PURBAYA ATTACKED! 200T Program VIOLATES THE LAW! Professor MUST STUDY AGAIN!?
-DxdCC_-ilg • 2025-09-22
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Guys, seru banget nih. Gua barusan dapat kirim video ya dari follower kita. Dia bilang, "Purubaya diserang nih menteri keuangan baru kita nih diserang sama profesor. Wah, pintar banget nih dari Universitas Paramadina. Serangannya kayak apa ya? Dan gimana ya strategi Purbaya buat meng-counter serangan-serangan itu? Kalau lu penasaran jangan skip video ini. Let's check this. Kebijakan Bapak dikritik Pak Didik itu gimana, Pak? Pak Didik salah undang-undangnya. Salah, Pak. Ya, saya tadi ditelepon Pak Lambok. ahli undang-undang kan dia bilang sama saya, "Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan apa ya, bukan perubahan anggar. Ini hanya uang kita dipindahkan saja. Dan yang saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di KemenQ dulu pernah dijalankan tahun 2000 8 bulan ee ee September 2021 bulan Mei enggak ada masalah secara hukum. Jadi, Pak Dedeus belajar lagi kelihatannya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B. Anda pindah uangnya dari bank E B ke bank A, uang Anda tetap kan bentuknya sama ya, tabungan apa-apa. Jadi enggak masalah cuman pindah aja. Cuman karakteristiknya beda. Kalau bank sentral enggak bisa diakses oleh perekonomian dan perbankan. Kalau di bank biasa bisa diakses dan bisa menyebar dan bisa memberi stimulus ke perekonomian. Itu utamanya. Jadi banyak yang salah ee salah pi salah mengerti. seolah-seolah saya memakai sal untuk pembangunan atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional. Jadi saya memaksa market mekanism berjalan, market mekanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Oke ya. Buat teman-teman yang belum tahu ya, yang dimaksud dia ini adalah Didik. Didik ini Profesor Didik Raghbini economy inf. Lu kalau INDEF udah tahulah kayak manev itu ya. E anyway, dia mengkomplain soal penempatan dana yang R triliun yang kemarin kita bikin videonya. Menurut si Didik nih, kalau mau transfer dana nih dari Bank Indonesia ke bank-bank swasta itu menurut dia harus melalui proses perundang-undangan ya, legislasi seperti program-program APBN lainnya. Ini menurut si Didik nih. Ini Didik ini siapa juga sih sebetulnya ya? Nah, si Purbaya ini juga udah ngobrol sama si Lambok ya. Lambok ini buat lu belum tahu ya, Lambok Vinahata itu salah satu orang yang ahli soal perundang-undangan. Ini orangnya Kementerian Keuangan. Jadi kita langsung bahas intinya aja L guys. Kita gak penting lah mau si Didik kek, mau si Jonan kek, mau si Combro kek, pokoknya si Didik lah, si Didik Rabi ini dia ngomong apa di sini. Dia bilang nih menurut dia ya, kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 triliun keberbankan adalah kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh undang-undang keuanganara dan Undang-Undang APBN yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar. Nah, dia bilanglah ini melanggar Undang-Undang 1945 pasal 23, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. dan katanya juga melanggar undang-undang APBN karena kan anggaran negara masuknya ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Jadi menurut dia ini salah kelola nih legalitasnya dipertanyakan. Apalagi kan pengeluaran anggaran negara untuk program-program tidak ditetapkan oleh Pak Ben jelas melanggar ayat 9 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbandaran negara. Nah, menurut dia juga penempatan dana 200 triliun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggar pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004. Dan oke, nah ini gua mau kasih penjelasan lah di sini ya. si Didik ini juga agak ngacau nih menurut gua. Karena gini, Undang-Undang APBN gua setuju gua beberapa kali mengkritik bahkan TKD ya tertransfer pemerintah pusat ke daerah yang menurut gua salah kalau bikinnya di level Permen karena TKD itu adanya di APBN mengenai transfer duit tiba-tiba negara penghematan R triliun pakai peraturan menteri keuangan. Menurut gua enggak benar. Menurut gua harusnya itu levelnya tataran undang-undang. Jadi kalau mau dirubah harus pakai undang-undang lagi which is ya konsultasi ke DPR atau bikin Perpu itu gua paham dengan itu karena levelnya di level undang-undang karena ngomong tentang anggaran penerimaan belanja negara. How government make money, how government spend money, itu harus dilibatkan unsur rakyat ya anggota DPR lah atau yang setingkat makanya bikin Perpu. Nah, kalau di sini yang kita ngobrol adalah negara punya duit nih. Duitnya itu lagi parkir nih di Bank Sentral Indonesia bukan buat belanja loh. Dia mau pindahin parkirannya. Tadinya nabung di bank sentral dapat bunga. Sekarang dia duitnya dia pindahin dari bank sentral R00 triliun doang sebagian. Dia taruh ke bank swasta. Boleh enggak? pertama ya kalau ngomongin APBN itu kan anggaran penerimaan belanja negara ya dia enggak ada belanja dia bukan duit mau bikin jembatan bangunan ibu kota di planet Neptunus bukan mau bikin kereta cepat dari Jakarta menuju Neraka juga enggak yang dia mau bikin enggak ada cuman pemindahan penempatan terus logikanya enggak nyampai si didik ini karena apa tiba-tiba harus ngobrolin undang-undang APBN ini kan bukan soal belanja pemerintah enggak ada belanja pemerintah cuma mindahin kayak gua gua ada tabungan di Mandiri gua mau pindah buku buku ke BCA karena bunganya lagi gede. Boleh enggak? Boleh aja Sasa. Atau sebaliknya dari BCA ke Bank BRI boleh enggak? Boleh aja SAS. Tapi gua enggak maulah numbung bank di Bank BRI. Nah, dari situ lu bisa lihat bahwa oh ini kan cuma penempatan dana. Legalitasnya di mana? Jadi yang dipertanyakan. Apalagi kalau kita pakai ya pasal-pasal yang diajukan oleh si Didik ini ya juga dipertanyakan. Karena gini, ini kan bukan perubahan anggaran tapi perpindahan penempatan uang. Nabung di mana. Jadi ya penempatan dana itu bukan belanja pemerintah pusat. belanja itu pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen. Ingat ya, uang kasnya dibelanjakan. Contoh, belanja gaji pegawai, belanja modal, subsidi. Nah, ini wajib melalui persetujuan DPR. Setuju gua? Tapi kalau kita bilang kan ini penempatan kas, uang cash negara sama dengan belanja, ya. Kalau kita samakan rata ini, maka harusnya kalau ada orang nih yang mindahin tabungan dari bank A ke bank B demi mendapatkan bunga yang lebih tinggi, ini harusnya kan enggak sama dengan orang yang menghabiskan uangnya di bank A buat belanja barang atau jasa. Nah, ini juga sebetulnya kalau dibilang melanggar Undang-Undang Nomor 1 2004 tentang Perbandaran Negara juga enggak tepat, Guys. Soalnya sebenarnya di pasal 22 ayat 4 itu justru memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendara Umum Negara untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum. Jadi, contohnya gini, Guys. Kita ngomong pakai dasar hukum aja ya, biar si profesor ini tobat dikitlah. Banyak orang itu bego atau gila itu enggak bisa dijelaskan nih perbedaannya. Jadi, pasal 24 lu lihat sendiri ya. Pasal 24 menyatakan bahwa pemerintah pusat atau daerah berhak, gua ulangin ya, pemerintah pusat atau daerah berhak memperoleh bunga dan atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Di sini sudah ditulis jelas berhak. Jadi mereka itu berhak dapat bunga kalau mereka nabung di bank umum. Ya, artinya mereka juga berhak duitnya. Enggak mesti lu wajib nabung di Bank Indonesia. Enggak. Lu boleh kalau mau nabungnya di bank umum. Dan kalau lu nabung di bank umum, lu berhak dapat bunga dari situ. Ini udah jelas ini perintah undang-undang, Guys. Jadi jangan ngacau lu. Menang-menang profesor terus pura-pura bego. Enggak bisa lu buta apa enggak. Di sini ditulis jelas berhak, Pak. Tapi kan itu cuma berhak dapat bunga. Apa buktinya dia berhak juga naruh? Ee mungkin lu logika berpikir lu mempertanyakan itu. Ya enggak apa-apa kalau lu sama ngaconya dengan si profesor tolol enggak ada otak. Yang kita ngomong pakai berdasarkan dasar hukum aja lah. Kita buka yuk langsung. Kalau ngobrolin soal keuangan negara, kita ngomong soal undang-undang nomor 1 tahun 2004. Di situ ditulis kok pasal 22 tentang pengelolaan kasus umum negara. Kita langsung bahas aja spesifik. Di sini ngomongin tentang bendahara umum negara. Pasal 22 ayat 1 di situ dibilang Menteri Keuangan itu adalah bendahara umum negara. Selesai. Dia berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Jadi pemerintah mau buka rekening di Bank GP Morgan boleh enggak? Boleh. Ya, Menteri Keuangan yang buka. Atau buka di Bank Mandiri boleh enggak? Boleh. Menteri Keuangan buka. Nah, dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah di pasal 22 ayat 2, Menteri Keuangan membuka rekening kas umum negara. Buka rekeningnya di mana? Uang negara di ayat 3 disimpan dalam rekening kas umum negara pada bank sentral. Jadi, sudah jelas ya, ditaruh di Bank Sentral Indonesia. Oh, berarti melanggar dong kalau Purbaya tiba-tiba pindahin duitnya R00 triliun dari bank sentral ke bank umum. Eh, tunggu dulu. Baca lagi 4. Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara tadi ya, negara kan ada omset, ada revenue, ada juga bayar atau beli jembatan, bayar gaji pegawai. Nah, pendahulu umum negara dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum. Jadi di sini sudah jelas bahwa Menteri Keuangan boleh buka rekening di bank umum. Jadi, jangan tolol lu profesor. Nah, yang di ayat kelima, rekening penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari. Jadi udah jelas lah, simpel kayak gua buka perusahaan rekening buat duit masuk sama duit keluar itu beda di gua ya. Negara ternyata juga beda. Nah, rekening penerimaan di ayat 5 untuk menampung penerima negara kita pindah ke ayat 8. Nah, ini penting. Rekening pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari rekening kas umum. Nah, jadi di sini sudah jelas ya, bahwa ya bendahara umum negara, Menteri Keuangan boleh tuh buka rekening di bank umum. Jelas ya ayat 4. Nah, sekarang banyak orang yang bilang, "Tapi enggak boleh dong, Pak, kalau rekeningnya dipindahin dari bank sentral ke bank umum. Kalau sumber daya dari bank sentral." Ee orang kan ada aja cari-cari kesalahan atau cari-cari ya namanya juga mau mengkritik ya. Ya boleh-boleh aja kalau lu punya dasar hukum, gua juga punya dasar hukum. Pasal 22 ayat 8 dibilang rekening pengeluaran ya pada bank umum itu boleh enggak kalau dari bank sentral sumber dananya? Ternyata ayat 8 bilang rekening di bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari rekening kas umum negara pada bank sentral. Jadi di sini udah sangat jelas. Boleh enggak sih Purbaya mindahin duit dari bank sentral duit pemerintah Indonesia di sini bukan duit Bank Indonesia loh. Duit pemerintah Indonesia boleh enggak dipindahin dari Bank Sentral Indonesia ke bank umum? Boleh. Pasal 22 ayat 8 sudah bilang boleh. Jadi kalau dibilang itu enggak boleh, dasarnya apa? Dan ini sudah dikuatkan dengan pasal 24. Begitu bolehnya ya, sahihnya penempatan dana ini. Bahkan pemerintah berhak dapat bunga, Guys. Enggak percaya? Lihat pasal 24. Pemerintah pusat atau daerah berhak memperoleh bunga dan atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. Jadi di sini udah jangat jelas gimana ceritanya lu bisa dapat bunga kalau duitnya lu taruh ke bank umum. Good news, guys. Kabar spesial buat kalian karena sekolah Sambenix season 8 akan segera dibuka dan temanya luar biasa menarik nih. Khusus buat teman-teman investor pemula di IASG yang bingung cara beli saham, investasi dan bisnis apa yang menarik, kita akan membahas tentang mineral berharga dengan lebih detail lagi. So, buat kamu yang masih bingung gimana sih cara beli saham di ASG, gimana sih caranya profit di ISG, kamu bisa pakai kalkulator investasi yang ada di www.skolasahambenix.com. Pakai di situ, tentukan target investasi kamu dan kamu bisa lihat bagaimana caranya kamu bisa mendulang cuan di ISG. So, buat kamu yang belum bergabung di season sebelumnya, ini kesempatan langka buat segera bergabung. Dari yang harganya R jutaan, sekarang tinggal R jutaan saja. Ingat ya, khusus 25 orang pertama yang mendaftar. Segera daftarkan dirimu sekarang juga di www.sskolashambenix.com atau hubungi nomor WhatsApp yang ada di bawah ini. Berarti kan boleh dong, makanya lu bisa dapat bunganya. Berarti lu boleh dong tempatin duit lu di situ. Jadi kalau ada orang mempertanyakan legalitasnya, lu ngerti enggak sih apa yang lu omongin sebenarnya? Jangan-jangan lu geger otak atau buta huruf. Yang jelas di sini dibilang boleh. Bahkan bukan cuma nempatin dananya mindahin itu. Dapat bunga dari penempatan dana itu pun boleh. Makanya jangan heran kalau dibilang bakal banyak direksi-direksi BUMN, bank BUMN itu pusing. Karena pemerintah taruh 200 triliun itu enggak gratis. Pemerintah minta duit 4% supaya mereka kerja salurin duitnya, turunin duitnya. Jangan lu begitu terima duit lu tabung lagi di bank sentral. Kan goblok. Lingkaran setan aja duit ini. Makanya ketika duit R triliun itu diturunin, gua yakin Purbaya juga pada sama melarang mereka. duitnya malah ditabungin lagi ke tempat lain biar dapat bunga. Dan gua yakin itu pasti dilarang lah karena kita mau supaya ekonomi di bawah ini hidup. Jadi di sini gua langsung bilang aja gua setuju sama Purbaya. Dia bilang, "Didik, lu harus belajar lagi, Didik." Si Didik ini profesor apa janjangan teknik nuklir lagi belum itu. Tapi ini yang Silva, Pak. Silva apa sal gitu, Pak. Yang berasal yang 200 T enggak ada urusan. Pokoknya uang saya di bank saya geser dari BI geser. Jadi Anda punya punya ini bukan dipinjamin, saya taruh aja, saya pindahin uangnya. Jangan santai-santai aja. Jadi naruh uang di di bank sentral di obligasi enggak ngapa-ngapain. Enak banget. Jadi sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka yang fungsi untuk apa perbankan dibuat. Jadi di sini gua lihat ya si banyak profesor-profesor guru besar yang enggak ada otak ya. Mereka mengira soal duit 200 triliun ini bakal dipakai buat proyek pemerintah. Membiayai pemerintah bangun jembatan, bikin kota hantu, hotel setan, dan lain sebagainya. Enggak. Enggak begitu. Kalau itu memang harus pakai APBN. Jelas Undang-Undang APBN-nya harus dirubah karena itu penggunaan pembelanja negara jadi dirubah. Tapi di sini konteksnya nih buat profesor yang masih belum paham 200 triliun itu memang saldonya pemerintah dan mereka memang bisa pindahin itu ke Bank ABC, Bank hantu Blau pun bisa dia pindahin itu. Terus aspek pembangunan di mana? Ya bank itu kemudian bank umum itu akan salurkan itu. Orang mau bangun pabrik ke mana minta duitnya? Ke bank kredit. Orang mau buka ekspansi usaha, beli mesin baru, buka cabang baru, buka restoran baru, ya pergi ke bank kredit. Di situlah roda ekonomi berputar. pabrik bakal cari hire karyawan baru. Masa gitu aja enggak masuk akal. Bingung gua banyak profesor ini aneh. Dikiranya pemerintah bakal pakai duit itu buat bangun jembatan kali. Enggak ya. Enggak begitulah. Konsepnya tetap market mechanism tadi yang dibilang bahwa ini dikembalikan ke market. Market yang kemudian akan menentukan dia mau pakai duitnya buat beli apa. Beli mobil baru, KKB, beli rumah baru, KPR. Ini bakal menghidupkan perekonomian. Karena developer-developer properti itu bisa belanja semen baru, belanja chat baru, beli jendela baru, beli plafon baru, beli genteng baru, hire tukang lagi, belanja tanah lagi. Pereekonomian jadi hidup. Itu salah satu contoh aja. Bagaimana kredit itu bikin ya mekanisme pasar memberikan stimulus buat perekonomian Indonesia. Simpel. Dan gua sih setuju dengan adanya duit 200 triliun ini ya bakal memaksa perbankan buat berpikir lebih inovatif, profesional, kerja. Karena ini pun gua udah komplain sejak lama ya. Banyak bank-bank banker kita itu pemalas. Dapat duit apa yang dia lakukan? Duitnya dia tabung di bank, bank sentral atau dia duitnya dia taruh ke SUN, obligasi, surat utang negara. Jadi ekonomi kita enggak hidup. Padahal kan duit mereka harusnya diputar ke rakyat. Kasih kredit, kredit mikro, kredit UMKM, kredit pengusaha supaya ya memang itu esensinya perbankan simpan pinjam. Bahkan orang nabung deposito terus dia deposito lagi ke tempat lain, terus gimana ekonomi bisa muter. Gua sih sangat-sangat setuju dengan pemikiran ini. Next. untuk anak muda, Pak. Untuk memulai bisnis atau memanage keuangan dong. Jadi kalau mau ber investasi ya di instrumen apapun, pelajari instrumen itu apa. Jangan ikut-ikutan orang, jangan apa. Fear of missing out. Pelajari instrumennya apa, Anda mereka pasti berhasil. Oke. Untuk cewek-cewek yang suka belanja, Pak. Hah? Untuk cewek-cewek yang suka belanja. Belanja enggak apa-apa belanja ee mau yang mahal, mau yang murah, tapi sesuaikan dengan kantong Anda sendiri. Oke, jangan ngutang. Oke. Oke. Di sini gua suka sama dia ya, bahwa ya dia kasih nasihat menurut gua yang sangat bijak sih dan bisa aplikatif ya, lu jangan terlalu konsumtif lah apalagi khususnya cewek-cewek ya. Kalau lu mau belanja belanja online lah atau e-commerce atau Shopee, IO ya sesuaikanlah dengan anggaran lu. Jangan sampai ngutang. Ini paling penting, Guys. Jangan sampai lu ngutang. Jarang-jarang loh menteri keuangan mau ngomong jangan sampai ngutang. Soalnya menteri menteri keuangan yang udah-udah hobinya ngutang gitu loh. Ini malah nyaranin jangan ngutang. Ya, lu sesuaikanlah dengan penghasilan kalian. berapa pendapatan kalian, budget kalian seperti apa. Jangan memaksakan diri. Kalau mau beli yang mahal, kalau lu memang punya ada dunia silakan. Mau yang murah ya silakan, tapi sesuaikan dengan kantong lu sendiri. Ini boleh juga sih jadi ngomong yang ringan-ringan ya buat Menteri Keuangan. Next. Kalau yang pastikan biar enggak NPL gimana, Pak? Ini kan untuk memacu kredit biar enggak non performing loan gimana, Pak? Kan perbankan juga pintar harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat. Tapi Pak, masalahnya kan sekarang katanya demandnya yang lagi rendah gitu. Demand kredit nih, Pak. Kalau menurut Bapak gimana? Siapa bilang Anda ada ekonomi yang bilang begitu kan? Dia mesti belajar lagi ekonomi sebelumnya memang seperti apa, Pak? Tahun 2021 semua sama kan? Waktu itu kredit tumbuhnya rendah sekali. Semua orang bilang kita kredit enggak bisa tumbuh sebelum ekonomi membaik. Saya balik, saya inject uang ke sistem dengan cara tertentu. Ya, saya kan bukan menteri, bukan gubernur bank sentral. Tapi kita inject on sistem pada waktu bulan Mei 2021 cukup signifikan. M0 tumbuh double digit. Dalam hampir waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh. Teorinya begini. Kalau Anda tiba-tiba ini berhubungan dengan opportunity cost of money. Kalau opportunity cost of money turun, bunga turun, uang ada dan uangnya ada misalnya kan ee orang yang punya uang jadi enggak sayang belanja lagi. Kenapa? Loh, bunganya lebih kecil dari sebelumnya. Gua habisin aja duit saya. Kira-kira gitu. Sementara orang yang perusahaan yang mau ekspansi enggak takut lagi pinjam uang. Kenapa? Bunganya lebih dari sebelumnya. Ini kesempatan untuk e berekspansi. Teorinya seperti di belakang layar, tapi empirisnya sudah kita perlihatkan di tahun 2021. Pada waktu ituh kalau Anda rapat ke SSK, mereka akan bilang ekonomi enggak bisa, kredit enggak bisa bagus karena ekonominya belum tumbuh. Saya bilang, "Enak amat kerjanya kalau gitu. Regulator ngapain?" Jadi kita balik waktu itu dan berhasil. Itu bukti yang nyata. Oke. Jadi, di sini gua setuju yang pertama soal NPL. Jadi kalau seandainya kredit disalurkan sama ke bank, bank didapat R00 triliun. Berut bank nyalurinnya ngasal-ngasalan. Gimana akibatnya? Ya pertama lu masuk aja lu penjara. Kayak kemarin tuh ada bank yang ngasih kredit ke perusahaan tekstil di Jawa Tengah triliunan macet. Apa yang terjadi? Masuk penjara lu. Selesai. Lu kenapa enggak benar? Lu asses kredit yang benar lah. Jadi NPL juga ya orang tetap harus kerja profesional. Lu saluran kredit ya bukan artinya jadi ngasal. Mentang-mentang lu pegang duit R00 triliun terus Bambang-bang Himbarang ngasal. Masuk penjara lu bagus lu dipecat mamp. Dan memang udah saatnya lu kerja yang benar. Kalau lu lihat growth-nya Bangbang Himbara. Gua udah berulang kali bandingin ya growth Bank Swasta sama Bang Himbara. Bang Himbara ini selalu ketinggalan sama Bang Swasta. Kok bisa? Ane konyol banget. Dan memang gua setuju harus dipecat. Emang tugas lu buat mikir kok bukan artinya lu jadi ngasal. tiba-tiba ada kredit macet, udah tahu pasti jelek, bisnisnya blankek, masih lu biayai, ya lu masuk penjara selesai. Bukan cuma dipecat, masukin penjara sekalian direktur-direktur bank Himbara yang ngacau-ngacau itu. Masa cuma nyalurin kredit aja enggak bisa. Dan ini juga salah satu indikator yang baik ya. Dia bilang opportunity costomone ini maksudnya gini. Jadi gini maksudnya lu bayangkan ya kalau seandainya inflasi di Indonesia 10% terus bunga bank di Indonesia kalau nabung deposito 2%. Lu bayangkan lu kan jadi berpikir kalau punya duit lu taruh di bank cuman tumbuh 2%. Tapi inflasi 10% berarti lu minus 8%, Guys, setiap tahun. Yang udah-udah akibatnya lu jadi berpikir, "Heh, dibanding duit gua gua biarin tidur di bank malah minus 8%, gua dapat bunga 2% tapi inflasi 10% jadi minus 8%. Nyambungin dulu lu otak lu, profesor. Lu bakal berpikir, ngapain gua taruh duit gua di bank? Mendingan gua belanjain." Iya dong, dibanding minus 8%, minus 8%, minus 8% kan bodoh. So, apa yang dia lakukan ketika ada duit? Ya dia belanja. Mendingan gua pakai ya duitnya buat jalan-jalan. Mendingan gua pakai duitnya ya buat beli mobil. Mendingan gua pakai duitnya ya buat nyicil tanah. Mendingan gua pakai duitnya ya buat nyicil rumah. Akibatnya apa? Ekonomi hidup. Dibanding duitnya taruh di bank. Hanya orang tolol yang berkata bahwa lebih baik duitnya gua taruh di bank. Ya, bunganya lumayan nih 3% padahal inflasi 10%. Itu namanya rugi lu. Lu udah rugi banget kalau itu terjadi. Begitu juga sebaliknya ya. Kalau inflasinya 2% tapi bunga bank 10% tentu kan lu lebih berpikir ngapain gua belanja? Mendingan duitnya gua taruh di bank. Iya dong. Begitu taruhnya duitnya di bank lu bakal dapat cuan 8% 8% 8% setiap tahun selesai. Nyambung enggak lu? Semoga lu nyambung yang gua bilang. So teman-teman kembali lagi ya dalam konteksnya kali ini kita mau bahas soal ya itu tadi ee banyak profesor-profesor guru besar ahli ekonomi di Indonesia itu enggak setuju dengan strateginya si Purbaya nih turunin duit R00 triliun ke bank. Bang, kalau gua sih setuju dan kalau dibilang juga ilegal, enggak sesuai undang-undang. Undang-undang yang mana? Gua udah kasih lu pasalnya lu undang-undang lu yang mana. Lu bilang itu ilegal. Enggak ada. Gua udah kasih lu dasar hukumnya. Di situ dibilang boleh. Bahkan bukan cuma boleh taruh duitnya di bank umum loh. Dia bahkan boleh dapat bunga. Berhak dapat bunga. Ini rasionalitas lu pembuat undang-undang itu gimana? Kok bisa ya Menteri Keuangan dapat bunga? Kalau seandainya enggak boleh taruh duit di bank umum tiba-tiba kok bisa boleh dapat bunga? Itu gimana rasio berpikirnya? Artinya boleh atau tidak? Ya boleh. Aneh. Sama juga kalau kalau yang bilang duitnya kok dipakai buat membiayai proyek. Enggak ada duitnya pakai buat biaya proyek. Duitnya ditaruh di bank lah. Bank yang kemudian membiayai proyek-proyek mungkin ada yang membiayai proyek tambak udang atau membiayai proyek perumahan atau membiayai proyek pembangunan jalan, ya itu urusan bank masing-masing. Silakan. Itu mekanisme pasar. Terserah. Lu mau bikin jasa TKI, lu mau bikin jasa desain, lu mau bikin kantor arsitektur, terserah mekanisme pasar. Silakan kredit ke bank. Kalau memang kualitas kredit lu bagus, lu sudah dapat pinjaman. Kalau enggak ya lu enggak dapat pinjaman selesai. Bukan artinya semua bisnis-bisnis yang acak-acakan yang brengsek yang enggak GCG berhak itu dapat pinjaman. Ya enggak lah. NPL lu jadi jelek ya lu dipecat lu masuk penjara bahkan selesai. Nah ini namanya mekanisme pasar dan kita bersyukur karena kita akhirnya mendapatkan ya menteri keuangan yang pro growth dan pro pasar. So gua kali ini setuju nih dengan Menteri Keuangan. Kalau lu gimana? Lu setuju enggak sih dengan kebijakannya Purbaya ini nurunin duit R00 triliun dan lu setuju enggak sih dengan pandangannya si profesor-profesor itu? Menurut lu absurd atau enggak sih? Kok makin ke sini makin banyaknya Ali-ali? Enggak jelas. Lu setuju enggak sih kalau pemerintah duitnya R00 triliun, ngendep aja di Bank Indonesia biar dapat bunga? Atau yang benar sih diturunin ke bawah lah. Taruh di bank umum biar bank umum punya dana buat salurkan itu lagi ke bawah. Menurut lu yang paling benar mana? Si profesor guru besar canggih itu atau si Purubaya? Guys? Yuk segar tuliskan pandangan kalian di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa like and subscribe ya channel Benix sekarang juga. Semoga video ini bermanfaat. Salam sehat. Salam cuan. Bye bye. [Musik]
Resume
Categories