Transcript
-DxdCC_-ilg • PURBAYA ATTACKED! 200T Program VIOLATES THE LAW! Professor MUST STUDY AGAIN!?
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/Bennix/.shards/text-0001.zst#text/0441_-DxdCC_-ilg.txt
Kind: captions
Language: id
Guys, seru banget nih. Gua barusan dapat
kirim video ya dari follower kita. Dia
bilang, "Purubaya diserang nih menteri
keuangan baru kita nih diserang sama
profesor. Wah, pintar banget nih dari
Universitas Paramadina. Serangannya
kayak apa ya? Dan gimana ya strategi
Purbaya buat meng-counter
serangan-serangan itu? Kalau lu
penasaran jangan skip video ini. Let's
check this.
Kebijakan Bapak dikritik Pak Didik itu
gimana, Pak?
Pak Didik salah undang-undangnya.
Salah, Pak. Ya,
saya tadi ditelepon Pak Lambok. ahli
undang-undang kan
dia bilang sama saya, "Pak Didik salah
dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya.
Ini bukan apa ya, bukan perubahan
anggar. Ini hanya uang kita dipindahkan
saja.
Dan yang saya sudah konsultasi juga
dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di
KemenQ dulu pernah dijalankan tahun 2000
8 bulan ee
ee September
2021 bulan Mei enggak ada masalah secara
hukum. Jadi, Pak Dedeus belajar lagi
kelihatannya. Seperti Anda punya uang di
bank A dan bank B. Anda pindah uangnya
dari bank E B ke bank A,
uang Anda tetap kan bentuknya sama ya,
tabungan apa-apa. Jadi enggak masalah
cuman pindah aja. Cuman karakteristiknya
beda. Kalau bank sentral enggak bisa
diakses oleh perekonomian dan perbankan.
Kalau di bank biasa bisa diakses dan
bisa menyebar dan bisa memberi stimulus
ke perekonomian. Itu utamanya. Jadi
banyak yang salah ee
salah pi salah mengerti. seolah-seolah
saya memakai sal untuk pembangunan atau
uangnya saya ambil untuk pembangunan
tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa
perbankan berpikir secara profesional.
Jadi saya memaksa market mekanism
berjalan, market mekanism berjalan
dengan memberi uang tambahan ke mereka.
Oke ya. Buat teman-teman yang belum tahu
ya, yang dimaksud dia ini adalah Didik.
Didik ini Profesor Didik Raghbini
economy inf. Lu kalau INDEF udah tahulah
kayak manev itu ya. E anyway, dia
mengkomplain soal penempatan dana yang R
triliun yang kemarin kita bikin
videonya. Menurut si Didik nih, kalau
mau transfer dana nih dari Bank
Indonesia ke bank-bank swasta itu
menurut dia harus melalui proses
perundang-undangan ya, legislasi seperti
program-program APBN lainnya. Ini
menurut si Didik nih. Ini Didik ini
siapa juga sih sebetulnya ya? Nah, si
Purbaya ini juga udah ngobrol sama si
Lambok ya. Lambok ini buat lu belum tahu
ya, Lambok Vinahata itu salah satu orang
yang ahli soal perundang-undangan. Ini
orangnya Kementerian Keuangan. Jadi kita
langsung bahas intinya aja L guys. Kita
gak penting lah mau si Didik kek, mau si
Jonan kek, mau si Combro kek, pokoknya
si Didik lah, si Didik Rabi ini dia
ngomong apa di sini. Dia bilang nih
menurut dia ya, kebijakan spontan
pengalihan anggaran negara 200 triliun
keberbankan adalah kebijakan yang
melanggar prosedur yang diatur oleh
undang-undang keuanganara dan
Undang-Undang APBN yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar. Nah, dia bilanglah
ini melanggar Undang-Undang 1945 pasal
23, melanggar Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. dan
katanya juga melanggar undang-undang
APBN karena kan anggaran negara masuknya
ke dalam ranah publik. Anggaran negara
bukan anggaran privat atau anggaran
perusahaan. Jadi menurut dia ini salah
kelola nih legalitasnya dipertanyakan.
Apalagi kan pengeluaran anggaran negara
untuk program-program tidak ditetapkan
oleh Pak Ben jelas melanggar ayat 9 dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
perbandaran negara. Nah, menurut dia
juga penempatan dana 200 triliun dari
anggaran negara secara spontan tersebut
juga melanggar pasal 22 ayat 4
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004. Dan
oke, nah ini gua mau kasih penjelasan
lah di sini ya. si Didik ini juga agak
ngacau nih menurut gua. Karena gini,
Undang-Undang APBN gua setuju gua
beberapa kali mengkritik bahkan TKD ya
tertransfer pemerintah pusat ke daerah
yang menurut gua salah kalau bikinnya di
level Permen karena TKD itu adanya di
APBN mengenai transfer duit tiba-tiba
negara penghematan R triliun pakai
peraturan menteri keuangan. Menurut gua
enggak benar. Menurut gua harusnya itu
levelnya tataran undang-undang. Jadi
kalau mau dirubah harus pakai
undang-undang lagi which is ya
konsultasi ke DPR atau bikin Perpu itu
gua paham dengan itu karena levelnya di
level undang-undang karena ngomong
tentang anggaran penerimaan belanja
negara. How government make money, how
government spend money, itu harus
dilibatkan unsur rakyat ya anggota DPR
lah atau yang setingkat makanya bikin
Perpu. Nah, kalau di sini yang kita
ngobrol adalah negara punya duit nih.
Duitnya itu lagi parkir nih di Bank
Sentral Indonesia bukan buat belanja
loh. Dia mau pindahin parkirannya.
Tadinya nabung di bank sentral dapat
bunga. Sekarang dia duitnya dia pindahin
dari bank sentral R00 triliun doang
sebagian. Dia taruh ke bank swasta.
Boleh enggak? pertama ya kalau ngomongin
APBN itu kan anggaran penerimaan belanja
negara ya dia enggak ada belanja dia
bukan duit mau bikin jembatan bangunan
ibu kota di planet Neptunus bukan mau
bikin kereta cepat dari Jakarta menuju
Neraka juga enggak yang dia mau bikin
enggak ada cuman pemindahan penempatan
terus logikanya enggak nyampai si didik
ini karena apa tiba-tiba harus ngobrolin
undang-undang APBN ini kan bukan soal
belanja pemerintah enggak ada belanja
pemerintah cuma mindahin kayak gua gua
ada tabungan di Mandiri gua mau pindah
buku buku ke BCA karena bunganya lagi
gede. Boleh enggak? Boleh aja Sasa. Atau
sebaliknya dari BCA ke Bank BRI boleh
enggak? Boleh aja SAS. Tapi gua enggak
maulah numbung bank di Bank BRI. Nah,
dari situ lu bisa lihat bahwa oh ini kan
cuma penempatan dana. Legalitasnya di
mana? Jadi yang dipertanyakan. Apalagi
kalau kita pakai ya pasal-pasal yang
diajukan oleh si Didik ini ya juga
dipertanyakan. Karena gini, ini kan
bukan perubahan anggaran tapi
perpindahan penempatan uang. Nabung di
mana. Jadi ya penempatan dana itu bukan
belanja pemerintah pusat. belanja itu
pengeluaran yang mengurangi kas negara
secara permanen. Ingat ya, uang kasnya
dibelanjakan. Contoh, belanja gaji
pegawai, belanja modal, subsidi. Nah,
ini wajib melalui persetujuan DPR.
Setuju gua? Tapi kalau kita bilang kan
ini penempatan kas, uang cash negara
sama dengan belanja, ya. Kalau kita
samakan rata ini, maka harusnya kalau
ada orang nih yang mindahin tabungan
dari bank A ke bank B demi mendapatkan
bunga yang lebih tinggi, ini harusnya
kan enggak sama dengan orang yang
menghabiskan uangnya di bank A buat
belanja barang atau jasa. Nah, ini juga
sebetulnya kalau dibilang melanggar
Undang-Undang Nomor 1 2004 tentang
Perbandaran Negara juga enggak tepat,
Guys. Soalnya sebenarnya di pasal 22
ayat 4 itu justru memberikan kewenangan
kepada Menteri Keuangan selaku Bendara
Umum Negara untuk membuka rekening
penerimaan dan pengeluaran di bank umum.
Jadi, contohnya gini, Guys. Kita ngomong
pakai dasar hukum aja ya, biar si
profesor ini tobat dikitlah. Banyak
orang itu bego atau gila itu enggak bisa
dijelaskan nih perbedaannya. Jadi, pasal
24 lu lihat sendiri ya. Pasal 24
menyatakan bahwa pemerintah pusat atau
daerah berhak, gua ulangin ya,
pemerintah pusat atau daerah berhak
memperoleh bunga dan atau jasa giro atas
dana yang disimpan pada bank umum. Di
sini sudah ditulis jelas berhak. Jadi
mereka itu berhak dapat bunga kalau
mereka nabung di bank umum. Ya, artinya
mereka juga berhak duitnya. Enggak mesti
lu wajib nabung di Bank Indonesia.
Enggak. Lu boleh kalau mau nabungnya di
bank umum. Dan kalau lu nabung di bank
umum, lu berhak dapat bunga dari situ.
Ini udah jelas ini perintah
undang-undang, Guys. Jadi jangan ngacau
lu. Menang-menang profesor terus
pura-pura bego. Enggak bisa lu buta apa
enggak. Di sini ditulis jelas berhak,
Pak. Tapi kan itu cuma berhak dapat
bunga. Apa buktinya dia berhak juga
naruh? Ee mungkin lu logika berpikir lu
mempertanyakan itu. Ya enggak apa-apa
kalau lu sama ngaconya dengan si
profesor tolol enggak ada otak. Yang
kita ngomong pakai berdasarkan dasar
hukum aja lah. Kita buka yuk langsung.
Kalau ngobrolin soal keuangan negara,
kita ngomong soal undang-undang nomor 1
tahun 2004. Di situ ditulis kok pasal 22
tentang pengelolaan kasus umum negara.
Kita langsung bahas aja spesifik. Di
sini ngomongin tentang bendahara umum
negara. Pasal 22 ayat 1 di situ dibilang
Menteri Keuangan itu adalah bendahara
umum negara. Selesai. Dia berwenang
mengatur dan menyelenggarakan rekening
pemerintah. Jadi pemerintah mau buka
rekening di Bank GP Morgan boleh enggak?
Boleh. Ya, Menteri Keuangan yang buka.
Atau buka di Bank Mandiri boleh enggak?
Boleh. Menteri Keuangan buka. Nah, dalam
rangka penyelenggaraan rekening
pemerintah di pasal 22 ayat 2, Menteri
Keuangan membuka rekening kas umum
negara. Buka rekeningnya di mana? Uang
negara di ayat 3 disimpan dalam rekening
kas umum negara pada bank sentral. Jadi,
sudah jelas ya, ditaruh di Bank Sentral
Indonesia. Oh, berarti melanggar dong
kalau Purbaya tiba-tiba pindahin duitnya
R00 triliun dari bank sentral ke bank
umum. Eh, tunggu dulu. Baca lagi 4.
Dalam pelaksanaan operasional penerimaan
dan pengeluaran negara tadi ya, negara
kan ada omset, ada revenue, ada juga
bayar atau beli jembatan, bayar gaji
pegawai. Nah, pendahulu umum negara
dapat membuka rekening penerimaan dan
rekening pengeluaran pada bank umum.
Jadi di sini sudah jelas bahwa Menteri
Keuangan boleh buka rekening di bank
umum. Jadi, jangan tolol lu profesor.
Nah, yang di ayat kelima, rekening
penerimaan digunakan untuk menampung
penerimaan negara setiap hari. Jadi udah
jelas lah, simpel kayak gua buka
perusahaan rekening buat duit masuk sama
duit keluar itu beda di gua ya. Negara
ternyata juga beda. Nah, rekening
penerimaan di ayat 5 untuk menampung
penerima negara kita pindah ke ayat 8.
Nah, ini penting. Rekening pengeluaran
pada bank umum diisi dengan dana yang
bersumber dari rekening kas umum. Nah,
jadi di sini sudah jelas ya, bahwa ya
bendahara umum negara, Menteri Keuangan
boleh tuh buka rekening di bank umum.
Jelas ya ayat 4. Nah, sekarang banyak
orang yang bilang, "Tapi enggak boleh
dong, Pak, kalau rekeningnya dipindahin
dari bank sentral ke bank umum. Kalau
sumber daya dari bank sentral." Ee orang
kan ada aja cari-cari kesalahan atau
cari-cari ya namanya juga mau mengkritik
ya. Ya boleh-boleh aja kalau lu punya
dasar hukum, gua juga punya dasar hukum.
Pasal 22 ayat 8 dibilang rekening
pengeluaran ya pada bank umum itu boleh
enggak kalau dari bank sentral sumber
dananya? Ternyata ayat 8 bilang rekening
di bank umum diisi dengan dana yang
bersumber dari rekening kas umum negara
pada bank sentral. Jadi di sini udah
sangat jelas. Boleh enggak sih Purbaya
mindahin duit dari bank sentral duit
pemerintah Indonesia di sini bukan duit
Bank Indonesia loh. Duit pemerintah
Indonesia boleh enggak dipindahin dari
Bank Sentral Indonesia ke bank umum?
Boleh. Pasal 22 ayat 8 sudah bilang
boleh. Jadi kalau dibilang itu enggak
boleh, dasarnya apa? Dan ini sudah
dikuatkan dengan pasal 24. Begitu
bolehnya ya, sahihnya penempatan dana
ini. Bahkan pemerintah berhak dapat
bunga, Guys. Enggak percaya? Lihat pasal
24. Pemerintah pusat atau daerah berhak
memperoleh bunga dan atau jasa giro atas
dana yang disimpan pada bank umum. Jadi
di sini udah jangat jelas gimana
ceritanya lu bisa dapat bunga kalau
duitnya lu taruh ke bank umum. Good
news, guys. Kabar spesial buat kalian
karena sekolah Sambenix season 8 akan
segera dibuka dan temanya luar biasa
menarik nih. Khusus buat teman-teman
investor pemula di IASG yang bingung
cara beli saham, investasi dan bisnis
apa yang menarik, kita akan membahas
tentang mineral berharga dengan lebih
detail lagi. So, buat kamu yang masih
bingung gimana sih cara beli saham di
ASG, gimana sih caranya profit di ISG,
kamu bisa pakai kalkulator investasi
yang ada di www.skolasahambenix.com.
Pakai di situ, tentukan target investasi
kamu dan kamu bisa lihat bagaimana
caranya kamu bisa mendulang cuan di ISG.
So, buat kamu yang belum bergabung di
season sebelumnya, ini kesempatan langka
buat segera bergabung. Dari yang
harganya R jutaan, sekarang tinggal R
jutaan saja. Ingat ya, khusus 25 orang
pertama yang mendaftar. Segera daftarkan
dirimu sekarang juga di
www.sskolashambenix.com
atau hubungi nomor WhatsApp yang ada di
bawah ini.
Berarti kan boleh dong, makanya lu bisa
dapat bunganya. Berarti lu boleh dong
tempatin duit lu di situ. Jadi kalau ada
orang mempertanyakan legalitasnya, lu
ngerti enggak sih apa yang lu omongin
sebenarnya? Jangan-jangan lu geger otak
atau buta huruf. Yang jelas di sini
dibilang boleh. Bahkan bukan cuma
nempatin dananya mindahin itu. Dapat
bunga dari penempatan dana itu pun
boleh. Makanya jangan heran kalau
dibilang bakal banyak direksi-direksi
BUMN, bank BUMN itu pusing. Karena
pemerintah taruh 200 triliun itu enggak
gratis. Pemerintah minta duit 4% supaya
mereka kerja salurin duitnya, turunin
duitnya. Jangan lu begitu terima duit lu
tabung lagi di bank sentral. Kan goblok.
Lingkaran setan aja duit ini. Makanya
ketika duit R triliun itu diturunin, gua
yakin Purbaya juga pada sama melarang
mereka. duitnya malah ditabungin lagi ke
tempat lain biar dapat bunga. Dan gua
yakin itu pasti dilarang lah karena kita
mau supaya ekonomi di bawah ini hidup.
Jadi di sini gua langsung bilang aja gua
setuju sama Purbaya. Dia bilang, "Didik,
lu harus belajar lagi, Didik." Si Didik
ini profesor apa janjangan teknik nuklir
lagi
belum itu. Tapi ini yang Silva, Pak.
Silva apa sal gitu, Pak. Yang berasal
yang 200 T
enggak ada urusan. Pokoknya uang saya di
bank saya geser dari BI geser. Jadi Anda
punya punya
ini bukan dipinjamin, saya taruh aja,
saya pindahin uangnya. Jangan
santai-santai aja. Jadi naruh uang di di
bank sentral di obligasi enggak
ngapa-ngapain. Enak banget. Jadi
sekarang mereka mesti berpikir sesuai
dengan fungsi mereka yang fungsi untuk
apa perbankan dibuat.
Jadi di sini gua lihat ya si banyak
profesor-profesor guru besar yang enggak
ada otak ya. Mereka mengira soal duit
200 triliun ini bakal dipakai buat
proyek pemerintah. Membiayai pemerintah
bangun jembatan, bikin kota hantu, hotel
setan, dan lain sebagainya. Enggak.
Enggak begitu. Kalau itu memang harus
pakai APBN. Jelas Undang-Undang APBN-nya
harus dirubah karena itu penggunaan
pembelanja negara jadi dirubah. Tapi di
sini konteksnya nih buat profesor yang
masih belum paham 200 triliun itu memang
saldonya pemerintah dan mereka memang
bisa pindahin itu ke Bank ABC, Bank
hantu Blau pun bisa dia pindahin itu.
Terus aspek pembangunan di mana? Ya bank
itu kemudian bank umum itu akan salurkan
itu. Orang mau bangun pabrik ke mana
minta duitnya? Ke bank kredit. Orang mau
buka ekspansi usaha, beli mesin baru,
buka cabang baru, buka restoran baru, ya
pergi ke bank kredit. Di situlah roda
ekonomi berputar. pabrik bakal cari hire
karyawan baru. Masa gitu aja enggak
masuk akal. Bingung gua banyak profesor
ini aneh. Dikiranya pemerintah bakal
pakai duit itu buat bangun jembatan
kali. Enggak ya. Enggak begitulah.
Konsepnya tetap market mechanism tadi
yang dibilang bahwa ini dikembalikan ke
market. Market yang kemudian akan
menentukan dia mau pakai duitnya buat
beli apa. Beli mobil baru, KKB, beli
rumah baru, KPR. Ini bakal menghidupkan
perekonomian. Karena developer-developer
properti itu bisa belanja semen baru,
belanja chat baru, beli jendela baru,
beli plafon baru, beli genteng baru,
hire tukang lagi, belanja tanah lagi.
Pereekonomian jadi hidup. Itu salah satu
contoh aja. Bagaimana kredit itu bikin
ya mekanisme pasar memberikan stimulus
buat perekonomian Indonesia. Simpel. Dan
gua sih setuju dengan adanya duit 200
triliun ini ya bakal memaksa perbankan
buat berpikir lebih inovatif,
profesional, kerja. Karena ini pun gua
udah komplain sejak lama ya. Banyak
bank-bank banker kita itu pemalas. Dapat
duit apa yang dia lakukan? Duitnya dia
tabung di bank, bank sentral atau dia
duitnya dia taruh ke SUN, obligasi,
surat utang negara. Jadi ekonomi kita
enggak hidup. Padahal kan duit mereka
harusnya diputar ke rakyat. Kasih
kredit, kredit mikro, kredit UMKM,
kredit pengusaha supaya ya memang itu
esensinya perbankan simpan pinjam.
Bahkan orang nabung deposito terus dia
deposito lagi ke tempat lain, terus
gimana ekonomi bisa muter. Gua sih
sangat-sangat setuju dengan pemikiran
ini. Next. untuk anak muda, Pak. Untuk
memulai bisnis atau memanage keuangan
dong.
Jadi kalau mau ber investasi ya di
instrumen apapun, pelajari instrumen itu
apa. Jangan ikut-ikutan orang, jangan
apa. Fear of missing out.
Pelajari instrumennya apa, Anda mereka
pasti berhasil. Oke. Untuk cewek-cewek
yang suka belanja, Pak.
Hah?
Untuk cewek-cewek yang suka belanja.
Belanja enggak apa-apa belanja ee mau
yang mahal, mau yang murah, tapi
sesuaikan dengan kantong Anda sendiri.
Oke,
jangan ngutang.
Oke.
Oke. Di sini gua suka sama dia ya, bahwa
ya dia kasih nasihat menurut gua yang
sangat bijak sih dan bisa aplikatif ya,
lu jangan terlalu konsumtif lah apalagi
khususnya cewek-cewek ya. Kalau lu mau
belanja belanja online lah atau
e-commerce atau Shopee, IO ya
sesuaikanlah dengan anggaran lu. Jangan
sampai ngutang. Ini paling penting,
Guys. Jangan sampai lu ngutang.
Jarang-jarang loh menteri keuangan mau
ngomong jangan sampai ngutang. Soalnya
menteri menteri keuangan yang udah-udah
hobinya ngutang gitu loh. Ini malah
nyaranin jangan ngutang. Ya, lu
sesuaikanlah dengan penghasilan kalian.
berapa pendapatan kalian, budget kalian
seperti apa. Jangan memaksakan diri.
Kalau mau beli yang mahal, kalau lu
memang punya ada dunia silakan. Mau yang
murah ya silakan, tapi sesuaikan dengan
kantong lu sendiri. Ini boleh juga sih
jadi ngomong yang ringan-ringan ya buat
Menteri Keuangan. Next. Kalau yang
pastikan biar enggak NPL gimana, Pak?
Ini kan untuk memacu kredit biar enggak
non performing loan gimana, Pak?
Kan perbankan juga pintar harusnya.
Kalau mereka kasih pinjaman enggak
hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka
dipecat. Tapi Pak, masalahnya kan
sekarang katanya demandnya yang lagi
rendah gitu. Demand kredit nih, Pak.
Kalau menurut Bapak gimana?
Siapa bilang Anda ada ekonomi yang
bilang begitu kan?
Dia mesti belajar lagi ekonomi
sebelumnya memang seperti apa, Pak?
Tahun 2021 semua sama kan? Waktu itu
kredit tumbuhnya rendah sekali. Semua
orang bilang kita kredit enggak bisa
tumbuh sebelum ekonomi membaik. Saya
balik,
saya inject uang ke sistem dengan cara
tertentu. Ya, saya kan bukan menteri,
bukan gubernur bank sentral. Tapi kita
inject on sistem pada waktu bulan Mei
2021 cukup signifikan. M0 tumbuh double
digit. Dalam hampir waktu yang hampir
bersamaan, kredit juga tumbuh. Teorinya
begini. Kalau Anda tiba-tiba ini
berhubungan dengan opportunity cost of
money. Kalau opportunity cost of money
turun, bunga turun, uang ada dan uangnya
ada misalnya
kan ee orang yang punya uang jadi enggak
sayang belanja lagi. Kenapa? Loh,
bunganya lebih kecil dari sebelumnya.
Gua habisin aja duit saya. Kira-kira
gitu. Sementara orang yang perusahaan
yang mau ekspansi enggak takut lagi
pinjam uang. Kenapa? Bunganya lebih dari
sebelumnya. Ini kesempatan untuk e
berekspansi. Teorinya seperti di
belakang layar, tapi empirisnya sudah
kita perlihatkan di tahun 2021. Pada
waktu ituh kalau Anda rapat ke SSK,
mereka akan bilang ekonomi enggak bisa,
kredit enggak bisa bagus karena
ekonominya belum tumbuh. Saya bilang,
"Enak amat kerjanya kalau gitu.
Regulator ngapain?" Jadi kita balik
waktu itu dan berhasil. Itu bukti yang
nyata.
Oke. Jadi, di sini gua setuju yang
pertama soal NPL. Jadi kalau seandainya
kredit disalurkan sama ke bank, bank
didapat R00 triliun. Berut bank
nyalurinnya ngasal-ngasalan. Gimana
akibatnya? Ya pertama lu masuk aja lu
penjara. Kayak kemarin tuh ada bank yang
ngasih kredit ke perusahaan tekstil di
Jawa Tengah triliunan macet. Apa yang
terjadi? Masuk penjara lu. Selesai. Lu
kenapa enggak benar? Lu asses kredit
yang benar lah. Jadi NPL juga ya orang
tetap harus kerja profesional. Lu
saluran kredit ya bukan artinya jadi
ngasal. Mentang-mentang lu pegang duit
R00 triliun terus Bambang-bang Himbarang
ngasal. Masuk penjara lu bagus lu
dipecat mamp. Dan memang udah saatnya lu
kerja yang benar. Kalau lu lihat
growth-nya Bangbang Himbara. Gua udah
berulang kali bandingin ya growth Bank
Swasta sama Bang Himbara. Bang Himbara
ini selalu ketinggalan sama Bang Swasta.
Kok bisa? Ane konyol banget. Dan memang
gua setuju harus dipecat. Emang tugas lu
buat mikir kok bukan artinya lu jadi
ngasal. tiba-tiba ada kredit macet, udah
tahu pasti jelek, bisnisnya blankek,
masih lu biayai, ya lu masuk penjara
selesai. Bukan cuma dipecat, masukin
penjara sekalian direktur-direktur bank
Himbara yang ngacau-ngacau itu. Masa
cuma nyalurin kredit aja enggak bisa.
Dan ini juga salah satu indikator yang
baik ya. Dia bilang opportunity
costomone ini maksudnya gini. Jadi gini
maksudnya lu bayangkan ya kalau
seandainya inflasi di Indonesia 10%
terus bunga bank di Indonesia kalau
nabung deposito 2%. Lu bayangkan lu kan
jadi berpikir kalau punya duit lu taruh
di bank cuman tumbuh 2%. Tapi inflasi
10% berarti lu minus 8%, Guys, setiap
tahun. Yang udah-udah akibatnya lu jadi
berpikir, "Heh, dibanding duit gua gua
biarin tidur di bank malah minus 8%, gua
dapat bunga 2% tapi inflasi 10% jadi
minus 8%. Nyambungin dulu lu otak lu,
profesor. Lu bakal berpikir, ngapain gua
taruh duit gua di bank? Mendingan gua
belanjain." Iya dong, dibanding minus
8%, minus 8%, minus 8% kan bodoh. So,
apa yang dia lakukan ketika ada duit? Ya
dia belanja. Mendingan gua pakai ya
duitnya buat jalan-jalan. Mendingan gua
pakai duitnya ya buat beli mobil.
Mendingan gua pakai duitnya ya buat
nyicil tanah. Mendingan gua pakai
duitnya ya buat nyicil rumah. Akibatnya
apa? Ekonomi hidup. Dibanding duitnya
taruh di bank. Hanya orang tolol yang
berkata bahwa lebih baik duitnya gua
taruh di bank. Ya, bunganya lumayan nih
3% padahal inflasi 10%. Itu namanya rugi
lu. Lu udah rugi banget kalau itu
terjadi. Begitu juga sebaliknya ya.
Kalau inflasinya 2% tapi bunga bank 10%
tentu kan lu lebih berpikir ngapain gua
belanja? Mendingan duitnya gua taruh di
bank. Iya dong. Begitu taruhnya duitnya
di bank lu bakal dapat cuan 8% 8% 8%
setiap tahun selesai. Nyambung enggak
lu? Semoga lu nyambung yang gua bilang.
So teman-teman kembali lagi ya dalam
konteksnya kali ini kita mau bahas soal
ya itu tadi ee banyak profesor-profesor
guru besar ahli ekonomi di Indonesia itu
enggak setuju dengan strateginya si
Purbaya nih turunin duit R00 triliun ke
bank. Bang, kalau gua sih setuju dan
kalau dibilang juga ilegal, enggak
sesuai undang-undang. Undang-undang yang
mana? Gua udah kasih lu pasalnya lu
undang-undang lu yang mana. Lu bilang
itu ilegal. Enggak ada. Gua udah kasih
lu dasar hukumnya. Di situ dibilang
boleh. Bahkan bukan cuma boleh taruh
duitnya di bank umum loh. Dia bahkan
boleh dapat bunga. Berhak dapat bunga.
Ini rasionalitas lu pembuat
undang-undang itu gimana? Kok bisa ya
Menteri Keuangan dapat bunga? Kalau
seandainya enggak boleh taruh duit di
bank umum tiba-tiba kok bisa boleh dapat
bunga? Itu gimana rasio berpikirnya?
Artinya boleh atau tidak? Ya boleh.
Aneh. Sama juga kalau kalau yang bilang
duitnya kok dipakai buat membiayai
proyek. Enggak ada duitnya pakai buat
biaya proyek. Duitnya ditaruh di bank
lah. Bank yang kemudian membiayai
proyek-proyek mungkin ada yang membiayai
proyek tambak udang atau membiayai
proyek perumahan atau membiayai proyek
pembangunan jalan, ya itu urusan bank
masing-masing. Silakan. Itu mekanisme
pasar. Terserah. Lu mau bikin jasa TKI,
lu mau bikin jasa desain, lu mau bikin
kantor arsitektur, terserah mekanisme
pasar. Silakan kredit ke bank. Kalau
memang kualitas kredit lu bagus, lu
sudah dapat pinjaman. Kalau enggak ya lu
enggak dapat pinjaman selesai. Bukan
artinya semua bisnis-bisnis yang
acak-acakan yang brengsek yang enggak
GCG berhak itu dapat pinjaman. Ya enggak
lah. NPL lu jadi jelek ya lu dipecat lu
masuk penjara bahkan selesai. Nah ini
namanya mekanisme pasar dan kita
bersyukur karena kita akhirnya
mendapatkan ya menteri keuangan yang pro
growth dan pro pasar. So gua kali ini
setuju nih dengan Menteri Keuangan.
Kalau lu gimana? Lu setuju enggak sih
dengan kebijakannya Purbaya ini nurunin
duit R00 triliun dan lu setuju enggak
sih dengan pandangannya si
profesor-profesor itu? Menurut lu absurd
atau enggak sih? Kok makin ke sini makin
banyaknya Ali-ali? Enggak jelas. Lu
setuju enggak sih kalau pemerintah
duitnya R00 triliun, ngendep aja di Bank
Indonesia biar dapat bunga? Atau yang
benar sih diturunin ke bawah lah. Taruh
di bank umum biar bank umum punya dana
buat salurkan itu lagi ke bawah. Menurut
lu yang paling benar mana? Si profesor
guru besar canggih itu atau si Purubaya?
Guys? Yuk segar tuliskan pandangan
kalian di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa like and subscribe ya
channel Benix sekarang juga. Semoga
video ini bermanfaat. Salam sehat. Salam
cuan. Bye bye.
[Musik]