Kitab Nikah #10: Persaudaraan Karena Persusuan - Ust Dr. Firanda Andirja, M.A
pjktPra4Kjk • 2025-08-25
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wawalah. Para ibu-ibu yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala. Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahu wa taala yang masih memberikan kita kesempatan untuk bisa belajar ya ilmu Allah Subhanahu wa taala bertafaqquuh fiddin ya. Rasulullah bersabda, "Man yuridillahu bihi khairan yufaqihu fiddin." Siapa yang Allah ingin kebaikan baginya, Allah akan buat dia paham tentang agama. Dan kita sedang menjalankan salah satu dari kewajiban kita itu menuntut ilmu agama Islam. Dan penulis dari dalam kitab matan Abu Suja ee setelah membahas tentang perkara ee iddah, beliau kembali membahas tentang hukum menyusui anak, yaitu sebagai pelengkap ya, sebagai hukum terkait dengan masalah ee pernikahan ya, yang seharusnya mungkin sebaiknya dibahas sebelumnya tetapi beliau bahas ee sekarang ya. Setelah itu baru kemudian beliau akan bahas tentang masalah nafkah. Setelah masalah nafkah kita akan bahas tentang hadanah. Jadi ee fikih nikah masih ada tiga pembahasan. Pertama masalah hukum menyusui anak ee dari bukan anaknya sendiri. Yang kedua, masalah nafkah. Insyaallah pertemuan berikutnya. Yang ketiga, masalah hadanah. Setelah itu kita selesai dari fikih nikah, ya. Masih ada tiga pertemuan lagi. Ini salah satunya. Ya. Kemudian dua pertemuan berikutnya, bab saya akan bacakan ee hukum menyusui anak halaman 405. ee penulis berkata, "Waidza ardatil maratu bilabaniha waladanu waladaha bisyartain." Jika seorang wanita menyusui seorang anak dengan susunya, maka anak susuan tersebut menjadi anaknya. Yaitu anak susuan dengan dua syarat. ahaduhuma lahu dunal haula yang pertama usia anak itu belum mencapai 2 tahunani mutafarqatin yang kelima anak itu dia susui sebanyak lima kali susuan dalam kesempatan yang berbeda-beda, dalam lima majelis atau dalam waktu yang berbeda-beda. Kemudian beliau berkata, "Wasiru zaujuha aban lahu." Maka suami wanita yang menyusui tadi menjadi bapak anak ini. Jadi kalau dia wanita itu jadi ibu susuan, suami dari wanita yang menyusu itu jadi bapak su suan. Ya. Wahrumu alal murdi atazwiju ilaiha waa kulli man nasabaha. Maka haram bagi orang yang disusui untuk menikahi wanita yang menyusuinya dan semua orang yang punya hubungan nasab dengan wanita yang menyusunya tersebut. Nanti akan kita jelaskan. Wahrumu alaiha attawiju ilal murd wa waladihi. Ya. Eh, dan tadi saya ulangi wahrumu alal muraziju ilaiha waabah alaihazwijal murd waadihi. Dan sebaliknya juga haram bagi wanita yang menyusui untuk menikahi anak yang dia susui dan juga anak dari anak tersebut. Ya. Duna manana fi darajatihi bukan yang sederajat dengan anak tersebut. Nanti jelaskan nanti saya bacakan dulu aja. atau yang di atas dari anak susuan tadi. Bab kita akan bahas ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala kita akan bahas tentang ahkamu arrad hukum-hukum persusuan. Adapun masalah persusuan Allah Subhanahu wa taala sebutkan dalam Al-Qur'an dalam banyak ayat ya. Misalnya dalam ee surat An-Nisa ketika Allah menjelaskan tentang ee wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Hurimat alaikum ummahatukum waatukum. Sampai Allah berfirman, wa ummahatukumullati ardakum. Dan ibu-ibu kalian yang menyusu kalian tidak boleh kalian nikahi. Wa akhawatukum minarah. Dan saudari-saudari kalian dari persusuan juga tidak boleh dinikahi. Itu Allah sebutkan. Di antaranya dalam surah at-Talaq. Perhatikan. Dalam surat atalaq ayat 6 kata Allah, "Wain taasartum fasaturahu ukhro." Kalau kalian bersengketa atau sulit maka biarkan wanita yang lain yang menyusui. Misalnya suami istri cerai kemudian ribut nih ibunya suruh susu enggak mau. Ya sudah kalau sulit menyusui suruh perempuan lain yang menyusui. Berarti ada kalau begitu isyarat bahwasanya perempuan lain menyusui itu namanya menyusui anak orang. Inilah persusuan. Kata Allah, "Fasaturahu ukhro." Yaitu wanita lain menyusui yang menyusui. Yang menyusui. Ah, ini isyarat bahwasanya adanya persusuan. Yaitu seorang wanita menyusui anak orang. Kalau ibunya enggak menyusui, ya sudah suruh wanita lain yang menyusui. Kemudian juga Allah juga berfirman dalam surat Albaqarah 233. Wa arum auladakum fala junahaikum. Kalau kalian ingin menyuruh wanita lain menyusui anak-anak kalian, maka tidak mengapa. Itu dengan dibayar. Misalnya suruh perempuan lain nyusui anak kalian, ibunya mungkin enggak mau atau ibunya sakit atau hal yang lain, maka suruh wanita lain menyusuinya. Ya, bolehnya wanita lain menyusui, ya dengan bayar misalnya dengan gratisan, maka ini ee dibolehkan. Dan ini kebiasaan orang-orang Arab terdahulu ya. Makanya kita dengar kisah Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam ketika masih kecil ketika dia lahir, maka disusui oleh seorang wanita namanya siapa? Halimah Assa'diyah. Disusui ee menyusui Nabi sallallahu alaihi wasallam. Nabi juga disusui oleh Tsuwaibah. Tsuwaibah ya. Nabi dan Hamzah dua-dua disusui oleh Tsuwaibah. Tsuwaibah itu kalau tidak salah budaknya Abu Lahab. Dan makanya Nabi dan Hamzah saudara susuan TB. Kemudian di antara yang perlu kita bahas juga, jadi ini menunjukkan bolehnya ee wanita menyusui anak orang. Boleh. Perkara berikutnya dalil bahwa persusuan menjadi kemahraman. Ya, ini banyak dalil. Di antaranya Nabi bersabda, "Yahrumu minan nasab ma yahrumu minar radhaah." Ma yahrum minar radhaah ma yahrum min nasab. Yahrumu minar radhaah. Yaitu pengharaman pengharaman pernikahan. Pengharaman nikah karena susuan. Ma yah minan nasab sama dengan sama dengan pengharaman karena nasab. Pengharaman karena nasab. pengharaman maksudnya jadilah kemahraman. Jadi yahrumu, kata Nabi yahumu minarah. Pengharaman nikah karena susuan. Ma yarum min nasab sama dengan pengharaman karena na nasab yau kemahraman. Kalau saya bilang mahram maksudnya pengharaman nikah. Jadi mahram dilarang untuk dinikahi. Ya, ini dalil bahwasanya ee susuan menjadikan ee kemahraman. Tib. Sekarang bahasan syarat-syarat persaudaraan dengan persusuan. Syaratnya ada dua. Syaratnya ada ada dua. Silakan Ibu-ibu mungkin bisa ee lihat di buku ya. ee lihat di buku ya halaman 46 di catatan kaki yaitu Rasulullah pertama jadi dua syarat. Syarat pertama ibu-ibu dirahmati Allah Subhanahu wa taala sang anak harus kurang dari 2 tahun. Harus kurang dari 2 tahun. Kalau lebih dari 3 tahun maka tidak jadi persusuan. Apakah boleh seorang anak menyusui setelah usia 2 tahun? Boleh saja. Ya boleh saja. sudah 3 tahun masih nyusui boleh saja. Bahkan ee saya tahu ada seorang anak nyusu sampai SMP ada ya saya pernah baca sampai SMP kepengin nyusu mungkin tapi ibunya sabar. Mungkin dia punya adik lagi, mungkin punya adik lagi. Sementara akhirnya dia nyusuin ibunya terus. Ya, tetapi ee tentunya yang dianjurkan 2 tahun secara sem sempurna. Kalau lebih dari 2 tahun boleh saja ya. Lebih. Tapi kalau sudah sampai besar tentunya mungkin tidak elok lagi. Tapi kalau 2 3 tahun 4 tahun mungkin saja ya. Ya. Nah, kalau anaknya ingin agar terjadi pemahraman, supaya syarat terjadi pemahraman, itu anak disusuin harus kurang dari dua 2 tahun. Dalilnya firman Allah Subhanahu wa taala, "Wal walidatu yurdina auladahun haulaini kamilaini liman aryutimarah." Ya, saya carikan ayatnya dalam surah Al-Baqarah ayat ee 233 ini. Ini Quran surah Albaqarah 233. 2 33. Kata Allah Subhanahu wa taala, "Dan wanita-wanita yang menyusui anak-anak mereka ya dan wanita-wanita menyusui anak mereka 2 tahun sempurna. arah bagi siapa yang ingin menyempurnakan susuan. Jadi susuan itu sudah sempurna kalau sudah dua 2 tahun. Kemudian juga dalam hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, "Innamaah minal majaah." Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Persusuan itu karena lapar." Ya, persusuan yang sah itu jika karena lapar. jika karena lapar. Yaitu maksudnya bayi ini lapar setelah dia menyusui dia kenyang dengan sekedar susuan. Tapi kalau bayi sudah ada di lebih 2 tahun, sudah 3 tahun, 4 tahun dia tidak cukup dengan apa? Susu. Sehingga dia butuh makanan yang lain. Tapi kalau masih 2 tahun dengan susu saja dia bisa ke kenyang. Maka Rasulullah mengatakan namanya persusuan yang menjadikan pemahraman itu yang jika disusuin bayi tadi lapar kemudian jadi ke kenyang dan itu hanya berlaku pada ketika anak masih kecil. Kemudian juga lihat ya ee lihat halaman tadi 400 6 ya. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam dari hadis Ummu Salamah. Perhatikan Ibu-ibu silakan baca. Rasulullah bersabda, "La yuharimu minarah illa ma fatal am fiadhi wana qoblal fitam." Susuan itu tidaklah menjadikan mahram kecuali jika memasuki usus yang ee di payudara dan itu dilakukan sebelum bayi disapih. Sebelum bayi disapih. Jadi Rasulullah mensyaratkan harus sebelum bayi di sapih. Nah, bayi disapih umur berapa? 2 tahun. Kata Allah Subhanahu wa taala, lihat ayat berikutnya. dan penyapihannya selama dua 2 tahun. Ini syarat dalil bahwasanya susuan menjadi pemahraman berlaku jika sang bayi kurang dari dua 2 tahun. Adapun kalau sudah lebih dari 2 tahun maka tidak berlaku lagi. Dalam hadis juga kata Rasulull sallallahu alaihi wasallam eh la radhaa illa ma kana haulain. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Tidak ada susuan kecuali di masa di masa 2 tahun." Maka ini syarat pertama sang anak harus kurang dari dua 2 tahun. Baik. Syarat yang kedua Ibu-ibu, lima kali susuan secara terpisah. Lima kali susuan. Lima kali susuan. Tidak boleh. Cuma satu susuan, dua susuan, tiga susuan, empat susuan. Dia harus lima susuan. Dia harus lima susuan. Dalilnya? Dalilnya Rasul Sallahu Alaihi Wasallam bersabda, lihat halaman 407 ya. 407. Di tengah-tengah ada hadis atau dari Aisyah kita bacakan dulu. Nah, nomor dua. Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu taala anha dia berkata ya dahulu kana fima unzila minal Quran. Dahulu yang diturunkan dalam Al-Qur'an di antaranya asro asradat maklumatin yuharimna. Yaitu 10 kali susuan yang menyebabkan pemahraman. Tumma nusikna. Kemudian ayat-ayat tersebut jadi mansukh menjadi ee bikhamsi maklumat menjadi cuma lima kali susuan. Yang jelas fatufi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam wahunna fima yuqrau minal Quran. Dan Rasulullah ketika meninggal masih ada yang membaca ayat ini tentang bahwasanya pemahraman itu 10 kali susuan. Yaitu maksudnya dinasahkan itu terakhir bahkan terakhir masih sempat di dibaca sampai Rasul Sallahu Alaihi Wasallam meninggal masih ada sebagian orang baca ayat tersebut padahal ayat tersebut sudah dinasahkan. Jadi kita tahu dalam Al-Qur'an ada namanya nasakh. Nas itu dibaca kemudian tidak dibaca lagi. Ya. Seperti Allah mengatakan ma nansak min ayatin a nunsih nati bhair minha a mliha. Ada ayat yang kami nasahkan kami akan ganti semisalnya atau yang lebih lebih baik. Nah, dahulu di antara ayat Al-Qur'an ada bacaan ayat 10 kali susuan menjadikan anak menjadi mahram. Ini ada ayat Al-Qur'an bunyinya seperti itu. Kemudian ayat ini ternyata dimansuhkan. Dimansuhkan ayatnya sudah tidak dibaca lagi. Dimansuhkan juga hukumnya sudah tidak lagi 10 kali. Tetapi berapa kali? Lima kali. Tapi penasehan itu sampai terakhir-terakhir sebelum Nabi meninggal dunia. Sampai ketika Nabi meninggal dunia sebagian orang masih baca Quran dengan ayat tersebut karena mereka menyangka ayat tersebut belum dimansuhkan. Padahal ayat tersebut sudah dimansuhkan. Jadi akhirnya yang berlaku cuma lima kali susuan. Kemudian dalam hadis kita bacakan berikutnya ee yang dimaksud dengan ee maklumat yaitu khamsun biksin maklumat lima kali susuan yang jelas. Anna radin mutamayizah giriha. Setiap susuan eh berbeda dengan susuan yang lain. Yaitu satu susuan beda dengan susuan yang berikutnya. Fahiya mutafarriqatun musybi'atun. yaitu terpisah-pisah dan setiap kali susuan mengenyangkan. Setiap kali susuan mengenyangkan. Kemudian hadis berikutnya kita bacakan lagi halaman 47 Muslim. Al Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Ummul Fadl radhiallahu anha dia berkata bahwa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda, "La tuharimur rodatu a'atani masatu aul masotan." Bahwasanya satu kali susuan atau dua kali susuan. tidak menjadikan pemahraman. Demikian juga satu kali isapan atau dua kali isapan sang anak tidak menjadikan pemah pemahraman. Jadi syaratnya harus lima kali terpisah. Lima kali. Tib. Ibu-ibu saya tanya. Kalau ada seorang ibu nyusui anaknya terus dia minta pindah ke susu satunya. Dia sudah susu 5 menit kemudian dia minta pindah satunya yang satunya dihitung dua atau masih dihitung satu? satu karena dia belum dia belum lepas dengan sendirinya belum kenyang paham tapi dia hanya minta pindah sumber susu yang lain karena mungkin sini sudah kurang dia kayak marah-marah dipinden kesatunya berarti masih di masih belum dianggap dua masih dianggap apa saja misalnya kita susuin kemudian kita lepasin dengan sengaj belum belum satu itu dia susu sampai dia kenyang dia lepas ya anaknya nyusuin kemudian dia kenyang dia lepas dihitung sa satu misalnya dia ibu-ibu nginung anaknya jam 10 pagi dia nyusuin anaknya nyusuin sampai 15 menit kemudian dia berhent dia bangun lagi dia nyusuin lagi. Ah yang jam 12.00 dihitung dua atau masih dianggap satu? Dihitung dua karena yang pertama sudah selesai. Sudah selesai. Beda kalau dia melepaskan karena dia enggak bisa bernapas ya. Karena sebagian anak disusuin enggak bisa bernapas. Benar enggak? Sampai subhanallah ada kejadian wallahuam ada kawan istrinya anaknya meninggal gara-gara dia nyusuin anaknya tapi tidak tidak pas sehingga anaknya tertutup dengan payudaranya akhirnya tidak bisa bernapas akhirnya mening meninggal. Itu kejadian. Jadi kejadian. Oleh karenanya nyusu anak juga harus hati-hati ya. Jadi maksudnya ee ketika dia melepaskan karena enggak bisa napas tidak dianggap sa. Jadi dia benar-benar kata tadi penulis mutafarriqat musybiat yaitu benar-benar kenyang kemudian dia lepas sendiri ya lepas sendiri. Kalau sudah lima kali seperti itu maka sudah terjadi pemahraman. Jadi kalau empat kali misalnya kita taruh sama istri orang, kita anak kita kasih ke istri orang untuk nyusuin sekali, dua kali, tiga kali, empat kali berarti be belum. Tapi kalau kita taruh seharian di rumah dia kemungkinan kalau 3 hari mesti sudah lima lima kali. Karena anak dalam 1 hari bisa minum dua tiga kali susu susuan bahkan satu hari bisa lima kali. Kalau dia terus-terusan sama ibunya, ibu susuannya bisa lima kali. Jam jam 10.00 Dia susuk jam 12.00 dia nyusul lagi jam .00 dia nyusul lagi, bakda isya dia nyusul lagi, bakda subuh nyusul lagi. Selesai berarti sudah lima kali susuan. Jadi ini syarat persusuan itu bisa terjadi pemah pemahraman. Jika kurang daripada ini, maka jika dua syarat ini tidak terpenuhi maka tidak terjadi pemahraman. Misalnya ternyata yang menyusui sudah besar atau ternyata tidak sampai lima kali susuan, maka ini tidak berlaku pemahraman. Paham, Ibu-ibu? Meskipun ada khilaf ya, tentu ini masing-masing ada khilaf. Ada yang mengatakan sekali, dua kali, tiga kali sudah pemahraman. Ada yang mengatakan kalau sudah besar pun dalam kondisi tertentu bisa jadi pemahraman. Ya, ada khilaf di kalangan para ulama. Tetapi inilah yang lebih kuat. Wallahuam bisawab. Kalau anaknya kurang dari 2 tahun baru terjadi pemahraman. Kalau lebih dari 2 tahun, 2 tahun hijriah, maka tidak bisa menimbulkan pemahraman. Demikian juga kalau kurang dari lima kali susuan, maka tidak menjadi pemahraman. Baik, kita lanjutkan ee berikutnya. Nah, ini siapa yang jadi mahram persusuan? Ya, tadi penulis berkata, "Anak yang disusui tidak boleh menikah dengan siapa?" pertama dengan wanita yang menyusuinya dan juga yang kedua semua wanita yang punya hubungan nasab dengan anak tersebut baik dengan nasab atau susu yaitu seakan-akan ia adalah anak nasab kandung. Anak nasab atau kandung. Jadi kalau kita gambarkan ya ee kita bacakan dulu ya. Berarti apa? Yang pertama semua wanita yang ibunya tadi menjadi ibu susuan. Ibu susuan tadi hukumnya seperti ibu kan kandung. Anak susuan tadi seperti anak kandung. Dan juga semua wanita yang ada hubungan nasab dengan dengan ibu susuan tadi, baik secara nasab maupun secara susuan maka juga berlaku bagi anak ini. Seperti contohnya yaitu seakan-akan dia adalah anak nasab, anak kandung dari wanita tersebut sehingga di antaranya tidak boleh dia nikahi siapa? Saudari ibu susuannya. Enggak boleh. Ibu susuannya punya saudari, dia enggak boleh nikah. Karena saudari ibunya namanya Khalah, bibik susuan. Paham? Paham. Ya. Kemudian putri dari ibu susuan tersebut namanya saudari sesuan. Putri dari anak-anak laki laki-laki ibu tersebut, cucu juga disebut cucu-cucu susuan. Ibu dari susuannya juga nenek susuan. Coba kita gambarkan ya. Misalnya sederhananya di sini ada ee Pak Ijo Pak terus ya nikah dengan siapa? Jumin Jumintan. Dari pernikahan Pak dan Jiminton mereka punya anak-anak di antaranya misalnya Alex. Biar keren dikitlah Alex Projo ya. Kemudian Sinta, kemudian ee apa namanya? Diana. Diana ya. Diana. Kemudian ternyata ada keluarga yang kedua siapa namanya? Mugi. Misalnya Mugi menikah dengan siapa? Julia. Ya, Julia punya anak. Di antaranya adalah ee Robert ya, Robert. Terus kemudian siapa? Jonny ya. Kemudian Sizuka sama siapa? Nobita ya. misalnya Nobita ya misalnya Tib ee ternyata Julia Julia Julia ini menyusui siapa? Alex menyusui. Perhatikan apa yang terjadi. Julia ini ternyata dia punya ibu. Misalnya ini ibunya Julia di atas ibunya misalnya ee ee Nomi misalnya ini ibunya Julia. Iya. Enggak usah protes. Novi Nomi ini cuma contoh aja. Julia. Ee kemudian Joni punya anak juga ya di sini punya anak misalnya namanya adalah ee tadi Novi. Novi ya. Oke. Ini Novi berarti cucunya siapa? Cucu Julia ya. Terus Julia juga punya saudara ya. punya saudara saudari ya saudari. Saudari ini saudari nasab ini saudari susuan. Saudari nasab namanya misalnya Mila. Saudari susuan namanya nila. Baik. Sekarang yang kita fokus pembahasan adalah Alex. Paham enggak, Ibu-ibu? Alex. Alex. Alex. Alex ini dia tidak boleh nikah dengan Julia. Jelas. Karena Julia adalah ibu apa? Susuan. Dan dia tidak boleh menikah dengan Nomi. Karena Nomi itu nenek susuan. Paham? Dia tidak boleh menikah dengan si Zuka karena si Zuka pacarnya Nobita. Bukan. Karena Siz Zuka adalah saudari apa? Susuan. Sizuka adalah saudari susuan daripada Alex. Kemudian dia tidak boleh menikah dengan Joni karena sama-sama laki-laki. Paham? Dan dia tidak boleh menikah dengan Novi karena Novi adalah cucunya siapa? Julia. Sehingga Novi ini seakan-akan ponakan susuan. Paham? Novi ini ponakan Alex suuan. Paham? Saya ulangi, Alex. Kenapa tidak boleh nikah dengan Julia? Karena Julia ibu susuan. Tidak boleh menikah dengan Nomi karena apa? Nenek susuan. Tidak boleh menikah dengan Sizuka karena apa? Saudari susuan. Tidak boleh menikah dengan Novi karena ponakan susuan. Tidak boleh nikah dengan Mila saudari nasab karena tante susuan. Bahkan saudari susuannya Julia juga namanya Nila juga tidak boleh. juga tidak boleh. Tetapnya juga tante susuan, khal susuan. Paham itu maksudnya apa perkataan penulis tadi. Paham ibu-ibu? Ada yang bertanya sampai di sini? Enggak ada. Paham ya? Iya. Yang tadi dia bilang apa? ee dia bilang tadi yang halaman sebelumnya yaitu halaman halaman 405 ya. Dia mengatakan semua wanita, semua wanita itu pun ee haram bagi orang yang disusui. Halaman 45 haram bagi orang yang menyusui untuk menikahi wanita yang menyusuinya dan semua orang yang senasab dengan ibunya, dengan wanita tadi. Ya, itu yang dimaksud ya. anaknya Joni kan siapa itu berarti istrinya Joni itu kan menyusui enggak boleh istrinya siapa istrinya Joni istrinya Joni nyusu apa itu kan berarti nyusui sama Iya berarti Alex Alex misalnya Joni punya istri namanya Rita Rita misalnya Rita itu iparnya Alex ipar susuan jadi Novi Ini kanya ke gak apa-apa. Tapi dia punya hubungan nasab dengan Julia. Kita nilainya bukan dari ini. Tapi dia punya hubungan nasab dengan apa? Julia. Karena semua Robert ya, Robert, Jonny, Sis Suuga, Nobita ini semua punya hubungan nasab tapi secara punya hubungan saudara tapi dengan susuan. Mereka menjadi saudari-saudara susuannya si Alex. Paham ya? I ya silakan. Ada lagi yang bertanya? Jadi dipakai yang lima ya, Ustaz? Ya, lima kali sampai lima. Iya, lima kali. Lima kali lebih. Lima atau lebih. Kalau dia susuinnya baru empat kali, maka tidak dianggap belum sah. Atau anaknya ternyata sudah lebih dari 2 tahun Hijriah juga tidak dianggap apa ee persusuan. Bab kita lanjutkan nanti kita kembali lagi ya ee karena akan bahas lebih dalam lagi, TB. Perhatikan sini. Sebaliknya, perhatikan, sebaliknya wanita yang menyusui tidak boleh menikah dengan anak susuannya. Ya, jelas maksudnya Julia tidak boleh nikah dengan siapa? Alex juga anak-anak dari anak susuannya. Alex punya anak juga tidak boleh nikah sama Ju Julia karena anak-anaknya Alex adalah cucu susuan dari Julia. Paham? Cucu susuan dari Julia. Namun boleh terhadap yang sederajat. Sederajat maksudnya sederajatnya si Alex. atau yang lebih tinggi bapaknya si Alex. Nah, kita kembali sekarang kita pahami. Saya ulangi sebelum kita masuk ke gambar. Sebaliknya wanita yang menyusui yaitu maksudnya si Julia paham tidak boleh menikah dengan anak kesusuannya. Siapa tadi? Alex juga anak-anak dari anak susuannya itu anak-anaknya si Alex tersebut. Namun boleh Julia menikah dengan yang sederajatnya Alex. Maksudnya kakak-kakak atau adik-adiknya Alex atau yang lebih libing dari Alex, bapaknya Alex boleh, kakeknya boleh. Contoh begini Tib kita gambarkan lagi. Ternyata setelah menikah Alex punya anak namanya ee siapa namanya? Roni. Roni. Ro Roni. Ternyata. Nah, boleh enggak Julia menikah dengan Roni? Tidak boleh. Kenapa? Karena Julia dengan Roni adalah cucu su susuan. Alex anak susuan. Semua yang keturunan Alex tidak boleh menikah dengan siapa? Julia. Misalnya Alex ternyata punya anak namanya Roni. Kemudian punya anak juga namanya misalnya ee siapa selain Roni. Ee Budi misalnya Budi. Kemudian lagi namanya siapa? Sony ya. Sony terus namanya Playron. Nah, terus terus. Oke. Terus ee sekarang ini semua adalah siapa? Ini adalah cucu cucu cucu susuannya siapa? Julia. Ya. Ini semua cucu susuan dari Julia. Kenapa? Karena Alex adalah anak susuan. Tetapi kata beliau, kata penulis, Julia boleh menikah dengan yang sederajat dengan Alex. Siapa sederaj Alex? Projo dan projo doang. Projo. Projo ini boleh menikah dengan Julia. Karena projo tidak ada hubungan kemahraman dengan siapa? Julia. Mungkin-mungkin saja ya. Projo. Ternyata Julia sudah cerai dengan Mugi jadi janda. Kemudian Projo naksir sama Julia. Akhirnya ni nikah karena Julia janda kaya raya. Paham? Sehingga Julia dengan tidak ada hubungan mahram. Perhatikan Julia sama Perjo tidak ada hubungan mahram. Sama dengan si Zuka juga tidak ada hubungan mahram. Yang hubungan mahram cuma Alex dengan siapa? Julia. Yang muter-muter cuma Alex dan Julia. muter-muter sej. Demikian pula boleh bagi Julia untuk menikah yang derajatnya di atas Alex yaitu Pai Paijo atau Paijo punya bapak lagi di atas namanya Abu Paijo. Abu Paijo. Nah, kalau ternyata eh salah tadi sebentar. Paijo punya bapak namanya siapa? Abu Paijo. Bolehkah Julia menikah dengan Paijo? Boleh. Misalnya Julia cerai dengan Mugi, Julia boleh menikah dengan apa? Paijo. Meskipun Pakai bapaknya Alex, karena hubungan kemahraman cuma sama pada Alex. Demikian juga Julia boleh nikah dengan bapaknya Paijo yaitu kakeknya Alex. Paham? Boleh juga dengan omnya Pakaijo, omnya Alex. Misalnya Pak Ijo punya saudari, saudara namanya Guntur. Misalnya Pak Ejo ini ternyata punya saudara laki-laki namanya Guntur. Guntur nih siapanya Alex? Omnya Alex. Boleh enggak Guntur nikah sama Julia? Boleh. Karena Guntur ini di atas derajatnya daripada Alex. Yang tidak boleh cuma di bawah Alex. Adapun sederajat Alex boleh, di atas juga boh. Itu maksud perkataan penulis tadi. Paham? Ada yang bertanya? Paham, Ibu-ibu? Insyaallah. Ya. Tib. Kita lanjut sekarang. Baik. Perhatikan. Hukum yang ketiga, perhatikan suami dari ibu susuannya menjadi bapak susuan seperti bapak kandung. Dalam hal ini siapa tadi? Julia tadi punya suami siapa? Mui. Berarti Mugi adalah bapak susuannya siapa? Alex. Ya, sini perhatikan. Mugi ini adalah bapak susuannya siapa? Alex. Bukin bapaknya susuan Alex. Kalau Mugi ternyata punya saudari, saya katakan sini Mugi misalnya dia punya ee saudari namanya Noni misalnya apa? Nino. Nino. Nino. Nino sama Alex mahram enggak? Nino ini kan Julia kan mahram sama Alex karena Julia menyusui siapa? Alex. Mugi ini yang bikin susunya Julia. Maksudnya begini, gara-gara Mugi berhubungan dengan Julia, akhirnya Julia punya air su susu. Maka disebut dengan shahibul laban pemilik susu. Gimana Julia bisa punya air susu coba? Gara-gara siapa? Si Mugi. Mugi berhubungan sama Julia. Julia punya anak. Akhirnya Julia punya air su air susu. Jadi pemilik air susu tersebut namanya siapa? Mu Mugi. Karena si Alex nyusu dari pemilik susu yaitu si Mugi. Maka Mugi jadi bapak suan. Saya ulangi. Air susunya keluar dari Julia. Benar. Tapi siapakah pemilik air susu itu? Disebut dengan mu Mugi. Kenapa disebut pemilik air susu? Karena gara-gara Mugilah Julia punya air susu. Kalau tidak ada Mugi Julia tidak punya air susu. Maka Mugi ini disebut dengan bapak susuan. Nah, sekarang pertanyaannya. Kalau Mugi punya adik perempuan namanya Nino. Dengar dulu, dengar ibu-ibu dengar. Kalau Mugi ini ternyata punya saudari perempuan namanya Nino. Apakah Nino mahram dengan Alex? Iya atau tidak? Iya. Kenapa? Karena Mugi ini seperti bapak kandung. Iya. Bapak susuan. Ketika dia punya saudari namanya Nino berarti jadi tante susuan. Makanya ini agak panjang ceritanya. Paham? Beda, beda. Perhatikan beda kalau ternyata Julia dicerai kemudian dia nikah sama Anto misalnya. Susu itu bukan dari Anto. Iya. Beda. Anto bukan. Iya. Anto bukan berarti Anto bukan mahram bukan maksudnya bukan bapak su susuan dia. Bukan bapak susuan. Tapi Mugi inilah yang menyebabkan Julia punya air susu, punya ASI. sehingga Mugi jadi bapak susuan. Mugi tadi jadi bapak susuannya si Alex. Tib. Ibu-ibu coba perhatikan dalam buku ada ee lihat halaman halaman suuju 47 nomor 3. Coba lihat Ibu-ibu. Halaman 47 nomor 3. Saya bacakan halaman 47 nomor 3. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Aisyah berkata aflah. Ada seorang nama laki seorang laki-laki namanya siapa? Aflah. Saudaranya, saudara laki-laki Abul Qais. Abul Qais. Abul Qais. Sebentar saya lihat di apa namanya. Iya. Abul Qais. Dia adalah saudara laki-laki dari Abul Qais. Minta izin untuk bertemu dengan Aisyah. Padahal sudah turun ayat hijab. Maka Aisyah berkata, "Saya tidak mengizinkannya sampai saya minta izin kepada Rasulullah." kata ee sampai aku minta izin. Kenapa? Karena Abul Qais bukanlah dia yang menyusuiku, tapi Abul Qais lah yang menyusuiku. Ya, kita gambarin ya. Kita gambarin tentang kisah ini. Tib ini ada namanya Aisyah. Aisyah menyusui itu. Iya. Disusui. Iya. Jadi dibalik aja. menyusui Aisyah. Siapa yang menyusui? Istrinya Abul Qais. Abul Qais. Tib. Kemudian berarti iya berarti Abul Qais. Abul Qais statusnya apa? Berarti Bapak susuan siapa? Susuan Aisyah. Ya, Abul Qais ini ternyata punya saudara namanya Aflah. Namanya Aflah. Nah, pertanyaannya apakah Aflah mahram dengan Aisyah? Ah, itu masalahnya. Nah, Aisyah Afrah mau ketemu Aisyah. Aisyah enggak mau. Aisyah menyangka radhiallahu anha Aflah bukan apa mahramnya. Maka dia minta izin sama Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kata Aisyah, "Faitu anahu hatta asinaka." Ya, saya tidak mau mengizinkan dia untuk bertemu denganku sampai aku minta izin kepadamu. Karena yang menyusuiku adalah istrinya Abul Qais. Istrinya Abul Qais ya, bukan dia. Ini jauh. Berarti kan Aflah ini iparnya siapa? Iparnya Abu Quraisy ya. Enggak. Istrinya Abu Quraisy. Aflah ini iparnya. Iya enggak? Antara Aflah dan istrinya Abul Qais apa hubungannya? I ipar. Hubungannya adalah ipar. Tib. Kemudian apa kata Nabi sallallahu alaihi wasallam? Wana aki an antani anani ammaki. Apa yang menghalangi engkau wahai Aisyah untuk tidak mengizinkan pamanmu? Qullu. Jadi kata Nabi aflah ini pamanmu. Paman apa? Susu susuan. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Kenapa yang menghalangi untuk mengizinkan pamanmu untuk bertemu denganmu wahai Aisyah?" Kata kata Aisyah, "Ya Rasulullah, innarjul laisahu ardani bukan dia yang menyusuiku ya Rasulullah. Bukan dia menyusuiku ya. Walakin arduatni imroatu Abil Qurais yang menyusuiku istri dari saudaranya." Dia punya aflah ini punya Abul quais yang nyusui istrinya. Maka kata Rasul sahu alaih wasallamani lahu. Izinkan dia untuk bertemu denganmu. Fainnahu ammuki. Sesungguhnya aflah itu adalah saudara e om om apa? Om susuanmu. Taribat yaminuk. Jadi ternyata Rasulullah memberi hukum aflah ini apa? Paman susuan siapa? Susuan Aisyah. Ya. Ini tadi ini bapak susuan ternyata saudara ini jadi paman. Paham? Paman susuan. Ahah. Ini harus jeli ya. Ternyata susuan tuh panjang lebar ceritanya. Panjang lebar ya. Jadi intinya kita gampang aja. Kalau seorang wanita menikahi ee menyusui seorang anak ini ibu seperti dianggap ibu kan kandung. Suaminya yang menyebabkan dia punya susu juga dianggap sebagai bapak kan kandung. Sehingga berlaku persaudaraan semuanya berlaku terkait ibunya juga berlaku terkait apa? Bapak susuannya. Seanggap dianggap seperti bapak kan kandung. Paham, Ibu-ibu? Masyaallah. Ada yang bertanya? Ada yang bertanya? Ya, silakan. Iya. Nanti kalau enggak ada informasi problem. Apalagi informasinya belakangan nanti kita sampaikan. Jadi informasi harus sampai tahu karena ada konsekuensinya menjadi saudara mahram, saudara susuan, kerabat. Ya. Ya. Kerabat. Jadi kita bilang tadi susuan itu harus ee di bawah 2 tahun dan harus lima kali su susuan. Susunya harus susu wanita, bukan susu unta. Karena pernah ee saya sama kawan-kawan kita pergi waktu umrah kemudian kita mampir di kandang unta minum susu. Ini bukan saudara susuan ya, karena ini susu unta. Nah, saudar sesuaian itu dari seorang wanita dan umur harus kurang dari dua 2 tahun dan lima kali suan. Lima kali suan ya. Kalau sama-sama ada dua bayi minum dari susu unta tidak jadi persaudaraan ya karena susunya susu unta. Silakan lima kali. Iya. Iya. Sama. Jadi bisa dengan langsung, bisa dengan air susu yang sudah dikeluarkan. Ee puting atau payudara hanya sekedar sarana sarana ya. Jadi bahaya juga kalau namanya apa ee bank apa bank apa? Bank ASI. Bank ASI itu repot nanti harus jelas ya. Repot ya repot ya. Tapi nanti akan kita jelaskan. Tapi ini silakan silakan Ibu tadi siapa lagi ya? Salam warahmatullahi wabarakatuh. lima kali lima kali susuan susuan ee ee waktunya itu bisa lebih gak apa-apa gak apa-apa yang penting ketika dia nyusu dia kenyang dan dia lepas sendiri ya misalnya dia hari ini dia sekali besok dia makan nasi misalnya ada umur 9 bulan sudah makan apa nasi minggu depan susuin lagung kedua ya meskipun terpisah I ter bisa formula bisa yang penting dia nyusul lagi kenyang berarti hitung nomor du dua tahun. Iya yang penting sebelum dua 2 tahun. Tapi kalau yang nanti kita bahas lah. Tunggu dulu. Oke. Ada lagi yang bertanya terakhir silakan. I salam Julia kenapa itu kan sama Mugi. Mugi ya. Jadi kalau Julia sama Mugi ya terus kan terus kemudian dia oh ya berarti beda lagi ya sudah jadi bapak susuan lagi. Tapi harus anak yang baru kan dia punya anak lagi nyusui lagi. Misalnya Julia cerai sama Mugi nikah lagi sama ee ee Agus misalnya ternyata hamil lagi. Julia punya anak ya. Julia punya anak j nyusui Alex ya. Berarti Alex Anto jadi lagi bapak susuan ya. Misalnya dia belum setahun dia cerai ter bapak susunya dua. Karena susu yang berbeda. Karena susu yang berbeda. Iya. Iya. Dari dari pernikahan tersebut, dari pergaulan tersebut. T bab kita lanjutkan. Nanti insyaallah setelah kajian baru kita buka pertanyaan yang panjang lebar. Baik. Ibu-ibu, sekarang kita bahas tentang ee hukum-hukum terkait. Hukum-hukum terkait pertama masalah kemahraman. Maka kalau ada hubungan kemahraman dengan pernikahan eh dengan susuan, maka tidak boleh dinikahi. Ya Allah berfirman, wa ummahatukumullati ardakum. Dan ibu-ibu kalian yang menyusu kalian haram untuk kalian nikahi. Wa akwatukum minarah. Dan saudari-saudari susuan kalian tidak boleh kalian nikahi. Ya, ini saudari-saudari susuan tidak boleh dinikahi. Ini ibu-ibu susuan tidak boleh dinikahi. Tidak boleh dinikahi. Ya, ini jelas ee dalam apa ee dalam ee ayat dalam surat An-Nisa ayat 23. Ini hukum yang pertama. Hukum yang kedua, bolehkah berkhalwat atau tidak? Kalau sudah jadi hubungan kemahraman dengan susuhan, maka boleh berkhalwat, boleh memandangnya sebagaimana sesama mahram. Ya, aurat sesama mahram yaitu ee seperti yang biasa digunakan untuk meletakkan ee perhiasan yaitu di tangan. Tangan boleh kelihatan, leher boleh kelihatan, kaki betis boleh kelihatan, rambut boleh kelihatan, enggak ada masalah karena sesama mahram meskipun mahramnya persusuan. Boleh bersafar? Boleh. Karena hukuman sama mahram. Akan tetapi, perhatikan, akan tetapi para fuqaha memandang makruhnya menyusui anak orang tanpa keperluan. Kalau enggak perlu jangan. Kenapa? Kalau kita nyusu nyusu nyusu akhirnya semakin sulit dia menikah. Karena ternyata banyak wanita yang ternyata ada hubungan apa su? Su suan. Karena sekali dia gabung ini jadi bapak suan, om susuan, tante susuan jadi banyak. Jadi semakin sulit. Misalnya si Alex menikah ee nyusu dengan Julia, ternyata Julia nanti punya anak-anak semua tidak boleh sama siapa? Alex ya. Julia juga punya adik perempuan masih kecil gak boleh juga sama Alex karena adiknya Julia adalah tante Suan. Ya, sama Mugi juga demikian. Mugi kalau punya adik perempuan masih kecil juga tidak boleh sama Alex. Sehingga membatasi ruangan Alex untuk menikah. Ini repot. Sehingga pernah kejadian di zaman sahabat ada yang menikah dengan seorang wanita yang ternyata saudara susuannya. Ya, saya bacakan hadisnya ee dari sahabat yang bernama ee Uqba ibnul Harit, Uqbah Ibnu Harit radhiallahu anhu annaha tazawaja ibnatan li Abi Ihab ibni Aziz. Dia menikah dengan seorang wanita yang wanita tersebut adalah putrinya Abu Ihab. Abu Ihab. Abu Ihab sahabat punya putri. Ada yang mengatakan namanya ee Gunayyah ya kalau tidak salah ya. Ada yang melihat Gunaiyah kunyahnya Ummu Yahya. Maka dia menikah dengan Ummu Yahya tersebut. Faatathu imroatun. Tiba-tiba ada seorang wanita tua datang. Wanita itu berkata, "Wahai, saya sudah pernah, saya yang pernah menyusui si Uqbah dengan istrinya yang telah dia nikahi." Ya, wah ini sudah nikah baru ada perempuan lapor, "Eh, dulu pernah saya susui kau dan itu perempuan yang kau nikahi juga sudah saya pernah sui." Saya, yaitu saya pernah susui Uqbah dan saya pernah susui ee apa? Gunaiyah tadi atau ee tadi ee Gunaiyah atau Ummu Yahya. Ummu Yahya. Jadi Ummu Yahya dan Uqbah sudah pernah disusuin oleh wanita ini. Ah jadi heboh. Ukba mengatakan faqala laha. Ukba berkata kepada wanita yang ngaku-ngaku ini. Ma aamu annaki ardatini wala akhbartini. Saya tidak tahu kau pernah nyusuin saya. Kau juga tidak pernah nyampaikan kepada saya. Kenapa sekarang baru nyampein? Faarsala ila ali abbi fasaalahum. Kemudian Uqbah ya jengkelah sudah nikah. Kemudian tiba-tiba ada yang bilang, "Kalian berdua saudar susuan." Akhirnya si Uqbah radhiallahu anha ngirim orang bertanya kepada keluarga mertuanya ya, keluarganya Abu Ihab yaitu bapak dari siapa? Gunaiyah tadi. Bapaknya Ummu Yahya. Tanya, "Apakah pernah wanita ini menyusui putri kalian, Ummu Yahya?" Jawaban mereka. Kami gak pernah tahu wanita ini pernah menyusui putri kami. Jadi Uqba tidak ingat ini perempuan penyusui dia. Istrinya pun tidak ingat pernah disusui oleh siapa? Perempuan ini. Keluarga dari istrinya pun tidak pernah ingat. Semua enggak ada yang ingat. Yang jelas masih kecil-kecil siapa yang ingat? Yang ingat si perempuan ini. Saya pernah nyusui kau dengan istrimu. Akhirnya farqiba ila rasul sahu alaih wasallam. Tapi karena dia takut salah langkah, karena bahaya masalah pernikahan, maka dia pun naik kendaraan menuju Rasulullah sallallahu alaihi wasallam ke Madinah. Jadi bersafar kemudian ee kemudian dia bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Dia bertanya maka Rasul sahu alaihi wasallam menjawab, "Kaifa waqodqil?" Bagaimana mau dilanjutkan? Sementara sudah dikatakan kalian berdua adalah saudara susuan. Akhirnya fafarqah ukbah wakahat zaujan girahu. Akhirnya Uqbah pun berpisah dari wanita tadi dari Ummu Yahya dan akhirnya Ummu Yahya menikah dengan lelaki lain. Ini efek dari apa? Susuan. Jadi karenanya seban fuqaha mengatakan kalau tidak perlu tidak darurat jangan suka-suka nyusuin anak orang kecuali ada keperluan. Kalau keperluan gak apa-apa. Ini perkara pertama. Ee maksudnya kalau tidak perlu-perlu jangan nyusui anak orang. Yang kedua, para fuqa memandang makruh kalau bercampurnya saudara dan saudari susuan. Karena beda antara saudari saudari-saudara yang senasab dengan saudara dan saudari susuan. Kalau senasab itu secara fitrah tidak ada ketertarikan. Perhatikan. Secara fitrah tidak ada ketertarikan. Kalau benar-benar saudara kandung atau saudara sebapak, saudara seibu. Tapi kalau susuan mungkin ada ketertarikan karena secara fitrah kurang ya. Oleh karenanya para fuqaha, para ahli fikih mengatakan fuqaha maksudnya ahli fikih memandang jangan sering bercampur. Ya ke demikian juga kalau meskipun saudara susuan tapi kalau dia memandang wanita susuannya, saudara susuannya tadi ternyata ada hasrat jangan dia dekati. Karena berbeda dengan saudara kandung. Fitrah lebih kuat. Ketidakterarikan dengan saudara kandung beda dengan saudara susuan. Ketertarikan mungkin a mungkin ada karena tidak tidak tinggal bersama, tidak sejak kecil tidak bareng-bareng. Ya, tapi kalau susuan kan jauh. Ibu susuan aja tidak kenal mungkin susuan itu sekali aja apalagi adik susuan, kakak susuan, tante susuan, maka mereka mengatakan kalau sesama susuan jangan terlalu de dekat. karena khawatir fit fitnah. Tapi kalau perlu perlu enggak apa-apa. Misalnya kita mau safar enggak ada saudara kecuali saudara susu boleh. Yang penting kita tahu orang ini amanah karena hukum asalnya kita adalah mahram ya. Tapi kalau ada gejala-gejala yang menunjukkan yang tidak baik maka jangan. Maka jangan. Meskipun hukum asalnya adalah mahram. Paham Ibu-ibu? Tib. Pembahasan yang ketiga, ee ketahuilah bahwasanya saudara susuan tidaklah mengkonsekuensikan hukum saling mewarisi. Jadi bukan berarti kalau saudara susu ada meninggal dia dianggap ahli waris. Enggak. Yang ahli waris cuma saudara sena senasab. Jadi adik susuan, anak susuan tidak mewarisi. Tidak ada ahli waris antara saling mewarisi antara saudara susuan. Ini yang pertama. Yang berikutnya, persusuan tidaklah mengkonsekuensikan adanya kewajiban saling menafkahi. Tidak saling menafkahi. Bahwasanya anak susuan harus menafkihi menafkahi ibu apa? Susuan. Enggak. Tetapi hendaknya dia memuliakan seperti Nabi sallallahu alaihi wasallam memuliakan saudari susuannya dengan memuliakan ibu susuannya. Ketika perang Thaif atau perang Hunain, maka saudari susuan Nabi masih kafirah, yaitu ee dia apa namanya? Dia datang kemudian dalam kondisi jadi budak ditangkap oleh para sahabat ya. Ditangkap oleh para sahabat. Kemudian ketika ditangkap dia bilang sama para sahabat, "Itu tuan kalian kasih tahu saya adalah saudarinya." Kemudian Rasulullah sebutkan, sebutkan ciri-cirinya. Akhirnya Rasulull sallahu alaihi wasallam pun muliakan saudari susuannya tersebut yang masih kafirah. Ya. Dia berkata. Kemudian dia berkata, "E kalau kau mau kau tinggal di sini saya akan muliakan. Kalau kau mau kau kembali ke kampungmu dan saya kasih kasih pemberian." Jadi tetap namanya saudari susuan meskipun tidak saling menafkahi tapi hendaknya saling memuliakan. Ya, demikian juga Rasul sahu alaihi wasallam ketika bertemun Halimah Sa'diyah disebut dalam sebagian riwayat Rasul sahu alaihi wasallam memuliakan Rasulullah bentangkan kain. Orang bertanya siapa wanita itu? Ternyata adalah wanita itu adalah ibu susu susuannya. Padahal dulu Rasulullah menyusui sama ibu susu dengan dibayar. Dengan dibayar. Tetapi tetap saja Rasulullah memuliakan. Jadi tidak mengkonsikan, saling mewarisi dan juga tidak saling menafkahi. Tidak saling menaf menafkahi. Bab demikian saja Ibuibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala ee kita masih ada dua pembahasan ke depan lagi. Pertama pembahasan sangat penting nanti di pertemuan berikutnya tentang masalah nafkah. Kewajiban nafkah antara suami istri antara anak dengan orang tua. Insyaallah pada pembahasan berikutnya. Kemudian bahasan terakhir tentang hadanah. Setelah itu kita selesai dari kitabun nikah ya. Demikian saja kajian kita. Subhanakallah wabihamdika asadualamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Resume
Requeue
Categories