Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id telah meluangkan waktunya untuk bergabung dalam training online hari ini, Sabtu, 16 Agustus 2025. Perkenalkan saya Nuha Sania Maulidan, yakni MC sekaligus moderator yang akan menemani dan memandu jalannya acara. Acara training online ini akan berjalan dua sesi. Kita akan bersama-sama mengikuti sesi pertama mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 nanti dan dilanjutkan kembali di sesi kedua pada pukul .00 hingga 3.00 sore nanti. Training online kita hari ini mengusung topik KLHS rencana pembangunan daerah RPJMD dan RPJPD yang disampaikan pemateri kita yaitu Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc. yang merupakan tenaga ahli validator KLHS di KLHK Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya ucapkan selamat datang dan salam hormat kepada Bapak Johanes selaku pemateri kita hari ini. Tidak lupa salam hormat kepada Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST, MA selaku founder dari butik Daur ulang Project B Indonesia sekaligus sekretaris jurusan teknik lingkungan Universitas Islam Indonesia. Dan juga tidak lupa kepada Bapak Ibu peserta training online pada hari yang berbahagia ini. Sebelum masuk ke materi training online kita, saya mohon izin mengingatkan Bapak Ibu untuk dapat mengisi daftar hadir atau presensi di link yang telah admin kami kirimkan di kolom chat. Kemudian dengan hormat saya meminta kesediaan Bapak Ibu untuk menonaktifkan mikrofon selama kegiatan berlangsung supaya kita dapat mendengarkan materi yang disampaikan dengan baik. Baik, selanjutnya sebelum kita masuk ke acara inti yaitu penyampaian materi akan ada sambutan dari Bapak Dr. Ir. Hijrah Purnama Putra, ST, M. selaku founder dari PTIK Darur Ulang Project di Indonesia sekaligus sekretaris jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Baik, langsung saja waktu dan tempat kami persilakan. Baik, Mbak Nuha. Ee terima kasih. Mudah-mudahan suara saya sudah terdengar dengan jelas ya. Ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah walhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah. Ee tentunya selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semuanya. Pada kesempatan pagi hari ini, puji syukur kita dalam kondisi yang mudah-mudahan sehat semuanya, Bapak, Ibu, para peserta semuanya. ee kita dapat bertemu kembali dalam agenda rutin yang dilakukan oleh Butik Daur Ulang Project B Indonesia dan ee Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Ee kali ini temanya sangat menarik yang biasanya kita bicara ee tentang pengelolaan sampah gitu ya, pengelolaan lingkungan dan hari ini terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis ya. Sebagian peserta dari ee informasi dari panitia menyampaikan bahwa Bapak Ibu yang ee sudah lama mungkin berkecimpung di bidang KLS, Bapak Ibu yang berasal dari ASN, kemudian ada juga kalau kita lihat tadi ada dari konsultan begitu ya, akademisi dan berbagai macam praktisi yang telah hadir pada kesempatan hari ini. Dan ee kita sangat bersyukur punya kesempatan Pak Johanes Hamidin, Pak Hamidin berkenan untuk ee meluangkan waktu di sela-sela. Sepertinya liburnya agak panjang nanti ya sampai hari Senin. Tapi sebagian Bapak Ibu ada yang upacara juga besok. Jadi dalam kondisi Sabtu ini kita ee santai sambil juga belajar. Nah, mengapa KLHS ini menjadi penting dan kita angkat sebagai sebuah tema pelatihan gitu ya? Karena ee KLAS perlu disusun dalam rencana pembangunan daerah pastinya berperannya sangat penting ya. Jadi memastikan pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam semua aspek ya, aspek lingkungan, sosial, ekonomi. Jadi KLAS nanti akan membantu mengidentifikasi potensi-potensi dampak yang akan ditimbulkan dari berbagai macam rencana pembangunan tersebut. sehingga langkah-langkah mitigasi yang perlu di ee ambil oleh terutamanya oleh pemerintah daerah dalam menerapkan program kerja tersebut dapat dilakukan dengan tepat ya. Misalnya mencegah konflik lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan sampai nanti hubungannya dengan mendorong daya saing daerah. Kira-kira begitu. Jadi kami melihat sebuah kepentingan yang luar biasa terkait dengan penyusunan ee kajian lingkungan hidup strategis ini. Walaupun kami sadar bahwa kalau pelatihan online ini mungkin tidak bisa maksimal, apalagi ini cuma dua sesi yang seharusnya panjang waktunya, tapi mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk kita semuanya dan ee jika nanti dirasa ee Bapak Ibu memerlukan sesi tambahan gitu, nanti isikan saja di kuesioner yang ada. Mudah-mudahan nanti kita bisa buat sesi yang lebih panjang di pertemuan-pertemuan berikutnya gitu yang mungkin nanti bisa dipecah-pecah sesi satu tema apa, sesi dua tema apa, tapi sebagian besar dari KLS. Jadi kami mengucapkan dari panitia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu yang selalu mempercayakan aktivitas di Sabtu pagi dan Sabtu siang bersama Butikda Ulang dan ee jurusan Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia. Pak Amidin mudah-mudahan semuanya lancar dan ee terima kasih sekali lagi atas waktu dan ee ee kesempatan untuk sharing ilmu yang ee sudah didalami selama ini. Bapak, Ibu selamat menikmati acara panitia semuanya terima kasih atas range dari kegiatan ini dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan lancar. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, training online ee KLAS kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan daerah dengan topik kita adalah RPJMD dan RPJPD ee pada kesempatan Sabtu, 16 Agustus tahun 2025 ini resmi dibuka dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kita semuanya. Mohon maaf jika banyak kekurangan dari kami pelaksana dan mudah-mudahan sekali lagi dapat bermanfaat dan tanpa ada kendala apapun dalam kegiatan hari ini. Ee kami ucapkan terima kasih. Wabillahi taufik walhidayah. Wasalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih untuk Bapak Hijrah yang telah memberikan sambutannya dan sekaligus membuka acara training online pada pagi hari ini. Bapak, Ibu peserta training online sekalian, kami dari panitia juga melakukan live streaming melalui YouTube channel kami di Project B Indonesia. Jika semisal selama acara training online berlangsung ada dari Bapak Ibu yang terkenal dalam Zoom, tidak perlu khawatir karena Bapak Ibu juga tetap bisa mengikuti training online ini melalui YouTube channel kami di Project Bly Indonesia. Selanjutnya seperti biasa nih hari ini kami juga menyiapkan berbagai macam doorpress spesial untuk Bapak Ibu yang beruntung. Doorpres ini diberikan berdasarkan tiga pertanyaan terbaik dan dua story Instagram terunik selama training online ini berlangsung. Untuk pemenang tiga pertanyaan terbaik akan kami umumkan di akhir acara training online di sesi du nanti. Sedangkan untuk pemenang dua story Instagram terunik akan kami hubungi melalui DM Instagram. Nah, jadi bagi Bapak Ibu peserta training online yang ingin bertanya selama training online ini berlangsung dapat memberikan pertanyaannya melalui kolom chat dengan format nama kemudian pertanyaan yang ingin ditanyakan dan nanti akan kami pilih tiga penanya terbaik untuk memenangkan doorpress spesial dari kami. Lalu untuk story Instagram, Bapak, Ibu dapat membuat story Instagram semenarik mungkin dan jangan lupa tag Instagram kami di @project di Indonesia. Ee tanpa berlama-lama lagi, kita akan langsung lanjut ke acara inti yaitu penyampaian materi. Namun sebelum itu kita lihat terlebih dahulu CV dari pemateri kita hari ini. Baik, itu tadi sekilas mengenai pemateri kita pada hari ini. Selanjutnya mungkin untuk efisiensi waktu jika Bapak Johan sudah siap, kita bisa langsung mulai saja untuk penyampaian materinya yaitu waktunya kurang lebih sampai pukul 10.30. Baik, Bapak Johannes, waktu dan tempat kami persilakan. Baik, terima kasih Mbak Nuha selaku MC. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Bapak, Ibu sekalian perkenalkan nama saya Johannes Hamidin, biasa dipanggil Hamidin dan sudah sejak tahun 2021 ya kemarin itu memang dengan apa ditunjuk menjadi tennagali ee validator KLHS untuk di lingkup DIY. Walaupun saya menyusun pertama KLS yang belum ada petunjuk waktu itu di tahun 2009 saat Undang-Undang 32 tahun 2009 itu keluar kami lalu bersama dengan Pusdal Jawa kalau dulu namanya P3E ya P3E Jawa mencoba untuk mengexercise terkait dengan KLAS waktu itu belum ada PP maupun Permen gitu ya seingga ee sampai sekarang sudah kemudian keluar PP46 6 2016 dan kemudian keluar Permen LHK ee 13 tahun 2024 ya untuk memandu kita. Jadi sudah enak, sudah ada ee pedomannya begitu ya. Baik Bapak Ibu, itu sekedar pengantar apa yang bisa kami sampaikan. Berikutnya mohon izin untuk share screen ng untuk materi hari ini. Baik, mungkin sudah terlihat. Mohon maaf. Sudah, sudah, Pak Amidin. Sudah. Baik, terima kasih. Terima kasih, Pak Hijrah. Baik, ee pada sesi atau pada pagi hari ini ya sampai siang sore nanti kita akan membahas mengenai ee KLHS RPJMD dan RPJPD begitu ya. Seperti apa KLHS JMD, RPJPD yang biasanya selalu dilakukan tiap 5 tahun ya di setiap periode pergantian kepala daerah. RPJMD selalu dibuat gitu ya. Kemudian yang RPJPD itu ee 20 tahunan biasanya gitu ya. Agak lebih lama begitu ya. Namun yang RPJMD di ini yang setiap 5 tahunan setiap pergantian kepala daerah atau ada unsur-unsur hal lain yang diperlukan perubahan-perubahan yang besar. Biasanya RPJMD itu diubah maka setiap RPJMD ada perubahan. maka KLSPJMD itu mewarnai sebagai dokumen pendamping untuk memastikan pembangunan berkelanjutan itu sudah ada atau diterapkan di dalam rencana pembangunan tersebut gitu. Baik. Nah, seperti apa sebenarnya pembangunan berkelanjutan? Begitu ya. tadi sudah disinggung bagaimana supaya memastikan pembangunan berkelanjutan itu ee sudah diadopsi atau sudah terintegrasi di dalam rencana pembangunan. Nah, rencana pembangunan sendiri mungkin Bapak, Ibu, dan teman-teman sekalian mungkin sebagian sudah mengerti ya. Namun ini perlu kami sampaikan. Mungkin kalau beberapa orang yang sudah tahu mungkin ini mengulang begitu ya. Tapi tidak apa-apa saya sampaikan secara sekilas bahwa memang riwayat ee pembangunan berkelanjutan di Indonesia itu ee dalam tanda kutip baru mulai digaungkan itu sejak di ee Undang-Undang 32 begitu ya. ee sebelum-sebelumnya itu bersifat teori ya di tahun '2 kemudian tahun '8 Kementerian Lungan Hidup itu baru lahir. Terus definisi p berlanjutan mulai dibuat tahun '87. Lalu secara real itu sudah mulai muncul di Undang-Undang 32 tahun 2009. Lalu ada Perpres termasuk ada Perpres 111 ya 2022 apa 2023 itu ya yang baru yang sudah ee menentukan target-target untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan tujuan pembangunan berkelanjutan itu ee digabungkan di seluruh dunia ya termasuk Indonesia sebagai bagian dari negara di dunia begitu. Nah, kalau definisinya di dalam Undang-Undang 32 sendiri ini pembangunan pelanjutan itu paya sadar dan terencana untuk mukan aspek lingkungan hidup sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan gitu untuk memastikan menjamin keutuhan lingkungan untuk keselamatan kemampuan kesejahteraan mutu generasi mutu hidup generasi kini dan masa depan gitu yang kemudian diterjemahkan ya definisi ini ke dalam instrumen instrumen untuk memastikan pembangunan berlanjutan itu ee dilaksanakan di semua rencana pembangunan maka disusunlah KLHs begitu ya. Kajian lingkungan hidup strategis yang ini muncul setelah tahun 2009 ke atas ya sampai sekarang. Jadi merupakan rangkaian atau analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi ya dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program. Sehingga sebenarnya semua rencana pembangunan itu sebaiknya memang ada KLHS-nya begitu yang sifatnya kewilayahan yang luas. Karena kalau yang tapak itu mungkin sejak tahun '82 83 sana sudah ya ee ada AMDAL biasanya kalau dikenal oleh Bapak Ibu sekalian ya UKLUPL mungkin ya. Itu untuk perencanaan yang sifatnya tapak atau projject yang skalanya mikro ya satu objek atau dua objek. Sementara kalau KLAS nih biasanya luasannya ee berwujud kawasan begitu ya. tidak berwujud satu dua objek, namun berwujud kawasan. Karena memang kawasan itu yang nanti akan menentukan peri kehidupan masyarakat yang lebih luas, gitu. Baik, ini untuk definisi pembangunan berkelanjutan mungkin Bapak Ibu sudah tahu ya. Jadi ada semacam ini ya, ada irisan dari lingkungan, sosial maupun ekonomi ya yang kemudian diiris seperti ini. Jadi kelangsungan ekonomi tapi juga lingkungan hidup jalan. kelangsungan kehidupan sosial dan ee kehidupan lingkungan tetap berjalan dengan baik dan jadi keseimbangan antara sosial dan ekonomi masyarakat tetap baik dan sejahtera begitu ya. Karena di tengah-tengah inilah ee pembangunan berkelanjutan itu harapannya seperti itu. Jadi ee pembangunan berkelanjutan itu juga tidak hanya menitik beratkan ke sektor lingkungan, namun bagaimana lingkungan itu juga tetap terjaga, namun tidak meninggalkan ee kondisi sosial ekonomi masyarakat yang juga semakin baik begitu ya. Jadi mencari keseimbangan begitu ya. mencari keseimbangan. Sebenarnya di sanalah pemban berkelanjutan karena memang ruang kita ini terbatas dan kita usia kita di dunia ini juga terbatas. Sementara ee manusia lain yang sekarang pun belum lahir mungkin ya di generasi-generasi berikutnya itu juga masih punya hak untuk memanfaatkan ruang yang sementara ini kita tempati ya. Sampai umur kita berapa nih? 080 tahun atau 090 tahun mungkin gitu ya, ngikuti angka harapan hidup mungkin ya. Nah, selama kita sementara menempati ruang ini, nah bagaimana kita ruangan ini juga masih tetap bisa mendukung men-support peri kehidupan untuk masyarakat yang sekarang belum dilahirkan ya untuk generasi ee berikutnya karena kita memang ee tidak abadi begitu ya. Hanya berapa ya, 80 90 tahun gitu mungkin ya kontraknya tapi enggak ada yang tahu gitu ya kontrak kita berapa. Baik. Nah, pembangunan berkelanjutan sendiri SDGs yang ini digabungkan di secara internasional itu ada 17 pembangunan berkelanjutan. Nah, kalau KLHS, RPJMD dan RPJPD itu fokusnya di sini Bapak, Ibu sekalian ng fokusnya adalah di pembangunan berkelanjutan di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Jadi, mulai tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan ya, kesehatan yang baik, pendidikan yang baik dan seterusnya, kesamaan gender dan seterusnya. ini ada 17 yang ee menjadi ee sasaran ya tujuan pembangunan berkelanjutan dan di RPJMD, RPJPD itu juga nanti menjawab 17 ini dan KLS kita fokus ke 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Itu yang membedakan dengan KLAS di bidang tata ruang gitu ya. ya mungkin di hari berikutnya ya atau di di next pelatihan sepertinya ada terkait dengan KLAS ee tata ruang ya. Nah, itu sangat berbeda sekali dengan KLAS rencana pembangunan. Kalau KLAS rencana pembangunan baik menengah maupun panjang itu fokusnya di 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini. Yang 17 pembangunan berkelanjutan ini nanti didetailkan lagi ya dengan metadata terdiri dari berapa komponen atau indikator dan seterusnya. Baik itu Bapak Ibu. Kemudian ini prinsip dasar KLS. Tadi itu definisi tidak saya ulangi lagi. Nah, itu sifatnya adalah ilmiah ya, holistik dan partisipatif gitu ya. Jadi sifatnya ilmiah, holistik dan partisipatif itu wajib ya. Partisipatif ini adalah hal yang wajib begitu. Kemudian Perpres 111 tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan berkelanjutan. Ya, ini pasal 2 ayat 2-nya memang untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kemudian kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola ya yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Itu tadi yang sudah seperti saya singgung di awal tadi ya. Nah, itu sudah dijamin di sini untuk memastikan ee kualitas lingungan hidup tetap bagus, ekonomi bagus, sosial bagus, generasi sekarang, maupun generasi yang akan datang. Sehingga fokus utama kalau di rencana pembangunan itu tadi seperti saya sampaikan tadi adalah di tujuan pembangunan berkelanjutan. Baik, semacam ini untuk KLHS. Nah, untuk KLHs itu ada dua model ya. Model untuk pendekatannya. Yang pertama adalah pendekatan XTE. Ini XTE KLSN sebagai alat orientasi pengambil keputusan gitu. Dan ada yang disebut dengan expos. KLS sebagai alat untuk mengevaluasi hasil pengambilan keputusan. Jadi ini perbedaan nanti antara KLHS rencana pembangunan atau RPJPD RPJMD dengan KLHS tata ruang ya. Kalau KLHS ee rencana pembangunan RPJPD, RPJMD itu justru menghasilkan kebijakan rencana program gitu ya. Memunculkan kebijakan rencana program yang berwawasan lingkungan tentu saja begitu. Jadi hasil dari KLS, RPJPD, RPJMD itu nanti akan memunculkan ee program-program. Nanti bisa saya kasih contoh-contohnya. Sementara kalau ee KLHS tata ruang itu adalah sifatnya melihat dampaknya dari sebuah kebijakan rencana program yang akan dilaksanakan gitu. Jadi kalau di sini mirip AMDAL tapi ini skalanya lebih ee apa namanya? Kalau expos ya. yang kayak pendekatan KS OS ini mirip AMDAL namun skalanya wilayah begitu ya. Jadi melihat dari sebuah kebijakan rencana program saat mau dilaksanakan seperti apa sih gitu ya. Sementara kalau yang KLSRPJM itu nanti kita lebih ke sini ke Xante. Bagaimana kita nanti hasil analisis kita kajian lingkungan hidup strategis kita nanti menghasilkan kebijakan rencana program yang berwawasan lingkungan gitu ya. seperti itu dalam 5 tahun kalau RPJMD dan dalam 10 20 tahun maaf kalau untuk RPJPD gitu ya semacam itu. Jadi ini perbedaannya sangat ee mendasar antara yang rencana pembangunan dengan yang rencana tata ruang. Kalau tata ruang pendekatannya dampak. Baik, seperti ini ya untuk lebih jelasnya. Jadi model pelaksanaan KLHS ini saya ambil dari Permen LHK 13224 ya. ini dari modifikasi dari dokumen Partai Dario 2007 dan dokumen ini kami ambil dari ee materi pelatihan KLAS yang diselenggarakan oleh teman-teman dari PDKLWS Kementerian Lingkungan Hidup ya di bulan Agustus kemarin ya tanggal 4 Agustus baru mulai. Jadi ini masih segar informasi ini dan angkatan pertama ya itu pelatihan angkatan pertama dari KLH yang kemudian kami sampaikan kepada teman-teman di sini ya bahwa memang ada lima model pendekatan untuk KLHS namun yang dipakai di kita itu yang pendekatan paralel ya proses perencanaan dan proses KLS berjalan bersamaan. Ini adalah yang Permen ATR 5 2022 ya, Permen Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 5 tahun 2022 ini yang digunakan untuk bisnis proses KLHS tata ruang ya yang menggunakan model paralel di rancang bersamaan gitu. Sementara kalau untuk yang KLS rencana pembangunan kita pakai model yang kelima ini model X ante tadi saya sampaikan. Jadi ini KLS-nya mendahului ya, mendahului sebelum RPJMD-nya jadi gitu ya. Jadi kalau yang ee KLAS tata ruang itu bisa bersama-sama ya. Sementara kalau yang KLAS, RPJMD, RPJPD itu mendahului ya, mendahului sebelum rancangan RPJMD atau RPJPD-nya ada, KLAS itu sudah mendahului kemudian sudah memunculkan arahan-arahan kebijakan rencana program yang nantinya dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD. Begitu ya. Sementara kalau KLHS tata ruang itu sifatnya mengevaluasi hasil rancangan kebijakan rencana program tata ruang nya seperti apa lalu dievaluasi, dikaji dampaknya. Kalau yang terkait dengan ee tata ruang yang saya sampaikan tadi mirip kayak AMDAL tapi skala yang besar begitu ya. Sementara kalau yang KLS, RPJM, RPJMD, RPJPD itu lebih ke pendekatan strategis, yaitu dia mendahului dan justru menghasilkan kebijakan rencana program yang nantinya kebijakan rencana program tersebut dimasukkan di dalam dokumen RPJMD maupun RPJPD gitu ya. Jadi enggak perlu ada rancangan ada dulu KLS-nya tidak apa-apa seperti itu. Nah, ini metodologinya. Untuk penyusunannya ada dua yang kita pakai. Kalau untuk yang KLAS RPJM DPJMP ya. Nah, yang satu menggunakan Permen LK yang diselaraskan juga dengan Permendagri 7 2018 terkait untuk ee RPJMD begitu ya. RPJMD, RPJPD itu nanti di sini. Sementara kalau yang tata ruang nanti Permen LK 13 dengan Permen ATR nomor 5 tahun 2022 terkait dengan tata ruang. Jadi memang ini lintas kementerian ya Bapak, Ibu ya. Jadi kalau yang terkait dengan rencana pembangunan itu lebih mepet-mepet ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau yang terkait rencana tata ruang itu mepet-mepet ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang ya. dan dua-duanya itu dilingkupi oleh lingkungan hidup atau Menteri Lingkungan Hidup gitu. Jadi Menteri Lingungan Hidup nanti bersama-sama dengan Perm ee dengan Kementerian Dalam Negeri menghasilkan KLS RPJMD RPJMP Kementerian Lekan hidup bersama dengan Kementerian ATRPBN menghasilkan KLAS tata ruang. Nah, ini ee bisnis prosesnya untuk terkait KLS, RPJMD, RPJPD ya, sifatnya mutatismutandis ya. Jadi semacam ini. Jadi ee model tahapan untuk KLAS-nya sama antara RPJMD dan RPJPD. Namun kedalaman isinya saja yang beda. Nanti kalau KLSRPMD sampai menghasilkan ee indikasi program dan kegiatan ya apa saja yang perlu dimunculkan agar pembangunan berkelanjutan itu ee jadi satu apa mainstreaming atau pengaruh utamaan di satu daerah. Sementara kalau RPJPD lebih nanti ke tujuan, sasaran strategis tidak sampai ke program karena sifatnya masih umum karena jangkauan 20 tahun. Jadi ini bisa KLS RPJMD itu mendahului ya. Di sini kan mendahului ya. Sementara rancangan awalnya baru di belakang ini ya. Nah, seperti itu. Itu yang dimaksud tadi ee bahwa KLS RPJMD itu tidak perlu mendukung, tidak perlu menunggu RPJMD-nya ya, tapi mendahului dia. Nah, mendahului KLS-nya, kemudian muncul rancangan teknokratiknya mungkin ya, kemudian penyempurnaan dan masuk ke rancangan awal dan rancangan akhir. Jadi ini bisnis prosesnya. Jadi, KLHS itu mendahului ya dari rancangan teknokratik bahkan ya seperti itu. Jadi justru hasilnya kebijakan rencana program yang bisa dimasukkan ke rencana tekno ee kreatifik ya. Baik. Kemudian ini prinsip pelaksanaannya KLS RPJMD dan RPJPD. Prinsipnya ini ya, bahwa data dan informasi daerah tentang daya dukung daya tampung lingkungan hidup ini kami singkat D3T ya. Kemudian dampak risiko lingkungan hidup, kinerja jalan apa ekosistem efisiensi sumber daya pemanfaatan sumber daya alam adaptasi perubahan iklim dan karagaman hayati ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan isu strategis ya. Ya, selain isu-isu itu juga ada isu-isu lain yaitu yang didasarkan juga dari ee capaian dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Ya, dari sana ada yang tidak bisa terwujud karena jangan-jangan memang karena kondisi daerahnya yang demikian, maka tujuan pembangunan berkelanjutan tadi tidak bisa terwujud begitu ya. Maka diperlukan untuk dibantu membuat program-program ya. sehingga arahannya nanti adalah menghasilkan ee program gitu. Termasuk indikasi program ini di dokumen lain ya yang dilihat dengan tujuan TPP yang bisa dicapai dengan KLS RPJMD. Kemudian ini dasar hukum untuk pelaksanaan KLS, RPJPD, RPJMD ya, Undang-Undang 32 tahun 2009 tadi ya, Undang-Undang Peran Pemerintah Daerah, terus PP 46 ya, Permen LHK 13 ini 2024 sebagai pelaksanaan 46 karena ini mengganti Permen LHK nomor 69 ya tahun 2017 yang kemudian diganti ini dengan update. Untuk Permenda masih tetap Permendagri 86 2017 dan Permendrari 7 2018 untuk pembuatan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. Di sini pedomannya sudah sangat jelas ya di dalam Permendagri 7 2018 yang beberapa hal nanti bisa dijelaskan lebih dalam di dalam Permen LHK 13 2024 terkait substansi lingkungan hidupnya. Jadi Permen LK nomor 13 2024 ini menjelaskan mbreakdown lebih detail lebih dalam terkait dengan analisis lingkungan hidup yang disebutkan atau disinggung di Permen Nagri 7 tahun 2018 gitu. Nah, misalnya itu kalau diri ee 7 2018 harus sesuai dengan daya dukung daya tampung. Nah, daya dukung daya tampung yang seperti apa? Nah, itu nanti dijelaskan lebih detail nomor 13 gitu ya. Ini dia tadi ee salah satu apa namanya ee dokumen perencana pembangunan ya. Nah, mungkin kami skip aja ya. Nah, sekarang ee kita coba mendalami terkait pendekatan XTER karena pendekatan ini yang nantinya akan menjadi pendekatan utama ya, bukan expos tadi ya, expos tadi ya. OS itu lebih ke ee dampak ya itu lebih ke tata ruang. Nah, kalau ini Xante ini berangkatan strategis ini lebih ke KLS pembangunan gitu. Nah, semacam ini untuk perspektif perbedaannya tadi ya. Seperti saya singgung kalau ante ini berbasis strategis ya menghasilkan kebijakan rencana program. Justru hasil dari KLAS ini menghasilkan kebijakan rencana program. Sementara kalau yang KLAS ee poster atau KLS tata ruang biasanya itu justru mengevaluasi mengevaluasi dari kebijakan rencana program itu dampaknya apa itu. Baik ini perbedaan perspektifnya ya KLS dan SJGs. Jadi kalau KLAS itu pendekatannya dari bottom up ya. Jadi isu-isu strategis di daerah itu kayak apa dan sebagainya ya. Terus proses pembangunannya kayak apa, terus sampai tercapai atau tidak gitu di atas. Nah, itu KLS seperti itu. Nah, sementara kalau TPB biasanya pendekatan top down langsung muncul ya di Perpres muncul target tahun 2030 atau tahun 2045 ya. Indonesia emas itu berapa begitu ya. langsung muncul targetnya berapa gitu dan daerah nanti mengkonfirmasi untuk mengejar target-target itu gitu ya. Targetnya sudah diberi panduan dari atas begitu. Sementara kalau KLS itu dari bawah dari melihat isu-isunya, melihat capaian-capaian TPB-nya seperti apa, maka muncullah isu-isu strategis daerah. Nah, strategis era ini yang perlu untuk diselesaikan selama 5 tahun atau mungkin 20 tahun ya di akhir perencanaan seperti apa ya butuh kebijakan rencana program kayak apa dan seterusnya gitu. Baik, saya lanjutkan. Kemudian ini substansinya ya, Isi RPJMD itu semacam ini ya. Ada pendahuluan, gambaran umum, gambaran keuangan daerah, permasalahan isu daerah, visi misi. Nah, KLS itu nanti mewarnai ya mewarnai laporan-laporan atau isi dari dokumen RPJMD misalnya gambaran umum ee kondisi daerah. Nah, itu bisa dilihat dari daya dukung daya tampungnya misalnya seperti itu. Dan dari daya dukung daya tampung ini bisa diketahui juga permasalahan dan isu strategis daerahnya kayak apa gitu. Nah, itu bisa dimasukkan dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan ini ya. Baik, kami lanjutkan. Maka kita perlu data ya. Ini data-data yang diperlukan. data yang diperlukan untuk menyusun KLS, RPJMD, RPJPD, tentu saja kondisi daya dukung dan tampung daerah. Syukur-syukur kalau daerah itu sudah mengeluarkan SK SK terkait daya dukung daya tampung ee daerahnya gitu. Kalau belum ya sifatnya kajian bisa. Tapi biasanya langkah lebih baik kalau sudah berwujud SK ya seperti DIY sudah punya SK juga terkait sudah dukung daya tampung dengan hidup SK nomor 58 tahun gitu ada SK dari gubernur terkait dukung dari tampung dengan hidup di di DIY mungkin daerah lain juga ada ya nanti dicek kalau belum ada terpaksa masih berjudit kajian yang kalau berjit kajian itu kan istilahnya masih lemah gitu ya beda kalau sudah jadi SK ya untuk menjadi sebuah dasar hukum untuk menjadi produk KLAS RPJMD RPJPD yang nanti mewarnai RPJMD dan dokumen RPJMD dan RPJPD nanti ee dokumen-dokumen itu ditetapkan di Perda gitu ya. Maka sebenarnya dasar hukumnya juga sudah jelas gitu. Kemudian selain data kondisi D3TLH juga kondisi geografnya, kondisi geologinya bagaimana, klim fotologinya bagaimana dan seterusnya. Tata guna lahan dan seterusnya. Kemudian kondisi demografi penduduk, pertumpahan penduduk, jumlah penduduk ya, rata-rata apa pendidikan penduduk, mata pencarian dan seterusnya. Kemudian juga data kondisi keuangan daerah. Selama ini data keuangan daerahnya seperti apa gitu ya. Dan juga data-data lain ya yang bisa di tambahkan. Nah, ini untuk penyelenggaraan KLHS-nya. penyelan KLHS sesuai PP46 maupun Permen LHK E 13 2025 2023 ya maaf eh 2024 maaf ini tangnya apa tahunnya salah Permen LK ini ee yang pertama adalah penyusun KRP ya penyusun KRP itu dapat dibantu tenagali gitu ya tapi tidak wajib ya tapi bisa dapat dibantu ya jadi ada Pokjan sendiri begitu ya pokja A. Jadi sebelum menyusun KLS harus ee membuat APOJA dulu gitu ya, kelompok kerja sesuai kebutuhan personilnya mau siapa saja. Kemudian setelah jadi maka dibuatlah ee pembuatan dan pelaksanaan KLHS ya. Nah, ini kebetulan ee pengaruh-pengaruh ini model yang dipakai untuk di tata ruang ya. Ini pengkajian pengaruh perusan alternatif rekomendasi. Karena di KLS ini KLS RPJMD nanti sifatnya. Jadi identifikasi isu dulu sampai ke penyusunan skenario dan menghasilkan kebijakan rencana program. Dan selain itu tahap berikutnya adalah penjaminan kualitas pendokumentasian. Jadi semua tahapan-tahapan itu dipastikan sudah dilaksanakan dan sudah ada pendokumentasiannya juga gitu ya supaya tidak supaya unsur partisipatif tadi muncul gitu ya. partisipatif dan tidak breakbox atau tidak hanya orang-orang tertentu yang kemudian menjalankannya begitu ya. Dan juga prosedur dari KLAS itu sudah dilaksanakan dengan baik dengan kita melihat penjaminan kualitas dan pendokumen KLAS. Enggak ada yang lompat ibaratnya begitu ya atau blackbox tiba-tiba keluar. Kemudian tahap ketiga adalah validasi KLHS. Kalau KLS-nya yang menyusun kabupaten kota, nanti validasinya ke Dinas Lingkungan Hidup ee Provinsi, level provinsi. Namun kalau KLS-nya menyusun level provinsi, maka nanti ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk validasinya. Kemudian selain itu yang tidak kalah penting adalah pemantauan dan evaluasi ya, baik saat proses pembuatan dan pelaksanaan KLS maupun saat pelaksanaan rekomendasinya tadi ya. Apakah rekomendasi yang sudah diusulkan tadi memang sudah benar-benar dilaksanakan di dalam pembangunan? Baik, ini kalau terkait RPJMD, RPJPD ya. Jadi ada tiga tahapan. Persiapan, pembuatan, pelaksanaan, sama persiapan itu membuat tim Pokja begitu. Kemudian pembuatan KLS sendiri mulai pengkajian TPP sampai perumusan skenario dan sampai ke pelaksanaan itu ya semacam ini itu RPJPD. Kalau yang RPJMD itu selengkap ini ya sampai mengeluarkan usulan program ya nantinya gitu ya. usulan-usulan program dan kegiatan baik usulan program kegiatan yang diusulkan oleh pemerintah maupun mitra mitra mitra pemerintah atau non non pemerintah. Nah, lebih detail kalau yang ee RPJMD kalau skenarionya sama ya dengan upaya tambahan tidak bukan upaya tambahan cuman kalau RPJPD ini lebih ke umum ya tujuan sasaran arah kebijakan sementara kalau RPJMD lebih detail isinya. Nah, ini jangkauannya lebih pendek 5 tahunan. Tapi untuk pembuatannya hampir sama ya. Juga mengkaji tujuan pemban berkelanjutan yang ada 17 tadi ya yang saya ceritakan di awal tadi dengan indikator-indikatornya dan yang digunakan biasanya untuk selama ini masih pakai metadata satu ya yang lebih detail karena metadata du itu lebih e penggabungan dari metadata satu. Ada beberapa yang tidak detail. Kemudian ini untuk pengkajiannya. Pengkajiannya itu ee dilihat dari kondisi daerahnya, dari dukun daya tampung, kondisi geografik, keuangan daerah, kemudian dari capaian ikatan pembangunan berkelanjutan ya. Mana yang sudah tercapai, mana belum tercapai, mana sudah dilaksanakan belum tercapai atau bahkan belum dilaksanakan atau bahkan tidak ada datanya gitu ya. Kemudian pembagian peran antara pemerintah, pemerintah daerah, ormas, filantropik dan seterusnya. Nah, seperti itu ya pelaksanaananya seperti itu. Nah, ini untuk framework penyusunan KLS-nya ya. Sebenarnya seperti ini framework untuk penyusunan KLHS ee RPJMD maupun RPJPD. Jadi kita selalu utak-atik data tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGIS tadi TPB ya yang ada 17 nanti dengan ratusan indikator ya. Nanti seperti apa indikatornya nanti saya contohkan ya. Nah, dilihat nanti ee yang pertama di UD-adik memang ini kalau RPJMD maupun RPJPD ya. Jadi ee dari tujuan pembangunan berlanjutan dari indikator-indikator yang jumlahnya ratusan itu. Kemudian kita lihat tingkat capaiannya apakah sudah mencapai target atau belum mencapai target atau belum dilaksanakan atau belum ada data. Biasanya empat hal ini yang muncul. Nah, dari yang belum mencapai target itu perlu perhatian khusus ya, termasuk yang belum ada data sebenarnya ya, itu langsung perhatian khusus. Kita lihat apakah butuh upaya tambahan atau tidak butuh upaya tambahan. Nah, dilihatnya dari mana? Dari proyeksi capaian itu. Proyeksi capaian itu mungkin belum tercapai sekarang, namun di target 30-an tahun secara nasional atau sampai tahun 45 secara nasional itu akan tercapai. Nah, itu berarti mungkin tidak perlu upaya tambahan. Namun target itu tidak capai sekarang dan sampai ke depan sampai kapan pun tidak tercapai. Nah, itu perlu upaya tambahan. Nah, dilihat nanti permasalahannya apa. Nah, permasalahannya apa? Kita lihat di sini di isu-isu ini ada isu yang dari konsultasi publik ya, isu dari RPPLH, dokumen rencana pembangunan, rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup atau KLHS lain yang setipe. Kemudian muatan KRP-nya tadi isu TPB tadi ya, yang tercapai tidak tercapai belum dilaksanakan, belum ada data. Kemudian isu karakteristik wilayahnya ya jangan-jangan memang wilayahnya memang wilayahnya tidak mendukung gitu. Mungkin kekurangan air sejak awal sehingga untuk mencapai target untuk seluruh masyarakat punya akses terhadap air bersih mungkin menjadi sulit terlaksana. Nah, itu perlu upaya tambahan. Nah, dari sana kemudian menjadi isu strategis lalu dihubungkan dengan potensi daerah yang dimiliki ya yang ada di sasaran dan akhirnya kita bisa membuat beberapa alternatif skenario dan rekomendasi. Nah, hasilnya nanti dari KLAS ini adalah kita memberikan strategi, memberikan arah kebijakan, memberian program, memberikan program dan juga target indikator TPB-nya. Ini yang kita hasilkan. Jadi dari KLAS ini justru menghasilkan kebijakan rencana program maupun strateginya ya. Di sini kita tidak mengevaluasi kebijakan rencana program tapi justru menghasilkan bicara rencana program yang akan berbeda dengan nanti KLAS tata ruang yang dia adalah mengevaluasi kebijakan rencana program. Kalau di sini menghasilkan kemudian integrasi KLAS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD di mana tuh? Nah, seperti saya sempat singgung tadi di depan ya, bahwa gambaran umum daerah itu bisa ngambil dari sini yang pencapaian TPP. Lalu permasalahan isu daerah, nah bisa ngambil dari yang terkait isu-isu yang muncul di sini ya. Kemudian terkait dengan visi misi dan tujuan sasaran bisa ngambil di sini dari batasi daerah kemudian dibuat tujuannya seperti apa. Kemudian terkait dengan strategi dan area kebijakan program. Nah, itu bisa dilihat di sini di hasil yang di warna merah ini ya, di hasil ee identifikasi strategi area kebijakan dan program apa saja yang akan dilaksanakan untuk menjamin ee pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut aman dan berlangsung selama 5 tahun pertama atau 20 tahun kalau dia RPJPD ya. Kemudian yang terkait dengan kinerja pelayanan pemerintah itu ada di target indikator TPP ya. Inilah integrasinya nanti ya di bab-bab ini. Bab-bab yang saya tulis di sini adalah bab-bab bab-bab yang ada di dokumen RPJMD. Namun sudah dilakukan analisis di KLAS-nya. Karena itulah KLS RPJMD bisa memulai lebih dulu sebelum dokumen RPJMD-nya. Kenapa? Karena beberapa bagian dari KLAS ini nanti bisa masuk mewarnai dokumen-dokumen RPJMD-nya gitu. Baik, itu tadi terkait pendekatan Xante dan tata cara penyusunannya ya, tata cara penyusunan KLAS RPJMD RPJPD. Nah, sekarang kita menginjak ke materi berikutnya yaitu tentang indikator SDGs. Karena memang di sinilah yang diutak-atik tadi yang banyak diutak-atik ya, yang kita lihat sendiri di sini tadi itu di awal itu ya sudah langsung TPB ini seperti apa? tercapai atau tidak tercapai. Kendalanya apa? Kendalanya kita lihat dari isu-isu yang nanti kita ya. Apakah tata kelolanya yang enggak bagus atau karena memang alam atau fisik alamnya memang enggak bagus atau karena memang SDM-nya yang enggak bagus atau karena apa? Nanti kita bisa melihat mengapa TPB itu tidak di laksanakan atau belum tercapai. Sudah dilaksanakan namun belum tercapai. Nah, dari sana kemudian disaring menjadi isu strategis, dihubungkan dengan potensi daerah, maka dihasilkanlah kebijakan rencana program. Bagaimana caranya supaya 17 TP itu bisa tercapai selama periode tahun RPJMD ini berlangsung itu ya. Nah, karena tujuan pembangunan berkelanjutan itu paling banyak nanti yang menjadi UT AD di kegiatan ini, maka ini perlu saya sampaikan tentang apa itu sih indikator SDGs atau pembangunan berkelanjutan, tujuan pembangunan berkelanjutan, sustainable development goals, ya. Nah, ini 17 ee indikator, maaf 17 TPB, ya. 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau TPB atau SDGIS yang nanti dibagi menjadi 94 target atau sasaran global dan 319 indikator sasaran nasional. Ini yang saya bilang tadi jumlahnya nanti bisa ee ratusan tadi ya. Satu satu gol ini aja TPB1 itu isinya nanti banyak lagi. Nah, ini TPB atau SJGJ itu adalah komitmen semua pihak ya. E jadi bukan hanya program pemerintah, tapi masyarakat juga ikut berperan gitu ya. Stakeholder ikut berperan seluruh stakeholder, pengusaha ya, kemudian petani, mahasiswa dan sebagainya itu semua berperan untuk mewujudkan ee tujuan pembangunan berkelanjutan. Jadi tidak hanya monopoli milik pemerintah aja itu gitu ya. Dan yang kedua ini Indonesia berkomitmenangan TPP di semua tingkatan. Nah, ini. Kemudian yang ketiga adalah perangan TPP. Komitmen semua pihak, tidak hanya kewajiban pemerintah, namunbatkan seluruh stakeholder yang lain. Ini ini yang perlu menjadi satu konsern ya, satu konsern di kita ini karena kita biasanya mengandalkan pemerintah yang suruh melaksanakan semua pemerintah gitu. Tapi ada juga tanggung jawab kita. Karena lingkungan hidup ini kan milik kita bersama. Kita nanti punya anak, anak kita punya anak, anaknya lagi punya anak dan seterusnya dan tinggal di lingkungan hidup yang sama. Ya, maka itu kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah saja ya. dan perlu komitmen ya komitmen. Jadi komitmen ini bukan karena takut salah, takut disanksi ya, takut kena disisentif, namun memang komitmen bersama memang dilaksanakan untuk tujuan berkelanjutan ini di keroyok atau dilaksanakan bersama-sama seluruh pihak. Kemudian ini langkah untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Nah, memang di dalam TPB itu ada yang sifatnya pengungkit atau katalitik, ada tujuan-tujuan yang sifatnya akselerator atau percepatan atau pemercepat itu katalisator apa akselerator. Nah, maaf bukan akselerator tapi akselerator mempercepat dan juga yang merupakan tujuan akhir atau goals gitu. Nah, TPB-TPB yang sifatnya katalitik itu seperti ini. Sanitasi, air air energi air bersih, energi yang terjangkau, industri ee tersinya industri, konstruksi pangan, ee konstruksi produksi yang bertanggung jawab gitu ya. sistem laut, sistem daratan ini sebagai pengungkit atau katalis yang kemudian dipercepat oleh akelerator dengan kehidupan sehat yang sejahtera, pendidikan gratis, kesetalan gender dan seterusnya yang akhirnya ending-nya adalah ke sini ya, tanpa kemiskinan, tanpa keleparan, dan berkurangnya kesenjangan sosial ekonomi itu harapannya merata semua. Nah, ini tujuan SD-nya semacam itu. Ini tabel sinkronisasinya mungkin kita skip aja ya. Nah, ini untuk pedoman teknisnya tujuan pembangunan berkelanjutan itu ada buku ya, ada buku-buku pilar apa biasanya ada empat pilar. Pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan, pilar hukum, dan tata kelola gitu. Tata kelola. Nah, dari sana dari empat pilar itu bisa dibaca ada bukunya. Di sanalah indikasi bukan indikasi apa namanya itu ee iya indikator indikator tujuan pembangunan berkelanjutannya disebutkan di sana. Nah, ini ini contoh yaisasi struktur TPP dengan strukturm-nya yaah. Ini contohnya untuk yang enam ya air bersih dan sanitasi layak. Nah, itu targetnya adalah pada tahun 2030 tercapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan layak. Kemudian di indikatornya pedian ee persentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum dan dikelola secara aman seperti apa. Kemudian ee indikator yang lain adalah indikator nasional sesuai dengan indikator global. Nah, kita lihat seperti apa, bagaimana strateginya, kebijakannya, programnya tercapai atau tidak tercapai di sini. Nah, itu kita bisa lihat di sini. Ini untuk dasar hukum indikator TPB Permen 5 nomor 59 tahun 17 Presiden ya, 17 dan seterusnya. Nah, ini indikator TPB tadi dari 17 tadi dibreakdown. Jadi totalnya itu ada 319 indikator. Dari 319 indikator yang saya bilang tadi ratusan ya. Kemudian dibreakdown lagi untuk pusat itu 308, untuk provinsi 235 indikator, untuk kabupaten 220, untuk kota 222. Nah, ini tergantung KLS kita nanti di mana. Kalau KLS kita di level provinsi, berarti kita harus mengolah data sebanyak 235 indikator. Sementara kalau wilayah kita itu hanya kota atau kabupaten, maka kalau kota hanya 222 indikator, kalau kabupaten 220 indikator. Jadi tidak semuanya 319 itu masuk begitu ya. Tapi nanti dipilah-pilah. ee berdasarkan kewenangannya karena ada juga beberapa indikator yang bukan kewenangan kabupaten atau bukan kewenangan provinsi gu ya. Itu dia jumlah indikator yang kita otak-atik nanti ya. dari 17 dibreakdown jadi 31 dan nanti setiap itu didetailkan lagi. Kemudian ini contoh contoh IND keterkaitan indikator dengan TPP dengan indikator RPJMD. ATP itu 319 indikator, RPJMD 420 indikator, dan yang overlap di antara keduanya ada 120 indikator. Nah, ini ada 120 indikator. Ini yang menjadi overlapping ya, overlapping antara indikator yang ada di TPB tuelanjutan dan RPJMD. Kalau di KLHS kita sudah adiknya yang di sini ya, Bapak, Ibu ya, yang jumlahnya tidak tidak 319 tapi tergantung tadi kewenangannya. Ya, kalau kota tadi 222, kalau kabupaten 220. Nah, analisisnya bagaimana? Nah, awalnya kita identifikasi dulu tujuan pembangunan berkelanjutan, kemudian kita menginput data capaian dalam matriks tujuan pembangunan berkelanjutan tadi seperti apa. Nah, setelah itu kemudian kita baru menentukan tipe capaiannya tercapai atau tidak tercapai, sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan atau tidak ada datanya. yang kemudian kita membuat gap gap atau capaian TPB. Nah, permasalahannya bagaimana kok bisa terjadi gap gitu kan. Apakah memang daya dukung daerahnya enggak mendukung atau karena keterbatasan anggaran atau yang lainnya lagi gitu ya. Nah, kemudian ini direkonstruksi menjadi pivot tabel untuk menghasilkan sebuah informasi. Nah, ini ini ee apa model yang dibuat gitu ya. Jadi, jadi ee semacam pivot tabel. Nah, pivot tabelnya nanti saya kasih contoh ya kayak apa untuk analisis indikator TPP. Nah, mirip kayak gini ya. Jadi ini indikator yang nomor satu nomor TPB-nya 1 sampai 17 ya. Kemudian tujuan TPB-nya apa? 1 sampai 17. Kemudian dia pilar apa tadi kan ada pilar sosial, ekonomi, lingkungan, maupun pilar hukum dan tata kelola ya. Kemudian nomor target. Nah, ini sudah target TPP-nya ya ee deskripsi targetnya. Nah, ini bisa dibaca di dalam buku-buku tadi ya, buku-buku metadata namanya ya. Tadi ada metadata, metadata SAT dan DU yang kita pakai metadata SAT yang lebih detail nanti itu bisa dibaca. targetnya apa sih, nomor targetnya apa, itu semua ada di situ. Kemudian nomor indikatornya, nah ini yang tadi yang 220 atau untuk kabupaten dan 222 untuk ee kabupaten ee kota ya 222 untuk kota dan 220 untuk kabupaten. Nah, itu nomor indikatornya nomor berapa? Ini sudah ada di sana angka-angkanya. Kemudian deskripsinya apa ya? Kemudian ini target Perpres atau target yang terbaru ya, target-target Perpres yang terbaru bisa buka Perpres yang terbaru targetnya seperti apa ini. Kemudian contoh yang saya tunjukkan ini Perpres 597 lalu dia kewenangannya siapa? Provinsi atau kabupaten. Kemudian ee nomor indikatornya ya dikasih kode-kode gitu. terus indikator ee RPJMD-nya apa dan minimumnya apa, sosialnya bagaimana dan seterusnya. Ini salah satu contoh ya untuk memetakan ee indikator PPB. Jadi biasanya kalau di KLS RPJMD, RPJPD kita akan membuat tabel master namanya. Seringnya disebut tabel master yang isinya indikator-indikator TPB semacam ini. Oke. Yang banyak sekali jumlahnya. Nah, ini kemudian dilihat perurusan urusan apa saja nih. Maka ini pakai model pivot tabel begitu ya. Nanti ini urusan apa? Nanti setiap OPD itu tahu nanti ee berapa nilainya terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. akan kelihatan OPDUBD mana yang mendukung kegiatan pembangunan berkelanjutan, OPDBD mana yang kurang mendukung dan seterusnya itu bisa diilihat gitu ya saat kita memetakan kewenangan-kewenangan atau ini urusannya siapa saja sih OPD apa. Nah, ini kemudian ee contoh untuk pemilihan indikator tadi ya, pemilihan indikator TPP berdasarkan OPD-nya atau instansinya. Jadi target capaiannya bagaimana, realisasinya bagaimana. Nah, ini kita nanti cek cari data. Kalau target pencapaian mungkin di RPJMD yang lama ada ya kan targetnya bagaimana. Nah, kita lihat realisasinya tercapai target atau enggak. Kalau tidak tercapai berarti ada gap ya. Mengapa tidak tercapai? Nah, kalau sudah tercapai berarti aman. Berarti sudah sesuai target dan sudah tercapai. Tinggal kita memikirkan proyeksi ke depan. Jadi, karena ini kita masih bicara perspektif masa lalu ini saat kita melihat pencapaian TPP dan realisasinya ya. Ini kita masih bicara persepsi masa lalu yang nanti setelah ini ketemu ketemu gap-nya. Gap-nya seberapa jauh antara target dan realisasi. baru kemudian kita memikirkan proyeksi ke depan sebaiknya bagaimana apa yang dilakukan perlu upaya tambahanah atau tidak gitu ya. Nah, upaya tambahannya kayak apa? Munculkan program-programnya gitu ya. Seperti itu. Baik, ini pengkajiannya tadi ya yang saya ceritakan di depan tadi. Nah, ini telah dilaksanakan atau mencapai target? Telah dilaksanakan belum mencapai target atau belum dilaksanakan tidak ada target daerah namun tercapai. Ya, ini agak unik ini ya. Tidak ada target daerah namun tercapai. Tapi ada juga yang tidak ada target daerah. Oh ya, ini ada tapi tercapai. Ada yang belum sudah dilaksanakan tapi belum tercapai. Nah, nanti bisa dilihat gap-nya sebesar apa. Gap tinggi kalau lebih dari 50%, gap rendah kalau di atas 25% dan eh sedang dan gap rendah kalau di bawah 25%. Nah, ini pengibutan TPB-nya tadi ya dicontohkan ya tinggal diisi-isinya PD-nya, capaiannya, target capaiannya. Ini biasanya kita buat tabel master mirip seperti ini. Dan ini contoh ya untuk capaian indikator dii di Toraja misalnya begitu yang sudah dilaksanakan sudah tercapai ada enam-enam indikator yang sudah dilaksanakan belum mencapai target nasional ada 44 yang sudah dilaksanakan namun belum mencapai target tapi ada juga yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target pada 19 dan ada data yang tidak sedia cukup banyak ini 66 ee indikator. Nah, indikator ini jumlahnya berapa tadi? Tergantung kewenangan. dan membacanya di mana itu di buku metadata gitu ya. Kemudian dilihat persentasenya ini persentase antara tidak ada data dengan yang sudah tercapai hampir sama ini dan bisa disajikan dalam bentuk grafik dan seterusnya untuk mempermudah pembacaan. Nah, ini tabel integrasinya kalau sudah digabung semuanya ya jadi bentuk gabungan gitu. Nah, ini untuk gambaran umum daerahnya dan ini untuk tujuan berkelanjutan itu jadi satu bab sendiri untuk menguraikannya. gitu ya. Baik, itu terkait dengan ee target TPB yang kita utak-atik itu kan gitu ya. Kemudian bagaimana dengan skenario pencapaian TPB apabila dia belum ter belum sudah didasarkan belum tercapai atau sudah dakkan sudah tercapai skenarionya apa gitu. Nah, kita nyusun skenario. Nah, ini kita menyusunyusun skenario semacam ini ya. Jadi itu kelanjutan RPJPD lihat visi misi bupati terpilih dukung lingkungan isu prioritasnya apa. Nah skenarionya ada tiga. Dipertahankan. Nah kalau dipertahankan itu berarti yang sekarang sudah dilaksanakan dan itu sudah sesuai target. Maka oh dipertahankan ini. Keep up good work gitu ya. Misalnya pertahankan aja ini sudah bagus gitu. Namun ada yang belum mencapai target. Nah, kalau belum mencapai target sudah dilaksanakan berarti ditingkatkan. Namun ada yang bahkan yang belum dilaksanakan kemarin itu. Jangankan mencapai target, dilaksanakan aja belum. Nah, kalau begitu ditambahkan gitu. Nah, ini nanti akan menghasilkan kebijakan, rencana dan program. Yang kebijakan rencana program tadi dimasukkan ke dalam RPJMD gitu. Itu nggih Bapak, Ibu ya. Jadi sudah tahu ya sekarang gambarannya kalau KLS RPJMD itu RPJPD seperti apa. Jadi kita utatiknya ya tujuan berkelanjutan itu tadi ya. Kemudian kita evaluasi tujuan p berkelanjutan itu dengan daya dukung daya tung lingkungan dengan kondisi daerah ya hasil dari konsultasi publik ada problem apa wali fungsi lahan oh kemacet oh kesehatan masyarakat menurun oh infrastruktur pada rusak dan sebagainya gitu ya. Nah, kita gabung antara tujuan pembangunan berkelanjutan dengan isu-isu yang didapatkan dari daerah, permasalahan daerah termasuk isu-isu yang lain yang muncul dari masyarakat. Kemudian kita gabung. Nah, nanti baru kemudian menunjulkan skenarionya. Mau dipertahankan, ditingkatkan, atau ditambahkan. Oh, tidak ada data. Belum pernah didata. Bahkan belum pernah menjadi target nih. Oke, berarti kalau begitu perlu ditambahkan. Nah, setelah jadi skenario, jadi dokumen kemudian diberikan ke teman-teman penyusun RPJMD untuk mereka meramu itu menjadi dokumen RPJMD hasil masukan kita dan kebijakan rencana program dari kita itu sebaiknya memang diadopsi di dalam RPJMD-nya supaya pembangunan berkelanjutan tadi pasti akan dilaksanakan di RPJMD yang nanti ditetapkan jadi Perda gitu. Seperti ini ya Bapak Ibu ya untuk skenarionya. Nah, untuk pendetailannya kayak ginilah ya. Ini ada yang dengan upaya tambahan, ada yang tanpa upaya tambahan. Nah, ini contohnya. Oh, ini proyeksinya tinggi ya, targetnya malah di bawah tapi proyeksinya bagus. Nah, maka ini ya tanpa upaya tambahan kalau W sekarang aja hasilnya sudah melebihi target kan begitu ya. dan diproyeksi ke depan pun tetap melebihi target dan dia ee belum melampaui daya dukung daya tampung maka ini tidak perlu diilakukan upaya tambahan berikutnya ini melebihi target tapi ini ada apa namanya melebihi daya dukung daya tampungnya misalkan nah ini perlu ada tambahan ya tambahan walaupun tidak ekstrem tambahannya ya supaya ee dadu kuda tampungnya tetap bisa bagus nah ini dengan upaya tambahan ya targetnya di atas tapi pencapaiannya sulit gitu. Waduh enggak enggak mungkin nyampai ini masih ada gap gitu. Ini perlu ee skenario ketiga upaya tambahan ini tapi masih ee sesuai dengan dukun dan tampung. Nah, yang kedua ini yang keempat ini mirip senario dengan yang ke
Resume
Categories