Transcript
0-T2JXYP0OY • SUAMI HAMlLI MERTUA & CERAIKAN ISTRI ! PERNIKAHAN KONTROVERSIAL DI INDONESIA
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1451_0-T2JXYP0OY.txt
Kind: captions Language: id Hari ini kita bakal membahas mengenai beberapa e kasus pernikahan yang kontroversial di Indonesia. Ya, memang terdengar agak gimana gitu ya kalau udah membahas pernikahan yang kontroversial. Dalam semua agama, pernikahan itu adalah sebuah hal yang sakral. Ya, karena gua sebagai seorang muslim ya, pernikahan itu menjadi ibadah terpanjang yang kita lakukan. Makanya kita enggak bisa main-main, Geng. Seumur hidup tuh. Jadi enggak boleh salah pilih pasangan, ya kan? Kayak lagu tuh. Jangan salah pasangan ya kan? Jangan sampai salah pasangan. Nah, jadi sesuai dengan pembahasan kita kali ini ya, ada aja nih kelakuan orang Indonesia yang bikin gua jadi enggak habis pikir. Bisa-bisanya pernikahan seperti hilang kesakralannya. Salah satu kasusnya yang waktu itu pernah rameai mengenai seorang menantu yang bikin mertuanya sampai mengandung dan malah milih nikah sama mertuanya. Istrinya diceraiin. Kok ya bisa gitu ya? Mertua sendiri akhirnya yang dinikahin. Harusnya dia bisa dapat produknya malah milih pabriknya gitu kan. Gila banget gitu. Beritanya enggak cuma viral di Indonesia tapi juga sampai ke luar negeri karena ada media luar yang memberitakan. Nah, terus geng ada juga nih yang lagi ramai beberapa hari kemarin mengenai pernikahan yang di bawah umur. Gua sempat lihat nih video-video ketika mereka nikah itu berseleweran di sosial media yang mirisnya dua bocil ini jadi harus putus sekolah. Karena ya kalau statusnya sebagai siswa atau siswi itu ya enggak boleh dalam kondisi sudah menikah. Sampai ada jokes. Dulu kita lihat yang tua pada nikah sekarang justru kebalik. Yang masih bocil yang justru pada nikah. Nah, dan yang terakhir nanti gua bakal ngebahas juga tentang fenomena yang terjadi beberapa tahun yang lalu ketika ada berita mengenai seseorang yang menikah dengan peri. Wah, ini aneh-aneh aja nih. Dan terus ada yang nikah sama makhluk halus. Dan pasti di antara kalian yang ingat sama berita tersebut ya, khususnya yang udah seumuran gue ya. Soalnya yang gua ingat berita itu sekitar 10 tahun lalu. Nah, di video kali ini kita bakal ngebahas keanehan-keanehan dan kontroversi-kontroversi dari fenomena pernikahan tersebut. Ya memang berbeda-beda kasusnya, tapi dari ketiganya itu memiliki kesamaan yaitu sama-sama melakukan ee pernikahan tapi dianggap kontroversial. Langsung aja kita bahas secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry. [Musik] Genggeng. Oke, untuk kasus yang pertama nih, pernikahan antara menantu dengan mertua ya. Kita bahas. Jadi, yang pertama bakal kita bahas tentang pernikahan antara menantu dengan mertua, Geng. Fenomena ini terjadi pada awal tahun 2024 di Tacampu, Desa Abawange, Kecamatan Lili Rilau, Kabupaten Sopeng. Jadi di saat itu ada seorang pria berinisial BR. Statusnya udah menikah dengan seorang perempuan berinisial AL. Usianya 21 tahun nih istrinya ini. Bukannya menjadi suami yang baik, membina rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Ya, malah si BR ini bisa-bisanya berselingkuh sama mertuanya sendiri. Bahkan si mertuanya sampai ngandung. Mertuanya itu berinisial FR dan usianya masih 36 tahun. Bisa dikatakan mertuanya ini masih cukup muda gitu, Geng. Dan karena biasanya kalau anak umur 20 tahunan ya, orang tuanya paling muda aja tuh umurnya 40-an gitu ya. Nah, tapi ini masih 30-an, 36 tahunan. Jadi masih muda. Mungkin dulunya nikah muda atau gua juga enggak paham nih karena enggak ada informasi lebih lanjut mengenai e si mertua ini. Nah, perselingkuhan ini ternyata terus berlanjut hingga diketahui kalau FR ya si mertua sampai hamil. Hasil dari hubungan gelap dengan si menantunya sendiri yaitu si BR. Nah, kalau selingkuh sama orang lain aja udah salah, ini kan lebih parah lagi nih. BR malah selingkuh sama mertuanya sendiri, ibu dari istrinya sampai ngandung lagi. Ya, gua enggak habis pikir kok ada ya orang kayak BR ini. Di sini benar-benar heran nih. Gua yakin juga kalian bakal heran dengan hal ini, Geng. Dan ya gak berhenti sampai di situ. Setelah FR diketahui sudah mengandung, si BR menantunya ini malah justru menceraikan istrinya yaitu Al dan lebih memilih untuk menikah dengan si mertua yaitu FR tadi. Keputusan tersebut bukan keputusan sepihak yang diambil oleh BR dan juga FR, melainkan sebelumnya mereka sudah e melakukan mediasi yang mana di antara keluarga mereka kedua belah pihak sudah setuju ya si BR ini harus bertanggung jawab. Nah, mau enggak mau dia harus menikahi mertuanya dan harus menceraikan AL istrinya. BR yang awalnya menantu pun kini menjadi suami dari mertua. BR kemudian menceraikan istrinya yang tidak lain anak dari ibu mertuanya. Karena kejadian ini terjadi di awal tahun 2024, kabarnya sekarang anaknya FR dan BR ini udah lahir, Geng. Dan saat ini dikatakan pihak dari sang ibu dengan anaknya yang berinisial AL itu sudah berdamai. Nah, mereka tuh udah terim l dengan kondisi ini. Mau diapakan lagi? Anaknya sudah lahir, dia enggak bersalah dan semuanya sudah terjadi. Jujur ya, Geng, fenomena ini tuh jadi bikin gua ingat dengan cerita yang dulu sempat viral. Masih ingat enggak kalian tentang cerita perselingkuhan antara menantu dan mertua yang dialami oleh Normarisma? Sempat heboh juga tuh waktu itu. Memang ketika itu sempat beredar kabar kalau Rosie ya mantan suami dari Norma itu ada keinginan untuk menikahi mertuanya yang bernama Rihanah sebagai penebusan dosa yang sudah dia perbuat. Nah, cuma sampai saat ini masih belum diketahui ya apakah Rozi dan Rihanah jadi menikah atau enggak. Dan bahkan ya ee cerita itu udah dibikin film. Kalian tahu ya filmnya itu dibintangi oleh Wulan Guritno. Nah, gua geli banget kalau udah mengingat kasus ini, Geng. Di kasus BR dan FR mereka ini jadi menikah, Geng. Beda tuh sama kasusnya si Roji. Nah, kalian kebayang enggak tuh, Geng, kalau AL bakal setrauma apa ya kan, setertekan apa dia suaminya harus menikahi ibu kandungnya sendiri. Nah, mungkin kalau BR selingkuhnya sama orang lain, ya udahlah ya. Malu sih tetap malu suami berselingkuh gitu. Nah, tapi ini selingkuhnya malah sama ibu kandung sendiri. Gimana perasaan Al? Nah, walaupun dikatakan sudah berdamai, apakah hubungan AL dan FR sang ibu masih sebaik dulu sebagai seorang anak dan ibu? Pastinya ya udah berbeda lah, Geng. Tapi ada informasi lain yang mengatakan ya kalau keluarga perempuan ya justru tidak mempermasalahkan polemik di antara mereka ini. Mereka malah menerima kejadian tersebut dan menganggap ini sebagai musibah. Ada-ada aja. Dan entah karena saking legowonya atau karena masih keluarga sendiri gitu ya, jadi mereka enggak mau memperpanjang urusan yang apa ya, mungkin bakal membuat mereka jauh lebih malu gitu karena udah viral. Fenomena pernikahan dan perselingkuhan yang enggak biasa ini jadi membuat netizen Indonesia gempar walaupun viralnya telat setahun. Dan enggak cuma di Indonesia aja, ada media luar yang bahkan memberitakan fenomena ini. MUI yang ada di Sulawesi Selatan juga sudah mengetahui kejadian ini dan memberikan tanggapan akan hal tersebut. MUI Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh BR hukumnya haram di dalam Islam. Dalam hukum Islam, mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram untuk memiliki hubungan apalagi sampai menikah. Jadi kalau ada menantu yang ingin menikahi mertuanya ya haram, Geng. Ya, begitu juga sebaliknya. Dan meskipun sudah bercerai dari pasangan masing-masing tetap haram hukumnya. Dan hal ini disebabkan karena status menantu dan mertua adalah mahram. Nah, mahram sendiri adalah istilah di dalam Islam yang merujuk kepada orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi karena memiliki hubungan kekeluargaan sepersusuan atau sepernikahan. Nah, oleh karena itu jika terjadi pernikahan antara menantu dan mertua hukumnya jadi enggak sah dan dianggap sama aja dengan menikahi saudara kandung sendiri. Wah gila udah bikin dosa selingkuh. Nikahin mertua tambah berdosa lagi. Kalau masih dijalanin itu hubungan, berarti seumur hidup mereka itu menjalani dosa. Wah, nauzubillah minzalik. Seram banget ya, Geng ya. Haduh, gua aja yang belum nikah-nikah jadi aduh ini orang udah dua kali nikah. Udah gitu ngerasain produknya udah, pabriknya juga. Ah, gila enak enggak? Enggak enak. Jangan jangan jangan ditiru ya. Kacau ini mah. Ini penyakit nih kayak gini-gini nih. Hah. Terus, Geng, hubungan antara menantu dan mertua itu benar-benar enggak boleh terjadi dan enggak boleh dilanjutkan. Nah, dengan begitu sebaiknya ya disarankan oleh MUI di saat itu antara BR dengan FR itu harus bercerai lagi. Karena meskipun mereka sudah menikah, tetap aja di dalam agama itu haram. Dan kalau tetap dilanjutkan maka seumur hidup BR dan FR akan melakukan sesuatu yang haram. Nah, padahal pernikahan itu kan ibadah sepanjang masa ya, seumur hidup yang seharusnya bisa jadi ladang pahala untuk setiap pasangan. Tapi kalau kasusnya seperti BR dan FR, maka mereka hanya mendapatkan dosa sepanjang hayat mereka. Keharaman hubungan antara menantu dan mertua ini ya di dalam agama Islam itu disebut dengan keharaman muabad atau keharaman pernikahan antara mertua dan menantu berlaku selamanya meskipun suami atau istri sebelumnya sudah diceraikan. netizen itu ya dalam kasus ini jadi berasumsi kalau si BR ini bisa tertarik dengan FR ya karena usia FR sebagai seorang mertua masih cukup muda kalau dibandingkan dengan Rie ya kasus Rzy dan Rihanna yang udah tua ya Rzy itu masih suka sama Rihanna apalagi BR yang udah jelas-jelas FR-nya lebih muda dari kasusnya Rzi dari kasusnya Rihanah tadi. Baik BR dan Rzi kayaknya emang tertarik sama yang lebih tua ya. Apapun alasannya, tetap aja ini enggak bisa dibenarkan. Apa yang mereka lakukan itu haram. Bisa kebayang ya, Geng, bagaimana menggelikannya kasus ini. Wah, gua jadi merinding gitu. Oke, sekarang kita bakal lanjut membahas fenomena yang kedua nih, Geng. Yang mana ini enggak kalah viral dari kasus yang pertama, yaitu pernikahan di bawah umur yang terjadi di Lombok. Jadi, Geng, beberapa waktu yang lalu sempat viral ada sebuah video yang memperlihatkan dua orang yang masih di bawah umur itu melangsungkan pernikahan. Gua kira mereka ini lagi pawai atau lagi ada acara adat gitu, Geng. Tapi ternyata ini beneran nikah. Jadi bukan kayak lagi karnaval-karnavalan gitu. Yang perempuan berinisial YL, usianya masih belia banget, yaitu 15 tahun. Dan sebelum menikah ini dia itu duduk di bangku kelas 1 SMP. Nah, sementara si laki-laki yang sudah menjadi suaminya itu berinisial RN usianya 16 tahun. Enggak seperti YL, RN ini udah putus sekolah. Nah, mereka ini menikah di tanggal 5 Mei tahun 2025 dan dirayakan secara meriah di dalam arak-arakan nyongkolan namanya pada tanggal 21 Mei 2025. Seorang pelajar itu kan harusnya ya dilarang ya untuk menikah. Nah, beda sama mahasiswa. mahasiswa itu diperbolehkan menikah dan boleh melanjutkan pendidikannya setelah menjadi seorang istri atau seorang suami. Sementara kalau siswa ya yang masih sekolah itu enggak boleh. Jadi kalau masih sekolah itu dilarang. Sehingga ketika YL ini memutuskan untuk menikah, dia terpaksa harus putus sekolah. Nah, setelah menikah YL menjadi ibu rumah tangga. Ibu dalam kurung bocil rumah tangga yang sehari-harinya harus mengurus rumah tangga, mencuci dan memasak untuk si suami. Haduh gil gil ini viral banget kejadiannya. Terus geng, sementara RN yang sudah putus sekolah kerjanya tuh serabutan. Kadang dia mengumpulkan barang-barang bekas sama omnya itu juga kadang dapat kadang enggak. Terus RN juga menjual tembakau sampai menjual bawang dari sembalun namanya. Nah, kondisi perekonomian RN ini memang sulit, Geng. Ironinya, ya. Ironinya lagi nih. RN ini udah lama ditinggal oleh kedua orang tuanya yang sekarang sudah memiliki keluarga baru sehingga dia cuma tinggal dan mengandalkan neneknya yang sudah lanjut usia. Jadi, YL ini enggak cuma harus mengurusi RN aja sebagai seorang istri ya, dia juga harus mengurusi neneknya si RN. Masalahnya nih, Geng, dengan usia yang masih 15 tahun, apa YL itu sanggup untuk bisa menjalani peran sebagai ibu rumah tangga? Karena ini bukan kayak lu lagi main masak-masakan pakai rumput, pakai batu, pakai lilin, enggak, enggak. Ini serius gitu lu benar-benar masaknya di kompor pakai minyak goreng, ngegoreng semua makanan, terus dimakan sama suami sama neneknya suami lu. Gila enggak tuh? Dan karena dari beberapa cuplikan video yang beredar di sosial media ketika mereka merayakan pernikahan aja tuh udah kelihatan banget kelakuan YL ini yang masih bocil banget kayak belum siap gitu. [Musik] Penganten ya. Dan dia sering terlihat kayak tantrum gitu loh, Geng. Dikit-dikit marah, dikit-dikit ngambek gitu. Dan kayak emosinya dia itu belum stabil ya, masih bocil. Bahkan ada yang menyebut kalau YL ini kayak anak berkebutuhan khusus, katanya. Jadi netizen mempertanyakan dengan kelakuannya yang seperti itu, gimana nantinya ketika berumah tangga? Apakah bisa mengurusi suaminya si RN dan jadi ibu rumah tangga yang baik? Tantrum terus kayaknya. Dan kabarnya juga antara RN dan YL ini belum memiliki tempat tinggal yang tetap. Mereka masih berpindah-pindah rumah dari satu kerabat ke kerabat lainnya, numpang. Tapi yang jadi pertanyaannya, kok YL dan RN ini bisa menikah? Padahal ya di Indonesia batas usia minimal menikah itu untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sementara mereka kan masih belum 19 tahun, kenapa bisa menikah, Geng? Nah, jadi ceritanya gini. Berdasarkan pengakuan dari Muhan paman sekaligus kuasa hukum dari YL, sebelum YL dan RN ini menikah, mereka ini menjalani sebuah tradisi yang disebut dengan Merarik. Nah, tradisi perkawinan yang populer di kalangan suku Sasak yang ada di Lombok. Merarik ini sendiri berasal dari bahasa Sasak, yaitu artinya berlari. Merarik ini juga berarti merarian yang artinya melarikan. Tradisi ini dilakukan di mana laki-laki membawa lari calon istrinya. Diawali dengan janji antara perempuan dan laki-laki yang sudah terikat hubungan bebaye atau pacaran. Nah, untuk melarikan perempuan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Jadi, kurang lebih kayak gitu. Dan cara ini dilakukan untuk menghindari pihak-pihak yang ingin menggagalkan perjodohan mereka dan biasanya dilakukan di malam hari di tempat yang sudah direncanakan sebelumnya. Jadi, ini benar-benar konsep adat gitu. Dan biasanya pihak laki-laki bakal dibantu oleh orang yang dipercaya untuk membawa si perempuan ke tempat persembunyian, yaitu rumah keluarga dari pihak laki-laki. Dan biasanya bakal disembunyikan selama berhari-hari si perempuannya di sana. Setelah itu pihak keluarga laki-laki bakal memberitahu kalau perempuan tadi sudah berada di rumah laki-laki ke kepala kampung setempat. Kalau dilaporin polisi sih harusnya jadi kasus penculikan ya, tapi karena ini adat gitu jadi enggak bisa. dan kepala kampung ini yang udah dikasih tahu ya, kayak lurah atau kepala desa gitu ya. Nah, dia yang bakal mengabarkan kepada kepala kampung tempat di mana si perempuan itu tinggal, di mana keluarganya berada gitu. Nah, untuk menyampaikan ke keluarga perempuan setelah itu dan setelah itu keluarga perempuan bakal mengadakan musyawarah dengan keluarga si laki-laki. Asal muasal dari budaya Merarik ini masih menjadi perdebatan sebenarnya di kalangan peneliti. Ada yang bilang ini sebagai adat istiadat asli dari suku Sasak, tapi ada juga yang menyebutnya sebagai budaya yang diadaptasi dari Bali. Katanya sih gitu. Ini buat teman-teman dari Bali jangan tersinggung ya. ini gua dapat informasinya ya dari beberapa sumber gitu. Tapi hampir semua penelitian mengatakan kalau budaya yang dianut oleh suku Sasak ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Jawa dan Bali. Dan pengaruh dari budaya Jawa dikarenakan pada masa lalu Lombok ini merupakan bagian dari wilayah Majapahit. Sementara pengaruh dari Bali seiring dengan penaklukan Lombok oleh kerajaan Karang Asem pada abad ke-16. Islam juga mendominasi ketika penyebaran agama Islam sedang masif-masifnya pada abad ke-15. Muhan mengatakan RN pertama kali mencoba merarik ini sekitar bulan April kemarin. Tapi dia gagal karena dicegah oleh pihak keluarga YL dan pihak desa. Nah, karena gagal RN dan YL bisa dipisahkan. Di saat itu YL pun bisa kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan kembali bersekolah. Tapi 1 bulan kemudian RN kembali melarikan si YL ke Sumbawa yang menurut adat harus dilanjutkan dengan pernikahan karena sudah berhasil dilarikan. Nah, karena berdasarkan hukum adat ini yang dikatakan oleh Muhan ya, Geng. Dalam 1* 24 jam si perempuan menghilang dan besoknya ada konfirmasi kalau sudah terjadi merarik ya mau enggak mau harus dinikahkan walaupun ini kayak ya enggak apa ya enggak mendapat persetujuan dari pihak si perempuan yang diculik gitu ya, yang dilarikan ya. Mau enggak mau ini udah menjadi adat. Namun Mohanan menegaskan kalau pernikahan antara RN dan YL ini bukanlah atas paksaan orang tua melainkan atas keinginan mereka berdua. Nah, tapi memang konsepnya itu seolah-olah dia diculik atau dilarikan gitu. Terus, Geng, Mohanan juga membantah YL yang disebut-sebut memiliki kebutuhan khusus. Mohan bilang kalau YL ini sehari-hari ya memang ceria, orangnya tuh ekspresif, suka mendengarkan musik dan suka joget-joget. Dan ekspresi dia yang kayak ngambek-ngambek gitu ya itu kayak apa ya? Kayak cewek salting aja gitu, salah tingkah. Dan karena dia juga masih di bawah umur, jadi YL ini ya terlihat masih polos gitu. Enggak bisa bersikap, enggak bisa menjaga sikapnya lah gitu. Pernikahan antara RN dan YL ini adalah salah satu kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di NTB. Karena sebenarnya fenomena kayak gini sering terjadi di sana, Geng. Dan selama 10 tahun terakhir aja daerah tersebut menjadi wilayah dari sasaran program pencegahan pernikahan anak dari pemerintah pusat. Bahkan banyak organisasi masyarakat sipil atau lembaga perlindungan anak internasional maupun yang di nasional itu melakukan pendampingan di NTB. Praktik pernikahan di bawah umur di NTB itu seperti benang kusut yang sampai sekarang masih sulit untuk diurai, Geng. Sebab masih kuatnya adat, budaya, dan penafsiran dari agama yang seolah-olah membenarkan pernikahan tersebut. Lalu, kurangnya edukasi yang bisa mengubah sudut pandang dan dampak pernikahan di bawah umur ini ya makanya ya kasus kayak gini terjadi terus. Dan selain itu kurangnya sosialisasi mengenai undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur khususnya di Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang TPKS. Nah, di dalam Undang-Undang TPKS, pemaksaan pernikahan anak termasuk ke dalam salah satu jenis kekerasan seksual sebenarnya. Dan faktor kemiskinan dan minimnya implementasi yang berfokus pada gender, terus ee inklusi sosial dalam program-program pemerintah juga menjadi kendala bagi pencegahan pernikahan di bawah umur kayak gini. Nah, contohnya aja kasus pernikahan di bawah umur saat ini yang sudah enggak lagi jadi isu utama dalam dunia pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Jadi udah jarang banget dibicarakan, jarang banget disosialisasikan ya di dalam dunia pendidikan ee di Indonesia ya udah mulai jarang disuarakan bahwa menikah di bawah umur itu enggak baik. Padahal geng, hal tersebut penting untuk mencegah fenomena kayak gini bisa terjadi pada mereka yang masih duduk di bangku sekolah. Jadi harus aware, harus diingatkan. Jangan sampai menikah di bawah umur ya. Jangan melakukan seks bebas ya. Jangan e menerima segala sesuatu pemberian orang asing nanti kamu bisa diapa-apain. Nah, itu harus sebenarnya dan dimulai dari bangku sekolah. Tapi sekarang udah jarang banget. Penerapan untuk mencegah pernikahan di bawah umur juga terkendala karena adanya kekhawatiran orang tua terhadap anak perempuan mereka yang kalau enggak nikah cepat itu berarti dianggap enggak laku. Nah, ini salah satu fenomena terlalu senang apa ya terlalu worry atau terlalu khawatir dengan ee omongan tetangga ya kan. Ini biasa ibu-ibu yang suka ngomong ke anaknya, "Eh, mandi sana." Malu dilihat tetangga. Eh, cepat lulus. Malu dilihat tetangga. Eh, makan biar gemukan, malu dilihat tetangga. Nah, itu perkataan yang salah. Karena kenapa? Segala sesuatu yang kita lakukan, terutama untuk hal-hal yang mengarah kepada hal yang positif, ya harus dilakukan karena untuk kebutuhan kita, untuk keinginan kita, ya kan? Demi yang terbaik bagi diri kita. Bukannya karena omongan tetangga. Walaupun itu cuma istilah, tapi itu tertanam di dalam otak setiap anak yang apabila dia melakukan sesuatu, yaitu tergantung mulut tetangga. itu yang paling sering terjadi. Nah, dan apa ya? Kejadian kayak gini nih, pernikahan di bawah umur kayak gini itu sering sekali dianggap ya kalau anaknya enggak segera menikah atau dinikahkan ini bisa membawa aib keluarga dan praktik ini bahkan ya apa ya menjadi ya sesuatu yang sudah berulang karena mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah tersebut. Nah, bahkan di beberapa desa di NTB legitimasi pertama untuk menjalani pernikahan di bawah umur itu diberikan oleh kepala desa yang kemudian lolos sampai ke pengabulan dispensasi nikah di KUA. Selama ini norma di masyarakat itu menganggap pernikahan di bawah umur sebagai cara melindungi kehormatan keluarga atau solusi menghindari zina serta kehamilan yang enggak diinginkan. Dan sayangnya praktik merarik di Lombok ini menjadi celah yang sering disalahgunakan. Di sisi lain, pola pengasuhan yang buruk juga bisa menjadi pemicu dari fenomena ini. Di Nusa Tenggara Barat, anak yang dititipkan kepada keluarga mengalami penelantaran dan berbagai kekerasan. Sehingga pilihan untuk menikah dinilai menjadi solusi bagi sejumlah anak di sana. Jadi kayak, "Ah, capek ngurus anak, udah lu nikah aja deh biar diurus sama suami lu." Kayak gitulah pemikirannya agak aneh gitu ya. Dan itulah yang terjadi. Terus, Geng, praktik pernikahan di bawah umur ini juga dipicu karena rendahnya kesadaran keluarga untuk pendidikan bagi anak-anak perempuan mereka. Nah, sampai saat sekarang ini aja pendidikan anak perempuan itu masih ee belum dianggap prioritas sehingga banyak dari mereka yang akhirnya terpaksa putus sekolah. Nah, sedangkan lingkungan pergaulan anak saat ini ya itu juga udah terpapar oleh sosial media yang memiliki pengaruh yang sangat kuat ya. sekarang anak-anak kecil bisa mengakses apapun di sosmate gitu kan. Dan hal ini membuat mereka menunjukkan diri mereka di media sosial yang menjadi sebuah hal yang membanggakan bagi mereka, terutama yang masih di bawah umur ya. Sehingga mereka tuh cenderung berlomba-lomba tuh buat ee bikin mereka jadi terkenal lah di Sosmate dan termasuk dengan cara melakukan ya pernikahan. Dan dengan mereka mengunggah pernikahan mereka di sana seperti yang di e lakukan oleh RN dan YL. Mereka itu jadi terkenal, Geng. Dan itulah yang mereka incar viral ya. Nah, faktornya apa? Ya, karena sosial media. Nah, namun di sisi lain, video pernikahan di bawah umur yang ada di sosial media seperti pernikahannya RN dan YL ini dikhawatirkan bakal menormalisasikan pernikahan di bawah umur. Kalau nantinya mereka-mereka yang di bawah umur ini melihat ya pernikahan hanya sebatas ya semacam perlombaan gitu. Padahal sebaliknya, pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang masih di bawah umur justru akan menghancurkan masa depan mereka sendiri. Dan praktik yang dinormalisasikan kayak gini itu dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan dan didukung dengan tradisi yang sudah mengakar kuat di daerah tersebut. Padahal di sisi lain ya praktik ini bakal berdampak panjang dan serius. Dan enggak cuma ke mereka tapi juga kepada bayi mereka nanti kalau mereka punya anak. Karena pasti si perempuan itu kan ya bakal ngandung ya mengalami kehamilan dini yang sangat membahayakan bagi kesehatan si perempuannya. Apalagi bagi bayinya bisa-bisa lahir prematur dan ada resiko bayinya juga terkena stunting. Nah, jadi benar-benar dampaknya itu panjang. Bukan cuman buat heboh-heboh doang, buat senang-senang doang menikah di usia dini kayak gitu. Padahal ya dampaknya itu jangka panjang. Terus, Geng, keterangan dari Pemprov NTB melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Anak atau PPA yang bernama Enni Kairani. Nah, dia mengklaim kalau sudah terjadi penurunan laporan pernikahan di bawah umur dalam 2 tahun terakhir. Di tahun 2023 itu terjadi 38 kasus dan angkanya menurun di tahun 2024 menjadi 18 kasus. Di bulan Mei 2025, ada empat laporan yang diajukan terkait dengan pernikahan di bawah umur ini, termasuk dengan pernikahan yang dilakukan oleh si RN dan YL tadi. Nah, menurut Annie, Pempr NTB selama ini tuh udah mencegah hal tersebut dengan cara adat seperti belas atau pemisahan, penguatan psikologis, dan pengembalian anak ke sekolah. Tapi Ennie juga mengakui masih ada kemungkinan yang di bawah umur ini menikah diam-diam setelah proses belas itu dilakukan. Tapi yang menurutnya ya menjadi kendala paling sulit ya karena adanya merari tadi, Geng yang selalu menjadi pembenaran praktik pernikahan di bawah umur. Nah, terus menurut direktur LBH Apik NTB yang bernama Yanti Dewi, ketentuan adat itu enggak boleh bertentangan dengan hukum yang seharusnya kedudukannya berada di atas dari tradisi adat. Ya, tapi kalau dipikir-pikir ya, yang namanya tradisi adat kayaknya udah mendarah daging turun-temurun dari zaman dulu gitu ya. Nah, di NTB sendiri pernikahan di bawah umur itu sudah dianggap bagian dari adat dan seolah-olah masyarakat di sana enggak percaya kalau ada aturan hukum yang bisa memberatkan orang tua sebagai pelaku atas pernikahan anak mereka yang masih di bawah umur. Dari empat kasus yang terjadi di bulan Mei 2025, yang pertama itu enggak ada perkembangan karena aparat penegak hukum itu belum terbiasa dengan kasus seperti ini dan Undang-Undang TPKS juga baru disahkan. Kasus kedua itu enggak sampai ke pengadilan, tapi jadi berdampak terhadap kepala desa yang akhirnya mendapatkan edukasi atas praktik tersebut. Karena kepala desa yang awalnya menjadi fasilitator bagi praktik tersebut yang dianggap sebagai adat. Nah, yang mana kepala desa ini justru ya dijadikan sebagai orang yang pertama kali mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur nantinya. Sementara kasus yang ketiga itu udah siap masuk pengadilan dan orang tua dari pihak laki-laki serta perempuan udah ditahan. Kasus yang ketiga ini menjadi kasus pertama ketika Undang-Undang TPKS itu diterapkan pada kasus pernikahan di bawah umur yang sampai ke tahap pengadilan. Enggak lucu ya orang tua yang enggak tahu bahwa ini dilarang undang-undang tapi karena ngikutin adat istiadat budaya di daerah tersebut malah jadi tersangka. Terus yang jadi pertanyaannya gimana nih ending dari pernikahan YL dan RN? Apakah ini juga berurusan dengan hukum? Nah, lembaga perlindungan anak e atau LPA yang ada di Mataram itu sudah mengajukan laporan ke polisi atas pernikahan yang dilakukan oleh YL dan RN ini karena viral banget. Nah, di saat itu Ketua LPA Mataram yaitu Pak Joko Jumadi mengatakan laporan yang diajukan ini bertujuan edukatif untuk menyadarkan masyarakat kalau pernikahan yang di bawah umur ini bisa memiliki sanksi pidana. Beliau juga menegaskan hukum adat juga sebenarnya enggak membenarkan pernikahan seperti ini, tapi selama ini selalu disalahgunakan. Nah, selalu disalah artikan tuh hukum adatnya. Dan di dalam pelaporannya LPA menggunakan pasal 10 ayat 2 huruf A Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Nah, di dalam hal ini LPA Mataram sudah berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak atau PPA yang ada di Lombok Tengah untuk melakukan pendampingan pada pasangan yang ada di bawah umur tersebut termasuk melakukan rehabilitasi dan edukasi kesehatan reproduksi. Nah, karena laporan inilah RN dan YL serta orang tua dari YL itu datang ke Pores Lombok Tengah untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka didampingi oleh puluhan keluarga dan masyarakat serta kuasa hukum yaitu Muhan sendiri. Dan Muhan mengatakan pihak keluarga mengaku kecewa atas pelaporan LPA kepada polisi sehingga LPA perlu untuk mengkaji ulang laporan tersebut menurut keluarganya. Nah, dia juga mengaku kalau laporan ini bisa membawa dampak psikologis kepada anak mereka yaitu RN dan YL. Nah, tapi kehadiran mereka di Porses Lombok Tengah merupakan wujud dari warga negara Indonesia yang taat hukum karena udah ya dilaporin ya udah mereka hadir gitu. Nah, dia juga bilang kalau mereka bakal koperatif dan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pihak penyidik ya walaupun mereka masih merasa mereka enggak salah gitu. Mereka menikahkan anak mereka secara sah menurut mereka. Oke, cukup panjang ya pembahasan tentang pernikahan di bawah umur di Lombok ini karena memang viral banget geng. Nah, selanjutnya gua bakal menceritakan fenomena yang terakhir nih. Ini pernikahan kontroversial juga yang sempat ramai beberapa tahun lalu ketika ada seorang pria yang akrab dipanggil Mbah Kodok tiba-tiba mengklaim dia sudah menikah dengan peri. Hah, ada-ada aja orang halu. Sekarang kita bahas tentang Mbah Kodok ini. Jadi, Geng, kejadian ini sempat viral beberapa tahun yang lalu, tepatnya di tahun 2014 di desa yang bernama Sekaralas Widodaren Ngawi, ada seorang pria namanya itu Bagus Kodok Ibnu Sukodok. Namanya aneh banget. Dia ini akrab dipanggil Mbah Kodok dalam prosesi pernikahan yang dilangsungkan ini ya yang kayak nikahan biasalah gitu ya. Nah, Mbah Kodok ini mengenakan blangkon Jawa. Nah, di kedua telinganya terselip bunga putih. Terus dadanya juga terbuka ditutup dengan e roncean melati gitu. Nah, seperti pengantin laki-laki di dalam adat Jawa. Biasanya kan ketika duduk di pelaminan itu ya, pengantin laki-laki kan ya ada didampingi sama perempuan gitu ya, pasangannya gitu bersanding. Karena Mbah Kodok ini dikatakan menikahi peri ya, di sebelahnya itu enggak ada siapa-siapa. Tapi jangan salah untuk kita. Kita tidak melihat adanya peri di situ ya. Gua gak tahu nih mimi peri apa siapa. Pokoknya kita tuh enggak melihat jadi kayak kosong gitu. Dan cuma ada sanggul jawa yang dihiasi menggunakan ronc melati yang diletakkan di atas kebaya dan juga kain yang ditaruh di atas kursi. Nah, di bawah kursi ada sepasang sepatu perempuan berwarna hitam. Jadi, ini benar-benar aneh banget. Dan sebelum menikah, Mbah Kodok ini juga udah menjalani prosesi pengantin adat Jawa seperti Midoeni, siraman, dan dinikahkan dengan dukun manten di rumahnya Mbah Kodok. Ada hiburan juga yang diberikan ketika proses pernikahan ya kayak apa ya, resepsi gitu dan rumahnya udah ramai dihadiri oleh warga sekitar serta tamu undangan yang ikut merayakan pernikahan Bakodok ini dengan peri yang bernama Roro Setyowati. Nah, bisa dikatakan acara pernikahannya ini meriah banget, Geng. sampai harus dijaga dengan beberapa aparat. Ada 130 personil kepolisian, 30 anggota TNI, dan anggota Banser yang berjumlah 30 orang. Mbah Kodok itu bercerita bagaimana awal mula dia bisa bertemu dengan Roro Setyowati ini. Dan berdasarkan ceritanya, Peri Setyowati ini enggak berasal dari alas Ketonggo, tapi dia berasal dari alas begal. Dia berada di sana untuk mencari bantuan yang disebabkan rumahnya sudah dirusak oleh manusia-manusia yang enggak bertanggung jawab. Hah, terdengar seperti dongeng. Tapi ini dipercayai ya. Dan manusia ini merusak alam tapi enggak berusaha untuk memperbaiki lingkungan. Malah justru membiarkan kerusakan itu ya begitu aja ditelantarkan atau dibiarkan. Perisyowati ini meminta kepada Mbah Kodok untuk membenahi sendang Margo dan sendang ngiom yang terletak di alas begal tersebut. Nah, Sendang Margo dan Sendang Nyiom ini adalah dua mata air yang mengairi 1431 hektar sawah yang berada di bawahnya. Namun kondisinya dua mata air tersebut udah kering karena hutan yang berada di sekitarnya mengalami penjarahan atau ditebang dari tahun 1998 sampai dengan 1999. Sebagian dari lahan itu ya dialifungsikan menjadi sawah dan karena itulah periowati ini menjadi kehilangan tempat tinggal. Hah ngegembel kayaknya dia ya. Nah, makanya dinikahin sama Mbah Kodok nih. Dan seperti ingin memenuhi keinginan sang pujaan hati ya. Mbah Kodok alias Mbah Katak Bijer ini meminta bantuan kepada rekannya yang merupakan seorang seniman yaitu Brahio bersama dengan beberapa orang lain yang bernama Godel Faadesari, Zen Zulkarnain dan Mamang Budi Santoso serta Anang Budiawan dari komunitas Ngawi Hijau untuk menggalang dukungan dari masyarakat serta pejabat di Ngawi untuk bisa membangun rumah dari perisetowati dan pembangunannya dimulai dari tanggal 6 sampai tanggal 7 Juni 2015. Setelah dia akhirnya melakukan pernikahan dengan Peristi Setyowati ini, warga sekitar jadi menganggap Mbah Kodok seperti dukun. Ini enggak tahu yang goblok siapa. Tapi ya udahlah kepercaya kepercayaan orang ya. Dan dia ini sering didatangi oleh warga sekitar untuk meminta nomor togel, mengobati orang sakit sampai ada yang minta penglaris. Nah, bukannya memanfaatkan situasi ini sebagai ladang cuan, Mbah Kodok menolak semua permintaan itu dengan menyebut kalau perilaku itu merupakan musyrik. Bahkan ya setelah menikah, Mbak Kodok ini berperilaku seperti seorang suami yang memiliki istri. Nah, malam pertamanya sama siapa gua gak tahu tuh. Sama kayu kayaknya itu. Dan biasanya ya dia kalau kumpul dengan warga lain itu bakal begadang sampai pagi. Namun semua itu berubah. Ketika dia sudah menikah dia memang buru-buru pulang gitu. Sebelum jam 12.00 dia udah pulang ke rumah sambil bilang kalau dia udah dipanggil sama istrinya. Terus dia ngabari warga juga kalau istrinya udah hamil enggak lama setelah mereka menikah. Dan katanya Mbah Kodok ini ya anak yang dikandung oleh Peri Setyowati itu kembar. Cewek dan cowok kayaknya namanya Dono dan Doni kayaknya ya. Apa Dola Doli ya? Kembar soalnya apa Kodak dan Kodok. Dan katanya Mbah Kodok ini udah menyiapkan nama. Nah dia udah ada nama tuh warga sekitar tuh enggak pernah ngelihat tuh sosok istrinya itu. Karena kan emang bukan manusia peri ya kan. Dan karena bukan manusia Mbah Kodok jadi enggak perlu mengeluarkan uang untuk istrinya untuk makan. Enggak perlu beli kebutuhan rumah lain-lain enggak perlu. Jadi gak ada tuh rinso ya, minyak goreng tropika naslim itu gak ada ya. Jadi enak hidupnya. Nah, tapi karena pernikahannya dengan peri inilah Mbah Kodok ini jadi membuat repot sekabupaten untuk bisa mendapatkan tempat yang diklaim sebagai rumah bagi Peri Setowati ini. Nah, jadinya apa ya? Ya, orang masyarakat sekitar percaya gitu sama apa yang dia katakan. Akhirnya ya terjadilah kerepotan ini untuk membangun rumah bagi sang istri yaitu Prietiowati. Hah, ada-ada aja ya. Itu geng pembahasan kita kali ini mengenai beberapa fenomena pernikahan yang kontroversial di Indonesia. Di antara tiga kejadian yang udah gua jelasin tadi, mana yang menurut kalian paling aneh dan enggak habis pikir? Atau kalian mau nanya gua, yang yang paling aneh mana? Ya menurut gua adalah pernikahan Mbah Kodok alias Mbah Katak Bijer ya. H ada-ada aja. Tinggalkan komentar di bawah.