MANTRA BERBENAH: Saatnya Reformasi Polisi? (full movie)
GVZ2VPcOMyQ • 2025-08-27
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Jadi tugas kita enggak kegeser ya. Aang
khawatir loh. Kita bisa jadi polisi.
Tidurinjak-injak
dong.
Bukan yang
aku ini istri Kapoldur. Apa polisi tidur
nanti boleh keliling-kelilingnya.
Ini adalah upaya Polri untuk memikat
masyarakat di peringatan Hari
Bayangkara.
Memasuki usia ke-79, Kepolisian Republik
Indonesia berupaya untuk lebih dekat
dengan warga.
[Musik]
termasuk mengadopsi teknologi sebagai
citra inovasi.
Misi memperbaiki wajah di tengah
sejumlah peristiwa yang masih menyisakan
noda di wajah bayangkara.
[Musik]
Pastikan
kita akan memenangkan seluruh tuntutan
yang diajukan oleh Gerakan Buru bersama
rakyat pada hari ini.
Ribuan buruh, mahasiswa, dan gabungan
elemen masyarakat menggelar aksi
peringatan Hari Buruh Internasional.
Kawan-kawan Gebrak yang kemarin
akan melakukan aksi med di bunderan HI
dan juga istana negara. Kita semua
dilarang keras untuk aksi kawan-kawan.
Aksi
polisi.
Awas
polisiawan
polisi.
Awalnya peringatan ini berjalan lancar.
Awas
polisi.
Oh aw.
polisi.
[Musik]
Tapi kemudian polisi membubarkan aksi
massa pada sore hari.
[Musik]
Kalau kalian tidak sama komando, silakan
keluar dari barisan
[Musik]
anjing.
[Tepuk tangan]
[Musik]
Oke.
Oke. Perkenalkan saya eh Cho Yonggi
penyintas dari kasus aksi Mayday 2025 di
Jakarta
sebagai param medis yang di tangkap,
dianiaya, dan ditersangkakan. Bawa, bawa
bawa.
[Musik]
Polisi menangkap 14 orang termasuk
Yonggi dan rekannya. yang menjadi tim
paramedis pada saat membubarkan aksi.
Polisi berargumen bahwa mereka ditangkap
karena melakukan perlawanan saat diminta
untuk membubarkan diri. Padahal saat itu
Yonggi tengah berupaya memberikan
bantuan medis untuk salah satu peserta
aksi yang terluka.
[Musik]
Kami bilang kami paramedis. Kami pakai
atribut medis. Helm tuh ada eh yellow
cross-nya ada simbol medis. Di dada tuh
ada red cross. Di tas ada red cross. Di
belakang ada bendera. Kami juga bawa tas
medis warna merah. Ada tulisannya medis.
Sangat lengkap sih untuk atributnya.
Lengkap sekali. Iya. Jadi masih di diaya
juga dipukulin
[Musik]
yang bikin saya kayak kaget tuh pas di
piiting dan diinjak sampai enggak bisa
nafas. di lehernya tuh ada satu ee
sepatu boot polisi sama satunya tuh
lutut kaki kanan pakai celana hitam
panjang
tuh jadi enggak bisa nafas susah banget
nafas udah sampai ya udah lemas terus
setelah itu
baru dapat perspektif dari georgiana
ternyata itu tuh yang diinjak yang
ditekan sama lu tuh yang dijatuhin
badannya itu yang ditekan sampai ee
kepala mau putus tuh ternyata itu tuh
baru sadar Oh, pantesan waktu itu
setidak bisa nafas dengan lancar gitu
sampai setelah itu ee muntah-muntah
muntah enggak tahu udah muntah kuning
atau apa baru bisa ngambil nafas. Itu
pun bingung gitu loh. Kehilangan
kesadaran.
Itu momen yang sempat terbayang kayaknya
ini hari apa ya? Hari yang buruk gitu.
Kayak mati di kaki polisi yang enggak
ada dalam ceklis enggak pernah terbayang
itu bakal mati di kaki polisi tuh. Itu
terbesit kayak wah ini habis nih
kayaknya. Ya udahlah.
[Musik]
[Tepuk tangan]
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
atau YLBHI mencatat dugaan penggunaan
kekuatan berlebih terjadi saat
pengamanan aksi Mayday 2025.
Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di
Bandung, Semarang, dan Loksmawe.
Setidaknya lebih dari 4.000 pasukan
gabungan TNI dan Polri pada pengamanan
aksi Mayday 2025.
Dampaknya 20 orang terluka diduga karena
mengalami tindakan kekerasan termasuk
jurnalis.
Lebih dari 50 orang juga ikut menjadi
korban penangkapan secara
sewenang-wenang.
Jadi karena punya kekuatan tadi,
sewenang-wenangan tadi yang dipakai apa
sih yang dia pakai adalah tindakan atau
upaya-upaya paksa yang menjurus pada
kekerasan yang berlebihan, brutal.
Kenapa? Karena misalnya gini, ini ada
sebuah hak. Haknya apa sih? Menyamat
pendapat di umum di undang-undang enggak
dibatasi.
Oke. Terus dia buat aturan perkap,
aturan internal yang menyebut bahwa
hanya jam .00 boleh. Ini kan enggak
boleh pert undang- berarti ini
seundang-wundang di undang-undang di
lapangan. Alasan yang dipakai perkap ini
dipakai mukulin. Dia pakai gas air mata,
dia pakai water canon, dia pakai
tongkat, dia tangkepin, dia pukuli gitu.
Bahkan jurnalis atau teman-teman yang ee
sebagai param medis jalanan juga
dipukuli ya. Eh, dan itu ngeri, banyak
yang luka-luka. Pengalaman kami
mendampingi sampai orang ini harus
dioperasi gitu berhari-hari banyak
luka-lukanya. Jadi memang menganggap
masyarakat itu sebagai ancaman.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Setidaknya ada lebih dari 600 peristiwa
kekerasan yang dilakukan oleh polisi
sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025.
Penembakan menjadi yang tertinggi dengan
lebih dari 400 kasus diikuti oleh
penganiayaan yang berjumlah lebih dari
80 kasus.
Bahkan dalam kurun tahun 2020 hingga
2025 terdapat lebih dari 4.000 peristiwa
kekerasan yang dilakukan oleh
kepolisian.
Hal ini mengakibatkan ratusan orang
tewas, ribuan orang terluka, dan belasan
ribu lainnya menjadi korban penangkapan
dan penahanan sewenang-wenang.
[Musik]
Eh,
usai ditangkap, Yonggi harus menjalani
pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro
Jaya dengan kondisi terluka.
Yonggi sempat menjalani pemeriksaan
tanpa didampingi oleh satuun penasihat
hukum.
Ya gitulah orang kayak itu aja, Pak.
Nah, baru di saat masuk Polda ada beber
ada teman yang dijahit lukanya enam
jahitan.
Terus kalau dari aku sih enggak ada
enggak ada perlu penanganan apa-apa
sampai jam 11.00 malam. Itu udah mulai
di tengah interogasi mulai mimisan.
Hm. Sampai jam .00 subuh. Nah, di situ
baru di tengah inogasi itu polisinya
menyaran, bukan menyaran kan. Jadi dia
bilang, "Itu kalau Kevin sakit bisa loh
ke dokter polisi gitu. Diobatin kok
diobatin gitu."
datang ke dokter polisi, dia udah cuma
dicek e ukur suhu tubuh bla bla bla
semua cek. Kesimpulannya adalah iya nih
demam ya kamu kayaknya sakit aja sih
kayak sakit biasa gitu enggak ada. Dia
enggak mau menyimpulkan kaitannya dengan
pengeroyokan gitu. Oh ya udah. Terus ee
udah tidur 5 menit terus langsung
didatangin lagi sama polisi yang
interogasi aku. Dia ngasih kertas Pin
bangun nih tanda tangan gitu. Aku
langsung bangun. Kan dalam kondisi masih
mimisan itu bangun bingung.
gimana ya? Eh, pusingnya mungkin orang
yang anemia rendah, darah rendah atau
orang yang mimisan banyak tuh ada rasa
pusing kan itu harus baca ini muatan
tentang apa. Jadi aku baca dulu kan tapi
polisi bilang, "Udah tanda tangan cepat
biar keluar gitu." Tapi aku enggak mau
karena takutnya beda kan apa yang
keterangan yang aku berikan secara
verbal dengan apa yang ditulis sama
polisinya kan bisa saja diganti gitu.
Udah, karena ngecek itu jadi enggak
tidur dari jam sampai jam .00 tanpa
pendamping hukum. M ya udah harus baca
kayak delan lembar tulisan sebanyak dua
kali, tiga kali.
Jadi politically mereka lagi
seharusnya mau mencari muka.
Imbasnya hasil berita acara pemeriksaan
berbeda dengan keterangan yang
disampaikan.
Oh, aku ingat satu yang keterangannya
enggak sesuai. Jadi aku nulis kronologi
kan
apakah ee bagaimana saya bisa ditangkap
gitu minta dikronologian. Oh ya saya
jalan dari DPR terus saat saya
menghampiri korban ditangkap dikeroyok.
Nah yang ditulis itu beda. Yang Itis
adalah iya saya diamankan di depan ee
Mall Spark dah. Jadi keterangan saya
yang panjang bagaimana saya dipukul
dikeroyok itu tuh hilang. Nah, dan itu
up kayak ada dua kali deh. Nanti kita
coba ke dalam penyidiknya biar
ini merupakan gambaran masih
tersumbatnya upaya bantuan hukum dari
kepolisian.
Peristiwa yang juga terjadi pada
rangkaian aksi Omnibus Law tahun 2020
serta aksi peringatan darurat di tahun
2024.
Pak, kita sama-sama belajar hukum baca
Uhab ya.
Haknya orang yang kemudian diperiksa itu
didampingi oleh kuasa hukum yang dia
pilih sendiri, Pak.
Yang dia pilih sendiri bukan dipilihin.
Enggak ada tuh angka sat du di situ.
Kalau ada di situas
uduk pada undang-undang.
Bapak buang kartu advokat saya kalau ada
di KUP angkanya dua.
Kami enggak bisa
dipermainan begini ya. Bukan Anda yang
harus membatasi, tapi undang-undang
atau
Nah, salah satu pola yang di pertama
abuse of power, kesewenang-wenangan
adalah bagi kami keseharian kami
bertugas sebagai advokat dan pelaksana
bantuan hukum adalah penghalangan
bantuan hukum. Di kasus misalnya ee dulu
ada reformasi dikorupsi di mana 6.000 R
ditangkap oleh kepolisian selama masa
aksi itu. Kita sampai 4 hari atau 3 hari
enggak bisa ketemu dengan masyarakat
yang meminta bantuan hukum. Dia
halang-halangi. Kenapa? Kami tanya.
Rupanya memang banyak orang yang
luka-luka dan butuh 3 atau 4 hari untuk
me ee nyamarkan luka-luka itu. Jadi
diobati dan lain-lain dulu baru kita
bisa ketemu. Di aksi yang 2020 saat
reformasi dikorupsi saat ee cipta kerja
kita itu hampir seminggu enggak bisa
ketemu dengan mereka.
[Musik]
anggap.
Tidak hanya itu, pengacara publik kerap
kali harus mengalami kriminalisasi saat
memberikan bantuan hukum kepada warga.
Woi, Bang.
[Musik]
bawamb
empat orang pengacara dan asisten
pengacara publik dari LBH Padang sempat
ditahan saat mendampingi aksi yang
direpresi oleh polisi pada April 2025
lalu.
Terakhir Diki Rafiki dan Indira Suryani
yang juga pengacara publik LBH Padang
mendapatkan panggilan dari Polda
Sumatera Barat.
Keduanya dimintai keterangan setelah
dilaporkan melakukan pencemaran nama
baik oleh salah satu hakim Pengadilan
Negeri Padang.
[Musik]
Pengalaman lain dialami Cindisa.
Perkenalkan nama saya Cindy dan 4 tahun
belakangan ini saya ada sedang berjuang
mencari keadilan di Pores Metro Jakarta
Timur.
[Musik]
Ia menjadi korban penipuan saat membeli
mobil di tahun 2021.
Mobil yang ia beli tidak sesuai dengan
deskripsi yang diberikan penjual.
Sindi pun melapor ke polisi atas
peristiwa yang dialaminya.
Laporan pertama saya itu tahun 2021.
Kemudian tahun 2022 dihentikan tepatnya
bulan Mei. Jadi waktu itu penyidik
meminta saya untuk ee damai saja. Dia
bilang seperti itu. Akan dilakukan
restorative justice karena dari terlapor
ada itikat baik dan saya diminta untuk
bertemu Kanit. Saya bilang, "Saya minta
waktu dulu ya soalnya kan e Bapak bilang
itu kasusnya sudah jelas. saksi ada,
bukti ada, udah harusnya naik sidik.
Kenapa saya tiba-tiba diminta cabut
laporan atas dasar kemauan dan kesadaran
sendiri tanpa ada paksaan dari pihak
mana pun, suruh ketemu Kanit seperti
itu. Saya minta waktu kemudian saya
difollow up kembali dan
ee
waktu itu ditentukan jadwal tapi saya
sakit. Nah, ketika saya sakit beberapa
hari kemudian SP2 LD itu turun
dihentikan.
[Musik]
Belakangan, Cindy mengaku sempat
menerima permintaan uang dari sejumlah
anggota kepolisian terkait dengan
penyelesaian kasusnya.
Jadi, permintaan uang itu sebanyak tiga
kali dilakukan. Yang terakhir itu dia
tidak menyebutkan nominal, jadi saya
tidak berikan. Tapi dia hanya
menyebutkan kisaran tidak nominal tepat
ya. kisarannya dua digit seperti itu.
Tapi ya saya pada saat itu tidak mampu
untuk memberikan, jadi saya tidak
berikan. Kemudian ee
kasusnya jadi berubah gitu. Yang awalnya
dia bilang udah oke nih, udah ada
unsur-unsurnya segala macam, terus
tiba-tiba berbelok arah gitu dan dia
melibatkan ahli. Dia bilang,
"Sekarang ini bersurat ke Ketua Komisi 3
DPR RI." Cindi pun berupaya untuk
mencari keadilan dengan mencoba
mengadukan kasusnya
mulai dari bidang profesi dan pengamanan
atau Propam, Biro Pengawas Penyidikan di
internal kepolisian
hingga melapor ke Kompolnas, DPR RI,
Ombutsman, hingga sekretariat wakil
presiden.
Jadi saya enggak asal bicara yang
membuat saya lelah gitu ya, maksudnya
semua kok dimanipulasi gitu. manipulasi
mereka internal dengan wewenangnya itu
itu yang sulit sih. Jadi misal saya
bersurat misalnya ke lembaga eksternal,
kemudian lembaga eksternal meminta baik
eksternal maupun internal ya yang lebih
tinggi tentunya meminta penjelasan ke
Pores Metro Jakarta Timur tapi mereka
sudah membungkus itu seolah-olah sudah
sesuai prosedur.
Hanya saya yang tidak puas. Terus saya
harus harus bercerita ke mana lagi?
harus menguap bukti-bukti itu ke mana
lagi kalau saya enggak bisa didengar
sama mereka.
Sebenarnya lebih ke pelayanan itunya
sih.
Ya Allah.
Puncaknya inilah yang terjadi
nih. Ingat seragam atribut segala macam
untuk melindungi mengayomi.
Bukan manipulasi woi. Gila kali ya.
[Musik]
komitmen kapori segala macam. Mana
dijalanin enggak tuh? Mana
melindungi terlapor.
Terlapor bayar berapa sih? Hah? Gua jual
ginjal juga nih buat bayar hukum. Gila
kali ya.
Merasa kebingungan, Cindy merekam aksi
protes di Polres Jakarta Timur.
Video ini kemudian menjadi sorotan
publik meskipun akhirnya tidak
mendapatkan respon dari kepolisian. Buat
apa ngelindungin orang-orang zalim?
[Musik]
Video saya kemarin sempat viral gitu
kan, alhamdulillah. Tapi ternyata no
viral no justice itu sudah bergeser ya.
Keviralan itu tidak pernah ditanggapi
oleh pihak kepolisian sama sekali.
ratusan bahkan jutaan orang ngetag
divisi humas pori, ngetag pores-nya,
ngetag Kapolri, enggak ada satuun yang
merespon gitu.
Catatan kinerja anggota polisi seperti
ini juga banyak terjadi di kasus lain.
Bahkan sempat muncul tagar percuma lapor
polisi setelah viralnya kasus dugaan
pelecehan tiga anak oleh ayahnya sendiri
di Luwu Timur, Sulawesi Tengah.
Laporan dari ibu korban kemudian
dihentikan oleh Polres Luwu Timur dengan
dalih kurang alat bukti.
Sejumlah kasus kekerasan seksual pun
masih terjadi di lingkungan kepolisian.
Sejumlah korban kekerasan seksual justru
kembali mendapatkan hal serupa dari
kepolisian saat berupaya melaporkan
kasusnya.
Salah satu kasus yang cukup menyita
perhatian publik adalah pencabulan anak
yang dilakukan oleh mantan Kapolres
Ngada Nusa Tenggara Timur.
disanggupi oleh untuk menghadirkan
ee anak tersebut di hotel pada tanggal
11 Juni 2024.
Selama kurun tahun 2020 hingga 2025, ada
lebih dari 80 kasus kekerasan seksual
yang terjadi di kepolisian.
Tujuh di antaranya terjadi pada kurun
Juli 2024 hingga Juni 2025.
diganti aja.
Oke.
Pengalaman buruk berurusan dengan polisi
juga dialami Jej Rizal. Pegiat sejarah
ini pernah menjadi korban salah tangkap
pada 2009.
Lima anggota polisi berpakaian sipil
dari Polsek Beiji, Kota Depok tiba-tiba
meringkusnya dengan tuduhan sebagai
pengedar narkoba.
Ia bahkan sempat mendapatkan bogentah
saat penangkapan.
Kepolisian itu lebih mengedepankan
pendekatan keamanan daripada
kemanusiaan.
Karena pendekatan keamanan maka yang
pertama harus dilakukan adalah orang
diamankan dulu. bukan diajak bicara,
bukan bukan melakukan pendekatan
persuasi gitu, tapi bagaimana
menangkap orang ini masalah nanti benar
atau salah ya bukan urusan gitu. Artinya
itu belakanganlah nanti diurus.
Rizal akhirnya melapor ke Polda Metro
Jaya untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini berakhir lewat jalur
pengadilan. Hakim pun memvonis bersalah
kepada tiga anggota polisi yang
melakukan salah tangkap.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok
memutuskan ketiganya terbukti melanggar
pasal 351 ayat 1 KUHP.
Mereka pun mendapatkan vonis 3 bulan
penjara lebih ringan dari tuntutan 5
bulan penjara.
sebenarnya sedang berpikir ee membantu
membenai polisi. bagaimana caranya agar
dalam proses penangkapan orang tuh
prosedurnya harus lebih ee benar gitu
ya, harus lebih mengikuti prosedur ee
sebagai pengayom masyarakat ya, bukan ee
jadi saya benar-benar pergi ke
pengadilan itu dengan bayangan ee tidak
ingin polisi itu dipecat, tapi bagaimana
membuat kasus ini menjadi pintu untuk
polisi. itu berbenak dalam praktik yang
ee apa ya
paling rutin keseharian yaitu
berhubungan dengan masyarakat.
Namun kasus salah tangkap, penangkapan
sewenang-wenang, dan rekayasa kasus
masih terjadi.
[Musik]
Pada 2013, sejumlah pengamen di Cipulir,
Jakarta Selatan menjadi korban salah
tangkap dalam kasus pembunuhan.
Lalu pada 2021, seorang guru mengaji di
Tambelang, Kabupaten Bekasi juga menjadi
korban salah tangkap karena dituduh
sebagai begal.
[Musik]
Kontras mencatat lebih dari 44 kasus
salah tangkap terjadi sepanjang bulan
Juli 2024 hingga Juni 2025.
8 orang tewas, 35 orang terluka karena
diduga juga mengalami penyiksaan pada
saat peristiwa salah tangkap ini
terjadi.
Sementara upaya rekayasa kasus yang
diduga dilakukan oleh kepolisian terjadi
pada kasus Afif Maulana di Padang serta
Gama di Semarang.
Afif tewas setelah diduga mendapatkan
penganiayaan dari sejumlah anggota
kepolisian. Sementara Gama tewas setelah
menjadi korban penembakan oleh salah
seorang anggota polisi. Pada awalnya
pihak kepolisian menggunakan keterangan
penyebab kematian yang sama pada kedua
kasus ini, yakni terlibat dalam tawuran.
Kesehariannya itu kita melihat ada
kecenderungan penggunaan
kesewenang-wenangan, abuse of power.
Jadi, merasa punya kuasa, merasa punya
eh jabatan, merasa punya seragam dengan
mudah. melakukan pelanggaran karena
pakai seragam melakukan tilang terakhir
misalnya ada yang pai motor terus dia
nyetop ngambil uang itu keseharian yang
kita lihat gitu dalam penanganan kasus
menerima pengaduan, menangani kasus itu
terserah dia. Dia mau teruskin, dia mau
lambatin, dia mau perpanjang, dia mau
tangkap, bahwa dia mau tahan itu apa
namanya? Ukuran indikatornya itu tidak
profesional. Jadi sekarang kita melihat
kesudang-wangan.
Rangkaian peristiwa kekerasan dan
penyalahgunaan kewenangan menjadi
kemunduran bagi semangat para pendiri
bangsa saat membangun kepolisian di awal
kemerdekaan.
Ketika kita merdeka, seluruh pendiri
bangsa ini kan punya ingatan dengan itu.
Soekarno dibuang atas Soekarno ditangkap
ya kan? Kongres pemuda ditongkrongin
polisi-polisi gitu kan. E Sahrir punya
pengalaman, Hatta punya pengalaman,
mereka dibuang kedikul. Hampir semua
tokoh bangsa itu punya pengalaman dengan
polisi kolonial dan berujung pada
pembuangan, pada pemenjaraan.
Jadi bayangan mereka ketika mereka mau
bentuk polisi di masa republik baru
berdiri, ya gua enggak maulah bikin
polisi yang kayak polisi kolonial itu.
Awalnya karena itu kepolisian itu ada di
dakwah Departemen Dalam Negeri. Karena
dibayangkan dia akan menjadi institusi
yang lebih civilized gitu, yang lebih
sipil, lebih beradab, lebih punya
orientasi bukan kepada negara, tapi
memberi perlindungan lebih pada ee apa
ee masyarakat. Karena buat mereka juga
sebenarnya negara yang terlalu dominan
kekuatan kepolisiannya dan bersifat
represif terhadap masyarakatnya itu
cerminan negara yang gagal.
Namun pada perjalanannya kepolisian
akhirnya ikut terseret balik menjadi
alat penopang kekuasaan
termasuk Soekarno yang tengah mencoba
meredakan ketegangan politik nasional
pada tahun 1950-an
dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
Jadi Soekarno sendiri sedang
mengumpulkan kekuatan gitu karena dia
melihat partai-partai itu enggak berbuat
banyak waktu itu. Bahkan Soekarno tahun
'6 bilang, "Ya partai dikuburin aja l
karena
enggak ada korelasinya dengan situasi
yang ada." Jadi Sukarana merasa gemas
dan dia mengumpulkan kekuatan itu dan
salah satunya adalah polisi. Dan sejak
itu polisi mulai ada di dalam lingkaran
kekuasaan.
Pada era Orde Baru, Soeharto kemudian
memperkuat karakter militeristik di
tubuh institusi kepolisian.
Karena ee dalam periode yang panjang
mereka ada di bawah sebuah kultur besar
yang sistematik begitu yang hidup
kesehariannya itu ee bertumpuh pada
machoisme itu. Itu hukuman yang menurut
saya
secara terbuka maupun tertutup itu
membentuk kultur kekerasan ya, warisan
kekerasan dalam tubuh ee kepolisian.
Jangan.
[Musik]
Kepolisian hari ini adalah salah satu
monumen penting dari amanat reformasi
1998.
Penghapusan du fungsi ABRI akhirnya
membawa pulang kepolisian kepada
marwahnya. untuk menjadi sipil.
Tapi kan itu yang dibayangkan pada tahun
98 ketika polisi dipisahkan dari ee
ketentaraan dengan ee bayangan bahwa
kita ingin ee tentara pulang ke barak,
tapi kita juga ingin polisi pulang ke
masyarakat.
Ya,
mereka enggak lagi menjadi
pengayom atau negara ya. Karena negara
Orde Baru adalah negara regi militer
begitu ya. Ya, kita kepengin mereka
menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru
dengan kekuasaan yang lebih besar,
politisi yang akalnya lebih panjang dari
akhlaknya melihat justru ee dengan
jejaring kekuasaan yang begitu besar itu
bisa dimanfaatkan untuk
kepentingan-kepentingan
ee pencapaian politik mereka.
termasuk pelibatan kepolisian dalam
pengamanan sejumlah kepentingan ekonomi.
Hingga akhirnya seperti inilah dampak
yang terjadi. Ini kepalanya.
Tembakkan orangnya.
Tembak orangnya.
Woi, tolong
tolong. Woi, tolong
tolong.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
Maju jalan
[Musik]
an meter itu langsung ditembak gini
langsung kena sini kan langsung tembak
gini
Ucok adalah salah satu warga Pulau
Rempang Kepulauan Riau yang menjadi
korban penembakan polisi.
[Musik]
Peristiwa ini terjadi saat warga
melakukan aksi untuk menolak pengukuran
lahan milik warga oleh BP Batam di tahun
2023.
Pihak BP Batam berupaya merelokasi warga
lewat klaim lokasi ini berada dalam
wilayah perencanaan Rempang Ecos City
yang masuk sebagai salah satu program
strategis nasional.
Mereka tuh langsung maju maju-maju kan
instruksi dari komandan mereka tuh
bilang maju maju tembak tembak tembak.
Jadi saya w bil gini ditembak itu
langsung mereka tuh nembak langsung gini
jaraknya cuman dari kira-kira
sama bandingin sama pohon an6 m itu 5 m
gitu
balik balik balik balik kak balik kak
cepat cepat cepat
selain itu polisi juga menembakkan gas
air mata ke arah warga dan dua sekolah
yang berada di sekitarnya
keluar dulu ayo ayo ayo
Pak Bu ke bawah ke bawah
ke rumah warga dulu masyarakat
rumah masyarakat
coba coba ke bawah
Ke bawah, ke bawah, ke bawah, ke bawah,
bawah.
Rumah
dulu.
Cuman kestalnya ya.
Kenapa ya? Kenapa harus ini ya rata gitu
ya? Kalau katanya kalau keluar ke atas
itu enggak. Dia begitu dia tembak tuh
langsung jatuh ke bawah langsung
berasapnya. Makanya saya kena kena dua
kali kena pelurunya, kena asapnya juga
gitu.
Ya udah, ayo lay.
Polisi menjadi pelaku catatan terbanyak
dalam dugaan pelanggaran HAM di sektor
sumber daya alam pada kurun waktu 2019
hingga 2023.
Dua lainnya adalah pemerintah dan
korporasi.
[Musik]
Hari ini Coyonggi bersama 8 dari 14
tersangka di aksi Me 2025 menyambangi
Kompolnas.
Aduh, K kalau dibilangin sabar tuh udah
enggak cukup. Enggak ada kabar. Agenda
ini adalah upaya mendapatkan keadilan
setelah mereka ditetapkan sebagai
tersangka usai mengalami penangkapan
pada aksi 1 Mei 2025.
Menurut laporan YLBH, setidaknya
terdapat lebih dari 150 kasus
kriminalisasi yang terjadi selama kurun
tahun 2019 hingga 2025.
Lebih dari 1000 orang menjadi korban
yang sebagian besarnya merupakan warga
yang tengah melakukan aksi demonstrasi.
Tentu dari kami tuh mengharapkan ada
titik terang ya, di mana ada tindak
kekerasan, udah ada buktinya, korbannya
juga bersuara, tinggal
instrumen-instrumen
untuk pembuktiannya, untuk penegakan
keadilannya atau apa ya setidaknya
pelaku kekerasan di luar prosedur yang
berlebih ini tuh
ada konsekuensinya lah. Jadi enggak
sewenang-wenang untuk teman-teman yang
aksi ke depannya paramedis, paralegal,
jurnalis itu enggak bisa sewenang-wenang
tuh dikasih kekerasan terus pelakunya
bebas begitu saja gitu.
Upaya pencarian keadilan ini tak lepas
dari sumirnya mekanisme pengawasan pada
institusi kepolisian.
Padahal sejumlah riwayat kasus yang
melibatkan kepolisian seperti kasus
Sambo, kematian Gama ataupun Afif
Maulana bermula dari kewenangan besar
kepolisian dalam proses penanganan
perkara pidana.
Gampang banget kan polisi bilang ee Gama
gitu ya dia e melakukan tawuran. Terus
sebelumnya juga Afif juga di Padang juga
disebut melakukan tawuran gitu kan.
Polisi bisa mendefinisikan suatu tindak
pidana. Nah, kewenangan mendefinisikan
suatu tindak pidana itu kan bagian dari
peradilan pidana. Nah, harusnya itu
diimbangi dengan yang kita dorong ICJ
dorong yaitu fungsi pengawasan
pengadilan. Sistemnya harus dibuat check
and balances gitu kan. Kenapa ee polisi
bisa melakukan penangkapan itu harus
dilihat secara objektif ee apakah dia
terpeduli atau enggak terus nanti bisa
dibawa di pengadilan.
Praktik ini kemudian menjadi pupuk yang
menyuburkan impunitas di tubuh
kepolisian.
Kita masih ingat dengan hukuman lima
polisi yang bertanggung jawab pada kasus
kanjuruhan hanya berkisar 1 hingga 2
seteng tahun penjara. Padahal setidaknya
135 nyawa melayang akibat tembakan gas
air mata dari anggota polisi pada saat
mengamankan pertandingan sepak bola.
Pun dengan kasus kematian Afif Maulana
yang akhirnya dihentikan oleh
kepolisian.
Demikian pula dengan polisi penembak
Gama yang belum dipecat saat divonis
bersalah serta dijatuhi hukuman 15 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Sebenarnya kan dari teman-teman
reformasi kepolisian itu punya aspek e
punya aspek penting gitu ya, gimana cara
mendorong reformasi polisi itu ada tiga
aspek. Yang pertama tadi yang saya
bilang pengawasan ee di aspek peradilan
pidana karena kan ya fungsi penyidik
paling besarlah sebagai aktor keamanan
ee di negara ini. Jadi dia harus
direformasi peradilan pidana yang tadi
saya bilang poin-poinnya. Lalu kemudian
yang kedua adalah ee fungsi
pengawasannya gitu. Bahwa harusnya tadi
yang seperti saya bilang gitu, kita
enggak punya benar-benar pengawasan ee
pengawasan apa namanya? pengawasan,
lembaga pengawas polisi. Kalau polisi
melakukan tindak pidana tuh independent
budis yang ngelakuin investigasinya
terus ng-refer kasusnya langsung ke
penuntut umum dan bisa diproses secara
hukum. Tuh enggak ada di Indonesia sama
sekali. Semuanya rekomendasi-rekomendasi
dan balik lagi investigasinya nempel
sama polisi. Polisi-polisi juga yang
akan melakukan penyidikan. Nah, itu yang
poin keduanya. Harusnya ada independen
budis yang punya kewenangan
investigative power untuk menyidik
polisi.
Ada dua model mekanisme pengawasan
kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pertama, ruang pengawasan di internal
kepolisian yang berada di setiap
jenjang.
[Musik]
Mulai dari Mabes Polri pada tingkatan
teratas hingga Polsek di tingkatan
paling bawah.
[Musik]
Kepolition itu ada pengawasan berjenjang
ya. Polsek diawasin oleh Polres, Polres
diawasin oleh Polda. Polda diawasin oleh
mabes. Oke. Lalu di dalam tubuh Polri
sendiri ada Irwasum.
ada pam dan juga untuk penyidikan ada
Wasdik ya yang melakukan pengawasan
terhadap proses penyidikan. Jadi
sebetulnya ada secara normatif cuman
masalahnya adalah secara institusional
lembaga ini juga bermasalah ya
bermasalah. Jadi kalau ada case masuk ke
pam, nah itu juga jadi ajang dengan
tanda kutip pemasan secara internal. Oh,
ada ruasum ini. Nah, itu juga jadi ajang
ya. Jadi kalau penyidiknya memeras
masyarakat
dengan tanda kutip ya
Irwasum dan Peopam yang memeras ke dalam
gitu loh. Jadi ee tidak
tidak profesional jadinya. Jadi kerjanya
tidak profesional di bidang itu, di
bidang pengawasan itu.
Model kedua adalah pengawasan eksternal
yang merupakan ruang bagi instrumen
pengawasan di luar institusi kepolisian
mulai dari DPR RI, Kompolnas, Ombutsman,
termasuk masyarakat di dalamnya.
[Musik]
Nah, ini sebenarnya cukup menarik sih
kalau kita lihat sebenarnya Indonesia
enggak punya lembaga pengawasan polisi.
Kalau kita lihat gitu, kalau kita lihat
bangun undang-undangnya, kita punya
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
kepolisian. Dia memperkenalkan ada
fungsi Kompolnas gitu ya ee Komisi
Kepolisian. Tapi kalau kita lihat secara
dalam lagi, ternyata fungsinya Kompolnas
itu enggak untuk mengawasi polisi. Dia
hanya memberikan rekomendasi kebijakan
terkait dengan kepolisian kepada
presiden. Dia tidak dibekali dengan
pengawasan yang mempuni gitu ya. Dia
enggak punya investigative power, enggak
bisa melakukan penyidikan, enggak bisa
punya akses terhadap ee tempat-tempat
penahanan di kantor kepolisian secara
independen gitu. secara tiba-tiba dia
bisa inogasi atau misalnya inspeksi
mendadak itu enggak diberikan bekal ee
kewenangan tersebut.
Jadi memang pengawasan itu dalam rangka
meningkatkan kepercayaan pada institusi
ini supaya lebih baik diadap di hati dan
di mata masyarakat dan meningkatkan
branding. Branding itu artinya apa? Ada
kepercayaan dari masyarakat untuk mau
melaporkan kasusnya.
Masyarakat yakin ketika dilaporkan
kasusnya on the track ini
penyelesaiannya benar, bukan
dipermainkan, bukan diunderaykan,
dilama-lamakan.
Apapun kasusnya apakah itu atensi,
nonaten atensi ya perlakuannya sama.
Tapi yang ada saat ini adalah
kasus-kasus yang atensi itu mendapat
perhatian, dapat penyelesaian yang
cepat. Yang tidak atensi enggak. Itu
menunjukkan apa? Pengawasannya lemah.
Karena tidak ada pengawasan yang
diimbangi akhirnya terjadinya korupsi
dan itu dampaknya merentet kepada
kepercayaan publik yang mana terbukti
kan polisi adalah satu ee lembaga yang
paling tidak dipercaya oleh publik.
Melansir dari data lembaga survei
Indonesia atau LSI, tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap kepolisian mencapai
71%.
Meski demikian, persentase ini menjadi
yang paling rendah di antara institusi
penegak hukum lain seperti Kejaksaan,
Pengadilan, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK.
Sementara catatan akhir tahun 2024 dari
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM, institusi Polisi menerima
lebih dari 600 aduan dari sekitar 2.000
aduan sepanjang 2024.
Jumlah ini lebih banyak dari aduan yang
dilayangkan kepada pemerintah pusat
serta daerah dan korporasi.
Demikian pula dengan laporan pengaduan
terkait kepolisian di Ombutsman Republik
Indonesia selama kurun 2020 hingga 2024.
Menurut data Ombutsman, lebih dari 3000
pengaduan masuk berkaitan dengan
kepolisian.
[Musik]
polisi bila dial
kepercayaan publik terhadap kepolisian
kembali meredup saat dugaan intimidasi
terhadap bandatani.
Intimidasi ini sempat memaksa Sukatani
membuat pernyataan terbuka untuk menarik
lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. dari
grup Sukani memohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri
dan institusi Polri atas lagu ciptaan
kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar
yang liriknya ee bayar polisi yang telah
kami nyanyikan sehingga viral di
beberapa platform media sosial yang
pernah saya upload ke platform Spotify
yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan
untuk kepolisian yang melanggar
peraturan. Tapi kita enggak pernah
ngerasa lapor polisi sebagai opsi solusi
kan. Nah, itu kan hal yang paling
mendasar. Kenapa kita haknya terlanggar
tapi kita enggak mau memperjuangkan hak
kita? Nah, itu kan yang paling dasar
gitu. Ketika kok sesederhana kita jadi
korban tindak pidana, kita enggak mau
lapor karena takut disuruh bayar. Nah,
ini kan hal yang paling dasar gitu bahwa
sesederhana hal ini aja itu tuh kayak
enggak layak untuk mendapatkan hak yang
benar. Nah, itu terjadi ya karena si
polisinya enggak ada pengawasnya. Dia
bisa melakukan banyak hal di awal
berinteraksi dengan ee korban tindak
pidana dan enggak ada yang mengawasi
masyarakat di mana-mana keseharian kita
melihat bagaimana mereka hari demi hari
itu tungganglanggang
dalam penderitaan.
Nyawa demi nyawa terbuang. Ya, enggak
kurang-kurang loh kasus mulai dari salim
kancil giji diseruyan.
gitu. Dan para pendamping yang bekerja,
para advokat ya, para pegiat lingkungan,
pegiat anti korupsi, pegiat demokrasi
ini juga mengalami telan luar biasa
teror.
Apalagi sejak 2019 anggaran kepolisian
cenderung naik.
Pada tahun 2025, anggaran Polri sebelum
terkena efisiensi mencapai lebih dari
126 triliun,
lebih besar 3 triliun dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yang mencapai
lebih dari 123 triliun.
Namun secara operasional, publik kerap
kesulitan untuk mendapatkan
akuntabilitas laporan kinerja
kepolisian. Nah, ini kan kelihatan gitu
bahwa sesederhana data laporan publik ee
terkait dengan berapa perkara yang
ditangani, berapa yang diselesaikan, dan
penyelesaiannya seperti apa itu enggak
dijelaskan. Nah, ini di aspek ketiga
bahwa kita mau dorong administrasi yang
tepat di kepolisian yang mendukung
transparansi.
sehingga kita juga punya kepercayaan
kepada polisi gitu bahwa anggaran yang
digunakan sebagai peringkat dua anggaran
paling banyak itu juga bisa akuntabel
juga bisa dipertanggungjawabkan kepada
publik.
Di balik gerbang sekolah ia berdiri
menepis ancaman tak kasat mata Garuda
Bayangkara pelindung masa depan bangsa.
Kepolisian kemudian berupaya untuk bisa
dekat dengan masyarakat di tengah
serangkaian kritik dan catatan kelam.
Polri untuk masyarakat
melindungi,
mengayomi, dan melayani tanpa henti.
Alih-alih memperbaiki dan melakukan
upaya reformasi institusi kepolisian
justru pada upaya memoles citra.
Sementara itu pemirsa, Divisi Humaspori
berkolaborasi dengan PT Digital Unggul
Gemilang berkolaborasi membuat platform
bernama Pol. Platform ini rencananya
akan berisikan video-video aktivitas dan
kegiatan Poli.
Kita tahulah banyak kasus-kasus hukum
yang bebas, banyak kasus-kasus hukum ya
yang lepas ya, banyak kasus-kasus hukum
yang kurang alat bukti tapi dipaksakan
ya. Jadi karena itu
ee dalam proses penegakan hukum itu
pengawasan yang dilakukan secara
internal
itu memang harus dilakukan perubahan ya.
Kalau bahasa hukumnya adalah melakukan
reformasi ya. Reformasi ee ee apa
namanya? pengawasan supaya proses lidik
dan sidik itu sesuai dengan alur dan
mekanisme yang benar.
Makanya kita harus dorong si reformasi
ee kepolisian. Nah, salah satu caranya
adalah dengan revisi KUHAP. Kita kawal
revisi KUHAP-nya di aspek tadi pelaporan
tindak pidana. Harusnya kalau laporan
kita tidak ditindaklanjuti itu kita bisa
lapor ke jaksa, bisa lapor ke hakim dan
kemudian diperintahkan polisi untuk
melakukan berbagai hal. Nah, itu kita
dorong di kuhap
yang akan kita bahas terkait dim tinggal
dim substansi baru dan dim penjelasan.
Ini ada 116 dim setelah disisir ya. Dari
yang kemarin ada beberapa dim yang
penting kita dahulukan di awal di apa
rapat panjak kemarin sudah disahkan.
Nah, sisanya tinggal 116 dim. Kalau kita
kerjanya cepat kayak kemarin, insyaallah
sih bisa selesai. Nanti paling lambat
habis magrib lanjut sekitar 2 jam bisa
selesai pembahasan dim kalau kita
kerjanya seperti kemarin ya. Kita teliti
tapi tidak bertele-tele.
Di tengah upaya masyarakat untuk
mendorong reformasi kepolisian, DPR RI
justru mencoba untuk mengebut proses
pengesahan revisi KUHAP.
Namun pembahasan revisi KUHAP mendapat
sorotan publik lantaran dianggap tidak
transparan.
Selain itu, sejumlah poin dalam revisi
KUHAP juga berpotensi menimbulkan
kewenangan yang lebih besar bagi
kepolisian.
Namun, justru tidak diimbangi dengan
pengawasan yang ideal bagi kepolisian
secara operasional yang membuat
masyarakat menjadi rentan.
misalnya pada sejumlah pasal yang
membuat masyarakat rentan menjadi korban
kriminalisasi karena wewenang luas
polisi dalam penyidikan dan
penyelidikan.
[Musik]
Apalagi polisi juga dibekali dengan
kewenangan upaya paksa terkait
penangkapan, penyadapan, penggeledahan,
serta penyitaan tanpa harus mendapat
izin pengadilan. Belum lagi upaya paksa
ini juga masih mengabaikan jaminan
pencegahan kekerasan dan penyiksaan juga
dengan tidak adanya jaminan konsekuensi
bagi polisi yang melakukan pelanggaran.
Dampak lain adalah warga dipaksa untuk
mendapatkan pengacara yang ditunjuk oleh
pihak kepolisian. Padahal sebelumnya
warga memiliki hak untuk memilih
pengacaranya secara mandiri.
Keadilan restoratif juga masih rentan
disalahgunakan karena dilakukan dalam
tahap penyelidikan sebelum tindak pidana
ditemukan atau ditentukan ada.
Salah satu yang mungkin saya mau
highlight banget di RKUHub 2025 adalah
soal kewenangan polisi untuk menciptakan
tindak pidana. Jadi dia ada kewenangan
untuk ee melakukan penyelidikan.
Penyelidikan itu kan adalah ee mencari
peristiwa pidana. Nah, di situ di RKUHAP
diperkenalkan di dalam penyelidikan
tersebut polisi bisa melakukan eh
undercover buying sama counter delivery.
Nah, undercover buying sama counter
delivery ini di aturan sekarang itu cuma
buat narkotika. Tapi di RKUHub 2025 itu
enggak dibatasin tindak pidananya apa.
Nah, ini apa nih? undercover banking
sama counter delivery. Jadi, polisi bisa
ngirim barang ilegal ke kita dan nanti
ketika kita terima kita bisa masuk
pemidanaan kita menguasai barang
tersebut. Nah, itu jadi kewenangan
penyelidikan
di RKUHAP. Kita udah bilang bahwa itu
harusnya penyidikan, bahwa harus ada
syaratnya, harus ada bukti permulaan
yang cukup, enggak bisa ditaruh di
penyelidikan untuk mencari tindak
pidana. Tapi sampai sekarang enggak ada
revisi di dalam draft eruhub 2025 itu.
Jadi bukan cuman kita
bisa ditangkap tiba-tiba gitu. Kita bisa
diciptakan menjadi tersangka.
Kalau yang sekarang ini kan banyak
kelemahan. Kewenangan penggunaan upaya
paksa masih terlalu tinggi. Ya, mudah
ya. Penyelidikan dan penyidikan itu
batasnya tipis sekali ya. Kadang-kadang
sudah dilakukan penyelidikan
dilakukan lagi langkah-langkah
penyelidikan sudah mirip dengan
penyidikan. Banyak kali proses yang
harus dilalui. Orang yang sudah
diperiksa di penyelidikan, diperiksa
lagi di penyidikan. Jadi redundan. Jadi
kita itu akhirnya penanganan sebuah
perkara jadi panjang dan tidak cepat.
Istirahat
di tempat.
Lalu seperti inilah respon dari negara.
Kepolisian
adalah ujung tombak dalam menjaga
kekayaan bangsa dan rakyat kita. Dan
saudara-saudara,
polisi akan selalu menjadi sasaran.
Mereka akan selalu berusaha untuk
merusak kepolisian kita.
Mereka akan dengan segala cara
berusaha
untuk melemahkan jiwa pengabdian,
Saudara-saudara. Karena itu saya
berharap kepolisian sekarang ini akan
sungguh-sungguh tangguh, kuat, jangan
mau dirusak oleh siapapun.
Namun penerjemahan di lapangan berbeda
situasinya.
Cepangan
jalan Pak.
Salah satunya seperti pengamanan yang
dilakukan kepolisian pada operasional
salah satu perusahaan nikel di Bantaeng
Sulawesi Selatan.
Pengamanan ini dilakukan di tengah aksi
para buruh yang tengah menuntut
pembayaran upah.
Sekarang wujud kepolisian lebih
cenderung kita lihat sebagai pelaksana
atau penjaga titah dari presiden. Jadi
ini seperti hulu balang pada akhirnya.
Semangatnya bukan semangat yang lahir
bahwa dia adalah alat negara di mana
masyarakat sebagai aktor utama yang
dilindungi, tapi menjaga proyek
strategis nasional, menjaga proyek
investasi gitu. sehingga masyarakat yang
terdampak yang protes dianggap sebagai
ancaman sehingga perlu dipukul dan
dikriminalisasi gitu.
Sejumlah elemen masyarakat juga
melakukan aksi peringatan di hari
bayangkara.
Mereka menyeroti sederetan kasus yang
berkaitan dengan kepolisian dan masih
terjadi hari ini.
Siapa nama selanjutnya?
Pun dengan kemauan politik dari negara
untuk bisa serta mau belajar dari
sejumlah catatan panjang tentang
kepolisian.
Hal ini bisa menjadi mantra awal untuk
berbenah bagi polisi.
Jadi kalau kita mau mengubah kepolisian
Republik Indonesia, kita harus mengubah
atmosfer elit politik kita, ruling class
kita, kelas penguasa kita yang ee mereka
ini untuk berkuasa menggunakan segala
macam cara. Salah satu caranya adalah
membawa ke rel yang arah tujuannya itu
justru bertolak belakang dengan arah
tujuan perkembusnya perkembangan polisi
sesuai gagasan Raisong the Treay alasan
dia berada sebagai antitesis polisi
kolonial ketika berdiri tahun 46.
Kita harus mulai dari proses rekrutmen.
Rekruitmen kepolisian itu yang mulai
pertama ya. Begitu orang masuk
kepolisian itu tidak menggunakan
cara-cara yang legal, tetapi menggunakan
cara-cara yang ilegal. Artinya ada orang
yang masuk ke sana dengan cara yang
ilegal. Dan pasti
ketika mereka keluar dari proses
rekrutmen itu juga mereka melakukan
cara-cara yang ilegal. Atau ketika dalam
proses mereka juga akan melakukan
cara-cara yang ilegal. Jadi mereka
menganggap ya gua masuk ke situ dengan
membayar dengan kata bce dengan
nepotisme yang gua juga keluar nanti
harus melakukan hal yang sama.
Anda kapan saja pindah kena tangkap
karena kapan saja bisa kena tiba-tiba ee
razia ya enggak jelas. Kapan-kapan
tiba-tiba digerebek ya kapan-kapan
tiba-tiba mendapatkan kekerasan gitu.
Sampai saatnya tiba Anda akan
kebingungan. Nah, sebelum itu saatnya
tiba kepada Anda, keluarga Anda,
anak-anak Anda, mari dilakukan
perubahan. Kenapa? Karena kepolisian
milik kita,
kepolisian milik negara dan kita adalah
aktor negara. Masyarakat aktor adalah
negara, gitu ya. kita memimpikan
kepolisian yang humanis, kepolisian yang
fokus pada perlindungan gitu, kepolisian
yang gerak cepat ya, kepolisian yang
tidak korup dan apapun itu peran serta
masyarakat, kesadaran kita, kemampuan
kita bergerak adalah kunci.
Masyarakat masih menanti polisi yang
berani tidak hanya melindungi ataupun
mengayomi,
tapi juga corps bayangkara yang berani
mereformasi institusinya sendiri.
Insyaallah bisa mewakili orang-orang
yang mungkin punya pengalaman seperti
saya tapi belum bisa bersuara seperti
itu. Dan saya ingin institusi ini ke
depannya lebih baik. saya cinta PORI
tapi
yang lebih baik gitu dalam versi yang
lebih baik. Jadi kalau yang sekarang tuh
saya rasa sedih ya hukum-hukum di negara
kita seperti ini gitu. Saya enggak mau
ke depannya hal ini tetap berlangsung
gitu sehingga mungkin nanti akan banyak
korban
seperti itu sih.
Saya malah jadi ingat ee ketika saya
diinjak itu sampai enggak bisa nafas.
Pikiran saya yang terakhir tuh saat itu
untungnya tidak tidak terakhir. Itu cuma
kepikiran coach-nya Wiji Tukul gitu.
Kalau biji tugel kan dia mikirnya e apa
ya? Sampean tidak akan mengerti arti
fasis sampai eh sepatunya tentara tuh
ada di jidat kan. Kalau saya mungkin
memaknai polisi tuh ya teman-teman di
sini kawan-kawan mungkin belum mengerti
arti fasisme dari kepolisian kalau
sampai ada sepatu polisi di sini dan
dikeroyok
mungkin itu yang langsung terbesit
hidup korban. Jangan diam.
Jangan diam.
Terima kasih kawan-kawan semuanya.
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:22:03 UTC
Categories
Manage