Resume
t6v3nIL2pD0 • KLHS RPJMD & RPJPD SESI 1
Updated: 2026-02-12 02:12:14 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur dari konten video pelatihan mengenai KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk RPJMD dan RPJPD.


Membedah Strategi KLHS pada RPJMD & RPJPD: Menuju Pembangunan Berkelanjutan yang Terukur

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini merupakan dokumentasi pelatihan online mengenai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) khusus untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dipandu oleh Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc. (Validator KLHS KLHK DIY), materi ini membahas pentingnya integrasi pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), analisis daya dukung lingkungan, serta perumusan skenario pembangunan. Pelatihan ini menekankan bahwa KLHS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk mewarnai kebijakan daerah agar berkelanjutan secara ekologi, sosial, dan ekonomi.


Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Perbedaan Mendasar: KLHS Pembangunan (RPJMD/RPJPD) bersifat strategic dan mendahului penyusunan rencana (X-ante), berbeda dengan KLHS Tata Ruang yang berjalan paralel.
  • Kerangka SDGs (TPB): KLHS menggunakan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan ratusan indikator sebagai basis untuk mengidentifikasi kesenjangan dan merumuskan target.
  • Analisis Skenario: Pembangunan dirumuskan melalui tiga skenario: Optimis, Moderat, dan Pesimis, dengan mempertimbangkan "Upaya Tambahan" jika target tidak tercapai.
  • Integrasi Wajib: Rekomendasi KLHS wajib diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD/RPJPD yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga mengikat secara hukum.
  • Tantangan Implementasi: Hambatan utama meliputi ego sektoral OPD, keterbatasan data, serta perlunya peran kuat Bappeda dan Sekda untuk "mengorkestrasi" perencanaan.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pendahuluan & Konteks Pelatihan

  • Acara: Pelatihan daring yang diselenggarakan oleh Butik Daur Ulang Project B Indonesia dan Prodi Teknik Lingkungan UII pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
  • Narasumber: Bapak Johanes Hamidin, S.Si., M.Sc. (Validator KLHS KLHK DIY).
  • Tema: KLHS untuk RPJMD (5 tahun) dan RPJPD (20 tahun) sebagai instrumen penguat pembangunan berkelanjutan.
  • Tujuan: Memastikan pembangunan daerah mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara terintegrasi, serta memitigasi dampak negatif sejak dini.

2. Konsep Dasar Pembangunan Berkelanjutan & KLHS

  • Sejarah: Konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia mulai diatur serius dalam UU No. 32 Tahun 2009.
  • Definisi: Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kehidupan generasi sekarang dan mendatang.
  • Peran KLHS: Instrumen untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program (RPJMD/RPJPD).
  • Pendekatan: Bersifat ilmiah, holistik, dan partisipatif. KLHS Pembangunan menggunakan pendekatan X-ante (mendahului perencanaan) untuk menghasilkan kebijakan yang ramah lingkungan.

3. Metodologi & Proses KLHS RPJMD/RPJPD

  • Dasar Hukum: PP No. 46 Tahun 2016 dan Permen LHK No. 13 Tahun 2024.
  • Tahapan Proses:
    1. Persiapan: Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) oleh Ketua Penyusun Rencana.
    2. Penyusunan & Pelaksanaan: Studi kelayakan, analisis dampak, perumusan alternatif, dan skenario.
    3. Jaminan Kualitas & Dokumentasi: Memastikan proses transparan dan partisipatif.
    4. Validasi: KLHS Kab/Kota divalidasi DLH Provinsi; KLHS Provinsi divalidasi Kementerian LHK.
    5. Monev: Pemantauan selama proses dan implementasi rekomendasi.
  • Fokus:
    • RPJPD (20 Tahun): Bersifat makro/strategis (arah kebijakan dan target).
    • RPJMD (5 Tahun): Lebih rinci (indikasi program dan kegiatan).

4. Pemanfaatan Data TPB (SDGs) dalam KLHS

  • Kerangka Kerja: Menggunakan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan 319 indikator nasional.
  • Metadata: Menggunakan Metadata 1 (lebih detail) untuk menilai capaian daerah.
  • Kategori Capaian: Indikator diklasifikasikan menjadi: Tercapai, Tidak Tercapai, Tidak Dilaksanakan, dan Tidak Ada Data.
  • Analisis Gap: Fokus pada indikator yang "tidak tercapai" dan "tidak ada data" untuk merumuskan strategi dan program prioritas.
  • Tabel Master: Digunakan untuk memetakan indikator per OPD dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen RPJMD.

5. Perumusan Skenario & Proyeksi Pembangunan

  • Logika Skenario: Berdasarkan capaian TPB, Daya Dukung (DD), dan Daya Tampung (DT) lingkungan, serta isu strategis.
  • Tiga Kategori Skenario:
    1. Dipertahankan: Untuk indikator yang sudah berjalan baik dan mencapai target.
    2. Ditingkatkan: Untuk indikator yang sudah berjalan tapi belum mencapai target.
    3. Ditambahkan: Untuk indikator yang belum sama sekali dilaksanakan.
  • Skenario Optimis, Moderat, Pesimis:
    • Optimis: Alokasi anggaran tinggi, dukungan institusi kuat, aksi segera.
    • Moderat: Peningkatan bertahap sesuai program eksisting.
    • Pesimis: Anggaran minim, perlu dorongan kuat pada pemangku kepentingan yang acuh.
  • Upaya Tambahan: Jika proyeksi menunjukkan target tidak tercapai meskipun tren meningkat, diperlukan "upaya tambahan" (intervensi khusus) agar target nasional terpenuhi.

6. Integrasi, Implementasi, dan Tantangan

  • Integrasi Dokumen: Hasil KLHS masuk ke Bab Laporan Pelaksanaan KLHS dan mewarnai seluruh isi RPJMD (Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Program).
  • Mekanisme Pengawasan:
    • Terdapat Berita Acara serah terima dari Tim KLHS ke Tim Penyusun RPJMD.
    • Pokja KLHS harus mengawal agar rekomendasi tidak hilang saat pembahasan di DPRD (menghindari pasal titipan atau penghapusan pasal).
  • Orkestrasi Bappeda: Bappeda harus berperan aktif mengatur alokasi anggaran berdasarkan RPJMD yang sudah "diwarnai" KLHS, bukan sekadar mengakomodasi Renstra OPD (menghindari ego sektoral).
  • Solusi Data Jika OPD Pasif: Peran Sekda sangat krusial untuk menginstruksikan OPD. Jika data tidak ada, dilakukan sesi DOPD (pengumpulan data bersama) atau menggunakan data pendekatan; jika benar-benar tidak ada, dijadikan program "Penyediaan Data".

7. Sesi Tanya Jawab (Highlights)

  • Implementasi vs Tertulis: KLHS mengikat karena menjadi dasar Perda. Partisipasi publik dan publikasi dokumen KLHS (misal di cloud) kunci pengawasan masyarakat.
  • Krisis Iklim: Isu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta efisiensi sumber daya harus dimasukkan sejak tahap penjaringan isu dan diterjemahkan ke dalam program sektoral.
  • Sektor Sosial & Masyarakat Adat: Data sosial (penduduk, kesehatan) tersedia di metadata. Isu spesifik seperti masyarakat adat diangkat dalam penjaringan isu untuk dianalisis dampaknya.

Kesimpulan & Pesan Penutup

KLHS adalah fondasi vital untuk menciptakan pembangunan daerah yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial antar-generasi. Keberhasilan KLHS bergantung pada kualitas data, partisipasi aktif berbagai pihak, serta integritas Pokja KLHS dan Bappeda dalam mengawal integrasi rekomendasi hingga menjadi kebijakan daerah. Dokumen ini menutup sesi pertama pelatihan dan mengundang peserta untuk mengisi kuesioner serta bergabung pada sesi berikutnya.

Prev Next