Webinar 76 Perizinan Berusaha Dalam Pengelolaan Limbah B3 Sesuai UUCK
U8dwNHamDFA • 2024-07-04
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
kualitas udara dan air menggunakan
sensor pelatihan sistem informasi
geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
pengalaman langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di
manaun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan
ini memang dari grup-grup di alumni ya
Mak ya pernah ikut pelatihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahan mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skill-skill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa
Git manfaatnya di kami terutama untuk e
Para konsultan yang memerlukan
tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih
ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benar nah saya
lihat Instagram itu ada
Ed ya yangarakan pelatihan dan di situ
juga saya baca-baca terlebih dahulu ya
terkait tentang informasi yang
disediakkan olehu nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
pelatihan Git jadi saya sering lihat di
Instagram gitu Bagaimana edu
menyampaikan informasinya
ekedu itu bagus karena phatian-ptinya
itu selalu terginiing terus mengikuti
zaman dan juga pelatihnya atau mentornya
itu bagus-bagus dan terbaik lah di
[Musik]
bidangnya iya ee yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memsimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya dalam tertamau dalam
penyusunan dokumen Al E kinerga saya
jadi bisa lebih produktif lebih efektif
juga Eh punya update Gitu ya
update-update persoalan-persoalan dalam
penyususan terkini dari ahlinya langsung
di lapangan begitu yang pengalamannya
tidak dirilagukan
menurut saya pelatihan yang disediakan
ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapat di earning ya
itu luar biasa pelajar juga mudah sekali
untuk dipahami Alhamdulillah bisa
mengikuti dan juga menambah ilmu
pengetahuan yang banyak
[Musik]
banget e eLearning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali terutama untuk
kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga
bisa kembali sehingga belajar kita bisa
lebih efektif dan eisi itu membantu
sekali ketika pada saat penyampaian
materi ada yang berjalan gitu ya jadi E
saya bisa lihat materi itu
Diat sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di manana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata padan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu seb jadi
sepadan lah
ini menurut saya sepadan Bu karena
memangatihannya ini pun sangat membantu
ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan
yang ada dikitar lingkungan saya sendiri
gitu Saya kira sepat sesuailah dengan
apa yang didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan
profesionalermat dan
hebat profesional dan juga
[Tepuk tangan]
[Musik]
kesinian pengembangan sumber daya
manusia adalah bagian dari proses dan
tujuan dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air su pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang
[Musik]
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di manapun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan
eked ini memang dari grup-grup di alumni
ya Mbak pernah ikut pelatihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahuan mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skill-skill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa
manfaatnya di kami terutama untuk e Para
konsultan yang memukan tenaga-
l sehingga saya memilih
ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benaritu nah saya
lihat Instagram itu ada
edu ya yang ak menarahkan pelatihan Nah
di situ juga saya banyak baca terlebih
dahulu ya terkait tentang informasi yang
disediakkan olehu nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
ituut pelatihan gitu Jadi saya sering
lihat di Instagram gitu Bagaimana ID
menyampaikan informasinya ekid itu bagus
karena ptianp itu selalu tergini terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya
ataunya itu bagusbagus dan terbaiklah di
[Musik]
bidangnya I yang pertama memang Tentu
saja Ini meningkatkan dan maksimalkan
skill-skill yang saya harapkanitu ya
Bert dalam an dokumen alja saya jadi
bisa lebih produktif lebih efektif juga
Eh punya update Gitu ya update-update
persoalan-persoalan dalam penyurusan Al
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya Tidak
diragukan menurut saya pelatihan yang
disediakan u ini sangat bermanfaat
sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapat itu di
eLearning ya itu luar biasa pelajarannya
juga mudah sekali UNT dipahami
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan yang banyak
[Musik]
bangetning iniang sangat diperlukan
sekali ya terut kita yang dengan
keterbatasan pengetahuan kemudian juga
waktu mungk itu memberikan kita
kesempatan untuk kembali
mengingatendengarkan-aran
yangungangelemudia bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisien eLearning itu membantu sekali
ketika pada saat penyampaian materi ada
yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa
lihat materi itu
diu sangat membantu Mbak Jadi saya eh
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di mana aja
[Musik]
4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata padan sebenar
jadi apa namanya ya Kalau saya bilang
terlalu murah itu sebennya jadi
sepadanah ini menurut saya sepadan Bu
karena memang perlatihannya iniu pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu nah saya
kira seempatan sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan profesional hemat
cermat dan Hebat Keren profesional dan
juga keesini
[Musik]
Bismillahirahmanirrahim baik
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu semua
kembali lagi di webinar
ekoedu
ke-76 Pada hari Kamis tanggal 4 Juli
2024 Perkenalkan nama
saya menjadi moderator bapak ibu semua
hingga siang hari nanti sebelum kita
memulai kegiatan kita pada hari ini
marilah kita berdoa menurut kepercayaan
masing-masing berdoa
dimulai berdoa dicukupkan selanjutnya
kita akan menyanyikan lagu Indonesia
Raya bersama-sama
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Baik Terima kasih bapak ibu semua yang
sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya
bersama-sama kembali lagi di webinar 76
terkait perizinan berusaha dalam
pengolaan 5 B3 sesuai dengan
undang-undang Cipta kerja di ruangan
kita sudah hadir sejumlah 633 peserta
dan Insyaallah akan bertambah baik Bapak
Ibu sebelum kita memulai dan melanjut ke
Sesi selanjutnya seperti biasa Izinkan
saya untuk menyapa satu sampai dua orang
dari bapak
ibu karena MK kitaan nama kata sayang
Bapak Ibu Ya mungkin saya ingin
mengucapkan selamat Pak kepada Ibu dari
bspji Ace apa kabar
ibuamillah Oh baik dari mana Buya Bu Ace
bagian
mana
saya
AKS nya Bu sedang berhalangan Baik saya
bergeser kepada Bapak Arif budion
Selamat pagi
Pak Selamat pagi Pak Apa kabar Pak
Semoga sehat selalu Bagaimana kabar di
sana Pak Alhamdulillah pak baik-baik
pakik ya pak Mungkin saya bertanya Pak
Kenapa Pak tertarik untuk mengikuti
terkait tema dari perizinan berusaha
pengolaan Limah B3 ses uck di hari ini
pak mungkin bisa berbagi Insight Pak
bersama kami
jadi mohon izin unuk pertama kas yang
perkenalkan diri ti eh Arif Budiono dari
LH kota Mataram tujuan dan maksud yang
ingin Lebih memahami terkait masalah eh
eh apa namanya
eh masalah eh 5 B3
Oke mungkin a Pak Baik Baik terima kasih
Pak mungkin Semoga dapat memberi
kejelasan ya Pak dari webinar ini
terkait Bagaimana teknis dari pengolaan
limbah yang sesuai dengan undang-undang
Cipta kerja yang baru baik kita lanjut
ke bapak mungkin kita pindah ke Ibu di
sini ada Ibu Yesi nurfani ftimena
Selamat pagi Ibu
Yesi Selamat pagi bapak baik apa kabar
Bu Alhamdulillah baik pak
domisili di mana
Bu kita di Aceh Pak
Aceh sama
seperti mungkin sama Bu apa ketertarikan
untuk mengikuti topik kita di kali ini
untuk memperbanyak ilmu menambah
pengetahuan-petan
lainak semoga ilmunya Bisa bertambah ya
Bu dan
[Musik]
pemahamannyaa ak
Sesi selanjutnya yaitu di sini Saya
sebagai moderator izin untuk
memperkenalkan terlebih dahulu terkait
siapa kami ekoedu baik bapak ibu kami
eked Indonesia merupakan pusat pelatihan
bersertifikat di mana kami berfokus pada
pelatihan lingkungan hidup dan
pelatihan-pelatihan yang kami
selenggarakan bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia baik secara individu maupun
instansi perayanan kami di sini terbuka
untuk perusahaan pemerintah perorangan
pemerhati lingkungan dan juga khususnya
untuk pihak-pihak yang memang ingin
meningkatkan mereka di bidang lingkungan
kami menghadirkan pelatihan dalam
berbagai bentuk yaitu online dan offline
untuk memenuhi kebutuhan Bapak Ibu dalam
setiap
kondisi kami menerapkan pelatihan
berbasis SP kami menghadirkan silabus
komprehensif memberikan materi yang
menyeluruh dan mudah dipahami oleh
peserta dan juga terupdate secara
regulasi dan juga kami menghadirkan
pengajar-pengajar berkualitas yang hadir
dari berbagai ahli dan berbagai bidang
dan juga berbagai instansi dari
perguruan tinggi terkemuka dan juga kami
menghadirkan latihan-latihan praktis
bapak ibu dengan adanya e-learning edu
kami memberikan fasilitasi kepada para
peserta untuk dapat mengulang materi dan
juga mengunduh bahan-bahan ajar kapanpun
dan di
manaun berikut adalah beberapa pengajar
yang telah bekerja sama dengan
Edu di berbagai pelatihan Bapak
Ibu dan juga kami menyampaikan beberapa
pelatihan-pelatihan yang akan kami
selenggarakan dalam waktu dekat Bapak
Ibu yaitu pelatihan permodelan kualitas
air sungai dengan software gual 2K dan
wasp yang akan kami adakan tanggal 8
hingga 12 Juli minggu depan dan juga
pelatihan penyusunan dokumen
rpplh dengan metode GIS dan sistem
dinamik yang akan kami selenggarakan
tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 dan
dilanjut dengan pelatihan life cycle
assesment di tanggal 29 Juli hingga 2
Agustus
2024 dan juga takalah menarik kami
menghadirkan
pelatihan dasar-dasar amda yang telah
bekerja sama denganik klhk yang akan
kami
selenggarakan mulai dari tanggal 2
Agustus hingga tanggal 12 Agustus dengan
biaya hanya
r4.500.000 untuk informasi lebih lanjut
terkait pelatihan-pelatihan kami lainnya
bapak ibu dapat menghubungi admin Riris
dan adminisa dan bagi Bapak Ibu yang
tertarik untuk langsung mendaftar
silakan untuk mengakses
pendaftaran.u.id dan sebagai informasi
tambahan Bapak Ibu selain
pelatihan-pelatihan reguler yang kami
sediakan kami juga menyediakan jasa
pelatihan
inhouse bagi perusahaan ataupun instansi
bapak ibu semua di mana materi dan
Silabus dapat kami sesuaikan dengan
kebutuhan instansi ataupun perusahaan
bapak
ibu baik bapak ibu terkait topik
perizinan berusaha dalam pengolahan
limbah B3 sus CK kita menyadari bahwa
limbah merupakan suatu hal yang dapat
mengacam lingkungan oleh karenanya
pengelolaan limbah perlu dilakukan namun
pengelolaan limbah seperti apa yang
sudah sesuai dengan undang-undang Cipta
kerja kami di sini menghadirkan Bapak
Dres Ian suwagarna NSI beliau merupakan
Wid Iswara ahli Mad khk yang akan
memberikan k penjelasan dan juga
pencerdasan terkait perizinan berusaha
dalam pengelolaan limbah B3 yang sesuai
dengan undang-undang cita kerja baik di
sini sudah hadir Bapak Dres Ian
suwargana Selamat pagi Bapak Ian Selamat
pagi juga Pak Semoga sehat selalu Bapak
Ian apakah sudah siap untuk menyampaikan
materi Pak Yan Iya sudah siap baik
dengan ini saya serahkan ruangan kepada
Bapak Ian saya sampaikan kepada bapak
ibu semua Selamat mengikuti webinar
Billahi taufik wal hidayayah
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh dan selamat eh mengajar
kepada
bapak baik terima kasih
e asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu ee
kelatnya saya banyak sudah kenal juga
ini banyak peserta-peserta baik dari
dinas lingkungan hidup dan juga dari
beberapa
perusahaan-perusahaan baik tadi sudah
disampaikan dari perwakilan ekoedu bahwa
ee pada pagi hari ini selama 1 jam
setengah Mungkin saya akan menyampaikan
materi yang terkait dengan perizinan
berusaha di dalam pengelolaan 5b3
tentunya sesuai dengan peraturan yang
terbaru undang-undang Cipta kerja dan
beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan
ee tapi untuk itu mungkin saya mohon
izin dulu untuk share eh materinya bapak
ibu ya
Apakah sudah terlihat Pak i ya sudah
tampil Pak sudah ya baik
oke baik jadi ee materinya yaitu
terkaitkan perizinan berusaha di dalam
Pang 5 B3 sesuai dengan undang-undang
Cipta kerja yaitu undang-undang 06 tahun
2023 Tapi sebelumnya saya ingin
memperkenalkan dulu tadi sebelum
sampaikan mungkin oleh panitia
Jadi tapi yang paling penting Bapak Ibu
silakan Ini nomor HP dan email saya
karena dalam waktu yang sangat singkat
ini tidak mungkin bisa semua yang
terkait dengan pengelolaan 5b3 dapat
saya sampaikan tapi nanti silakan kalau
di luar ee apa namanya
ee webinar Ini Bapak Ibu kalau ada yang
masih ada pertanyaan-pertanyaan silakan
Ini nomor HP dan EE email ee saya nah
ini saya Perkenalkan mungkin sini
sebagian besar juga sudah banyak yang
mungkin mengenal dengan saya ee di mana
Saya memang ee dari tahun mulai tahun 92
jadi baru sekitar 30 tahunan mungkin
saya bergelut di limbah B3 ee dari mulai
tahun 92 dan terakhir saya ee di dalam
pengel 5 B3 ini sebagai Asisten Deputi
untuk verifikasi pengel 5 B3 dulu saya
banyak menangani masalah perizinan di
dalam P 5 P3 dan saat ini saya menjadi
widaiswara atau instruktur di posdik SDM
lhk khususnya juga terkait dengan
masalah-masalah terkait dengan
pengelolaan 5bah B3 terkait dengan
masalah pengawasan terkait dengan
pengendalian dampak lingkungan dan
lain-lain nanti Bapak Ibu silakan kalau
misalnya ada pertanyaan-pertanyaan di
luar topik mengenai 53 pun juga silakan
jadi ini sekilas mengenai biodata saya
yang dapat saya sampaikan Baik bapak dan
ibu kita mulai saja materinya karena
waktunya sangat singkat dan saya juga
mungkin agak mohon ee apa namanya nya
menyampaikan agak sedikit agak cepat
gitu karena materi banyak ee tapi
waktunya ee sangat singkat sekali 1 jam
setengah untuk saya presentasi dan
setengah jam mungkin nanti kita untuk ee
berdiskusi kalau ada
pertanyaan-pertanyaan dari Bapak dan Ibu
semuanya baik sebelum saya menyampaikan
hal yang terkait dengan perizinan
berusaha di dalam pangolan limbah P3
sekilas Saya ingin menyampaikan
perkembangan peraturan pengelolan l B3
di Indonesia ee sampai dengan
ketentuan undang-undang Cipta kerja yang
mengatur mengenai perizinan berusaha
jadi kalau kita ee kembali ke tahun yang
lama itu dari mulai tahun e
1982 di mana undang-undang lingkungan
diterbitkan yaitu 04 tahun 82 dan pada
saat itu belum ada Pengaturan khusus di
dalam pengelolaan limbah B3 dan mulai
tahun
1994 terbit peraturan PP tuk PP Nomor 12
ini tonggak awal sejarah pengelolaan
limbah B3 di mana limbah B3 wajib
dilakukan pengelolaan oleh para
penghasil limbah B3 dan pada saat itu
juga belum banyak yang namanya
pengelola-pengelola limbah jadi baru
waktu itu hanya baru ada ppli yang baru
memulai dengan ee apa namanya pusat
pengolahan untuk limbah ee di Indonesia
baik selanjutnya mulai tahun 97
Terbitlah undang-undang 32 tahun '97
salah satunya hal yang ee apa mengatur
mengenai pengembangan dan perbaikan
konsep di dalam pengelolan libah B3 dan
setelah itu terbit Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 9 Jun '85 di sini
perbaikan konsep pengelolan bp3 Sesuai
dengan amanat yang ada di dalam
undang-undang tahun ee 23 tahun 97
setelah itu muncullah undang-undang 32
2009 nah undang-undang 32 ini sampai
saat ini tetap masih berlaku Bapak Ibu
jadi jangan sampai ada yang mengatakan
bahwa undang-undang 32 ini tidak berlaku
dengan terbitnya undang-undang CK dengan
undang-undang Cipta kerja tetap ada
beberapa pasal-pasal yang masih tetap
berlaku hanya beberapa pasal saja yang
dihapuskan yang dirubah atau yang
disesipkan tapi pada prinsipnya
undang-undang 32 ini tetap masih ada ee
berlaku dan di dalam undang-undang
dengan terbitnya undang-undang 32 ini
ini mengatur mengenai izin lingkungan
yang menjadi prasyarat di dalam
pengelolaan Liah B3 jadi semua kegiatan
di dalam
pp3 suatu usaha kegiatan harus menyusun
yang namanya dokumen abdal atau ukal UPL
sampai terbit yang namanya izin
lingkungan Kalau sekarang kan harus
terbit persetujuan lingkungan kalau dulu
harus sampai terbit setelah nyusut AMDAL
UKL UPL terbit persetujuan lingkungan
dan setelah itu terbit izin lingkungan
sekarang izin lingkungan sudah tidak ada
gitu kan sampai cukup sampai persetujuan
lingkunganah dengan terbitnya
undang-undang 32 ini Terbitlah Peraturan
Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 di mana
di sini memulai permohonan izin
menggunakan digitalisasi prosesnya dan
izin lingkungan menjadi prasyarat di
dalam izin pengololah B3 dan juga adanya
penyerahan izin TPS ke kabupaten kota
dan ada pengaturan mengenai limbah B3
itu ada dua menjadi Kategori 1 dan
kategori 2 yang sebelumnya hanya limbah
B3 saja tidak ada
kategorinya setelah itu mulai tahun 2018
dengan PP nomor 24 2018 mulailah ada
mekanisme perizinan di dalam
pengololanp3 Berdasarkan sistem OSS di
mana perizinan pengol hp3 ini
terintegrasi dengan izin lingkungan dan
adanya pemenuhan komitmen di dalam izin
lingkungan dan izin pengal hp3 jadi di
dalam pengan 53 ini baru bisa
operasional kalau sudah terpenuhinya
pemenuhan komitmen baik dalam izin
lingkungannya maupun izin pengelolaan
limbah b3-nya Nah setelah itu baru tahun
2020 ee sekarang yang masih berlaku
yaitu undang-undang CK nomor 11 tahun
2020 memulai mengintegrasikan
persetujuan lingkungan ke dalam
perizinan berusaha dan mengintegrasikan
rincian teknis penyimpanan dan juga
persetujuan teknis pengelolanp3 ke dalam
persetujuan lingkungan ini yang Nanti
akan saya banyak bahas dengan ee bapak
dan ibu sekalian terkait dengan ee
pzinan berusaha yang terkait dengan
mengintegrasikan bagaimana rintek dan
praktek pp3 ini ke dalam persetujuan
lingkungan dan setelah terbitnya
undang-undang CK tahun 2020 ini
muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 di mana Peraturan Pemerintah
Nomor 22 ini bukan hanya mengatur
tentang pengalolanah B3 saja tapi
mengatur yang terkait dengan persetujuan
lingkungan mengatur yang terkait dengan
pengenan pencemaran air udara kerusakan
mengatur yang terkait dengan sanksi gitu
kan mulai dengan adanya PP Nomor 22
khusus untuk pengelolaan 5 B3 di dalam
Peraturan pemerintahan nomor 22 ini ada
pada bab ee 7 di mana Di dalam e PP
Nomor 22 bab 7 tersebut salah satunya
bahwa izin TPS ini ditiadakan sehingga
mungkin Bapak dan Ibu sekarang sudah Ee
banyak yang mengurusi yang terkait
dengan e mengintegrasikan linte dalam
persetujuan lingkungan karena mau tidak
mau hampir semua perusahaan pasti wajib
melakukan penyusunan an teknis
penyimpanan yang nantinya diintegrasikan
ke dalam persetujuan lingkungan dan
permasalahannya banyak yang teman-teman
yang tidak memahami terkait dengan
bagaimana mengintegrasikannya e rincian
teknis tersebut ke dalam persetujuan
lingkungan dan selain itu juga terkait
dengan izin pengah B3 yang sebelumnya
misalnya ada izin penyimpanan izin
pengumpulan pemanfaatan pengolahan dan
lain-lainnya sekarang menjadi perizinan
berusaha di dalam pengelolaan di mhb3
nanti bagaimana mengintegrasikan ek dan
prtek ini ke dalam persetujuan
lingkungan yang menjadi dasar penerbitan
surat kelayakan operasional jadi surat
kelayakan operasional ini hanya untuk
yang eh suatu usaha kegiatan yang wajib
pertek sementara yang rtek tidak perlu
adanya suatu surat kelayakan operasional
jadi surat slo ini adalah yang terkait
dengan ee untuk untuk yang pertek saja
jadi ini sekilas mengenai perkembangan
peraturan
ee pengelolan b 3 di
Indonesia dan terakhir adalah adanya
perubahan undang-undang CK nomor 11
dengan undang-undang CK
062023 perlu saya sampaikan bahwa Bapak
Ibu perubahan undang-undang CK 06223 ini
tidak ada perubahan yang terkait dengan
undang-undang CK 11 untuk sektor
lingkungan undang-undang ck06 2023 ini
lebih adanya perubahan-perubahan untuk
sektor-sektor lain misalnya sektor
perdagangan sektor keuangan sektor dan
lain-lain sementara untuk sektor
lingkungan pasal demi Pasalnya tidak ada
perubahan tapi tetap bahwa sekarang
runjukannya kalau kita mencantumkan
suatu ketentuan ya adalah tetap
rujukannya undang-undang yang terakhir
yaitu undang-undang ck06 misalnya yang
terkait dengan undang-undang 32 jadi
perubahan undang-undang 32 pada
undang-undang CK undang-undang cinta
kerja 06 tahun 2023 jadi seperti itu
baik selanjutnya Bapak
ibuembang ee perkembangan peraturan
pelaksanaannya jadi tadi kan
peraturan-peraturan undang-undang dan
peraturan pemerintahnya ini peraturan
pelaksanaannya jadi dengan terbitnya
waktu itu PP 1994 dan
jun2 Terbitlah beberapa
peraturan-peraturan di mana Pada saat
itu masih Keputusan Kepala bakedal belum
Kementerian lingkungan hidup ini ada
tentang penyimpanan tentang bagaimana
permohonan perizinan Bagaimana tentang
pengolahan dan lain-lain dan setelah itu
PP Nomor 18 di tun'5 Terbitlah beberapa
peraturan lainnya gitu kan ada beberapa
kepdalnya masih belum dirubah tapi ada
beberapa yang sudah dirubah ini be
peraturan-peraturan termasuk juga yang
terkait dengan masalah simbol dan label
waktu itu diaturlah dalam Permen LH
nomor 13 dan setelah itu muncul pp11 di
mana ada beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan lagi ada permen-permen tapi
sampai di sini ada permen ee tahun 2020
tapi tidak berserang lama pada saat
terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2021 terbit
itah beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan sehingga yang saat ini saya
simpulkan untuk peraturan yang masih
berlaku adalah yang jadi landasan hukum
di dalam pengolan 5b3 yang berlaku saat
ini adalah yang sebelah kanan Bapak Ibu
karena yang di sebelah kiri Ini masih
mengikut kepada ketentuan PP Nomor 101
kalau ini sudah merujuk kepada PP 22
tapi ada beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan yang sebelumnya belum
dirubah seperti misalnya Peren 14
tentang simbol dan label ini ini masih
tetap berlaku Peren 56 tentang bagaimana
mengelola limbah dari limbah B3 dari
pasan k juga masih berlaku tetapi di
sini ada beberapa muncul Peraturan
Pemerintah 05 inilah yang mengatur
mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis Resiko yang salah
satunya mengatur mengenai kewenangan
jadi kewenangan misalnya yang terkait
dengan ee pengelolaan 5b3 ini di dalam
ee melaksanakan usaha kegiatannya berada
kewenangannya ada di mana Nah kita
rujuknya ke lampiran satu yang ada di
dalam pp05 tahun
2021 terus berikutnya PP Nomor 22 inilah
yang mengatur Lebih Detail terkait
dengan ee penyelanggaran perlindungan
peng hidup khususnya untuk tadi yang
Saya sudah sampaikan bab 7 dari mulai
pasal 274 sampai 449 tentang pengelolan
5b3 bahkan di dalam bab 7 tersebut juga
mengatur tentang pengelolaan limbah non
B3 kalau dulu sebelumnya enggak ada
pengaturan tentang3 sekarang diatur
bahkan di dalam PP Nomor 22 2021 ini
mengatur juga yang terkait dengan daftar
limbah non B3 banyak teman-teman yang
masih e apa namanya karena belum membaca
secara detail terkait dengan daftar l
non B3 di sini misalnya contoh yang
sering banyak pertanyaan ke saya bahwa P
bahwa sekarang Pa adalah
termasuk3 saya Bil bilang bahwa paba ini
ee ada dua dalam diatur dalam dua daftar
dia sebagai 5 P3 dan juga sebagai 5 non
B3 kalau pabah tersebut masuk ke dalam
lampiran 9 tabel 4 itulah yang tetap
sebagai 5 B3 sementara yang kalau dia
pabanya masuk ke dalam lampiran 14 Maka
itulah yang limbah non B3 tapi kan ada
perbedaan paba yang mana yang menjadi
limbah B3 paba mana yang menjadi limbah
non B3 Nah inilah diatur di dalam
lampiran ee 9 dan di dalam lampiran 14
PP Nomor 22 ini berikutnya beberapa
peraturan-peraturan pelaksanaan dari
mulai terkait dengan Peren 04 tahun 2021
saya ini kaitkan dengan pengaturan
mengenai pengelolaan lmbah B3 karena di
dalam mengelola limbah B3 ini ada suatu
kewajiban suatu usaha kegiatan tersebut
harus memiliki Dokumen Amdal atau uklpl
nah di dalam permen 04 ini jelas
mengatur mana yang wajib abdal mana yang
lokal UPL mana yang cukup sppl Jadi
selain tadi kewenangan ada di dalam pp05
dan hal yang terkait dengan jenis
dokumen lingkungan yang harus dimiliki
oleh suatu usaha kegiatan ini diatur di
dalam permen 04 bahkan nanti saya akan
menyampaikan ada peraturan terbaru lagi
tahun 2024 ini terkait dengan
ee pemberian penugasan kepada ee yang EE
kabupaten dan provinsi yang terkait
dengan masalah kewenangan di dalam
perizinan ee berusaha ini nanti saya
akan sampaikan ee apa saja yang diatur
di dalam P 136 tersebut karena yang
dulunya misalnya saat ini kalau kita
merujuk pp05 merupakan kewenangan pusat
ada beberapa ee kegiatan-kegiatan
diserahkan kepada provinsi dan kabupaten
kota termasuk yang salah satunya
misalnya yang kaitan dengan kegiatan PMA
ada beberapa PMA yang memang diserahkan
kepada provinsi dan kabupaten
kota berikutnya Bapak Ibu yang paling
penting lagi adalah di sini ada permen
06 tahun 2021 tentang tata cara dan
persyaratan pengim hb3 di mana di sini
ee mengatur beberapa peraturan yang
tadinya satu persatu peraturan Seperti
yang saya berikan tanda ee merah ini
sekarang menjadi satu peraturan dalam
permen 06 nah Cuma masalahnya ee banyak
teman-teman yang masih belum baca
peraturan permen 06 ini Padahal di dalam
permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat
penting yang terkait dengan
ketentuan-ketentuan atau persyaratan
atau baku mutu atau formulir-formulir
dalam hal permohonan perizinan yang ada
di dalam lampiran permen 06 ini selain
itu juga ada permen 09 tentang perizinan
berusaha dan juga ee pengaturan mengenai
limbah non B3 di dalam permen 19 ini pun
juga saya singgung terkait dengan limbah
non B3 ini karena implementasi di
lapangan terkait dengan 5 non B3 yang
seperti tadi contoh yang saya contohkan
adalah paba Misalnya Bagaimana dengan
suatu usaha kegiatan kalau si perusahaan
pihak ketiganya tersebut tidak memiliki
perizinan yang terkait dengan paba yang3
apakah masih boleh menerima atau tidak
Gitu kan karena izin yang dimiliki oleh
pihak ketiga adalah paba yang kategori 5
B3 n saya akan Jelaskan detailnya
Seperti apa bagaimana pengaturan
mengenai
ee sekilas mengenai pengelolaan limbah
B3 tersebut ini Bapak Ibu terkait dengan
landasan hukum di dalam pangan 5 B3 yang
sebelah kanan ini peraturan yang masih
berlaku Saya sedikit ingin menyampaikan
perbedaan filosofi mendasar di dalam
peraturan 101 dengan PP Nomor 22 di mana
dari mulai izin peng pp3 sekarang
menjadi perizinan berusaha maka saat ini
adalah perizinan berusaha
di3 dan di dalam perizinan berusaha di
sini kewajiban izin peng3 menjadi harus
memiliki yang namanya persetujuan teknis
dan surat kelayakan operasional di dalam
pengelolaan di Bah B3 nanti pun juga
banyak hal-hal yang terkait dengan
pertekdam slo ini di lapangan banyak
yang pertanyaan-pertanyaan atau
kendala-kendala di lapangan terkait
Bagaimana kalau suatu perusahaan
misalnya sudah memiliki ptek tapi dia
slo-nya belum ada apakah sudah boleh
melakukan suatu usaha kegiatan nah ini
pun juga nanti saya akan Jelaskan juga
terkait dengan masalah ee bisa
operasional atau tidak karena nanti
menyangkut apakah suatu usaha kegiatan
tersebut merupakan ee di dalam perizinan
itu untuk perpanjangan mendapatkan
pernya tadi atau baru memulai Nah kalau
biasanya perpanjangan maka meskipun dia
belum memiliki SL maka dia sudah bisa
melakukan operasional tapi kalau yang
baru itu belum bisa dia melakukan
operasional Seperti hal seperti itu
berikutnya adalah di dalam persyaratan
dalam P3 tadi saya juga sudah
menyampaikan sebelumnya di dalam
undang-undang 32 awal bahwa yang menjadi
prasyarat di dalam melakukan3 adalah
harus memiliki izin lingkungan di mana
perusahaan harus menus du yang Nam
dokumendal
Atuk baru bisa mengajukan yang namanya
perizinan untuk3 tetapi sekarang
berbeda harus mengajukan dulu baru
Selanjutnya mengajukan persetujuan
lingkungan atau
menuseting angunan dan menjalankan
Setelah dia mendapatkan surat kelayakan
operasional Jadi sekarang izin
lingkungan menjadi cukup persetujuan
lingkungan Jadi sebetulnya yang namanya
persetujuan lingkungan dari dulu itu
sudah ada cuma kita semua hanya terkesim
dengan izin lingkungan jadi yang namanya
dulu kalau suatu usaha kegiatan menyusun
yang namanya dokumen UK UPL setelah itu
kan terbit yang namanya rekomendas UK
rekomendasiuk itual bent persetuju
lingkungan Dar UKL kalau sekarang bentuk
persetujuan lingkungannya untuk UKL
bentuknya adalah pkplh nanti saya akan
Jelaskan Seperti apa pkplh mekanisme dan
lain-lainnya berikutnya adalah sekarang
persetujuan lingkungan ini terbit
setelah PRT dank terintegrasi dengan
lingkungan dan SL terbit setelah
persetujuan lingkungan diterbitkan Jadi
tidak boleh menerbitkan SL sebelum
adanya persetujuan lingkungan Tapi
implementasi-implasi tidak semudah
seperti
Bagaimana kalau suatu perusahaan yang
sudah berjalan Bagaimana suatu
perusahaan yang sudah memiliki perk tapi
tidak memiliki perlingnya atau
sebaliknya dan lain-lain itu mungkin
yang jadi banyak
pertanyaan-pertanyaan berikutnya adalah
yang terkait dengan izin penyimpanan
yang dulu merupakan kewenangan kabupaten
kota sekarang tidak lagi tapi didasarkan
kepada perizinan berusahanya atau kepada
persetujuan
lingkungannya kalau misalnya persetujuan
lingkungannya diterbitkan oleh provinsi
maka di dalam pengurus
penyimpanan 5 b3nya berurusannya ke
provinsi tidak ke kabupaten kota jadi
izin penyimpanan sekarang memang di
dalam peraturan undang-undang C ini dan
PP Nom 22 sudah ditiadakan jadi diuskan
dengan menyusun yang namanya rincian
teknis penyimpanan bagi kegiatan usaha
yang dokumennya AMDAL atauukpl bagaimana
dengan yang S maka cukup menyusun yang
namanya standar teknis penyimpanan yang
langsung Nanya diintegrasikan ke dalam
sl-nya terus berikutnya di sini juga
disampaikan bahwa kegiatan penyimpanan
ini atau TPS 5b3 ini terintegrasi dengan
Jadi apakah di dalam eh apa namanya
pengajuan rinc teknis penyimpanan ini
yang harus dilakukan ini mengajukan
rencang teknis penyimpanan atau
persetujuan rencis penyimpanan atau
bagaimana Nah jadi sesuai dengan
ketentuan yang diajukan adalah
persetujuan lingkungan atau perubahan
persetujuan lingkungan dengan
melampirkan yang namanya rincan teknis
penyimpanan dan matriks kelola pantau di
dalam kegiatan penyimpanannya Jadi bukan
merupakan suatu persetujuan rincian
teknis gitu kan tetapi nanti e bentuknya
bentuk e terbitnya itu adalah
persetujuan lingkungan di mana di
dalamnya sudah terintegrasi yang namanya
rincian teknis
penyimpanannya berikutnya yang terkait
dengan persetuduan uji coba di dalam
pemanfaatan Limah B3 dan pengolahan
sekarang ee persan UJ coba ini
digantikan dengan kewajiban pelaporan
ini dilakukan pos audit tetapi tetap
terbit dulu persuduan teknis tapi nanti
dipantau dalam satu ee tahun Apakah
sudah menemuhi persyaratan kalau sudah
memenuhi persyaratan maka akan
diterbitkan nanti untukat kelayakan
operasionalnya terus berikutnya Bapak
Ibu terkait dengan mungkin terutama
untuk pengelola-pengelola limbah B3 di
mana Di dalam dulu peraturan 101 kode
kegiatan e di dalam pengelolan 5b3 ini
kewajiban untuk memiliki nomor kbli di
mana untuk pengumpul pemanfaat pengolah
perdbut semua kode kbl ini
38220 tetapi dengan peraturan PP Nomor
22 sekarang dipilah lagi kode kbl untuk
pengumpulan menjadi
38120 untuk pemanfaatan pengelolan
penibunan ini menjadi
38220 dan nanti Pertanyaan selanjutnya
Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan
yang dia kegiatan utamanya bukan
pengelolan lah B3 tetapi misalnya
kegiatan ee e suatu produk mengghasilkan
suatu produk seperti contoh misal di
kegiatan indust semen Ind Semen ini
kegiatan utamanya adalah dia untuk
memproduksi semen tetapi di dalam
implementasinya banyak melakukan
pemanfaatanp3 karena di dalam kegiatan
pemanfaatan limbah b3nya bukan hanya
limbah yang dihasilkan sendiri tapi
limbah dari luar maka mau tidak mau eh
pabrik semen tersebut dia harus memiliki
kode kbli yang terkait dengan 38 220
karena dia sebagai jasa pengelola limbah
juga jadinya seperti itu terus
berikutnya di poin 6 Di Sini di dalam PP
101 di sini ada datftar 5p3 yang
terdapat pada lampiran 1 sampai 1 2 3
dan 4 sekarang di dalam PP Nomor 22
menjadi e lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4
dan di dalam PP 101 tidak ada daftar 5
B3 sekarang di dalam PP Nor 22 ada
daftar 5 nonp3 sebagaimana lampiran 14
dan tidak ada pengaturan tentang peng B3
di dalam 10 sekarang diatur di mana Di
dalam peng B3 ini memang tidak
memerlukan yang namanyate atau
persetujuan teknis tidak memerlukan
adanya surat pelayakan operasional
tetapi yang paling penting di dalam
melukan P3 ini wajib memiliki yang
namanya dokumen lincan teknis yang
tercantum atau diintegrasikan ke dalam
persetujuan lingkunganah ini yang masih
banyak pengelola limb yang belum
mengintegrasikan pengelolaan Lim b3-nya
ke dalam ee persetujuan lingkungan jadi
belum menyusun dokumen rincian teknisah
ini yang nanti kalau ada pertanyaan
silakan nanti ini di sini banyak hal-hal
yang pengelola limbah yang eh nantinya
membingungkan bagi para penghasil karena
penghasil bingung gitu kan Apalagi yang
menyangkut masalah proper apakah boleh
saya menyerahkan kepada pihak ketiga
yang di dalam persetujuan lingkungan
yang atau tidak memiliki perizinan untuk
non B3 katanyaitu ah nanti ini yang EE
saya akan sampaikan di materi belakang
berikutnya Bapak Ibu saya lanjutkan
tentang di dalam peng 5 B3 prinsipnya
adalah bahwa setiap orang yang
menghasilkan 5 B3 ini wajib melakukan
pengim yang dihasilkan termasuk dalam
hal B3 yang KAD luasa maka pengalan
mengikuti pengalan B3 dan di dalam ayat
3nya di sini dasar hukum bahwa boleh
menyerahkan kepada pihak ketiga
kadang-kadang ada pertanyaan-pertanyaan
dari pihak yang berwajib gitu kan dari
teman-teman penyidik dari kepolisian apa
dasarnya boleh diserahkan kepada pihak
ketiga ini sebetulnya sudah diatur di
dalam undang-undang 32 jadi di sini pada
pasal 59 ayat 1 sampai 6 perubahan
Undang 32 pada undang-undang C ayat 3
ini bahwa dalam hal setiap orang tidak
mampu melakukan sendiri pengelol3nya
maka pengelol dapat diserahkan kepada
pihak lain dan di ayat 4 inilah yang
nanti pengaturan yang terkait dengan
pengelol3
mendapatkan perizinan Berusaha atau
perizinan pemerintah atau dari atau
pemerintahan daerah nah ini hal-hal yang
terkait dengan perizinan perusaha itu
seperti apa legalitasnya seperti apa
nanti saya akan Jelaskan ee di dalam
materi berikutnya baik Bapak Ibu Tadi
saya sudah menyampaikan bahwa terkait
dengan eh detail mengenai pengaturan
tentang pengelolan lmbah B3 itu ada di
dalam bab 7 PP Nomor 22 di mana ee di
dalam bab 7 ini mengatur limbah B3 non
B3 dan ada peraturan-peraturan
pelaksanaannya bahkan ada
lampiran-lampiran yang biasanya banyak
yang belum dibaca oleh Bapak Ibu
sekalian yang terkait datftar 5 B3 yang
terkait dengan parameter uji
karakteristik yang terkait dengan ee apa
namanya baku mutu untuk ujudi ilpid dan
yang lain dan terkait juga daftar 5 non
B3 nah ini yang sering menjadi
kendala-kendala pada saat terutama yang
teman-teman mengangani masalah
kasus-kasus kadang-kadang kebingungan
yang terkait dengan uji Apa yang harus
dilakukan sebetulnya kalau kita baca
detail di dalam lampiran e yang ada di
dalam PP Nomor 22 ini sudah sangat
jelas ini termasuk juga di dalam
lampiran per 06 saya tetap saya
Munculkan ini kenapa supaya bapak iu
Bapak Ibu mungkin mulai ternyata di
dalam lampiran 06 ini banyak hal-hal
yang harus kita pahami yang harus kita
ketahui kalau kitain memahami yang
terkait dengan
pengan3 dari mulai lir satu yang terkait
dengan baku mutu untuk nilaiasi zat
pencemar yang melalui uji tclp metode
uji karakteristik Apa yang harus
dilakukan melalui kronik format dokumen
hasil uji karakteristik untuk eh
indikasi karakteristik Limah karena ini
dalam rangka misalnya untuk pengajuan
permohonan untuk pengecualian limbah
jadi Sudah ada
format-formatnya termasuk juga format
pengajuan dan laporan hasil uji
karakteris juga sudah ada dan berikutnya
terkait dengan lampiran en misal n
terkait dengan persyaratan fasilitas
penyimpanan sebetulnya dalam hal
menyusun yang namanya rincian teknis
kita rujuk ke pas e poin 6 ini bagaimana
melakukan penyimpanan 5 B3 pasilitas apa
yang harus dimiliki jadi semuanya
sebetulnya berdasarkan lampiran yang ada
di l permen 06 ini banyak hal-hal yang
sangat penting termasuk juga bapak ibu
di sini baku mutu yang terkait dengan
misalnya kalau dari tempat penyimpanan
ada air limbah yang keluar baku mutu
mana yang harus dirujuk termasuk juga di
sini misalnya bak pemutu yang terkait
dengan e pengolahan limbah B3 ada di
dalam lampiran 14 misal termasuk juga
misalnya di sini ada bak Putu untuk eh
apa namanya pengolahan dengan cara
insenerasi menggunakan boiler
kadang-kadang kalau kita menggunakan
boiler baku mutunya kan yang kita tahu
adalah 07 2007 itu terkait dengan baku
mutu emisi tapi yang dari kegiatannya
bukan pengolahan 5b3 yang menggunakan
bahan bakar batuara menggunakan solar
menggunakan ee cangkang dan lain-lain
tetapi kalau boila tersebut menggunakan
5 B3 maka mau tidak mau bak pemutusnya
menujuk ke dalam lampiran 15 jadi
hal-hal ini penting sekali Bapak Ibu ee
pahami untuk yang EE baik yang dari
perusahaan maupun juga yang dari para
pengawas atau dari teman-teman yang
melakukan pemantauan atau pembinaan ee
terhadap suatu usaha kegiatan jadi ini
saya tidak menjelaskan semuanya tapi ee
Saya ingin menyampaikan bahwa lampiran
yang ada dalam pmen 06221 ini banyak
hal-hal yang sangat e penting yang perlu
dipahami oleh semua pihak yang
terkait Baik bapak dan ibu eh terkait
dengan
eh biasanya saya sering menjadi saksi
ahli beberapa kasus kasasus
pertanyaan-pertanyaan yang sering
menjadi Eh dasar ke saya adalah
pertanyaannya Apa dasar bahwa 5 B3 ini
atau 5 B3 pun wajib dikelola sebetulnya
tadi Kalau berdasarkan undang-undang 32
kan jelas setiap orang yang menghasilkan
limbah wajib melakukan pengelolaan
terhadap limbah yang dihasilkan
undang-undang 32 pasal 59 jelas ah di
dalam pasal 274 di dalam PP Nomor 2
ditambahkan lagi lebih jelas lagi bahwa
setiap orang yang menghasilkan limbah
wajib melakukan pengelolan limbah yang
dihasilkan limbah di sini termasuk
limbah B3 maupun limbah non B3 maka ini
ada kaitannya dengan masalah kasus-kasus
Bapak Ibu Ya karena sering juga banyak
pertanyaan ke saya dari teman-teman dari
Day terkait dengan bagaimana kalau
limbah yang dibuang ini adalah didumping
itu limbah non B3 Apakah dikenakan
sanksi saya bilang iya karena di dalam
pasal 274 di sini kata-katanya
menghasilkan limbah limbah di sini ada
dua limbah B3 dan 5 non B3 sementara
larangan di dalam peraturan
undang-undang 32 dan undang-undang Cipta
kerja yang terkait dengan dumping adalah
setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah tanpa izin H di sini termasuk Li
non B3 Bapak Ibu Ya terus dalam hal
melakukan pengan B3 ini Setiap orang
wajib memiliki yang namanya persetujuan
lingkungan dan perizinan berusaha Nah
jadi perizinan berusaha ini ee
sebetulnya dasarnya adalah bisa
diterbitkan kalau adanya persetujuan
lingkungan dan persetujuan lingkungan
bisa diterbitkan kalau ada adanya
persetujuan teknis gitu kewajiban ee di
dalam suatu usaha kegiatan pengelol 5b3
wajib memiliki persetujuan lingkungan
sebetulnya jelas diatur di dalam
undang-undang Cipta kerja di dalam pasal
61a peraturan sisipan undang-undang 32
dengan adanya perubahan undang Cipta
Kerja jelas mengatakan bahwa dalam hal
Penang usaha kegiatan menghasilkan
mengangkut menyimpan mengumpulkan atau
sampai ke menimbun yang merupakan
kegiatan su usaha pengelolaan tersebut
harus dinyatakan atau terlingkup di
dalam Dokumen Amdal maupun ukup jadi ini
kewajiban harus memiliki Dokumen Amdal l
untuk melakukan pengelolaan terhadap Li
B3
tersebut baik Bapak Ibu ruang lingkup di
dalam pengelolaan 53 apa saja dari mulai
penetapan pengurangan penyimpanan nah
ini penetapan sangat penting sekali
Bapak Ibu termasuk juga ee menetapkan
limbah-limbah yang dihasilkan jadi ini
terkait dengan masalah rincan teknis
penyimpanan juga apalagi dulu banyak
permasalan-permasalan yang terkait
dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh
suatu usaha kegiatan banyak perusaha
tidak menyampikan seluruhah yang
dihasilkan sehingga yang terdata yang
terdaftar yang ada dalam izin itu hanya
beberapa jenis permasalahannya apa pada
saat ada pengawasan Ternyata ada
temuemuan yang lain sehingga perusahaan
harus melakukan perubahan terhad yang
dimik termas sekarang menus t
penyimpanan harus semua limbah yang
harus merubahinan tnis lagi repot lagi
bapak ibu apalagi sekarang e terkait
dengana limbah program
yangk n link ke simpel tertuk tem-an
dier yang sekarang lagi RAM dengan
terbitnya launchingnya aturan terbaru
terkait dengan
masalahaja
apaamahanyak-
yang dengan program yang terbaru ini
dengan sistem yang terbaru ini karena
memang sekarang link semuanya jadi
antara penghasil dengan eh pengangkut
termasuk juga dengan penerima limbah ini
harus link termasuk di dalam
pastroniknya ini materi ini harus materi
secara khusus Bapak Ibu Ya karena ini ee
banyak sekali teman-teman yang di
lapangan ee yang tidak bisa jalan
terutama untuk pengelola libah juga
tidak bisa jalan karena belum dilakukan
validasi terhadap eh sistem yang dia
miliki terkait tadi ini nanti mungkin
akan ada pertanyaan Lebih Detail meng
bisa di luar ini silakan Karena kalau
saya menyamp detil mengai sistem yang
terbaru mungk akan lama di dalam
penyampaian di dalam p p Nomor 22 ini
Bapak Ibu saya apao tentang penyimpanan
jadi ketentuan sekarang saya P ini sudah
harus menyusunincian teknis atau
menyusun standar teknis gitu kan karena
di dalam dokumen yang lama di dalam
AMDAL yang lama tidak dirinci tentang
penyimpanan sehingga dengan izin
penyimpanan ditiadakan maka mau tidak
mau rincian teknis ini harus merupakan
bagian dari dokumen lingkungan tapi
bagaim terit dengan perahan dokumen
lingkan tersebut tidak harus melakukan
perubahankum hungan AMDAL ukup-nya
tetapi cukup menyusun yang namanya
rincian teknis dan e matriks kelola
pantau yang diintegrasikan ke dalam
dokumen tersebut dan nanti terbitnya
adalah bentuk persetujuan lingkungan Nah
jadi Bapak Ibu di dalam melakukan
penyimpanan 53 ini jika dokumen
lingkungan suatu usaha kegiatannya
dokumennya adalah AMDAL ukpll maka
kewajiban perusahaan tersebut adalah
menyusun yang namanya rincian teknis
penyimpanan bagaimana dengan yang
dokumennya sppl Jadi jika dokumennya SL
maka kewajibannya adalah menyusun
standar teknis Apa bedanya standar
teknis dengan teknis penyimpanan kalau
standar teknis penyimpanan nantinya pada
saat setelah menyusun langsung saja
diintegrasikan ke dalam nibnya atau
pendalam sl-nya Tetapi kalau rincan
teknis penyimpanan harus melakukan
perubahan persetujuan lingkungan dulu
Bapak Ibu supaya legalitasnya adalah
adanya perubahan persetujuan lingkungan
ini terkait dengan penyimpanan dan ada
pertanyaan Apakah di dalam penyimpanan
ini perlu adanya slo saya katakan tidak
perlu jadi slo itu hanya yang terkait
dengan pengelolan 5b3 yang kewajibannya
memiliki di awalnya dengan persetujuan
teknis baru diakhiri dengan adanya slo
tapi Untuk rincan teknis tidak perlu
adanya slo Nah untuk pengumpulan
pengangkutan peman sampai dumping limbah
ini harus memiliki yang namanya
persetujuan teknis di mana persetujuan
teknis ini disusun sebelum
ee ee dokumen lingkungan disusun
e setelah peny disetujui maka dokumen
lingkungannya disusun terbit persudan
lingkungan baru dibangun dan setelah itu
ajukan yang namanya Sro Bagaimana kalau
suu kegiatannya dokumen lingkungannya
sudah ada sepanjang tidak ada perubahan
kegiatan dokumen lingkungan yang ada
tetap berlaku jadi yang harus dia
lakukan adalah sekarang mengajukan yang
namanya persetujuan teknis biasanya yang
perpanjangan-perpanjangan karena dulunya
sudah punya yang namanya dokumen
lingkungannya Nah sekarang bagaimana
kalau misalnya dengan kewenangan karena
misalnya contoh gini Bapak Ibu ee dulu
yang namanya pengumpulan limbah B3
dokumen lingkungannya berupa
uklopl semua ukal oplnya diterbitkan
oleh kabupaten kota dengan aturan yang
terbaru kegiatan pengumpulan di mahb3
tersebut dokumen lingkungannya bisa
diterbitkan oleh Pusat provinsi atau
kabupaten kota Jadi kalau penyimpanannya
ini hanya apa namanya ruang lupnya hanya
di kabupaten kota maka dokumen
lingkungan pers lingkunganuknya
diterbitkan oleh kabupaten kota lintas
kabupaten kota atau skala provinsi maka
oleh provinsi lintas provinsi yang
skalala nasional makauknya diterbitkan
oleh pusat pertanyaan Bagaimana dengan
perusahaan yang D yang pengumulan
dokumennya cuma ukal UPL diterbitkan
oleh kabupaten kota Apakah perlu
dilakukan perubahan Karena sekarang dia
karena kegiatannya adalah lintas
misalnya lintas provinsi nasional saya
katakan tidak perlu sepanjang tidak ada
perubahan di dalam kegiatannya sepanjang
jenis limbahnya sama kegiatannya
pengumpulannya sama jenis limbahnya sama
tempatnya sama kordinatnya sama tidak
perlu ada perubahan tetap yang dulu
diterbitkan oleh kabupaten kota tetap
berlaku cuma nanti perbedaannya adalah
pengajuan pada saat perteknya saja
mengikuti ketentuan yang terbaru jadi
meskipun tadi persetujuan lingkungannya
Untuk pengumpulan ini diterbitkan oleh
kabupaten kota tetap untuk yang
pengumpulan skalkala nasional harus
diajukannya ke pusat sekala provinsi ke
gubernur sekala kabupaten kota ke
kabupaten kota Bupati kota jadi itu jadi
hal-hal gambaran secara umum seperti itu
baik Bapak Ibu saya lanjutkan kembali
terkait dengan masuk ke perizinan
berusaha dan pengalim hp3-nya saya
sebelum menjelaskan mengenai perizinan
berusaha Saya ingin menyampaikan
pengertian dulu jadi kalau kita merujuk
ke dalam undang-undang Cipta kerja dan
pp05 yang namanya perizinan perusaha ini
adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai menjalankan
usaha
kegiatanah kebanyakan teman-teman pada
saat saya menanyakan apa sih yang
dimaksud dengan perizinan perusaha
legkalitasnya Apa kebanyakan menjawabnya
nib jadi legalitas eh perijan B itu
adalah nib Memang betul nib ini adalah
salah satu legalitas untuk perjan
berusaha tapi untuk yang kegiatannya
dokumenlumannya S tapi kalau sudah AMDAL
atau kalau PL selain nib harus ada
perizinan-perizinan yang lain yang harus
dimilikiah nanti saya akan Jelaskan
perizinan apa saja yang harus dimiliki
terkait dengan perizinan berusaha ini
dan berdasarkan undang-undang Cipta k05
perizinan berusaha ini berbasis Riko di
mana perizinan berusah berdasarkan
tingkat risiko kegiatan usahanya di mana
tingkat resiko ini dalam rangka untuk
menentukan kewenangan Apakah
kewenangannya ada di pusat Apakah
kewenangannya ada di ee provinsi dan di
kabupaten kota termasuk juga tingkat
resiko ini untuk menentukan legalitas
apa yang harus dimiliki misalnya kalau
tingkat Rikonya
tinggi perizinan apa yang harus
dimilikinya kalau yang menengah yang
rendah perizinan apa yang harus
dimilikinya nanti saya akan Jelaskan
lebih detail berikutnya yang terkait
dengan persetujuan lingkungan di sini
adalah keputusan kelayakan lingkungan
hidup yaitu yang dengan kita ee kita
singkat skkl jadi ini sama dengan dulu
Jadi kalau yang namanyak eh suatu usaha
kegiatan menyusun AMDAL bentuk
persetujuan lingkungannya adalah skkl
yaitu keputusan kelayakan lingkungan
hidup nah sementara yang untuk UKL UPL
adalah ee persetujuan pernyataan
kesanggupan peng hidup yang kita kenal
dengan pkplh Kalau dulu kan rekomendasi
uklupl kalau sekarang bentuk persetujuan
lingkungannya adalah pkplh yang telah
mendapat persujuan dari pemerintah pusat
atau pemerintah daerah jadi ini terkait
dengan pengertian perizinan berusaha dan
per lingkungan Bagaimana pengaturan
kewenangan yang terkait dengan
penerbitan perizinan berusaha maupun
juga terkait dengan persetujuan
lingkungan dan yang terkait dengan
pertek dan
rintek jadi pengaturan kewenangan
penerbitan persetujuan lingkungan ini
didasarkan pada kewenangan penerbitan
perizinan berusaha yang diatur di dalam
lampiran 1 p05 bisa di meri gubernur
atau bupati Walikota sesuai dengan
kewenangannya sehingga Bapak Ibu mau
tidak mau pada saat kita misal suatu
kegiatan pengin mengetahui kewenangan
saya mau mengurus persetujuan Lingkungan
harus ke mana gitu lihat ke lampiran
satu dan jangan lupa harus didasarkan ke
kepada kbli bapak ibu ya karena kalau
sudah jelas kbli-nya maka akan lebih
mudah kita menentukan ee apa lampiran
daftar yang ada dalam lampiran satu nah
dan di sini jelas bahwa penerbitan
persetujuan lingkungan ini didasarkan
kepada penerbitan perizinan berusahanya
Jadi kalau di dalam lampiran 1
pp05 kewenangan perizinan berusahanya
ada di Gubernur maka persetujuan
lingkungannya pasti di gubernur
nanti Bagaimana dengan pertek pertek
dengan ini air ada perbedaan terutama
pertek untuk air udara dan 5 B3 yang
jelas kalau yang air dan udara a
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:09:01 UTC
Categories
Manage