Webinar 76 Perizinan Berusaha Dalam Pengelolaan Limbah B3 Sesuai UUCK
U8dwNHamDFA • 2024-07-04
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang berpengalaman pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manaun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ini memang dari grup-grup di alumni ya Mak ya pernah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa Git manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memerlukan tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benar nah saya lihat Instagram itu ada Ed ya yangarakan pelatihan dan di situ juga saya baca-baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakkan olehu nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk pelatihan Git jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana edu menyampaikan informasinya ekedu itu bagus karena phatian-ptinya itu selalu terginiing terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau mentornya itu bagus-bagus dan terbaik lah di [Musik] bidangnya iya ee yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan memsimalkan skill-skill yang saya harapkan begitu ya dalam tertamau dalam penyusunan dokumen Al E kinerga saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga Eh punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyususan terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya tidak dirilagukan menurut saya pelatihan yang disediakan ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat di earning ya itu luar biasa pelajar juga mudah sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] banget e eLearning ini memang di memang sangat diperlukan sekali terutama untuk kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungkin ee itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingat kembali mendengarkan paparan-paparan yang mungkin kurang jelas kemudian juga kita bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan eisi itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang berjalan gitu ya jadi E saya bisa lihat materi itu Diat sangat membantu Mbak Jadi saya e ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan di manana [Musik] aja 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata padan sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu seb jadi sepadan lah ini menurut saya sepadan Bu karena memangatihannya ini pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada dikitar lingkungan saya sendiri gitu Saya kira sepat sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesionalermat dan hebat profesional dan juga [Tepuk tangan] [Musik] kesinian pengembangan sumber daya manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan indonesia upaya membangun sumber daya manusia yang berkualitas salah satunya dapat dilakukan melalui pelatihan ekoedu hadir sebagai platform pelatihan lingkungan hidup yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya [Musik] manusia saat ini kami memiliki 15 paket pelatihan yaitu persetujuan teknis air limbah persetujuan teknis emisi udara persetujuan teknis limbah B3 penyusunan dokumen klhs penyusunan dokumen rpph pemodelan kualitas air su pemodelan dispersi udara pemodelan air tanah life cycle assessment perhitungan emisi gas rumah kaca pengelolaan banjir dan sedimentasi Sungai perancangan dan pemilihan insenerator sampah dan limbah B3 pemantauan kualitas udara dan air menggunakan sensor pelatihan sistem informasi geografis dan pelatihan remote sensing alumni pelatihan kami sudah lebih dari 2500 orang yang berasal dari seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka untuk perusahaan pemerintahan perorangan ataupun pemerhati lingkungan ekoedu selalu berusaha menyajikan pelatihan yang berkualitas dengan menghadirkan pengajar yang [Musik] berpengalaman memberikan pengalaman langsung dengan praktikum dan e-learning yang dapat diakses di manapun jadi awalnya saya mengikuti pelatihan eked ini memang dari grup-grup di alumni ya Mbak pernah ikut pelatihan ini cerita mereka itu sungguh bisa dianggap menarik ya karena mereka pengetahuan mereka tentang yang pengin mereka ketahui itu meningkat gitu ya kemudian skill-skill yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa manfaatnya di kami terutama untuk e Para konsultan yang memukan tenaga- l sehingga saya memilih ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya juga dan itu terbukti benaritu nah saya lihat Instagram itu ada edu ya yang ak menarahkan pelatihan Nah di situ juga saya banyak baca terlebih dahulu ya terkait tentang informasi yang disediakkan olehu nah Menurut saya itu menjadi hal yang membuat tertarik untuk ituut pelatihan gitu Jadi saya sering lihat di Instagram gitu Bagaimana ID menyampaikan informasinya ekid itu bagus karena ptianp itu selalu tergini terus mengikuti zaman dan juga pelatihnya ataunya itu bagusbagus dan terbaiklah di [Musik] bidangnya I yang pertama memang Tentu saja Ini meningkatkan dan maksimalkan skill-skill yang saya harapkanitu ya Bert dalam an dokumen alja saya jadi bisa lebih produktif lebih efektif juga Eh punya update Gitu ya update-update persoalan-persoalan dalam penyurusan Al terkini dari ahlinya langsung di lapangan begitu yang pengalamannya Tidak diragukan menurut saya pelatihan yang disediakan u ini sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang saya dapat itu di eLearning ya itu luar biasa pelajarannya juga mudah sekali UNT dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga menambah ilmu pengetahuan yang banyak [Musik] bangetning iniang sangat diperlukan sekali ya terut kita yang dengan keterbatasan pengetahuan kemudian juga waktu mungk itu memberikan kita kesempatan untuk kembali mengingatendengarkan-aran yangungangelemudia bisa mengulang sesering mungkin yang kita inginkan kita juga bisa review kembali sehingga belajar kita bisa lebih efektif dan efisien eLearning itu membantu sekali ketika pada saat penyampaian materi ada yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu diu sangat membantu Mbak Jadi saya eh ambil materi terus lihat video yang bisa diakses kapan aja dan di mana aja [Musik] 4 juta dengan informasi yang kami peroleh itu jauh dari kata padan sebenar jadi apa namanya ya Kalau saya bilang terlalu murah itu sebennya jadi sepadanah ini menurut saya sepadan Bu karena memang perlatihannya iniu pun sangat membantu ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di sekitar lingkungan saya sendiri gitu nah saya kira seempatan sesuailah dengan apa yang didapatkan [Musik] ektp efektif tepat dan profesional hemat cermat dan Hebat Keren profesional dan juga keesini [Musik] Bismillahirahmanirrahim baik asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu semua kembali lagi di webinar ekoedu ke-76 Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 Perkenalkan nama saya menjadi moderator bapak ibu semua hingga siang hari nanti sebelum kita memulai kegiatan kita pada hari ini marilah kita berdoa menurut kepercayaan masing-masing berdoa dimulai berdoa dicukupkan selanjutnya kita akan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Baik Terima kasih bapak ibu semua yang sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama kembali lagi di webinar 76 terkait perizinan berusaha dalam pengolaan 5 B3 sesuai dengan undang-undang Cipta kerja di ruangan kita sudah hadir sejumlah 633 peserta dan Insyaallah akan bertambah baik Bapak Ibu sebelum kita memulai dan melanjut ke Sesi selanjutnya seperti biasa Izinkan saya untuk menyapa satu sampai dua orang dari bapak ibu karena MK kitaan nama kata sayang Bapak Ibu Ya mungkin saya ingin mengucapkan selamat Pak kepada Ibu dari bspji Ace apa kabar ibuamillah Oh baik dari mana Buya Bu Ace bagian mana saya AKS nya Bu sedang berhalangan Baik saya bergeser kepada Bapak Arif budion Selamat pagi Pak Selamat pagi Pak Apa kabar Pak Semoga sehat selalu Bagaimana kabar di sana Pak Alhamdulillah pak baik-baik pakik ya pak Mungkin saya bertanya Pak Kenapa Pak tertarik untuk mengikuti terkait tema dari perizinan berusaha pengolaan Limah B3 ses uck di hari ini pak mungkin bisa berbagi Insight Pak bersama kami jadi mohon izin unuk pertama kas yang perkenalkan diri ti eh Arif Budiono dari LH kota Mataram tujuan dan maksud yang ingin Lebih memahami terkait masalah eh eh apa namanya eh masalah eh 5 B3 Oke mungkin a Pak Baik Baik terima kasih Pak mungkin Semoga dapat memberi kejelasan ya Pak dari webinar ini terkait Bagaimana teknis dari pengolaan limbah yang sesuai dengan undang-undang Cipta kerja yang baru baik kita lanjut ke bapak mungkin kita pindah ke Ibu di sini ada Ibu Yesi nurfani ftimena Selamat pagi Ibu Yesi Selamat pagi bapak baik apa kabar Bu Alhamdulillah baik pak domisili di mana Bu kita di Aceh Pak Aceh sama seperti mungkin sama Bu apa ketertarikan untuk mengikuti topik kita di kali ini untuk memperbanyak ilmu menambah pengetahuan-petan lainak semoga ilmunya Bisa bertambah ya Bu dan [Musik] pemahamannyaa ak Sesi selanjutnya yaitu di sini Saya sebagai moderator izin untuk memperkenalkan terlebih dahulu terkait siapa kami ekoedu baik bapak ibu kami eked Indonesia merupakan pusat pelatihan bersertifikat di mana kami berfokus pada pelatihan lingkungan hidup dan pelatihan-pelatihan yang kami selenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia baik secara individu maupun instansi perayanan kami di sini terbuka untuk perusahaan pemerintah perorangan pemerhati lingkungan dan juga khususnya untuk pihak-pihak yang memang ingin meningkatkan mereka di bidang lingkungan kami menghadirkan pelatihan dalam berbagai bentuk yaitu online dan offline untuk memenuhi kebutuhan Bapak Ibu dalam setiap kondisi kami menerapkan pelatihan berbasis SP kami menghadirkan silabus komprehensif memberikan materi yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh peserta dan juga terupdate secara regulasi dan juga kami menghadirkan pengajar-pengajar berkualitas yang hadir dari berbagai ahli dan berbagai bidang dan juga berbagai instansi dari perguruan tinggi terkemuka dan juga kami menghadirkan latihan-latihan praktis bapak ibu dengan adanya e-learning edu kami memberikan fasilitasi kepada para peserta untuk dapat mengulang materi dan juga mengunduh bahan-bahan ajar kapanpun dan di manaun berikut adalah beberapa pengajar yang telah bekerja sama dengan Edu di berbagai pelatihan Bapak Ibu dan juga kami menyampaikan beberapa pelatihan-pelatihan yang akan kami selenggarakan dalam waktu dekat Bapak Ibu yaitu pelatihan permodelan kualitas air sungai dengan software gual 2K dan wasp yang akan kami adakan tanggal 8 hingga 12 Juli minggu depan dan juga pelatihan penyusunan dokumen rpplh dengan metode GIS dan sistem dinamik yang akan kami selenggarakan tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 dan dilanjut dengan pelatihan life cycle assesment di tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2024 dan juga takalah menarik kami menghadirkan pelatihan dasar-dasar amda yang telah bekerja sama denganik klhk yang akan kami selenggarakan mulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 12 Agustus dengan biaya hanya r4.500.000 untuk informasi lebih lanjut terkait pelatihan-pelatihan kami lainnya bapak ibu dapat menghubungi admin Riris dan adminisa dan bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk langsung mendaftar silakan untuk mengakses pendaftaran.u.id dan sebagai informasi tambahan Bapak Ibu selain pelatihan-pelatihan reguler yang kami sediakan kami juga menyediakan jasa pelatihan inhouse bagi perusahaan ataupun instansi bapak ibu semua di mana materi dan Silabus dapat kami sesuaikan dengan kebutuhan instansi ataupun perusahaan bapak ibu baik bapak ibu terkait topik perizinan berusaha dalam pengolahan limbah B3 sus CK kita menyadari bahwa limbah merupakan suatu hal yang dapat mengacam lingkungan oleh karenanya pengelolaan limbah perlu dilakukan namun pengelolaan limbah seperti apa yang sudah sesuai dengan undang-undang Cipta kerja kami di sini menghadirkan Bapak Dres Ian suwagarna NSI beliau merupakan Wid Iswara ahli Mad khk yang akan memberikan k penjelasan dan juga pencerdasan terkait perizinan berusaha dalam pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan undang-undang cita kerja baik di sini sudah hadir Bapak Dres Ian suwargana Selamat pagi Bapak Ian Selamat pagi juga Pak Semoga sehat selalu Bapak Ian apakah sudah siap untuk menyampaikan materi Pak Yan Iya sudah siap baik dengan ini saya serahkan ruangan kepada Bapak Ian saya sampaikan kepada bapak ibu semua Selamat mengikuti webinar Billahi taufik wal hidayayah wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat eh mengajar kepada bapak baik terima kasih e asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu ee kelatnya saya banyak sudah kenal juga ini banyak peserta-peserta baik dari dinas lingkungan hidup dan juga dari beberapa perusahaan-perusahaan baik tadi sudah disampaikan dari perwakilan ekoedu bahwa ee pada pagi hari ini selama 1 jam setengah Mungkin saya akan menyampaikan materi yang terkait dengan perizinan berusaha di dalam pengelolaan 5b3 tentunya sesuai dengan peraturan yang terbaru undang-undang Cipta kerja dan beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan ee tapi untuk itu mungkin saya mohon izin dulu untuk share eh materinya bapak ibu ya Apakah sudah terlihat Pak i ya sudah tampil Pak sudah ya baik oke baik jadi ee materinya yaitu terkaitkan perizinan berusaha di dalam Pang 5 B3 sesuai dengan undang-undang Cipta kerja yaitu undang-undang 06 tahun 2023 Tapi sebelumnya saya ingin memperkenalkan dulu tadi sebelum sampaikan mungkin oleh panitia Jadi tapi yang paling penting Bapak Ibu silakan Ini nomor HP dan email saya karena dalam waktu yang sangat singkat ini tidak mungkin bisa semua yang terkait dengan pengelolaan 5b3 dapat saya sampaikan tapi nanti silakan kalau di luar ee apa namanya ee webinar Ini Bapak Ibu kalau ada yang masih ada pertanyaan-pertanyaan silakan Ini nomor HP dan EE email ee saya nah ini saya Perkenalkan mungkin sini sebagian besar juga sudah banyak yang mungkin mengenal dengan saya ee di mana Saya memang ee dari tahun mulai tahun 92 jadi baru sekitar 30 tahunan mungkin saya bergelut di limbah B3 ee dari mulai tahun 92 dan terakhir saya ee di dalam pengel 5 B3 ini sebagai Asisten Deputi untuk verifikasi pengel 5 B3 dulu saya banyak menangani masalah perizinan di dalam P 5 P3 dan saat ini saya menjadi widaiswara atau instruktur di posdik SDM lhk khususnya juga terkait dengan masalah-masalah terkait dengan pengelolaan 5bah B3 terkait dengan masalah pengawasan terkait dengan pengendalian dampak lingkungan dan lain-lain nanti Bapak Ibu silakan kalau misalnya ada pertanyaan-pertanyaan di luar topik mengenai 53 pun juga silakan jadi ini sekilas mengenai biodata saya yang dapat saya sampaikan Baik bapak dan ibu kita mulai saja materinya karena waktunya sangat singkat dan saya juga mungkin agak mohon ee apa namanya nya menyampaikan agak sedikit agak cepat gitu karena materi banyak ee tapi waktunya ee sangat singkat sekali 1 jam setengah untuk saya presentasi dan setengah jam mungkin nanti kita untuk ee berdiskusi kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari Bapak dan Ibu semuanya baik sebelum saya menyampaikan hal yang terkait dengan perizinan berusaha di dalam pangolan limbah P3 sekilas Saya ingin menyampaikan perkembangan peraturan pengelolan l B3 di Indonesia ee sampai dengan ketentuan undang-undang Cipta kerja yang mengatur mengenai perizinan berusaha jadi kalau kita ee kembali ke tahun yang lama itu dari mulai tahun e 1982 di mana undang-undang lingkungan diterbitkan yaitu 04 tahun 82 dan pada saat itu belum ada Pengaturan khusus di dalam pengelolaan limbah B3 dan mulai tahun 1994 terbit peraturan PP tuk PP Nomor 12 ini tonggak awal sejarah pengelolaan limbah B3 di mana limbah B3 wajib dilakukan pengelolaan oleh para penghasil limbah B3 dan pada saat itu juga belum banyak yang namanya pengelola-pengelola limbah jadi baru waktu itu hanya baru ada ppli yang baru memulai dengan ee apa namanya pusat pengolahan untuk limbah ee di Indonesia baik selanjutnya mulai tahun 97 Terbitlah undang-undang 32 tahun '97 salah satunya hal yang ee apa mengatur mengenai pengembangan dan perbaikan konsep di dalam pengelolan libah B3 dan setelah itu terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 9 Jun '85 di sini perbaikan konsep pengelolan bp3 Sesuai dengan amanat yang ada di dalam undang-undang tahun ee 23 tahun 97 setelah itu muncullah undang-undang 32 2009 nah undang-undang 32 ini sampai saat ini tetap masih berlaku Bapak Ibu jadi jangan sampai ada yang mengatakan bahwa undang-undang 32 ini tidak berlaku dengan terbitnya undang-undang CK dengan undang-undang Cipta kerja tetap ada beberapa pasal-pasal yang masih tetap berlaku hanya beberapa pasal saja yang dihapuskan yang dirubah atau yang disesipkan tapi pada prinsipnya undang-undang 32 ini tetap masih ada ee berlaku dan di dalam undang-undang dengan terbitnya undang-undang 32 ini ini mengatur mengenai izin lingkungan yang menjadi prasyarat di dalam pengelolaan Liah B3 jadi semua kegiatan di dalam pp3 suatu usaha kegiatan harus menyusun yang namanya dokumen abdal atau ukal UPL sampai terbit yang namanya izin lingkungan Kalau sekarang kan harus terbit persetujuan lingkungan kalau dulu harus sampai terbit setelah nyusut AMDAL UKL UPL terbit persetujuan lingkungan dan setelah itu terbit izin lingkungan sekarang izin lingkungan sudah tidak ada gitu kan sampai cukup sampai persetujuan lingkunganah dengan terbitnya undang-undang 32 ini Terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 di mana di sini memulai permohonan izin menggunakan digitalisasi prosesnya dan izin lingkungan menjadi prasyarat di dalam izin pengololah B3 dan juga adanya penyerahan izin TPS ke kabupaten kota dan ada pengaturan mengenai limbah B3 itu ada dua menjadi Kategori 1 dan kategori 2 yang sebelumnya hanya limbah B3 saja tidak ada kategorinya setelah itu mulai tahun 2018 dengan PP nomor 24 2018 mulailah ada mekanisme perizinan di dalam pengololanp3 Berdasarkan sistem OSS di mana perizinan pengol hp3 ini terintegrasi dengan izin lingkungan dan adanya pemenuhan komitmen di dalam izin lingkungan dan izin pengal hp3 jadi di dalam pengan 53 ini baru bisa operasional kalau sudah terpenuhinya pemenuhan komitmen baik dalam izin lingkungannya maupun izin pengelolaan limbah b3-nya Nah setelah itu baru tahun 2020 ee sekarang yang masih berlaku yaitu undang-undang CK nomor 11 tahun 2020 memulai mengintegrasikan persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan mengintegrasikan rincian teknis penyimpanan dan juga persetujuan teknis pengelolanp3 ke dalam persetujuan lingkungan ini yang Nanti akan saya banyak bahas dengan ee bapak dan ibu sekalian terkait dengan ee pzinan berusaha yang terkait dengan mengintegrasikan bagaimana rintek dan praktek pp3 ini ke dalam persetujuan lingkungan dan setelah terbitnya undang-undang CK tahun 2020 ini muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di mana Peraturan Pemerintah Nomor 22 ini bukan hanya mengatur tentang pengalolanah B3 saja tapi mengatur yang terkait dengan persetujuan lingkungan mengatur yang terkait dengan pengenan pencemaran air udara kerusakan mengatur yang terkait dengan sanksi gitu kan mulai dengan adanya PP Nomor 22 khusus untuk pengelolaan 5 B3 di dalam Peraturan pemerintahan nomor 22 ini ada pada bab ee 7 di mana Di dalam e PP Nomor 22 bab 7 tersebut salah satunya bahwa izin TPS ini ditiadakan sehingga mungkin Bapak dan Ibu sekarang sudah Ee banyak yang mengurusi yang terkait dengan e mengintegrasikan linte dalam persetujuan lingkungan karena mau tidak mau hampir semua perusahaan pasti wajib melakukan penyusunan an teknis penyimpanan yang nantinya diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan dan permasalahannya banyak yang teman-teman yang tidak memahami terkait dengan bagaimana mengintegrasikannya e rincian teknis tersebut ke dalam persetujuan lingkungan dan selain itu juga terkait dengan izin pengah B3 yang sebelumnya misalnya ada izin penyimpanan izin pengumpulan pemanfaatan pengolahan dan lain-lainnya sekarang menjadi perizinan berusaha di dalam pengelolaan di mhb3 nanti bagaimana mengintegrasikan ek dan prtek ini ke dalam persetujuan lingkungan yang menjadi dasar penerbitan surat kelayakan operasional jadi surat kelayakan operasional ini hanya untuk yang eh suatu usaha kegiatan yang wajib pertek sementara yang rtek tidak perlu adanya suatu surat kelayakan operasional jadi surat slo ini adalah yang terkait dengan ee untuk untuk yang pertek saja jadi ini sekilas mengenai perkembangan peraturan ee pengelolan b 3 di Indonesia dan terakhir adalah adanya perubahan undang-undang CK nomor 11 dengan undang-undang CK 062023 perlu saya sampaikan bahwa Bapak Ibu perubahan undang-undang CK 06223 ini tidak ada perubahan yang terkait dengan undang-undang CK 11 untuk sektor lingkungan undang-undang ck06 2023 ini lebih adanya perubahan-perubahan untuk sektor-sektor lain misalnya sektor perdagangan sektor keuangan sektor dan lain-lain sementara untuk sektor lingkungan pasal demi Pasalnya tidak ada perubahan tapi tetap bahwa sekarang runjukannya kalau kita mencantumkan suatu ketentuan ya adalah tetap rujukannya undang-undang yang terakhir yaitu undang-undang ck06 misalnya yang terkait dengan undang-undang 32 jadi perubahan undang-undang 32 pada undang-undang CK undang-undang cinta kerja 06 tahun 2023 jadi seperti itu baik selanjutnya Bapak ibuembang ee perkembangan peraturan pelaksanaannya jadi tadi kan peraturan-peraturan undang-undang dan peraturan pemerintahnya ini peraturan pelaksanaannya jadi dengan terbitnya waktu itu PP 1994 dan jun2 Terbitlah beberapa peraturan-peraturan di mana Pada saat itu masih Keputusan Kepala bakedal belum Kementerian lingkungan hidup ini ada tentang penyimpanan tentang bagaimana permohonan perizinan Bagaimana tentang pengolahan dan lain-lain dan setelah itu PP Nomor 18 di tun'5 Terbitlah beberapa peraturan lainnya gitu kan ada beberapa kepdalnya masih belum dirubah tapi ada beberapa yang sudah dirubah ini be peraturan-peraturan termasuk juga yang terkait dengan masalah simbol dan label waktu itu diaturlah dalam Permen LH nomor 13 dan setelah itu muncul pp11 di mana ada beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan lagi ada permen-permen tapi sampai di sini ada permen ee tahun 2020 tapi tidak berserang lama pada saat terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2021 terbit itah beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan sehingga yang saat ini saya simpulkan untuk peraturan yang masih berlaku adalah yang jadi landasan hukum di dalam pengolan 5b3 yang berlaku saat ini adalah yang sebelah kanan Bapak Ibu karena yang di sebelah kiri Ini masih mengikut kepada ketentuan PP Nomor 101 kalau ini sudah merujuk kepada PP 22 tapi ada beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan yang sebelumnya belum dirubah seperti misalnya Peren 14 tentang simbol dan label ini ini masih tetap berlaku Peren 56 tentang bagaimana mengelola limbah dari limbah B3 dari pasan k juga masih berlaku tetapi di sini ada beberapa muncul Peraturan Pemerintah 05 inilah yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko yang salah satunya mengatur mengenai kewenangan jadi kewenangan misalnya yang terkait dengan ee pengelolaan 5b3 ini di dalam ee melaksanakan usaha kegiatannya berada kewenangannya ada di mana Nah kita rujuknya ke lampiran satu yang ada di dalam pp05 tahun 2021 terus berikutnya PP Nomor 22 inilah yang mengatur Lebih Detail terkait dengan ee penyelanggaran perlindungan peng hidup khususnya untuk tadi yang Saya sudah sampaikan bab 7 dari mulai pasal 274 sampai 449 tentang pengelolan 5b3 bahkan di dalam bab 7 tersebut juga mengatur tentang pengelolaan limbah non B3 kalau dulu sebelumnya enggak ada pengaturan tentang3 sekarang diatur bahkan di dalam PP Nomor 22 2021 ini mengatur juga yang terkait dengan daftar limbah non B3 banyak teman-teman yang masih e apa namanya karena belum membaca secara detail terkait dengan daftar l non B3 di sini misalnya contoh yang sering banyak pertanyaan ke saya bahwa P bahwa sekarang Pa adalah termasuk3 saya Bil bilang bahwa paba ini ee ada dua dalam diatur dalam dua daftar dia sebagai 5 P3 dan juga sebagai 5 non B3 kalau pabah tersebut masuk ke dalam lampiran 9 tabel 4 itulah yang tetap sebagai 5 B3 sementara yang kalau dia pabanya masuk ke dalam lampiran 14 Maka itulah yang limbah non B3 tapi kan ada perbedaan paba yang mana yang menjadi limbah B3 paba mana yang menjadi limbah non B3 Nah inilah diatur di dalam lampiran ee 9 dan di dalam lampiran 14 PP Nomor 22 ini berikutnya beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan dari mulai terkait dengan Peren 04 tahun 2021 saya ini kaitkan dengan pengaturan mengenai pengelolaan lmbah B3 karena di dalam mengelola limbah B3 ini ada suatu kewajiban suatu usaha kegiatan tersebut harus memiliki Dokumen Amdal atau uklpl nah di dalam permen 04 ini jelas mengatur mana yang wajib abdal mana yang lokal UPL mana yang cukup sppl Jadi selain tadi kewenangan ada di dalam pp05 dan hal yang terkait dengan jenis dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu usaha kegiatan ini diatur di dalam permen 04 bahkan nanti saya akan menyampaikan ada peraturan terbaru lagi tahun 2024 ini terkait dengan ee pemberian penugasan kepada ee yang EE kabupaten dan provinsi yang terkait dengan masalah kewenangan di dalam perizinan ee berusaha ini nanti saya akan sampaikan ee apa saja yang diatur di dalam P 136 tersebut karena yang dulunya misalnya saat ini kalau kita merujuk pp05 merupakan kewenangan pusat ada beberapa ee kegiatan-kegiatan diserahkan kepada provinsi dan kabupaten kota termasuk yang salah satunya misalnya yang kaitan dengan kegiatan PMA ada beberapa PMA yang memang diserahkan kepada provinsi dan kabupaten kota berikutnya Bapak Ibu yang paling penting lagi adalah di sini ada permen 06 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengim hb3 di mana di sini ee mengatur beberapa peraturan yang tadinya satu persatu peraturan Seperti yang saya berikan tanda ee merah ini sekarang menjadi satu peraturan dalam permen 06 nah Cuma masalahnya ee banyak teman-teman yang masih belum baca peraturan permen 06 ini Padahal di dalam permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat penting yang terkait dengan ketentuan-ketentuan atau persyaratan atau baku mutu atau formulir-formulir dalam hal permohonan perizinan yang ada di dalam lampiran permen 06 ini selain itu juga ada permen 09 tentang perizinan berusaha dan juga ee pengaturan mengenai limbah non B3 di dalam permen 19 ini pun juga saya singgung terkait dengan limbah non B3 ini karena implementasi di lapangan terkait dengan 5 non B3 yang seperti tadi contoh yang saya contohkan adalah paba Misalnya Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan kalau si perusahaan pihak ketiganya tersebut tidak memiliki perizinan yang terkait dengan paba yang3 apakah masih boleh menerima atau tidak Gitu kan karena izin yang dimiliki oleh pihak ketiga adalah paba yang kategori 5 B3 n saya akan Jelaskan detailnya Seperti apa bagaimana pengaturan mengenai ee sekilas mengenai pengelolaan limbah B3 tersebut ini Bapak Ibu terkait dengan landasan hukum di dalam pangan 5 B3 yang sebelah kanan ini peraturan yang masih berlaku Saya sedikit ingin menyampaikan perbedaan filosofi mendasar di dalam peraturan 101 dengan PP Nomor 22 di mana dari mulai izin peng pp3 sekarang menjadi perizinan berusaha maka saat ini adalah perizinan berusaha di3 dan di dalam perizinan berusaha di sini kewajiban izin peng3 menjadi harus memiliki yang namanya persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional di dalam pengelolaan di Bah B3 nanti pun juga banyak hal-hal yang terkait dengan pertekdam slo ini di lapangan banyak yang pertanyaan-pertanyaan atau kendala-kendala di lapangan terkait Bagaimana kalau suatu perusahaan misalnya sudah memiliki ptek tapi dia slo-nya belum ada apakah sudah boleh melakukan suatu usaha kegiatan nah ini pun juga nanti saya akan Jelaskan juga terkait dengan masalah ee bisa operasional atau tidak karena nanti menyangkut apakah suatu usaha kegiatan tersebut merupakan ee di dalam perizinan itu untuk perpanjangan mendapatkan pernya tadi atau baru memulai Nah kalau biasanya perpanjangan maka meskipun dia belum memiliki SL maka dia sudah bisa melakukan operasional tapi kalau yang baru itu belum bisa dia melakukan operasional Seperti hal seperti itu berikutnya adalah di dalam persyaratan dalam P3 tadi saya juga sudah menyampaikan sebelumnya di dalam undang-undang 32 awal bahwa yang menjadi prasyarat di dalam melakukan3 adalah harus memiliki izin lingkungan di mana perusahaan harus menus du yang Nam dokumendal Atuk baru bisa mengajukan yang namanya perizinan untuk3 tetapi sekarang berbeda harus mengajukan dulu baru Selanjutnya mengajukan persetujuan lingkungan atau menuseting angunan dan menjalankan Setelah dia mendapatkan surat kelayakan operasional Jadi sekarang izin lingkungan menjadi cukup persetujuan lingkungan Jadi sebetulnya yang namanya persetujuan lingkungan dari dulu itu sudah ada cuma kita semua hanya terkesim dengan izin lingkungan jadi yang namanya dulu kalau suatu usaha kegiatan menyusun yang namanya dokumen UK UPL setelah itu kan terbit yang namanya rekomendas UK rekomendasiuk itual bent persetuju lingkungan Dar UKL kalau sekarang bentuk persetujuan lingkungannya untuk UKL bentuknya adalah pkplh nanti saya akan Jelaskan Seperti apa pkplh mekanisme dan lain-lainnya berikutnya adalah sekarang persetujuan lingkungan ini terbit setelah PRT dank terintegrasi dengan lingkungan dan SL terbit setelah persetujuan lingkungan diterbitkan Jadi tidak boleh menerbitkan SL sebelum adanya persetujuan lingkungan Tapi implementasi-implasi tidak semudah seperti Bagaimana kalau suatu perusahaan yang sudah berjalan Bagaimana suatu perusahaan yang sudah memiliki perk tapi tidak memiliki perlingnya atau sebaliknya dan lain-lain itu mungkin yang jadi banyak pertanyaan-pertanyaan berikutnya adalah yang terkait dengan izin penyimpanan yang dulu merupakan kewenangan kabupaten kota sekarang tidak lagi tapi didasarkan kepada perizinan berusahanya atau kepada persetujuan lingkungannya kalau misalnya persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh provinsi maka di dalam pengurus penyimpanan 5 b3nya berurusannya ke provinsi tidak ke kabupaten kota jadi izin penyimpanan sekarang memang di dalam peraturan undang-undang C ini dan PP Nom 22 sudah ditiadakan jadi diuskan dengan menyusun yang namanya rincian teknis penyimpanan bagi kegiatan usaha yang dokumennya AMDAL atauukpl bagaimana dengan yang S maka cukup menyusun yang namanya standar teknis penyimpanan yang langsung Nanya diintegrasikan ke dalam sl-nya terus berikutnya di sini juga disampaikan bahwa kegiatan penyimpanan ini atau TPS 5b3 ini terintegrasi dengan Jadi apakah di dalam eh apa namanya pengajuan rinc teknis penyimpanan ini yang harus dilakukan ini mengajukan rencang teknis penyimpanan atau persetujuan rencis penyimpanan atau bagaimana Nah jadi sesuai dengan ketentuan yang diajukan adalah persetujuan lingkungan atau perubahan persetujuan lingkungan dengan melampirkan yang namanya rincan teknis penyimpanan dan matriks kelola pantau di dalam kegiatan penyimpanannya Jadi bukan merupakan suatu persetujuan rincian teknis gitu kan tetapi nanti e bentuknya bentuk e terbitnya itu adalah persetujuan lingkungan di mana di dalamnya sudah terintegrasi yang namanya rincian teknis penyimpanannya berikutnya yang terkait dengan persetuduan uji coba di dalam pemanfaatan Limah B3 dan pengolahan sekarang ee persan UJ coba ini digantikan dengan kewajiban pelaporan ini dilakukan pos audit tetapi tetap terbit dulu persuduan teknis tapi nanti dipantau dalam satu ee tahun Apakah sudah menemuhi persyaratan kalau sudah memenuhi persyaratan maka akan diterbitkan nanti untukat kelayakan operasionalnya terus berikutnya Bapak Ibu terkait dengan mungkin terutama untuk pengelola-pengelola limbah B3 di mana Di dalam dulu peraturan 101 kode kegiatan e di dalam pengelolan 5b3 ini kewajiban untuk memiliki nomor kbli di mana untuk pengumpul pemanfaat pengolah perdbut semua kode kbl ini 38220 tetapi dengan peraturan PP Nomor 22 sekarang dipilah lagi kode kbl untuk pengumpulan menjadi 38120 untuk pemanfaatan pengelolan penibunan ini menjadi 38220 dan nanti Pertanyaan selanjutnya Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan yang dia kegiatan utamanya bukan pengelolan lah B3 tetapi misalnya kegiatan ee e suatu produk mengghasilkan suatu produk seperti contoh misal di kegiatan indust semen Ind Semen ini kegiatan utamanya adalah dia untuk memproduksi semen tetapi di dalam implementasinya banyak melakukan pemanfaatanp3 karena di dalam kegiatan pemanfaatan limbah b3nya bukan hanya limbah yang dihasilkan sendiri tapi limbah dari luar maka mau tidak mau eh pabrik semen tersebut dia harus memiliki kode kbli yang terkait dengan 38 220 karena dia sebagai jasa pengelola limbah juga jadinya seperti itu terus berikutnya di poin 6 Di Sini di dalam PP 101 di sini ada datftar 5p3 yang terdapat pada lampiran 1 sampai 1 2 3 dan 4 sekarang di dalam PP Nomor 22 menjadi e lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4 dan di dalam PP 101 tidak ada daftar 5 B3 sekarang di dalam PP Nor 22 ada daftar 5 nonp3 sebagaimana lampiran 14 dan tidak ada pengaturan tentang peng B3 di dalam 10 sekarang diatur di mana Di dalam peng B3 ini memang tidak memerlukan yang namanyate atau persetujuan teknis tidak memerlukan adanya surat pelayakan operasional tetapi yang paling penting di dalam melukan P3 ini wajib memiliki yang namanya dokumen lincan teknis yang tercantum atau diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkunganah ini yang masih banyak pengelola limb yang belum mengintegrasikan pengelolaan Lim b3-nya ke dalam ee persetujuan lingkungan jadi belum menyusun dokumen rincian teknisah ini yang nanti kalau ada pertanyaan silakan nanti ini di sini banyak hal-hal yang pengelola limbah yang eh nantinya membingungkan bagi para penghasil karena penghasil bingung gitu kan Apalagi yang menyangkut masalah proper apakah boleh saya menyerahkan kepada pihak ketiga yang di dalam persetujuan lingkungan yang atau tidak memiliki perizinan untuk non B3 katanyaitu ah nanti ini yang EE saya akan sampaikan di materi belakang berikutnya Bapak Ibu saya lanjutkan tentang di dalam peng 5 B3 prinsipnya adalah bahwa setiap orang yang menghasilkan 5 B3 ini wajib melakukan pengim yang dihasilkan termasuk dalam hal B3 yang KAD luasa maka pengalan mengikuti pengalan B3 dan di dalam ayat 3nya di sini dasar hukum bahwa boleh menyerahkan kepada pihak ketiga kadang-kadang ada pertanyaan-pertanyaan dari pihak yang berwajib gitu kan dari teman-teman penyidik dari kepolisian apa dasarnya boleh diserahkan kepada pihak ketiga ini sebetulnya sudah diatur di dalam undang-undang 32 jadi di sini pada pasal 59 ayat 1 sampai 6 perubahan Undang 32 pada undang-undang C ayat 3 ini bahwa dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelol3nya maka pengelol dapat diserahkan kepada pihak lain dan di ayat 4 inilah yang nanti pengaturan yang terkait dengan pengelol3 mendapatkan perizinan Berusaha atau perizinan pemerintah atau dari atau pemerintahan daerah nah ini hal-hal yang terkait dengan perizinan perusaha itu seperti apa legalitasnya seperti apa nanti saya akan Jelaskan ee di dalam materi berikutnya baik Bapak Ibu Tadi saya sudah menyampaikan bahwa terkait dengan eh detail mengenai pengaturan tentang pengelolan lmbah B3 itu ada di dalam bab 7 PP Nomor 22 di mana ee di dalam bab 7 ini mengatur limbah B3 non B3 dan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya bahkan ada lampiran-lampiran yang biasanya banyak yang belum dibaca oleh Bapak Ibu sekalian yang terkait datftar 5 B3 yang terkait dengan parameter uji karakteristik yang terkait dengan ee apa namanya baku mutu untuk ujudi ilpid dan yang lain dan terkait juga daftar 5 non B3 nah ini yang sering menjadi kendala-kendala pada saat terutama yang teman-teman mengangani masalah kasus-kasus kadang-kadang kebingungan yang terkait dengan uji Apa yang harus dilakukan sebetulnya kalau kita baca detail di dalam lampiran e yang ada di dalam PP Nomor 22 ini sudah sangat jelas ini termasuk juga di dalam lampiran per 06 saya tetap saya Munculkan ini kenapa supaya bapak iu Bapak Ibu mungkin mulai ternyata di dalam lampiran 06 ini banyak hal-hal yang harus kita pahami yang harus kita ketahui kalau kitain memahami yang terkait dengan pengan3 dari mulai lir satu yang terkait dengan baku mutu untuk nilaiasi zat pencemar yang melalui uji tclp metode uji karakteristik Apa yang harus dilakukan melalui kronik format dokumen hasil uji karakteristik untuk eh indikasi karakteristik Limah karena ini dalam rangka misalnya untuk pengajuan permohonan untuk pengecualian limbah jadi Sudah ada format-formatnya termasuk juga format pengajuan dan laporan hasil uji karakteris juga sudah ada dan berikutnya terkait dengan lampiran en misal n terkait dengan persyaratan fasilitas penyimpanan sebetulnya dalam hal menyusun yang namanya rincian teknis kita rujuk ke pas e poin 6 ini bagaimana melakukan penyimpanan 5 B3 pasilitas apa yang harus dimiliki jadi semuanya sebetulnya berdasarkan lampiran yang ada di l permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat penting termasuk juga bapak ibu di sini baku mutu yang terkait dengan misalnya kalau dari tempat penyimpanan ada air limbah yang keluar baku mutu mana yang harus dirujuk termasuk juga di sini misalnya bak pemutu yang terkait dengan e pengolahan limbah B3 ada di dalam lampiran 14 misal termasuk juga misalnya di sini ada bak Putu untuk eh apa namanya pengolahan dengan cara insenerasi menggunakan boiler kadang-kadang kalau kita menggunakan boiler baku mutunya kan yang kita tahu adalah 07 2007 itu terkait dengan baku mutu emisi tapi yang dari kegiatannya bukan pengolahan 5b3 yang menggunakan bahan bakar batuara menggunakan solar menggunakan ee cangkang dan lain-lain tetapi kalau boila tersebut menggunakan 5 B3 maka mau tidak mau bak pemutusnya menujuk ke dalam lampiran 15 jadi hal-hal ini penting sekali Bapak Ibu ee pahami untuk yang EE baik yang dari perusahaan maupun juga yang dari para pengawas atau dari teman-teman yang melakukan pemantauan atau pembinaan ee terhadap suatu usaha kegiatan jadi ini saya tidak menjelaskan semuanya tapi ee Saya ingin menyampaikan bahwa lampiran yang ada dalam pmen 06221 ini banyak hal-hal yang sangat e penting yang perlu dipahami oleh semua pihak yang terkait Baik bapak dan ibu eh terkait dengan eh biasanya saya sering menjadi saksi ahli beberapa kasus kasasus pertanyaan-pertanyaan yang sering menjadi Eh dasar ke saya adalah pertanyaannya Apa dasar bahwa 5 B3 ini atau 5 B3 pun wajib dikelola sebetulnya tadi Kalau berdasarkan undang-undang 32 kan jelas setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan undang-undang 32 pasal 59 jelas ah di dalam pasal 274 di dalam PP Nomor 2 ditambahkan lagi lebih jelas lagi bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolan limbah yang dihasilkan limbah di sini termasuk limbah B3 maupun limbah non B3 maka ini ada kaitannya dengan masalah kasus-kasus Bapak Ibu Ya karena sering juga banyak pertanyaan ke saya dari teman-teman dari Day terkait dengan bagaimana kalau limbah yang dibuang ini adalah didumping itu limbah non B3 Apakah dikenakan sanksi saya bilang iya karena di dalam pasal 274 di sini kata-katanya menghasilkan limbah limbah di sini ada dua limbah B3 dan 5 non B3 sementara larangan di dalam peraturan undang-undang 32 dan undang-undang Cipta kerja yang terkait dengan dumping adalah setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin H di sini termasuk Li non B3 Bapak Ibu Ya terus dalam hal melakukan pengan B3 ini Setiap orang wajib memiliki yang namanya persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha Nah jadi perizinan berusaha ini ee sebetulnya dasarnya adalah bisa diterbitkan kalau adanya persetujuan lingkungan dan persetujuan lingkungan bisa diterbitkan kalau ada adanya persetujuan teknis gitu kewajiban ee di dalam suatu usaha kegiatan pengelol 5b3 wajib memiliki persetujuan lingkungan sebetulnya jelas diatur di dalam undang-undang Cipta kerja di dalam pasal 61a peraturan sisipan undang-undang 32 dengan adanya perubahan undang Cipta Kerja jelas mengatakan bahwa dalam hal Penang usaha kegiatan menghasilkan mengangkut menyimpan mengumpulkan atau sampai ke menimbun yang merupakan kegiatan su usaha pengelolaan tersebut harus dinyatakan atau terlingkup di dalam Dokumen Amdal maupun ukup jadi ini kewajiban harus memiliki Dokumen Amdal l untuk melakukan pengelolaan terhadap Li B3 tersebut baik Bapak Ibu ruang lingkup di dalam pengelolaan 53 apa saja dari mulai penetapan pengurangan penyimpanan nah ini penetapan sangat penting sekali Bapak Ibu termasuk juga ee menetapkan limbah-limbah yang dihasilkan jadi ini terkait dengan masalah rincan teknis penyimpanan juga apalagi dulu banyak permasalan-permasalan yang terkait dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh suatu usaha kegiatan banyak perusaha tidak menyampikan seluruhah yang dihasilkan sehingga yang terdata yang terdaftar yang ada dalam izin itu hanya beberapa jenis permasalahannya apa pada saat ada pengawasan Ternyata ada temuemuan yang lain sehingga perusahaan harus melakukan perubahan terhad yang dimik termas sekarang menus t penyimpanan harus semua limbah yang harus merubahinan tnis lagi repot lagi bapak ibu apalagi sekarang e terkait dengana limbah program yangk n link ke simpel tertuk tem-an dier yang sekarang lagi RAM dengan terbitnya launchingnya aturan terbaru terkait dengan masalahaja apaamahanyak- yang dengan program yang terbaru ini dengan sistem yang terbaru ini karena memang sekarang link semuanya jadi antara penghasil dengan eh pengangkut termasuk juga dengan penerima limbah ini harus link termasuk di dalam pastroniknya ini materi ini harus materi secara khusus Bapak Ibu Ya karena ini ee banyak sekali teman-teman yang di lapangan ee yang tidak bisa jalan terutama untuk pengelola libah juga tidak bisa jalan karena belum dilakukan validasi terhadap eh sistem yang dia miliki terkait tadi ini nanti mungkin akan ada pertanyaan Lebih Detail meng bisa di luar ini silakan Karena kalau saya menyamp detil mengai sistem yang terbaru mungk akan lama di dalam penyampaian di dalam p p Nomor 22 ini Bapak Ibu saya apao tentang penyimpanan jadi ketentuan sekarang saya P ini sudah harus menyusunincian teknis atau menyusun standar teknis gitu kan karena di dalam dokumen yang lama di dalam AMDAL yang lama tidak dirinci tentang penyimpanan sehingga dengan izin penyimpanan ditiadakan maka mau tidak mau rincian teknis ini harus merupakan bagian dari dokumen lingkungan tapi bagaim terit dengan perahan dokumen lingkan tersebut tidak harus melakukan perubahankum hungan AMDAL ukup-nya tetapi cukup menyusun yang namanya rincian teknis dan e matriks kelola pantau yang diintegrasikan ke dalam dokumen tersebut dan nanti terbitnya adalah bentuk persetujuan lingkungan Nah jadi Bapak Ibu di dalam melakukan penyimpanan 53 ini jika dokumen lingkungan suatu usaha kegiatannya dokumennya adalah AMDAL ukpll maka kewajiban perusahaan tersebut adalah menyusun yang namanya rincian teknis penyimpanan bagaimana dengan yang dokumennya sppl Jadi jika dokumennya SL maka kewajibannya adalah menyusun standar teknis Apa bedanya standar teknis dengan teknis penyimpanan kalau standar teknis penyimpanan nantinya pada saat setelah menyusun langsung saja diintegrasikan ke dalam nibnya atau pendalam sl-nya Tetapi kalau rincan teknis penyimpanan harus melakukan perubahan persetujuan lingkungan dulu Bapak Ibu supaya legalitasnya adalah adanya perubahan persetujuan lingkungan ini terkait dengan penyimpanan dan ada pertanyaan Apakah di dalam penyimpanan ini perlu adanya slo saya katakan tidak perlu jadi slo itu hanya yang terkait dengan pengelolan 5b3 yang kewajibannya memiliki di awalnya dengan persetujuan teknis baru diakhiri dengan adanya slo tapi Untuk rincan teknis tidak perlu adanya slo Nah untuk pengumpulan pengangkutan peman sampai dumping limbah ini harus memiliki yang namanya persetujuan teknis di mana persetujuan teknis ini disusun sebelum ee ee dokumen lingkungan disusun e setelah peny disetujui maka dokumen lingkungannya disusun terbit persudan lingkungan baru dibangun dan setelah itu ajukan yang namanya Sro Bagaimana kalau suu kegiatannya dokumen lingkungannya sudah ada sepanjang tidak ada perubahan kegiatan dokumen lingkungan yang ada tetap berlaku jadi yang harus dia lakukan adalah sekarang mengajukan yang namanya persetujuan teknis biasanya yang perpanjangan-perpanjangan karena dulunya sudah punya yang namanya dokumen lingkungannya Nah sekarang bagaimana kalau misalnya dengan kewenangan karena misalnya contoh gini Bapak Ibu ee dulu yang namanya pengumpulan limbah B3 dokumen lingkungannya berupa uklopl semua ukal oplnya diterbitkan oleh kabupaten kota dengan aturan yang terbaru kegiatan pengumpulan di mahb3 tersebut dokumen lingkungannya bisa diterbitkan oleh Pusat provinsi atau kabupaten kota Jadi kalau penyimpanannya ini hanya apa namanya ruang lupnya hanya di kabupaten kota maka dokumen lingkungan pers lingkunganuknya diterbitkan oleh kabupaten kota lintas kabupaten kota atau skala provinsi maka oleh provinsi lintas provinsi yang skalala nasional makauknya diterbitkan oleh pusat pertanyaan Bagaimana dengan perusahaan yang D yang pengumulan dokumennya cuma ukal UPL diterbitkan oleh kabupaten kota Apakah perlu dilakukan perubahan Karena sekarang dia karena kegiatannya adalah lintas misalnya lintas provinsi nasional saya katakan tidak perlu sepanjang tidak ada perubahan di dalam kegiatannya sepanjang jenis limbahnya sama kegiatannya pengumpulannya sama jenis limbahnya sama tempatnya sama kordinatnya sama tidak perlu ada perubahan tetap yang dulu diterbitkan oleh kabupaten kota tetap berlaku cuma nanti perbedaannya adalah pengajuan pada saat perteknya saja mengikuti ketentuan yang terbaru jadi meskipun tadi persetujuan lingkungannya Untuk pengumpulan ini diterbitkan oleh kabupaten kota tetap untuk yang pengumpulan skalkala nasional harus diajukannya ke pusat sekala provinsi ke gubernur sekala kabupaten kota ke kabupaten kota Bupati kota jadi itu jadi hal-hal gambaran secara umum seperti itu baik Bapak Ibu saya lanjutkan kembali terkait dengan masuk ke perizinan berusaha dan pengalim hp3-nya saya sebelum menjelaskan mengenai perizinan berusaha Saya ingin menyampaikan pengertian dulu jadi kalau kita merujuk ke dalam undang-undang Cipta kerja dan pp05 yang namanya perizinan perusaha ini adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha kegiatanah kebanyakan teman-teman pada saat saya menanyakan apa sih yang dimaksud dengan perizinan perusaha legkalitasnya Apa kebanyakan menjawabnya nib jadi legalitas eh perijan B itu adalah nib Memang betul nib ini adalah salah satu legalitas untuk perjan berusaha tapi untuk yang kegiatannya dokumenlumannya S tapi kalau sudah AMDAL atau kalau PL selain nib harus ada perizinan-perizinan yang lain yang harus dimilikiah nanti saya akan Jelaskan perizinan apa saja yang harus dimiliki terkait dengan perizinan berusaha ini dan berdasarkan undang-undang Cipta k05 perizinan berusaha ini berbasis Riko di mana perizinan berusah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya di mana tingkat resiko ini dalam rangka untuk menentukan kewenangan Apakah kewenangannya ada di pusat Apakah kewenangannya ada di ee provinsi dan di kabupaten kota termasuk juga tingkat resiko ini untuk menentukan legalitas apa yang harus dimiliki misalnya kalau tingkat Rikonya tinggi perizinan apa yang harus dimilikinya kalau yang menengah yang rendah perizinan apa yang harus dimilikinya nanti saya akan Jelaskan lebih detail berikutnya yang terkait dengan persetujuan lingkungan di sini adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup yaitu yang dengan kita ee kita singkat skkl jadi ini sama dengan dulu Jadi kalau yang namanyak eh suatu usaha kegiatan menyusun AMDAL bentuk persetujuan lingkungannya adalah skkl yaitu keputusan kelayakan lingkungan hidup nah sementara yang untuk UKL UPL adalah ee persetujuan pernyataan kesanggupan peng hidup yang kita kenal dengan pkplh Kalau dulu kan rekomendasi uklupl kalau sekarang bentuk persetujuan lingkungannya adalah pkplh yang telah mendapat persujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah jadi ini terkait dengan pengertian perizinan berusaha dan per lingkungan Bagaimana pengaturan kewenangan yang terkait dengan penerbitan perizinan berusaha maupun juga terkait dengan persetujuan lingkungan dan yang terkait dengan pertek dan rintek jadi pengaturan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan ini didasarkan pada kewenangan penerbitan perizinan berusaha yang diatur di dalam lampiran 1 p05 bisa di meri gubernur atau bupati Walikota sesuai dengan kewenangannya sehingga Bapak Ibu mau tidak mau pada saat kita misal suatu kegiatan pengin mengetahui kewenangan saya mau mengurus persetujuan Lingkungan harus ke mana gitu lihat ke lampiran satu dan jangan lupa harus didasarkan ke kepada kbli bapak ibu ya karena kalau sudah jelas kbli-nya maka akan lebih mudah kita menentukan ee apa lampiran daftar yang ada dalam lampiran satu nah dan di sini jelas bahwa penerbitan persetujuan lingkungan ini didasarkan kepada penerbitan perizinan berusahanya Jadi kalau di dalam lampiran 1 pp05 kewenangan perizinan berusahanya ada di Gubernur maka persetujuan lingkungannya pasti di gubernur nanti Bagaimana dengan pertek pertek dengan ini air ada perbedaan terutama pertek untuk air udara dan 5 B3 yang jelas kalau yang air dan udara a
Resume
Categories