Transcript
U8dwNHamDFA • Webinar 76 Perizinan Berusaha Dalam Pengelolaan Limbah B3 Sesuai UUCK
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/EcoEduid/.shards/text-0001.zst#text/0110_U8dwNHamDFA.txt
Kind: captions
Language: id
kualitas udara dan air menggunakan
sensor pelatihan sistem informasi
geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
pengalaman langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di
manaun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan
ini memang dari grup-grup di alumni ya
Mak ya pernah ikut pelatihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahan mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skill-skill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa
Git manfaatnya di kami terutama untuk e
Para konsultan yang memerlukan
tenaga-tenaga ahli sehingga saya memilih
ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benar nah saya
lihat Instagram itu ada
Ed ya yangarakan pelatihan dan di situ
juga saya baca-baca terlebih dahulu ya
terkait tentang informasi yang
disediakkan olehu nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
pelatihan Git jadi saya sering lihat di
Instagram gitu Bagaimana edu
menyampaikan informasinya
ekedu itu bagus karena phatian-ptinya
itu selalu terginiing terus mengikuti
zaman dan juga pelatihnya atau mentornya
itu bagus-bagus dan terbaik lah di
[Musik]
bidangnya iya ee yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memsimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya dalam tertamau dalam
penyusunan dokumen Al E kinerga saya
jadi bisa lebih produktif lebih efektif
juga Eh punya update Gitu ya
update-update persoalan-persoalan dalam
penyususan terkini dari ahlinya langsung
di lapangan begitu yang pengalamannya
tidak dirilagukan
menurut saya pelatihan yang disediakan
ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapat di earning ya
itu luar biasa pelajar juga mudah sekali
untuk dipahami Alhamdulillah bisa
mengikuti dan juga menambah ilmu
pengetahuan yang banyak
[Musik]
banget e eLearning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali terutama untuk
kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga
bisa kembali sehingga belajar kita bisa
lebih efektif dan eisi itu membantu
sekali ketika pada saat penyampaian
materi ada yang berjalan gitu ya jadi E
saya bisa lihat materi itu
Diat sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di manana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata padan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu seb jadi
sepadan lah
ini menurut saya sepadan Bu karena
memangatihannya ini pun sangat membantu
ya dalam menyelesaikan satu pekerjaan
yang ada dikitar lingkungan saya sendiri
gitu Saya kira sepat sesuailah dengan
apa yang didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan
profesionalermat dan
hebat profesional dan juga
[Tepuk tangan]
[Musik]
kesinian pengembangan sumber daya
manusia adalah bagian dari proses dan
tujuan dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air su pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang
[Musik]
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di manapun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan
eked ini memang dari grup-grup di alumni
ya Mbak pernah ikut pelatihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahuan mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skill-skill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa
manfaatnya di kami terutama untuk e Para
konsultan yang memukan tenaga-
l sehingga saya memilih
ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benaritu nah saya
lihat Instagram itu ada
edu ya yang ak menarahkan pelatihan Nah
di situ juga saya banyak baca terlebih
dahulu ya terkait tentang informasi yang
disediakkan olehu nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
ituut pelatihan gitu Jadi saya sering
lihat di Instagram gitu Bagaimana ID
menyampaikan informasinya ekid itu bagus
karena ptianp itu selalu tergini terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya
ataunya itu bagusbagus dan terbaiklah di
[Musik]
bidangnya I yang pertama memang Tentu
saja Ini meningkatkan dan maksimalkan
skill-skill yang saya harapkanitu ya
Bert dalam an dokumen alja saya jadi
bisa lebih produktif lebih efektif juga
Eh punya update Gitu ya update-update
persoalan-persoalan dalam penyurusan Al
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya Tidak
diragukan menurut saya pelatihan yang
disediakan u ini sangat bermanfaat
sekali dan mudah untuk aksesnya jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapat itu di
eLearning ya itu luar biasa pelajarannya
juga mudah sekali UNT dipahami
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan yang banyak
[Musik]
bangetning iniang sangat diperlukan
sekali ya terut kita yang dengan
keterbatasan pengetahuan kemudian juga
waktu mungk itu memberikan kita
kesempatan untuk kembali
mengingatendengarkan-aran
yangungangelemudia bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisien eLearning itu membantu sekali
ketika pada saat penyampaian materi ada
yang ketinggalan gitu ya jadi saya bisa
lihat materi itu
diu sangat membantu Mbak Jadi saya eh
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan di mana aja
[Musik]
4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata padan sebenar
jadi apa namanya ya Kalau saya bilang
terlalu murah itu sebennya jadi
sepadanah ini menurut saya sepadan Bu
karena memang perlatihannya iniu pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu nah saya
kira seempatan sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan profesional hemat
cermat dan Hebat Keren profesional dan
juga keesini
[Musik]
Bismillahirahmanirrahim baik
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu semua
kembali lagi di webinar
ekoedu
ke-76 Pada hari Kamis tanggal 4 Juli
2024 Perkenalkan nama
saya menjadi moderator bapak ibu semua
hingga siang hari nanti sebelum kita
memulai kegiatan kita pada hari ini
marilah kita berdoa menurut kepercayaan
masing-masing berdoa
dimulai berdoa dicukupkan selanjutnya
kita akan menyanyikan lagu Indonesia
Raya bersama-sama
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Baik Terima kasih bapak ibu semua yang
sudah menyanyikan lagu Indonesia Raya
bersama-sama kembali lagi di webinar 76
terkait perizinan berusaha dalam
pengolaan 5 B3 sesuai dengan
undang-undang Cipta kerja di ruangan
kita sudah hadir sejumlah 633 peserta
dan Insyaallah akan bertambah baik Bapak
Ibu sebelum kita memulai dan melanjut ke
Sesi selanjutnya seperti biasa Izinkan
saya untuk menyapa satu sampai dua orang
dari bapak
ibu karena MK kitaan nama kata sayang
Bapak Ibu Ya mungkin saya ingin
mengucapkan selamat Pak kepada Ibu dari
bspji Ace apa kabar
ibuamillah Oh baik dari mana Buya Bu Ace
bagian
mana
saya
AKS nya Bu sedang berhalangan Baik saya
bergeser kepada Bapak Arif budion
Selamat pagi
Pak Selamat pagi Pak Apa kabar Pak
Semoga sehat selalu Bagaimana kabar di
sana Pak Alhamdulillah pak baik-baik
pakik ya pak Mungkin saya bertanya Pak
Kenapa Pak tertarik untuk mengikuti
terkait tema dari perizinan berusaha
pengolaan Limah B3 ses uck di hari ini
pak mungkin bisa berbagi Insight Pak
bersama kami
jadi mohon izin unuk pertama kas yang
perkenalkan diri ti eh Arif Budiono dari
LH kota Mataram tujuan dan maksud yang
ingin Lebih memahami terkait masalah eh
eh apa namanya
eh masalah eh 5 B3
Oke mungkin a Pak Baik Baik terima kasih
Pak mungkin Semoga dapat memberi
kejelasan ya Pak dari webinar ini
terkait Bagaimana teknis dari pengolaan
limbah yang sesuai dengan undang-undang
Cipta kerja yang baru baik kita lanjut
ke bapak mungkin kita pindah ke Ibu di
sini ada Ibu Yesi nurfani ftimena
Selamat pagi Ibu
Yesi Selamat pagi bapak baik apa kabar
Bu Alhamdulillah baik pak
domisili di mana
Bu kita di Aceh Pak
Aceh sama
seperti mungkin sama Bu apa ketertarikan
untuk mengikuti topik kita di kali ini
untuk memperbanyak ilmu menambah
pengetahuan-petan
lainak semoga ilmunya Bisa bertambah ya
Bu dan
[Musik]
pemahamannyaa ak
Sesi selanjutnya yaitu di sini Saya
sebagai moderator izin untuk
memperkenalkan terlebih dahulu terkait
siapa kami ekoedu baik bapak ibu kami
eked Indonesia merupakan pusat pelatihan
bersertifikat di mana kami berfokus pada
pelatihan lingkungan hidup dan
pelatihan-pelatihan yang kami
selenggarakan bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia baik secara individu maupun
instansi perayanan kami di sini terbuka
untuk perusahaan pemerintah perorangan
pemerhati lingkungan dan juga khususnya
untuk pihak-pihak yang memang ingin
meningkatkan mereka di bidang lingkungan
kami menghadirkan pelatihan dalam
berbagai bentuk yaitu online dan offline
untuk memenuhi kebutuhan Bapak Ibu dalam
setiap
kondisi kami menerapkan pelatihan
berbasis SP kami menghadirkan silabus
komprehensif memberikan materi yang
menyeluruh dan mudah dipahami oleh
peserta dan juga terupdate secara
regulasi dan juga kami menghadirkan
pengajar-pengajar berkualitas yang hadir
dari berbagai ahli dan berbagai bidang
dan juga berbagai instansi dari
perguruan tinggi terkemuka dan juga kami
menghadirkan latihan-latihan praktis
bapak ibu dengan adanya e-learning edu
kami memberikan fasilitasi kepada para
peserta untuk dapat mengulang materi dan
juga mengunduh bahan-bahan ajar kapanpun
dan di
manaun berikut adalah beberapa pengajar
yang telah bekerja sama dengan
Edu di berbagai pelatihan Bapak
Ibu dan juga kami menyampaikan beberapa
pelatihan-pelatihan yang akan kami
selenggarakan dalam waktu dekat Bapak
Ibu yaitu pelatihan permodelan kualitas
air sungai dengan software gual 2K dan
wasp yang akan kami adakan tanggal 8
hingga 12 Juli minggu depan dan juga
pelatihan penyusunan dokumen
rpplh dengan metode GIS dan sistem
dinamik yang akan kami selenggarakan
tanggal 15 hingga 19 Juli 2024 dan
dilanjut dengan pelatihan life cycle
assesment di tanggal 29 Juli hingga 2
Agustus
2024 dan juga takalah menarik kami
menghadirkan
pelatihan dasar-dasar amda yang telah
bekerja sama denganik klhk yang akan
kami
selenggarakan mulai dari tanggal 2
Agustus hingga tanggal 12 Agustus dengan
biaya hanya
r4.500.000 untuk informasi lebih lanjut
terkait pelatihan-pelatihan kami lainnya
bapak ibu dapat menghubungi admin Riris
dan adminisa dan bagi Bapak Ibu yang
tertarik untuk langsung mendaftar
silakan untuk mengakses
pendaftaran.u.id dan sebagai informasi
tambahan Bapak Ibu selain
pelatihan-pelatihan reguler yang kami
sediakan kami juga menyediakan jasa
pelatihan
inhouse bagi perusahaan ataupun instansi
bapak ibu semua di mana materi dan
Silabus dapat kami sesuaikan dengan
kebutuhan instansi ataupun perusahaan
bapak
ibu baik bapak ibu terkait topik
perizinan berusaha dalam pengolahan
limbah B3 sus CK kita menyadari bahwa
limbah merupakan suatu hal yang dapat
mengacam lingkungan oleh karenanya
pengelolaan limbah perlu dilakukan namun
pengelolaan limbah seperti apa yang
sudah sesuai dengan undang-undang Cipta
kerja kami di sini menghadirkan Bapak
Dres Ian suwagarna NSI beliau merupakan
Wid Iswara ahli Mad khk yang akan
memberikan k penjelasan dan juga
pencerdasan terkait perizinan berusaha
dalam pengelolaan limbah B3 yang sesuai
dengan undang-undang cita kerja baik di
sini sudah hadir Bapak Dres Ian
suwargana Selamat pagi Bapak Ian Selamat
pagi juga Pak Semoga sehat selalu Bapak
Ian apakah sudah siap untuk menyampaikan
materi Pak Yan Iya sudah siap baik
dengan ini saya serahkan ruangan kepada
Bapak Ian saya sampaikan kepada bapak
ibu semua Selamat mengikuti webinar
Billahi taufik wal hidayayah
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh dan selamat eh mengajar
kepada
bapak baik terima kasih
e asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat pagi Bapak Ibu ee
kelatnya saya banyak sudah kenal juga
ini banyak peserta-peserta baik dari
dinas lingkungan hidup dan juga dari
beberapa
perusahaan-perusahaan baik tadi sudah
disampaikan dari perwakilan ekoedu bahwa
ee pada pagi hari ini selama 1 jam
setengah Mungkin saya akan menyampaikan
materi yang terkait dengan perizinan
berusaha di dalam pengelolaan 5b3
tentunya sesuai dengan peraturan yang
terbaru undang-undang Cipta kerja dan
beberapa peraturan-peraturan pelaksanaan
ee tapi untuk itu mungkin saya mohon
izin dulu untuk share eh materinya bapak
ibu ya
Apakah sudah terlihat Pak i ya sudah
tampil Pak sudah ya baik
oke baik jadi ee materinya yaitu
terkaitkan perizinan berusaha di dalam
Pang 5 B3 sesuai dengan undang-undang
Cipta kerja yaitu undang-undang 06 tahun
2023 Tapi sebelumnya saya ingin
memperkenalkan dulu tadi sebelum
sampaikan mungkin oleh panitia
Jadi tapi yang paling penting Bapak Ibu
silakan Ini nomor HP dan email saya
karena dalam waktu yang sangat singkat
ini tidak mungkin bisa semua yang
terkait dengan pengelolaan 5b3 dapat
saya sampaikan tapi nanti silakan kalau
di luar ee apa namanya
ee webinar Ini Bapak Ibu kalau ada yang
masih ada pertanyaan-pertanyaan silakan
Ini nomor HP dan EE email ee saya nah
ini saya Perkenalkan mungkin sini
sebagian besar juga sudah banyak yang
mungkin mengenal dengan saya ee di mana
Saya memang ee dari tahun mulai tahun 92
jadi baru sekitar 30 tahunan mungkin
saya bergelut di limbah B3 ee dari mulai
tahun 92 dan terakhir saya ee di dalam
pengel 5 B3 ini sebagai Asisten Deputi
untuk verifikasi pengel 5 B3 dulu saya
banyak menangani masalah perizinan di
dalam P 5 P3 dan saat ini saya menjadi
widaiswara atau instruktur di posdik SDM
lhk khususnya juga terkait dengan
masalah-masalah terkait dengan
pengelolaan 5bah B3 terkait dengan
masalah pengawasan terkait dengan
pengendalian dampak lingkungan dan
lain-lain nanti Bapak Ibu silakan kalau
misalnya ada pertanyaan-pertanyaan di
luar topik mengenai 53 pun juga silakan
jadi ini sekilas mengenai biodata saya
yang dapat saya sampaikan Baik bapak dan
ibu kita mulai saja materinya karena
waktunya sangat singkat dan saya juga
mungkin agak mohon ee apa namanya nya
menyampaikan agak sedikit agak cepat
gitu karena materi banyak ee tapi
waktunya ee sangat singkat sekali 1 jam
setengah untuk saya presentasi dan
setengah jam mungkin nanti kita untuk ee
berdiskusi kalau ada
pertanyaan-pertanyaan dari Bapak dan Ibu
semuanya baik sebelum saya menyampaikan
hal yang terkait dengan perizinan
berusaha di dalam pangolan limbah P3
sekilas Saya ingin menyampaikan
perkembangan peraturan pengelolan l B3
di Indonesia ee sampai dengan
ketentuan undang-undang Cipta kerja yang
mengatur mengenai perizinan berusaha
jadi kalau kita ee kembali ke tahun yang
lama itu dari mulai tahun e
1982 di mana undang-undang lingkungan
diterbitkan yaitu 04 tahun 82 dan pada
saat itu belum ada Pengaturan khusus di
dalam pengelolaan limbah B3 dan mulai
tahun
1994 terbit peraturan PP tuk PP Nomor 12
ini tonggak awal sejarah pengelolaan
limbah B3 di mana limbah B3 wajib
dilakukan pengelolaan oleh para
penghasil limbah B3 dan pada saat itu
juga belum banyak yang namanya
pengelola-pengelola limbah jadi baru
waktu itu hanya baru ada ppli yang baru
memulai dengan ee apa namanya pusat
pengolahan untuk limbah ee di Indonesia
baik selanjutnya mulai tahun 97
Terbitlah undang-undang 32 tahun '97
salah satunya hal yang ee apa mengatur
mengenai pengembangan dan perbaikan
konsep di dalam pengelolan libah B3 dan
setelah itu terbit Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 9 Jun '85 di sini
perbaikan konsep pengelolan bp3 Sesuai
dengan amanat yang ada di dalam
undang-undang tahun ee 23 tahun 97
setelah itu muncullah undang-undang 32
2009 nah undang-undang 32 ini sampai
saat ini tetap masih berlaku Bapak Ibu
jadi jangan sampai ada yang mengatakan
bahwa undang-undang 32 ini tidak berlaku
dengan terbitnya undang-undang CK dengan
undang-undang Cipta kerja tetap ada
beberapa pasal-pasal yang masih tetap
berlaku hanya beberapa pasal saja yang
dihapuskan yang dirubah atau yang
disesipkan tapi pada prinsipnya
undang-undang 32 ini tetap masih ada ee
berlaku dan di dalam undang-undang
dengan terbitnya undang-undang 32 ini
ini mengatur mengenai izin lingkungan
yang menjadi prasyarat di dalam
pengelolaan Liah B3 jadi semua kegiatan
di dalam
pp3 suatu usaha kegiatan harus menyusun
yang namanya dokumen abdal atau ukal UPL
sampai terbit yang namanya izin
lingkungan Kalau sekarang kan harus
terbit persetujuan lingkungan kalau dulu
harus sampai terbit setelah nyusut AMDAL
UKL UPL terbit persetujuan lingkungan
dan setelah itu terbit izin lingkungan
sekarang izin lingkungan sudah tidak ada
gitu kan sampai cukup sampai persetujuan
lingkunganah dengan terbitnya
undang-undang 32 ini Terbitlah Peraturan
Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 di mana
di sini memulai permohonan izin
menggunakan digitalisasi prosesnya dan
izin lingkungan menjadi prasyarat di
dalam izin pengololah B3 dan juga adanya
penyerahan izin TPS ke kabupaten kota
dan ada pengaturan mengenai limbah B3
itu ada dua menjadi Kategori 1 dan
kategori 2 yang sebelumnya hanya limbah
B3 saja tidak ada
kategorinya setelah itu mulai tahun 2018
dengan PP nomor 24 2018 mulailah ada
mekanisme perizinan di dalam
pengololanp3 Berdasarkan sistem OSS di
mana perizinan pengol hp3 ini
terintegrasi dengan izin lingkungan dan
adanya pemenuhan komitmen di dalam izin
lingkungan dan izin pengal hp3 jadi di
dalam pengan 53 ini baru bisa
operasional kalau sudah terpenuhinya
pemenuhan komitmen baik dalam izin
lingkungannya maupun izin pengelolaan
limbah b3-nya Nah setelah itu baru tahun
2020 ee sekarang yang masih berlaku
yaitu undang-undang CK nomor 11 tahun
2020 memulai mengintegrasikan
persetujuan lingkungan ke dalam
perizinan berusaha dan mengintegrasikan
rincian teknis penyimpanan dan juga
persetujuan teknis pengelolanp3 ke dalam
persetujuan lingkungan ini yang Nanti
akan saya banyak bahas dengan ee bapak
dan ibu sekalian terkait dengan ee
pzinan berusaha yang terkait dengan
mengintegrasikan bagaimana rintek dan
praktek pp3 ini ke dalam persetujuan
lingkungan dan setelah terbitnya
undang-undang CK tahun 2020 ini
muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 di mana Peraturan Pemerintah
Nomor 22 ini bukan hanya mengatur
tentang pengalolanah B3 saja tapi
mengatur yang terkait dengan persetujuan
lingkungan mengatur yang terkait dengan
pengenan pencemaran air udara kerusakan
mengatur yang terkait dengan sanksi gitu
kan mulai dengan adanya PP Nomor 22
khusus untuk pengelolaan 5 B3 di dalam
Peraturan pemerintahan nomor 22 ini ada
pada bab ee 7 di mana Di dalam e PP
Nomor 22 bab 7 tersebut salah satunya
bahwa izin TPS ini ditiadakan sehingga
mungkin Bapak dan Ibu sekarang sudah Ee
banyak yang mengurusi yang terkait
dengan e mengintegrasikan linte dalam
persetujuan lingkungan karena mau tidak
mau hampir semua perusahaan pasti wajib
melakukan penyusunan an teknis
penyimpanan yang nantinya diintegrasikan
ke dalam persetujuan lingkungan dan
permasalahannya banyak yang teman-teman
yang tidak memahami terkait dengan
bagaimana mengintegrasikannya e rincian
teknis tersebut ke dalam persetujuan
lingkungan dan selain itu juga terkait
dengan izin pengah B3 yang sebelumnya
misalnya ada izin penyimpanan izin
pengumpulan pemanfaatan pengolahan dan
lain-lainnya sekarang menjadi perizinan
berusaha di dalam pengelolaan di mhb3
nanti bagaimana mengintegrasikan ek dan
prtek ini ke dalam persetujuan
lingkungan yang menjadi dasar penerbitan
surat kelayakan operasional jadi surat
kelayakan operasional ini hanya untuk
yang eh suatu usaha kegiatan yang wajib
pertek sementara yang rtek tidak perlu
adanya suatu surat kelayakan operasional
jadi surat slo ini adalah yang terkait
dengan ee untuk untuk yang pertek saja
jadi ini sekilas mengenai perkembangan
peraturan
ee pengelolan b 3 di
Indonesia dan terakhir adalah adanya
perubahan undang-undang CK nomor 11
dengan undang-undang CK
062023 perlu saya sampaikan bahwa Bapak
Ibu perubahan undang-undang CK 06223 ini
tidak ada perubahan yang terkait dengan
undang-undang CK 11 untuk sektor
lingkungan undang-undang ck06 2023 ini
lebih adanya perubahan-perubahan untuk
sektor-sektor lain misalnya sektor
perdagangan sektor keuangan sektor dan
lain-lain sementara untuk sektor
lingkungan pasal demi Pasalnya tidak ada
perubahan tapi tetap bahwa sekarang
runjukannya kalau kita mencantumkan
suatu ketentuan ya adalah tetap
rujukannya undang-undang yang terakhir
yaitu undang-undang ck06 misalnya yang
terkait dengan undang-undang 32 jadi
perubahan undang-undang 32 pada
undang-undang CK undang-undang cinta
kerja 06 tahun 2023 jadi seperti itu
baik selanjutnya Bapak
ibuembang ee perkembangan peraturan
pelaksanaannya jadi tadi kan
peraturan-peraturan undang-undang dan
peraturan pemerintahnya ini peraturan
pelaksanaannya jadi dengan terbitnya
waktu itu PP 1994 dan
jun2 Terbitlah beberapa
peraturan-peraturan di mana Pada saat
itu masih Keputusan Kepala bakedal belum
Kementerian lingkungan hidup ini ada
tentang penyimpanan tentang bagaimana
permohonan perizinan Bagaimana tentang
pengolahan dan lain-lain dan setelah itu
PP Nomor 18 di tun'5 Terbitlah beberapa
peraturan lainnya gitu kan ada beberapa
kepdalnya masih belum dirubah tapi ada
beberapa yang sudah dirubah ini be
peraturan-peraturan termasuk juga yang
terkait dengan masalah simbol dan label
waktu itu diaturlah dalam Permen LH
nomor 13 dan setelah itu muncul pp11 di
mana ada beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan lagi ada permen-permen tapi
sampai di sini ada permen ee tahun 2020
tapi tidak berserang lama pada saat
terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2021 terbit
itah beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan sehingga yang saat ini saya
simpulkan untuk peraturan yang masih
berlaku adalah yang jadi landasan hukum
di dalam pengolan 5b3 yang berlaku saat
ini adalah yang sebelah kanan Bapak Ibu
karena yang di sebelah kiri Ini masih
mengikut kepada ketentuan PP Nomor 101
kalau ini sudah merujuk kepada PP 22
tapi ada beberapa peraturan-peraturan
pelaksanaan yang sebelumnya belum
dirubah seperti misalnya Peren 14
tentang simbol dan label ini ini masih
tetap berlaku Peren 56 tentang bagaimana
mengelola limbah dari limbah B3 dari
pasan k juga masih berlaku tetapi di
sini ada beberapa muncul Peraturan
Pemerintah 05 inilah yang mengatur
mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis Resiko yang salah
satunya mengatur mengenai kewenangan
jadi kewenangan misalnya yang terkait
dengan ee pengelolaan 5b3 ini di dalam
ee melaksanakan usaha kegiatannya berada
kewenangannya ada di mana Nah kita
rujuknya ke lampiran satu yang ada di
dalam pp05 tahun
2021 terus berikutnya PP Nomor 22 inilah
yang mengatur Lebih Detail terkait
dengan ee penyelanggaran perlindungan
peng hidup khususnya untuk tadi yang
Saya sudah sampaikan bab 7 dari mulai
pasal 274 sampai 449 tentang pengelolan
5b3 bahkan di dalam bab 7 tersebut juga
mengatur tentang pengelolaan limbah non
B3 kalau dulu sebelumnya enggak ada
pengaturan tentang3 sekarang diatur
bahkan di dalam PP Nomor 22 2021 ini
mengatur juga yang terkait dengan daftar
limbah non B3 banyak teman-teman yang
masih e apa namanya karena belum membaca
secara detail terkait dengan daftar l
non B3 di sini misalnya contoh yang
sering banyak pertanyaan ke saya bahwa P
bahwa sekarang Pa adalah
termasuk3 saya Bil bilang bahwa paba ini
ee ada dua dalam diatur dalam dua daftar
dia sebagai 5 P3 dan juga sebagai 5 non
B3 kalau pabah tersebut masuk ke dalam
lampiran 9 tabel 4 itulah yang tetap
sebagai 5 B3 sementara yang kalau dia
pabanya masuk ke dalam lampiran 14 Maka
itulah yang limbah non B3 tapi kan ada
perbedaan paba yang mana yang menjadi
limbah B3 paba mana yang menjadi limbah
non B3 Nah inilah diatur di dalam
lampiran ee 9 dan di dalam lampiran 14
PP Nomor 22 ini berikutnya beberapa
peraturan-peraturan pelaksanaan dari
mulai terkait dengan Peren 04 tahun 2021
saya ini kaitkan dengan pengaturan
mengenai pengelolaan lmbah B3 karena di
dalam mengelola limbah B3 ini ada suatu
kewajiban suatu usaha kegiatan tersebut
harus memiliki Dokumen Amdal atau uklpl
nah di dalam permen 04 ini jelas
mengatur mana yang wajib abdal mana yang
lokal UPL mana yang cukup sppl Jadi
selain tadi kewenangan ada di dalam pp05
dan hal yang terkait dengan jenis
dokumen lingkungan yang harus dimiliki
oleh suatu usaha kegiatan ini diatur di
dalam permen 04 bahkan nanti saya akan
menyampaikan ada peraturan terbaru lagi
tahun 2024 ini terkait dengan
ee pemberian penugasan kepada ee yang EE
kabupaten dan provinsi yang terkait
dengan masalah kewenangan di dalam
perizinan ee berusaha ini nanti saya
akan sampaikan ee apa saja yang diatur
di dalam P 136 tersebut karena yang
dulunya misalnya saat ini kalau kita
merujuk pp05 merupakan kewenangan pusat
ada beberapa ee kegiatan-kegiatan
diserahkan kepada provinsi dan kabupaten
kota termasuk yang salah satunya
misalnya yang kaitan dengan kegiatan PMA
ada beberapa PMA yang memang diserahkan
kepada provinsi dan kabupaten
kota berikutnya Bapak Ibu yang paling
penting lagi adalah di sini ada permen
06 tahun 2021 tentang tata cara dan
persyaratan pengim hb3 di mana di sini
ee mengatur beberapa peraturan yang
tadinya satu persatu peraturan Seperti
yang saya berikan tanda ee merah ini
sekarang menjadi satu peraturan dalam
permen 06 nah Cuma masalahnya ee banyak
teman-teman yang masih belum baca
peraturan permen 06 ini Padahal di dalam
permen 06 ini banyak hal-hal yang sangat
penting yang terkait dengan
ketentuan-ketentuan atau persyaratan
atau baku mutu atau formulir-formulir
dalam hal permohonan perizinan yang ada
di dalam lampiran permen 06 ini selain
itu juga ada permen 09 tentang perizinan
berusaha dan juga ee pengaturan mengenai
limbah non B3 di dalam permen 19 ini pun
juga saya singgung terkait dengan limbah
non B3 ini karena implementasi di
lapangan terkait dengan 5 non B3 yang
seperti tadi contoh yang saya contohkan
adalah paba Misalnya Bagaimana dengan
suatu usaha kegiatan kalau si perusahaan
pihak ketiganya tersebut tidak memiliki
perizinan yang terkait dengan paba yang3
apakah masih boleh menerima atau tidak
Gitu kan karena izin yang dimiliki oleh
pihak ketiga adalah paba yang kategori 5
B3 n saya akan Jelaskan detailnya
Seperti apa bagaimana pengaturan
mengenai
ee sekilas mengenai pengelolaan limbah
B3 tersebut ini Bapak Ibu terkait dengan
landasan hukum di dalam pangan 5 B3 yang
sebelah kanan ini peraturan yang masih
berlaku Saya sedikit ingin menyampaikan
perbedaan filosofi mendasar di dalam
peraturan 101 dengan PP Nomor 22 di mana
dari mulai izin peng pp3 sekarang
menjadi perizinan berusaha maka saat ini
adalah perizinan berusaha
di3 dan di dalam perizinan berusaha di
sini kewajiban izin peng3 menjadi harus
memiliki yang namanya persetujuan teknis
dan surat kelayakan operasional di dalam
pengelolaan di Bah B3 nanti pun juga
banyak hal-hal yang terkait dengan
pertekdam slo ini di lapangan banyak
yang pertanyaan-pertanyaan atau
kendala-kendala di lapangan terkait
Bagaimana kalau suatu perusahaan
misalnya sudah memiliki ptek tapi dia
slo-nya belum ada apakah sudah boleh
melakukan suatu usaha kegiatan nah ini
pun juga nanti saya akan Jelaskan juga
terkait dengan masalah ee bisa
operasional atau tidak karena nanti
menyangkut apakah suatu usaha kegiatan
tersebut merupakan ee di dalam perizinan
itu untuk perpanjangan mendapatkan
pernya tadi atau baru memulai Nah kalau
biasanya perpanjangan maka meskipun dia
belum memiliki SL maka dia sudah bisa
melakukan operasional tapi kalau yang
baru itu belum bisa dia melakukan
operasional Seperti hal seperti itu
berikutnya adalah di dalam persyaratan
dalam P3 tadi saya juga sudah
menyampaikan sebelumnya di dalam
undang-undang 32 awal bahwa yang menjadi
prasyarat di dalam melakukan3 adalah
harus memiliki izin lingkungan di mana
perusahaan harus menus du yang Nam
dokumendal
Atuk baru bisa mengajukan yang namanya
perizinan untuk3 tetapi sekarang
berbeda harus mengajukan dulu baru
Selanjutnya mengajukan persetujuan
lingkungan atau
menuseting angunan dan menjalankan
Setelah dia mendapatkan surat kelayakan
operasional Jadi sekarang izin
lingkungan menjadi cukup persetujuan
lingkungan Jadi sebetulnya yang namanya
persetujuan lingkungan dari dulu itu
sudah ada cuma kita semua hanya terkesim
dengan izin lingkungan jadi yang namanya
dulu kalau suatu usaha kegiatan menyusun
yang namanya dokumen UK UPL setelah itu
kan terbit yang namanya rekomendas UK
rekomendasiuk itual bent persetuju
lingkungan Dar UKL kalau sekarang bentuk
persetujuan lingkungannya untuk UKL
bentuknya adalah pkplh nanti saya akan
Jelaskan Seperti apa pkplh mekanisme dan
lain-lainnya berikutnya adalah sekarang
persetujuan lingkungan ini terbit
setelah PRT dank terintegrasi dengan
lingkungan dan SL terbit setelah
persetujuan lingkungan diterbitkan Jadi
tidak boleh menerbitkan SL sebelum
adanya persetujuan lingkungan Tapi
implementasi-implasi tidak semudah
seperti
Bagaimana kalau suatu perusahaan yang
sudah berjalan Bagaimana suatu
perusahaan yang sudah memiliki perk tapi
tidak memiliki perlingnya atau
sebaliknya dan lain-lain itu mungkin
yang jadi banyak
pertanyaan-pertanyaan berikutnya adalah
yang terkait dengan izin penyimpanan
yang dulu merupakan kewenangan kabupaten
kota sekarang tidak lagi tapi didasarkan
kepada perizinan berusahanya atau kepada
persetujuan
lingkungannya kalau misalnya persetujuan
lingkungannya diterbitkan oleh provinsi
maka di dalam pengurus
penyimpanan 5 b3nya berurusannya ke
provinsi tidak ke kabupaten kota jadi
izin penyimpanan sekarang memang di
dalam peraturan undang-undang C ini dan
PP Nom 22 sudah ditiadakan jadi diuskan
dengan menyusun yang namanya rincian
teknis penyimpanan bagi kegiatan usaha
yang dokumennya AMDAL atauukpl bagaimana
dengan yang S maka cukup menyusun yang
namanya standar teknis penyimpanan yang
langsung Nanya diintegrasikan ke dalam
sl-nya terus berikutnya di sini juga
disampaikan bahwa kegiatan penyimpanan
ini atau TPS 5b3 ini terintegrasi dengan
Jadi apakah di dalam eh apa namanya
pengajuan rinc teknis penyimpanan ini
yang harus dilakukan ini mengajukan
rencang teknis penyimpanan atau
persetujuan rencis penyimpanan atau
bagaimana Nah jadi sesuai dengan
ketentuan yang diajukan adalah
persetujuan lingkungan atau perubahan
persetujuan lingkungan dengan
melampirkan yang namanya rincan teknis
penyimpanan dan matriks kelola pantau di
dalam kegiatan penyimpanannya Jadi bukan
merupakan suatu persetujuan rincian
teknis gitu kan tetapi nanti e bentuknya
bentuk e terbitnya itu adalah
persetujuan lingkungan di mana di
dalamnya sudah terintegrasi yang namanya
rincian teknis
penyimpanannya berikutnya yang terkait
dengan persetuduan uji coba di dalam
pemanfaatan Limah B3 dan pengolahan
sekarang ee persan UJ coba ini
digantikan dengan kewajiban pelaporan
ini dilakukan pos audit tetapi tetap
terbit dulu persuduan teknis tapi nanti
dipantau dalam satu ee tahun Apakah
sudah menemuhi persyaratan kalau sudah
memenuhi persyaratan maka akan
diterbitkan nanti untukat kelayakan
operasionalnya terus berikutnya Bapak
Ibu terkait dengan mungkin terutama
untuk pengelola-pengelola limbah B3 di
mana Di dalam dulu peraturan 101 kode
kegiatan e di dalam pengelolan 5b3 ini
kewajiban untuk memiliki nomor kbli di
mana untuk pengumpul pemanfaat pengolah
perdbut semua kode kbl ini
38220 tetapi dengan peraturan PP Nomor
22 sekarang dipilah lagi kode kbl untuk
pengumpulan menjadi
38120 untuk pemanfaatan pengelolan
penibunan ini menjadi
38220 dan nanti Pertanyaan selanjutnya
Bagaimana dengan suatu usaha kegiatan
yang dia kegiatan utamanya bukan
pengelolan lah B3 tetapi misalnya
kegiatan ee e suatu produk mengghasilkan
suatu produk seperti contoh misal di
kegiatan indust semen Ind Semen ini
kegiatan utamanya adalah dia untuk
memproduksi semen tetapi di dalam
implementasinya banyak melakukan
pemanfaatanp3 karena di dalam kegiatan
pemanfaatan limbah b3nya bukan hanya
limbah yang dihasilkan sendiri tapi
limbah dari luar maka mau tidak mau eh
pabrik semen tersebut dia harus memiliki
kode kbli yang terkait dengan 38 220
karena dia sebagai jasa pengelola limbah
juga jadinya seperti itu terus
berikutnya di poin 6 Di Sini di dalam PP
101 di sini ada datftar 5p3 yang
terdapat pada lampiran 1 sampai 1 2 3
dan 4 sekarang di dalam PP Nomor 22
menjadi e lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4
dan di dalam PP 101 tidak ada daftar 5
B3 sekarang di dalam PP Nor 22 ada
daftar 5 nonp3 sebagaimana lampiran 14
dan tidak ada pengaturan tentang peng B3
di dalam 10 sekarang diatur di mana Di
dalam peng B3 ini memang tidak
memerlukan yang namanyate atau
persetujuan teknis tidak memerlukan
adanya surat pelayakan operasional
tetapi yang paling penting di dalam
melukan P3 ini wajib memiliki yang
namanya dokumen lincan teknis yang
tercantum atau diintegrasikan ke dalam
persetujuan lingkunganah ini yang masih
banyak pengelola limb yang belum
mengintegrasikan pengelolaan Lim b3-nya
ke dalam ee persetujuan lingkungan jadi
belum menyusun dokumen rincian teknisah
ini yang nanti kalau ada pertanyaan
silakan nanti ini di sini banyak hal-hal
yang pengelola limbah yang eh nantinya
membingungkan bagi para penghasil karena
penghasil bingung gitu kan Apalagi yang
menyangkut masalah proper apakah boleh
saya menyerahkan kepada pihak ketiga
yang di dalam persetujuan lingkungan
yang atau tidak memiliki perizinan untuk
non B3 katanyaitu ah nanti ini yang EE
saya akan sampaikan di materi belakang
berikutnya Bapak Ibu saya lanjutkan
tentang di dalam peng 5 B3 prinsipnya
adalah bahwa setiap orang yang
menghasilkan 5 B3 ini wajib melakukan
pengim yang dihasilkan termasuk dalam
hal B3 yang KAD luasa maka pengalan
mengikuti pengalan B3 dan di dalam ayat
3nya di sini dasar hukum bahwa boleh
menyerahkan kepada pihak ketiga
kadang-kadang ada pertanyaan-pertanyaan
dari pihak yang berwajib gitu kan dari
teman-teman penyidik dari kepolisian apa
dasarnya boleh diserahkan kepada pihak
ketiga ini sebetulnya sudah diatur di
dalam undang-undang 32 jadi di sini pada
pasal 59 ayat 1 sampai 6 perubahan
Undang 32 pada undang-undang C ayat 3
ini bahwa dalam hal setiap orang tidak
mampu melakukan sendiri pengelol3nya
maka pengelol dapat diserahkan kepada
pihak lain dan di ayat 4 inilah yang
nanti pengaturan yang terkait dengan
pengelol3
mendapatkan perizinan Berusaha atau
perizinan pemerintah atau dari atau
pemerintahan daerah nah ini hal-hal yang
terkait dengan perizinan perusaha itu
seperti apa legalitasnya seperti apa
nanti saya akan Jelaskan ee di dalam
materi berikutnya baik Bapak Ibu Tadi
saya sudah menyampaikan bahwa terkait
dengan eh detail mengenai pengaturan
tentang pengelolan lmbah B3 itu ada di
dalam bab 7 PP Nomor 22 di mana ee di
dalam bab 7 ini mengatur limbah B3 non
B3 dan ada peraturan-peraturan
pelaksanaannya bahkan ada
lampiran-lampiran yang biasanya banyak
yang belum dibaca oleh Bapak Ibu
sekalian yang terkait datftar 5 B3 yang
terkait dengan parameter uji
karakteristik yang terkait dengan ee apa
namanya baku mutu untuk ujudi ilpid dan
yang lain dan terkait juga daftar 5 non
B3 nah ini yang sering menjadi
kendala-kendala pada saat terutama yang
teman-teman mengangani masalah
kasus-kasus kadang-kadang kebingungan
yang terkait dengan uji Apa yang harus
dilakukan sebetulnya kalau kita baca
detail di dalam lampiran e yang ada di
dalam PP Nomor 22 ini sudah sangat
jelas ini termasuk juga di dalam
lampiran per 06 saya tetap saya
Munculkan ini kenapa supaya bapak iu
Bapak Ibu mungkin mulai ternyata di
dalam lampiran 06 ini banyak hal-hal
yang harus kita pahami yang harus kita
ketahui kalau kitain memahami yang
terkait dengan
pengan3 dari mulai lir satu yang terkait
dengan baku mutu untuk nilaiasi zat
pencemar yang melalui uji tclp metode
uji karakteristik Apa yang harus
dilakukan melalui kronik format dokumen
hasil uji karakteristik untuk eh
indikasi karakteristik Limah karena ini
dalam rangka misalnya untuk pengajuan
permohonan untuk pengecualian limbah
jadi Sudah ada
format-formatnya termasuk juga format
pengajuan dan laporan hasil uji
karakteris juga sudah ada dan berikutnya
terkait dengan lampiran en misal n
terkait dengan persyaratan fasilitas
penyimpanan sebetulnya dalam hal
menyusun yang namanya rincian teknis
kita rujuk ke pas e poin 6 ini bagaimana
melakukan penyimpanan 5 B3 pasilitas apa
yang harus dimiliki jadi semuanya
sebetulnya berdasarkan lampiran yang ada
di l permen 06 ini banyak hal-hal yang
sangat penting termasuk juga bapak ibu
di sini baku mutu yang terkait dengan
misalnya kalau dari tempat penyimpanan
ada air limbah yang keluar baku mutu
mana yang harus dirujuk termasuk juga di
sini misalnya bak pemutu yang terkait
dengan e pengolahan limbah B3 ada di
dalam lampiran 14 misal termasuk juga
misalnya di sini ada bak Putu untuk eh
apa namanya pengolahan dengan cara
insenerasi menggunakan boiler
kadang-kadang kalau kita menggunakan
boiler baku mutunya kan yang kita tahu
adalah 07 2007 itu terkait dengan baku
mutu emisi tapi yang dari kegiatannya
bukan pengolahan 5b3 yang menggunakan
bahan bakar batuara menggunakan solar
menggunakan ee cangkang dan lain-lain
tetapi kalau boila tersebut menggunakan
5 B3 maka mau tidak mau bak pemutusnya
menujuk ke dalam lampiran 15 jadi
hal-hal ini penting sekali Bapak Ibu ee
pahami untuk yang EE baik yang dari
perusahaan maupun juga yang dari para
pengawas atau dari teman-teman yang
melakukan pemantauan atau pembinaan ee
terhadap suatu usaha kegiatan jadi ini
saya tidak menjelaskan semuanya tapi ee
Saya ingin menyampaikan bahwa lampiran
yang ada dalam pmen 06221 ini banyak
hal-hal yang sangat e penting yang perlu
dipahami oleh semua pihak yang
terkait Baik bapak dan ibu eh terkait
dengan
eh biasanya saya sering menjadi saksi
ahli beberapa kasus kasasus
pertanyaan-pertanyaan yang sering
menjadi Eh dasar ke saya adalah
pertanyaannya Apa dasar bahwa 5 B3 ini
atau 5 B3 pun wajib dikelola sebetulnya
tadi Kalau berdasarkan undang-undang 32
kan jelas setiap orang yang menghasilkan
limbah wajib melakukan pengelolaan
terhadap limbah yang dihasilkan
undang-undang 32 pasal 59 jelas ah di
dalam pasal 274 di dalam PP Nomor 2
ditambahkan lagi lebih jelas lagi bahwa
setiap orang yang menghasilkan limbah
wajib melakukan pengelolan limbah yang
dihasilkan limbah di sini termasuk
limbah B3 maupun limbah non B3 maka ini
ada kaitannya dengan masalah kasus-kasus
Bapak Ibu Ya karena sering juga banyak
pertanyaan ke saya dari teman-teman dari
Day terkait dengan bagaimana kalau
limbah yang dibuang ini adalah didumping
itu limbah non B3 Apakah dikenakan
sanksi saya bilang iya karena di dalam
pasal 274 di sini kata-katanya
menghasilkan limbah limbah di sini ada
dua limbah B3 dan 5 non B3 sementara
larangan di dalam peraturan
undang-undang 32 dan undang-undang Cipta
kerja yang terkait dengan dumping adalah
setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah tanpa izin H di sini termasuk Li
non B3 Bapak Ibu Ya terus dalam hal
melakukan pengan B3 ini Setiap orang
wajib memiliki yang namanya persetujuan
lingkungan dan perizinan berusaha Nah
jadi perizinan berusaha ini ee
sebetulnya dasarnya adalah bisa
diterbitkan kalau adanya persetujuan
lingkungan dan persetujuan lingkungan
bisa diterbitkan kalau ada adanya
persetujuan teknis gitu kewajiban ee di
dalam suatu usaha kegiatan pengelol 5b3
wajib memiliki persetujuan lingkungan
sebetulnya jelas diatur di dalam
undang-undang Cipta kerja di dalam pasal
61a peraturan sisipan undang-undang 32
dengan adanya perubahan undang Cipta
Kerja jelas mengatakan bahwa dalam hal
Penang usaha kegiatan menghasilkan
mengangkut menyimpan mengumpulkan atau
sampai ke menimbun yang merupakan
kegiatan su usaha pengelolaan tersebut
harus dinyatakan atau terlingkup di
dalam Dokumen Amdal maupun ukup jadi ini
kewajiban harus memiliki Dokumen Amdal l
untuk melakukan pengelolaan terhadap Li
B3
tersebut baik Bapak Ibu ruang lingkup di
dalam pengelolaan 53 apa saja dari mulai
penetapan pengurangan penyimpanan nah
ini penetapan sangat penting sekali
Bapak Ibu termasuk juga ee menetapkan
limbah-limbah yang dihasilkan jadi ini
terkait dengan masalah rincan teknis
penyimpanan juga apalagi dulu banyak
permasalan-permasalan yang terkait
dengan jenis limbah yang dihasilkan oleh
suatu usaha kegiatan banyak perusaha
tidak menyampikan seluruhah yang
dihasilkan sehingga yang terdata yang
terdaftar yang ada dalam izin itu hanya
beberapa jenis permasalahannya apa pada
saat ada pengawasan Ternyata ada
temuemuan yang lain sehingga perusahaan
harus melakukan perubahan terhad yang
dimik termas sekarang menus t
penyimpanan harus semua limbah yang
harus merubahinan tnis lagi repot lagi
bapak ibu apalagi sekarang e terkait
dengana limbah program
yangk n link ke simpel tertuk tem-an
dier yang sekarang lagi RAM dengan
terbitnya launchingnya aturan terbaru
terkait dengan
masalahaja
apaamahanyak-
yang dengan program yang terbaru ini
dengan sistem yang terbaru ini karena
memang sekarang link semuanya jadi
antara penghasil dengan eh pengangkut
termasuk juga dengan penerima limbah ini
harus link termasuk di dalam
pastroniknya ini materi ini harus materi
secara khusus Bapak Ibu Ya karena ini ee
banyak sekali teman-teman yang di
lapangan ee yang tidak bisa jalan
terutama untuk pengelola libah juga
tidak bisa jalan karena belum dilakukan
validasi terhadap eh sistem yang dia
miliki terkait tadi ini nanti mungkin
akan ada pertanyaan Lebih Detail meng
bisa di luar ini silakan Karena kalau
saya menyamp detil mengai sistem yang
terbaru mungk akan lama di dalam
penyampaian di dalam p p Nomor 22 ini
Bapak Ibu saya apao tentang penyimpanan
jadi ketentuan sekarang saya P ini sudah
harus menyusunincian teknis atau
menyusun standar teknis gitu kan karena
di dalam dokumen yang lama di dalam
AMDAL yang lama tidak dirinci tentang
penyimpanan sehingga dengan izin
penyimpanan ditiadakan maka mau tidak
mau rincian teknis ini harus merupakan
bagian dari dokumen lingkungan tapi
bagaim terit dengan perahan dokumen
lingkan tersebut tidak harus melakukan
perubahankum hungan AMDAL ukup-nya
tetapi cukup menyusun yang namanya
rincian teknis dan e matriks kelola
pantau yang diintegrasikan ke dalam
dokumen tersebut dan nanti terbitnya
adalah bentuk persetujuan lingkungan Nah
jadi Bapak Ibu di dalam melakukan
penyimpanan 53 ini jika dokumen
lingkungan suatu usaha kegiatannya
dokumennya adalah AMDAL ukpll maka
kewajiban perusahaan tersebut adalah
menyusun yang namanya rincian teknis
penyimpanan bagaimana dengan yang
dokumennya sppl Jadi jika dokumennya SL
maka kewajibannya adalah menyusun
standar teknis Apa bedanya standar
teknis dengan teknis penyimpanan kalau
standar teknis penyimpanan nantinya pada
saat setelah menyusun langsung saja
diintegrasikan ke dalam nibnya atau
pendalam sl-nya Tetapi kalau rincan
teknis penyimpanan harus melakukan
perubahan persetujuan lingkungan dulu
Bapak Ibu supaya legalitasnya adalah
adanya perubahan persetujuan lingkungan
ini terkait dengan penyimpanan dan ada
pertanyaan Apakah di dalam penyimpanan
ini perlu adanya slo saya katakan tidak
perlu jadi slo itu hanya yang terkait
dengan pengelolan 5b3 yang kewajibannya
memiliki di awalnya dengan persetujuan
teknis baru diakhiri dengan adanya slo
tapi Untuk rincan teknis tidak perlu
adanya slo Nah untuk pengumpulan
pengangkutan peman sampai dumping limbah
ini harus memiliki yang namanya
persetujuan teknis di mana persetujuan
teknis ini disusun sebelum
ee ee dokumen lingkungan disusun
e setelah peny disetujui maka dokumen
lingkungannya disusun terbit persudan
lingkungan baru dibangun dan setelah itu
ajukan yang namanya Sro Bagaimana kalau
suu kegiatannya dokumen lingkungannya
sudah ada sepanjang tidak ada perubahan
kegiatan dokumen lingkungan yang ada
tetap berlaku jadi yang harus dia
lakukan adalah sekarang mengajukan yang
namanya persetujuan teknis biasanya yang
perpanjangan-perpanjangan karena dulunya
sudah punya yang namanya dokumen
lingkungannya Nah sekarang bagaimana
kalau misalnya dengan kewenangan karena
misalnya contoh gini Bapak Ibu ee dulu
yang namanya pengumpulan limbah B3
dokumen lingkungannya berupa
uklopl semua ukal oplnya diterbitkan
oleh kabupaten kota dengan aturan yang
terbaru kegiatan pengumpulan di mahb3
tersebut dokumen lingkungannya bisa
diterbitkan oleh Pusat provinsi atau
kabupaten kota Jadi kalau penyimpanannya
ini hanya apa namanya ruang lupnya hanya
di kabupaten kota maka dokumen
lingkungan pers lingkunganuknya
diterbitkan oleh kabupaten kota lintas
kabupaten kota atau skala provinsi maka
oleh provinsi lintas provinsi yang
skalala nasional makauknya diterbitkan
oleh pusat pertanyaan Bagaimana dengan
perusahaan yang D yang pengumulan
dokumennya cuma ukal UPL diterbitkan
oleh kabupaten kota Apakah perlu
dilakukan perubahan Karena sekarang dia
karena kegiatannya adalah lintas
misalnya lintas provinsi nasional saya
katakan tidak perlu sepanjang tidak ada
perubahan di dalam kegiatannya sepanjang
jenis limbahnya sama kegiatannya
pengumpulannya sama jenis limbahnya sama
tempatnya sama kordinatnya sama tidak
perlu ada perubahan tetap yang dulu
diterbitkan oleh kabupaten kota tetap
berlaku cuma nanti perbedaannya adalah
pengajuan pada saat perteknya saja
mengikuti ketentuan yang terbaru jadi
meskipun tadi persetujuan lingkungannya
Untuk pengumpulan ini diterbitkan oleh
kabupaten kota tetap untuk yang
pengumpulan skalkala nasional harus
diajukannya ke pusat sekala provinsi ke
gubernur sekala kabupaten kota ke
kabupaten kota Bupati kota jadi itu jadi
hal-hal gambaran secara umum seperti itu
baik Bapak Ibu saya lanjutkan kembali
terkait dengan masuk ke perizinan
berusaha dan pengalim hp3-nya saya
sebelum menjelaskan mengenai perizinan
berusaha Saya ingin menyampaikan
pengertian dulu jadi kalau kita merujuk
ke dalam undang-undang Cipta kerja dan
pp05 yang namanya perizinan perusaha ini
adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai menjalankan
usaha
kegiatanah kebanyakan teman-teman pada
saat saya menanyakan apa sih yang
dimaksud dengan perizinan perusaha
legkalitasnya Apa kebanyakan menjawabnya
nib jadi legalitas eh perijan B itu
adalah nib Memang betul nib ini adalah
salah satu legalitas untuk perjan
berusaha tapi untuk yang kegiatannya
dokumenlumannya S tapi kalau sudah AMDAL
atau kalau PL selain nib harus ada
perizinan-perizinan yang lain yang harus
dimilikiah nanti saya akan Jelaskan
perizinan apa saja yang harus dimiliki
terkait dengan perizinan berusaha ini
dan berdasarkan undang-undang Cipta k05
perizinan berusaha ini berbasis Riko di
mana perizinan berusah berdasarkan
tingkat risiko kegiatan usahanya di mana
tingkat resiko ini dalam rangka untuk
menentukan kewenangan Apakah
kewenangannya ada di pusat Apakah
kewenangannya ada di ee provinsi dan di
kabupaten kota termasuk juga tingkat
resiko ini untuk menentukan legalitas
apa yang harus dimiliki misalnya kalau
tingkat Rikonya
tinggi perizinan apa yang harus
dimilikinya kalau yang menengah yang
rendah perizinan apa yang harus
dimilikinya nanti saya akan Jelaskan
lebih detail berikutnya yang terkait
dengan persetujuan lingkungan di sini
adalah keputusan kelayakan lingkungan
hidup yaitu yang dengan kita ee kita
singkat skkl jadi ini sama dengan dulu
Jadi kalau yang namanyak eh suatu usaha
kegiatan menyusun AMDAL bentuk
persetujuan lingkungannya adalah skkl
yaitu keputusan kelayakan lingkungan
hidup nah sementara yang untuk UKL UPL
adalah ee persetujuan pernyataan
kesanggupan peng hidup yang kita kenal
dengan pkplh Kalau dulu kan rekomendasi
uklupl kalau sekarang bentuk persetujuan
lingkungannya adalah pkplh yang telah
mendapat persujuan dari pemerintah pusat
atau pemerintah daerah jadi ini terkait
dengan pengertian perizinan berusaha dan
per lingkungan Bagaimana pengaturan
kewenangan yang terkait dengan
penerbitan perizinan berusaha maupun
juga terkait dengan persetujuan
lingkungan dan yang terkait dengan
pertek dan
rintek jadi pengaturan kewenangan
penerbitan persetujuan lingkungan ini
didasarkan pada kewenangan penerbitan
perizinan berusaha yang diatur di dalam
lampiran 1 p05 bisa di meri gubernur
atau bupati Walikota sesuai dengan
kewenangannya sehingga Bapak Ibu mau
tidak mau pada saat kita misal suatu
kegiatan pengin mengetahui kewenangan
saya mau mengurus persetujuan Lingkungan
harus ke mana gitu lihat ke lampiran
satu dan jangan lupa harus didasarkan ke
kepada kbli bapak ibu ya karena kalau
sudah jelas kbli-nya maka akan lebih
mudah kita menentukan ee apa lampiran
daftar yang ada dalam lampiran satu nah
dan di sini jelas bahwa penerbitan
persetujuan lingkungan ini didasarkan
kepada penerbitan perizinan berusahanya
Jadi kalau di dalam lampiran 1
pp05 kewenangan perizinan berusahanya
ada di Gubernur maka persetujuan
lingkungannya pasti di gubernur
nanti Bagaimana dengan pertek pertek
dengan ini air ada perbedaan terutama
pertek untuk air udara dan 5 B3 yang
jelas kalau yang air dan udara akan
mengikuti ketentuan persetujuan
lingkungannya Jadi kalau tadi seperti
tadi perinan Berus ada di provinsi udah
pasti persan lungannya ada di provinsi
dan pasti air udaranya ada di provinsi
tapi B3 belum tentu meskipun perinan
berusahanya misalnya ada di eh provinsi
atau persjuan lingkungannya ada di
provinsi tetapi yang namanya perteknya
itu harus di
pusat pengaturan spesifik untuk
pengelolaan 53 termasuk juga yang
bagaimana terkait dengan rincian teknis
penyimpanan kalau rincian teknis
penyimpanan itu jelas pasti harus
mengikuti persetujuan
lingkungannya beda dengan pemanfaatan
pengolahan pengumpulan penimbunan tidak
selalu seperti itu tapi penyimpan hampir
sama dengan untuk air dan udara
mengikuti ketentuan penerbitan perizinan
perusahannya atau persetujuan
lingkungannya karena legalitas dari
penyimpanan ini bentnya persetujuan
lingkungan sehingga mau tidak
mauiku penerbitan berdasarkan
persetujuan lingkungannya jadi berbeda
dengan konsep sebelumnya dalam izin
lingkungan Bapak Ibu jadi kewenangan
tidak lagi berdasar pembagian kegiatan
strategisikusati Kabupaten kotai
pengaturan melaraskan kewenangan
persetujuan lingkungan dengan perizinan
berusaha dan pengaturan kewenangan
penerbitan persetujuan teknis pertek
baku metu air emisi udara rincian teknis
e penyimpanan Li non dan dokumen rincian
teknis atau kita drt untuk non B3 ini
saya tambahkan juga bapak ibu jadi untuk
membedakan dengan penyimpanan jadi eh
untuk pengalolan 5 B3 ini eh kita kenal
dengan drt dokumen rincian teknis ini
semuanya didasarkan pada kewenangan yang
menerbitkan persetujuan perizinan
Berusaha atau yang menerbitkan
persetujuan lingkungan sementara
kewenangan pengaturan teknis untuk 5
B3 seperti tadi saya sampaikan tidak
selalu didasarkan pada kewenangan
penerbitan penizinan berusah atau
perseduran lingkungannya ini prinsip
yang harus kita pegang di awal Bapak Ibu
untuk mempermudah di dalam ke depannya
terkait dengan pemahaman masalah
kewenangan
baik jadi kalau kita merujuk kepada
undang-undang Cipta kerja Bagaimana
mengintegrasikan persetujuan lingkungan
ke dalam perizinan berusaha ini jadi
nanti di dalam implementasinya ini
bagaimana implementasi persal lingkungan
ke dalam peridinan berusaha dan
bagaimana implementasi integrasi pertek
dan rteek ke dalam persetujuan
lingkungan eah nanti di dalam eh apa
namanya kaitan hal-hal seperti ini
kaitan dengan penerapan perizinan
berusaha berbasis risiko nanti tentunya
karena ini menentukan tadi kaitan dengan
kewenangan juga Bagaimana pengaturan
integrasi persuan lingkungan Bagaimana
pengaturan penerbitan persuuan
lingkungan Bagaimana pengaturan
perubahan dokumen lingkungan karena ada
beberapa kegiatan yang memang tidak
perlu melakukan perubahan dokumen
lingkungan yang dia cukup hanya
mengajukan perubahan persetujuan
lingkungan saja Misalnya seperti contoh
tadi terkait dengan penyimpanan 5ah B3
dia kan harus mengajukan perubahan
persetujuan lingkungan apakah di dalam
melakukan perubahan persetujuan
lingkungan tersebut harus dengan merubah
Dokumen Amdal atau UK upl-nya atau
misalnya kalau suatu usaha kegiatan yang
berada di dalam kawasan yang dulu sudah
memiliki ukll misalnya Apakah harus
memiliki yang namanya rklp rinci saya
katakan tidak perlu sepanjang tidak ada
perubahan jadi UKL yang lama itu tetap
masih berlaku seperti itu baik
berikutnya Bagaimana
mengintegrasikant peran lingkungan
Bagaimana
mengin TPS atau dokumen rincian teknis
dlt 5 non B3 ke dalam persidur
lingkungan dan juga bagaimana penerapan
bagi kawasan industri dan tenan terkait
dengan penerapan AKP ini
permasalahan-permasalahan yang sering
dihadapi oleh kita semua banyak
teman-teman yang masih bertanya-tanya
terkait dengan masalah penerapan atau
atau implementasi di dalam perizinan
berusaha ini nah ini Bapak Ibu jadi
penerapan perizinan berusaha berbasis
resik ini terkait dengan pengaturan
pemberian legalitas pelaksanaan kegiatan
berusaha Tadi saya sudah menyampaikan di
dalam definisi untuk periran bes adalah
legalitas yang diberikan kepada pelaku
usaha untuk memulai dan menjalankan usah
kegiatannya gitu kan Nah legalitasnya
apa ini tadi didasarkan kepada tingkat
Rikonya apabila suatu usah kegiatan
risikonya rendah maka cukup dia hanya
memiliki nib saja nomor induk berusaha
saja jadi legalitas dia bisa berjalan
kegiatan usahanya cukup hanya memiliki
IB saja intinya
itu bagaimana kalau yang kegiatan
usahanya beresiko menengah rendah dan
menengah tinggi selain Dia harus
memiliki
nib perusahaan juga harus memiliki yang
namanya sertifikat standar dan
sertifikat standar produk kalau dia
menghasilkan produk gitu
kan Terus bagaimana kalau kegiatan usaha
beresiko tinggi selain Dia harus
memiliki MIB selain Dia harus memiliki
standar produk atau standar usaha dia
harus memiliki izin pelaksanaan kegiatan
lain-lainnya atau bentuk persetujuan
pemerintah atau pemerintah daerah
seperti harus memiliki yang namanya
persetujuan Lingkungan harus memiliki
yang namanya pertek gitu Nah inilah yang
terkait dengan kegiatan usaha beresiko
tinggi ah tetapi di sini saya e ingin
menekankan kembali bahwa tingkat resiko
usaha tingkat resiko usaha yang rendah
menengah dan tinggi ini digunakan untuk
penetapan jenis perizinan berusaha yang
harus dimiliki oleh pelaku usaha tapi
bukan untuk menentukan jenis dokumennya
Apakah AMDAL UKP atau sppl belum tentu
suatu usaha kegiatan berisiko tinggi
dokumennya wajib
AMDAL seperti contoh di dalam
pengumpulan 5ah B3 dokumennya dia cukup
uklpl ada beberapa kegiatan pemanfaatan
Limah B3 dia tidak wajib amal tapi
tingkat resikonya tinggi tetap
dokumennya
UKL diilah yang saya ingin menyampaikan
karena banyak sekali teman-teman yang
berargumentasi ee apa namanya berargumen
bahwa Wah ini tingkat resikonya tinggi
sehingga harus AMDAL apalagi ini 5 B3
misalnya dan itu sesuatu yang tidak
sesuai dengan aturan jadi kalau kita
pengin mengetahui jenis dokumennya
Apakah AMDAL upukl UPL sekarang kita
mudah hanya dengan kita melihat ke dalam
lampiran satu permen 004 tahun 2021
Apakah dokumennya AMDAL
l atau SPP l tapi bukan didasarkan
kepada tingkat resiko jadi untuk
penentuan jenis dokumennya AMDAL uklps P
tetap berdasarkan kepada dampak penting
kan ada beberapa kriteria yang namanya
dampak penting cuma daripada kita
berdebat di dampak penting sekarang kan
dipermudah oleh eh pemerintah dengan
adanya eh permen 04 tahun 2021 mengenai
datftar us kegiatan mana yang wajib
AMDAL mana yang ukpl mana yang sppl kan
seperti itu Jadi ini yang terkait dengan
perizinan berusaha dan saya ingin
menekarkan kembali Bapak Ibu yang
namanya perizinan berusaha
ini yang tadi saya sampaikan kaitan
dengan pertek air pertek udara pertek
limbah B3 terkait dengan persetujuan
lingkungan itu kan semuanya menjadi
prasyarat di dalam perizinan berusaha
tapi itu baru sebatas perizinan berusaha
yang persyaratan dari sektor
lingkungan jadi kalau misalnya sektor
lingkungan sudah terpenuhi sekarang
apakah sudah dia bisa menjalankan
kegiatan lainnya lihat lagi ketentuan
dari sektor yang lain Misalnya dari
kegiatan ada perdagangannya pasti kan
ada aturan yang terkait dengan perizinan
berusaha untuk perdagangannya Nah itu
kaitan dengan Kementerian Perdagangan
jadi yang namanya perizinan perusaha ini
bukan hanya diatur hanya sektor
lingkungan saja tapi sektor-sektor yang
lainnya pun juga sama terkait dengan
pengangkutan limbah B3 kan kaitan dengan
Kementerian Perhubungan meskipun ada
rekomendasi dari klhk jadi yang namanya
perizinan busa ini Bapak Ibu yang saya
terutama sampaikan saat ini adalah yang
terkait dengan sektor lingkungan jadi
jangan lupa masih ada sektor-sektor yang
lain untuk bisa menjalankan usahat
kegiatan legalitas eh usat tersebut bisa
berjalan atau
tidaknya baik Bapak Ibu ini beberapa eh
apa namanya ketentuan terkait dengan
lampiran 1 lampiran 3 dan lampiran eh
permen 04 yang tadi sudah saya sampaikan
di mana dalam lampiran satu ini mengatur
mengenai hal kode kbli judul kbli
kegiatannya apa saja parameter resikonya
apa tingkat resikonya karena tingkat
resiko tinggi menengah rendah ini juga
untuk menentukan dalam rangka misalnya
kajian-kajian di dalam melakukan e
penyusunan ptek terutama untuk air dan
udara termasuk DII juga mengenai jangka
waktu masa berlaku dan paling penting
lagi adalah kewenangan perizinan
berusaha jadi kewenangan perizinan
berusaha ini diatur di dalam lampiran 1
pp05 jadi jelas lampiran sat ini
mengatur kewenangan tapi terkait dengan
eh kewenangan untuk yang EE pmaan modal
asing itu diaturnya bukan di dalam
lampiran sat tetapi adanya diatur di
dalam batang tubuh yang ada di dalam
pp05 jadi dulu ada yang EE mencari kok
enggak ada yang terkait dengan PMA di
dalam lampiran satu karena P pengaturan
PMA itu adanya di di dalam ee batang
tubuhnya
baik
ee yang barisan sedikit saya ee gambaran
Ah ini terkait dengan kbli di dalam
pengolangan 5 B3 Bapak Ibu ini harus
clear terkait dengan
ee kbli untuk jasa ataupun non jasa Jadi
kalau penghasil limbah Apakah misalnya
penghasil limbah suatu usaha kegiatan
dia menghasilkan 5 B3 terus dia
melakukan pemanfaatan terhadap 5 b3-nya
Apakah dia perlu memiliki kbl untuk
pemanfaatan 5 B3 saya katakan tidak
perlu sepanjang limbah yang
dimanfaatkannya hanya untuk limbah yang
dihasilkan sendiri beda kalau dia
menerima dari luar dimanfaatkan maka
harus ada kabel untuk jasanya seperti
itu
Nah ini Bapak Ibu hal yang sangat
mendasar ini saya ingin sampaikan juga
karena banyak ee implementasiimplasi di
lapangan terkait pada saat ee suatu
usaha kegiatan pengin menjalankan di
dalam kegiatan pengelolaan 5 B3 ada tiga
aspek persyaratan dasar di dalam
perizinan berusaha yang menjadi
persyaratan Bapak Ibu terkait dengan
masalah bisa melakukan pengelolaan
terhadap Liah b3nya baik sebagai
pengumpul pemanfaat pengom pengolah dan
yang lain dalam hal ini adalah
persyaratan yang terkait dengan kkpr ini
menjadi aturan nomor S yang harus
dipenuhi kkplnya tidak sesuai Kegiatan
tata ruang tidak sesuai maka persetujuan
lingkungan tidak akan
diterbitkan dan yang kedua adalah
persyaratan persetujuan lingkungan
setelah kkprnya sesuai persetujuan
lingkungannya diterbitkan baru bisa
diterbitkan pbg dan slf atau persudan
bangunan gedung dan sertifikat fungsi
yang dulu kita kenal IMB Jadi tidak
boleh lagi sekarang menyusun menerbitkan
e apa namanyaedur bangunan gedung
Dani TP adanya persetujuan lingkungan
jadi ini persyaratan yang berdasar di
awal pada saat suatu us kegiatan mau
berjalan di mana Nanti tentunya
perseduran lingkungan ini baru bisa juga
terbit kalau ada dimiliki yang namanya
persetujuan teknis dulu baru persetujuan
lingkungannya bisa
Dit baik Bapak Ibu kaitan dengan
pengaturan menginterasan
izind PLH di sini kalau kita merujuk
kepada undang-undang 32 meliputi izin
pplh ini adalah D kalau dulu izin
penyimpanan izin pemanfaatan izin
pengolahan izin penibunan izin
pembuangan air limbah ini disebut yang
namanya izin pplh izin perlindungan
pengelolaan lingkungan hidup Sekarang
kan sudah tidak ada lagi yang namanya
izin pplh Ini adanya Tadi lintek adanya
pertek gitu kan diintegrasikan ke dalam
AMDAL atau uklupl eah di mana ee
sekarang Iin P ini menjadi atau rincian
teknis misal terkait dengan rincian
teknis penyimpanan di sini nanti harus
diintegrasikan ke dalam dokumen abdal
ataunya pembuangan air limbah harus ada
peran
teknisnyaumpulan pemanfaatanenib harus
ada persan teknisnya pemanfaatan untuk
aplikasi ke tanah juga harus
adnya semuanya harus diintegrasikan ke
dalam dokumen amdalnya sehingga setelah
e diterbitkan maka baru bisa kan yang
namanya sertifikat layak operasional
atau kita kenal slo
nah ini Bapak Ibu hal yang paling
penting banyak sekali sekarang ini
perubahan-perubahan persetujuan
lingkungan menyusun Dokumen Amdal UK UPL
nanti tidak lama rubah lagi rubah lagi
karena apa Karena pada saat penyusunan
tidak semua aspek yang
dilakukan itu disusun sesuai dengan
kegiatannya
nah misal nya apa banyak
kegiatan-kegiatan yang berjalan tanpa
terlingkup di dalam dokumen lingkungan
ahah sekarang dengan ketentuan yang
terbaru di dalam PP nomor 22 tahun 2021
itu jelas kalau kaitan dengan
ee yang namanya dokumen dulu dikenal ada
dokumen dlh dplh jadi dokumen dlh dplh
ini adalah dokumen bagi suatu usaha
kegiatan yang mana dia sudah menjalankan
suatu usaha kegiatannya Tapi belum ada
dokumen lingkungannya belum punya AMDAL
belum punya UKL belum punya izin
lingkungan dulu belum ada persan
lingkungan tapi dia sudah berjalan maka
kewajibannya yang kalau dia kegiatannya
wajib am diaus harus
dlh kalau ukel maka dplh tetapi
ketentuan saat ini kaitan dengan masih
diperbolehkan menyusun DH DPL inialah
bagi usaha kegiatannya yang berjalannya
sebelum adanya pengaturan PP Nomor 22
Tahun 2021 Jadi sebelum Februari 20 21
masih bisa menyusun dlh dplh tapi
setelah eh apa namanya berjalannya
setelah PP Nomor 22 setelah Februari
2021 tidak bisa lagi menyusun dlh dplh
seperti itu dan hal yang paling penting
Bapak Ibu kaitan dengan pengaturan
pengintegrasikan pers lingkungan ke
dalam perizinan berusaha ini bagaimana
ee mengintegrasikan aspek-aspek
lingkungan ke dalam perizinan berusaha
misalnya contoh di sini ada pengelolaan
B3 ada penyimpanan pengelolaan 5 non B3
pengelolaan 5 B3 air udara dan bakumu
kerusakan dan ini semuanya harus
dilingkup di dalam Dokumen Amdal atau
UKL
uplnya contoh misalnya dalam hal
pengelolaan B3 memang untuk B3 bahan ini
bukan bukan limbahnya tapi bahan Berbah
dan beracunnya sebagai bahan baku bahan
penolong yang digunakan di pabrik itu
harus terlingkup di dalam dokumen
amdalokalpr bahkan kalau misalnya
melakukan perubahan bahan kimia bahan
baku aja harus merubah dokumen sampai
dokumen amdalnya tidak bisa hanya
merubah persetujuan lingkungannya tetapi
di sini yang ingin saya tekankan di
dalam pengelolaan B3 ini tidak perlu
harus ada rtek tidak perlu ada pertek
tetapi kegiatan pengelolan b3-nya harus
langsung di lingkup di dalam dokumen
amdalnya tetapi yang kaitan dengan
penyimpanan Limah B3 pengelolaan Limah
non B3 maka dia harus memiliki yang
namanya rincian teknis dan rincian
teknisnya diintegrasikan ke dalam
dokumen lingkungannya menjadi suatu
lampiran termasuk dengan pengelola Liah
B3 pemanfaatan P dan lain-lainnya
termasuk juga dengan air udara ini harus
memiliki persuduan teknis dulu baru ee
diintegrasikan ke dalam dokumen
lingkungannya dan menjadi lampirannya di
dalam dokumen am atau
kpl jadi inilah yang terkait dengan
pengaturan integrasi persyaratan dan
kewajiban aspek lingkungan yang harus
dimuat di dalam dokumen lingkungan atau
Nantinya di dalam bentuk persetujuan
lingkungan sehingga semuanya ini menjadi
prasyarat di dalam perizinan
perusahaannya nah ini Bapak Ibu juga eh
terkait dengan yang tadi sudah saya
sampaikan bahwa untuk suatu usaha
kegiatan yang dokumen lingkungannya
AMDAL maka persetujuan lingkungan nanti
bentuknya adalah skkl yang uklupl atau
rkrp rinci yang untuk tenan di kawasan
ini bentuk persjuan lingkungannya adalah
pkplh tapi yang skpl langsung saja Dikan
ke dalam
nib-nya Jadi kalau skkl tadi sudah saya
jelaskan surat kebutan kelayakan
Lingkungan Hidup Sementara pkplh ini
adalah persetujuan pernyataan
kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup
ini jadi kalau dulu yang tadi saya
sampaikan bentuk persetujuan lingkungan
dulu untuk UKL itu kan dulu bentuknya
rekomendasi UKL sekarang pkplh namanya
cuma tadi pertanyaan Biasanya banyak
pertanyaan ad terkait Apakah rekomendasi
uklupl yang dulu itu masih berlaku saya
katakan tetap masih berlaku sepanjang
tidak ada perubahan gitu kan Baik saya
lanjutkan kembali Bapak Ibu Ah ini
langsung saya contoh saja Bapak Ibu
kaitan dengan contoh jenis rencana-
kegiatan yang wajib AMDAL UKL dan stpl
contoh misalnya kaitan dengan bidang
Perindustrian yaitu untuk kbli 6813
kosong yaitu jenis usahanya apa Kawasan
Industri
misalnya berdasarkan lampiran 1 permen
04 di sini Apakah dokumennya AMDAL UK
atau sppl gitu kan berdasarkan lampiran
104 jelas di sini untuk Kawasan Industri
jenis us kegiatan Kawasan Industri semua
besaran dia AMD jadi enggak lagi
didasarkan besaran sekian-sekian UK atau
SPL mau besaran berapa pun juga dia
wajib amda Nah setelah kita tahu yang
namanya kawasan industri ini dokumennya
amda sekarang kewenangan mengurus
amdalnya di mana kewenangan mengurus
persetujuan lingkungan di mana kita
lihat ke lampiran 1
pp05 di dalam lampiran 1 pp05 untuk kode
kbl 68130 kawasan industri ini
pengaturannya seperti
ini kalau si kawasan ini berada di satu
kabupaten kota maka kewenangannya ada di
Bupati Walikota kalau si lokasi kawasan
ini lintas e kabupaten kota maka
kewenangannya di Gubernur kalau lintas
provinsi maka di menteri Sehingga tadi
untuk kawasan industri yang AMDAL ini
kalau yang lintas kabupaten kota maka ke
gubernur kalau hanya di kabupaten kota
itu saja cukup di Bupati Walikota ini
untuk yang kawasannya belum mengatur
mengenai tenan-tenan di dalamnya Bapak
Ibu ya baru di kawasannya jadi ini saya
hanya contoh saja gitu ya untuk
mempermudah nanti di dalam implementasi
yang tadi kaitan dengan perizinan
berusaha contoh lagi terkait dengan
khusus untuk industri pengelola limbah
yang wajib AMDAL dalam permen 04 tahun
2021 itu berdasarkan tabel yang tadi
saya sampaikan seperti ini
besaran-besaran di sini saya sbulkan
seperti ini jadi kalau suatu usaha
kegiatan pengelola jasa pengelola limbah
karena di sini saya lihat ada beberapa
jasa Banyak yang hadir juga jasa
pengelola limbah di sini Jadi kalau
suatu usaha kegiatan dia si jasa
pengelola Limah ini melakukan kombinasi
dua atau lebih Kegiatan yang meliputi
pemanfaatan pengelolan penimbunan maka
dia wajib
AMDAL dari poin satu ini pengertiannya
adalah kalau dia hanya melakukan
pemanfaatan saja maka cukup ukpl kalau
melakukan pengolahan saja cukup ukalup
Gitu kan
tapi kalau sudah ada kombinasi
pemanfaatan dan pengolahan dengan
penimbunannya maka dia menjadi wajib
AMDAL ini banyak juga di beberap tem-an
yangah karaemaat 5 w jugaak seperti itu
kita
liat4elakan
ataubih berapa kegiatan
pemanfaatan yang poin a poin B sampai G
ini meskipun satu kegiatan pemanfaatan a
poin a saja B saja saja maka dia tetap
wajib abdal Jadi kalau yang pemanfaatan
di luar poin a sampai G ada eh dua
kegiatan tetap
uklukl tidak
wajibdal yang pengolahan pun juga sama
kalau di sini yang pengolahan
menggunakan insenerator misalnya di sini
maka dia wajib AMDAL bioremediasi juga
wajib AMDAL tetapi yang insenerator ini
ada kecuali lagi kecuali yang mengolah
Limah yangan sendiri misalnya rumah
sakit rumah sakit punyaerator tapi dia
untuk membakar medis punya sendiri maka
tetap
cukupukl beda lagi kalau rumah sakit dia
menerima limbah-limbah dari rumah sakit
yang lain maka mau tidak maukum
menjadiah ini sebagai
mudah lagi di dalam implementasi
kewenangan perizinan perusaha di sini
terkait dengan aktivitas tadi rumah
sakit ini hanya contoh saja tapi
implementasi yang lainnya sama Bapak Ibu
Ya seperti contoh di sini misalnya
berdasarkan lampiran satu sektor
kesehatan untuk kbli untuk rumah sakit
di sini kewenangan
eh pengurusan perizinan Berusaha atau
persetujuan
lingkungannya didasarkan kepada liran
105 ini seperti ini jadi kalau Rumah
Sakit kelas C kelas D dia angannya ada
di Buti Walikota kalau rumah sakit Kelas
A dan PMA maka dia ada di menteri swasta
kelas B ada di
Gubernur jadi ini yang dasar kaitan
dengan eh kewenangan untuk rumah sakit
tapi nanti Bapak Ibu Eh ada kaitan
dengan permen 136 untuk yang PMA di sini
termasuk juga yang untuk swasta kelas A
di dalam
per6 kewenangan yang di P 05 ini di meri
penugasannya kepada provinsi itu
dalam36 baik saya lanjutkan lagi terkait
dengan kewenangan jelas ada di Bupati
tap sekarangkumen lingkungannya apa gitu
kan untuk Rumah Sakit DII berdasarkan
liran04 untuk rumah sakit dengan kode
kbd8613as bas C Danas duk
tetapi di sebelah Kirin ada keterangan
lagi sesuai Krit
multisektor dengan melihat sesuai Krit
multisektor maka mau tidak mau meskipun
dia kelas A kelas B kelas C kita lihat
kriteria multisektornya
jadiuk seperti ini berdasarkan lampiran
du Jadi kalau tadi rumah sakit tadi luas
lahan terbangunnya di atas 5 hektar atau
luas bangun bangunan terbangunnya di
atas 10.000 segi maka dia menjadi
abdal nah ini Bapak Ibu K seperti itu
tapi tolong jangan semua kegiatan kita
melihat ke kriteria multisektor contoh
seperti ini misalnya unit transpi darah
di sini semua kegiatannya adalah UK
Apakah kalau dia luas lahya di atas 5
hektar Apakah dia wajib AMDAL tidak di
sini tidak
ada ketentuannya harus melihatktor DII
bapak ibu
jadi jangan semua kita melihat kiter
multisektor baik ini saya rangkum juga
bapak ibu kewenangan yang terkait dengan
persetujuan teknis dan rincian teknis ee
di dalam ee apa namanya pengelolaan 5 B3
termasuk juga untuk pem baku air Li dan
emisi udara jadi saya sekalian saja
terkait dengan ptek untuk air Li dan
emisi udara sesuai dengan PP Nomor 22 di
sini sesuai kewenangannya adalah sesuai
kewenangan penerbitan persetujuan
lingkungannya bisa di menteri bisa
gubernur atau atau bupati Walikota
kecuali perusahaan PMA kewenangannya
berada pada menteri ya tapi nanti Bapak
Ibu ee Saya ingin lihat ee menyampaikan
lagi di dalam permen 136 yang terkait
dengan penugasan kepada provinsi
kabupaten kota yang kaitan yang tadinya
kewenangan menteri menjadi e provinsi
dan kabupaten kota yang termasuk juga
ada pengecualian untuk PMA itu menjadi
pertimbangan yang kecuali di sini gitu
kan bisa saja tetap kecuali di sini
enggak berlaku tapi diserahkannya kepada
eh apa namanya daerah karena di dalam
permen 136 ini pengaturannya adalah
secara otomatis kalau persetujuan
lingkungannya diserahkan kepada provinsi
maka persetujuan teknis untuk air dan
udaranya kepada
provinsi meskipun kalau lihat pp05-nya
kan ke menteri tapi karena ada penugasan
tadi secara otomatis perling dan pertek
air dan udaranya tapi beda untuk 53
enggak mengikuti itu bapak ibu ya terus
berikutnya terkait dengan pengelolan 53
saya pilahkan antara pengumpulan dengan
pemanfaatan penimbunan dan dumping Untuk
pengumpulan karena ini sesuai dengan
skala bisa di menteri gubernur atau
bupati Walikota kecuali pengumpul PMA
kewenangannya pada menteriah kita
kembali lagi di per 136 untuk PMA ada
pengecualian lagi di dalam 136 untuk
pengumpul Ma diserahkan ke provinsi ya
terkait dengan ee kaitan dengan dokumen
lingkungannya tapi perteknya tetap di ee
apa namanya di pusat kalau yang skala
nasional kaitan e berikutnya adalah
peltek pemanfaatan pengololahan
penimbunan semuanya berada di menteri
lintek penyimpanan sesuai dengan
kewenangan Siapa yang menerbitkan
persetujuan lingkungannya karena
pengesahan lintek ini bersamaan dengan
pengesahan faling
Jadi kalau pingnya tadi ada di kabupaten
kota maka pengesahan untuk lintechnya
untuk persetujuan lingkungannya ada di
kabupaten kota termasuk juga dokumen
rincian teknis untuk non B3 drt ini sama
seperti yang link penyimpanan kewenangan
sesuai kewenangan yang siapa yang
menerbitkanirlingnya penerbitan tadi
sudah saya jelaskan kewenangan
penerbitaniring atau Pan lingkungan ini
didasarkan kepada lampiran 1 pp05 Yaitu
sesuai dengan kewenangan perizinan
perusahanya
berikutnya kewenangan penerbitan
perseduran lingkungan AMDAL
eh atau tnis dan teknis bagi Kawasan
Industri Kenapa saya in sampaikan di
sini karena di sini juga saya lihat ada
beberapa dari teman-teman dari kawasan
industri kaitan dengan eh yang hadir di
sini maka saya sampaikan di sini untuk
Kawasan Industri kewenangan perling
amdalnya di
sini AMDAL sesuai dengan tadi Apakah
lokasinya di kabupaten kota lintas
kabupaten kota atau di ee
provinsi ee termasuk juga pesan PMA ini
berada di menteri untuk pertek air dan
eh udaranya sekarang
mengikuti sesuai kewenangan Siapa yang
menerbitkan persetujuan
lingkungannya Jadi kalau persetujuan
amdalnya diterbitkan oleh kabupaten kota
maka praktik air 5 danbu udaranya dari
kabupaten kota gitu kan jadi tidak
provinsi tidak Pusat
terkait dengan pengumpulan 5b3 sama
untuk e pemanfaat pengolahan 5 semua
masih tetap dimenteri link penyimpanan
dokument peng3 sama dengan yang tadi
saya sudah jelaskan Terus bagaimana
untuk yang Tainan berada dalam kawasan
ini juga saya melihat ada beberapa Tan
juga yang ikut di sini Nah untuk
persetujuan lingkungan bentuk eh kan
sekarang Tan yang berada dalam kawasan
Itu bukan lagi menyusun uklupl tapi
menyusun yang namanya rkr pererensi
nanti bent persetujuan lingkungan
diterbitkan oleh siapa jadi untuk tenang
diterbitkan oleh pengelola kawasan
termasuk yang P juga pengolak
isi udara Siapa yang menbit untuk yang
ber kawasan sesuai denganenangan Siapa
yang menerbitkan Dokumen Amdal jadi
amdalab kabupaten kota ptek 5 B3 tetap
di meri lintek penyimpanan dan lintek
untuk non B3 ini ada di pengelola
kawasan karena pengesahan pada saat
pengesahan
rkrpincinya ini eh apa namanya E
rangkuman saya e sengaja membuat ee
terkait dengan mempermudah Bapak Ibu di
dalam melakukan ee melihat kewenangannya
ada di mana Ah ini yang tadi ingin saya
sampaikan Bapak Ibu terkait dengan
peremen
136 tahun 2024 ini terkait dengan
penugasan proses persetujuan lingkungan
yang merupakan kewenangan pusat kepada
provinsi dan kabupaten kota dalam rangka
mendukung pelaksanaan perizinan berusaha
karena ee ini diambil langkah ini oleh
Kementerian lingkungan hidup karena
lamanya proses-proses persetujuan
lingkungan yang diterbitkan oleh klhk
Sehingga ini terobosannya adalah adanya
penugasan kepada provinsi dulu sempat
ada sempat ada kewenangan yang
diserahkan kepada daerah tetapi dulu itu
terlalu bolak-balik jadi setelah
diserahkan ke daerah nanti terbit
persetujuan lingkungannya oleh tetap
Pusat gitu Kalau sekarang enggak pada
saat penugasan ke daerah sampai terbit
persetujuan lingkungannya dari daerah
jadi tidak tidak kembali lagi ke pusat
ini termasuk juga yang tadi saya katakan
Bapak Ibu pada saat penugasan proses P
lingkungan kepada eh provinsi kabupaten
kota di sini terkait dengan penugasan
Untuk persan teknis bakuu dan untuk
emisi udaranya jadi secara otomatis tadi
saya sampaikan kalau persujuan
penerbitan lingkungan diserahkan kepada
provinsi misalnya yang terkait dengan
kegiatan ini maka otomatisan teknis
untuk air dan emisi udaranya juga ke
provinsi ini jelas di
dalam6ah ini beberapa hal terkait yang
tadi ingin saya
sampaikan yang penugasan kepada daerah
samp penbit sklnya samp terbith
terbit persetujuan lingkungannya Bapak
Ibu jadi karena kenapa saya menyampaikan
ini karena dulu ada ada yang bertanya
juga Apakah nanti eh persetujuan
lingkungannya diterbitkan oleh eh tetap
di pusat atau oleh provinsi misalnya hal
sudah diserahkan ke provinsi saya
katakan berdasarkan 136 ini tetap
diterbitkannya oleh provinsi jadi tidak
kembali lagi ke pusat seperti
itu Nah ini beberapa ee ketentuan yang
termasuk yang PMA juga yang diserahkan
kepada provinsi Nah tapi di dalam dalam
ketentuan di sini ada PMA yang masuk
dalam yang diserahkan ada yang tidak ada
pengecualiannya di dalam lampiran satu
dan lampiran du di dalam 136 ini nanti
Bapak Ibu bisa baca lampiran satu yang
ada dalam 136 paling tidak Bapak Ibu
sekarang tahu ada peraturan 136 ini yang
mengatur mengenai
penugasan ee apa penerbitan per
lingkungan yang tadinya kewenangan di
pusat menjadi ke
daerahah seperti contoh di sini misalnya
tadi yang saya bilang ini usaha kegiatan
tertentu yang kewenangan pusat yang
ditugaskan penilaian atau pemeriksaan
dokumen lingkungannya kepada provinsi
jadi yang namanya UKL UPL Untuk
pengumpulan Dimah B3 yang skalala
nasional yang tadinya harus di pusat
sekarang bisa di provinsi tetapi
mekanismenya tetap Bapak Ibu ya
ajukannya ke pusat dulu baru nanti pusat
mendribusikannya ke provinsi ini tidak
bisa langsung ajukannya ke provinsi jadi
mekanisme yang ada di dalam 136 itu
tetap mekanismenya harus ke pusat dulu
baru nanti pusat ada penugasan ke daerah
dan selanjutnya dengan urusannya dengan
daerah selanjutnya seperti itu ini hanya
contoh saja Bapak Ibu yang ada dalam
lampiran sat Untuk pengumpulan skala
nasional yang kalau berdasarkan ee pp05
Ini kewenangannya ada di pusat gitu kan
ya tetapi dengan 136 bisa
diserahkaniringnya ke provinsi ini
beberapa sektor Perhubungan obat-obatan
termasuk juga ini yang tadi saya katakan
pembangunan rumah sakit tipe a rumah
sakit tipe a kalau kita lihat tadi kan
adanya di pusat Apakah ini bisa
diserahkan ke provinsi Bapak Ibu ya
dengan tampilan satu
ini ini yang sektor PMA yang disahkan ke
daerah juga sama nanti bapak ibuat baik
Bapak Ibu tadi sudah banyak saya
sampaikan mengenai penyimpanan ini
karena waktya sudah
hampir3 agak cepat tapi intinya
penyimpanan sudah tidak tidak ada lagi
sayasung sa Jadi bagaimana rincan teknik
penyimpanan sekilas saja Bapak Ibu ya
terkait dengan legalitas dokumen rincan
teknik penyimpanan karena banyak sekali
pertanyaan-pertanyaan terkait dengan
legalitas penyimpanan ini seperti apa
rinan teknis ini apakah harus ada
persetujuan sendiri Apakah harus ada
rekomendasi sendiri atau harus ada
pengesahan sendiri atau bagaimana
Katakan tidak memerlukan pengesahan atau
prosedur rekomendasi Seca tersendiri
tapi pengesahannya adalah bersamaan
dengan pengesahan persetujuan lingkungan
jadi kalau suu kegiatan mengajukan
lincang teknis penyimpanan ini bukan
mengajukan linang teknis penyimpanan
tapi mengajukan persetujuan lingkungan
dengan melampilkan linang teknis
penyimpanan dan kelola pantaunya jadi
peng dokumen ini dilakukan bersamaan
dengan dokumen ee lingkungan yang
diterbitkan oleh EE bisa menteri
gubernur bupati Walikota sesuai dengan
kewenangannya kewenangan menjelaskan
kepada penerbitan penidinan berusaha
bagaimana untuk PMA Bapak Ibu jadi PMA
di sini bagi pusan PMA kewenangan berada
pada menteri sesuai dengan kewenangan
perbitan pers tujuan lingkungannya
kecuali dengan tadi pmen 136 jadi bisa
diserahkan eh ke provinsi perus anenan
Bagaimana kalau perusantenan e
kewenangannya berada di pengelola
kawasan Jadi pengajuannya bukan ke dlh
provinsi kabupaten kot atau ke klhk
tetapi diajukannya kepada pengelola
kawasan bagi perusahaan tenan PMA juga
di sini sesuai dengan siapa yang
menbitkan rknya tetap ke pengelola
kawasan Nah ini banyak
pertanyaan-pertanyaan ke saya bagaimana
melakukan
ee apa namanya pengajuan perubahan
persetujuan lingkungan jadi Bapak Ibu
bagi yang belum melakukan saya sampaikan
intinya adalah Jangan Menunggu izin TPS
habis lakukan sekarang saja pengajuan
perubahan persuuan lingkungan untuk
rincian teknis penyimpanan Jadi kalau di
klhk masuk ke lam pelayanan terpadu
nanti masuk ke dalam persetujuan
lingkungan di sini ada pilihan a b c
sampai e gu ya nanti Bapak Ibu pilih
yang poin C perubahan persan lingkungan
untuk
rkrplc-nya Kalau yang seperti a di sini
untuk ee persujuan lingkungan melalui
penyusunan AMDAL dan uji kelayakan tapi
yang kaitan dengan ee rincan teknis
penyimpanan yang diklik adalah poin C
nanti diunduh poin C nanti akan muncul
seperti di bawah ini yang di bawah
Inilah yang harus dilengkapi pada saat
pengajuan rincian teknis penyimpanan
oke nah ini beberapa kaitan dengan ee ee
secara eh singkatnya adalah bahwa bagi
perusahaan yang telah memiliki izin TPS
tidak perlu lagi menyusun rincian teknis
penyimpanan jadi pada saat pengajuan
perubahan persetujuan lingkungan yang
dilampirkan adalah izin TPS yang masih
berlaku sepanjang tidak ada perubahan
tidak ada perubahan nama limbah tidak
ada perubahan nama lokasi tidak ada
perubahan kapasitas ee fasilitas
penyimpanannya maka izin TPS tersebut
itu yang dilampirkan pada saat perubahan
persetujuan lingkungan tapi kalau ada
perubahan-perubahan atau belum punya
izin TPS sebelumnya maka mengajukan
perubahan persetujuan lingkungan dengan
melampirkan rincian teknis penyimpanan
limbah
B3 nah ini Eh ini dasar hukumnya untuk
yang eh apa namanya dokumen
lingkungannya SL maka untuk dapat
melakukan penyimpanan dia wajib menyusun
namanya standar penyimpanan nah
sementara yang tadi AMDAL UK ini yang
harus disusun adalah dan teknis
penyimpanan ini dasar hukumnya Kenapa
untuk yang SPL dia menyusulnya adalah
standar penyimpanan
Oke saya langsut aja Ah ini contoh
seperti ini Bapak Ibu ya Jadi ini satu
perusahaan yang salah satunya adalah
mengajukan rincian teknis penyimpanan
jadi judul di sininya bukan judul
persetujuan penyimpanan e rencana t
Penyimpanan tidak tetap bentuknya adalah
persetujuan untuk
pkph-nya untuk dokumen uklupl-nya Nah
nanti di dalam eh sk-nya ini ada
lampiran terkait dengan rincian teknis
penyimpanannya seperti ini contohnya
rincian teknis penyimpanan menjadi
lampiran di dalam perubahan persetujuan
lingkungan
tadi Nah ini seperti ini Oke Berikutnya
saya langsung aja Bapak Ibu ya Nah ini
sedikit saja sekiras ini karena waktunya
sudah lewat ee berikutnya adalah kaitan
dengan ee ketentuan yang saat ini
terkait dengan pengajuan pertek Jadi
sekarang susun dulu pertek
setelah PR selesai baru ajukan Dokumen
Amdal atau UKL upl-nya nanti bentuk
perjan lingkungan terbit baru bangun
fasilitas setelah pasilitas dibangun
baru terbitkan e pengajuan surat
kelayakan operasional dan Bapak Ibu
tolong semua kegiatan yang ada e akan
dilakukan harus terlingkup di dalam
pertek dan dokumen lingkungan
spesifikasinya itu harus clear dari awal
jangan sampai nanti apa yang ada
tertuang dalam prk atau dokumen
lingkungan beda dengan yang EE fasilitas
yang dibangun nanti mau Tidak mau slo
Tidak akan terbit dan disu pilihannya
Apakah merubah pertek dan dokumen
lingkungan atau merubah bangunan lagi
atau fasilitasnya Nah inilah yang saya
ingin menekankan bahwa di dalam
penyusunan
ee apa rusaha kegiatan di sini Tolong
perhatikan
ee spesifikasi e peralatan fasilitas itu
harus sesuai dengan apa yang ada dalam
ptek dan dokumen lingkungannya
Oke saya langsung saja Bapak
Ibu ini e terkait dengan saya sedikit
saja ini terkait dengan pengaturan
penyimpanan 53 bahwa berdasarkan P Nomor
22 menyatakan bahwa izin lingkungan izin
pplh atau surat keputusan kelayakan
rekomendasi UKL yang telah mendapat
sebelum berlakunya peraturan dinyatakan
tetap berlaku dan menjadi persyaratan
dalam perizinan berusaha jadi i yang
lama berlakuih tap berlaku izinan juga
masih berlaku sebanak tidak ada
perubahanah Bapak Ibu ini terkait dengan
iprc ini juga saya mungkin sekalian saja
izin pembuangan air limbah kalau du izin
pembuangan air limbah atau limbah Cir
DII kalau sekarang kan air limbah
berdasarkan permen 05 jelas bahwa usaha
kegiatan yang telah memiliki perizinan
pembuangan pemanfaatan air limbah yang
telah mencakup standar yang telah
mencakup standar teknis pemenuhan bak
air limbah dinyatakan tetap berlaku
sampai berak usah kegiatan Jadi
maksudnya apa tidak perlu mengajukan
pertek-pertek lagi untuk air dan udara
ini sepanjang dia masih berjalan
kegiatan usahanya sepanjang di dalam
Dokumen Amdal ukupnnya ada standar
teknis pemenuhan baku Buk air limbahnya
beda pengaturan untuk limbah B3 Bapak
Ibu kalau untuk limbah B3 berdasarkan
pmen 06 izin pengelolan limbah B3 B
pemanfaatan pengolahan penyimpanan yang
dulu telah terbit dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa berlaku
izin dulu kan izinnya 5 tahun jadi kalau
sudah 5 tahun ya habis tapi meskipun
yang pembuangan air limbah tadi izinnya
5 tahun tapi dengan adanya pasal 53 ini
tetap dinyatakan berlaku tidak perlu
mengajukan pertek lagi untuk air
limbahnya ini beberapa permohonan
penerbitan slo ini juga alur Bapak Ibu
ini persyaratan-persyaratan di dalam
pengajuan pertek nanti Bapak Ibu bisa
lihat saja ini juga beberapa
mekanismenya seperti apa ini pada saat
pengajuan permohonan pertek masuk ke
lamannya klhk masuk seperti ini tinggal
isi-isi saja dan ini Apa persyaratan
yang update nanti materi ini saya akan
bagikan juga bapak ibu ya
Oke ini yang contoh sebagaimana tadi
sudah saya sampaikan bahwa di dalam
AMDAL atau ukupl ini seperti di sini
yang namanya pertek air pertek udara
pertek 5 hb3 lintek penyimpanan ini
menjadi lampiran di dalam dokumen
lingkungan baik AMDAL ataupun juga di
dalam ukal UPL ini menjadi
lampiran-lampiran prakk air prk udara
prk 5 B3 menjadi lampiran di dalam
dokumen lingkungan beda dengan yang B3
kalau B3 kan langsung dilingkup di dalam
dokumen lingkungan
nah ini contohnya saja ketentuan
terakhir adalah perijinan S dinyatakan
tetap berlaku Jadi yang tadi sudah saya
jelaskan bahwa izin lingkungan izin PP
izin pembuangan air limbah dan izin
pengelolan3 yang masih berlaku tetap eh
apa namanya berdasarkan pasal 52 ini
masih dinyatakan masih tetap berlaku
jadi Mungkin itu saja Bapak ibu mohon
maaf saya agak cepat karena ee Sesuai
dengan jadwal bahwa memang saya diberita
sampai jam 11.30 Karena setelah itu ee
berikutnya untuk waktu kita diskusi saja
silakan saya kembalikan kepada panitia
untuk Ee kita bisa diskusi Terima kasih
baik terima kasih banyak pakan ini
materinya kita prap mohon
maaf karena memang banyak cuma ya Ee
Mungkin saya agak cepat gitu B Ma kalau
nanti ada yang masih belum jelas bisa Wa
ke saya karena M waktunya juga sangat
terbatas Ya silakan saya
kembalikanim terima kasih Pak untuk pen
untuk materinya sangat lengkap dan kita
akan langsung masuk terlebih dahulu
untuk ke Sesi pertanyaan
langsungak perama Bapak Ibu di ada Bapak
kemudian
bapakahak kita akanutuk pertanyas baik
dipersilakan kepada bapak Ivan dari P3S
Sumatera untuk menyampaikan
pertanyaannya kepada
bapak asalamualikum warahmatullahi
wabarakatuhagikenalkan Saya dari P3
sumata Pak Bai ya berarti ya he jadi
saya ada beberapa pertanyaan nih pak
sekitar
untuk yang pertamah Pak jadi kemar
sayaatep dari salah satu DH Jadi mereka
dapatasi si ee waktu ada Puskesmas ee
sekitar 15 15 itu sudah punya UKL UPL eh
14 punya plpl sat belum punya dokumen
lingkungan jadi ketika Eh ada akreditasi
Puskesmas eh asesor itu nanyain terkait
e dokumen lingkungan yang dipunyai oleh
oleh Puskesmas ee Jadi mereka tuh sudah
nyusun uklupl sejak 2012 dan 2013 eh
untuk terkait eh rintek dan pertek Pak
eh mereka
ketika setelah menyusun uplupl Apakah
mereka harus nyusun rink dan P juga atau
cukup e menyusun standar penyimpanan dan
standar teknis itu yang
pertama Terus yang kedua Pak E mengingat
e dokumen yang mereka
susun itu sejak 2012 dan 2013 bila
mereka melakukan upgrading e Apakah
mereka eh harus menyusun SP sesuai nomor
4 atau ee Saya pernah dapat ee apa Pak
satu pernyataan Ee tidak ada yang
namanya ee istilah perizinan lingkungan
itu turun kelas eh dari ke SP Iya eh
jadi kira-kira Apakah itu melakukan
upgrading ke sppl atauukpl terus sama
pertanyaan terakhir Pak terkait eh
inserator jadi ee RSUD salah satu RSUD
pak sebelumnya mereka ee mengolah itu
sendiri ee di insineratornya ee tapi
lambat laun ee seluruh Puskesmas itu ee
diterima limbahnya dan diolah di eh
insinerator RSD itu Pak eh jadi
arahannya terkait pertek insinerator dan
EE dokumen lingkungannya apakah EE perlu
direvisi dan kewenangannya itu dari mana
Pak Makasih Pak Mohon maaf terlalu
banyak Pak ya
Eh gimana E saya langsung atau e tiga
pertanya
dulu mungkin boleh langsung saja
Pak saja karena pertanyaannya banyak ya
Baik e Mas pertanya bagusbagus juga
pertanyaan yang pertama terkait dengan e
tadi memang ini banyak dihadapi oleh
bukan hanya di e Sumatera tapi untuk di
daerah-daerah yang lain juga
permasalahan ini sering terjadi terkait
dengan e Puskesmas yang memiliki kaitan
dengan dokumen UKL ee di mana berdas kan
aturan sekarang permen 04 tahun 2021
lampiran 1 adalah cukup SL misalnya kan
kalau kita merujuk kepada permen 04 itu
jelas
SL apalagi sekarang dikaitkan dengan
akreditas oleh e oleh Kementerian
Kesehatan Jadi kalau dia tidak memiliki
Dokumen ukal UPL maka akitasnya tidak
bisa diterbitkan kan seperti itu ya
masan ya berarti dikaitkan dengan
Bagaimana apakah dia perlu menyusun yang
namanya rintek penyimpanan Nah kalau
pertek tentunya tidak karena perteknya
kalau pertek kan untuk pengolahan
pemanfaatan dan penimbunan tapi kalau
penyimpanan kan cukup rintech aja tapi
mungkin tadi standar penyimpanan mungkin
yang dimaksud oleh Mas Iran jadi untuk
jadi saya sudah komunikasi dengan
teman-teman di pdluk terkait dengan
suatu Puskesmas yang dulu sebelumnya
sudah memiliki
UKL UPL ditetapkan oleh Kabupatan kota
gitu kan ukal UPL maka tetap dokumen
lingkungannya jangan diturunkan up ee
jadi eh apa namanya dowade Kanya enggak
boleh meskipun kalau kita menujuk kepada
aturannya cukup
SL jadi aturan yang ada di dalam pasal 8
awal-awal saya melihat bahwa pasal 8 di
dalam Perman 06 itu pengatur mengenai
bisa dowrade gitu kan ternyata setelah
saya klarifikasi lagi ini kepada
teman-teman di pdluk itu tidak berlaku
bagi yang sudah dokumennya uklnya
ditetapkan kecuali dengan mekanisme
pengajuan ke menteri gitu kan
menjadiospp tetapi bagi Puskesmas yang
baru berdiri dan di awalnya belum
dokumennya ukal UPL tapi SL itu adalah
sesuai dengan aturan yang sekarang itu
diperbolehkan tapi kalau sebelumnya
sudah ukal UPL tidak bisa diturunkan
menjadi kspl itu eh apa arahan dari
teman-teman dari eh pdluk seperti itu
mas ya Jadi untuk kaitan dengan ee apa
namanya dokumen lingkungan yang tadi
misalnya ee ukalup l maka mau tidak mau
dia harus menyusun yang namanya lintek
penyimpanan jadi pengajuan perubahan
persetujuan lingkungan untuk UKL oplnya
untuk eh apa namanya lintek penyimpanan
sementara yang untuk yang
eh dokumennya sppl cukup dia menyusun
standar teknis penyimpanan saja untuk si
e Pos tadi jadi aturannya seperti jadi
awal-awal saya sudah apa namanya eh
melihat pasal 8 itu bisa dowade tapi
ternyata pdluk mengatakan enggak bisa
katanya jadi harus kalau mau menjadi ke
itu harus melalui mekanismenya pengajuan
ke Meri penetapan secara
khusus jadi seperti itu
jadi ber pjelasan daruk ituak bisa jadi
yang ada diatur di dalam pasal
itu bukan pengaturan untuk
yang terus
berikutnyaitan rumah sak dia sudah
punya sudah punya izin insenerator tapi
di dalam izinnya tentunya dia hanya
untuk sendiri karena dokumen
lingkungannya pun juga pasti kan uklupl
karena untuk sendiri bagaimana kalau
sekarang dia menerima Limah dari yang
lain mau tidak mau harus dirubah karena
dia sebagai jasa kan tadi di dalam jelas
pman 04 itu kecuali mengolah punya
sendiri UK lupa tapampi kalau tidak
mengolah punya sendiri jelas aturannya
dokumen lingkungannya menjadi abdal dan
dia harus melakukan perubahan abdal
termasuk juga melakukan perubahan
perteknya karena di dalam izin
sebelumnya hanya untuk yang limbah punya
sendiri jadi seperti itu dan kewenangan
terkait dengan masalah untuk perubahan
ke dalam e apa namanya AMDAL untuk ee
apa namanya rumah sakit ini tadi yang
tadi sangat tergantung kewenangan eh
untuk perizinan berusahanya Ada di mana
pelingnya Ada di mana tapi untuk pertek
untuk eh inseleratornya tetap
diajukannya ke pusat Jadi kalau pertek e
pemanfaatan pengolan penimbunan semua
sudah pasti ke pusat tapi kalau untuk
yang tadi dokumen lingkungannya untuk
ini apa untuk yang rumah sakit ini
sesuai dengan
kewenangannya seperti itu ya terkait
dengan eh pertanyaan-pertanyaan tadi
memang e yang dulu daerah-daerah itu
berbeda-beda ada yang menetapkan e apa
namanya Puskesmas tadi itu ada yang
cukup UK ada cukup SL ada yang itu
beda-beda dulu itu beda-beda sangat beda
Jadi kalau misalnya katanya Puskesmas
yang ada lawat inap itu harus bukan OPL
yang tidak cukup sppl jadi berubah-ah
makanya sebetulnya dengan adanya permen
04 lampiran itu sekarang jelas gitu kan
yang namanya pusk itu sudahudah SP jadi
beruntung yang baru mengajukan sekarang
sppl gitu kan itu intinya itu ya Ya
mungkin ada pertanyaan kalau gitu kenapa
enggak dari awal ya itulah Peraturan
kalau peraturan mengatakan seperti itu
ya karena berdasarkan aturan kalau baru
mengajukannya sekarang SL tidak mau jadi
seperti itu mas
Ehan ya terkait dengan
kewenangan Oke selanjutnya
Silakan menjawab pertanyaan dari Pak
baik kita lanjut ke bapak Syah Ji
dipersilakan Bapak Syah Ji untuk
menyampaikan pertanyaannya kepada
bapak Asalamualaikum Pak Waalaikumsalam
pakak pengawas nih pak Temannya pakan
Karim Iya sehat selalu pak Alhamdulillah
Pak Z silakan Pak Iya Pak Ini Pak
langsung ke intinya aja Pak eh rata-rata
perusahaan ini kan ee pada bingung semua
izin iplc-nya pada habis semua nih pak
jadi dia mengajukan permohonan kepada
dlh itu ya Nah dalam hal ini tahapan
atau proses bimana itu kita pada ini
juga karena sebenarnya di pas ee di
permen 5 itu kan sebenarnya sudah jelas
Pak Ya I sudah jelas di tidak perlu
mengajukan ya Pak ya tidak perlu
mengajukan Nah sekarang ini posisinya
dia mengajukan permohonan nah ini apakah
dari D sendiri
membiarkan Apakah perlu ada konfir e ada
perlu
klarifikasi ataukah ada suatu tindakan
proses apa dari pihak perusahaan Apakah
menyatakan dia mengeluarkan surat
pernyataan bahwa tidak ada
perubahan terus dari kita sendiri tetap
memegang surat pernyataan itu atau
peluar klarifikasi ke lapangan lagi
apakah terjadi perubahan apa tidak
Apakah sebatas itu aja Pak bahwasanya
sudah di pasal 53 itu perm 5 itu sudah
jelas tidak perlu lagi mengajukan
ee izin ee perpanjangan izin masih tetap
berlaku intinya itu pak ya masih tetap
berlaku tapi kkadang dari kita sendiri
ee apakah se lepas tangan aja udah
sekedar gitu aja kamu apa pegang aja
pasal 53 itu ya I itu Pak sebenarnya
tupin aja Pak Terima kasih Pak Yan
Asalamualaikum War wabarakatuh
Waalaikumsalam e makasih Pak Sodi jadi
ini juga banyak juga teman-teman dengan
permasalahan seperti ini e jadi kalau
saya sih seperti ini Pak sjodi terkait
dengan
ee apa namanya iplc izin pembuangan air
limbah yang dulu kan sekarang dia habis
nih Apakah dia perlu mengajukan kembali
seetulnya jelas di dalam pasal 53 ee
permen 05 2021 itu masa berlakunya
sampai usaha kegiatan berakhir yang
paling penting nanti kita lihat di dalam
ee dokumen lingkungannya Apakah sudah
memuat standar teknis baku mutunya kalau
semuanya ada maka sudah tidak perlu lagi
dia mengajukan yang namanya eh apa
namanyatek untuk pemenuhan bakuu air
limbah atau untuk pembuangan air limbah
sekarang Apa yang harus dilakukan oleh
teman-teman di dlh kalau saya sarankan
teman-teman dlh menanggapi surat
permohonan tadi dengan merujuk kepada
atau misalnya sebelum menjawab surat
tadi minta klarifikasi dulu Pak apakah
ada perubahan dari proses kegiatannya
karena kan kalau ada perubahan proses
kegiatan penggunaan perubahan bahan baku
bahan penolong dan hal lain-lainnya ada
fasilitas ipalnya berubah atau bahan
bakun dari ipalnya berubah maka mau
tidak mau dia harus mengajukan pertek e
jadi kadang-kadang kan kita harus
hati-hati juga di dalam menanggapi
permohonan tersebut Jadi intinya minta
klarifikasi atau tadi Kalau mau cek ke
lapangan ya enggak apa-apa Paki untuk
memastikan kalau sudah yakin di lapangan
itu memang tidak ada perubahan apa-apa
baru dlh menerbitkan surat bahwa tidak
merujuk kepada tadi pasal 5 t dan juga
karena tidak ada perubahan lainlain maka
izin tadi pembuangan air rimah yang dulu
dimiliki Nyatakan masih tetap berlaku
itu aja kalau menurut saya Pak jadi tapi
ya harus hati-hati juga karena ada yang
menyampaikan minta dijawab seperti itu
tapi ternyata ada perubahan gitu kan Pak
Ya jadi kita harus sat melihat kepada
kondisi di lapangannya atau kita minta
klarifikasi secara tertulis lagi
ditanggapi lagi apakah ada perubahan
atau tidaknya atau kalau tadi mau ke
lapangan ya ke lapangan enggak apa-apa
Pak seperti itu pak Ji
Ya baik Sean kita akan lanjut ke
penanyaan ketiga iakan ibu
dipersilakan ibuva untuk menyampaikan
pertanyaannya kepada Pak
Oke Baik terima kasih eh moderator
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat siang Pak Selamat
siang bu ya saya bu eudah sering ketemu
Pak pelatihan-pelatihan P dari pelatihan
dasar sampai ya PH ya Bu yaih P Bu masih
Pak masih setia pak Bingung nanti
ada ee mulai mulai juli ada lima
angkatan nanti Oh
iya kalau nanti ada teman-teman yang dlh
yang mau ada ikut ini sekalian ke yang
lain juga bapak ibu ya untuk yang
sekalian saya umumkan karena kalau ee
pplh Ini kan yang menyelenggarakan
Pusdiklat bukan enggak boleh swasta gitu
kan Ya jadi saya umumkan bahwa mulai
juli akan ada Li angkatan pelatihan PPH
mulai 5 Juli eh mulai bulan Juli bulan
Juli Pak akan ada pelatihan pplh ee lima
angkatan ya Yang yang harus pakai ini
Pak ya angkat sudahah berbeda kan Pak
sistemnya sekarang ya harus ada
kurikulum terbaru Bu kurikulumnya
baruu Pak ini mau nanya masalah materi
pakan tadi terkait dengan pengaturan
kewenangan penerbitan persetujuan teknis
yang untuk limbah B3 itu tidak selalu
didasarkan pada terbitnya perizinan
Berusaha atau persujuan lingkungan gitu
ya Pak ya I UN konkretnya Seperti apa
itu Pak Contohnya seperti apa karena
mungkin ada cas di tempat saya tu ada
kegiatan pengumpul nah pengumpul itu kan
itu ee tadi dibahasnya kan di provinsi
gitu terus ee pada saat ee dengan
terbitnya ini yang peraturan baru ini
pereknya di klhk apakah yang seperti itu
yang dimaksud nah itu yang pertama Pak
Yan yang kedua untuk limbah non B3 Pak
Yan limb non B3 itu kan sudah terdaftar
ya yang di lampiran 14 ya pp221 Nah
apabila perusahaan ingin ee apa ada suu
jenis limb B3 yang ternyata secara
karakteristik itu bukan Li B3 lagi pak
ya Apakah pengajuannya harus ke klhk
atau cukup dilakukan ujiak e
karakteristik sendiri gitu itu aja pak
terima kasih
Oke kalau mohon maaf bu sudah jelas
belum limbahnya yang tadi non ada
tambahan itu sudah jelas masuk dalam
daftar atau Hasil pengujian belum Pak
Jadi kalau di dalam daftar itu kan hanya
se ya di luar itu bu ya luar itu itu itu
gimana Pak
oke eh baik yang pertama mengenai
kewenangan Bu tadi saya akan sampaikan
bahwa di dalam ee apa namanya pertek
untuk pengelolaan limbah B3 tidak
menyelaraskan dengan perirlingnya atau
persetujuan ee berusahanya contoh
misalnya tadi kaitan dengan eh apa
namanya pengumpulan yang EE skala
nasional apalagi dengan 136 misalnya
kewenangannya untuk ukal opl-nya ada di
provinsi tapi Kar dia sekala nasional
perteknya tetap di besat Bu enggak bisa
di provinsi Oh tetap walaupun dibahas di
provinsi tadinyanya Oke Betul beda
halnya untuk air dan udara kalau air dan
udara yang tadi saya bilang tetap harus
Selaras selaras dengan yang tadi di
provinsi tapi untuk limbah B3 tidak bisa
selalu seperti itu Oke Baik pak ya jadi
betul itu se Contohnya konkritnya
seperti itu tadi ibu Katakan kan
pengumpulan Iya betul karena di tempat
saya ada Git Apakah yang dimaksud dengan
pir seperti yang kasus di tempat saya
makanya saya konfirmasi lagi Oh gitu
searang gini Bu apa dulu kan yang
namanya pengumpulan baik skala Kabupaten
provinsi nasional itu kan dulu dari
kabupaten semua kalauuknya betul betul
he terus izinnya izin untuk
pengumpulannya tergantung kan skalanya
ada yang di pusat provinsi dan kabupaten
kota sama seperti itu Nah jadi sekarang
kalau yang sekarang termasuk dengan
dokumen lingkungannya dokumen lingkungan
itu mengikuti dengan tadi kewenangan
nasional kewenangan atau skala nasional
ah Jadi tapi bagaimana dengan yang dulu
Sudah terbit uklupl pengumpulan ituu di
kabupaten kota misalnya Bu betul betul
sekarang kan dia habis tuh izinnya
pengumpulannya Apakah dia harus merubah
uplnya ke pusat atau enggak perlu perlu
Oh I itu betul ya tetap masih berlaku
ukukel tadi tetap masih berlaku sekarang
diadukan adalah perk pengumpulannya cuma
tinggal lihat prknya apakah skalala
Kabupaten provinsi atau nasional pun
dokumennya Tetap Yang Dulu dari
kabupaten kota itu sepanjang tidak ada
perubahan jenis libah tidak ada
perubahan ee kapasitas tetap yang dulu
ukalupl yang diterbitkan oleh kabupaten
kota tetap berlaku Bu tidak perlu ada
perubahan artinya Pak Yan eh
pengawasannya terkait dengan kegiatan
pengumpulan itu nanti pengawasannya oleh
kewenangannya ke lhk tapi di di luar itu
tetap pengawasannya dilakukan oleh siapa
yang menerbitkan persetujuan lingkungan
artinya seperti itu Pak yang yang
menerbitkan persetujuan lingkungan i
kan sesuai dengan PP Nomor 22 bahwa
kewenangan yang melakukan pengawasan
adalah yang
menerbitkanlingnya intinya di situ terus
tadi yang kedua mengenai limbah non B3
lampiran 14 Bu Jadi kalau yang
eh suatu limbah dia tidak masuk di dalam
lampiran 14 tapi si perusahaan
eh Apakah sebelumnya masuk ke dalam
lampiran 9 iya sebelumnya lampiran
kalau dia masuk ke lampiran
mau tidak mau harus mengajukan
pengecualian limbah Oke di klhk pak ya
Iya ke klhk jadi ajukan pengecualian
limbah format apa-apanya semua ada di
dalam permen 06 lampiran permen 0406
terkait dengan format untuk e
pengecualian libah jenis apa uji uji Apa
yang harus dilakukan ada juga di dalam
prasaratan permen 04 06 jadi mau tidak
mau yang tadi kaitan dengan limbahlmbah
yang tidak ada dalam lampiran 14 tapi
ada di dalam lampiran ee kos lampiran 9
maka harus mengajukan pengecualian dan
yang bisa diajukan pengecualian yang ada
di dalam lampiran 9 Hanya yang ada di
dalam tabel 3 dan tabel 4 oh berarti
yang tabel 1 tabel 2 enggak bisa
diutak-atik lagi Bu Iya karena itu e
spesifik Ya sudah seperti misalnya kalau
lampiran satu contoh oli bekas lah
misalnya oli bekas tapi tabel satu itu
enggak bisa diotakatik lagi dianjukkan
bukan 5 B3 jadi yang bisa itu hanya yang
ada di dalam tabel 3 dan tabel 4 i itu
yang boleh diajukan untuk pengecualian
siap sama-sama nanti kalau di luar itu
ada yang lain silakan bapak
n
silakanasih p
sama-sama kita tambah ketiga penanya
terakhir
Pak sudah akan selesai baik kita akan
lanjut ke
Bapak dari kabupaten m Nat dipiltuk
menanya kepada Bapak Ian dan mohon maaf
kepada bapak ibu semua yang di luar tiga
panel terakhir karena tidak dapat
menyampaikan pertanyaannya mungkin nanti
bisa langsung Pak kepada
Sil Makasih Pak Asalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh
pakalikumsalam sayais Pak dari Dinas
Perdagangan Kabupaten mandeling Natal
pertanyaan saya Pak begini kami kan ada
pasar rakyat yang dibangun oleh
pemerintah pusat jadi Pagang kami kan
ada yang tukang emas Pak Artinya Dia
ee mengolah emas itu menjadi aksesoris
cincin kalung dan lain-lain sebagainya
nib mereka itu hanya perdagangan umum
artinya ee mereka tidak boleh mengolah
bertukang sebenarnya di dalam ruangan
berdagang itu tetapi faktanya
ee mereka mengolah emas ini Pak Artinya
pasti menggunakan B3 cairan ya P ya
cairan raksa misalnya nya i Saya minta
solusi Pak apa kira-kira solusi yang EE
bisa kami berikan untuk ee mengatasi
persoalan ini Pak karena memang di
bangunan kami itu sudah dilengkapi
dengan
ee alarm api begitu Jadi asap Tetapi kan
faktanya Pak mereka Ya baik secara
sembunyi-sembunyi tetap saja mengolah
sementara pasar itu hanya dilengkapi
dengan Ipal untuk dagangan basah seperti
ikan daging sayur dan lain sebagainya
sementara untuk bukan untukah 5 B3 ya
bukan untuk B3 ya Pak Iya Pak Artinya
apa kira-kira solusi Pak karena jangan
sampai nanti karena kami ini mengawasi
di bidang perdagangan seolah-olah kami
tutup mata apa kan begitu sementara izin
Mereka pun nib-nya hanya untuk
perdagangan Umum bukan untuk mengolah
gitu mohon solusi pakan Makasih Pak baik
ya terima kasih Baik Pak Parlin jadi
memang ini sesuatu hal yang memang kayak
kecil tapi besar sama seperti misalnya
yang ee apa namanya namanya mengolah aki
bekas Pak ya k saya industri kecil saya
hanya ee mengumpuhkan beberapa aki bekas
saja tapi kalau air yang di dalamnya
dibuang ke lingkungan ya mencemari juga
sama seperti itu jadi kaitan dengan ee
apa namanya pasti ini sangat berbahaya
sekali yang namanya cairan dari kegiatan
ee apa namanya untuk
ee pengolahan emas ini karena suatu saat
pasti kan ada jenuhnya setelah jenuh
pasti cairan itu dibuang yang kita
khawatirkan dibuang ke lingkungan
dibuang ke selokan masuk ke
sumber-sumber penduduk itu yang menjadi
permasalahan tadi tidak mungkin juga
tadi Kalau dialirkan ke Ipal karena Ipal
Ipal yang ada di pasar tersebut bukan
untuk mengolah yang ada kandungan b3nya
sehingga salah satu solusinya adalah di
eh ada surat edaran mungkin pak terkait
dengan kepada pasti ada beberapa di situ
tokoh-tokohnya yaitu untuk dikumpulkan
Pak
ditampung ditampung di dalam e apa
namanya eh
tempat wadah khusus gitu kan untuk ee
nanti diserahkan kepada pihak ketigaah
untuk kegiatan ini bisa kita masukkan
kepada kegiatan domestik jadinya Jadi
tidak mengikuti aturan yang terkait
dengan
ee dari kegiatan industri ini sama hal
dengan yang lapak-lapak Bapak Ibu ya
Jadi untuk lapak-lapak domestik-domestik
ini bagaimana solusi-solusinya sekarang
itu e teman-teman di bagian e
pengelolaan sampah untuk kegiatan
domestik ada pengaturan mengenai nanti
dibuat yang namanya itu ada ee eh apa
namanya dropping point jadi dropping
point ini seperti tempat pengumpulan
untuk mendrop termasuk juga yang limbah5
iw elektron 55 elektronik simpan di
dalam eh e Dropbox gitu sama dengan
seperti tadi jadi itu disebutnya adalah
dropping point nanti dari dropping point
ini apa yang harus dilakukan cukup hanya
melaporkan atau mendaftarkan ke dlh jadi
supaya ada pengawasan dari dlh
lingkungan setempat dan ada legalisasi
supaya Tidak sembarangan Siapa saja
boleh mengumpulkan termasuk juga nanti
yang li-lima elektronik pun juga sama
nanti di dropping point ini inilah yang
nanti akan dibuatkan yang namanya
pendaftaran eh pestronik supaya dia bisa
diserahkan kepada pihak ketiga yang
berizin jadi supaya tidak sembarangan
dibuang sama dengan seperti limbah medis
limbah medis ini bukan droping tapi Depo
jadi darimas itu nanti ada Depo di suatu
tempat dan depo ini cukup Setujuan dari
dlh saja kalau tapi dropping point tadi
dari limbah domestik dari seperti tadi
yang tadi P sampaikan itu cukup
pendaftaran didaftarkan di dlh supaya
ada di situ dropping Point untuk
mengumpulkan limbah-limbah yang kategori
B3 sampah spesifik namanya
sampah-sampfik ini sampah yang
mengandung B3 jadi kita Karena itu
adalah kegiatannya domestik bukan dari
kegiatan industri gitu Bapak Ibu ya Jadi
yang seperti permasalan tadi papal tadi
kita masukkan ke dalam ee apa namanya e
sampah domestik yang mengandung B3
kecuali kalau dulu seperti contoh
misalnya ada suatu usaha kegiatan di
suatu daerah Pak dia berdiri beberapa
industri yang namanya itu pembuatan
batako industri tersbutanya kecil-kecil
ukm-ukm semua ditangkaplah oleh
kepolisian dan lainlain jadi ramai
permasalahannya karena tidak punya
berizin Bagaimana solusinya akhirnya
waktu itu eh di suatu daerah tadi yang
ada 20 e apa namanya 20 pengrajin untuk
pembuat patako dikumpulkan dibuatlah
satu eh satu usaha yang di situ membuat
koperasi dan punya legalitas untuk
mengajukan perizinan jadi sebagai
pemanfaat jadi di satu tempat tapi yang
lain-lain jadi sebagai pengumpul jadi
saling mendukung jadi satu lokasi aja
supaya tidak semuanya harus punya izin
punya izin punya izin tapi berbarengan
sama-samaah kalau seperti kasus yang
tadi PIN pun juga kalau memang banyak
bisa bersatu g kan bisa bersatu untuk
yang mengurusi perizinannya se seperti
tadi ring pointnya atau apanya Nanti
dikoordinasikan dengan teman-teman kalau
suatu kegiatan menjadi besar berarti
misalnya harus ada ukal upl-nya seperti
itu Jadi jangan dibuat e apa namanya
droping tapi sebagai ada tempat
pengumpulan limbah untukbah tadi Pak
jadi seperti itu mungkin pakin untuk
solusinya karena kalau di luar e apa
namanya mengikuti aturan yang harus
limbah B3 yang tadi saya sampaikan di
awal seperti tadi itu akan sulit d untuk
di pasar-pasar seperti t samp mungk
Itu Baik terima kasih
banyaki kita lanjut ke bapak Dar D
baratilan untuk
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam mudahan Enggak bosan nih
Pakak apa kabar lagi ya apa kabar Baik
Pak alhamdulillah baik alhamdulillah Pak
izin Pak ini singkat aja nih I ini
singkat aja Pak karena memang Baru
beberapa minggu yang lalu
kesaah eh RSUD memiliki insenerator Pak
sudah keluar pertek dari Kementerian
karena memang menerima e limbah medis
dari Puskesmas sekitar P nah namun yang
jadi jadi ini Pak kita temu di
pasal-pasal itu
ee menyatakan hanya
ee untuk limas sendiri ya iya untuk
limpas sendiri nah kita kita yang agak
ini Pak Nah kemudian ada statement juga
berikutnya ee
ee untuk tidak mengoperasikan sebelum
keluarnya slo sementara kan kita perlu
perlu komisioning ya Pak ya ini Mohon
penjelasan Pak Terima kasih betul Iya
baik ee Baik Pak Jadi pertama terkait
dengan masalah ee RSUD yang punya
insenerator tadi persetujuan teknis yang
dimiliki ini adalah persetujuan teknis
ee dilihat di dalam Ee isinya yang
dikeluarkan oleh pusat ini apakah untuk
limbah yang dia hasilkan sendiri atau di
dalam perteknya itu untuk juga yang EE
dihasilkan dari luar Nah kalau misalnya
perteknya jelas di situ untuk sendiri
maka mau tidak mau harus ee untuk e
sendiri dan apa untuk sendiri sehingga
dokumen lingkungannya bisa ukal UPL
pakah tapi kalau misalnya perteknya
untuk menerima dari ee rumah sakit atau
yang lain maka itu bisa saja cuma
dokumennya pasti AMDAL Pak dan nanti
tolong lihat lagi di kbli-nya harus dia
punya dua kbli kbli sebagai rumah sakit
dan kbli sebagai pengelola limbah 38220
ini harus ada terus yang ketiga adalah
kaitan dengan
slo jadi J SL si rumah sakit tadi baru
bisa menjalankan kegiatan kalau slo-nya
sudah terbitah slo ini Bapak Ibu yang
bisa menjalankan misalnya gini ada
permasalahan kemarin itu si perusahaan
itu pengelola limbah dia sudah eh sudah
sedang mengajukan pengurusan e
perpanjangan di dalam pengelolan 5 P3
Terbitlah yang namanya perteknya slo-nya
dia belum terbit Apakah boleh berjalan
boleh yang perpanjangan boleh karena
aturan Mahkamah Konstitusi bagi suatu
usahan yang sudah mengajukan dalam
proses dianggap dia sudah memiliki
izinah tapi bagi yang bukan perpanjangan
yang baru mengajukan harus nunggu slo
dulu jadi sabar dulu slo harusbit dulu
karena kemarin juga oleh teman-teman
gakum ada yang kena juga slonnya belum
ada sudahah Berjalan ken lah pak gitu
kan seperti itu perah sanksi oleh
teman-teman gakum jadi eh jadi untuk
kasus seperti ini pas mungkin
teman-teman sebagai PLH mungkin harus
ada sanksi administrasi yang diberikan
kepada rumah sakit untuk menghentikan
dulu dan memperbaiki Kalau menurut saya
sih enggak usah nantinya dia harus
mengurus AMDAL dan Nanti tekankan aja
sesuai dengan izin bahwa anda hanya
untuk menerima Limah E hanya untuk
mengolah limbah punya sendiri aja supaya
tidak tidak merubah dokumen-dokumen yang
lain lagi pak dan Anda harus menunggu
sampai slonnya terbit intinya dua itu
aja Pak kalau Menur saya kalau nanti
diminta suruh menjadi AMDAL dan saya
rasa rumah sakit enggak akan mau menjadi
AMDAL Pak sebenarnya sudah AMDAL Pak
Pakak sudahal kalau sudah AMDAL kenapa
dari e apa namanya di awal pada saat
pengajuan perteknya enggak menyampaikan
untuk bisa menim dari lain Pak
Nah kalau kalau begitu perubahan pertek
aja Pak mengajukan Oh siap siap bisa
bisa mengajukan pertek sebelum slonnya
terbit Pak jadi tadi kan slnya belum
terbit jadi bisa A melakukan min minta
revisi supaya lebih cepat Pak minta si
rumah sakit tadi disarankan untuk minta
revisi untuk perteknya supaya nanti
nanti sampaikan dalam rangka juga untuk
membantu puskesmes yang ada di daerah
dan lain-lain seperti itu Jadi mohon
minta untuk di eh revisi kaitan dengan
eh sumber limbahnya yang juga berasal
dari eh Rus kesmas atau Rumah Sakit lain
itu bisa k Pak itu kalau kalau
dokumennya sudah AMDAL sih Harusnya
Sudah Sudah kelar Iya Baik pak ee
artinya Pak untuk
ee beroperasi kalau Katakanlah pas kita
komisioning untuk memastikan emisinya
memenuhi baku mutu kan bisa beroperasi
ya Pak ya artinya
untuk Coba aja kalau sudah coba kan gak
apa-apa Pak kalau Coba gak apaapa baasih
sama-sama
Pak Pak kita lanjut ke penanya terakhir
Pak Bapak bayugroh dipersilakan bapak
bayugr untuk menyampaikan pertanyaannya
kepada Pak
eh terima kasih atas kan ee
kesempatannya apakah apabila tidak on
video enggak apa-apa ya Pak tidak mengap
Pak Bayu dari Pak Bayu dari mana Pak
Bayu ee Saya dari indeso Pak Oh dari
perusahaan ya Pak ya Ya baik silakan bak
jadi eh saya mau bertanya nih Pak eh
untuk menentukan limbah sebuah limbah
itu B3 atau bukan itu kalau dari permen
22 tahun 2021 kan ada ya Pak Iya
disbutin di sana Nah Nah itu apabila ee
listnya itu belum ada Apakah kita itu
cukup untuk membandingkan dengan nilai
tclp-nya
itu atau Kita juga harus melibatkan
dinas yang terkait di situ Pak ya oke
mungkin seper itu aja Pak Bayu Ya baik
terima kas Baik Pak Bayu Pak Bayu jadi
dalam hal menentukan ee suatu limbah ini
limbah B3 dan atau bukan ini sesuai
dengan kewenangan di dalam pp22 dan juga
dalam undang-undang 32 kewenangannya ada
di pusat ya Jadi bukan di Kabupaten
bukan di provinsi jadi jelas di dalam
pp22 juga kewenangan dalam penetapan
limbah berada di pusat itu berkaitan
dengan kewenangan Terus tadi terkait
dengan limbah limbah yang di luar daftar
Maksudnya di luar daftar yang lampiran 9
maksudnya pak e apa limbahnya belum Jadi
intinya gini
kalaubah liahbut ada dalam daftar enggak
pak
ee semisal kalau misal tidak ada dalam
daftar gitu tidak ada kalau Limah
tersebut tidak ada dalam daftar maka
secara legal secara hukum Liah tersebut
5 non B3 Pak harusnya bagi perusahaan
tenang-tenang aja kalau menurut saya
jadi saya juga sebagai kalau kasus-kasus
pengadilan pun juga dulu pernah kasus
seperti bapak tadi Eh disampaikan bahwa
dulu ada pihak kepolisian datang gitu
kan mempermasalahkan limbah yang
dihasilkan waktu itu dari kegiatan eh
apa namanya sawit yang dipermasalahkan
adalah selat ipalnya Kara di dalam Selat
Ipal misal dalam atau sawit gula gitu
kan dan dalam itu enggak ada dalam
daftar secara aturan ya Enggak ada
enggak bisa itu dikategorikan 53 kita
paksakanah jadi kalau kita merujuk
kepada aturan tata cara penetapan 5 B3
adalah dengan kita mencocokkan ke dalam
lampiran 9 tabel 1 2 3 dan 4 ada enggak
dalam tabel 1 ada enggak tabel du ada
enggak T 4 kalau tidak ada maka Limah
tersebut adalah Limah non btig
53 terus tetapi misalnya pada saat
pengawasan oleh teman-teman dari dinas
lingkungan ada indikasi indikasinya itu
wah ini harusnya 5 B3 harusnyaelol 5
B3 terus Anda harusnya dibuktikan ini
bukan 5 B3 yang harus membuktikan adalah
pemerintah bukan perusahaan ya Pak ya
yang membuktikan itu harus perus bukan
perusahaan pemerintah sepanjang
pemerintah belum menetapkan itu Limah B3
Bapak ya Non B3 aja
jadi yang menetapkan harus pemerintah
beda dengan pengecualian Bapak Ibu kalau
pengecualian itu kan kepentingan
perusahaan jadi pengecualian limbah ini
ada limbah sudah masuk dalam daftar tapi
perusahaan ini mengatakan limbah saya
bukan limbah B3 karena dari prosesnya
enggak menggunakan bahan-bahan kimia
enggak menggunakan longgam-longgam berat
Oke kalau anda itu mengatakan bukan 5 B3
lakukan pembuktian lakukan uji-uji Pak
yang ada di dalam lampiran ee atau l
apa P 2 dan juga
lir06 buktikan yang paling penting uji
yang harus dibuktikan uji
karakteristikak mudah meny mudah
melakakeki sama Bu semu
soniknya kalau itu tidak terbukti non3ap
itu jadi non B3 asalnya non itu banyak
kejadian seper ituak seperti industri
kertas ada meng set Dib ter buel
dari klhk bahwa itu adalah bukan 5 B3
Nah jadi kalau yang tadi kasusnya p e
disampaikan jadi yang harus membuktikan
itu pemerintah bukan perusahaan karena
Limah itu tidak ada dalam daftar jadi
kewenangan kewajiban pemerintah untuk
membuktikan bahwa itu 5 B3 dan harus
dikelola sehingga pemerintah yang harus
membuktikan Jadi teman-teman dlh kalau
yang melakukan pengawas itu koordinasi
dengan pusat nanti pusat yang harus
melakukan pengujian dan pembuktiannya
untuk itu 5 B3 atau bukannya sebetul
bagi bagi
perusahaan tenang-tenang aja Pak
sebetulnya karenaak ada dalam daftar
legal kalau
tidak Inya itu seperti itu pak ya tapi
kalau
ntiembuktian secara detail bagaim untuk
pengujian pengecualian itu ada
mekanismenya apa namanya detailnya itu
ada di
dalam06kah-lkah lakukan untuk
pengecualian itu format pengisian format
untuk pengajuannya ada dalam permanen 06
bapak ibu tapi kalau tadi saya sampaikan
karena limbah yang disampaikan Pak baju
tidak ada dalam daftar gitu kan jadi
bukan perusahaan yang mengajukan
pengecualian tapi penetapan istilahnya
dan penetapan itu harus oleh pemerintah
intinya itu mungkin itu seperti itu Pak
Bayu Ya baik eh bapak ibu semua dan
terima kasih juga kepada Bapak Ian
pertanyaan dari Pak Bayu negroho menutup
sesi pertanyaan kita di sesi webinar
kali ini dan kepada bapak ibu semua yang
belum sempat menyampaikan pertanyaan
mohon maaf karena memang waktunya
terbatas dan mungkin nanti bagi Bapak
Ibu yang tertarik untuk memperdalam
terkait dokumen-dokumen penunjang amda
dan slo kami di juga menghadirkan
pelatihan-pelatihan perunjan dokumen dan
slo mulai dari pertek air limbah
kemudian limbah B3 dan pertek emisi
udara dan mungkin P juga salah satunya
di pertek air libah B3 ya pak jadi
pengajar di pelatihan edu baik kepada
kepada Pak Ian Saya ucapkan terima kasih
banyak Pak karena sudah memberikan
pencerdasan dan juga penjelasan yang
sangat detail
terkait perizinan berusaha pengolahan
limbah B3 yang sesuai dengan
undang-undang cta kerja dan kepada bapak
ibu semua yang sudah hadir sedari tadi
pukul 10 hingga pukul 12 Le 16 menit
kali ini saya sampaikan terima kasih
banyak dan Bapak Ibu saya mengajak
kepada bapak ibu semua untuk menyalakkan
kamera karena kita akan berfoto bersama
dengan Pak Ian sebelum Pak Ian
meninggalkan ruangan Zoom kita di siang
hari ini silakan Bapak Ibu saya akan
melakukan dokumentasi untuk tiga halaman
layar Zoom mungkin untuk halaman
pertama
321 untuk halaman kedua 3
21 dan untuk halaman terakhir
3 2
1 baik mungkin sebelum kita menutup
secara resmi mungkin kepada Payan Apakah
ada closing statement to yang perlu
disampaikan para peserta dipersilakan Ya
baik eh Bapak dan Ibu ee Sebelumnya saya
mungkin sebelum saya mohon izin untuk ee
live jadi saya mohon maaf kalau tadi di
dalam penyampaiannya juga terlalu cepat
karena memang ee dengan waktu yang
memang dikejar-kejar waktu juga ya Pak
ya jadi ee tapi saya mempersilakan bapak
ibu kalau nanti masih ada pertanyaan ee
tadi di ee di materi di di materi saya
di awal itu ada nomor HP saya J kalau
mau ee wa terkait dengan
pertanyaan-pertanyaan kalau permasalahan
yang dihadapi oleh Bapak dan Ibu silakan
gitu saya terbuka nanti untuk bisa e
komunikasi terus tidak hanya sampai di
sini jadi itu aja mungkin dari saya
ucapkan terima kasih Bapak dan Ibu
Terima kasih asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh Semoga sehat selalu pakan
dan sampai jumpaama
kerjasama berikutnya Pak
Baik dipersilakan Pak untuk meninggalkan
ruangan Zoom Ya baik Bapak Ibu saya
mohon izin Baik terima
kasih baik kepada bapak ibu sebelum kita
menutup kegiatan kita di siang hari ini
Saya sebagai moderator izin
menginformasikan untuk link Absensi
sudah ditampilkan di layar Bapak di
layar masing-masing bapak ibu semua
Bapak Ibu dan juga sebagai catatan untuk
penulisan nama gelar kemudian alamat
email Mohon untuk diperhatikan kembali
karena bila manana ada kesalahan kami
tidak dapat melakukan perbaikan dan juga
jika salah dalam menuliskan email bapak
ibu kami tidak dapat mengirimkan
sertifikat digital kepada bapak ibu
semua baik bapak ibu Saya sebagai
moderator mengucapkan terima kasih
banyak dan mohon maaf apabila ada salah
kata dan salah sikap sampai jumpa di
webinar selanjutnya kita di minggu depan
Billahi taufik wal hidayah
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh selamat siang salam
sejahtera dan salam
Lestari pengembangan sumber daya manusia
adalah bagian dari proses dan tujuan
dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia
saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
memberikan pengalaman langsung dengan
praktikum dan earning yang dapat diakses
di
Manun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan
Ang dari grup
Dian
m anggak menarik ya karena mereka
pengetahuan mereka tentang yang pengin
mereka ketahui itu meningkat gitu ya
kemudian skill-skill yang dihasilkan
dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa
dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya
di kami terutama untuk eh Para konsultan
yang memerlukan tenanga-tenaga ak
sehingga saya memilih Eko edu dan sempat
mengikuti pelatihannya juga dan itu
terbukti benar gitu nah saya lihat
Instagram itu ada
bu ya Yang arakan pelatihan nah di situ
juga saya baca-baca terlebih dahulu ya
terkait tentang informasi yang
disediakan oleh bu Nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
itu pelatihan diit itu jadi saya sering
lihat di Instagram gitu Bagaimana ekoidu
menyampaikan informasinya
ekoidu itu bagus karena phatianptinya
ituh selalu tergini terus mengikuti
zaman dan juga pelatihnya atau mentornya
itu bagus-bagus dan terbaiklah di
[Musik]
bidangnya Iya eh yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan
danemsimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya terutama dalam
penyusunan dokumen Al kinerja saya jadi
bisa lebih produktif lebih efektif juga
Eh punya update Gitu ya update-update
persoalan-persoalan dalam penyusan a
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya tidak
dilakukan menurut saya pelatihan yang
disediakan ini sangat bermanfaat sekali
dan mudah untuk aktifnya jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapatu
diarning ya itu luar biasa pelajar juga
mudah sekali untuk dipahami
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan ya banyak
[Musik]
banget eh eLearning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisienarning itu membantu sekali ketika
pada saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat
materi itu
di sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan gimana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari katas padan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu
jadi sepadanlah ini menurut saya sepadan
Bu karena memang pelatihannya ini pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu E saya kira
sepatkan sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan
profesional cermat dan Hebat Keren
profesional dan juga
[Tepuk tangan]
[Musik]
keinian pengembangan sumber daya manusia
adalah bagian dari proses dan tujuan
dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas
salah satunya dapat dilakukan melalui
pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment peritungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang
[Musik]
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di manaun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan
ini memang dari grup-grup di alumni yaak
perah ikut pelatihan ini cerita mereka
itu sungguh bisa dianggap menarik ya
karena mereka pengetahuan mereka tentang
yangengin mereka ketahui itu meningkat
gitu ya kemudian skillskill yang
dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga bisa dilihitu yaasa manat di
kamiuk utan yang memerlukan
tenaga-tenaga ak sehingga saya memilih
ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benar nah saya
lihat Instagram itu ada
ya Yang menyarakan pelatihan Nah di situ
juga saya baca-baca terlebih dahulu ya
terkait tentang informasi yang
disediakan oleh nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
pelatihan gitu Jadi saya saya sering
lihat di Instagram gitu Bagaimana ek idu
menyampaikan informasinya
ekoidu itu bagus karena Kian Bati itu
selalu tergini terus mengikuti zaman dan
juga pelatihnya atau mentornya itu
bagus-bagus dan terbaiklah di
[Musik]
bidangnya Iya eh yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memaksimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya terutama dalam
penyimpinan Dokumen Amdal kinerja saya
jadi bisa lebih produktif lebih efektif
juga e punya update Gitu ya
update-update persoalan-persoalan dalam
penyan terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya tidak
dilakukan menurut saya pelatihan yang
disediakan ini sangat bermanfaat sekali
dan mudah untuk aksesnya jadi ada
teknologi terbaru yang saya dapatu
diarning ya itu luar biasa e
pembelajaran juga mudah sekali untuk
dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti
dan juga menambah ilmu pengetahuan yang
banyak
[Musik]
banget
Eh e-learning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
eh itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa re kembali sehingga belajar
kita bisa lebih efektif dan
efisi membantu seali ketika pada saat
penyampaian materi Ada yang
ketingalan saya bisa lihat materi itu
di sangat membantuak
jadiambil
matiat video yangak
[Musik]
kapan aja dan di mana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari katas padan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu sebenarnya
jadi sepadan lah ini menurut saya
sepadan Bu karena memang e pelatihannya
ini pun sangat membantu ya dalam
menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di
sekitar lingkungan saya sendiri gitu e
Saya kira sepat sesuailah dengan apa
yang didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan profesional hemat
cermat dan Hebat Keren profesional dan
juga kedinian
[Musik]
pengembangan sumber daya manusia adalah
bagian dari proses dan tujuan dalam
pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia
saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
memberikan pengalaman langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di
manapun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan ek ini memang dari grup-grup
di alumni ya mbak ya pernah ikut patihan
ini cerita mereka itu sungguh bisa
dianggap menarik ya karena mereka
pengetahuan mereka tentang yang pengin
mereka ketahui itu meningkat gitu ya
kemudian skill-skill yang dihasilkan
dari hasil pelatian itu juga cukup bisa
dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya
di kami terutama untuk e Para konsultan
yang memerlukan tenanga-tenanga ak
sehingga saya memilih
ekoedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti benaru nah saya
lihat Instagram itu ada
ya Yang akan pelatihan nah di situ juga
saya baca-baca terlebih dahulu ya
terkait tang informasi yang disediakan
oleh nah Menurut saya itu menjadi hal
yang membuat tertarik untuk pelatihan
gitu Jadi saya sering lihat di Instagram
gitu Bagaimana ekidu menyampaikan
informasinya ekedu itu bagus karena
ptianp itu selalu tergini terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau
mentornya itu bagusbagus dan terbaiklah
di
[Musik]
bidangnya Iya eh yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memaksimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya tertamau dalam
peninginan Dokumen Amdal saya jadi bisa
lebih produktif lebih efektif juga e
punya update Gitu ya update-update
persoalan-persoalan penyan terkini dari
ahlinya langsung di lapangan begitu Yang
pengalamannya tidak dirakukan menurut
saya pelatihan yang disediakan ini
sangat bermanfaat sekali dan mudah untuk
aksesnya jadi ada teknologi terbaru yang
saya dapatu di eLearning ya itu luar
biasa pelajarnya juga mudah sekali untuk
dipahami Alhamdulillah bisa mengikuti
dan juga menambah ilmu pengetahuan yang
banyak
[Musik]
banget eh eLearning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa Rev kembali hhingga belajar
kita bisa lebih efektif dan
efisienarning itu membantu sekali ketika
pada saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat
materi itu
di sangat membantu Mbak Jadi saya eh
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan gimana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari katapadan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu sebenarnya
jadi sepadan lah ini menutnya sepadan Bu
karena memang e pelatihannya ini pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu nah saya
kira Sepatan sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan profesional hemat
cermat dan hebat
keren profesional dan juga
[Musik]
kekinian pengembangan sumber daya
manusia adalah bagian dari proses dan
tujuan dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2500 orang yang berasal dari
seluruh indes pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang
[Musik]
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di manaun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan ek
ini memang dari grup-grup di alumni ya
Mak ya pernah ikut latihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahu mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skill-skill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya
terasait manfaatnya di kami terutama
untuk e Para konsultan yang memlukan
tena-a sehingga saya memilih
Ed dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan
[Musik]
ituagram itu
[Musik]
adaa
sayaacur saya
itu
[Musik]
yang ser lihat di Instagram gitu
Bagaimana ekidu menyampaikan
informasinya
ekidu itu bagus karena
ptianptinya itu selalu tergining terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau
mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah
di
[Musik]
bidangnya Iya eh yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memaksimalkan skill-skill yang saya
harapkan gitu ya pertemuan dalam
penyimpunan Pan AMDAL k saya jadi bisa
lebih produktif lebih efektif juga ee
punya update Gitu ya update-update
persoalan-persoalanan
terkini dari ahlinya langsung di
lapangan begitu yang pengalamannya tidak
dilakukan menurut saya pelatihan yang
disediakan
ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapat yaitu diarning
ya itu luar biasa e pempelajaran ini
juga mudah sekali untuk dipahami
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan yang banyak
[Musik]
banget
Eh e-learning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa re kembali sehingga belajar
kita bisa lebih efektif dan efisien itu
membantu sekali ketika pada saat
penyampaian materi ada yang ketinggalan
G saya bisa lihat materi itu
di sangat membantu Mak jadi ambil materi
terus lihat video yang bisaakses kapan
aja dan di mana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata seadan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu sebenarnya
jadi spadan lah ini menurutnya seadan Bu
karena memang e pelatihannya ini pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
Sati pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu E saya kira
cepat dan sesuailah dengan apa yang
[Musik]
didapatkan
ektp efektif tepat dan profesional
hemat cermat dan Hebat Keren profesional
dan juga kekinian
[Musik]
pengembangan sumber daya manusia adalah
bagian dari proses dan tujuan dalam
pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia
saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
memberikan pengalaman langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di
Manun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan
ini memang dari grup-grup di alumni
perah ikuttihan ini cerita mereka itu
sungguh bisa dianggap menarik ya karena
mereka pengetahuan mereka tentang yang
pengin mereka ketahui itu meningkat gitu
ya kemudian skill-skill yang dihasilkan
dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa
dilihat begitu ya terasa gitu manfaatnya
di kami terutama untuk Para konsultan
yang memerlukan
penangka-penangka sehingga saya memilih
ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terdisti
benar saya lihat Instagram itu ada yaar
pelatihan nah di situ juga saya
baca-baca terlebih dahulu ya terkait
tentang informasi yang disediakan oleh
bu Nah Menurut saya itu menjadi hal yang
membuat tertarik untuk UN pelatihan Git
jadi saya sering lihat di Instagram gitu
Bagaimana iidu menyampaikan informasinya
ekedu itu bagus karena
ptian-ptinyati selalu terbiniing terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau
m parnya itu bagus-bagus dan
terbaiklah di
[Musik]
bidangnya Iya e yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan
danemsimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu Yat dalam
penimpinan saya jadi bisa lebih
produktif lebih efektif juga e punya
update Gitu ya updateupdate
persoalan-persoalan dalam penan terkini
dari ahlinya langsung di lapangan begitu
Yang pengalamannya tidak diabuskan
menurut saya pelatihan yang disediakan
u ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapatu di eLearning ya
itu luar biasa mempelajarinya juga mudah
sekali untuk dipahami Alhamdulillah bisa
mengikuti dan juga menambah ilmu
pengetahuan yang banyak
[Musik]
banget Eh e-learning ini memang di
memang sangat diperlukan sekali ya
terutama untuk kita yang dengan
keterbatasan pengetahuan kemudian juga
waktu mungkin E itu memberikan kita
kesempatan untuk kembali mengingat kali
mendengarkanaran-paparan yang mungkin
kurang jelas kemudian juga kita bisa
mengulang sesering mungkin yang kita
ingink Kita juga
bisa kaliingga belajar kitaisa E dan
eat sampai materi ada yang ketinggalan
gitu ya jadi saya bisa lihat materi itu
di sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan gimana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari katas padan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu sebenarnya
jadi sepadanlah ini menurut saya sepadan
Bu karena memang e pelatihannya ini pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu E saya kira
Sepatan sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
ekppp efektif tepat dan profesional
hemat cermat dan hebat
keren profesional dan juga
[Tepuk tangan]
[Musik]
Kiran pengembangan sumber daya manusia
adalah bagian dari proses dan tujuan
dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh
pemod itas air sungai pemodelan dispersi
udara pemodelan air tanah cycle assment
perhitungan emisi gas rumah kaca
pengelolaan banjir dan sedimentasi
Sungai perancangan dan pemilihan
insenerator sampah dan limbah B3
pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan
sensing alumni pelahan kami sudahbih
dari orang yang beras dari suruh ya
pelayanan kami terbuka untuk perusahaan
pemerintahan perorangan ataupun
pemerhati lingkungan ekoedu selalu
berusaha menyajikan pelatihan yang
berkualitas dengan menghadirkan pengajar
yang
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di Manap pun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan
ekedu ini memang dari grup-grup di
alumni ya mbak ya yang pernah ikut
pelatihan ini cerita mereka itu sungguh
bisa dianggap menarik ya karena mereka
pengetahuan mereka tentang yang pengin
mereka ketahui itu meningkat gitu ya
kemudian skill-skill yang dihasilkan
dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa
dilihat begitu ya terasa Git manfaatnya
di kami terutama untuk eh Para konsultan
yang memerlukan penangka-angka ak
sehingga saya memilih
ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terdisti
benarah saya lihat Instagram itu ada
yaar pelatihan Nah di situ juga saya
baca-baca terlebih dahulu ya terkait
tentang informasi yang diian oleh nah
Menurut saya itu menjadi hal yang
membuat tertarik untuk pelatihan jadi
saya sering liat di Instagram gitu
Bagaimana ekoedu menyampaikan
informasinya
ekoedu itu bagus karena
ptian-ptiya itu selalu terginiing terus
mengikuti zaman dan juga pelatihnya atau
mentornya itu bagus-bagus dan terbaiklah
di
[Musik]
bidangnya Iya eh yang pertama memang
Tentu saja Ini meningkatkan dan
memaksimalkan skill-skill yang saya
harapkan begitu ya pertama dalam
penyusunan dokumen
Al saya jadi bisa lebih produktif lebih
efektif juga e punya update Gitu ya
update-update persoalan-persoalan dalam
penyurusan terkini dari ahlinya langsung
di lapangan begitu yang pengalamannya
tidak dihagukan menurut saya pelatihan
yang disediakan
ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapat yau di eLearning
ya itu luar biasa
juga mudah sekali untuk dipahami
Alhamdulillah bisa mengikuti dan juga
menambah ilmu pengetahuan ya banyak
[Musik]
bangetarning iniang sang Diperlukan
seali ya terutama untuk kita yang dengan
keterbatasan pengetahuan kemudian juga
waktu mungk itu memberikan kita kesempat
untuk
mengingatendengarkan-paranungk kurang
jel kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisienarning itu membantu sekali ketika
pada saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya jadi saya bisa lihat
materi itu
di sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan diim
[Musik]
4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari kata sepadan
sebenarnya jadi apa namanya ya Kalau
saya bilang terlalu murah itu jadi
sepadanah ini menurut saya sepadan Bu
karena memang pelatihannya ini pun
sangat membantu ya dalam menyelesaikan
satu pekerjaan yang ada di sekitar
lingkungan saya sendiri gitu Saya kira
sepat sesuailah dengan apa yang
didapatkan
[Musik]
Oke
KPP efektif tepat dan profesional hemat
cermat dan Hebat Keren profesional dan
juga seinian
[Musik]
pengembangan sumber daya manusia adalah
bagian dari proses dan tujuan dalam
pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satunya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya manusia
saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpph
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang berpengalaman
memberikan pengalaman langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di
Manun jadi awalnya saya mengikuti
pelatihan
Mang dari grup-grup di alumni ya makutan
inier
merekagisa Diang
pengetahuan mereka tentang yang pengin
mereka ketahui itu meningkat gitu ya
kemudian skill-skill yang dihasilkan
dari hasil pelatihan itu juga cukup bisa
dilihat begitu ya terasa manfaatnya di
kami terutama untuk Para konsultan yang
mukananga sehingga saya memilih
ekedu dan sempat mengikuti pelatihannya
juga dan itu terbukti
benar saya lihat Instagram itu ada
[Musik]
nah di situ juga saya bacbaca terlebih
dahulu ya terkait tentang informasi yang
disediakan oleh nah Menurut saya itu
menjadi hal yang membuat tertarik untuk
patihan gitu Jadi saya sering lihat di
Instagram gitu Bagaimana
u menyampaikan informasinya ekedu itu
bagus karena pertianpnya itu selalu
tergini terus mengikuti zaman dan juga
pelatihnya ataunya
ituagusbagus dan
terbaiklah di
[Musik]
bidangnya I yang pertama memang sa
meningkatkansalkan yang saya
[Musik]
harapkanisaha punya
[Musik]
upatei lanya tidak diaguskan menurut
saya pelatihan yang disediakan
ini sangat bermanfaat sekali dan mudah
untuk aksesnya jadi ada teknologi
terbaru yang saya dapat di earning ya
itu luar biasa pelajar juga mudah sekali
untuk dipahami Alhamdulillah bisa
mengikuti dan juga menambah ilmu
pengetahuan yang banyak
[Musik]
banget eLearning ini memang di memang
sangat diperlukan sekali ya terutama
untuk kita yang dengan keterbatasan
pengetahuan kemudian juga waktu mungkin
ee itu memberikan kita kesempatan untuk
kembali mengingat kembali mendengarkan
paparan-paparan yang mungkin kurang
jelas kemudian juga kita bisa mengulang
sesering mungkin yang kita inginkan kita
juga bisa review kembali sehingga
belajar kita bisa lebih efektif dan
efisienarning itu membantu sekali ketika
pada saat penyampaian materi ada yang
ketinggalan gitu ya jadi E saya bisa
lihat materi itu
di sangat membantu Mbak Jadi saya e
ambil materi terus lihat video yang bisa
diakses kapan aja dan gimana
[Musik]
aja 4 juta dengan informasi yang kami
peroleh itu jauh dari katas padan
sebenar jadi apa namanya ya Kalau saya
bilang terlalu murah
itu jadi sepadanlah ini menurut saya
sepadan Bu karena memang e pelatihannya
ini pun sangat membantu ya dalam
menyelesaikan satu pekerjaan yang ada di
sekitar lingkungan saya sendiri gitu nah
saya kira seempatkan sesuailah dengan
apa yang didapatkan
[Musik]
ektp efektif tepat dan profesional hat
cermat dan hebat keren profesional dan
juga
[Tepuk tangan]
[Musik]
kekinian pengembangan sumber daya
manusia adalah bagian dari proses dan
tujuan dalam pembangunan
indonesia upaya membangun sumber daya
manusia yang berkualitas salah satu ya
dapat dilakukan melalui pelatihan
ekoedu hadir sebagai platform pelatihan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas sumber
daya
[Musik]
manusia saat ini kami memiliki 15 paket
pelatihan yaitu persetujuan teknis air
limbah persetujuan teknis emisi udara
persetujuan teknis limbah B3 penyusunan
dokumen klhs penyusunan dokumen rpplh
pemodelan kualitas air sungai pemodelan
dispersi udara pemodelan air tanah life
cycle assessment perhitungan emisi gas
rumah kaca pengelolaan banjir dan
sedimentasi Sungai perancangan dan
pemilihan insenerator sampah dan limbah
B3 pemantauan kualitas udara dan air
menggunakan sensor pelatihan sistem
informasi geografis dan pelatihan remote
sensing alumni pelatihan kami sudah
lebih dari 2.500 orang yang berasal dari
seluruh Indonesia pelayanan kami terbuka
untuk perusahaan pemerintahan perorangan
ataupun pemerhati lingkungan ekoedu
selalu berusaha menyajikan pelatihan
yang berkualitas dengan menghadirkan
pengajar yang
berpengalaman memberikan pengalaman
langsung dengan
praktikum dan e-learning yang dapat
diakses di manapun
jadi awalnya saya mengikuti pelatihan
eked ini memang dari grup-grup di alumni
ya Mak ya perah ikut ptihan ini cerita
mereka itu sungguh bisa dianggap menarik
ya karena mereka pengetahuan mereka
tentang yang pengin mereka ketahui itu
meningkat gitu ya kemudian skillskill
yang dihasilkan dari hasil pelatihan itu
juga cukup bisa dilihat begitu ya terasa
manfaatnya di kami terutama untuk
konsultan yang Danan penangka-penangka
ah