Resume
uXXdiWzNiqY • Syarah Shahih Bukhari #80 : Pembatas Saat Sholat (Sutrah) - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A.
Updated: 2026-02-12 01:17:57 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari transkripsi kajian Kitab Shahih Bukhari mengenai Sutrah dan hukum-hukum shalat yang terkait.


Panduan Lengkap Hukum Sutrah, Adab Shalat, dan Penjelasan Fikih Terkait

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini merupakan rangkuman kajian Kitab Shahih Bukhari, khususnya bab Kitabussholat yang membahas tentang Sutrah (pagar atau penghalang shalat). Ustadz Sudarman Bachsin menjelaskan secara rinci mulai dari definisi, hukum, ukuran, jarak yang disunnahkan, hingga pengecualian penggunaan Sutrah dalam situasi padat seperti di Tanah Haram. Pembahasan juga mencakup etika shalat berjamaah, shalat di dalam Ka'bah, dan pandangan fikih mengenai benda yang melintas di depan orang yang sedang shalat.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Definisi & Fungsi: Sutrah adalah penghalang yang diletakkan di depan orang shalat untuk mencegah orang/benda lewat serta membantu konsentrasi (khusyu).
  • Hukum: Hukum memakai Sutrah adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Imam dan orang yang shalat sendiri (Munfarid), sedangkan Sutrah bagi makmum adalah Imam atau Sutrah milik Imam.
  • Ukuran & Jarak: Tinggi Sutrah kira-kira sepanjang pangkal lengan hingga siku, dan jarak antara orang shalat dengan Sutrah disunnahkan cukup untuk seekor kambing lewat (sekitar 50–70 cm) hingga maksimal 3 hasta (sekitar 1,5–1,8 meter).
  • Pengecualian di Tanah Haram: Meskipun hukum aslinya sunnah, shalat tanpa Sutrah diperbolehkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi jika kondisi sangat padat (darurat) demi kemaslahatan bersama.
  • Shalat di Antara Tiang: Diperbolehkan bagi orang yang sendiri, namun makruh (dibenci) dilakukan oleh Imam atau jamaah karena dapat memutuskan shaf.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pengertian, Hukum, dan Manfaat Sutrah

  • Definisi: Secara bahasa, Sutrah berarti penutup atau pelindung. Dalam konteks fikih shalat, benda yang diletakkan di depan orang shalat sebagai batas.
  • Manfaat:
    • Menjaga konsentrasi dan fokus (khusyu) saat beribadah.
    • Mencegah orang atau hewan lewat di depan wajah orang shalat.
    • Menjadi isyarat bagi orang lain bahwa sedang ada orang shalat agar mereka berhati-hati.
  • Hukum Menggunakan Sutrah:
    • Mayoritas ulama berpendapat hukumnya Sunnah (dianjurkan), bahkan ada yang menyebut Sunnah Muakkadah.
    • Sebagian kecil ulama (seperti sebagian Malikiyah) berpendapat hukumnya Wajib.
    • Disunnahkan bagi Imam dan Munfarid (orang shalat sendirian).
    • Bagi Makmum, Sutrah-nya adalah Imam atau Sutrah yang digunakan Imam.

2. Ukuran, Jarak, dan Objek yang Dijadikan Sutrah

  • Ukuran Sutrah: Disunnahkan setinggi pangkal pelana unta (muakhkhir), yaitu kira-kira satu hasta atau dua pertiga hasta (setinggi pangkal lengan hingga siku).
  • Jarak Shalat dan Sutrah:
    • Berdasarkan hadits, jarak antara tempat sujud Nabi dan dinding adalah cukup untuk seekor kambing lewat (Marusyah), sekitar 50–70 cm atau setengah meter.
    • Jarak maksimal yang disebutkan dalam hadits lain adalah 3 hasta (sekitar 1,5–1,8 meter).
    • Cara Mengukur: Jarak diukur saat posisi sujud, bukan saat berdiri (karena saat berdiri jaraknya biasanya lebih jauh).
  • Objek Sutrah: Bisa berupa tombak, tongkat, tiang, pohon, tunggangan unta, atau apapun yang ada di depan. Nabi Muhammad SAW pernah menggunakan tombak (an-nazza) dan bahkan menyetel untanya untuk dijadikan Sutrah.

3. Benda yang Melintas dan Hukum Jamak Qashar

  • Hukum Benda Melintas:
    • Jika ada Sutrah, benda yang lewat di belakang Sutrah (seperti wanita atau keledai dalam hadits Abu Juhaifah) tidak membatalkan shalat. Ini adalah kesepakatan (ijma) ulama.
    • Masalah khilaf (perbedaan pendapat) terjadi jika benda lewat di antara orang shalat dan Sutrah.
  • Jamak Qashar: Dalam hadits disebutkan Nabi melakukan Jamak Qashar (menggabungkan dan mengumpulkan shalat) saat bepergian. Meskipun seorang musafir sudah menetap di suatu tempat (misal 4 hari), dianjurkan untuk tidak melakukan Jamak jika sudah tidak dalam perjalanan fisik, namun hukumnya tetap diperbolehkan.

4. Sutrah di Tanah Haram (Mekkah) dan Situasi Padat

  • Pandangan Ulama: Sebagian ulama berpendapat Sutrah tidak diperlukan di Mekkah karena Ka'bah adalah Qibla. Namun, Imam Bukhari menegaskan melalui hadits bahwa Nabi tetap menggunakan tombak sebagai Sutrah saat shalat di Mina (Tanah Haram).
  • Fatwa Kondisi Darurat: Para ulama Salaf memberikan keringanan (rukhsah) bahwa di Masjidil Haram (dan Masjid Nabawi) yang sangat padat, shalat tanpa Sutrah diperbolehkan karena keharusan (darurat).
  • Orang Lewat di Depan Shalat: Dalam kondisi padat, orang boleh lewat di depan orang shalat jika tidak ada jalan lain. Namun, jika mengetahui besarnya dosa melintas di depan orang shalat (disebutkan setara dengan dosa besar), sebaiknya menunggu atau mencari jalan lain jika memungkinkan.

5. Shalat di Antara Tiang dan di Dalam Ka'bah

  • Shalat di Antara Tiang:
    • Munfarid (Sendiri): Diperbolehkan shalat di antara tiang.
    • Jamaah: Dibenci (Makruh) bagi Imam atau makmum untuk shalat di antara tiang karena dapat memutus shaf dan merusak kerapian barisan.
  • Shalat di Dalam Ka'bah:
    • Nabi Muhammad SAW pernah shalat di dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Utsman bin Thalhah, dan Bilal.
    • Arah Kiblat: Di dalam Ka'bah, boleh menghadap ke arah mana saja. Nabi shalat menghadap dinding yang berlawanan dengan pintu (di antara dua tiang).
    • Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu saat masuk Ka'bah langsung berjalan menuju dinding tersebut dan shalat dengan jarak sekitar 3 hasta dari dinding.

Kesimpulan & Pesan Penutup

Pembahasan mengenai Sutrah dan adab-adab shalat ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan detail ibadah untuk menjaga kesucian dan konsentrasi seorang hamba. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, inti ajarannya adalah mengikuti sunnah Rasulullah SAW semampu mungkin. Dalam situasi darurat atau kepadatan seperti di Tanah Haram, syariat Islam memberikan keringanan yang fleksibel tanpa menghilangkan esensi penghormatan terhadap shalat. Mari kita amalkan ilmu ini dengan sebaik-baiknya untuk menyempurnakan ibadah kita.

Prev Next