Transcript
GVZ2VPcOMyQ • MANTRA BERBENAH: Saatnya Reformasi Polisi? (full movie)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/WatchdocDocumentary/.shards/text-0001.zst#text/0299_GVZ2VPcOMyQ.txt
Kind: captions Language: id Jadi tugas kita enggak kegeser ya. Aang khawatir loh. Kita bisa jadi polisi. Tidurinjak-injak dong. Bukan yang aku ini istri Kapoldur. Apa polisi tidur nanti boleh keliling-kelilingnya. Ini adalah upaya Polri untuk memikat masyarakat di peringatan Hari Bayangkara. Memasuki usia ke-79, Kepolisian Republik Indonesia berupaya untuk lebih dekat dengan warga. [Musik] termasuk mengadopsi teknologi sebagai citra inovasi. Misi memperbaiki wajah di tengah sejumlah peristiwa yang masih menyisakan noda di wajah bayangkara. [Musik] Pastikan kita akan memenangkan seluruh tuntutan yang diajukan oleh Gerakan Buru bersama rakyat pada hari ini. Ribuan buruh, mahasiswa, dan gabungan elemen masyarakat menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional. Kawan-kawan Gebrak yang kemarin akan melakukan aksi med di bunderan HI dan juga istana negara. Kita semua dilarang keras untuk aksi kawan-kawan. Aksi polisi. Awas polisiawan polisi. Awalnya peringatan ini berjalan lancar. Awas polisi. Oh aw. polisi. [Musik] Tapi kemudian polisi membubarkan aksi massa pada sore hari. [Musik] Kalau kalian tidak sama komando, silakan keluar dari barisan [Musik] anjing. [Tepuk tangan] [Musik] Oke. Oke. Perkenalkan saya eh Cho Yonggi penyintas dari kasus aksi Mayday 2025 di Jakarta sebagai param medis yang di tangkap, dianiaya, dan ditersangkakan. Bawa, bawa bawa. [Musik] Polisi menangkap 14 orang termasuk Yonggi dan rekannya. yang menjadi tim paramedis pada saat membubarkan aksi. Polisi berargumen bahwa mereka ditangkap karena melakukan perlawanan saat diminta untuk membubarkan diri. Padahal saat itu Yonggi tengah berupaya memberikan bantuan medis untuk salah satu peserta aksi yang terluka. [Musik] Kami bilang kami paramedis. Kami pakai atribut medis. Helm tuh ada eh yellow cross-nya ada simbol medis. Di dada tuh ada red cross. Di tas ada red cross. Di belakang ada bendera. Kami juga bawa tas medis warna merah. Ada tulisannya medis. Sangat lengkap sih untuk atributnya. Lengkap sekali. Iya. Jadi masih di diaya juga dipukulin [Musik] yang bikin saya kayak kaget tuh pas di piiting dan diinjak sampai enggak bisa nafas. di lehernya tuh ada satu ee sepatu boot polisi sama satunya tuh lutut kaki kanan pakai celana hitam panjang tuh jadi enggak bisa nafas susah banget nafas udah sampai ya udah lemas terus setelah itu baru dapat perspektif dari georgiana ternyata itu tuh yang diinjak yang ditekan sama lu tuh yang dijatuhin badannya itu yang ditekan sampai ee kepala mau putus tuh ternyata itu tuh baru sadar Oh, pantesan waktu itu setidak bisa nafas dengan lancar gitu sampai setelah itu ee muntah-muntah muntah enggak tahu udah muntah kuning atau apa baru bisa ngambil nafas. Itu pun bingung gitu loh. Kehilangan kesadaran. Itu momen yang sempat terbayang kayaknya ini hari apa ya? Hari yang buruk gitu. Kayak mati di kaki polisi yang enggak ada dalam ceklis enggak pernah terbayang itu bakal mati di kaki polisi tuh. Itu terbesit kayak wah ini habis nih kayaknya. Ya udahlah. [Musik] [Tepuk tangan] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mencatat dugaan penggunaan kekuatan berlebih terjadi saat pengamanan aksi Mayday 2025. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Bandung, Semarang, dan Loksmawe. Setidaknya lebih dari 4.000 pasukan gabungan TNI dan Polri pada pengamanan aksi Mayday 2025. Dampaknya 20 orang terluka diduga karena mengalami tindakan kekerasan termasuk jurnalis. Lebih dari 50 orang juga ikut menjadi korban penangkapan secara sewenang-wenang. Jadi karena punya kekuatan tadi, sewenang-wenangan tadi yang dipakai apa sih yang dia pakai adalah tindakan atau upaya-upaya paksa yang menjurus pada kekerasan yang berlebihan, brutal. Kenapa? Karena misalnya gini, ini ada sebuah hak. Haknya apa sih? Menyamat pendapat di umum di undang-undang enggak dibatasi. Oke. Terus dia buat aturan perkap, aturan internal yang menyebut bahwa hanya jam .00 boleh. Ini kan enggak boleh pert undang- berarti ini seundang-wundang di undang-undang di lapangan. Alasan yang dipakai perkap ini dipakai mukulin. Dia pakai gas air mata, dia pakai water canon, dia pakai tongkat, dia tangkepin, dia pukuli gitu. Bahkan jurnalis atau teman-teman yang ee sebagai param medis jalanan juga dipukuli ya. Eh, dan itu ngeri, banyak yang luka-luka. Pengalaman kami mendampingi sampai orang ini harus dioperasi gitu berhari-hari banyak luka-lukanya. Jadi memang menganggap masyarakat itu sebagai ancaman. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Setidaknya ada lebih dari 600 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025. Penembakan menjadi yang tertinggi dengan lebih dari 400 kasus diikuti oleh penganiayaan yang berjumlah lebih dari 80 kasus. Bahkan dalam kurun tahun 2020 hingga 2025 terdapat lebih dari 4.000 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian. Hal ini mengakibatkan ratusan orang tewas, ribuan orang terluka, dan belasan ribu lainnya menjadi korban penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. [Musik] Eh, usai ditangkap, Yonggi harus menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya dengan kondisi terluka. Yonggi sempat menjalani pemeriksaan tanpa didampingi oleh satuun penasihat hukum. Ya gitulah orang kayak itu aja, Pak. Nah, baru di saat masuk Polda ada beber ada teman yang dijahit lukanya enam jahitan. Terus kalau dari aku sih enggak ada enggak ada perlu penanganan apa-apa sampai jam 11.00 malam. Itu udah mulai di tengah interogasi mulai mimisan. Hm. Sampai jam .00 subuh. Nah, di situ baru di tengah inogasi itu polisinya menyaran, bukan menyaran kan. Jadi dia bilang, "Itu kalau Kevin sakit bisa loh ke dokter polisi gitu. Diobatin kok diobatin gitu." datang ke dokter polisi, dia udah cuma dicek e ukur suhu tubuh bla bla bla semua cek. Kesimpulannya adalah iya nih demam ya kamu kayaknya sakit aja sih kayak sakit biasa gitu enggak ada. Dia enggak mau menyimpulkan kaitannya dengan pengeroyokan gitu. Oh ya udah. Terus ee udah tidur 5 menit terus langsung didatangin lagi sama polisi yang interogasi aku. Dia ngasih kertas Pin bangun nih tanda tangan gitu. Aku langsung bangun. Kan dalam kondisi masih mimisan itu bangun bingung. gimana ya? Eh, pusingnya mungkin orang yang anemia rendah, darah rendah atau orang yang mimisan banyak tuh ada rasa pusing kan itu harus baca ini muatan tentang apa. Jadi aku baca dulu kan tapi polisi bilang, "Udah tanda tangan cepat biar keluar gitu." Tapi aku enggak mau karena takutnya beda kan apa yang keterangan yang aku berikan secara verbal dengan apa yang ditulis sama polisinya kan bisa saja diganti gitu. Udah, karena ngecek itu jadi enggak tidur dari jam sampai jam .00 tanpa pendamping hukum. M ya udah harus baca kayak delan lembar tulisan sebanyak dua kali, tiga kali. Jadi politically mereka lagi seharusnya mau mencari muka. Imbasnya hasil berita acara pemeriksaan berbeda dengan keterangan yang disampaikan. Oh, aku ingat satu yang keterangannya enggak sesuai. Jadi aku nulis kronologi kan apakah ee bagaimana saya bisa ditangkap gitu minta dikronologian. Oh ya saya jalan dari DPR terus saat saya menghampiri korban ditangkap dikeroyok. Nah yang ditulis itu beda. Yang Itis adalah iya saya diamankan di depan ee Mall Spark dah. Jadi keterangan saya yang panjang bagaimana saya dipukul dikeroyok itu tuh hilang. Nah, dan itu up kayak ada dua kali deh. Nanti kita coba ke dalam penyidiknya biar ini merupakan gambaran masih tersumbatnya upaya bantuan hukum dari kepolisian. Peristiwa yang juga terjadi pada rangkaian aksi Omnibus Law tahun 2020 serta aksi peringatan darurat di tahun 2024. Pak, kita sama-sama belajar hukum baca Uhab ya. Haknya orang yang kemudian diperiksa itu didampingi oleh kuasa hukum yang dia pilih sendiri, Pak. Yang dia pilih sendiri bukan dipilihin. Enggak ada tuh angka sat du di situ. Kalau ada di situas uduk pada undang-undang. Bapak buang kartu advokat saya kalau ada di KUP angkanya dua. Kami enggak bisa dipermainan begini ya. Bukan Anda yang harus membatasi, tapi undang-undang atau Nah, salah satu pola yang di pertama abuse of power, kesewenang-wenangan adalah bagi kami keseharian kami bertugas sebagai advokat dan pelaksana bantuan hukum adalah penghalangan bantuan hukum. Di kasus misalnya ee dulu ada reformasi dikorupsi di mana 6.000 R ditangkap oleh kepolisian selama masa aksi itu. Kita sampai 4 hari atau 3 hari enggak bisa ketemu dengan masyarakat yang meminta bantuan hukum. Dia halang-halangi. Kenapa? Kami tanya. Rupanya memang banyak orang yang luka-luka dan butuh 3 atau 4 hari untuk me ee nyamarkan luka-luka itu. Jadi diobati dan lain-lain dulu baru kita bisa ketemu. Di aksi yang 2020 saat reformasi dikorupsi saat ee cipta kerja kita itu hampir seminggu enggak bisa ketemu dengan mereka. [Musik] anggap. Tidak hanya itu, pengacara publik kerap kali harus mengalami kriminalisasi saat memberikan bantuan hukum kepada warga. Woi, Bang. [Musik] bawamb empat orang pengacara dan asisten pengacara publik dari LBH Padang sempat ditahan saat mendampingi aksi yang direpresi oleh polisi pada April 2025 lalu. Terakhir Diki Rafiki dan Indira Suryani yang juga pengacara publik LBH Padang mendapatkan panggilan dari Polda Sumatera Barat. Keduanya dimintai keterangan setelah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh salah satu hakim Pengadilan Negeri Padang. [Musik] Pengalaman lain dialami Cindisa. Perkenalkan nama saya Cindy dan 4 tahun belakangan ini saya ada sedang berjuang mencari keadilan di Pores Metro Jakarta Timur. [Musik] Ia menjadi korban penipuan saat membeli mobil di tahun 2021. Mobil yang ia beli tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan penjual. Sindi pun melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya. Laporan pertama saya itu tahun 2021. Kemudian tahun 2022 dihentikan tepatnya bulan Mei. Jadi waktu itu penyidik meminta saya untuk ee damai saja. Dia bilang seperti itu. Akan dilakukan restorative justice karena dari terlapor ada itikat baik dan saya diminta untuk bertemu Kanit. Saya bilang, "Saya minta waktu dulu ya soalnya kan e Bapak bilang itu kasusnya sudah jelas. saksi ada, bukti ada, udah harusnya naik sidik. Kenapa saya tiba-tiba diminta cabut laporan atas dasar kemauan dan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, suruh ketemu Kanit seperti itu. Saya minta waktu kemudian saya difollow up kembali dan ee waktu itu ditentukan jadwal tapi saya sakit. Nah, ketika saya sakit beberapa hari kemudian SP2 LD itu turun dihentikan. [Musik] Belakangan, Cindy mengaku sempat menerima permintaan uang dari sejumlah anggota kepolisian terkait dengan penyelesaian kasusnya. Jadi, permintaan uang itu sebanyak tiga kali dilakukan. Yang terakhir itu dia tidak menyebutkan nominal, jadi saya tidak berikan. Tapi dia hanya menyebutkan kisaran tidak nominal tepat ya. kisarannya dua digit seperti itu. Tapi ya saya pada saat itu tidak mampu untuk memberikan, jadi saya tidak berikan. Kemudian ee kasusnya jadi berubah gitu. Yang awalnya dia bilang udah oke nih, udah ada unsur-unsurnya segala macam, terus tiba-tiba berbelok arah gitu dan dia melibatkan ahli. Dia bilang, "Sekarang ini bersurat ke Ketua Komisi 3 DPR RI." Cindi pun berupaya untuk mencari keadilan dengan mencoba mengadukan kasusnya mulai dari bidang profesi dan pengamanan atau Propam, Biro Pengawas Penyidikan di internal kepolisian hingga melapor ke Kompolnas, DPR RI, Ombutsman, hingga sekretariat wakil presiden. Jadi saya enggak asal bicara yang membuat saya lelah gitu ya, maksudnya semua kok dimanipulasi gitu. manipulasi mereka internal dengan wewenangnya itu itu yang sulit sih. Jadi misal saya bersurat misalnya ke lembaga eksternal, kemudian lembaga eksternal meminta baik eksternal maupun internal ya yang lebih tinggi tentunya meminta penjelasan ke Pores Metro Jakarta Timur tapi mereka sudah membungkus itu seolah-olah sudah sesuai prosedur. Hanya saya yang tidak puas. Terus saya harus harus bercerita ke mana lagi? harus menguap bukti-bukti itu ke mana lagi kalau saya enggak bisa didengar sama mereka. Sebenarnya lebih ke pelayanan itunya sih. Ya Allah. Puncaknya inilah yang terjadi nih. Ingat seragam atribut segala macam untuk melindungi mengayomi. Bukan manipulasi woi. Gila kali ya. [Musik] komitmen kapori segala macam. Mana dijalanin enggak tuh? Mana melindungi terlapor. Terlapor bayar berapa sih? Hah? Gua jual ginjal juga nih buat bayar hukum. Gila kali ya. Merasa kebingungan, Cindy merekam aksi protes di Polres Jakarta Timur. Video ini kemudian menjadi sorotan publik meskipun akhirnya tidak mendapatkan respon dari kepolisian. Buat apa ngelindungin orang-orang zalim? [Musik] Video saya kemarin sempat viral gitu kan, alhamdulillah. Tapi ternyata no viral no justice itu sudah bergeser ya. Keviralan itu tidak pernah ditanggapi oleh pihak kepolisian sama sekali. ratusan bahkan jutaan orang ngetag divisi humas pori, ngetag pores-nya, ngetag Kapolri, enggak ada satuun yang merespon gitu. Catatan kinerja anggota polisi seperti ini juga banyak terjadi di kasus lain. Bahkan sempat muncul tagar percuma lapor polisi setelah viralnya kasus dugaan pelecehan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Tengah. Laporan dari ibu korban kemudian dihentikan oleh Polres Luwu Timur dengan dalih kurang alat bukti. Sejumlah kasus kekerasan seksual pun masih terjadi di lingkungan kepolisian. Sejumlah korban kekerasan seksual justru kembali mendapatkan hal serupa dari kepolisian saat berupaya melaporkan kasusnya. Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah pencabulan anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur. disanggupi oleh untuk menghadirkan ee anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Selama kurun tahun 2020 hingga 2025, ada lebih dari 80 kasus kekerasan seksual yang terjadi di kepolisian. Tujuh di antaranya terjadi pada kurun Juli 2024 hingga Juni 2025. diganti aja. Oke. Pengalaman buruk berurusan dengan polisi juga dialami Jej Rizal. Pegiat sejarah ini pernah menjadi korban salah tangkap pada 2009. Lima anggota polisi berpakaian sipil dari Polsek Beiji, Kota Depok tiba-tiba meringkusnya dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Ia bahkan sempat mendapatkan bogentah saat penangkapan. Kepolisian itu lebih mengedepankan pendekatan keamanan daripada kemanusiaan. Karena pendekatan keamanan maka yang pertama harus dilakukan adalah orang diamankan dulu. bukan diajak bicara, bukan bukan melakukan pendekatan persuasi gitu, tapi bagaimana menangkap orang ini masalah nanti benar atau salah ya bukan urusan gitu. Artinya itu belakanganlah nanti diurus. Rizal akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini berakhir lewat jalur pengadilan. Hakim pun memvonis bersalah kepada tiga anggota polisi yang melakukan salah tangkap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan ketiganya terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Mereka pun mendapatkan vonis 3 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan 5 bulan penjara. sebenarnya sedang berpikir ee membantu membenai polisi. bagaimana caranya agar dalam proses penangkapan orang tuh prosedurnya harus lebih ee benar gitu ya, harus lebih mengikuti prosedur ee sebagai pengayom masyarakat ya, bukan ee jadi saya benar-benar pergi ke pengadilan itu dengan bayangan ee tidak ingin polisi itu dipecat, tapi bagaimana membuat kasus ini menjadi pintu untuk polisi. itu berbenak dalam praktik yang ee apa ya paling rutin keseharian yaitu berhubungan dengan masyarakat. Namun kasus salah tangkap, penangkapan sewenang-wenang, dan rekayasa kasus masih terjadi. [Musik] Pada 2013, sejumlah pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan. Lalu pada 2021, seorang guru mengaji di Tambelang, Kabupaten Bekasi juga menjadi korban salah tangkap karena dituduh sebagai begal. [Musik] Kontras mencatat lebih dari 44 kasus salah tangkap terjadi sepanjang bulan Juli 2024 hingga Juni 2025. 8 orang tewas, 35 orang terluka karena diduga juga mengalami penyiksaan pada saat peristiwa salah tangkap ini terjadi. Sementara upaya rekayasa kasus yang diduga dilakukan oleh kepolisian terjadi pada kasus Afif Maulana di Padang serta Gama di Semarang. Afif tewas setelah diduga mendapatkan penganiayaan dari sejumlah anggota kepolisian. Sementara Gama tewas setelah menjadi korban penembakan oleh salah seorang anggota polisi. Pada awalnya pihak kepolisian menggunakan keterangan penyebab kematian yang sama pada kedua kasus ini, yakni terlibat dalam tawuran. Kesehariannya itu kita melihat ada kecenderungan penggunaan kesewenang-wenangan, abuse of power. Jadi, merasa punya kuasa, merasa punya eh jabatan, merasa punya seragam dengan mudah. melakukan pelanggaran karena pakai seragam melakukan tilang terakhir misalnya ada yang pai motor terus dia nyetop ngambil uang itu keseharian yang kita lihat gitu dalam penanganan kasus menerima pengaduan, menangani kasus itu terserah dia. Dia mau teruskin, dia mau lambatin, dia mau perpanjang, dia mau tangkap, bahwa dia mau tahan itu apa namanya? Ukuran indikatornya itu tidak profesional. Jadi sekarang kita melihat kesudang-wangan. Rangkaian peristiwa kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi kemunduran bagi semangat para pendiri bangsa saat membangun kepolisian di awal kemerdekaan. Ketika kita merdeka, seluruh pendiri bangsa ini kan punya ingatan dengan itu. Soekarno dibuang atas Soekarno ditangkap ya kan? Kongres pemuda ditongkrongin polisi-polisi gitu kan. E Sahrir punya pengalaman, Hatta punya pengalaman, mereka dibuang kedikul. Hampir semua tokoh bangsa itu punya pengalaman dengan polisi kolonial dan berujung pada pembuangan, pada pemenjaraan. Jadi bayangan mereka ketika mereka mau bentuk polisi di masa republik baru berdiri, ya gua enggak maulah bikin polisi yang kayak polisi kolonial itu. Awalnya karena itu kepolisian itu ada di dakwah Departemen Dalam Negeri. Karena dibayangkan dia akan menjadi institusi yang lebih civilized gitu, yang lebih sipil, lebih beradab, lebih punya orientasi bukan kepada negara, tapi memberi perlindungan lebih pada ee apa ee masyarakat. Karena buat mereka juga sebenarnya negara yang terlalu dominan kekuatan kepolisiannya dan bersifat represif terhadap masyarakatnya itu cerminan negara yang gagal. Namun pada perjalanannya kepolisian akhirnya ikut terseret balik menjadi alat penopang kekuasaan termasuk Soekarno yang tengah mencoba meredakan ketegangan politik nasional pada tahun 1950-an dengan menggunakan kekuatan kepolisian. Jadi Soekarno sendiri sedang mengumpulkan kekuatan gitu karena dia melihat partai-partai itu enggak berbuat banyak waktu itu. Bahkan Soekarno tahun '6 bilang, "Ya partai dikuburin aja l karena enggak ada korelasinya dengan situasi yang ada." Jadi Sukarana merasa gemas dan dia mengumpulkan kekuatan itu dan salah satunya adalah polisi. Dan sejak itu polisi mulai ada di dalam lingkaran kekuasaan. Pada era Orde Baru, Soeharto kemudian memperkuat karakter militeristik di tubuh institusi kepolisian. Karena ee dalam periode yang panjang mereka ada di bawah sebuah kultur besar yang sistematik begitu yang hidup kesehariannya itu ee bertumpuh pada machoisme itu. Itu hukuman yang menurut saya secara terbuka maupun tertutup itu membentuk kultur kekerasan ya, warisan kekerasan dalam tubuh ee kepolisian. Jangan. [Musik] Kepolisian hari ini adalah salah satu monumen penting dari amanat reformasi 1998. Penghapusan du fungsi ABRI akhirnya membawa pulang kepolisian kepada marwahnya. untuk menjadi sipil. Tapi kan itu yang dibayangkan pada tahun 98 ketika polisi dipisahkan dari ee ketentaraan dengan ee bayangan bahwa kita ingin ee tentara pulang ke barak, tapi kita juga ingin polisi pulang ke masyarakat. Ya, mereka enggak lagi menjadi pengayom atau negara ya. Karena negara Orde Baru adalah negara regi militer begitu ya. Ya, kita kepengin mereka menjadi pengayom masyarakat. Tapi justru dengan kekuasaan yang lebih besar, politisi yang akalnya lebih panjang dari akhlaknya melihat justru ee dengan jejaring kekuasaan yang begitu besar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan ee pencapaian politik mereka. termasuk pelibatan kepolisian dalam pengamanan sejumlah kepentingan ekonomi. Hingga akhirnya seperti inilah dampak yang terjadi. Ini kepalanya. Tembakkan orangnya. Tembak orangnya. Woi, tolong tolong. Woi, tolong tolong. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] Maju jalan [Musik] an meter itu langsung ditembak gini langsung kena sini kan langsung tembak gini Ucok adalah salah satu warga Pulau Rempang Kepulauan Riau yang menjadi korban penembakan polisi. [Musik] Peristiwa ini terjadi saat warga melakukan aksi untuk menolak pengukuran lahan milik warga oleh BP Batam di tahun 2023. Pihak BP Batam berupaya merelokasi warga lewat klaim lokasi ini berada dalam wilayah perencanaan Rempang Ecos City yang masuk sebagai salah satu program strategis nasional. Mereka tuh langsung maju maju-maju kan instruksi dari komandan mereka tuh bilang maju maju tembak tembak tembak. Jadi saya w bil gini ditembak itu langsung mereka tuh nembak langsung gini jaraknya cuman dari kira-kira sama bandingin sama pohon an6 m itu 5 m gitu balik balik balik balik kak balik kak cepat cepat cepat selain itu polisi juga menembakkan gas air mata ke arah warga dan dua sekolah yang berada di sekitarnya keluar dulu ayo ayo ayo Pak Bu ke bawah ke bawah ke rumah warga dulu masyarakat rumah masyarakat coba coba ke bawah Ke bawah, ke bawah, ke bawah, ke bawah, bawah. Rumah dulu. Cuman kestalnya ya. Kenapa ya? Kenapa harus ini ya rata gitu ya? Kalau katanya kalau keluar ke atas itu enggak. Dia begitu dia tembak tuh langsung jatuh ke bawah langsung berasapnya. Makanya saya kena kena dua kali kena pelurunya, kena asapnya juga gitu. Ya udah, ayo lay. Polisi menjadi pelaku catatan terbanyak dalam dugaan pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam pada kurun waktu 2019 hingga 2023. Dua lainnya adalah pemerintah dan korporasi. [Musik] Hari ini Coyonggi bersama 8 dari 14 tersangka di aksi Me 2025 menyambangi Kompolnas. Aduh, K kalau dibilangin sabar tuh udah enggak cukup. Enggak ada kabar. Agenda ini adalah upaya mendapatkan keadilan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka usai mengalami penangkapan pada aksi 1 Mei 2025. Menurut laporan YLBH, setidaknya terdapat lebih dari 150 kasus kriminalisasi yang terjadi selama kurun tahun 2019 hingga 2025. Lebih dari 1000 orang menjadi korban yang sebagian besarnya merupakan warga yang tengah melakukan aksi demonstrasi. Tentu dari kami tuh mengharapkan ada titik terang ya, di mana ada tindak kekerasan, udah ada buktinya, korbannya juga bersuara, tinggal instrumen-instrumen untuk pembuktiannya, untuk penegakan keadilannya atau apa ya setidaknya pelaku kekerasan di luar prosedur yang berlebih ini tuh ada konsekuensinya lah. Jadi enggak sewenang-wenang untuk teman-teman yang aksi ke depannya paramedis, paralegal, jurnalis itu enggak bisa sewenang-wenang tuh dikasih kekerasan terus pelakunya bebas begitu saja gitu. Upaya pencarian keadilan ini tak lepas dari sumirnya mekanisme pengawasan pada institusi kepolisian. Padahal sejumlah riwayat kasus yang melibatkan kepolisian seperti kasus Sambo, kematian Gama ataupun Afif Maulana bermula dari kewenangan besar kepolisian dalam proses penanganan perkara pidana. Gampang banget kan polisi bilang ee Gama gitu ya dia e melakukan tawuran. Terus sebelumnya juga Afif juga di Padang juga disebut melakukan tawuran gitu kan. Polisi bisa mendefinisikan suatu tindak pidana. Nah, kewenangan mendefinisikan suatu tindak pidana itu kan bagian dari peradilan pidana. Nah, harusnya itu diimbangi dengan yang kita dorong ICJ dorong yaitu fungsi pengawasan pengadilan. Sistemnya harus dibuat check and balances gitu kan. Kenapa ee polisi bisa melakukan penangkapan itu harus dilihat secara objektif ee apakah dia terpeduli atau enggak terus nanti bisa dibawa di pengadilan. Praktik ini kemudian menjadi pupuk yang menyuburkan impunitas di tubuh kepolisian. Kita masih ingat dengan hukuman lima polisi yang bertanggung jawab pada kasus kanjuruhan hanya berkisar 1 hingga 2 seteng tahun penjara. Padahal setidaknya 135 nyawa melayang akibat tembakan gas air mata dari anggota polisi pada saat mengamankan pertandingan sepak bola. Pun dengan kasus kematian Afif Maulana yang akhirnya dihentikan oleh kepolisian. Demikian pula dengan polisi penembak Gama yang belum dipecat saat divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sebenarnya kan dari teman-teman reformasi kepolisian itu punya aspek e punya aspek penting gitu ya, gimana cara mendorong reformasi polisi itu ada tiga aspek. Yang pertama tadi yang saya bilang pengawasan ee di aspek peradilan pidana karena kan ya fungsi penyidik paling besarlah sebagai aktor keamanan ee di negara ini. Jadi dia harus direformasi peradilan pidana yang tadi saya bilang poin-poinnya. Lalu kemudian yang kedua adalah ee fungsi pengawasannya gitu. Bahwa harusnya tadi yang seperti saya bilang gitu, kita enggak punya benar-benar pengawasan ee pengawasan apa namanya? pengawasan, lembaga pengawas polisi. Kalau polisi melakukan tindak pidana tuh independent budis yang ngelakuin investigasinya terus ng-refer kasusnya langsung ke penuntut umum dan bisa diproses secara hukum. Tuh enggak ada di Indonesia sama sekali. Semuanya rekomendasi-rekomendasi dan balik lagi investigasinya nempel sama polisi. Polisi-polisi juga yang akan melakukan penyidikan. Nah, itu yang poin keduanya. Harusnya ada independen budis yang punya kewenangan investigative power untuk menyidik polisi. Ada dua model mekanisme pengawasan kepolisian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertama, ruang pengawasan di internal kepolisian yang berada di setiap jenjang. [Musik] Mulai dari Mabes Polri pada tingkatan teratas hingga Polsek di tingkatan paling bawah. [Musik] Kepolition itu ada pengawasan berjenjang ya. Polsek diawasin oleh Polres, Polres diawasin oleh Polda. Polda diawasin oleh mabes. Oke. Lalu di dalam tubuh Polri sendiri ada Irwasum. ada pam dan juga untuk penyidikan ada Wasdik ya yang melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan. Jadi sebetulnya ada secara normatif cuman masalahnya adalah secara institusional lembaga ini juga bermasalah ya bermasalah. Jadi kalau ada case masuk ke pam, nah itu juga jadi ajang dengan tanda kutip pemasan secara internal. Oh, ada ruasum ini. Nah, itu juga jadi ajang ya. Jadi kalau penyidiknya memeras masyarakat dengan tanda kutip ya Irwasum dan Peopam yang memeras ke dalam gitu loh. Jadi ee tidak tidak profesional jadinya. Jadi kerjanya tidak profesional di bidang itu, di bidang pengawasan itu. Model kedua adalah pengawasan eksternal yang merupakan ruang bagi instrumen pengawasan di luar institusi kepolisian mulai dari DPR RI, Kompolnas, Ombutsman, termasuk masyarakat di dalamnya. [Musik] Nah, ini sebenarnya cukup menarik sih kalau kita lihat sebenarnya Indonesia enggak punya lembaga pengawasan polisi. Kalau kita lihat gitu, kalau kita lihat bangun undang-undangnya, kita punya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Dia memperkenalkan ada fungsi Kompolnas gitu ya ee Komisi Kepolisian. Tapi kalau kita lihat secara dalam lagi, ternyata fungsinya Kompolnas itu enggak untuk mengawasi polisi. Dia hanya memberikan rekomendasi kebijakan terkait dengan kepolisian kepada presiden. Dia tidak dibekali dengan pengawasan yang mempuni gitu ya. Dia enggak punya investigative power, enggak bisa melakukan penyidikan, enggak bisa punya akses terhadap ee tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian secara independen gitu. secara tiba-tiba dia bisa inogasi atau misalnya inspeksi mendadak itu enggak diberikan bekal ee kewenangan tersebut. Jadi memang pengawasan itu dalam rangka meningkatkan kepercayaan pada institusi ini supaya lebih baik diadap di hati dan di mata masyarakat dan meningkatkan branding. Branding itu artinya apa? Ada kepercayaan dari masyarakat untuk mau melaporkan kasusnya. Masyarakat yakin ketika dilaporkan kasusnya on the track ini penyelesaiannya benar, bukan dipermainkan, bukan diunderaykan, dilama-lamakan. Apapun kasusnya apakah itu atensi, nonaten atensi ya perlakuannya sama. Tapi yang ada saat ini adalah kasus-kasus yang atensi itu mendapat perhatian, dapat penyelesaian yang cepat. Yang tidak atensi enggak. Itu menunjukkan apa? Pengawasannya lemah. Karena tidak ada pengawasan yang diimbangi akhirnya terjadinya korupsi dan itu dampaknya merentet kepada kepercayaan publik yang mana terbukti kan polisi adalah satu ee lembaga yang paling tidak dipercaya oleh publik. Melansir dari data lembaga survei Indonesia atau LSI, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian mencapai 71%. Meski demikian, persentase ini menjadi yang paling rendah di antara institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sementara catatan akhir tahun 2024 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, institusi Polisi menerima lebih dari 600 aduan dari sekitar 2.000 aduan sepanjang 2024. Jumlah ini lebih banyak dari aduan yang dilayangkan kepada pemerintah pusat serta daerah dan korporasi. Demikian pula dengan laporan pengaduan terkait kepolisian di Ombutsman Republik Indonesia selama kurun 2020 hingga 2024. Menurut data Ombutsman, lebih dari 3000 pengaduan masuk berkaitan dengan kepolisian. [Musik] polisi bila dial kepercayaan publik terhadap kepolisian kembali meredup saat dugaan intimidasi terhadap bandatani. Intimidasi ini sempat memaksa Sukatani membuat pernyataan terbuka untuk menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. dari grup Sukani memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya ee bayar polisi yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial yang pernah saya upload ke platform Spotify yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk kepolisian yang melanggar peraturan. Tapi kita enggak pernah ngerasa lapor polisi sebagai opsi solusi kan. Nah, itu kan hal yang paling mendasar. Kenapa kita haknya terlanggar tapi kita enggak mau memperjuangkan hak kita? Nah, itu kan yang paling dasar gitu. Ketika kok sesederhana kita jadi korban tindak pidana, kita enggak mau lapor karena takut disuruh bayar. Nah, ini kan hal yang paling dasar gitu bahwa sesederhana hal ini aja itu tuh kayak enggak layak untuk mendapatkan hak yang benar. Nah, itu terjadi ya karena si polisinya enggak ada pengawasnya. Dia bisa melakukan banyak hal di awal berinteraksi dengan ee korban tindak pidana dan enggak ada yang mengawasi masyarakat di mana-mana keseharian kita melihat bagaimana mereka hari demi hari itu tungganglanggang dalam penderitaan. Nyawa demi nyawa terbuang. Ya, enggak kurang-kurang loh kasus mulai dari salim kancil giji diseruyan. gitu. Dan para pendamping yang bekerja, para advokat ya, para pegiat lingkungan, pegiat anti korupsi, pegiat demokrasi ini juga mengalami telan luar biasa teror. Apalagi sejak 2019 anggaran kepolisian cenderung naik. Pada tahun 2025, anggaran Polri sebelum terkena efisiensi mencapai lebih dari 126 triliun, lebih besar 3 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 123 triliun. Namun secara operasional, publik kerap kesulitan untuk mendapatkan akuntabilitas laporan kinerja kepolisian. Nah, ini kan kelihatan gitu bahwa sesederhana data laporan publik ee terkait dengan berapa perkara yang ditangani, berapa yang diselesaikan, dan penyelesaiannya seperti apa itu enggak dijelaskan. Nah, ini di aspek ketiga bahwa kita mau dorong administrasi yang tepat di kepolisian yang mendukung transparansi. sehingga kita juga punya kepercayaan kepada polisi gitu bahwa anggaran yang digunakan sebagai peringkat dua anggaran paling banyak itu juga bisa akuntabel juga bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Di balik gerbang sekolah ia berdiri menepis ancaman tak kasat mata Garuda Bayangkara pelindung masa depan bangsa. Kepolisian kemudian berupaya untuk bisa dekat dengan masyarakat di tengah serangkaian kritik dan catatan kelam. Polri untuk masyarakat melindungi, mengayomi, dan melayani tanpa henti. Alih-alih memperbaiki dan melakukan upaya reformasi institusi kepolisian justru pada upaya memoles citra. Sementara itu pemirsa, Divisi Humaspori berkolaborasi dengan PT Digital Unggul Gemilang berkolaborasi membuat platform bernama Pol. Platform ini rencananya akan berisikan video-video aktivitas dan kegiatan Poli. Kita tahulah banyak kasus-kasus hukum yang bebas, banyak kasus-kasus hukum ya yang lepas ya, banyak kasus-kasus hukum yang kurang alat bukti tapi dipaksakan ya. Jadi karena itu ee dalam proses penegakan hukum itu pengawasan yang dilakukan secara internal itu memang harus dilakukan perubahan ya. Kalau bahasa hukumnya adalah melakukan reformasi ya. Reformasi ee ee apa namanya? pengawasan supaya proses lidik dan sidik itu sesuai dengan alur dan mekanisme yang benar. Makanya kita harus dorong si reformasi ee kepolisian. Nah, salah satu caranya adalah dengan revisi KUHAP. Kita kawal revisi KUHAP-nya di aspek tadi pelaporan tindak pidana. Harusnya kalau laporan kita tidak ditindaklanjuti itu kita bisa lapor ke jaksa, bisa lapor ke hakim dan kemudian diperintahkan polisi untuk melakukan berbagai hal. Nah, itu kita dorong di kuhap yang akan kita bahas terkait dim tinggal dim substansi baru dan dim penjelasan. Ini ada 116 dim setelah disisir ya. Dari yang kemarin ada beberapa dim yang penting kita dahulukan di awal di apa rapat panjak kemarin sudah disahkan. Nah, sisanya tinggal 116 dim. Kalau kita kerjanya cepat kayak kemarin, insyaallah sih bisa selesai. Nanti paling lambat habis magrib lanjut sekitar 2 jam bisa selesai pembahasan dim kalau kita kerjanya seperti kemarin ya. Kita teliti tapi tidak bertele-tele. Di tengah upaya masyarakat untuk mendorong reformasi kepolisian, DPR RI justru mencoba untuk mengebut proses pengesahan revisi KUHAP. Namun pembahasan revisi KUHAP mendapat sorotan publik lantaran dianggap tidak transparan. Selain itu, sejumlah poin dalam revisi KUHAP juga berpotensi menimbulkan kewenangan yang lebih besar bagi kepolisian. Namun, justru tidak diimbangi dengan pengawasan yang ideal bagi kepolisian secara operasional yang membuat masyarakat menjadi rentan. misalnya pada sejumlah pasal yang membuat masyarakat rentan menjadi korban kriminalisasi karena wewenang luas polisi dalam penyidikan dan penyelidikan. [Musik] Apalagi polisi juga dibekali dengan kewenangan upaya paksa terkait penangkapan, penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan tanpa harus mendapat izin pengadilan. Belum lagi upaya paksa ini juga masih mengabaikan jaminan pencegahan kekerasan dan penyiksaan juga dengan tidak adanya jaminan konsekuensi bagi polisi yang melakukan pelanggaran. Dampak lain adalah warga dipaksa untuk mendapatkan pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya warga memiliki hak untuk memilih pengacaranya secara mandiri. Keadilan restoratif juga masih rentan disalahgunakan karena dilakukan dalam tahap penyelidikan sebelum tindak pidana ditemukan atau ditentukan ada. Salah satu yang mungkin saya mau highlight banget di RKUHub 2025 adalah soal kewenangan polisi untuk menciptakan tindak pidana. Jadi dia ada kewenangan untuk ee melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu kan adalah ee mencari peristiwa pidana. Nah, di situ di RKUHAP diperkenalkan di dalam penyelidikan tersebut polisi bisa melakukan eh undercover buying sama counter delivery. Nah, undercover buying sama counter delivery ini di aturan sekarang itu cuma buat narkotika. Tapi di RKUHub 2025 itu enggak dibatasin tindak pidananya apa. Nah, ini apa nih? undercover banking sama counter delivery. Jadi, polisi bisa ngirim barang ilegal ke kita dan nanti ketika kita terima kita bisa masuk pemidanaan kita menguasai barang tersebut. Nah, itu jadi kewenangan penyelidikan di RKUHAP. Kita udah bilang bahwa itu harusnya penyidikan, bahwa harus ada syaratnya, harus ada bukti permulaan yang cukup, enggak bisa ditaruh di penyelidikan untuk mencari tindak pidana. Tapi sampai sekarang enggak ada revisi di dalam draft eruhub 2025 itu. Jadi bukan cuman kita bisa ditangkap tiba-tiba gitu. Kita bisa diciptakan menjadi tersangka. Kalau yang sekarang ini kan banyak kelemahan. Kewenangan penggunaan upaya paksa masih terlalu tinggi. Ya, mudah ya. Penyelidikan dan penyidikan itu batasnya tipis sekali ya. Kadang-kadang sudah dilakukan penyelidikan dilakukan lagi langkah-langkah penyelidikan sudah mirip dengan penyidikan. Banyak kali proses yang harus dilalui. Orang yang sudah diperiksa di penyelidikan, diperiksa lagi di penyidikan. Jadi redundan. Jadi kita itu akhirnya penanganan sebuah perkara jadi panjang dan tidak cepat. Istirahat di tempat. Lalu seperti inilah respon dari negara. Kepolisian adalah ujung tombak dalam menjaga kekayaan bangsa dan rakyat kita. Dan saudara-saudara, polisi akan selalu menjadi sasaran. Mereka akan selalu berusaha untuk merusak kepolisian kita. Mereka akan dengan segala cara berusaha untuk melemahkan jiwa pengabdian, Saudara-saudara. Karena itu saya berharap kepolisian sekarang ini akan sungguh-sungguh tangguh, kuat, jangan mau dirusak oleh siapapun. Namun penerjemahan di lapangan berbeda situasinya. Cepangan jalan Pak. Salah satunya seperti pengamanan yang dilakukan kepolisian pada operasional salah satu perusahaan nikel di Bantaeng Sulawesi Selatan. Pengamanan ini dilakukan di tengah aksi para buruh yang tengah menuntut pembayaran upah. Sekarang wujud kepolisian lebih cenderung kita lihat sebagai pelaksana atau penjaga titah dari presiden. Jadi ini seperti hulu balang pada akhirnya. Semangatnya bukan semangat yang lahir bahwa dia adalah alat negara di mana masyarakat sebagai aktor utama yang dilindungi, tapi menjaga proyek strategis nasional, menjaga proyek investasi gitu. sehingga masyarakat yang terdampak yang protes dianggap sebagai ancaman sehingga perlu dipukul dan dikriminalisasi gitu. Sejumlah elemen masyarakat juga melakukan aksi peringatan di hari bayangkara. Mereka menyeroti sederetan kasus yang berkaitan dengan kepolisian dan masih terjadi hari ini. Siapa nama selanjutnya? Pun dengan kemauan politik dari negara untuk bisa serta mau belajar dari sejumlah catatan panjang tentang kepolisian. Hal ini bisa menjadi mantra awal untuk berbenah bagi polisi. Jadi kalau kita mau mengubah kepolisian Republik Indonesia, kita harus mengubah atmosfer elit politik kita, ruling class kita, kelas penguasa kita yang ee mereka ini untuk berkuasa menggunakan segala macam cara. Salah satu caranya adalah membawa ke rel yang arah tujuannya itu justru bertolak belakang dengan arah tujuan perkembusnya perkembangan polisi sesuai gagasan Raisong the Treay alasan dia berada sebagai antitesis polisi kolonial ketika berdiri tahun 46. Kita harus mulai dari proses rekrutmen. Rekruitmen kepolisian itu yang mulai pertama ya. Begitu orang masuk kepolisian itu tidak menggunakan cara-cara yang legal, tetapi menggunakan cara-cara yang ilegal. Artinya ada orang yang masuk ke sana dengan cara yang ilegal. Dan pasti ketika mereka keluar dari proses rekrutmen itu juga mereka melakukan cara-cara yang ilegal. Atau ketika dalam proses mereka juga akan melakukan cara-cara yang ilegal. Jadi mereka menganggap ya gua masuk ke situ dengan membayar dengan kata bce dengan nepotisme yang gua juga keluar nanti harus melakukan hal yang sama. Anda kapan saja pindah kena tangkap karena kapan saja bisa kena tiba-tiba ee razia ya enggak jelas. Kapan-kapan tiba-tiba digerebek ya kapan-kapan tiba-tiba mendapatkan kekerasan gitu. Sampai saatnya tiba Anda akan kebingungan. Nah, sebelum itu saatnya tiba kepada Anda, keluarga Anda, anak-anak Anda, mari dilakukan perubahan. Kenapa? Karena kepolisian milik kita, kepolisian milik negara dan kita adalah aktor negara. Masyarakat aktor adalah negara, gitu ya. kita memimpikan kepolisian yang humanis, kepolisian yang fokus pada perlindungan gitu, kepolisian yang gerak cepat ya, kepolisian yang tidak korup dan apapun itu peran serta masyarakat, kesadaran kita, kemampuan kita bergerak adalah kunci. Masyarakat masih menanti polisi yang berani tidak hanya melindungi ataupun mengayomi, tapi juga corps bayangkara yang berani mereformasi institusinya sendiri. Insyaallah bisa mewakili orang-orang yang mungkin punya pengalaman seperti saya tapi belum bisa bersuara seperti itu. Dan saya ingin institusi ini ke depannya lebih baik. saya cinta PORI tapi yang lebih baik gitu dalam versi yang lebih baik. Jadi kalau yang sekarang tuh saya rasa sedih ya hukum-hukum di negara kita seperti ini gitu. Saya enggak mau ke depannya hal ini tetap berlangsung gitu sehingga mungkin nanti akan banyak korban seperti itu sih. Saya malah jadi ingat ee ketika saya diinjak itu sampai enggak bisa nafas. Pikiran saya yang terakhir tuh saat itu untungnya tidak tidak terakhir. Itu cuma kepikiran coach-nya Wiji Tukul gitu. Kalau biji tugel kan dia mikirnya e apa ya? Sampean tidak akan mengerti arti fasis sampai eh sepatunya tentara tuh ada di jidat kan. Kalau saya mungkin memaknai polisi tuh ya teman-teman di sini kawan-kawan mungkin belum mengerti arti fasisme dari kepolisian kalau sampai ada sepatu polisi di sini dan dikeroyok mungkin itu yang langsung terbesit hidup korban. Jangan diam. Jangan diam. Terima kasih kawan-kawan semuanya. [Musik]