormat kepada Sang
Pencipta Allah bersama malaikatnya Maka
sangat wajar kalau kita selalu
membacakan selawat dan Taslim kepada
nabi besar Muhammad sallallahu alaihi
wasallam baik melanjutkan bahasan
mahkota pengantin dan sudah panjang
lebar kita Jelaskan pertemuan yang lalu
tentang salat
istikharah salat yang kerjakan dua
rakaat jalan pintas doa di mana
seseorang itu akan mendapatkan jawaban
dari Allah subhanahu wa taala baik
pernikahan pekerjaan atau apa saja dan
cukuplah perkataan para sahabat kami
diajarkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam istikharah sebagaimana kami
diajarkan ayat Alquran yang sudah
panjang lebar saya Sebutkan tentang
masalah istikharah ini kita masuk ke sub
bahasan lain di dalam buku kita ini
adalah dibolehkannya memandang waj wajah
wanita yang dipinang dan
sebaliknya wanita boleh memandang wajah
pria dan saya itu hari pernah sempatkan
e Jelaskan teman-teman sekalian konsep
taaruf Islami adalah melihat sesuatu
yang menarik poin pertama dari tiga poin
konsep taaruf Islami adalah melihat
wajah dan telapak tangan calon pasangan
kita wajah memberikan simbol antara
kepala atau dari kepala sampai ke perut
dan telapak tangan memberikan simbol
dari kemaluan sampai ke kaki dalam arti
kata secara global tentun Nya maka
laki-laki boleh melihat ke arah wajah
wanita dan itu cukup menjadi simbol buat
dia untuk seluruh ee tubuh setengah
tubuhnya dan telapak tangan adalah
setengah yang tersisa begitu pula dengan
laki perempuan melakukan pada laki-laki
saya akan bacakan di sini dibolehkan
memandang wajah wanita yang dipinang dan
sebaliknya maksudnya laki- perempuan
juga melihat wanita juga melihat wajah
pria Jika laki-laki datang untuk
meminangnya maka boleh memandang wajah
dan Kedua telapak tangannya diiwayat
asah Eng
sudahangnyaat maka akuwab
melanggengkan di antara kalian berdua
nanti kita suruh lihat tapi itu relatif
ya artinya di wajah ini kedua mata alis
hidung bibir pipi kulit semua ini boleh
Sebagian ulama memasukkan bolehnya
melihat sebagian rambut sebagian rambut
yang dijatuhkan dari belakang atau
bagian depan jilbab wanita sehingga
ketahuan kalau rambut itu lurus atau
enggak gitu kan seperti itulah kecuali
kalau memang si laki-laki ini punya
mediasi yang lain seperti ibunya
saudarinya yang dia suruh datang liat ke
rumah untuk mengetahui rambutnya lurus
atau tidak Gitu Karena biasa ada
laki-laki memang yang butuh itu dia tahu
kalau dia suka dengan perempuan rambut
lurus atau rambut keriting atau apalah
yang jelas itu juga termasuk hal yang
bagian dari wajah ya bagian Sebagian
ulama ya tidak semua tapi umumnya wajah
sudah cukup menjadi
simbol juga dari Jabir radhiallahu Anhu
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda di dalam hadis yang lain dan
tadi hadis yang pertama itu sahih
diriwayatkan timidzi dan nasai sementara
hadis yang sekarang adalah menceritakan
tentang kejadian di zaman Nabi Sallahu
Alaihi Wasallam dan hadis iniahih
riwayat Abu Daud dan Ahmad
juga kata nabiahuaihi was
[Musik]
jika salah seorang Diara kalian ingin
meminang seorang Wan maka jika i bisa
maka untuk dia bisa melihat punya
kesempatan untuk itu atau termudahkan
apa yang mendorongnya untuk menikahinya
makaakanlah maksudnya wajah dan telapak
tangan tadi sebab memang di sini yang
dimaksud kembali kepada hadis sebelumnya
lalu Jabir berkata radhiallahu Anhu aku
pun meminang gadis lalu aku mencuri
pandang dalam arti kata di sini dilihat
putood note nomor 54 kalau yang pegang
bukunya ini terjadi pada zaman di mana
kesucian diri rasa Malau dan hijab
dijunjung tinggi Adapun pada hari ini
peminang bisa melihat wanita yang akan
dipinangnya sebelum pergi ke rumah
keluarganya ia melihat dada leher betis
lengan leher ee apalagi rambut wajah
telapak tangan paha bentuk pinggulnya
bentuk kemaluan dan duburnya artinya
sudah sampai pada pelanggaran agama yang
luar biasa saya rasa mungkin tidak ada
yang terlewatkan olehnya sedikit pun
pada zaman di mana wanita kaum muslimin
telah melepaskan hijab Ifa Ifa itu
kemuliaan kesucian dan Islam sehingga
tidak bisa dibedakan lagi antara gadis
Muslimah dengan gadis yang tidak memeluk
Islam di jalanan Karena semuanya memakai
pakaian yang sama dalam arti kata waktu
W itu Jabir menceritakan jadi karena
hijab syari semua bercadar di zaman Nabi
Sallallahu alaii wasallam kalau pakai
cadar pun maka mata mereka ditutup gitu
kan maka mereka tertutup semuanya gitu
sehingga sulit untuk melihat maka Jabir
mengatakan aku pun pada saat ingin
meminang seorang gadis aku sempat
mencuri pandang artinya di suatu
kesempatan perempuan itu lagi buka
cadarnya maka si Jabir lewat dan dia
melihatnya sehingga aku melihat darinya
apa yang mendorongku untuk menikah ya
lalu aku akhirnya menikahinya hadis ini
memberikan penggambaran kepada kita
kalau bolehnya Nazar namanya melihat ya
melihat tentu sekarang muslimah di
Indonesia umumnya pakai jilbab kayak
akhwat kita sekarang dan ini tidak salah
memperlihatkan wajah dan telapak tangan
itu umumnya sudah bisa si laki-laki itu
punya gambaran tidak perlu melakukan
seperti Jabir misalnya kecuali wanita
itu bercadar dan sulit sekali untuk Dia
ee mendapatkan e wanita itu atau untuk
ketemu dan juga tidak bisa untuk
menembus keluarganya kalau dia bisa
Nazar Karena untuk meminang meminang itu
dianjurkan sebelum meminang memang
melihat nzar namanya gitu kan nanti
setelah itu baru meminang Minang ini
khitbah ya baru mulai bicara negosiasi
masalah Waktu Masalah apa
syarat-syaratnya dan seterusnya tapi ini
sebelum meminang tentu orang harus Nazar
dan ini ulama mengatakan dibedakan
antara Nazar melihat Kalau sekarang kan
ada mediasi ya banyak Ada media-media
seperti ee apa namanya foto gitu kan ee
kemudian mungkin kalau interaksi di di
setempat umum kelihatan wajahnya
ketahuan Oh ini orangnya sudah sudah
tahu punya gambaran maka itu W itu tidak
tidak butuh lagi dia tinggal tinggal
mencari tahu tentang informasi akhlak
dan sifatnya keluarga secara umum lalu
meminangnya nah meminang ini memang
sudah bicara mau meminta dan seterusnya
tapi bukan batu itu Nazar Nazar itu
sudah sebelumnya ya karena ulama
mengatakan maratnya akan besar kalau dia
di waktu meminang baru dia
Nazar Kapan misalnya dia Nazar nih waktu
dia pas mau meminang terus kemudian gak
cocok gimana caranya sudah datang ke
rumahnya orang kan jadi enggak enak gitu
ya jadi ulama mengatakan memang nzar ini
berbeda nzar ini berbeda memang pada
masa-masa sebelum
peminangan ringkas cerita daripada dalil
yang kita bacakan tadi boleh menazar
melihat ya boleh melihat dari sahli bin
Saad assaidi seorang wanita datang
kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Seraya berkata Ya Rasulullah
ananguak rasulah
akughu nabi
wasuandang terseb dan
mencerya melihat dengan Deta melihat
wajahnya orang iniawarkan untuk menikah
lalu Beliau bukan ini terjemahan
menggelengkan kepala salah ya bukan
menggelengkan kepala tapi menundukkan
kepala itu Ar menundukkan kepala dalam
arti kata beliau memberikan isyarat
kalau beliau tidak punya hajat
Ya tentu ini lanjutan hadisnya maka nabi
Sallahu alhi wasam lalu berkata kepada
wanita itu apakah kamu mau saya nikahkan
kamu sama orang lain kata perempuan itu
Baiklah saya setuju dengan keputusan
Anda makabi was Arkan sahabat yang hadir
Siapa yang mau menikahi wanita ini
seseorang sahabat lalu berdiri
mengatakan saya Rasulullah kemudian lalu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan Pulanglah Carilah walaupun
cincin perak yang kamu bisa jadikan
sebagai mahar lalu kemudian dia pulang
ke rumahnya karena orang ini sangat
miskin tidak punya apa-apa dia kembali
mengatakan Ya Rasulullah tidak ada di
rumah saya Yang ada hanyalah yang saya
biasa pakai sehari-hari panci yang
dipakai masak sendok apa segala cuma
kebutuhan gelas yang itu saja kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Apa kau punya
ayat-ayat al-qur'an yang kau hafal dia
bilang iya ya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam jadikan sebagai maharmu
maka di sini ulama juga mengeluarkan
dari hadis ini ituu hadis ini ada puntut
nomor 56 riwayat Imam Bukhari Muslim ya
hadis ini memberikan pelajaran kepada
kita kalau mahar yang paling sedikit
adalah al-qur'an boleh surah tertentu gu
kan dan syaratnya kalau dia sudah
jadikan mahar berarti dia harus bisa
mengajarkan itu pada istrinya Dia
mengajarkan itu pada
istrinya kemudian hadis Abu Hurairah
juga mengatakan
Maaf hadis tadi juga memberikan gambaran
bolehnya seorang wanita menghibahkan
dirinya Ya sudah pernah kita Jelaskan
laki-laki baik memang Saleh Dia bisa
mengatakan saya menawarkan diri kepada
anda itu bukan aib dan laki-laki juga
harus dengan santun merespon itu
sebagaim nabi s wasampon dan
menyampaikan dengan baik tidak menunda
waktu kalau saya belum bisa atau Saya
tidak cocok atau saya masih berpikir dan
seterusnya ini semua harus bisa
dibahasakan dan setiap akhwat harus tahu
kalau ada laki-laki yang sudah Nazar
melihat dan kemudian datang mau meminang
sudah berbicara sudah mulai nanya-nanya
dan keluarga kita sudah menyambut
berarti tidak boleh menerima lamaran
laki-laki lain gak boleh khitbah kecuali
memang sudah diberikan keputusan pada
laki-laki itu Maaf kami kayaknya belum
bisa kami belum cocok gitu seperti
itulah dibahasakan Dan itu tidak aib ya
menolak pun dalam Islam tidak aib
menawarkan juga tidak aib tapi dengan
bahasa-bahasa yang santun
itu diambil pelajaran dari poin tadi
sama laki-laki juga boleh laki-laki
sudah tentu pasti lebih terbuka ya dia
boleh mengatakan kepada seap wanita yang
dia suka misalnya dia mengatakan saya
niat mau menikahi kamu pertimbangkanlah
gitu maka boleh saja mereka
pertimbangkan masalah itu lalu
masing-masing bisa menentukan keputusan
setelah itu kemudian hadis selanjutnya
abuah anu meriwayatkan ia
mengak
was qu rasulullahahu Alaihi Wasallam an
ilaiha Q
qhabur ilaiha
faiunil telah datang pada saat sahabat
ini perawi hadisnya tentunya ya Abu
Hurairah Anhu mengatakan aku pernah satu
hari berada di sisi Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam lalu seorang laki-laki
datang kepada beliau dengan
memberitahukan bahwa ia telah menikah
dengan seorang wanita dari Ansar maka
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan kepadanya Apakah engkau selah
melihat perempuan itu I mengatakan tidak
kata beliau Pergilah lalu lihatlah
karena di mata kaum Ansar ada sesuatu
mayoritas ulama baik Salaf maupun khalaf
berpendapat tentang bolehnya laki-laki
memandang wanita yang hendak dipinang
namun terjadi perbedaan di antara mereka
tentang apa yang bisa dilihat dari tubuh
wanita sampai sini kita tahan dulu hadis
tadi yang di atas itu riwayat Imam
muslim memberikan gambaran kepada kita
kalau ada seorang sahabat yang per k di
sini Sebenarnya bukan telah menikah ya
tapi yang dimaksud adalah telah meminang
lebih tepat terjemahannya telah meminang
Tapi waktu dia Minang belum jadi
istrinya masih baru dipinang Ternyata
dia belum pernah menazar belum pernah
melihat perempuan ini cuma langsung main
Pinang saja gitu maka nabi salluaii
wasallam melarangnya dan mengatakan
Pergilah dan lihatlah karena di mata
Ansar Maksudnya di mata suku perempuan
itu perempuan ini ada Nazar ada sesuatu
yang bisa kau lihat gitu maka kau harus
pergi lihat mungkin kau tidak cocok
mungkin kulitnya mungkin matanya mungkin
hidungnya mungkin bibirnya bahasa
lincnya begitu maka kamu harus lihat
dulu sebelum kamu menikahinya jadi
terjemahan di sini dikatakan seseorang
laki-laki telah
menikah hapus telah menikahnya itu
menjadi telah meminang ya karena kalau
sudah dinikahi berarti sudah bergaul
gitu kan otomatis itu
otomatisnya Baiklah sekarang kita masuk
ke masalah khilaf ulama apa yang boleh
dilihat dari wanita mayoritas ulama
membolehkan memandang wajah dan telapak
tangan dari Imam Ahmad rahimahullah ada
tiga riwayat memandang wajah dan telapa
tangan memandang apa yang biasa tampak
darinya seperti leher dan betis dan
selur melihat seluruh tubuhnya Ibnu
hazam rahimahullah berpendapat boleh
memandang semua badannya tentu Ibnu
hazam rahimahullah adalah ulama yang ada
di Spanyol teman-teman sekalian dan Ibnu
hazam memiliki pendapat-pendapat yang Ee
tidak dipegangi oleh ulama kecuali di
sebagian titik saja karena Ibnu hazam
memang berada jauh dari wilayah-wilayah
kaum muslimin dia di Spanyol seperti
kasus misalnya Ibnu hazam berpendapat
rahimahullah kalau tak Sai Sai antara
Safa dan Marwah di musim Haji atau di
musim umrah gitu kan itu bukan Safa ke
Marwah sat lalu Marwah ke Safa 2 bukan
Ibnu hazam bilang Safa ke Marwa Marwa ke
Safa baru
satu berarti dobel dari Sai yang
sekarang satu-satunya pendapat ulama
cuma dia saja yang lain semua mengatakan
tidak Safa ke Marwah satu Marwah ke Safa
du terus begitu Jadi dari Safa ke Marwah
selalu ganjil 1 3 5 7 dan dari Marwah ke
Safa selalu genap putaran kedua putaran
keempat dan putaran keenam ulama lalu
menelusuri ternyata ditemukan Ibnu hazam
ini belum pernah Haji dan umrah beliau
otodidak saja baca buku beliau tidak
tahu gitu kan belum pernah lihat tuh
tempat Sai sejauh apa maka keluarlah
fatwa beliau dengan masalah seperti ini
ini contoh saja jadi Ibnu hazam
mengambil dalil yang ada secara global
tentang Nabi mengatakan kepada sahabat
misalnya Lihatlah apa yang bisa
mendorongmu menikahinya maka Ibnu hazam
mengatakan berarti seluruh tubuhnya gitu
kan cuma pendapat ini tidak dipegangi
oleh para ulama di sini diangkat dalam
buku kita supaya kita tahu Oh ternyata
Ada pendapat yang mengatakan itu tapi
ini tidak benar tentunya ya ini tidak
dibenarkan oleh para ulama Imam Ahmad
membatasi ada tambahan selain wajah dan
telapak tangan adalah bagian leher jadi
J kain itu kain jilbab bisa dibuka
sehingga tetap baju jubah kelihatan dan
bagian leher ada yang kelihatan
itu pendapat dan juga bagian betis boleh
dilihat ini juga diambil dari riwayat
yang ini kalau sudah betul-betul mau
menikah ya hati-hati dengan ini jangan
salah gunakan lagi apa yang saya
sampaikan jangan di pinggir jalani lihat
betis jantan jantan di sini hati-hati
Jadi bukan berarti begitu ya tapi kalau
sudah betul-betul mau menikah memang dia
sudah punya Nazar awal kata ulama
melihat wajah danelap tangan Oh sudah
tertarik tapi dia maubih jauh
Mel kita lihat maslahatnya si mertu
calon mertua ini Paham agama gitu kan
dan memang anak perempuan ini Paham
agama tidak ada mudarat kita bisa
mengatakan saya mau melihat bagian
betisnya maka dia boleh menyingkapkan
betis dan ini terjadi waktu Umar Bin
Khattab ingin menikahi Ummu Kalsum Ummu
kalum ini adiknya Hasan dan Husin
anaknya Ali Bin Abi Thalib karena di
akhir hidupnya Umar istri terakhirnya
Adalah anaknya Ali Bin Abi thb dan Umar
Bin gal di paha umuum untuk ditusuk oleh
Abu Luluk gitu Ini yang tidak bisa
dibantau oleh Syiah ya bahwasanya mereka
membenci Umar ternyata Umar adalah anak
mantunya Ali yang mereka bisa bilang oh
itu Ali salah dalam menikahkan loh Ali
yang nikahin dibilang saya dia sekarang
mau hukumin ini ngaur gitu tapi yang
jelas Umar Bin Khattab sempat mengatakan
kepada Ummu Kalsum singkapkan betismu
gitu kan laluum mengatakan wahai Amir
mukminin kalau bukan karena anda kalau
laki-laki lain Saya sudah butain matanya
karena aib bagi mereka gitu kan tidak
umum hukum ini maka umukum pun akhirnya
menyingkapkan bagian betisnya dan
dilihat oleh oleh Umar Bin Khattab jadi
ulama melihat di sini mengatakan adalah
maslahat dan mudaratnya tentu umumnya
dalil adalah wajah dan telapa tangan
sudah cukup wajah dan telapa tangan
sudah cukup dikatakan oleh penulis jika
telah terjadi kesepakatan di antara
keluarga maka hendaklah ia melaksanakan
salat istikharah Sekali lagi jika Suka
Jadi kalau sudah Nazar sudah merasa
tentram kemudian sudah mulai meminang
boleh istikharah lagi malah itu lebih
bagus
gitu istikharah lagi jika ia suka dan
membiarkan wanita itu untuk
beristikharah pada rabnya berkenaan
dengan laki-laki yang datang untuk
meminangnya persetujuan gadis dan janda
untuk menikah gadis diminta izinnya atas
laki-laki yang telah datang melamarnya
dan izinnya adalah diamnya Adapun janda
maka diminta persetujuannya lewat
k-katanya Hal ini berdasarkan sabda Nabi
su wasallam JAdi misal Saya punya anak
perempuan atau seseorang punya saudari
perempuan atau anak perempuan lalu dia
berkata pada anaknya masih gadis Si
Fulan melamar kamu bagaimana kalau anak
perempuan itu diam gadis berarti sudah
jelas dia Terima cuma dia bimbang karena
belum tahu laki-laki dia
bimbang maka diamnya tanda persetujuan
si ayahnya sudah boleh mengatakan
laki-laki saya terima lamaran kamu kalau
janda engak boleh harus dengar dari
mulutnya Ini laki-laki lamar kamu Kamu
suka gak dia diam Jangan diterima sampai
si janda mengatakan Iya saya suka gak
boleh hukum syarinya begitu berlandaskan
hadis nabi Sallahu Alaihi Wasallam di
dalam had diliat Nomor 59 hadis riwayat
Imam
muslim Ma hadis sebelumnya ya hadis
riwayat Imam Bukhari Muslim nomor
58 k nabi was
[Musik]
janda tidak boleh dinikahkan hingga
diminta persetujuannya harus lisannya
bilang iya saya mau gitu kan dan gadis
tidak boleh diningalkan hingga diminta
izinnya nih ada yang lamar mau
enggakakan dia engak jawab Diam berarti
sudah setuju Mereka bertanya para
sahabat Wah Rasulullah Bagaimana
bagaimana kita paham izinnya gadis tuh
beliau menjawab diamnya dalam hadis
riwayat Muslim disebutkan albikru
tustaanu Fi nafsiha WA waidnuha sumutuha
atau sumutuha qala Naam gadis diminta
izinnya berkenaan dengan dirinya dan
izinnya adalah diamnya beliau pun
mengatakan Iya Mas Nabi Sallallahu
Alaihi wasam mengatakan Iya waktu
sahabat bertanya masalah itu
diriwayatkan juga darinya dalam sahih
Hain maksudnya dari sahabat yang sama
ya perawi yang
sama bahwa khanta binti Hizam dinikahkan
oleh ayahnya dalam keadaan terpaksa
padahal Ia seorang janda maka ia datang
kepada Nabi Sallallahu alaii wasallam
lalu Beliau menolak pernikahannya
maksudnya dibatalkan oleh Nabi ya pernah
terjadi sahabat Khansa ini janda
kemudian waktu ayahnya tanya kamu mau
nikah dia masih diam dia enggak ngomong
lalu ayahnya mengambil hukum perawan
langsung dinikahkan saja secara paksa
maka si janda ini si Hanta mengeluk
kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
lalu nabi batalkan pernikahannya
dianggap batal enggak boleh harus si
janda menyaut ya saya mau
gitu disebutkan dalam asunan dari hadis
Ibnu Abbas radah anhuma bahwa seorang
wanita gadis datang kepada Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam lalu
mengutarakan pada beliau bahwa ayahnya
telah menikahkannya padahal Ia tidak
suka maka nabi S wasam memberikan hak
pilih kepadanya hadis ini Hasan riwayat
Abu Daud dan Ibnu Majah misal ada kasus
seorang anak gadis ayahnya langsung
nikahkan tanpa
nanya tanpa diizinkan ini ada yang
lambar kamu nih dia langsung tiba-tiba
nikahkan lalu tiba-tiba dibawa si
laki-laki ini ini suami kamu sekarang
misal anak gadis yang seperti ini dalam
hukum Syari boleh
menuntut apalagi kalau memang si suami
sekarang yang datang tidak jelas dia
tidak tahu dia tidak suka suka bahasa
dalam hadis ini tidak suka gitu kan maka
dia boleh dikasih hak khiar namanya
khiar itu milih lanjutin rumah tangga
atau dianggap batal pernikahannya itu
yang terjadi di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi
Wasallam dikatakan di sini ini selain
Hanta ya Jadi ada dua kasus beliau
memutuskan salah satu dari kedua kasus
ini dengan memberikan hak pilih pada
janda dan memutuskan untuk kasus yang
lainnya dengan memberi hak pilih pada
gadis konsekuensi dari hukum ini bahwa
gadis yang sudah balik tidak boleh
dipaksa untuk menikah dan tidak boleh
dinikahkan kecuali dengan kerelaannya
ini pendapat mayoritas Salaf mazhab Abu
Hanifah dan Ahmad dalam salah satu
riwayat darinya inilah pendapat yang
kita ikuti dan tidak meyakini selainnya
inilah yang sejalan dengan keputusan
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perintah
larangan kaidah syariat dan kemaslahatan
umumnya pendapat ini selaras dengan
keputusannya karena beliau memutuskan
dengan memberikan hak pilih kepada gadis
yang dipaksa riwayat hadis ini tidak
Mursal karenaah Illa Illa itu seperti
penghambat dan illa hadis yang terdapat
di dalamnya karena hadis ini
diriwayatkan secara bersambung dan
Mursal sampai kepada nabi Sallahu Alaihi
Wasallam jika kita katakan bahwa para
fukqaha mengatakan riwayat yang
bersambung adalah ada tambahan dan
perawi yang meriwayatkan secara
bersambung ini lebih didahulukan
daripada orang yang meriwayatkannya
secara Mursal maka sudah jelas dan
inilah Sikap mereka mengenai hadis-hadis
secara umum lantas Mengapa ini keluar
dari hukum orang-orang semisalnya
Maksudnya di sini hadis ini ada yang
perselisihkan tentunya ada yang
mengatakan Mursal mursar itu dianggap
hadis ini butuh ditelosurin sangat dalam
baru bisa diterima tapi penulis buku
mengatakan ini tidak bisa tetap Walaupun
dia Mursal pun tetap diterima jika kita
menilai hadis ini Mursal sebagaimana
pendapat hadis-hadis maka ini Mursal
yang kuat yang didukung oleh banyak ar
ar itu riwayat-riwayat yang sahih lagi
jelas iias iias itu salah satu hukum
kita ada empat tentunya al-qur'an sunah
ijma dan qias ijma itu em kesepakatan
para sahabat dan tabiin kalau kias kias
ini seperti misalnya rokok dari mana
seseorang tahu kalau hukumnya haram
tidak ada rokok di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ada namanya hukum kias
ias itu ditarik dari hukum yang semirip
dengan dia seperti kasus pengharaman
khamar misalnya minuman keras
pengharaman khamar teman-teman sekalian
terjadi kata
Allah khamar itu adnya ada dosanya ada
mudat buruknya dan ada manfaatnya buat
orang tapi kata
Allah tap
manfatnya atnya lebih besar daripada
manfaatnya keluar sebuah kaidah fikih
Segala minuman dan makanan yang
dikonsumsi oleh manusia muslim kalau
bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya hukumnya
haram semua apa saja masuk dalamnya di
sini ulama masukkan rokok mudarat yang
lebih besar daripada manfaat ada
manfaatnya Mungkin orang merasa percaya
diri mungkin mungkin mungkin tapi yang
jelas mudarat lebih besar maka hukumnya
di sini kas dihiaskan ditarik dari
khamar dikiaskan Ya ditarik kepada
hukum-hukum yang
lainnya dikatakan di sini maka ini
Mursal yang kuat hadis ini tetap kuat
yang didukung oleh banyak arar yang
sahih lagi jelas kias dan kaidah-kaidah
syariat sebagaimana akan kami Sebutkan
jadi Pendapat yang menyatakan hal itulah
yang dipilih pendapat ini selaras dengan
perintah ya perintahnya karena Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam telah
bersabda maksudnya perintah nabi Wan dan
anak-anak gadis harus diminta izin tentu
kesimpulan dari lembaran tadi di halaman
47 itu adalah tetap berlaku perempuan
gadis diminta izini kalau janda diminta
pendapat jawaban gadis diam jawaban
janda adalah Keluar apa kata-kata yang
dia mengatakan setuju atau
tidak Ini adalah perintah yang
ditekankan karena dikemukakan dalam
bentuk kalimat berita yang menunjukkan
ketetapan dan keharusan apa yang diberi
beritakan itu pada asalnya segala
perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
itu
mengindikasikan kepada kewajiban selama
tidak ada ijmak yang menyelisihinya pada
dasarnya kalau ada hadis yang terbunyi
tersebutkan berarti hukumnya itu sudah
harus dijalankan kayak misal tadi anak
gadis diizini dan dan bukti dia nerima
adalah diamnya janda itu di e di
mususyawarai dan dia harus mengeluarkan
pendapatnya ini kan hadis sudah ada
berarti ini sebenarnya sudah harus
menjadi wajib gitu kan wajib hukumnya
selama memang tidak ada ijm yang
mengubah itu misalnya ada ulama lain
menendatangkan dalil-dalil yang lain dan
disepakati dengan dalil lebih kuat baru
bisa di ganti e hadis tadi itu dengan
hadis yang lainnya
tentunya pendapat ini juga sejalan
dengan larangannya karena Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam berkata
wunahulikrtaanu dan anak gadis tidak
boleh dinikahkan hingga diminta izinnya
ya
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan dan melarang serta
memutuskan dengan memberikan hak pilih
ini adalah penetapan hukum dengan
metodemetode yang paling mendalam
maksudnya kayak tadi kasus ya anak gadis
yang sudah dinikahkan secara paksa oleh
ayahnya tanpa diminta izini maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan
hak khiar boleh milih tetap kau jalan
sekarang dengan rumah tanggamu atau kan
itu ya apa namanya Dia ee cerai dia
diputuskan untuk batal pernikahannya
pendapat ini juga sejalan dengan
kaidah-kaidah syariat karena gadis yang
sudah balig berakal lagi dewasa ayahnya
tidak boleh mempergunakan sedikitp dari
hartanya kecuali dengan kerelaannya dan
ia tidak boleh memaksa untuk
mengeluarkan sedikitp dari harta itu
tanpa kerelaan hatinya jadi hukum Syari
bukan hanya sekedar minta izin dari anak
perempuan itu yang ada yang lamar kamu
Ayah mau nikahin terima enggak gitu loh
ini harus dibahasakan wajib dari Wali
tidak boleh tiba-tiba dinikahkan ini
juga sama hukumnya dengan tidak boleh
menggunakan harta Si Gadis misal banyak
sekarang kasus anak-anak gadis bekerja
kayak sekarang di Jakarta banyak akhwat
kita bekerja ayahnya enggak kerja
ayahnya cuma minta dikirimin oleh anak
perempuannya ini enggak boleh secara
Syari enggak boleh dan si anak perempuan
boleh tidak memberikan Ayahnya di sini
hukumnya khusus anak perempuan karena
hukum Syari anak perempuan tidak punya
kewajiban membiayai ayahnya beda dengan
anak laki-laki gitu kan maka di harta
dia pun kalau harta dia perbadi tidak
boleh tentu saja kalau dia berikan
kepada ayahnya berarti dia dapat dapat
dapat eh apa namanya pahala bir Walidain
ya Bakti sama orang tua tapi tidak boleh
si Ayah mengambil harta anak perempuan
dari hasil keringatnya atau pemberian
suaminya beda anak laki-laki anak
laki-laki beda hukumnya makanya ada
hadis Bukhari menjelaskan pernah ada
sahabat laki-laki yang ayahnya datang ke
rumahnya lalu tiba-tiba mengambil
kebutuhan ngambil duit dari istrinya
Dia kemudian si anak mantu berikan
mertuanya lalu suaminya si perempuan ini
balik lalu mengatakan Siapa yang datang
kata istrinya ayahmu lalu tadi dia minta
duit saya kasih duit lu si anak ini
marah lapor kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam anak laki-laki ini marah
ya Rasulullah ayah saya kok datang ke
rumah tidak sopan main langsung ambil
duit aja gitu maka kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam kamu dan hartamu milik
ayahmu bukan cuma kamu bukan cuma
hartamu kamu juga milik Ayahmu itu anak
laki-laki berarti ayahnya boleh
mengambil dari dia dari hasil
keringatnya ada kewajiban tapi kalau
anak perempuan tidak boleh ini sama
hukumnya dengan masalah Tidak boleh
menikahkan kecuali sudah menanyakan
padanya dan cukup diamnya berarti sudah
setuju maka Bagaimana mungkin ia boleh
memaksanya dan memberikannya memberikan
kehormatannya dengan tanpa kerelaannya
kepada laki-laki yang diing nya
diinginkan oleh si Ayah sementara gadis
tersebut orang yang paling tidak suka
dengan laki-laki itu dan laki-laki
tersebut adalah orang yang paling
dibencinya Kendati demikian ayahnya
menikahkannya secara paksa tanpa
kerelaannya karena laki-laki diinginkan
ayahnya dan menjadikannya sebagai
tawanan di sisinya sebagaimana sabda
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam
hadisahih riwayat
Tirmidzi Ingatlah berbuat baiklah kalian
kepada kaum wanita istri Ibu saudari
anak perempuan Ini semua adalah tawanan
di tangan kalian karena e berbuat
baiklah sama mereka karena mereka
tawanan di tangan kalian
awan yang berarti tawanan tadi
sebagaimana diketahui bahwa mengeluarkan
seluruh harta dengan tanpa kerelaannya
adalah lebih ringan baginya daripada
dinikahkan dengan laki-laki yang bukan
pilihannya dengan tanpa keridaan menurut
penulis kalau seandainya ada anak
perempuan yang di paksa menikah dengan
laki-laki lain tanpa diminta izini oleh
walinya maka ini lebih lebih berat
daripada seluruh harta hasil keringatnya
diambil Walaupun itu juga dosa jadi
makanya penekanannya tidak boleh sama
sekali gadis dinikahin tanpa ditanya
jika Gadis itu memilih laki-laki sekufuk
sekufuk maksudnya sepadan yang dicintai
Dan Ayahnya juga telah memilih laki-laki
yang sekufuk maka yang menjadi
pertimbangan adalah pilihan ayahnya
walaupun laki-laki itu tidak disukai nya
lagi buruk rupanya tapi kalau misal ada
si perempuan suka sama seorang laki-laki
lalu si ayahnya juga punya calon tapi
ini dua-dua calon ini kufu sekufu dalam
arti kata beragama punya kecukupan layak
jadi suami gitu loh pilihan Ayah sama
pilihan si anak gadis yang mana
didahulukan pilihan ayahnya kalau sekufu
dia harus mendahulukan pilihan ayahnya
dengan cara tentu dia tidak bukan bukan
langsung spontanitas menikah tapi dia
istikharah dan dia dahulukan pilihan
ayahnya kalau si calon suami sekufu ya
artinya memang yang calon si anak gadis
sama calon ayahnya dua-duanya Bagus
dua-duanya sekufu dua-duanya sepadan
beragama cukup masalah ekonominya dan
seterusnya maka ini berarti pilihan Ayah
didahulukan karena di sini ada unsur
kebaktian kepada ayah dan juga ada kasus
kufunya sepadannya
pendapat ini selaras dengan kemaslahatan
umat karena Tidak diragukan bahwa
kemaslahatan anak wanita terletak pada
dinikahkannya dengan laki-laki yang
dipilihkan dan dirya tujuan
pernikahanisir untuknya dengan laki-laki
yang dipilih dan dirainya sementara
kebaikannya terisir dengan laki-laki
yang tidak disukainya maksudnya tidak di
sini ya sementara
kebalikannyaisir dengan laki-laki yang
tidak disukainya tidak bisa ir jadi anak
gadis kalau dia Dipilihkan seorang anak
laki-laki tentu dia boleh Suruh
istikharah tapi kalau dia juga tidak mau
enggak boleh dipaksa tapi kalau dia
sudah mau ternyata dia cuma mau pilih si
A atau si B pilihan dia pilihan Ay
didahulkan pilihan ayahnya seandainya
Sunah yang sahih tidak menyatakan
demikian niscaya kias yang sahih dan
kaidah-kaidah syariat tidak menuntut
Selain itu hanya Allah yang diminta
taufiknya jika dikatakan nabi
sallallahui wasallam memberi keputusan
yang berbeda antara gadis dengan janda
lewat
[Musik]
sabdanyaular janda tidak dinikahkan
hingga diminta perintahnya dan juga
gadis tidak dinikahkan kecuali diminta
izinnya juga dengan sabda
nabiimu ahqu bfsiha waliha wikr Yu abuha
janda lebih berhak terhadap dirinya
daripada walinya sedangkan gadis diminta
izinnya oleh walinya maksudnya hadis
yang kedua ini kalau perawan boleh
ayahnya yang pilihkan Kalau bertemu
begini antara pilihan si gadis sama
pilihan ayahnya dua-dua calon laki-laki
ini kufu yang didahulukan pilihan ayah
tapi kalau pilihan janda sama pilihan
walinya ayahnya pilihan janda yang
didahulukan kalau calonnya sekufu karena
janda memang lebih berhak memilih dia
sudah punya pengalaman gitu sehingga dia
boleh memilih tapi si gadis Memang
harusnya ada keterlibatan
Ayah Rasulullah S wasallam kata beliau
menjadikan janda lebih berhak terhadap
dirinya daripada walinya maka diketahui
bahwa Wali Gadis lebih berhak
terhadapnya daripada dirinya sendiri
jika tidak demikian maka pengkhususan
janda dengan hal ini tidak ada artinya
apalagi beliau membedakan di antara
keduanya dengan hal cara meminta izin
izin yang diberikan janda dengan ucapan
dan izin diberikan gadis dengan diamnya
ini semua menunjukkan keridaan gadis
tidak menjadi pertimbangan dan tidak
memiliki hak terhadapnya dengan keber
beradaan hak ayahnya Maksudnya di sini
penulis ingin menjawab pendapat ini ya
pendapat ini kesannya anak gadis enggak
perlu ditanya boleh dinikahkan beliau
ingin menjawab itu jawabnya adalah di
dalam tidak ada di dalamnya tidak ada
yang menunjukkan tentang bolehnya
menikahkan gadis dengan tanpa
keridaannya padahal Ia sudah balik
berakal dan dewasa serta menikahkannya
dengan laki-laki yang paling tidak
disukainya meskipun ia sekufuk dengannya
hadis-hadis yang kalian jadikan sebagai
hujjah sangat jelas membatalkan pendapat
ini karena tidak memiliki dalil yang
lebih kuat dari sabda Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam janda lebih berhak
terhadap dirinya daripada walinya ini
hanyalah menunjukkan secara mafhum
konteksnya sementara lawan kalian
membanta kalian dengan hadis tersebut
justru sebagai bantahan terhadap kalian
jika bisa diterima mafhum dan konteksnya
pemahaman dan konteks hadis sebagai
hujah maka tidak boleh didahulukan
daripada mantub atau tekstual yang sahih
tentu ini perdebatan di antara ulama
tentang masalah apakah gadis boleh
dinikahkan paksa atau tidak Ini semua
yang kita sedang pelajari masalah itu
kata penulis ini juga hanya menjadi
dalil jika anda menjadikan mafhumnya
pemahaman hadis memiliki keumuman
artinya Memang harusnya dijalankan
seperti umumnya hadis namun yang benar
bahwa tidak ada keumumannya sebab
indikasinya merujuk pada kenyataan bahwa
pengkhususan dengan apa yang disebutkan
sudah jelas pasti memberi manfaat
pendapat yang dibantau oleh penulis
adalah mengatakan gadis enggak usah
diajak bicara deh itu simpulnya enggak
usah diajak bicara langsung aja nikahkan
Dan kalau dinikahkan dia suka tidak suka
sah ini pendapat maka Penulis membanta
itu mengatakan tidak bisa tetap di dalam
hadis ini yang dijadikan sebagai dalil
kalau anak gadis kata-kata diminta izin
adalah cuma sekedar disampaikan Besok
saya akan nikahkan kamu lusa saya akan
nikahkan kamu ini enggak cukup kata
penulis harus memang dikatakan ada Si
Fulan yang melamar mau atau tidak kalau
si gadis mengatakan saya enggak mau ya
sudah enggak boleh dipaksa gitu kan Tapi
kalau dia Diam berarti sudah boleh
diterima
lamalannya ini tadi-tadi penjelasan
ditulis ini eh semua berpusar di situ
kata beliau yaitu menafikan hukum dan
selainnya sebagaimana diketahui
pembagian selainnya menjadi hukum yang
tetap dan hukum yang tidak tetap
terdapat manfaat dan bahwa menetapkan
hukum lain yang didiamkan memiliki
manfaat juga jika tidak bertentangan
dengan hukum mantuk mantuk itu yang
tertulis yang tersebutkan dan
perinciannya terdapat manfaat namun
bagaimana bisa sedangkan ini adalah
mafhum yang menyelisihi kias Yang jelas
bahwa kias yang utama seperti telah
disebutkan serta menyelisihi Nas yang
disebutkan paragraf ini saya Jelaskan
kesimpulan dari apa yang dibahasakan ini
karena memang terjemahannya diambil
secara letterlet Bukan diambil dalam
pemahamannya pendapat pertama mengatakan
dalil-dalil tentang perempuan gadis
boleh dinikahkan tanpa izinnya artinya
cuma sekedar disampaikan dia setuju
enggak setuju boleh dinikahkan walinya
adalah hadis tadi yang disebutkan yang
Put note Nomor 64 hadis Bukhari Muslim
bahwasanya janda Itu diminta perintahnya
pendapatnya dan gadis Itu diminta
izinnya kata pendapat yang mengatakan
perempuan gadis boleh dinikahkan oleh
walinya yang penting sudah disampaikan
pakai hadis ini gitu loh kan di sini
Nabi bilang anak gadis cuma diminta
izini Ya udah yang penting sudah
disampaikan saya Ayah mau nikahin kamu
besok ya dia harus terima enggak boleh
enggak gitu loh begitu pendapat pertama
berdalil dari hadis ini dari tadi
panjang lebar di halaman 450 tadi
paragraf pertama di halaman 50 tadi yang
saya bacain masalah ada mantuk Ada
mafhum ya Ada sesuatu yang yang
terucapkan ada sesuatu yang dipahami
dari hadis penulis mengatakan yang
dipahami dari kalimat minta izin yang
kalian ucapkan tadi itu seakan-akan cuma
sekedar dibahasakan dia mau tidak mau
harus terima ini bertolak belakang
walaupun itu mantuknya tertulisnya
begitu tapi mafhumnya beda bukan begitu
yang dipahami yang dipahami adalah
memang diminta izini karena ada hadis
lain yang menyebutkan diamnya adalah
setujunya berarti memang harus diminta
izini tu teman-teman karena ini beda
buku jadi saya bacain semuanya ya cuma
untuk menjelaskan paragraf pertama di
halaman 50 itu yang dimaksud
tadi renungilah Renungkanlah sabda Nabi
Sallahu alaih wasallam kata penulis dan
gadis diminta izin oleh ayahnya setelah
Sabda beliau janda lebih berhak terhadap
dirinya daripada walinya sekarang
penulis di paragraf kedua ini membanta
dalil kedua pendapat pertama tadi kan di
halaman 49 ada dua buah hadis ya benar
enggak ada duauah hadis ya tadi hadis
pertama yang berbunyi janda tidak
dinikahkan hingga diminta perintahnya
dan gadis tidak dinikahkan hingga
diminta izinnya kata pendapat pertama
minta izin gadis adalah langsung to the
point ayah akan nikahkan kau besok mau
enggak mau harus kau terima dibantau
oleh penulis enggak bisa mantuknya
tulisan yang seperti itu dalam hadis
bukan itu mafhumnya bukan itu yang
dipahami yang dipahami adalah izin
benar-benar karena ada hadis lain yang
berbunyi kalau setujunya gadis dengan
Diam berarti kan ditunggu jawabannya
gitu kan hadis yang kedua yang diangkat
oleh pendapat pertama ini Alim janda
lebih berhak terhadap dirinya daripada
walinya sedangkan gadis diminta izin
oleh
walinya ini di dikatakan oleh Beliau
renungilah hadis ini baik-baik untuk
pendapat pertama gadis diminta izin oleh
ayahnya setelah Sabda beliau janda lebih
berhak terhadap dirinya daripada walinya
untuk memutuskan kerancuhan pendapat
tersebut dan bahwa gadis dinikahkan
dengan tanpa ridanya dan tanpa izinnya
sehingga ini tidak memiliki hak sama
sekali terhadap dirinya kedua kalimat
tersebut disambung satu sama yang lain
sebagai penolakan terhadap kerancuhan
tersebut sebagaimana diketahui bukan
suatu keharusan bila janda lebih berhak
terhadap dirinya daripada walinya lantas
gadis tidak memiliki hak terhadap
dirinya sendiri kata beliau hadis yang
kedua yang kalian pakai sebagai dalil
kalau anak gadis boleh dinikahkan tanpa
izin adalah hadis ini sebenarnya secara
lafaznya itu menunjukkan lawan dari apa
yang kalian ucapkan mestinya sabda Nabi
tadi yang dikatakan dan gadis diminta
izin oleh ayahnya dipahami baik-baik
berarti memang diminta izin di sini
harus mendengarkan responnya kalau dia
nyaut Enggak saya enggak mau Jangan
dipaksa nikahkan dan cuma boleh
dinikahkan kalau dia bilang iya saya mau
atau dia diam ini kurang lebih
kesimpulan dari paragraf
kedua para ulama bersediri pendapat
mengenai sandaran pemaksaan dalam enam
pendapat yang dimaksud memaksakan itu
seperti apa sih kalau anak gadis mau
menikah kan sekarang ini banyak kasus di
lapangan teman-teman sekalian Si Gadis
mau menikah sama laki-laki yang dia suka
orang tuanya enggak setuju orang tuanya
setuju si gadis enggak setuju berputar
di masalah-masalah ini sering ditemukan
masalah Bagaimana cara memahami atau
menjemurkan titik temu sampai akhirnya
ada banyak anak gadis nikah lari sampai
akhirnya banyak juga orang tua menghapus
anak gadisnya dari kakaknya misalnya
gitu kan dari status anaknya hanya
karena kasus masalah ini saja nih
memahami hadis ini semestinya diminta
izini itu wajib dia dia harus merid Rida
dengan laki-laki yang kita mau nikahkan
itu intinya harus dia Rida maksudnya
memang dia Ya Sudahlah saya mau aja gitu
mkin karena sudah cukup melihat wajahnya
atau suka mendengarkan tentang kisahnya
kemudian Si Gadis mengatakan Iya atau
dia diam baru boleh dinikahkan kalau
tidak tidak boleh sama sekali apalagi Si
Gadis mengatakan tidak saya tidak mau
sama orang ini tidak boleh di sini kasus
ayahnya
menolak ee Si Gadis menolak walaupun si
laki-laki itu punya kufu sepadan Itu
haknya dia ya boleh jadi banyak pernah
ada akhwat saya bertanya akhwat kita
bertanya dia mengatakan Ustaz kalau ada
laki-laki beragama datang kepada kita
boleh enggak Saya tolak G maka ini butuh
rincian kalau laki-laki itu jelas-jelas
sangat baik agamanya memang dia saleh
dan tidak ada laki-laki lain yang sekufu
sama laki-laki itu yang melamar juga
maka ini enggak boleh ditolak ini
karena sudah ini sudah jelas Allah utus
satu orang ini datang gitu Tapi kalau
ada opsi pilihan tiga orang yang melamar
tiga-tiganya sekufu dia punya hak dia
enggak berdosa men walaupun orang Saleh
Oh si A Saleh tapi gajinya R juta si B
Saleh gajinya R juta Gitu si C gajinya R
juta saya pilih si C aja enggak salah
dia karena kasus sukufu masalah agamanya
gitu kan Baiklah saya akan bacakan di
sini ada enam pendapat ulama tentang
masalah kasus memaksa gadis untuk
menikah itu bahasannya pertama boleh
dipaksa karena masih gadis ini pendapat
asyafi'i Malik dan Ahmad dalam satu
riwayat jangan buru-buru menghakimi ya
ini masih pendapat-pendapat nanti kita
akan simpulkan sebentar menurut Imam
Syafi'i Imam Malik Imam Ahmad dalam satu
riwayat maksudnya mereka masih punya
pendapat lain dalam salah satu pendapat
ketiga Imam ini perempuan anak gadis
boleh
dipaksa yang kedua boleh dipaksa karena
masih
anak-anak ini pendapat Abu Hanifah dan
Ahmad dalam riwayat yang kedua kalau
yang pertama tadi boleh dipaksa karena
masih gadis beda gadis sama anak-anak
maksudnya gadis ini dari mulai balig
sampai dia umur 40 tahun masih dikatakan
kalau belum disentuh laki-laki gadis
biasa orang bilang gadis tua misalnya
sudah 50 tahun loh iya ini contoh ini
hukum Syari soalnya maka pendapat
pertama mengatakan kalau gadis boleh
dipaksa ya Menurut pendapat pertama
kalau yang kedua mengatakan Gadis itu
enggak boleh dipaksa yang boleh dipaksa
hanya kalau anak-anak Maksudnya
anak-anak di sini adalah sudah balig
tapi masih punya sifat kekanak-kanakan
dia tidak tahu gitu loh selalu kau tanya
mau nikah enggak tahu mau nikah enggak
tahu apa itu nikah enggak ngerti ada
anak-anak ada e perempuan umur 20 tahun
gak ngerti sama sekali ke anak-anakan
masih main kayak anak-anak kan dia lebih
suka main sama anak-anak yang jauh lebih
kecil daripada dia gitu
keanak-anakan maka ini dalam pendapat
kedua perempuan seperti ini boleh
dipaksa nikah kita dimaksud dalam
kalimat ini yang ketiga ini ini khusus
masalah boleh enggak maksa anak gadis
nikah gitu loh ini pendapatnya di sini
Yang ketiga boleh dipaksa karena
keduanya karena keduanya sekaligus ini
riwayat ketiga dari Imam Ahmad maksudnya
gadis dan yang kekanak-kanakan
tadi yang keempat boleh dipaksa karena
yang mana saja di antara keduanya yang
ada di riwayat keempat dari Ahmad
maksudnya salah satu dari ini anak
kekanak-kanakan atau gadis yang
menunda-nunda pernikahan dalam pendapat
Imam Ahmad yang keempat boleh dipaksa
nikah daripada dia tunda-tunda terus nih
enggak boleh enggak jelas dia nolak
laki-laki enggak jelas ada perempuan
begitu mungkin kena pengaruh sihir
mungkin kena pengaruh pergaulan dia
enggak mau setiap laki-laki datang tolak
tolak tolak tolak selalu ada banyak itu
ada saya tahu bahkan salah seorang
sampai punya hubungan kerabat dengan
saya Subhanallah itu sampai sekarang
umurnya mungkin sudah hampir mungkin
hampir 60 ya 50 lebih itu enggak
nikah-nikah karena memang dari awal itu
selalu Ah saya enggak mau laki-laki
datang Saya enggak mau saya enggak mau
dan walinya mengatakan Ya sudahlah
kebanyakan menolak ini ini membuka pintu
paksa dari Wali Nanti kalau sudah
terlalu banyak nolak maka terbuka pintu
paksa dan ini pendapat Imam Ahmad
membolehkan yang kelima dipaksa karena
sudah memiliki anak maka wanita janda
yang sudah balik dipaksa ini disampaikan
oleh qadi Ismail dari Hasan Basri namun
ia menyelisihi ijma ijma itu kesepakatan
ia mengatakan ini memiliki aspek yang
bagus dari sisi fikih Duhai merindingnya
bulu romaku ini maksudnya penulis
mengatakan itu tapi diterjemahkan
letterl di sini betapa ini pandangan
yang hitam hitam dan kelam maksudnya
penulis suatu tulis ini dalam bahasa
Arab dia membahasakan dia mengatakan Kok
bisa ada pendapat kelima ini gitu Tapi
kan beliau menukil semua pendapat dulu
ini pendapat kelima janda yang punya
anak gak boleh dibiarin janda harus
nikah ini jadi fitnah nanti dia butuh
suami begitulah Tapi menurut penulis ini
pendapat yang fatal sekali enggak ada
urusannya kalau hadis itu bertolak
belakang ya karena hadis Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam malah ya menyuruh janda
itu kalau anak-anaknya masih kecil untuk
tidak menikah gitu kan ada hadis itu
kalau dia takut anak-anaknya
terbengkalai ada fadilahnya tapi boleh
dia menikah bukan tidak
boleh keenam boleh dipaksa wanita yang
masih dalam tanggungan tidak tersamar
bagi anda pendapat yang kuat dari
pendapat-pendapat itu maksudnya adalah
pendapat yang keenam mengatakan kalau
ada anak is ataupun janda yang dibiayai
oleh ayahnya Ayahnya biayai hidupnya
maka ayahnya boleh memaksanya menikah
karena dibawaah naungan ayahnya G ini
pendapat-pendapat yang ada tentunya dan
penulis di sini mengatakan bahwasanya
dari semua pendapat ini semestinya sudah
jelas ya pendapat-pendapat ini seperti
bentrok dengan keadaan yang semestinya
ada mestinya perempuan tidak boleh
dipaksa wallahuam itu yang dimaksudnya
baik kita masuk tinggal
lembaran-lembaran ini
ya sekitar 1 Seteng lembar lagi ee kita
akan Jelaskan baru kemudian kita buka
pertanyaan Tapi jangan tambah dulu ya
ini yang lalu ini
Masyaallah tambah
lagi sudah pulang nikah kan
enak rewel betul nanya ini nanya
itu Baiklah Rasulullah sallallahuaih
Wasallam ah nanti itu itu orang Makassar
bilang nanti baku
atur yang penting beragama
dulu Rasulullah Sallallahu alaii
wasallam menetapkan bahwa izin yang
diberikan gadis adalah dengan diamnya
dan izin yang diberikan janda ialah
dengan berbicara kembali kepada pendapat
yang beliau pegangi si penulis dan ini
umumnya jumhur ulama pegangi ya jika
gadis memberikan izin dengan berbicara
maka ini lebih tegas lagi menurut Ibnu
hazam tidak sah dinikahkan kecuali
dengan diamnya ini wajar dengan zahiriah
zahiriah teman-teman garis bawah ya
zahiriah itu nama mazhab ada mazhab
namanya mazhab zahiriah ini kembali
kepada seorang ee yang ditokohkan di
zaman dulu namanya memang Daud
azzahiri Daud azzahiri mazhab zahiri
mazhab zahiri ini tidak dipegangi oleh
ulama Ahli Sunah juga kenapa karena dia
selalu mengambil zahirnya ayat dan
zahirnya hadis misal dalam mazhab
zahiriyah ini kalau pencuri yang Allah
bilang potong pencuri laki-laki dan penc
pencuri perempuan potonglah tangan
mereka gitu kan dalam mazhab Daud
azzahiri ini potong tangan tangan ini
mana ini tangan ini tangan ini juga
tangan gitu kan Iya enggak sekarang
orang bisa mengatakan semua kalau dia
saya ayunkan begini orang bilang apa
saya ayunkan tangan atau lengan tangan
tetap tangan gitu kan tapi ulama Ahli
Sunah mengatakan umumnya orang itu kalau
dikatakan berikan tanganmu maka dia
memberikan ininya enggak mungkin sikunya
gitu maka ini Berti tangan berarti
tangan itu dipotong di sini kan ini
semua empat mazhab Imam mengatakan itu
Daud Zahir mengatakan tidak tangan itu
di sini potong ini Gu Jadi di sini saya
kenalan penulis tulis jadi saya jelaskan
apa itu zahiriah Nah kalau antum baca
sendiri enggak ngerti nih ini mazhab
sebuah mazhab yang tidak bisa dijadikan
sebagai rujukan Tapi beliau mengatakan
zahiriah mengatakan wajar kalau wanita
dari hadis ini harus ya diam baru
dinikahkan menurut zahiriah kalau dia
tidak Diam dia ngomong pun tetap enggak
bisa diterima harus diam lafaznya
begitulah seperti itulah jadi saklek
dalam sebuah
Rasulullah S wasallam menetapkan bahwa
wanita yatim diminta izin dengan
berbicara berkenaan dirinya padahal
tidak ada sebutan yatim yang setelah
balig ini sudah tahu hukumnya ya jadi
anak yatim hanya sampai balig jangan
nenek-nenek ngaku yatim gak ada kasihan
saya yatim dari mana sampai balik
setelah balik sudah engak ada Jadi kalau
mau nyumbang anak yatim harus yang
sebelum
balik maka itu menunjukkan bolehnya Ki
wanita yatim sebelum balig ini pendapat
ini adalah pendapat Aisyah radhiallahu
anha dan ini ditunjukkan oleh al-quran
dan Sunah Dan ini juga pendapat Imam
Ahmad Abu Hanifah dan selainnya khusus
poin ini Bolehkah wanita dibawa umur
sebelum balik
dinikahi nikah ya saya nikahi seb
walinya hukum menikah dulu akad nikah
Bolehkah menikahi wanita sebelum balik
hah berselisihlah pendapat ulama di
sini kalau antum aja berselisih apalagi
ulama-ulama
besar boleh nikah ya tapi ada syarat
tidak
menggaulinya sampai dia layak untuk
digauli diambil dari pernikahan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dengan Aisyah
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menikahi
tapi tidak digauli sampai Aisyah berumur
layak untuk
digauliu kan jadi hukum
ini disebutkan masalah
itu dikatakan Allah sub taala berfirman
dalam surah Anisa 127
dan mereka minta fatwa kepadamu Hai
Muhammad tentang para wanita Katakanlah
Allah memberikan fatwa kepada kalian
tentang mereka kepadamu tentang mereka
dan apa yang dibacakan kepadamu dalam
Alquran juga memfatwakan tentang para
wanita yatim yang kamu tidak memberikan
kepada mereka apa yang telah ditetapkan
untuk mereka sedangkan kamu ingin
mengawini mereka dan tentang anak-anak
yang masih dipandang lemah dan Allah
menyuruh kamu agar mengurus anak yatim
itu Aisyah mengatakan tentang ayat ini
ini adalah anak yatim yang berada dalam
pemeliharaan walinya lalu ia ingin
menikahinya tanpa berlaku adil padanya
berkenaan dengan maharnya maka para wali
dilarang menikahi mereka kecuali bila
berlaku adil berkenaan dengan mahar
mereka khusus masalah ayat ini sampai ke
paragraf Aisyah yang saya baca ini ada
bahasan hukum lain tadi kita sudah bahas
kalau ada Bolehkah menikahi anak gadis
atau wanita sebelum balig ya boleh tapi
tidak menggauli sampai dia layak digauli
karena nanti layak digauli ini
sebenarnya mengeluarkan haid ya itu
layak digauli Kenapa karena dia dengan
itu sudah ada masa subur gitu kan sudah
bisa hamil kita bicara hukum Syari kita
tidak bicara masalah hukum yang lain
setelah itu ada sebuah hukum yang lain
dibahasakan di sini tentang masalah
bagaimana kalau
seandainya anak gadis itu adalah anak
yatim tapi kaya punya harta lalu
dinaungi oleh seorang
laki-laki misal ini contoh kasus ada
seorang kaya raya suami istri meninggal
punya anak perempuan cuma satu enggak
ada ahli waris lain cuma anak perempuan
ini gitu kan maka waktu dia masih kecil
karena dia masih kecil dia masih umur
mungkin 5 tahun tidak ngerti kalau
ngelola harta ini ada sepupunya dia yang
masih misal ada sepupu dia mungkin yang
sepupu ini dianggap dewasa bisa
mengamankan harta ini bisa mengamankan
harta maka dia menjadi walinya dia
menjadi walinya tapi dia bukan mahramnya
ya ini masih belum balig hukum Syari
kalau seandainya si laki-laki Yang
menaungi ini mau menikahi si anak yatim
Nanti kalau sudah balik ini hukumnya
boleh enggak sementara dia menaunginya
maka jawabannya ini tadi yang dibahas
dalam ayat boleh dinikahi tapi harus
berlaku adil dalam arti kata harta anak
itu bukan jadi hartanya dia dia nikahi
nih boleh Tadi masalah kasus dinikahi
tanpa digauli kalau belum balik kalau
sudah balik Boleh digaulin tapi hak si
anak yatim tetap dikembalikan mutlak
bukan berarti kalau dinikahi kemudian
jadi haknya dia enggak bisa kan gitu
jadi hak beda kalau si anak ini nanti
jadi istrinya kemudian meninggal baru
ada hak waris itu lain lagi hukum Syari
jelas ya Nah ini paragraf ini
dibahasakan
khusus di masalah ini adalah hukum
tersebut Apa hubungannya dengan
sebelumnya hubungannya adalah menikahi
wanita yang belum balik dia yatim atau
tidak yatim hukum syarinya
dibolehkan dalam kitab dalam EMP kitab
Sunan nabi su alhi wasam bersabda
altimarsha wanita yatim diminta izin
berkenaan dengan dirinya JAdi misal tadi
si sepupu mau nikahi Si Gadis itu dia
harus Bahasakan sama anak gadis itu
kalau sudah layak untuk menikah saya
akan nikahi kamu Jika ia diam maka itu
berarti izinnya Jika dia nolak maka
tidak boleh menikahinya jadi tidak boleh
Walaupun dia ini yang membesarkan si
anak perempuan tadi dia enggak boleh
nikahi jika sudah ada kerelaan dari
wanita yang dipinang maka keluarga mulai
membicarakan tentang biaya pernikahan
dan hal-hal yang berkaitan dengannya
berupa menyiapkan tempat tinggal untuk
suami istri mahar dan sebagainya di sini
harus diingatkan tentang masalah mahar
atau mas kawin Sahkah ucapan talak lewat
telepon sms atau surat dengan niat untuk
mentalak setelah jatuh talak batasan
syariat apa yang disyariatkan boleh
tinggal serumah selama masa idah Kenapa
harus talak nih Kenapa harus cerai ha
cerai itu perbuatan setan enggak boleh
kecuali pasangan kita memang melanggar
Syari saja enggak boleh yang lain gitu
kan Kalau memang terjadi
pelanggaran-pelanggaran Syari mabuk zina
tidak salat Nah itu baru mukul tidak
jalankan nafkah nah ini baru boleh cerai
itu pun sudah diingatkan Kalau tidak mau
baru cerai tapi kalau enggak jangan
Baiklah saya masuk kepada hukum Syari
Allah taskan surah khusus namanya surah
at-talaq surah 65 berhubungan dengan
masalah perceraian Bolehkah orang cerai
melalui SMS atau telepon atau ini
jawabannya boleh jawabannya boleh surat
tertuliskah atau ucapan makanya kata
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jangan
main-main di tiga hal pernikahan
perceraian dan
Rujuk Kembali lagi gitu kan Baik ini
hukum Syari kemudian di sini dikatakan
setelah jatuh talak batasan-batasan
Syari apa yang disyariatkan kalau
ternyata ya mereka sudah cerai kemudian
si suami bal menceraikan via sms dari
luar negeri atau dia telepon saya sudah
Ceraikan kamu dengan kalimat lafaz jelas
terjadilah mulai pada masa dari ucapan
itu masa idah namanya sampai tiga kali
masa haid maka itu namanya masa iddah
dan Kalau kalimat ini baru pertama kali
diucapkan oleh suami atau baru yang
kedua kali maka namanya tak raj'i toak
raj'i boleh kembali boleh kumpul lagi di
masa iddah itu kalau dalam masa idah 3
bulan itu misal suami tiba-tiba pulang
bulan depan dari luar negeri terus
ngumpul lagi satu rumah Gitu kan ya maka
ini namanya masa iddah boleh ngumpul
satu rumah bahkan keadaan seperti ini
kalau memang ternyata si perempuan yang
salah dianjurkan tidak boleh tinggalkan
rumah suaminya di masa iddah Bahkan dia
disuruh dandan minta maaf supaya bisa
rumah tangganya akur kembali Tetapi
kalau di masa idah itu ternyata memang
si si laki-laki ini yang jahat mabuk
suka mukul dan bahkan ditemukan efek
bahaya efek bahaya bagi si perempuan
artinya kalau satu rumah sama laki-laki
ini berbahaya nih karena suka pulang
pasti mukul pasti mabuk pasti begini
pasti begitu maka di sini tidak boleh
satu rumah dan di masa idah itu
digunakan oleh wanita untuk menghabiskan
supaya si laki-laki tidak kembali dengan
dia Jadi tidak boleh serumah gitu kan
kalaupun misal si laki-laki itu taubat
nasuha kemudian dia mau memperbaiki lalu
laki-ak perempuan itu mau memaafkan
lebih didahulukan di masa idah kalau
laki-laki yang mau sadar kalau dia salah
dan dipertemukan dengan laki-laki baru
yang melamar yang didahulukan yang
mana si suami tadi Kalau memang dia mau
memperbaiki keadaan kata
Allah dan suami-suami mereka lebih
pantas untuk mengembali mereka kalau
mereka mau memperbaiki keadaan wahuam
ini yang saya tahu bagaimana jika suami
yang rajin salat ke Masjid mengaji tapi
sering menzalimi istri dan anak bakil
masalah nafkah tidak tidak pernah
bertutur kata baik apa perlu
dipertahankan tentu diingatkan ini
enggak boleh ya ini kewajiban harus si
suami harus bertutur kata yang baik gitu
tapi di sini kita tidak boleh dengar
saya dan teman-teman ini tentu yang akan
menyampaikan tentang hukum tidak boleh
mendengar sepihak karena kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis
ya kalau datang kepada kalian yang
kalian temukan mata kanannya sudah buta
melapor mengadu jangan terima jangan
langsung vonis sebelum lihat rivalnya
karena bisa saja rivalnya sudah buta
dua-dua matanya lebih parah pernah saya
temukan kasus begitu suami salah seorang
ukht kita rupanya wtu saya isi pengajian
masalah rumah tangga dilempar pertanyaan
kertas Begini saya jawab sesuai dengan
letterlet yang tertulis suami saya zalim
suami saya begini tidak kasih nafkah
tidak kasih macam-macam tidak memenuhi
kebutuhan saya saya bilang itu laki-laki
zalim enggak boleh kewajiban Dia
memberikan nafkah lama kemudian suaminya
telepon saya Ustaz saya ini suaminya Si
Fulan si fulana yang bertanya sama Ustaz
di pengajian tapi memang Ustaz mungkin
tidak tahu memang Saya enggak lihat
orangnya ibu itu siapa gitu jadi perlu
saya sampaikan Ustaz saya ini sudah
memberikan semua mobil ada saya kasih
istri saya rumah sudah saya kasih
kebutuhan rumah semua sudah ada cuman
memang saya pernah menikah dulu
sebelumnya gitu kan dan istri saya yang
pertama saya cerai lalu memang rumah
yang pernah saya beli yang awal lebih
besar dia nuntut rumah lebih besar
daripada mantan istri itu sementara
kemampuan saya tidak bisa ini
kejadiannya Ustaz nah ini fatalnya kalau
kita dengar sepihak gitu kan ternyata
tidak seperti itu berbeda gitu Jadi kita
harus lihat bakhil ini Apa yang dimaksud
bakhil bakhil itu gini Bu bakhil itu dia
lagi makan Ibu mau mambil sepotong
enggak contoh itu bakil enggak boleh ya
ini kalau beli makanan Jangan sentuh ya
kulkas enggak boleh makan Misa itu
bakhil pahami ya jadi jangan bakhil Ibu
minta beli baju tambahan belum
dibeliin itu bukan bakhil atau mungkin
dengar pendapat dia Saya mau begini oh
menurut saya begini Jangan dulu nanti
ini semua bukan bakhil ya ini
pertimbangan maka harus dilihat dulu
bakhilnya Seperti apa nih dalam masalah
nafkah nafkah ingat ya sesuatu yang
membuat Roda Kehidupan berputar makan
minum apapun yang butuh sehari-hari
kalau tidak dikasih maka Ibu tidak bisa
hidup itu nafkah lebih daripada ini
tidak ada tuntutan itu kewajibannya
suami Din nafkah saja jadi ini harus
diketahui kalau tutur kata yang baik
juga harus dilihat ini kulturnya ya
suaminya dari mana itu mungkin memang
dia selama ini hidup bahasanya begitu
Mungkin memang sudah begitu bahasanya
gitu kan jangan heran kalau nikah sama
orang Makassar disuruh bunuh lampu
gu
l Orang di Makassar itu kalau lampu mau
dimatiin bilang sama sama istriin bunuh
lampunya lampu disuruh bunuh bahasanya
gitu kan Apakah itu langsung mau
dianggap kata tidak baik gak mungkin ya
Atau mungkin memang dasarnya dia
tugasnya security biasa
teriak-teriak atau mungkin orang biasa
dilapangan biasa keras sama orang
kemudian dia tidak terbiasa dia tidak
tahu lembut itu apa gitu Ada orang
begitu maka itu resiko karena Ibu
menikah sama dia Ya ini harus dilihat
Nah kalau misal betul-betul dia bakhil
tadi tidak mau memberikan nafkah dalam
arti kata memang jelas-jelas kebutuhan
rumah 33 juta dia punya gaji 5 juta dia
enggak mau tahu ini sejuta harus cukup
itu bakhil enggak boleh mau tambah dari
mana istri gitu kan Nah ini dan juga
kata-kata yang keluar tidak pernah baik
tidak ada panggilan sayang tidak ada
panggilan cinta tidak ada kata-kata
santun baik Kalau menyuruh sesuatu gitu
kan maka ini kalau betul-betul ada boleh
jangan Pertahankan rumah tangga tidak
boleh pertahankan malah dengan orang
yang seperti ini kalau betul-betul
seperti itu ya ingat sudah pakai Bahasa
Indonesia ini jangan disalah gunakan ini
betul-betul seperti itu keadaananya baru
tapi kalau kayak tadi cuman kena ada
tambahan mau beli tambahan baju mau
ganti mobil kah Mau ganti motor kah Mau
apalah tambahan yang mau ganti wallpaper
rumahlah masih ada chatnya semua tidak
perlu suami punya pertimbangan itu bukan
bakhil karena itu bukan masuk dalam
kewajiban kalau bocor masuk hujan akan
berbahaya enggak dikerjain nah itu kewaj
ajiban itu enggak boleh tapi kalau
enggak enggak ada masalah hanya kena
terpengaruh sendok-sendok ni piring
harus diganti nih sudah tua masih bagus
bisa dipakai udah tetangga baru beli
gitu Ini semua tidak
boleh ada beberapa daerah yang melarang
nikah atau kawin sesuku atau nikah sama
sepupu karena takut anaknya lahir cacat
atau bodoh makanya mereka menyarankan
kalau bisa nikah jangan dengan sepupu
dan kalau bisa cari di luar suku itu
mana dalilnya mana secara medis mana
secara agama mana ada Saya pernah
temukan sebagian teman-teman yang dimis
mengatakan ada penelitiannya tapi itu
saya tanya balik bisa lihatkan saya
penelitiannya enggak
ada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
menikahkan Fatimah dengan siapa Ali itu
siapap sepupu
nabi sepupu nabi bukan
Iya ada masalah dengan anak-anaknya ada
yang cacat ada yang gila enggak ada
enggak ada sama sekali Ada fakta sejarah
gitu kanak Umar Bin Khattab Abu Bakar
itu menikah dengan sepupu-sepupunya
semua istri-istri mereka tuupu sama-sama
dari Quraisy sahabat-sahabat menikah
ayah saya sama Ibu saya pribadi sepupu
satu kali jadi kakek ayahnya Ibu saya
sama ayahnya ayah saya saudara kandung
Alhamdulillah kami bersaudara tu orang
gak ada yang cacat sehat
alhamdulillahang semua bagus gak ada
masalah sepupu saya ada banyak yang
menikah seupuh enggak ada masalah sehat
semua fakta lapangannya yang kita lihat
gak ada masalah G nah Mana buktinya
kalau dikatakan begitu maka itu enggak
ada enggak ada dalil
gitu Bagaimana kalau calon suami
kita hablum minallahnya baik tapi hablum
minasnya kurang baik apakah perlu kita
lanjutkan tentu ini relatif ya kita
tidak tahu seperti apah yang dimaksud
hubungan dengan manusia yang tidak baik
ini seperti apa dulu butin
karena penilaian tentang perilaku
seseorang tolok ukurnya agama kalau
misal misal yang dimaksud di sini adalah
calon suami ini masih kaku Kalau ketemu
sama keluarga misalnya ada keluarga yang
ketemu Terus keluarga itu mengatakan itu
calon suami kamu kayaknya agak kaku ya
misal contoh hanya karena seperti itu
itu enggak bisa jadi tolok ukur karena
mungkin dia masih kikuk Dia belum kenal
gitu kan contoh jadi ini butuh rincian
sebenarnya semua ini saya tidak tidak
bisa ee masuk ke dalam permasalahan
sedang dihadapi karena hablum minanas
yang dianggap diur baik ini seperti apa
dulu kalau memang kita lihat buruk-buruk
dalam arti kata orang yang kita kumpulin
informasi teman-temannya dan segala
mengatakan ini orang tidak baik loh
misal dan kita kumpulin memang mayoritas
pendapat mengatakan itu hubungan dengan
manusiaanya buruk ya jangan dilanjutin
tentu poin pertama sebelumil keputusan
lanjut atau tidak adalah istikharah lu
ikutin kecenderungan sebagaimana saya
jelaskan pertemuan yang lalu
Bagaimana jika ada seorang janda dilamar
oleh laki-laki yang baik agamanya Tapi
si janda tidak suka dengan laki-laki itu
karena fisiknya boleh saja enggak
masalah menolak fisik masuk dalam syarat
karena melihat tadi kan bagian wajah dan
telapak tangan boleh kan berarti itu
masuk dalam fisik sebenarnya boleh tidak
semua orang yang beragama spontanitas
wajib diterima enggak harus dilihat juga
t e pertimbangan banyak gitu tapi
diprioritaskan dibandingkan kalau ada
orang lain yang buruk agamanya maka
harus didahulu kan yang
beragama jika kita memilih pria dan
dengan hartanya yang lebih banyak
dibandingkan agamanya Apakah itu
termasuk jodoh kita yang diberikan oleh
Allah jodoh takdir ikhtiar jodoh itu
ikhtiar Allah subhanahu wa taala tidak
memaksakan kita di situ gitu jadi
teman-teman sekalian boleh milih siapa
saja ikhtiar dalam mengerjakan Ibadah
atau mengerjakan maksiat itu ikhtiar
pilihan kita semua termasuk nikah di
sini jadi boleh boleh menilai harta
boleh menilai ee fisik boleh menilai ya
jaris keturunan tapi agama dinomor
Satukan bagaimana Sudah bisa dikatakan
dengan khidbah Apakah khidbah itu dengan
ikhwan menyatakan kepada akhwat atau
ikhwah keluarga harus datang ke rumah
saya bilang ya kalau sudah ada
pembicaraan nanya sudah mulai
menanya-nanya nama keluarga nama ini
sudah datang ke rumah maka itu berarti
namanya sudah
khitbah apabila seseorang yang pernah
melakukan dosa besar lalu ia bertaubat
nasuah Apakah ia bisa memilih pasangan
yang baik akhlak agamanya karena ia
takut tidak bisa mendapatkan pasangan
karena dosa masa lalu boleh saja Umar
Bin Khattab dulu pemabuk keras sebelum
masuk Islam setelah toubat engak ada
masalah para wanita mukminah berlebut
untuk menjadi istrinya gitu kan jadi
enggak ada masalah yang kita lihat
sekarang masa lalu kita tidak perlu
dikenang Insyaallah kalau kita sudah
baik Allah akan utus pasangan yang baik
juga doa istikharat itu baik dilakukan
saat sujud terakhir atau bukan sudah
kita Jelaskan yang lalu kan sujud boleh
sebelum salam Boleh atau kalau tidak
hafal dibaca setelah salam Setelah salam
baru dibaca saya sudah salat istikharah
kemudian mimpi menikah dengan laki-laki
tersebut Tapi keesokan harinya mimpi
dengan laki-laki yang
kedua Bagaimana Ustaz yang paling baik
agamanya laki-laki yang kedua allahuakam
berarti ini waktu selesai mimpi yang
pertama Mungkin dia berdoa lagi ya kan
gitu Yang kedua juga ya Allah gitu
ya allahuam jadi istikharah itu tidak
harus mimpi tapi bisa saja kecenderungan
kalau Imang di sini dianggap
kecenderungan dengan yang kedua lebih
besar maka Terimalah yang penting Jangan
tunda ya itu cukup istikharah sudah ada
kecenderungan ada informasi sudah ada
mimpi bismillah menikah deh jangan
lama-lama gitu
perihal mengenai jawaban salat
istikharah salah satunya kecenderungan
jiwa Bagaimana Ustaz kecenderungan jiwa
dan kecenderungan hawa nafsu tentu saja
kecenderungan jiwa itu bukan
kecenderungan jiwa ya kecenderungan yang
ada karena kita mendapatkan sesuatu
misal tiba-tiba ada informasi positif
tentang dia sehingga kita lagi cenderung
gitu ya Atau mungkin
eh seperti tadi ada masuk dalam
kecenderungan mimpi Sebenarnya ya masuk
dalam kecenderungan tiba-tiba ketemu
sama ibu ibunya atau orang tuanya lalu
kemudian kita mendapatkan
informasi-informasi apalah ya tentang
dia itu semua Insyaallah masuk dalam
kecenderungan manakah yang didahulukan
antara menikah dan umrah mengingat dari
materi belum bisa dikerjakan bersamaan
nikah dulu nikah dulu nikah wajib ya
umrah sunah nikah dulu Insyaallah Allah
akan Buk rezeki dan dua-duanya merupakan
sumber rezeki
ya bagaimana saran dan masukan dari
Ustaz jika selesai mengikuti kajian
berpasan dengan seorang akhwat yang
membuat kita jatuh
[Tepuk tangan]
hati mulai sekarang panitia hindari ya
Jalan turunnya
pisah sel ini pisah
ya Dan apakah dibolehkan dalam Islam
untuk mengajak akhwat itu berbicara
untuk menanyakan tentang dirinya contoh
seperti alamat rumah agar dapat mengenal
lebih jauh selama tidak ada pelanggaran
Syari boleh tidak ada pelanggaran Syar
meninggalkan sebuah nomor telepon saya
ee tadi terpikir untuk minta dihubungi
atau Saya akan berbicara bisa dikasih
tapi tidak ada pelanggaran Syari enggak
ada larangan Setahu saya enggak ada
larangan masalah itu ya tapi masih dalam
koridor Syari nanti kemudian baru
ditanya saya tadi terpikir begini E saya
berminat untuk manjuti misalnya
mendatangi rumah dan dan seterusnya ini
boleh atau tidak misal contoh maka itu
Setahu saya tidak ada masalah tapi ini
Jangan dijadikan sebagai senjata in
setan tunggangi artinya setiap akhirnya
belalatan
matanya ini enggak boleh
ini Baiklah kalau Git sampai sini
Insyaallah mudah-mudahan apa yang kita
bahas hari ini bermanfaat buat kita
semua subhanakallahumma wabihamdika
asadu Alla ilahaillallah
astagfirullahubu ilaih wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh