Transcript
pjktPra4Kjk • Kitab Nikah #10: Persaudaraan Karena Persusuan - Ust Dr. Firanda Andirja, M.A
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2533_pjktPra4Kjk.txt
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam. Alhamdulillah wasalatu
wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wa
ashabihi wawalah. Para ibu-ibu yang
dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala.
Puji dan syukur kita panjatkan kepada
Allah Subhanahu wa taala yang masih
memberikan kita kesempatan untuk bisa
belajar ya ilmu Allah Subhanahu wa taala
bertafaqquuh fiddin ya. Rasulullah
bersabda, "Man yuridillahu bihi khairan
yufaqihu fiddin." Siapa yang Allah ingin
kebaikan baginya, Allah akan buat dia
paham tentang agama. Dan kita sedang
menjalankan salah satu dari kewajiban
kita itu menuntut ilmu agama Islam.
Dan penulis
dari dalam kitab matan Abu Suja ee
setelah membahas tentang perkara ee
iddah, beliau kembali membahas tentang
hukum menyusui anak, yaitu sebagai
pelengkap ya, sebagai hukum terkait
dengan masalah ee pernikahan ya,
yang seharusnya mungkin sebaiknya
dibahas sebelumnya tetapi beliau bahas
ee sekarang ya.
Setelah itu baru kemudian beliau akan
bahas tentang masalah nafkah. Setelah
masalah nafkah kita akan bahas tentang
hadanah. Jadi ee fikih nikah masih ada
tiga pembahasan. Pertama masalah hukum
menyusui anak ee dari bukan anaknya
sendiri. Yang kedua, masalah nafkah.
Insyaallah pertemuan berikutnya. Yang
ketiga, masalah hadanah. Setelah itu
kita selesai dari fikih nikah, ya. Masih
ada tiga pertemuan lagi. Ini salah
satunya. Ya. Kemudian dua pertemuan
berikutnya, bab saya akan bacakan
ee hukum menyusui anak halaman 405.
ee penulis berkata,
"Waidza ardatil maratu bilabaniha
waladanu
waladaha bisyartain."
Jika seorang wanita menyusui seorang
anak dengan susunya, maka anak susuan
tersebut menjadi anaknya. Yaitu anak
susuan dengan dua syarat.
ahaduhuma
lahu dunal haula yang pertama usia anak
itu belum mencapai 2 tahunani
mutafarqatin
yang kelima anak itu dia susui sebanyak
lima kali susuan dalam kesempatan yang
berbeda-beda, dalam lima majelis atau
dalam waktu yang berbeda-beda.
Kemudian beliau berkata, "Wasiru zaujuha
aban lahu." Maka suami wanita yang
menyusui tadi menjadi bapak anak ini.
Jadi kalau dia wanita itu jadi ibu
susuan, suami dari wanita yang menyusu
itu jadi bapak su suan. Ya. Wahrumu alal
murdi atazwiju ilaiha waa kulli man
nasabaha.
Maka haram bagi orang yang disusui
untuk menikahi wanita yang menyusuinya
dan semua orang yang punya hubungan
nasab dengan wanita yang menyusunya
tersebut. Nanti akan kita jelaskan.
Wahrumu alaiha attawiju ilal murd
wa waladihi. Ya. Eh, dan tadi saya
ulangi wahrumu alal muraziju ilaiha
waabah
alaihazwijal murd waadihi. Dan
sebaliknya juga haram bagi wanita yang
menyusui untuk menikahi anak yang dia
susui dan juga anak dari anak tersebut.
Ya. Duna manana fi darajatihi bukan yang
sederajat dengan anak tersebut. Nanti
jelaskan nanti saya bacakan dulu aja.
atau yang di atas dari anak susuan tadi.
Bab kita akan bahas ibu yang dirahmati
Allah Subhanahu wa taala kita akan bahas
tentang ahkamu arrad hukum-hukum
persusuan.
Adapun masalah persusuan Allah Subhanahu
wa taala sebutkan dalam Al-Qur'an dalam
banyak ayat ya. Misalnya dalam ee surat
An-Nisa ketika Allah menjelaskan tentang
ee wanita-wanita yang haram untuk
dinikahi. Hurimat alaikum ummahatukum
waatukum. Sampai Allah berfirman, wa
ummahatukumullati ardakum. Dan ibu-ibu
kalian yang menyusu kalian tidak boleh
kalian nikahi. Wa akhawatukum minarah.
Dan saudari-saudari kalian dari
persusuan juga tidak boleh dinikahi. Itu
Allah sebutkan. Di antaranya dalam surah
at-Talaq. Perhatikan. Dalam surat atalaq
ayat 6 kata Allah, "Wain taasartum
fasaturahu ukhro." Kalau kalian
bersengketa atau sulit maka biarkan
wanita yang lain yang menyusui. Misalnya
suami istri cerai kemudian ribut nih
ibunya suruh susu enggak mau. Ya sudah
kalau sulit menyusui suruh perempuan
lain yang menyusui. Berarti ada kalau
begitu isyarat bahwasanya perempuan lain
menyusui itu namanya menyusui anak
orang. Inilah persusuan. Kata Allah,
"Fasaturahu ukhro." Yaitu wanita lain
menyusui yang menyusui.
Yang menyusui.
Ah, ini isyarat bahwasanya adanya
persusuan. Yaitu seorang wanita menyusui
anak orang. Kalau ibunya enggak
menyusui, ya sudah suruh wanita lain
yang menyusui. Kemudian juga Allah juga
berfirman dalam surat Albaqarah 233. Wa
arum
auladakum fala junahaikum. Kalau kalian
ingin menyuruh wanita lain menyusui
anak-anak kalian, maka tidak mengapa.
Itu dengan dibayar. Misalnya suruh
perempuan lain nyusui anak kalian,
ibunya mungkin enggak mau atau ibunya
sakit atau hal yang lain, maka suruh
wanita lain menyusuinya.
Ya, bolehnya wanita lain menyusui, ya
dengan bayar misalnya dengan gratisan,
maka ini ee dibolehkan. Dan ini
kebiasaan orang-orang Arab terdahulu ya.
Makanya kita dengar kisah Nabi Muhammad
sallallahu alaihi wasallam ketika masih
kecil ketika dia lahir, maka disusui
oleh seorang wanita namanya siapa?
Halimah Assa'diyah. Disusui ee menyusui
Nabi sallallahu alaihi wasallam. Nabi
juga disusui oleh Tsuwaibah. Tsuwaibah
ya. Nabi dan Hamzah dua-dua disusui oleh
Tsuwaibah. Tsuwaibah itu kalau tidak
salah budaknya Abu Lahab. Dan makanya
Nabi dan Hamzah saudara susuan
TB. Kemudian di antara yang perlu kita
bahas juga, jadi ini menunjukkan
bolehnya ee wanita menyusui anak orang.
Boleh. Perkara berikutnya dalil bahwa
persusuan menjadi kemahraman. Ya, ini
banyak dalil. Di antaranya Nabi
bersabda,
"Yahrumu minan nasab ma yahrumu minar
radhaah." Ma yahrum minar radhaah ma
yahrum min nasab. Yahrumu
minar radhaah. Yaitu pengharaman
pengharaman pernikahan. Pengharaman
nikah
karena susuan.
Ma yah minan nasab sama dengan
sama dengan pengharaman
karena nasab. Pengharaman karena nasab.
pengharaman maksudnya jadilah
kemahraman. Jadi yahrumu, kata Nabi
yahumu minarah. Pengharaman nikah karena
susuan. Ma yarum min nasab sama dengan
pengharaman karena na nasab yau
kemahraman. Kalau saya bilang mahram
maksudnya pengharaman nikah. Jadi mahram
dilarang untuk dinikahi. Ya, ini dalil
bahwasanya ee susuan menjadikan ee
kemahraman.
Tib. Sekarang bahasan syarat-syarat
persaudaraan
dengan persusuan. Syaratnya ada dua.
Syaratnya ada ada dua. Silakan Ibu-ibu
mungkin bisa
ee lihat di buku ya.
ee
lihat di buku ya halaman
46 di catatan kaki yaitu
Rasulullah pertama jadi dua syarat.
Syarat pertama ibu-ibu dirahmati Allah
Subhanahu wa taala sang anak harus
kurang dari 2 tahun.
Harus kurang dari 2 tahun. Kalau lebih
dari 3 tahun maka tidak jadi persusuan.
Apakah boleh seorang anak menyusui
setelah usia 2 tahun? Boleh saja. Ya
boleh saja. sudah 3 tahun masih nyusui
boleh saja. Bahkan ee saya tahu ada
seorang anak nyusu sampai SMP ada ya
saya pernah baca sampai SMP
kepengin nyusu mungkin tapi ibunya
sabar. Mungkin dia punya adik lagi,
mungkin punya adik lagi. Sementara
akhirnya dia nyusuin ibunya terus. Ya,
tetapi ee tentunya yang dianjurkan 2
tahun secara sem sempurna. Kalau lebih
dari 2 tahun boleh saja ya. Lebih. Tapi
kalau sudah sampai besar tentunya
mungkin tidak elok lagi. Tapi kalau 2 3
tahun 4 tahun mungkin saja ya. Ya.
Nah, kalau anaknya ingin agar terjadi
pemahraman, supaya syarat terjadi
pemahraman, itu anak disusuin harus
kurang dari dua 2 tahun. Dalilnya firman
Allah Subhanahu wa taala, "Wal walidatu
yurdina auladahun haulaini kamilaini
liman aryutimarah."
Ya, saya carikan ayatnya
dalam surah Al-Baqarah ayat ee 233 ini.
Ini Quran surah Albaqarah 233.
2 33. Kata Allah Subhanahu wa taala,
"Dan wanita-wanita yang menyusui
anak-anak mereka ya dan wanita-wanita
menyusui anak mereka 2 tahun sempurna.
arah
bagi siapa yang ingin menyempurnakan
susuan. Jadi susuan itu sudah sempurna
kalau sudah dua 2 tahun.
Kemudian juga dalam hadis Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam bersabda,
"Innamaah minal majaah." Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Persusuan
itu karena lapar." Ya, persusuan
yang sah itu jika karena lapar. jika
karena lapar. Yaitu maksudnya bayi ini
lapar setelah dia menyusui dia kenyang
dengan sekedar susuan. Tapi kalau bayi
sudah ada di lebih 2 tahun, sudah 3
tahun, 4 tahun dia tidak cukup dengan
apa? Susu. Sehingga dia butuh makanan
yang lain. Tapi kalau masih 2 tahun
dengan susu saja dia bisa ke kenyang.
Maka Rasulullah mengatakan namanya
persusuan yang menjadikan pemahraman itu
yang jika disusuin bayi tadi lapar
kemudian jadi ke kenyang dan itu hanya
berlaku pada ketika anak masih kecil.
Kemudian juga lihat ya ee lihat halaman
tadi 400
6 ya. Kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam dari hadis Ummu Salamah.
Perhatikan Ibu-ibu silakan baca.
Rasulullah bersabda, "La yuharimu
minarah illa ma fatal am fiadhi wana
qoblal fitam." Susuan itu tidaklah
menjadikan mahram kecuali jika memasuki
usus yang ee di payudara dan itu
dilakukan
sebelum bayi disapih.
Sebelum bayi disapih. Jadi Rasulullah
mensyaratkan harus sebelum bayi di
sapih. Nah, bayi disapih umur berapa? 2
tahun. Kata Allah Subhanahu wa taala,
lihat ayat berikutnya.
dan penyapihannya selama dua 2 tahun.
Ini syarat dalil bahwasanya susuan
menjadi pemahraman berlaku jika sang
bayi kurang dari dua 2 tahun. Adapun
kalau sudah lebih dari 2 tahun maka
tidak berlaku lagi.
Dalam hadis juga kata Rasulull
sallallahu alaihi wasallam
eh la radhaa illa ma kana haulain. Kata
Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Tidak
ada susuan kecuali di masa di masa 2
tahun." Maka ini syarat pertama sang
anak harus kurang dari dua 2 tahun.
Baik. Syarat yang kedua Ibu-ibu, lima
kali susuan secara terpisah.
Lima kali susuan. Lima kali susuan.
Tidak boleh. Cuma satu susuan, dua
susuan, tiga susuan, empat susuan. Dia
harus lima susuan. Dia harus lima
susuan.
Dalilnya? Dalilnya Rasul Sallahu Alaihi
Wasallam bersabda, lihat halaman 407 ya.
407. Di tengah-tengah ada hadis atau
dari Aisyah kita bacakan dulu.
Nah, nomor dua. Muslim meriwayatkan dari
Aisyah radhiallahu taala anha dia
berkata ya dahulu kana fima unzila minal
Quran. Dahulu yang diturunkan dalam
Al-Qur'an di antaranya asro asradat
maklumatin yuharimna. Yaitu 10 kali
susuan yang menyebabkan pemahraman.
Tumma nusikna. Kemudian ayat-ayat
tersebut jadi mansukh menjadi ee
bikhamsi maklumat menjadi cuma lima kali
susuan. Yang jelas fatufi Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam wahunna fima
yuqrau minal Quran. Dan Rasulullah
ketika meninggal masih ada yang membaca
ayat ini tentang bahwasanya pemahraman
itu 10 kali susuan. Yaitu maksudnya
dinasahkan itu terakhir bahkan terakhir
masih sempat di dibaca sampai Rasul
Sallahu Alaihi Wasallam meninggal masih
ada sebagian orang baca ayat tersebut
padahal ayat tersebut sudah dinasahkan.
Jadi kita tahu dalam Al-Qur'an ada
namanya nasakh. Nas itu dibaca kemudian
tidak dibaca lagi. Ya. Seperti Allah
mengatakan ma nansak min ayatin a nunsih
nati bhair minha a mliha. Ada ayat yang
kami nasahkan kami akan ganti semisalnya
atau yang lebih lebih baik. Nah, dahulu
di antara ayat Al-Qur'an ada bacaan ayat
10 kali susuan menjadikan anak menjadi
mahram. Ini ada ayat Al-Qur'an bunyinya
seperti itu. Kemudian ayat ini ternyata
dimansuhkan.
Dimansuhkan ayatnya sudah tidak dibaca
lagi. Dimansuhkan juga hukumnya sudah
tidak lagi 10 kali. Tetapi berapa kali?
Lima kali. Tapi penasehan itu sampai
terakhir-terakhir sebelum Nabi meninggal
dunia. Sampai ketika Nabi meninggal
dunia sebagian orang masih baca Quran
dengan ayat tersebut karena mereka
menyangka ayat tersebut belum
dimansuhkan. Padahal ayat tersebut sudah
dimansuhkan.
Jadi akhirnya yang berlaku cuma lima
kali susuan.
Kemudian dalam hadis kita bacakan
berikutnya
ee yang dimaksud dengan ee maklumat
yaitu khamsun biksin maklumat lima kali
susuan yang jelas. Anna radin
mutamayizah giriha. Setiap susuan eh
berbeda dengan susuan yang lain. Yaitu
satu susuan beda dengan susuan yang
berikutnya.
Fahiya mutafarriqatun musybi'atun. yaitu
terpisah-pisah dan setiap kali susuan
mengenyangkan. Setiap kali susuan
mengenyangkan.
Kemudian hadis berikutnya kita bacakan
lagi halaman 47 Muslim. Al Imam Muslim
rahimahullah meriwayatkan dari Ummul
Fadl radhiallahu anha dia berkata bahwa
Nabi sallallahu alaihi wasallam
bersabda, "La tuharimur rodatu
a'atani
masatu aul masotan." Bahwasanya satu
kali susuan atau dua kali susuan.
tidak menjadikan pemahraman. Demikian
juga satu kali isapan atau dua kali
isapan sang anak tidak menjadikan pemah
pemahraman. Jadi syaratnya harus lima
kali terpisah.
Lima kali.
Tib. Ibu-ibu saya tanya. Kalau ada
seorang ibu nyusui anaknya
terus dia minta pindah ke susu satunya.
Dia sudah susu 5 menit kemudian dia
minta pindah satunya yang satunya
dihitung dua atau masih dihitung satu?
satu karena dia belum dia belum lepas
dengan sendirinya belum kenyang paham
tapi dia hanya minta pindah sumber susu
yang lain karena mungkin sini sudah
kurang dia kayak marah-marah dipinden
kesatunya berarti masih di masih belum
dianggap dua masih dianggap apa saja
misalnya kita susuin kemudian kita
lepasin dengan sengaj belum
belum satu
itu dia susu sampai dia kenyang dia
lepas
ya anaknya nyusuin kemudian dia kenyang
dia lepas dihitung sa satu misalnya dia
ibu-ibu nginung anaknya jam 10 pagi dia
nyusuin anaknya nyusuin sampai 15 menit
kemudian dia berhent
dia bangun lagi dia nyusuin lagi. Ah
yang jam 12.00 dihitung dua atau masih
dianggap satu? Dihitung dua karena yang
pertama sudah selesai. Sudah selesai.
Beda kalau dia melepaskan karena dia
enggak bisa bernapas ya. Karena sebagian
anak disusuin enggak bisa bernapas.
Benar enggak?
Sampai subhanallah ada kejadian
wallahuam ada kawan istrinya anaknya
meninggal gara-gara dia nyusuin anaknya
tapi tidak tidak pas sehingga anaknya
tertutup dengan payudaranya akhirnya
tidak bisa bernapas akhirnya mening
meninggal. Itu kejadian. Jadi kejadian.
Oleh karenanya nyusu anak juga harus
hati-hati ya. Jadi maksudnya ee ketika
dia melepaskan karena enggak bisa napas
tidak dianggap sa. Jadi dia benar-benar
kata tadi penulis mutafarriqat musybiat
yaitu benar-benar kenyang kemudian dia
lepas sendiri ya lepas sendiri. Kalau
sudah lima kali seperti itu maka sudah
terjadi pemahraman.
Jadi kalau empat kali misalnya kita
taruh sama istri orang, kita anak kita
kasih ke istri orang untuk nyusuin
sekali, dua kali, tiga kali, empat kali
berarti be belum. Tapi kalau kita taruh
seharian di rumah dia kemungkinan kalau
3 hari mesti sudah lima lima kali.
Karena anak dalam 1 hari bisa minum dua
tiga kali susu susuan bahkan satu hari
bisa lima kali. Kalau dia terus-terusan
sama ibunya, ibu susuannya bisa lima
kali. Jam jam 10.00 Dia susuk jam 12.00
dia nyusul lagi jam .00 dia nyusul lagi,
bakda isya dia nyusul lagi, bakda subuh
nyusul lagi. Selesai berarti sudah lima
kali susuan. Jadi ini syarat persusuan
itu bisa terjadi pemah pemahraman. Jika
kurang daripada ini, maka jika dua
syarat ini tidak terpenuhi maka tidak
terjadi pemahraman.
Misalnya ternyata yang menyusui sudah
besar
atau ternyata tidak sampai lima kali
susuan, maka ini tidak berlaku
pemahraman. Paham, Ibu-ibu?
Meskipun ada khilaf ya, tentu ini
masing-masing ada khilaf. Ada yang
mengatakan sekali, dua kali, tiga kali
sudah pemahraman. Ada yang mengatakan
kalau sudah besar pun dalam kondisi
tertentu bisa jadi pemahraman. Ya,
ada khilaf di kalangan para ulama.
Tetapi inilah yang lebih kuat. Wallahuam
bisawab. Kalau anaknya kurang dari 2
tahun baru terjadi pemahraman. Kalau
lebih dari 2 tahun, 2 tahun hijriah,
maka tidak bisa menimbulkan pemahraman.
Demikian juga kalau kurang dari lima
kali susuan, maka tidak menjadi
pemahraman.
Baik, kita lanjutkan ee berikutnya.
Nah, ini siapa yang jadi mahram
persusuan? Ya, tadi penulis berkata,
"Anak yang disusui tidak boleh menikah
dengan siapa?" pertama dengan wanita
yang menyusuinya
dan juga yang kedua semua wanita yang
punya hubungan nasab dengan anak
tersebut baik dengan nasab atau susu
yaitu seakan-akan ia adalah anak nasab
kandung. Anak nasab atau kandung. Jadi
kalau kita
gambarkan ya
ee
kita bacakan dulu ya.
Berarti apa? Yang pertama semua wanita
yang ibunya tadi menjadi ibu susuan. Ibu
susuan tadi hukumnya seperti ibu kan
kandung. Anak susuan tadi seperti anak
kandung.
Dan juga
semua wanita yang ada hubungan nasab
dengan dengan
ibu susuan tadi, baik secara nasab
maupun secara susuan maka juga berlaku
bagi anak ini. Seperti contohnya yaitu
seakan-akan dia adalah anak nasab, anak
kandung dari wanita tersebut sehingga di
antaranya tidak boleh dia nikahi siapa?
Saudari ibu susuannya. Enggak boleh.
Ibu susuannya punya saudari, dia enggak
boleh nikah. Karena saudari ibunya
namanya Khalah, bibik susuan. Paham?
Paham. Ya. Kemudian putri dari ibu
susuan tersebut namanya saudari sesuan.
Putri dari anak-anak laki laki-laki ibu
tersebut, cucu juga disebut cucu-cucu
susuan. Ibu dari susuannya juga nenek
susuan. Coba kita
gambarkan ya. Misalnya
sederhananya di sini ada
ee Pak Ijo
Pak terus ya nikah dengan siapa? Jumin
Jumintan.
Dari pernikahan Pak dan Jiminton mereka
punya anak-anak di antaranya misalnya
Alex.
Biar keren dikitlah Alex Projo ya.
Kemudian Sinta,
kemudian ee
apa namanya?
Diana. Diana ya. Diana.
Kemudian ternyata ada keluarga yang
kedua siapa namanya? Mugi.
Misalnya
Mugi
menikah dengan siapa? Julia. Ya, Julia
punya anak.
Di antaranya adalah
ee Robert ya,
Robert. Terus kemudian siapa?
Jonny ya.
Kemudian Sizuka
sama siapa?
Nobita ya. misalnya Nobita ya misalnya
Tib
ee ternyata
Julia Julia
Julia ini menyusui siapa? Alex menyusui.
Perhatikan apa yang terjadi.
Julia ini ternyata dia punya ibu.
Misalnya
ini ibunya Julia di atas ibunya misalnya
ee
ee Nomi misalnya ini ibunya Julia.
Iya. Enggak usah protes. Novi Nomi ini
cuma contoh aja.
Julia. Ee
kemudian Joni punya anak juga ya di sini
punya anak
misalnya namanya adalah ee tadi Novi.
Novi ya. Oke. Ini Novi berarti cucunya
siapa?
Cucu Julia ya.
Terus Julia juga punya saudara ya. punya
saudara
saudari
ya saudari.
Saudari
ini saudari nasab
ini saudari susuan.
Saudari nasab namanya misalnya Mila.
Saudari susuan namanya nila.
Baik. Sekarang yang kita fokus
pembahasan adalah Alex. Paham enggak,
Ibu-ibu? Alex. Alex.
Alex.
Alex ini dia tidak boleh nikah dengan
Julia. Jelas. Karena Julia adalah ibu
apa?
Susuan.
Dan dia tidak boleh menikah dengan Nomi.
Karena Nomi itu nenek susuan.
Paham? Dia tidak boleh menikah dengan si
Zuka karena si Zuka pacarnya Nobita.
Bukan.
Karena Siz Zuka adalah saudari apa?
Susuan. Sizuka adalah saudari susuan
daripada Alex.
Kemudian dia tidak boleh menikah dengan
Joni karena sama-sama laki-laki. Paham?
Dan dia tidak boleh menikah dengan Novi
karena Novi adalah cucunya siapa? Julia.
Sehingga Novi ini seakan-akan ponakan
susuan.
Paham? Novi ini ponakan Alex suuan.
Paham? Saya ulangi, Alex. Kenapa tidak
boleh nikah dengan Julia?
Karena Julia ibu susuan. Tidak boleh
menikah dengan Nomi karena apa? Nenek
susuan. Tidak boleh menikah dengan
Sizuka karena apa?
Saudari susuan. Tidak boleh menikah
dengan Novi karena
ponakan susuan. Tidak boleh nikah dengan
Mila saudari nasab karena tante
susuan. Bahkan saudari susuannya Julia
juga namanya Nila juga tidak boleh.
juga tidak boleh. Tetapnya juga tante
susuan, khal susuan. Paham itu maksudnya
apa perkataan penulis tadi. Paham
ibu-ibu? Ada yang bertanya sampai di
sini?
Enggak ada. Paham ya? Iya.
Yang tadi dia bilang apa? ee dia bilang
tadi yang halaman
sebelumnya yaitu halaman
halaman 405
ya. Dia mengatakan
semua wanita, semua wanita itu pun ee
haram bagi orang yang disusui. Halaman
45 haram bagi orang yang menyusui untuk
menikahi wanita yang menyusuinya dan
semua orang yang senasab dengan ibunya,
dengan wanita tadi. Ya, itu yang
dimaksud ya.
anaknya Joni kan
siapa itu berarti istrinya Joni itu kan
menyusui
enggak boleh
istrinya siapa
istrinya Joni
istrinya Joni nyusu apa itu kan berarti
nyusui
sama
Iya berarti Alex Alex misalnya Joni
punya istri namanya
Rita
Rita misalnya Rita itu iparnya Alex ipar
susuan
jadi Novi Ini kanya ke
gak apa-apa. Tapi dia punya hubungan
nasab dengan Julia. Kita nilainya bukan
dari ini. Tapi dia punya hubungan nasab
dengan apa? Julia. Karena semua Robert
ya, Robert, Jonny, Sis Suuga, Nobita ini
semua punya hubungan nasab tapi secara
punya hubungan saudara tapi dengan
susuan. Mereka menjadi saudari-saudara
susuannya si Alex.
Paham ya?
I
ya silakan. Ada lagi yang bertanya? Jadi
dipakai yang lima ya, Ustaz? Ya, lima
kali sampai lima.
Iya, lima kali. Lima kali lebih. Lima
atau lebih. Kalau dia susuinnya baru
empat kali, maka tidak dianggap belum
sah. Atau anaknya ternyata sudah lebih
dari 2 tahun Hijriah juga tidak dianggap
apa ee persusuan.
Bab kita lanjutkan nanti kita kembali
lagi ya ee karena akan bahas lebih dalam
lagi, TB.
Perhatikan sini. Sebaliknya, perhatikan,
sebaliknya
wanita yang menyusui tidak boleh menikah
dengan anak susuannya. Ya, jelas
maksudnya Julia tidak boleh nikah dengan
siapa? Alex juga anak-anak dari anak
susuannya. Alex punya anak juga tidak
boleh nikah sama Ju Julia karena
anak-anaknya Alex adalah cucu susuan
dari Julia. Paham? Cucu susuan dari
Julia. Namun boleh terhadap yang
sederajat. Sederajat maksudnya
sederajatnya si Alex.
atau yang lebih tinggi bapaknya si Alex.
Nah, kita kembali sekarang kita pahami.
Saya ulangi sebelum kita masuk ke
gambar.
Sebaliknya wanita yang menyusui yaitu
maksudnya si Julia paham tidak boleh
menikah dengan anak kesusuannya. Siapa
tadi? Alex juga anak-anak dari anak
susuannya itu anak-anaknya si Alex
tersebut. Namun boleh Julia menikah
dengan yang sederajatnya Alex. Maksudnya
kakak-kakak atau adik-adiknya Alex atau
yang lebih libing dari Alex, bapaknya
Alex boleh, kakeknya boleh. Contoh
begini
Tib kita gambarkan lagi.
Ternyata setelah menikah Alex punya anak
namanya
ee siapa namanya? Roni. Roni. Ro Roni.
Ternyata. Nah, boleh enggak Julia
menikah dengan Roni?
Tidak boleh. Kenapa? Karena Julia dengan
Roni adalah cucu su susuan. Alex anak
susuan. Semua yang keturunan Alex tidak
boleh menikah dengan siapa?
Julia. Misalnya Alex ternyata punya anak
namanya Roni. Kemudian punya anak juga
namanya misalnya ee siapa selain Roni.
Ee Budi misalnya Budi. Kemudian lagi
namanya siapa? Sony ya. Sony terus
namanya Playron. Nah, terus terus. Oke.
Terus ee sekarang ini semua adalah
siapa? Ini adalah cucu cucu cucu
susuannya siapa? Julia. Ya. Ini semua
cucu susuan dari Julia.
Kenapa? Karena Alex adalah anak susuan.
Tetapi kata beliau, kata penulis, Julia
boleh menikah dengan yang sederajat
dengan Alex. Siapa sederaj Alex? Projo
dan projo doang.
Projo. Projo ini boleh menikah dengan
Julia. Karena projo tidak ada hubungan
kemahraman dengan siapa?
Julia. Mungkin-mungkin saja
ya. Projo. Ternyata Julia sudah cerai
dengan Mugi jadi janda. Kemudian Projo
naksir sama Julia. Akhirnya ni nikah
karena Julia janda kaya raya. Paham?
Sehingga Julia dengan tidak ada hubungan
mahram. Perhatikan Julia sama Perjo
tidak ada hubungan mahram.
Sama dengan si Zuka juga tidak ada
hubungan mahram. Yang hubungan mahram
cuma Alex dengan siapa?
Julia. Yang muter-muter cuma Alex dan
Julia. muter-muter sej. Demikian pula
boleh bagi Julia untuk menikah yang
derajatnya di atas Alex yaitu Pai Paijo
atau Paijo punya bapak lagi di atas
namanya
Abu Paijo.
Abu Paijo. Nah, kalau ternyata eh salah
tadi sebentar.
Paijo punya bapak namanya siapa? Abu
Paijo.
Bolehkah Julia menikah dengan Paijo?
Boleh. Misalnya Julia cerai dengan Mugi,
Julia boleh menikah dengan apa? Paijo.
Meskipun Pakai bapaknya Alex,
karena hubungan kemahraman cuma sama
pada Alex. Demikian juga Julia boleh
nikah dengan bapaknya Paijo yaitu
kakeknya Alex.
Paham? Boleh juga dengan omnya Pakaijo,
omnya Alex. Misalnya Pak Ijo punya
saudari, saudara namanya Guntur.
Misalnya Pak Ejo ini ternyata punya
saudara
laki-laki namanya Guntur.
Guntur nih siapanya Alex? Omnya Alex.
Boleh enggak Guntur nikah sama Julia?
Boleh. Karena Guntur ini di atas
derajatnya daripada Alex.
Yang tidak boleh cuma di bawah Alex.
Adapun sederajat Alex boleh, di atas
juga boh. Itu maksud perkataan penulis
tadi.
Paham?
Ada yang bertanya?
Paham, Ibu-ibu?
Insyaallah. Ya. Tib. Kita lanjut
sekarang.
Baik. Perhatikan.
Hukum yang ketiga, perhatikan suami dari
ibu susuannya menjadi bapak susuan
seperti bapak kandung. Dalam hal ini
siapa tadi? Julia tadi punya suami
siapa? Mui.
Berarti Mugi adalah bapak susuannya
siapa? Alex.
Ya, sini perhatikan. Mugi ini adalah
bapak susuannya siapa? Alex.
Bukin bapaknya susuan Alex.
Kalau Mugi ternyata punya saudari, saya
katakan sini Mugi misalnya dia punya
ee
saudari
namanya Noni misalnya apa? Nino. Nino.
Nino.
Nino sama Alex mahram enggak?
Nino ini kan Julia kan mahram sama Alex
karena Julia menyusui siapa? Alex. Mugi
ini yang bikin susunya Julia. Maksudnya
begini, gara-gara Mugi berhubungan
dengan Julia, akhirnya Julia punya air
su susu. Maka disebut dengan shahibul
laban pemilik susu.
Gimana Julia bisa punya air susu coba?
Gara-gara siapa? Si Mugi. Mugi
berhubungan sama Julia. Julia punya
anak. Akhirnya Julia punya air su
air susu. Jadi pemilik air susu tersebut
namanya siapa? Mu
Mugi. Karena si Alex nyusu dari pemilik
susu yaitu si Mugi. Maka Mugi jadi bapak
suan. Saya ulangi. Air susunya keluar
dari Julia. Benar. Tapi siapakah pemilik
air susu itu? Disebut dengan mu Mugi.
Kenapa disebut pemilik air susu? Karena
gara-gara Mugilah Julia punya air susu.
Kalau tidak ada Mugi Julia tidak punya
air susu.
Maka Mugi ini disebut dengan bapak
susuan. Nah, sekarang pertanyaannya.
Kalau Mugi punya adik perempuan namanya
Nino.
Dengar dulu, dengar ibu-ibu dengar.
Kalau Mugi ini ternyata punya saudari
perempuan namanya Nino. Apakah Nino
mahram dengan Alex?
Iya atau tidak?
Iya.
Kenapa? Karena Mugi ini seperti bapak
kandung.
Iya.
Bapak susuan. Ketika dia punya saudari
namanya Nino berarti jadi tante susuan.
Makanya ini agak panjang ceritanya.
Paham?
Beda, beda. Perhatikan beda kalau
ternyata Julia dicerai kemudian dia
nikah sama Anto misalnya. Susu itu bukan
dari Anto.
Iya.
Beda.
Anto bukan.
Iya. Anto bukan berarti Anto bukan
mahram bukan maksudnya bukan bapak su
susuan dia. Bukan bapak susuan.
Tapi Mugi inilah yang menyebabkan Julia
punya air susu, punya ASI.
sehingga Mugi jadi bapak susuan.
Mugi tadi jadi bapak susuannya si Alex.
Tib. Ibu-ibu coba perhatikan dalam buku
ada
ee lihat halaman
halaman suuju 47 nomor 3. Coba lihat
Ibu-ibu. Halaman 47 nomor 3. Saya
bacakan halaman 47 nomor 3. Bukhari dan
Muslim meriwayatkan bahwa Aisyah berkata
aflah.
Ada seorang nama laki seorang laki-laki
namanya siapa? Aflah.
Saudaranya, saudara laki-laki Abul Qais.
Abul Qais.
Abul Qais. Sebentar saya lihat di apa
namanya.
Iya. Abul Qais. Dia adalah saudara
laki-laki dari Abul Qais. Minta izin
untuk bertemu dengan Aisyah. Padahal
sudah turun ayat hijab.
Maka Aisyah berkata, "Saya tidak
mengizinkannya
sampai saya minta izin kepada
Rasulullah."
kata ee sampai aku minta izin. Kenapa?
Karena Abul Qais bukanlah dia yang
menyusuiku,
tapi Abul Qais lah yang menyusuiku. Ya,
kita gambarin ya. Kita gambarin tentang
kisah ini. Tib ini ada namanya Aisyah.
Aisyah
menyusui
itu. Iya. Disusui.
Iya. Jadi dibalik aja.
menyusui Aisyah. Siapa yang menyusui?
Istrinya Abul Qais.
Abul Qais.
Tib. Kemudian berarti
iya berarti Abul Qais.
Abul Qais
statusnya apa? Berarti Bapak susuan
siapa?
Susuan Aisyah.
Ya, Abul Qais ini ternyata punya saudara
namanya Aflah.
Namanya Aflah.
Nah, pertanyaannya apakah Aflah mahram
dengan Aisyah?
Ah, itu masalahnya.
Nah, Aisyah Afrah mau ketemu Aisyah.
Aisyah enggak mau.
Aisyah menyangka radhiallahu anha Aflah
bukan apa mahramnya. Maka dia minta izin
sama Nabi sallallahu alaihi wasallam.
Kata Aisyah, "Faitu anahu
hatta asinaka."
Ya, saya tidak mau mengizinkan dia untuk
bertemu denganku sampai aku minta izin
kepadamu. Karena yang menyusuiku adalah
istrinya Abul Qais. Istrinya Abul Qais
ya, bukan dia. Ini jauh. Berarti kan
Aflah ini iparnya siapa? Iparnya Abu
Quraisy ya. Enggak. Istrinya Abu
Quraisy. Aflah ini iparnya. Iya enggak?
Antara Aflah dan istrinya Abul Qais apa
hubungannya? I ipar. Hubungannya adalah
ipar. Tib. Kemudian apa kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam? Wana aki an
antani
anani ammaki.
Apa yang menghalangi engkau wahai Aisyah
untuk tidak mengizinkan pamanmu?
Qullu. Jadi kata Nabi aflah ini pamanmu.
Paman apa? Susu susuan.
Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam,
"Kenapa yang menghalangi untuk
mengizinkan pamanmu untuk bertemu
denganmu wahai Aisyah?"
Kata kata Aisyah, "Ya Rasulullah,
innarjul laisahu ardani bukan dia yang
menyusuiku ya Rasulullah. Bukan dia
menyusuiku ya. Walakin arduatni imroatu
Abil Qurais yang menyusuiku istri dari
saudaranya." Dia punya aflah ini punya
Abul quais yang nyusui istrinya. Maka
kata Rasul sahu alaih wasallamani lahu.
Izinkan dia untuk bertemu denganmu.
Fainnahu ammuki. Sesungguhnya aflah itu
adalah saudara e om om apa? Om susuanmu.
Taribat yaminuk. Jadi ternyata
Rasulullah memberi hukum aflah ini apa?
Paman
susuan siapa?
Susuan Aisyah.
Ya. Ini tadi ini bapak susuan ternyata
saudara ini jadi paman.
Paham?
Paman susuan.
Ahah. Ini harus jeli ya. Ternyata susuan
tuh panjang lebar ceritanya. Panjang
lebar ya. Jadi intinya kita gampang aja.
Kalau seorang wanita menikahi ee
menyusui seorang anak ini ibu seperti
dianggap ibu kan kandung. Suaminya yang
menyebabkan dia punya susu juga dianggap
sebagai bapak kan kandung. Sehingga
berlaku persaudaraan semuanya berlaku
terkait ibunya juga berlaku terkait apa?
Bapak susuannya. Seanggap dianggap
seperti bapak kan kandung.
Paham, Ibu-ibu?
Masyaallah. Ada yang bertanya?
Ada yang bertanya?
Ya, silakan.
Iya. Nanti kalau enggak ada informasi
problem. Apalagi informasinya belakangan
nanti kita sampaikan. Jadi informasi
harus sampai tahu karena ada
konsekuensinya menjadi saudara mahram,
saudara susuan, kerabat. Ya.
Ya. Kerabat.
Jadi kita bilang tadi susuan itu harus
ee di bawah 2 tahun dan harus lima kali
su susuan. Susunya harus susu wanita,
bukan susu unta.
Karena pernah ee saya sama kawan-kawan
kita pergi waktu umrah kemudian kita
mampir di kandang unta minum susu. Ini
bukan saudara susuan ya, karena ini susu
unta. Nah, saudar sesuaian itu dari
seorang wanita dan umur harus kurang
dari dua 2 tahun dan lima kali suan.
Lima kali suan ya. Kalau sama-sama ada
dua bayi minum dari susu unta tidak jadi
persaudaraan
ya karena susunya susu unta.
Silakan
lima kali. Iya.
Iya. Sama. Jadi bisa dengan langsung,
bisa dengan air susu yang sudah
dikeluarkan. Ee puting atau payudara
hanya sekedar sarana sarana ya. Jadi
bahaya juga kalau namanya apa ee bank
apa bank apa? Bank ASI.
Bank ASI itu
repot nanti harus jelas ya. Repot ya
repot ya. Tapi nanti akan kita jelaskan.
Tapi ini silakan silakan Ibu tadi siapa
lagi ya?
Salam warahmatullahi wabarakatuh. lima
kali
lima kali susuan susuan
ee ee waktunya itu bisa lebih
gak apa-apa gak apa-apa yang penting
ketika dia nyusu dia kenyang dan dia
lepas sendiri
ya misalnya dia hari ini dia sekali
besok dia makan nasi misalnya ada umur 9
bulan sudah makan apa nasi minggu depan
susuin lagung kedua ya meskipun terpisah
I ter bisa formula bisa yang penting dia
nyusul lagi kenyang berarti hitung nomor
du dua
tahun.
Iya yang penting sebelum dua 2 tahun.
Tapi kalau yang
nanti kita bahas lah. Tunggu dulu. Oke.
Ada lagi yang bertanya terakhir silakan.
I
salam
Julia kenapa
itu kan
sama Mugi.
Mugi ya. Jadi kalau
Julia sama Mugi ya terus kan
terus
kemudian dia
oh ya berarti beda lagi ya sudah jadi
bapak susuan lagi. Tapi harus anak yang
baru kan dia punya anak lagi nyusui
lagi. Misalnya Julia cerai sama Mugi
nikah lagi sama ee ee Agus misalnya
ternyata hamil lagi. Julia punya anak
ya. Julia punya anak j nyusui Alex ya.
Berarti Alex Anto jadi lagi bapak susuan
ya. Misalnya dia belum setahun dia cerai
ter bapak susunya dua. Karena susu yang
berbeda. Karena susu yang berbeda.
Iya. Iya. Dari dari pernikahan tersebut,
dari pergaulan tersebut. T bab kita
lanjutkan. Nanti insyaallah setelah
kajian baru kita buka pertanyaan yang
panjang lebar.
Baik. Ibu-ibu, sekarang kita bahas
tentang ee hukum-hukum terkait.
Hukum-hukum terkait
pertama masalah kemahraman. Maka kalau
ada hubungan kemahraman dengan
pernikahan eh dengan susuan, maka tidak
boleh dinikahi. Ya Allah berfirman, wa
ummahatukumullati
ardakum. Dan ibu-ibu kalian yang menyusu
kalian haram untuk kalian nikahi. Wa
akwatukum minarah. Dan saudari-saudari
susuan kalian tidak boleh kalian nikahi.
Ya, ini saudari-saudari susuan
tidak boleh dinikahi. Ini ibu-ibu susuan
tidak boleh dinikahi. Tidak boleh
dinikahi. Ya, ini jelas ee dalam apa ee
dalam ee ayat dalam surat An-Nisa ayat
23. Ini hukum yang pertama.
Hukum yang kedua,
bolehkah berkhalwat atau tidak? Kalau
sudah jadi hubungan kemahraman dengan
susuhan, maka boleh berkhalwat, boleh
memandangnya sebagaimana sesama mahram.
Ya, aurat sesama mahram yaitu ee seperti
yang biasa digunakan untuk meletakkan ee
perhiasan yaitu di tangan. Tangan boleh
kelihatan, leher boleh kelihatan, kaki
betis boleh kelihatan, rambut boleh
kelihatan, enggak ada masalah karena
sesama mahram meskipun mahramnya
persusuan. Boleh bersafar? Boleh. Karena
hukuman sama mahram. Akan tetapi,
perhatikan, akan tetapi para fuqaha
memandang makruhnya menyusui anak orang
tanpa keperluan.
Kalau enggak perlu jangan. Kenapa? Kalau
kita nyusu nyusu nyusu akhirnya semakin
sulit dia menikah. Karena ternyata
banyak wanita yang ternyata ada hubungan
apa su? Su suan. Karena sekali dia
gabung ini jadi bapak suan, om susuan,
tante susuan jadi banyak.
Jadi semakin sulit.
Misalnya si Alex menikah ee nyusu dengan
Julia, ternyata Julia nanti punya
anak-anak semua tidak boleh sama siapa?
Alex ya. Julia juga punya adik perempuan
masih kecil gak boleh juga sama Alex
karena adiknya Julia adalah tante Suan.
Ya, sama Mugi juga demikian. Mugi kalau
punya adik perempuan masih kecil juga
tidak boleh sama Alex. Sehingga
membatasi ruangan Alex untuk menikah.
Ini repot. Sehingga pernah kejadian di
zaman sahabat ada yang menikah dengan
seorang wanita yang ternyata saudara
susuannya. Ya, saya bacakan hadisnya
ee
dari sahabat yang bernama
ee Uqba ibnul Harit, Uqbah Ibnu Harit
radhiallahu anhu annaha tazawaja ibnatan
li Abi Ihab ibni Aziz. Dia menikah
dengan seorang wanita yang wanita
tersebut adalah putrinya Abu Ihab. Abu
Ihab. Abu Ihab sahabat punya putri. Ada
yang mengatakan namanya ee Gunayyah ya
kalau tidak salah ya.
Ada yang melihat Gunaiyah kunyahnya Ummu
Yahya. Maka dia menikah dengan Ummu
Yahya tersebut.
Faatathu imroatun. Tiba-tiba ada seorang
wanita tua datang.
Wanita itu berkata,
"Wahai, saya sudah pernah, saya yang
pernah menyusui si Uqbah dengan istrinya
yang telah dia nikahi." Ya, wah ini
sudah nikah baru ada perempuan lapor,
"Eh, dulu pernah saya susui kau dan itu
perempuan yang kau nikahi juga sudah
saya pernah sui." Saya, yaitu saya
pernah susui Uqbah dan saya pernah susui
ee apa? Gunaiyah tadi atau ee tadi ee
Gunaiyah atau Ummu Yahya. Ummu Yahya.
Jadi Ummu Yahya dan Uqbah sudah pernah
disusuin oleh wanita ini. Ah jadi heboh.
Ukba mengatakan faqala laha. Ukba
berkata kepada wanita yang ngaku-ngaku
ini. Ma aamu annaki ardatini wala
akhbartini. Saya tidak tahu kau pernah
nyusuin saya. Kau juga tidak pernah
nyampaikan kepada saya. Kenapa sekarang
baru nyampein?
Faarsala ila ali abbi fasaalahum.
Kemudian Uqbah ya jengkelah sudah nikah.
Kemudian tiba-tiba ada yang bilang,
"Kalian berdua saudar susuan." Akhirnya
si Uqbah radhiallahu anha ngirim orang
bertanya kepada keluarga mertuanya ya,
keluarganya Abu Ihab yaitu bapak dari
siapa? Gunaiyah tadi. Bapaknya Ummu
Yahya. Tanya, "Apakah pernah wanita ini
menyusui putri kalian, Ummu Yahya?"
Jawaban mereka.
Kami gak pernah tahu wanita ini pernah
menyusui putri kami. Jadi Uqba tidak
ingat ini perempuan penyusui dia.
Istrinya pun tidak ingat pernah disusui
oleh siapa? Perempuan ini. Keluarga dari
istrinya pun tidak pernah ingat. Semua
enggak ada yang ingat. Yang jelas masih
kecil-kecil siapa yang ingat? Yang ingat
si perempuan ini. Saya pernah nyusui kau
dengan istrimu.
Akhirnya farqiba ila rasul sahu alaih
wasallam. Tapi karena dia takut salah
langkah, karena bahaya masalah
pernikahan, maka dia pun naik kendaraan
menuju Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam ke Madinah. Jadi bersafar
kemudian ee
kemudian dia bertanya kepada Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam. Dia bertanya
maka Rasul sahu alaihi wasallam
menjawab, "Kaifa waqodqil?" Bagaimana
mau dilanjutkan? Sementara sudah
dikatakan kalian berdua adalah saudara
susuan.
Akhirnya fafarqah ukbah wakahat zaujan
girahu. Akhirnya Uqbah pun berpisah dari
wanita tadi dari Ummu Yahya dan akhirnya
Ummu Yahya menikah dengan lelaki lain.
Ini efek dari apa? Susuan. Jadi
karenanya seban fuqaha mengatakan kalau
tidak perlu tidak darurat jangan
suka-suka nyusuin anak orang kecuali ada
keperluan. Kalau keperluan gak apa-apa.
Ini perkara pertama. Ee maksudnya kalau
tidak perlu-perlu jangan nyusui anak
orang. Yang kedua, para fuqa memandang
makruh
kalau bercampurnya
saudara dan saudari susuan.
Karena beda antara saudari
saudari-saudara yang senasab dengan
saudara dan saudari susuan. Kalau
senasab itu secara fitrah tidak ada
ketertarikan. Perhatikan.
Secara fitrah tidak ada ketertarikan.
Kalau benar-benar saudara kandung atau
saudara sebapak, saudara seibu. Tapi
kalau susuan mungkin ada ketertarikan
karena secara fitrah kurang ya. Oleh
karenanya para fuqaha, para ahli fikih
mengatakan fuqaha maksudnya ahli fikih
memandang jangan sering bercampur. Ya ke
demikian juga kalau meskipun saudara
susuan tapi kalau dia memandang wanita
susuannya, saudara susuannya tadi
ternyata ada hasrat jangan dia dekati.
Karena berbeda dengan saudara kandung.
Fitrah lebih kuat.
Ketidakterarikan dengan saudara kandung
beda dengan saudara susuan. Ketertarikan
mungkin a mungkin ada karena tidak tidak
tinggal bersama, tidak sejak kecil tidak
bareng-bareng. Ya, tapi kalau susuan kan
jauh. Ibu susuan aja tidak kenal mungkin
susuan itu sekali aja apalagi adik
susuan, kakak susuan, tante susuan, maka
mereka mengatakan kalau sesama susuan
jangan terlalu de dekat.
karena khawatir fit fitnah. Tapi kalau
perlu perlu enggak apa-apa. Misalnya
kita mau safar enggak ada saudara
kecuali saudara susu boleh. Yang penting
kita tahu orang ini amanah karena hukum
asalnya kita adalah mahram
ya. Tapi kalau ada gejala-gejala
yang menunjukkan yang tidak baik maka
jangan. Maka jangan. Meskipun hukum
asalnya adalah mahram.
Paham Ibu-ibu? Tib. Pembahasan yang
ketiga,
ee ketahuilah bahwasanya saudara susuan
tidaklah mengkonsekuensikan hukum saling
mewarisi.
Jadi bukan berarti kalau saudara susu
ada meninggal dia dianggap ahli waris.
Enggak. Yang ahli waris cuma saudara
sena senasab.
Jadi adik susuan, anak susuan tidak
mewarisi.
Tidak ada ahli waris antara saling
mewarisi antara saudara susuan.
Ini yang pertama. Yang berikutnya,
persusuan tidaklah mengkonsekuensikan
adanya kewajiban saling menafkahi.
Tidak saling menafkahi. Bahwasanya anak
susuan harus menafkihi menafkahi ibu
apa? Susuan. Enggak. Tetapi hendaknya
dia memuliakan seperti Nabi sallallahu
alaihi wasallam memuliakan saudari
susuannya dengan memuliakan ibu
susuannya. Ketika perang Thaif atau
perang Hunain, maka saudari susuan Nabi
masih kafirah, yaitu ee
dia apa namanya? Dia datang kemudian
dalam kondisi jadi budak ditangkap oleh
para sahabat ya. Ditangkap oleh para
sahabat. Kemudian ketika ditangkap dia
bilang sama para sahabat, "Itu tuan
kalian kasih tahu saya adalah
saudarinya."
Kemudian Rasulullah sebutkan, sebutkan
ciri-cirinya. Akhirnya Rasulull sallahu
alaihi wasallam pun muliakan saudari
susuannya tersebut yang masih kafirah.
Ya. Dia berkata. Kemudian dia berkata,
"E kalau kau mau kau tinggal di sini
saya akan muliakan. Kalau kau mau kau
kembali ke
kampungmu dan saya kasih kasih
pemberian."
Jadi tetap namanya saudari susuan
meskipun tidak saling menafkahi tapi
hendaknya saling memuliakan. Ya,
demikian juga Rasul sahu alaihi wasallam
ketika bertemun Halimah Sa'diyah disebut
dalam sebagian riwayat Rasul sahu alaihi
wasallam memuliakan Rasulullah
bentangkan kain. Orang bertanya siapa
wanita itu? Ternyata adalah wanita itu
adalah ibu susu susuannya. Padahal dulu
Rasulullah menyusui sama ibu susu dengan
dibayar.
Dengan dibayar. Tetapi tetap saja
Rasulullah memuliakan. Jadi tidak
mengkonsikan, saling mewarisi dan juga
tidak saling menafkahi. Tidak saling
menaf menafkahi.
Bab demikian saja Ibuibu yang dirahmati
Allah Subhanahu wa taala ee kita masih
ada dua pembahasan ke depan lagi.
Pertama pembahasan sangat penting nanti
di pertemuan berikutnya tentang masalah
nafkah. Kewajiban nafkah antara suami
istri antara anak dengan orang tua.
Insyaallah pada pembahasan berikutnya.
Kemudian bahasan terakhir tentang
hadanah. Setelah itu kita selesai dari
kitabun nikah ya. Demikian saja kajian
kita. Subhanakallah wabihamdika
asadualamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.