Transcript
vGtBOmjHKwg • Kitab Nikah #7: Talaq - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2435_vGtBOmjHKwg.txt
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi ala ihsani wasukrulahu
ala taufiqihi wamtinanih. Ashadu alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman
lnih wa asadu anna muhammadan abduhuasul
ridwan. Allahumma sholli alaihi wa ala
alihi wa ashabihi wa ikhwani. Ibu-ibu
yang dirahmati Allah subhanahu wa taala.
Demikian juga ikhwan sekalian ee kita
bahas setelah ini tentang talak ya.
Tentang talak atau cerai ya. Ee talak
secara definisi dari kata alhal atau an
inhilal yaitu terlepas. Maksudnya akad
nikah terlepas.
secara syari namanya hallu aqdin nikahi
bilf thq w nahwihi yaitu melepaskan tali
akad nikah dengan menggunakan lafal
talak atau yang semisalnya kita sudah
singgung kemarin akad nikah bisa bisa
dengan talak bisa dengan selain apa
talak adapun talak maka dengan
menggunakan lafal talak atau yang
semisalnya adapun dalil dalam Al-Qur'an
banyak dalam sunah juga banyak di antara
dalam Al-Qur'an Allah berfirman,
"Atalaqu
Talak itu dua
kali. Faimsakun yaitu kalau sudah dua
kali masih bisa rujuk maksudnya.
Faimsakun bimuf maka kembali lagi rujuk
dengan cara yang baik. A tasrihun
biihsan atau lepas gak usah kembali
dengan cara yang baik pula. Itu Allah
bilang kalau mau kembali cara yang baik.
Ee kalau mau bertahan cara yang baik,
kalau mau cerai dengan cara yang yang
baik. Allah juga berfirman, "Ya ayyuhan
nabiu
umisaqudat." Wahai Nabi, jika kalian
para kaum mukminin menceraikan
istri-istri kalian, maka ceraikanlah
dengan aturannya. Ceraikanlah dengan
aturannya. Ini semua dalil tentang talak
banyak
ya. Dan banyak ayat-ayat tentang talaq
ya. Eh, adapun hadis juga banyak. Hadis
seperti Nabi berkata, "Athqu liman ak
baq." Talaq itu di tangan lelaki yang
memegang betis wanita. Artinya dia yang
memegang talak. Kemudian Rasulullah
bersabda juga, "Thatun jidduhun eh
jiddun wizluhunna jiddun." Tiga perkara
yang seriusnya serius, yang candaannya
juga serius. Di antaranya talak. Kalau
orang talak, dia bilang, "Saya cerai
kamu." Bercanda
jatuh. Jadi talak ini enggak boleh
bercanda. Bercandanya jadi serius
apalagi seriusnya.
Kemudian juga dalam sebagian hadis
meskipun hadis ini mungkin perlu
dibahasbahas lagi yaitu abghadul halal
ilallah thaq. Perkara halal yang dibenci
oleh Allah adalah talak. Namun harus
dilakukan demi kemaslahatan. Demi
kemaslahatan. Kenapa? Talak ini kalau
tidak ada maslahatnya maka dia perkara
yang paling disukai oleh setan.
Sebagaimana sudah kita sebutkan dalam ee
apa dalam hadis kata Nabi sallallahu
alaihi wasallam, inan iblis
w arsyahu alal
maabatu sarahu. Iblis meletakkan
singgahsananya di air kemudian dia
mengirim pasukannya untuk menggoda.
Faamuhum minhum manzilatanum fitnah.
Yang paling kedudukannya tinggi di sisi
iblis dari anak buahnya. Yang mana yang
paling tinggi kedudukannya? yang paling
besar fitnahnya. Kemudian datanglah
mereka melapor, "Saya sudah begini, saya
sudah begini." Kata iblis, "Belum,
belum." Sampai ada seekor setan berkata,
"La azalu bihi hatta farqtu bainahu wain
zaujatihi." Saya terus menggoda sang
lelaki sampai saya berhasil pisahkan dia
dengan istrinya. Maka setan berkata,
"Nikma anta ente setan top." Ya, makanya
ee iblis senang mendekatkan dia karena
dia berhasil memisahkan suami dan istri.
Demikian juga di antara ee apa program
para tukang sihir adalah menceraikan
suami dengan istrinya. Kata Allah
Subhanahu wa taala surat Albaqarah,
"Yufarquuna bihi bainal mari wa zaujih."
Dengan sihir tersebut maka mereka
memisahkan antara suami dan istri dengan
berbagai macam sihir. Di antaranya sihir
misalnya Habes atau seorang laki tidak
bisa menggauli istrinya. Ini di antara
sihir yang banyak terjadi. Dia enggak
bisa menggauli istrinya. Akhirnya
terpaksa harus pisah. Dan itu ada teman
saya mengalami hal tersebut. Ya, dia
sayang sama istrinya tapi enggak bisa
digauli. Akhirnya pisah mau bagaimana
lagi daripada rumah tangga tapi enggak
bisa digauli. Disihir istrinya.
Ada juga istrinya dibuat terlihat buruk
di hadapan suaminya sehingga suami tidak
berhasrat. Bermacam-macam sihir ya. Eta
dipalingkan hati suaminya atau
dipalingkan hati istrinya. Sebaliknya
istrinya benci lihat apa? Suaminya.
Semua sihir-sihir tersebut tujuannya
untuk memecah rumah tangga. Itu banyak
sihir seperti itu. Karena memang itu
tujuan setan. Sehingga setan tentu
mendukung apa? Totalitas program sihir
tersebut. Akan tetapi kalau memang kalau
memang cerai itu harus dilakukan, maka
Islam adalah agama yang realistis.
Makanya saya bilang di sini hikmahnya
syariat talak merupakan syariat yang
dibanggakan Islam karena merupakan
syariat yang realistis yang
memperhatikan kemaslahatan. Terkadang
rumah tangga enggak bisa dipaksakan
untuk berlanjut. Tidak bisa dipaksakan
kalau memang tidak bisa menimbulkan
kemaslahatan. biasanya terjadi ketika
salah satu atau keduanya tidak
menjalankan tugasnya sebagai ee istri
atau sebagai suami. Ketika rumah tangga
tidak bisa berjalan, maka Islam secara
realis boleh cerai dan itu sudah ee
terjadi. Nabi juga pernah menceraikan
bahkan pernah terjadi pada orang lebih
mulia daripada kita seperti Zubair bin
Awwam menceraikan Asma binti Abi Bakar.
Dua-duanya orang-orang hebat. Tapi ada
kondisi yang tidak mungkin dilanjutkan.
Adapun mengharamkan cerai selama-lamanya
seperti dalam sebagian agama, jadilah
terkadang akad nikah tersebut merupakan
penjara abadi. Ya, sama-sama tidak cocok
tapi enggak bisa apa cerai. Suaminya
zina meluluk jalan dengan perempuan tapi
enggak bisa cerai. Istrinya selingkuh
melulu tapi dia enggak bisa ceraikan.
Ini penderitaan penderitaan abadi ketika
tidak boleh diceraikan. Istrinya tidak
pernah nurut, tidak pernah mau melayani,
membangkang dan seterusnya. atau
suaminya KDRT melulu gimana mau enggak
boleh cerai? Maka ini adalah sangat
menjadi penjara abadi. Hasilnya juga
menjadi sangat buruk bagi masyarakat.
Oleh karena Islam adalah agama yang
realistis. Kalau memang perlu untuk
cerai tidak jadi masalah. Tentu ada
tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dan
itu kalau dikatakan cerai adalah senjata
terakhir. Kalau kita membahasa kita
istilah cerai adalah obat
terakhir. Cerai adalah solusi apa?
terakhir. Tapi dia adalah solusi jika
memang di diperlukan. Dia bukan
sedikit-sedikit cerai, sedikit cerai
tidak. Dia adalah solusi terakhir.
Khuluk solusi terakhir, cerai solusi
terakhir jika memang harus dilakukan.
Ya. Jadi mungkin orang apa dalam Islam
ada cerai, kita bilang justru itu
syariat yang realistis ya. Karena tidak
selalu bisa ee sinkron suami istri.
Istri bisa berubah, suami juga bisa
berubah. Ya, bisa saja di kemudian
hari. Tib ini terkait dengan ee cerai
dan oleh karenanya pembahasan cerai ini
penting bukan berarti kita pengin
diceraikan ya, enggak tapi kita harus
ngerti karena di sekitar kita, kita atau
sekitar kita ada saja problem terkait
dengan ee lelaki maupun wanita. Seperti
lelaki dia harus paham tentang masalah
cerai supaya dia tidak salah dalam
mencerai. Karena kalau dia salah cerai,
dia bisa cerai dengan cerai yang haram
atau dia main-main terkadang jatuh apa?
Cerai. Wanita juga harus ngerti aturan
cerai supaya dia tidak bikin jengkel
suaminya. Karena dia tahu konsekuensinya
kalau suaminya jatuhkan talak tiga,
enggak bisa balik lagi. Ya. Jadi perlu
kita perlu belajar bukan berarti untuk
kita menjatuhkan cerai. Bukan. Tapi kita
mengantisipasi. Seorang lelaki
antisipasi jangan sampai kebablasan
mudah menceraikan. Sudah ceraikan
istrinya sudah 100 kali. Sementara dia
masih tinggal sama
istrinya. Dan wanita juga mengantisipasi
dia tahu ketika suaminya juga ucapkan
sesuatu dia tahu ini cerai atau tidak.
Dia ngerti hukum fikihnya dan juga dia
tahu kalau suaminya sudah marah mungkin
dia berhenti. Khawatir suaminya
melafalkan lafal yang akhirnya merusak
rumah tangga mereka yang mereka sudah
bangun selama puluhan tahun. Ya. Maka
perlu bagi lelaki maupun istri
mempelajarinya. Demikian juga perlu
untuk kita tahu. Mungkin anak kita ada
yang sudah menikah, anak kita ada yang
ee kita punya mantu. Ya, maka kita perlu
ngerti ini
semua sebagai fikih ya yang yang untuk
apa namanya? Wawasan ilmu bagi kita
ya. Tayib. Dan ini namanya juga belajar
belajar ilmu agama berpahala ya. Belajar
ilmu agama berpahala. Kita
lanjutkan. Saya bacakan sini.
Ini sudah,
Ibu-ibu? Sudah.
Sudah. Tib kita baca dulu
sekarang. Atalaqu dorbani shihun
waqinayatun farihu salat
alfadin. Atalaqu wal firqu wasarahu.
Kata penulis, cerai itu terbagi dua.
Pertama s yaitu yang tegas dengan jelas.
yang itu yang diucapkan dengan jelas.
Yang kedua, kinayah halaman 347 ya.
Yaitu yang diucapkan dengan sindiran
yaitu tidak tegas. Talk sarih itu
memiliki tiga lafal. Pertama talak.
Lafal talaq itu sendiri atau kita bahasa
kita cerai. Yang kedua firaq yaitu
lepas. Yang kemudian sarah yaitu pisah.
Sarah. Ya. Talak yang diucapkan.
Kemudian beliau
berkata
eh wala yaftiru thaqian niyah wal
kinayah wau lafzin wal kinayatu wau
lafzin ihtimal
thqaqirahu eh waftiru ilan
niyah. Bedanya kalau talak yang
diucapkan dengan jelas tidak membutuhkan
niat. Talak dengan kinayah sendirian
adalah setiap kata yang mengandung makna
talak dan selainnya ini membutuhkan
niat.
Tib sebelum kita baca saya jelaskan dulu
biar mudah ya. Tib perhatikan sini ibu
dirahmati Allah Subhanahu wa
taala. Klasifikasi cerai atau talak dari
beberapa tinjauan. Talak ini bisa kita
bagi dari tiga tinjauan menurut mazhab
Syafi'i. Yang pertama, Ibu-ibu ee yang
pertama adalah ditinjau dari lafal yang
digunakan untuk menjatuhkan cerai. Kalau
laki-laki mau jadi tukang cerai, dia
menggunakan lafal apa? Ini ada talak
bisa dibagi dua. Pertama disebut talak
shih, yaitu talak yang
jelas. Talak yang jelas. Yang kedua,
talak girus shah yaitu talak yang tidak
jelas.
ya ee dengan menggunafal lafal ghair
saleh. Adapun talak yang jelas yaitu dia
menggunafal lafal saleh tegas jelas
seperti dia mengatakan gunakan kata
talak atau talak dan hal-hal yang cabang
dari talak tersebut. Kalau bahasa Arab
thalak tuki anti thaliq ee apa namanya?
Ee itu kata-kata seperti itu ya. ya anti
thaq ya thaqi ya dan apa dan macam-macam
ya
ee ini kalau bahasa Indonesia cerai
kalau bahasa Indonesia apa ce
cerai atau sarah sarah ini dalam bahasa
Arab dan firaq maknanya juga ee cerai
pisah. Tiga lafal ini datang dalam
Al-Qur'an ya cerai paling banyak. Ya
ayyuhalladzina amanu thaq ya ayy nabi
thaqtumisaqu maratan seperti firaq ya eh
faims marruf e tasrih au tasrihun
biihsan ya firq e fariquunna bima'ruf ya
jadi tiga lafal ini cerai sarah dan
firaq ini sarah asarah dalam al-Qur'an
disebutkan sehingga dianggap oleh mazhab
Syafi'i Jadi, siapa yang mengucapkan
cerai dengan tiga talak ini, talak atau
cerai, sarah, firaq, maka ini jatuh
cerai tanpa harus ada niat atau tidak.
Pokoknya dibilang kamu saya talak
berarti
jatuh
sarah. Ini lafal kinayah. Kalau lafal
kinayah itu lafal yang masih mengandung
kemungkinan selain cerai. Lafal kinayah
sindiran. tidak tegas, masih mengandung
makna yang lain. Selain tiga lafal yang
ini tadi seperti misalnya ilhaqi
biahlik, pulanglah ke rumah orang tuamu.
Ini maksudnya apa? Pulang ke rumah orang
tua. Istrin suaminya marah, pulanglah ke
rumah orang
tuamu atau engkau haram bagiku misalnya.
Apa itu maksudnya? Atau dia mengatakan,
"Rumah ini tidak bisa lagi menaungi kita
berdua." Ya, misalnya repot ya. Ini
kata-kata seperti ini. Ini tidak jelas.
Tidak beda dengan cerai. Kalau cerai kan
apa? Jelas. Nah, kalau lafal-lafal
seperti ini, maka talak tidak otomatis
jatuh. Kalau yang tadi yang jelas,
otomatis
jatuh. Kalau yang tidak jelas, maka
tergantung niat. Jatuh jika diniatkan
cerai. Misalnya seorang bilang sama
istrinya, "Kamu haram bagiku." Nah,
dalam hatinya itu maksudnya cerai, maka
jatuh. Tapi kalau dia hanya jengkel,
hanya nakut-nakutin, ditanya, "Kamu tadi
maksudnya apa?" "Ya enggak saya jengkel
aja sama kamu." Ah, itu tidak jatuh
cerai. Tidak jatuh cerai. Oleh karenanya
ee perkataan seperti ilhaqi biahlik di
sini ada
ya dalam buku ya. Kita
lihat
ee coba silakan lihat halaman 376 saya
baca halaman
376. Catatan nomor dua. Talak dengan
kinayah sendirian adalah setiap kata
yang mengandung makna talak dan
selainnya. Itu tidak tegas. Misalnya
perkataan kembalilah kepada keluargamu.
Engkau bukan istriku. Engkau bebas. Nah,
ini kata-kata yang tidak bukan lafal
cerai maksudnya. Beda kalau kamu saya
cerai
sudah. Jika suami berniat menjatuhkan
talak maka talak pun terjadi. Ini maka
tergantung niat karena dia tidak
tegas. Kalau dia tidak niat maka tidak
jatuh apa? Cerai. Kalau suami bilang,
"Kamu tidak pantas lagi jadi
pendampingku." Tunggu maksudnya apa?
Ini pendamping waktu makan di warung
atau bagaimana maksudnya?
Kalau
maksudnya cerai jatuh, kalau enggak
enggak. Apa apa dasarnya? Adapun
dasarnya dalam hadis Bukhari ketika
Ibnatul Jaun menemui Rasulullah, dia
berkata, "Saya azubillahi minka." Jadi
wanita ini dinikahi Nabi. Kemudian dia
ketemu Nabi. Dia bilang begitu, "Aku
berlindung kepada Allah darimu." Maka
Rasul sahu alaihi wasallam berkata
biimin ilha biahl. Rasulullah ceraikan.
Rasulullah menggunakan lafal pulanglah
ke rumah orang tuamu. Maksudnya
Rasulullah cerai.
ceraikan. Rasulullah menggunakan
lafal-lafah pulanglah ke rumah orang tu.
Namun Rasulullah bilang begitu dengan
niat apa? Menceraikan. Sementara kasus
yang lain ketika Ka'ab bin Malik, Ka'ab
bin Malik kan waktu itu dia tidak ikut
perang Tabuk sehingga dia diboikot sama
kaum muslimin. Sampai akhirnya istrinya
disuruh pulang ya. Maka datanglah utusan
Nabi berkata, "Sesungguhnya Rasulullah
memerintahkan kamu untuk menjauhi
istrimu. Saya itu Ka'ab berkata,
"Haruskah saya menjatuhkan talak
kepadanya atau apa yang harus saya
lakukan?" Utusan Nabi berkata, "Jauhilah
istrimu dan jangan kau dekati dia." Maka
Kaab pun berkata, "Saya pun berkata
kepada istriku, ilhaqi biahlik.
Pulanglah ke rumah orang tuamu." Tapi
bukan niatnya apa, Ce? Cerai. Jadi lafal
yang sama, pulanglah ke rumah orang
tuamu. Ternyata bisa menjatuhkan cerai.
ternyata juga bisa tidak menjatuhkan
cerai. Tergantung
pengucapnya, tergantung niat. Ya,
makanya dalam banyak kasus saya alami,
saya ditanya, "Ustaz, suami saya bilang
begini." Saya bilang, "Tanya, niatnya
apa? Niatnya cerai atau tidak? Kalau
niat cerai berarti jatuh cerai. Kalau
niatnya enggak cerai cuma nakut-nakutin,
cuma jengkel, mengungkapkan
kejengkelan, itu tidak jatuh cerai. Jadi
kalau dengan
lafal soreh, maka langsung jatuh cerai
otomatis." Nah, dalam kitab bahasa
Indonesia kita yang disebut lafal soreh
cuma lafal talak atau cerai. Selain
cerai semuanya kita pisah aja nih.
Enggak enggak enggak jelas. Paham? Kita
pisah, kita enggak bisa serumah, kita
harus pisah ranjang. Nah, ini semua
kinayah. Apa maksud suami ngomong gitu?
Kalau maksudnya cerai, maka jatuh. Kalau
tidak, maka tidak. Jadi, kalau dalam
kitab bahasa Indonesia, lafal yang saleh
cuma talak atau cerai. Terjemahan talak
itu apa?
cerai. Jika suami bilang kepada istri,
"Kamu saya cerai sudah jatuh." Meskipun
dia bilang, "Tadi saya cuma main-main,
enggak bisa." Enggak bisa. Selama dia
mengucapkan itu dengan niat saya bahwa
saya ditujukan kepada istri, kamu saya
cerai. Ya, kita cerai ya. Beda kalau dia
bilang, "Buyar aja rumah tangga." Buyar.
Ah, buyar nih tegas atau tidak? Tidak.
Maksud kamu buyar apa nih? Kalau dia
bilang maksudnya cerai berarti jatuh.
Kalau maksud dia enggak. Saya cuma
jengkel aja maka tidak apa? Tidak jatuh.
Yang tahu dia bohong atau tidak cuma
Allah Subhanahu wa taala. Tib ada kasus
ibu-ibu. Ada seorang lelaki ngamuk sama
istrinya. Udah rumah tangga kita buyar
aja. Terus sampai pergi minggu
depan datang lagi ke rumah. Terus
istrinya bilang, "Mas, kamu minggu lalu
bilang, rumah tangga kita bugar aja.
Kamu niatnya cerai atau tidak?"
Waduh, saya ngomong gitu ya. Aduh, lupa
dia. Lupa niatnya apa, Mas? Waduh, saya
lupa niatnya apa waktu itu. Ah, kalau
begitu
gimana? Ini ada khilaf. Ada khilaf.
Pendapat yang yang yang kuat wallahuam.
Hukum asalnya tidak cerai karena
lafalnya lafal apa? Kinayah. Dan dia
lupa dia waktu ngomong gitu niatnya apa.
Dia ngomong gitu niatnya apa. Kalau
niatnya cerai jatuh, tapi kan dia lupa
niat atau tidak, maka tidak tidak jelas
ya.
Paham, Ibu-ibu? Paham tidak? Tib kita
lanjut lihat halaman
375 kata penulis. Eh saya bacakan dulu
arabnya.
wunatun wahua
bihab kita bacakan halaman 375
Indonesianya. Hukum wanita dalam urusan
cerai ada dua. Ini klasifikasi yang
kedua tadi kita sudah bahas. Klasifikasi
yang pertama ditinjau dari lafal yang
digunakan. Sekarang klasifikasi kedua.
Cerai itu juga bisa dibagi ditinjau dari
kondisi istri. Kondisi istri yang
dicerai. Apakah masih mengalami haid
atau sudah menopaus, sedang haid atau
sedang sedang suci. Ini mempengaruhi
jenis talak yang dijatuhkan kepada sang
wanita. Untuk wanita-wanita seperti ini,
maka ada talak yang
disifati sunah atau bidah dan ada talak
yang tidak disifati sunah dan bidah.
Kita bacakan
sini wanita. Hukum wanita dalam perkara
talak ini ada dua, sunah dan bidah. Yang
sesuai aturan sunah adalah menjatuhkan
talak ketika istri suci dan tidak
digauli. Itu sunah. Jadi kalau seorang
laki-laki mau jatuhkan cerai sama
istrinya, tunggu istrinya suci dulu.
Kalau istrinya sudah suci, dia jangan
gauli baru dia jatuhkan apa? Cerai. Tapi
kalau dia istrinya haid, dia istrinya
lagi haid bikin marah-marah dia
ceraikan. ini talak bidah haram dosa
dia. Atau istrinya sudah suci dia gauli.
Setelah dia gauli kemudian dia jatuhkan
cerai ini juga hukumnya haram. Maka
cerai itu kalau dilaksanakan sesuai
aturan jarang terjadi. Yang terjadi
laki-laki kapan marah dia jatuhkan
cerai. Kapan dia emosi dia jatuhkan
cerai. Maka Allah mengatakan ya ayyuhan
nabi tham
umunisaquunidin idah. Wahai nabi dan itu
kaum mukminin. Kalau kalian mau jatuhkan
cerai ikut aturan.
Jangan asal serta-merta marah langsung
jatuhkan apa? Cerai. Gak. Harus di waktu
suci dan belum
digauli. Tib kita sekarang
sini. Ee kemudian yang kedua, ada talak
yang tidak sunah dan juga tidak bidah.
Jadi ada talak yang bisa disifati sunah
dan bidah. Ada talak yang tidak sunah
juga tidak bidah. Siapa yang tidak yang
tidak di sekarang saya bacakan dulu.
Yang sesuai aturan sunah di atas. Lihat
ya. Hukum wanita dalam perkara talinya
ada dua, sunah dan bidah. Yang sesuai
aturan sunah adalah menjatuhkan talak
ketika istri suci dan tidak digauli.
Adapun yang bidah adalah yang
menjatuhkan talak ketika istri haid atau
ketika suci, namun semua suami
menggaulinya. Ada talak yang tidak sunah
dan juga tidak bidah, yaitu talak yang
dijatuhkan kepada empat orang. Wanita
masih
kecil. Wanita tersebut dinikahi dia
belum baligh, belum haid. Terus
diceraikan. Ya cirikan aja gak enggak
tunggu haid atau suci karena memang dia
belum ha haid maka ini tidak disifati
sunah atau bidah. Yang kedua, wanita
yang sudah menepaus sudah tidak haid
lagi. Kalau mau cerai tinggal ceraikan
aja. Tidak perlu menunggu suci atau
menunggu haid karena dia tidak bakalan
haid lagi. Kemudian yang ketiga, wanita
yang sedang hamil. Wanita hamil juga
tidak haid. Adapun kalau dia sedang
hamil keluar darah namanya damul fasad,
darah penyakit atau darah rusak. Maka
kalau mau ceraikan, ceraikan aja
meskipun wanita sedang apa? Hamil.
Kemudian yang keempat, wanita yang
khuluk dan belum digauli. Sebenarnya
tidak disyaratkan belum digauli. Wanita
khuluk dicerai kapan saja. Karena
menurut mazhab Syafi'i khuluk itu cerai.
Paham? Sebenarnya kita bahas yang benar
khuluk bukan apa? Cerai. Tapi mazhab
Syafi'i khuluk itu termasuk apa? Cerai.
Bab perhatikan sini
ibu-ibu. Kita lihat lihat di papan tulis
ya.
Jadi pembagian kedua, klasifikasi
ditinjau dari kondisi istri. Apakah
masih haid atau monopause, lagi haid
atau lagi suci. Pertama adalah cerai
yang bisa dinilai sunah atau
bidah. Maka cerai sunah itu apa? Cerai
sunah adalah wanita diceraikan ketika
sang sedang suci dan belum digauli. Ya,
ini ada khilaf tapi kita ikut mazhab
Syafi'i aja. Jadi kondisi kapan cerainya
sunah dan seorang laki ketika
menceraikan dalam kondisi demikian dapat
pahala karena dia sesuai sun sunah.
Mungkin istrinya bikin emosi ketika
sedang haid, dia tunggu dulu. Jangan
belum belum saatnya. Atau dia istrinya
lagi suci dia gauli terus istrinya bikin
emosi. Dia enggak boleh ceraikan juga.
Tunggu istrinya haid lagi baru suci lagi
baru apa? Jatuhkan cerai. Makanya kalau
mau ikut cerai sunah ini kadang-kadang
tidak jadi karena istrinya lagi marah.
Mau kamu lagit ya? Waduh sudah nanti
aja. Tahu-tahu begitu sedang sudah suci
dia rindu enggak jadi. Enggak jadi
cerai. Atau dia gauli istrinya sudah
suci terus dia gauli. Dia mau marah
waduh istrinya masih sudah dia gauli.
Berarti dia nunggu lagi sampai haid.
Terus haidnya bersih lagi, suci lagi
baru dia itu dia sudah berubah
kadang-kadang.
Maka terkadang menjalankan talak sunah
ini sering gagal. Sering apa?
Gagal. Tapi kalau dia menjatuhkan cerai
sesuai sunah, dia dapat pahala. Adapun
tercerai bidah, thalaqul bid ini dosa.
Dikatakan bidah di sini maksudnya
berdosa. Tidak sesuai aturan. Jika tidak
maka talaknya bidah. Contoh sedang haid
dijatuhin talak atau suci namun sudah
digauli. Sudah digauli itu kan cerai.
Ini talak bidah. Ini talak yang bisa
disifati bidah atau sunah. Berikutnya,
talak yang tidak dinilai dengan bidah
atau sunah. Ada beberapa ciri. Jika
wanitanya salah satu dari empat model
ini. Pertama menopause. Kalau istri
sudah menopause masih 60 tahun dia mau
cerai tinggal cerai aja karena enggak
ada. Maksudnya kalau mau cerai tidak
tunggu haid atau tidak. Maksudnya
bahasanya terlalu ini salahsah. Jadi
tidak tidak perlu tunggu apa? haid atau
nifas atau lagi hamil. Kalau cerai tidak
perlu tunggu haid atau tidak karena
tidak ada haidnya. Masih kecil misalnya
belum digauli, masih belum balik
dinikahi, pengin cerai cerai. Atau
wanita yang minta khuluk maka ini juga
mau diceraikan ketika haid juga tidak
jadi masa masalah. Karena ee wanita
khuluk boleh dicerai baik ketika haid
maupun ketika apa? Suci.
Para ulama menyebutkan
kenapa ee seorang yang wanita haid kalau
dicerai maka itu dilarang? Karena
memberi mudarat kepada sang wanita.
Kalau diceraikan maka dia sudah terpisah
dari suaminya sementara masa idahnya
semakin panjang. Karena haid yang
dijatuhkan cerhitung.
Sehingga kalau dia mau nikah sama
laki-laki lain, dia harus nunggu lebih
lebih lama seperti
itu. Kemudian juga misalnya kalau sudah
digauli, kenapa? Karena digauli siapa
tahu dia hamil, digauli jatuh cerai
ternyata punya anak. Maka ini khawatir
memberi mudarat kepada sang wanita atau
sang lelaki menyesal. Lain halnya ketika
dia monopaus ya tidak dia monopause maka
tinggal dicerai tidak ada pengaruh haid
atau tidak tetap 3 bulan masa iddahnya.
Hamil pun demikian. Ketika seorang
lelaki menceraikan istrinya hamil, dia
tahu ada anaknya. Sehingga dia tentu
sudah
pertimbangan. Saya ceraikan ini, saya
tahu ini berarti wanita ini saya cerai.
Saya harus tanggung biaya kehamilannya,
saya harus tanggung biaya kelahirannya,
semua saya tanggung. Sehingga dia dan
ini anak saya harus dirawat oleh wanita
yang sudah saya cerai. Dia sudah tahu
konsekuensinya, tetap dia jatuhkan. Maka
tidak masalah karena dia sudah tahu kons
konsekuensinya.
sama wanita kecil belum haid, maka ini
juga 3 bulan. Adapun wanita yang khuluk
dicerai kapan saja karena memang dia
yang pengin apa? Cerai. Dia yang pengin
pisah. Sehingga tidak perlu diperhatikan
haid atau tidak. Karena dia memang minta
dan masatnya buat dia. Ya, tinggal
dijatuhkan cerai. Kalau menurut mazhab
Syafi'i, saya ulangi. Mazhab Syafi'i
mengatakan khuluk adalah apa? Cerai. Ya,
namun kita sudah jelaskan mekanismenya
bukan mekanisme cerai. Yang benar dia
bukan cerai.
Paham ibu-ibu? Ada yang bertanya gak apa
belum? Sebelum kita lanjut. Iya,
silakan.
Ada mic-nya enggak? Biar didengar.
[Musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Ustaz. Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz,
bagaimana jika seorang wanita masih
muda, wanita masih nafta subur, Ustaz,
tapi sudah ee
dilakukan itu saja berarti kan ee wanita
tersebut tidak tidak bisa lagi. Apakah
termasuk di kategori yang sunah dan juga
tidak bisa? Iya. Iya, tidak sunah, tidak
bisa. Karena dia tidak haid, tidak
mengalimi haid. Wanita yang tidak
mengalimi haid, apakah karena dia masih
belum balig atau sudah menopaus atau
karena penyakit, maka tidak disikapi,
tidak disifati bidah dan apa? Sunah
karena dia tidak mengalami
haid. Ada lagi? Ada lagi
bertanya? Kalau enggak ada kita
lanjutkan. Kita lanjutkan
ee halaman 378.
Hukum talak orang merdeka dan budak.
Jadi beda
antara budak ketika menceraikan
istrinya
dan lelaki merdeka. Tentu budak dahulu
diperjual belikan zaman dahulu. Kemudian
Islam datang untuk mengurangi hal
tersebut sampai Islam datang memotivasi
untuk memerdekakan budak ya dengan
tahapan-tahapannya. Karena perbudakan
dulu ada, sebelum Islam juga sudah ada
perbudakan. Sebelum Islam di Eropa, di
mana-mana banyak perbudakan. Islam
datang juga ada perbudakan di Jazir
Arab. Tapi Islam memotivasi untuk
memerdekakan budak. Pahalanya luar
biasa. Kalau ada pelanggaran juga
biasanya kafarahnya dengan memerdekakan
apa? budak. Jadi bukan Islam mendukung
perbudakan. Enggak ya. Islam datang di
mana perbudakan sudah ada, maka Islam
mengurangi mengurangi ya.
Dan perbudakan masih mungkin ee terjadi
kalau terjadi peperangan. Terjadi
peperangan kemudian yang kalah bisa
diperbudak. Kecuali ada kesepakatan di
antara dunia internasional tidak ada
budak lagi. Terserah ya.
Tib saya bacakan. Waamlikul
huratliqat wal abdu tatliqatain. Kalau
lelaki berhak untuk menceraikan istrinya
tiga
kali. Kalau budak hanya boleh berapa?
Dua
kali. Wisul istisna.
Coba nanti kita bahas ini. Kita baca
kita bahasin dulu. Lelaki yang merdeka
punya hak untuk menceraikan tiga kali.
Adapun wanita
yang e lelaki yang lelaki yang tidak
merdeka cuma dua kali. Kita lanjut
dulu. Wasahu
bihiuquu
bifti. Boleh mengecualikan cerai jika
tersambung. Misalnya seorang berkata,
"Saya istriku, saya ceraikan kamu talak
tiga kecuali
dua." Berarti tinggal berapa? Talak satu
berarti. Tapi harus nyambung. Tapi kalau
dibilang, "Kamu saya cerai talak tiga."
Terus dia bengong menyesal. Gak ada satu
aja.
Terlambat. Terlambat. 5 menit kemudian,
2 menit kemudian dia berubah pikiran
menurut empat mazhab tetap jatuh berapa?
Ti tiga. Tapi kalau nyambung saya
jatuhkan kamu talak tiga kecuali satu
berarti berapa? Du
dua. Itu
maksudnya istrinya marah tiga sekalian.
Tiga sekalian. Ya udah tiga. Sebagian
istri kan nantang gitu. Ayo ayo cerai.
Ayo ayo. Berani tiga sekalian. Ya
gitu. Habis itu nangis ya.
Wasihu takliquu bisifat
wasart. Dan berikutnya ini hukum-hukum
terkait dengan
talaku. Boleh seorang namanya talak
muallaq. Perhatikan sini kita bahas ini
tentang talak
muallaq. Hukum-hukum terkait kita bahas
ya
hukum-hukum hukum-hukum terkait talak.
terkait
talat terkait talak atau
cerai tadi. Yang pertama apa? Yang
pertama lelaki merdeka berapa kali
talak?
Merdeka
punya tiga kali talak tiga kali. Adapun
budak berapa kali? budak dua kali. Dan
ini datang dalam riwayat seorang budak
datang kepada istrinya, kepada sahabat
kalau enggak salah Utsman. Wah, Utsman,
saya sudah menceraikan istri saya dua
kali. Kata Utsman, "Sudah lepas sekali
talakbain. Karena bagi budak cuma dua
dua kali." Yang kedua tadi kita bilang
boleh istisna, yaitu pengecualian. IS
istisna
pengecualian dalam cerai.
Jika bersambung. Jika apa? Jika
bersambung. Jika lafalnya
bersambung. Contohnya tadi bilang apa?
Contoh,
"Saya saya cerai
kamu talak tiga
kecuali kecuali
satu." Berarti sama dengan berapa? Talak
dua. Ini harus nyambung. Tapi kalau dia
nyambungnya 2 menit kemudian sudah
enggak
bisa. Ya, ini yang
kedua. Kemudian yang ketiga di antara
terkait dengan hukum
cerai bahwasanya boleh namanya talak
gantung, talak muallaq namanya. Talak
talak talak muallaq. Itu bahasa Arabnya
begini. Atalaq almal
muallaq. Talak yang digantungkan. talak
yang
digantungkan. Dan ini ada dua model.
Yang pertama digantungkan dengan sifat.
digantungkan dengan sifat sifat
tertentu. Yang kedua digantungkan dengan
syarat
tertentu. Digantungkan dengan syarat
tertentu. Digantungkan dengan sifat
tertentu. Seperti dia mengatakan, "Kalau
datang Ramadan maka kamu saya cerai.
Misalnya dia berkata kepada jika datang
Ramadan,
jika
datang
Ramadan kamu saya cerai. Kamu cerai. Ya,
berarti sebelum datang Ramadan masih
status apa? Istri. Ketika datang bulan
Ramadan dia di di digantungkan dengan
sifat yaitu sifat datangnya bulan
Ramadan. Maka kalau datang bulan
tersebut, maka jatuh
ya. Atau dia mengatakan, "Jika hujan
turun kamu saya
cerai." Hujan turun
kamu cerai. Ini sifat
ya. Adapun dengan syarat tertentu
misalnya kalau kamu ke rumah ibumu saya
cerai. Misalnya ini apa?
syarat kalau
kamu keluar dari rumah
cerai maka cerai. Ini syarat syaratnya
harus keluar dari apa? Rumah. Kalau
kamu chattingan sama lelaki lain
ya chattingan sama kawan
lamamu sama CLB kamu cerai.
Maka
cerai. Ini namanya talak. Kapan kapan
sifatnya datang, kapan syaratnya
terpenuhi, maka talak tersebut ja jatuh.
Nanti ada pembahasan lagi. Tapi ini
ngerti dua aja. Nanti ada khilaf terkait
dengan ini nanti tapi pertemuan
berikutnya.
Jadi kalau dia bilang begitu dan ini
yang sering terjadi ini nih ini nomor
dua ini sering awas kalau kamu telepon
lagi kamu saya cerai itu istrinya
diomongan awas kalau kamu ngabisin duit
lagi kamu saya cerai awas kamu ke mall
lagi kamu saya
cerai ya awas kamu telepon kakakmu lagi
saya awas kamu terima tamu lagi ya
namanya suami dia nunjukkan apa namanya
kekuasaannya ya power-nya maka dia ancam
dengan Apa? Cerai. Sedikit-sedikit
diancam dengan apa? Cerai. Istrinya
bandel, telepon lagi, chattingan lagi.
Ya, seperti itu. Nah, apakah jatuh
cerai? Menurut mazhab Syafi'i bahkan
jumhur kalau begitu jatuh
cerai.
Paham? Sementara ini saya sampaikan
ajalah ada khilaf tentang masalah ini
begini.
Ini nomor berapa? Nomor dua
ya.
Ada ada dua model. Jadi untuk yang
digantungkan dengan syarat ini ada dua
model. Paham? Model pertama jika niat
jatuh
cerai maka jika syarat terpenuhi
otomatis jatuh apa? Cerai.
jatuh
cerai. Jika hanya
nakut-nakutin,
hanya
nakut-nakutin, maka ini
khilaf. Kalau ini sepakat tadi, ini
sepakat.
Seorang bilang istrinya, "Kamu kapan
lagi telepon sama CLB kamu?" Cerai. Dia
serius. Dia niat jatuh apa? Cerai. Maka
jika ternyata istrinya telepon, jatuh
cerai enggak? Jatuh. Karena memang dia
niatkan untuk mencerai. Tapi ada
laki-laki yang tidak niat cerai. Dia
hanya untuk menakut-nakuti atau
memotivasi su istrinya supaya tidak
nakal lagi. Dia bilang gitu. Maka kalau
niatnya cuma nakut-nakutin, maka khilaf.
Ada yang mengatakan jumhur
ulama otomatis tetap cerai tidak ada
bedanya. Sebagian ulama di antara Ibnu
Taimiyah, Ibnu Taimiyah
mengatakan tidak jatuh
cerai tapi bayar kafarah sumpah. Tapi
bayar ini intinya saya cuma singgung aja
ya, bahwasanya ini ada khilaf di
kalangan para
ulama. Ini namanya cerai yang
digantungkan. Kalau digantungkan dengan
sifat maka jelas jatuh cerai. Tapi kalau
digantungkan dengan syarat maka kalau
niatnya memang jatuh cerai maka sepakat
kapan syaratnya terpul jatuh cerai. Tapi
kalau niatnya hanya nakut-nakutin maka
ada khilaf. Nah, yang jadi masalah
banyak suami ketika menyebutkan syarat
tadi cuma
nakut-nakutin sehingga pembahas ini jadi
pembahas ini jadi heboh di dunia di
kalangan para ulama. Sampai sebagian
negara berpendapat dengan pendapat Ibnu
Taimiyah yang mereka harusnya bermazhab
tertentu mereka rubah karena terlalu
banyak
kejadian. Terlalu banyak kejadian di
masyarakat suaminya
ketika ngomong begitu hanya sekedar
nakut apa nakut tidak niatkan untuk
cerai. Apakah jatuh cerai? Kalau jumhur
mengatakan jatuh, tapi pendapat ulama
mengatakan tidak jatuh. Ini seperti
sumpah dia bilang seakan dia mengatakan
demi Allah kalau kamu begini saya
begini. Ternyata tidak. Maka dia harus
bayar kafarah
sumpah. Ini sekedar
wacana. Ngerti ibu-ibu? Ya.
Ya. Tayib.
Yang berikutnya yang keempat, hukum yang
keempat tidak jatuh
cerai kecuali setelah akad
nikah. Setelah apa?
Akad. Kecelah akad.
Ya, kalau belum akad nikah gimana mau
cerai? Misalnya saya bilang, misalnya
seorang lelaki bilang sama perempuan,
"Eh, saya kalau kau saya saya kalau
nikah sama kamu otomatis cerai." Lah,
nikah aja belum, Tayib. Ternyata dia
nikah setelah itu. Jatuh cerai enggak?
Enggak. Karena ketika dia ngucapkan
cerai belum nikah sama perempuan
itu. Paham?
Jadi kalau tidak jatuh talak kecuali
setelah a akad. Kalau belum akad ya
enggak
ada. Makanya dikatakan la yaq thaq qblan
nikah. Tidak ada eh talak kalau belum
nikah. Waun la yaq thquunna. Dan ada
empat orang yang talaknya tidak
dianggap. Asobi anak kecil. Majnun orang
gila. Annaim orang lagi tidur dan
almukra orang terpaksa. orang
terpaksa anak kecil bisa saja anak masih
kecil belum balik dinikahkan sama orang
tuanya. Saya pernah punya
kawan di UM dia jalan sama anaknya
tingginya mirip umurnya mirip seperti
adiknya. Saya tanya, "Kamu nikah umur
berapa?"
"U." Umur 12 tahun. Mungkin belum balik.
Tapi begitu dia balik langsung punya
punya anak. Ya. Jadi nikah masih kecil
belum balik ya.
J. Kalau anak kecil nikah, anak kecil
masih kecil kemudian dia menjatuhkan
cerai, maka ini tidak dianggap karena
dia sendiri belum mengerti secara
hal-hal yang ee perkara-perkara besar.
Orang gila kalau gila kemudian tadinya
dia waras, dia nikah kemudian dia gila.
"Istriku, kamu saya cerai." Dia anggap
enggak? Enggak. Karena dia gila. Dia
enggak ngerti apa yang dia
ucapkan. Sama orang lagi tidur saking
jengkel sama istrinya mimpi. "Eh, kamu
saya cerai.
Eh, Mas. Eh, oh. Enggak enggak enggak
enggak takut takut main-main? Saya mimpi
aja. Kalau mimpi enggak juga di dalam
mimpinya dia ceraikan istrinya a mimpi
enggak dianggap karena cuma mim mimpi
atau mukrah dipaksa dipaksa sama
mertuanya, dipaksa sama kamu kalau tidak
ceraikan putri saya, saya bunuh kamu.
Ya, terpaksa cerai. Seperti ini juga
tidak jatuh karena dia terpaksa.
Rasulullah bersabda, "La thaqo wq
iglaq." Tidak ada cerai dan tidak ada
memerdekan budak kalau ada tertutup.
Yaitu tertutup akalnya dia tidak bisa
berpikir secara sempurna di antaranya
kalau di dipaksa.
Rasulullah juga bersabda,
"Inallah Allah memaafkan kesalahan,
kelupaan, dan yang dipaksakan." Yang
dipaksakan. Mudah-mudahan nanti kita
bahas suatu saat bagaimana hukum talak
kalau orang lagi marah, bagaimana
hukumnya. Itu mungkin belum
ya. Tayib. Masih kuat ibu-ibu? Masih.
Nah, ini sekarang penting masalah
rujukah ini. Ini sudah paham?
Hah? Iya. Ya, sebentar. Ada yang
bertanya? Silakan, Ibu. Gak apa-apa.
Silakan kasih
mic-nya biar pelan-pelan.
Silakan, Bu.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh, Ustaz.
Waalaikumsalam.Alak ee dengan sifat,
Ustaz. Iya.
[Musik]
ee ingin memasukkan aja disampaikan
bahwa kalau dengan tertentu pasti cerai.
Iya, pasti cerai pasti cerai. ee
bagaimana dengan yang kayak misalkan
tadi kan ada contoh datang Ramadan tapi
saya gitu
kan itu ya gak apa-apa masih aman masih
istri statusnya yang penting Ramadan
jangan datang kalau Ramadan datang udah
cerai
otomatis
iya itu enggak pernah sifat iya kalau
sifat sudah selama belum datang sifat
tersebut tapi sifat itu pasti akan
datang karena hujan suatu saat akan apa?
Hujan. Ramadan pasti akan da datang.
Beda dengan syarat. Syarat belum
terjadi. Tergantung sang wanita mau
bikin atau
tidak. Paham ya? Ada lagi yang
bertanya? Sudah enggak ada yang
bertanya. Baik. Kita bahas sekarang
tentang
e yang
bertanya. Kenapa?
Iya. Terkait tema ini sekarang masih ada
yang bertanya di sela-sela
ini. Itu Ibu sana, Ibu. Silakan,
Bu. H.
Ee itu itu berarti nanti dia menggauli
wanita yang sudah dia ceraikan. Itu
hukumnya lain lagi. Ada seorang ceraikan
istrinya tapi dia rindu dia datangi
istrinya dia gauli. Nah, itu dianggap
rujuk atau tidak ada
khilaf. Jadi wanita yang sudah
diceraikan kan wanita diceraikan tidak
kabur dari rumah, tetap di rumah dan
wanita tersebut tetap berhias dan dia
boleh berhias selama dalam masa iddah.
Dia berhias, dia menggoda suaminya.
Kalau suami tertarik, kalau dalam masa
iddah dia gauli istrinya, maka ada dua
pendapat. Ada yang mengatakan otomatis
berarti dia rujuk. Ada yang mengatakan
tidak boleh rujuk harus ngomong saya
rujuk baru
gauli.
Ya, Tib. Kita bahas sekarang masalah
rujuk.
Waqatahu
wahidatan
falahuatuqid maahuqahu
minhu saya
bacakan.
Jika jika seorang suami menjatuhkan
talak atau satu atau dua kepada
istrinya. Sekarang begini saya rujuk ya.
Rujuk itu kembali
kembali ke tali
pernikahan. Kembali maksudnya ke tali
pernikahan setelah jatuhkan
talak. Setelah jatuhkan
talak.
Talak. Namun masih dalam masa apa? Idah.
Namun masih dalam masa
idah saya mungkin bisa bagi talak ada
dua. Talak ada
dua. Yang pertama namanya talak raj'i.
Yaitu talak yang bisa kembali. Talak
raj'i itu bisa kembali.
Atau jangan begini-begini lebih mudah.
Bentar gini
aja perhatikan
talak ada dua. Yang pertama disebut
talak apa? Talaq
raj'i. Itu talak masih bisa kembali.
Yang kedua namanya talak
bain. Talak bain. Bain ada
dua namanya bainuna
sugra.
Bainuna sugra itu bain
kecil. Yang kedua bainah
kubra. Bain besar.
Adapun talak raji'i masih bisa kembali
itu kapan?
Jika talak satu atau talak berapa?
Dua. Masih dalam masa
iddah.
Paham? Jadi kalau misalnya seorang
lelaki menceraikan istrinya, istrinya
tersebut masa idah macam-macam ya. Masa
idah macam mungkin akan disinggung oleh
penulis masa idah itu macam-macam. Bagi
wanita yang mengalami haid, masih
mengalami haid, maka masa idahnya tiga
kali suci atau tiga kali haid. Khilaf di
kalangan para ulama. Bagi wanita yang
menopaus atau tidak lagi haid lagi, maka
masa idahnya tig bu 3 bulan. Bagi wanita
yang hamil maka masa idahnya ketika
melah laahirkan. Bagi wanita yang
dinikahi namun belum digauli tidak ada
masa idah.
Tidak ada masalah iddah. Ini nanti
mungkin akan dibahas namanya masalah
iddah nanti. Tapi secara umum talak
raji'i itu talak masih bisa kembali jika
talak satu atau talak dua masih dalam
masa iddah. Dalam hal ini sang wanita
masih statusnya
istri. Masih
status istri sehingga berlaku dia harus
di maka harus di apa? Dinafkahi. Paham?
Karena masih istri. Kemudian kalau
menikah suaminya dia masih mewarisi jika
suaminya meninggal di masa iddah. Paham?
Seperti itu. Jadi status masih apa?
Istri. Adapun talak bain yang kecil sama
yang besar. Yang kecil
maksudnya
jika talak jika
talak satu atau talak
dua tapi masa idah sudah selesai.
sudah
habis ya. Ya, ini tidak bisa bainah
sugra ini tidak bisa rujuk. Ini bukan
rujuk lagi enggak bisa
rujuk tidak bisa rujuk. Maka status
perhatikan
status wanita bukan
istri bukan istri.
sehingga tidak dinafkahi lagi. Tidak
dinafkahi
lagi. Tidak ada warisan. Kalau dia
meninggal tidak mewarisi suaminya.
Suaminya meninggal dia tidak mewarisi
karena dia bukan is istri. Ya, tidak ada
warisan di antara
keduanya. Kalau mau balik harus nikah
ulang.
balik harus nikah
ulang. Nikah lagi dari awal mahar lagi,
ngelamar lagi.
Paham? Namanya talak. Tapi masih
bisa. Masih bisa karena talaknya baru
berapa? Dua. Makanya disebut sugro.
Sugro karena masih bisa kem kembali.
Kalau yang ini status masih istri,
status masih istri
berarti tetap di rumah, masih bisa
berhias, masih bisa bersolek
ya di depan suaminya ya. Tetapi dia
tidak boleh mencembuihi istrinya kecuali
sudah
rujuk karena statusnya cerai.
Tib. Yang berikutnya talak bain. Jika
talak
tiga. Kalau talak tiga. Paham? Jika
talak talak tiga. Kalau talak tiga baru
baru boleh kembali memenuhi lima syarat.
Bisa
kembali dengan lima
syarat. Itu yang tadi kita baca. Saya
bacakan syarat pertama. idahnya selesai.
Paham? Idah wanita tersebut apa?
Selesai. Lihat halaman 382. Coba lihat
tangan 382. Kalau talak bainul kubra dia
jatuhkan istrinya talak ti tiga. Sudah
berarti istri atau bukan? Bukan. Yang
yang sugra aja bukan apalagi yang ku
kubra. Jadi bukan istri tidak dinafkahi,
tidak tinggal di rumahnya lagi karena
sudah bukan istri. Paham?
Kemudian dia hanya boleh kembali kepada
istri yang dia talak tiga tadi dengan
lima syarat. Pertama, idahnya sudah
selesai. Kemudian yang kedua, mantan
istrinya itu menikah dengan laki-laki
lain. Yang ketiga, suami kedua tadi yang
baru nikah lagi menyetubuhinya,
menggaulinya. Ya, tidak harus ejakulasi,
yang penting sudah terjadi penetrasi.
Yang keempat, kalau sudah setelah itu ya
tadi setubuhi oleh ee suami yang kedua
tadi kemudian diceraikan. Setelah itu di
ceraikan kemudian baru masa idahnya
habis baru dinikahi lagi oleh w lelaki
suami yang pertama. Intinya harus
selesai dulu daripada wan suami
baru. Jadi kalau dia dicerai talak tiga
ini perempuan tunggu masa idah selesai
enggak? Joni menceraikan jomintan.
Paham? Joni menceraikan apa? Jomintan.
ketika mencerikan
Jumintan, si siapa? Jangan Joni. Apa? Si
Jojon. Eh, jangan Jojon. Siapalah? Si
Robert. Si Robert menanti siapa? Ju
Minton. Bolehkah Robert langsung nikahi
Juminton? Enggak boleh. Tunggu masa idah
apa? Selesai. Masidah selesai. Dia
ngelamar Juminton. Si Joni enggak bisa
balik padahal masih cinta. Enggak bisa
balik.
Maka
Robert ngelamar Jumintan bikin jengkel.
Joni nikah langsung dia sama
sama Robert ya. Terus digauli. Harus
digauli dulu digauli sudah digauli
ternyata cekcok
cerai. Ketika cerai Joni boleh langsung
masuk enggak? Enggak boleh. Tunggu dulu
masa idah siapa? Kedua. Hilanglah habis
masa dua. Masa idah selesai baru
ngelamar.
Paham? Coba kita tulis ya.
Nih biar biar
gampang ni Joni terus apa?
Juminten. Kemudian apa? Ro
Robert ini suami satu ini suami apa du?
Dua.
Kalau Joni ceraikan ini jatuh talak
tiga. Dia talak
tiga. Tiga. Maka Robert boleh ke
Juminten. Syaratnya
apa? Masa idah Juminten.
Selesai. Kedua, bukan anak buah
Joni. Karena Joni bilang, "Aduh, saya
enggak bisa balik." Kau nikahi ya nik.
Jangan macam-macam
ya. Kalau ini namanya ini hukumnya haram
terlaknat. Kata Nabi, "Laanallahu al
muhallil wal muhall laha." Almuhalal
laha. Allah melaknat si Robert almuhalil
yang menjadikan halal supaya bisa
kembali kepada Jonny dan melaknat yang
dihalalkan untuknya itu Jonny. Itu Joni
sewa Robert disebut dengan Taisul
Mustaar oleh Nabi. Kambing
sewaan. Jadi bayar. Udah kamu
gauli-gauli sekali aja jangan lama-lama.
Pokoknya digauli sah saya bisa kembali.
Ini enggak boleh. Jadi memang nikahnya
Robert dengan Juminten harus natural
alami. Bukan pesanan dari siapa? Joni.
Bukan. Kalau pesanan dari Joni maka itu
nikah tidak
dianggap. Paham? Menurut pendapat yang
kuat tidak dianggap karena terlaknat.
sehingga J ini tetap tidak boleh kembali
kepada juminten. Ini dijelaskan oleh
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam panjang
lebar dalam iklamul
muwaqiin. Tib kalau Robert ee Jonny mau
kembali lagi berarti gimana? Kejumintan
berarti
harus dicerai oleh
siapa? Dari
Robert. Ee apa belum? Robert sudah
menggauli si Jumintan.
sudah
digauli oleh ini syaratnya
syarat sudah digauli oleh
Robert mohon
maaf Juminten sudah digauli oleh siapa?
Robert
syarat satu
juminten sudah
nikah dan
digauli oleh siapa?
Rodek kemudian
dicerai. Kemudian masa idah sudah
selesai. Sudah
selesai. Kemudian ngelamar
ulang. Ngelamar ulang. Dan proses
pernikahan
biasa. Paham, Ibu-ibu?
Kalau Jonny sudah kembali sama Juminton,
dia pegang lagi jatah talak tiga
lagi.
Paham? Kembali lagi. Jatah talak berapa?
Tiga. Sudah mulai jatah talak tiga. Dia
mau ceraikan jumintan dua kali lagi.
Raji'i. Paham,
Ibu-ibu? Sekarang saya tanya sebuah
kasus. Mudah-mudahan ibu paham.
Si Joni paham. Perhatikan Joni
menceraikan Juminton talak
dua. Akhirnya Juminton nunggu-nunggu
Joni. Dia enggak kembali-kembali si
Joni. Mas Saidah, Mas Joni, besok Mas
Saidah saya habis. Emang gue pikirin
terserah lu. Ya udah akhirnya Mas Saidah
habis. Joni mau balik bisa lagi enggak?
Bisa. Tapi dengan proses biasa
ngelamar semuanya. Paham? Paham. Karena
masa idah sudah
selesai.
Paham? Paham tidak, Ibu-ibu? Ya. Tib.
Ketika proses nikah sudah
selesai, Joni kembali lagi ke siapa?
Jumintan. Jatah talak Joni tinggal
berapa?
Tinggal satu. Paham ya? Tinggal satu.
Karena sudah jatuh talak dua kali. Tib.
Kasus
berikutnya. Joni jatuhkan talak dua sama
Jumintan. Sudah mau masak idah habis
tinggal besok. Besok saya bersih nih.
Besok selesai masa idah. Kata Juni.
Emang gua pikirin sana kamu saya tidak
mau lagi sama kamu. Akhirnya Jominton
habis masa idahnya datang Robert
nikah. Nikah digauli dan sebagainya.
Digauli enggak digauli enggak urusan. Eh
digauli apa? digauli. Digauli. Saya
digauli sudah nikah setahun sudah nikah
setahun ternyata cerai. Ternyata cerai
ternyata si Joni kangen lagi sama
Jumintan. Maka dia lamar masa idah sudah
selesai. Dia lamar lagi Juminten. Nikah
lagi sama Jumintan. Jumintan sudah
digauli enggak tadi? Sudah. Tib. Ketika
Joni nikahi lagi Juminton jatah talak
tinggal berapa?
Tiga apa satu? Tiga. Tiga apa satu? Iya.
Tetap satu.
Tetap satu. Iya. Tetap
satu. Beda yang sudah ditalak tiga.
Kalau talak tiga ulangi dari
nol. Tapi kalau masih talak dua meskipun
sudah dinikahi orang jatah tinggal
berapa? Satu.
Gak nikah biasa baru talak satu. Berarti
Robert kalau Robert jatuhkan talak satu.
Talak satu. Tergantung Robert jatuhkan
talak berapa.
Semua mazhab.
Semua mazhab. Semua mazhab. Semua. Semua
mazhab. Paham?
Paham tidak, Ibu-ibu? Paham.
Ya.
Ya. Tayib. Sekarang
Joni. Masalah berikutnya Joni ceraikan
jumintan.
Talak
satu.
Kemudian
Juminten masa haidnya tiga kali suci
atau tiga kali haid. Baru sebulan
diceraikan ternyata si Joni tewas. Baik.
Apakah Juminten dapat warisan dari Joni?
Dapat karena statusnya masih
istri. Masih istri karena dalam masa
idah. Lain halnya kalau sudah habis masa
idah, joninya tewas tidak dapat apa-apa
karena mereka tidak ada hubungan suami
istri.
Paham? Nah, bagaimana cara rujuk? Cara
rujuk yang benar yaitu datangkan
saksi. Nah, tadi saya bilang, "Bagaimana
cara rujuk seorang lelaki kepada
wanita?" Ada yang mengatakan harus
dengan lafal saya rujuk kepadamu.
Sunahnya datangkan saksi. Enggak pakai
saksi enggak apa-apa.
Ada yang mengatakan tidak perlu lafal
ketika digauli, dicumui sudah otomatis
apa? Rujuk. Karena status cerai enggak
boleh digauli, enggak boleh. Kecuali
harus rujuk dulu. Ada yang mengatakan
kalau dia tidak ngomong tetap tidak
dianggap rujuk. Dia berdosa ketika dia
gauli apa? Istrinya. Karena itu wanita
sedang
dicerai. Ya harus bilang saya rujuk. Ini
yang sepakat. Kalau yang tadi ada yang
mengatakan enggak gak perlu ngomong.
Begitu dia datangi berarti dia rujuk.
Mungkin dia malu bilang saya mau rujuk.
Peluk berarti sudah ru rujuk. Tapi
demikian saja kajian kita. Insyaallah
nanti kita lanjutkan pada kesempatan
yang lain. Wabillahi taufik hidayah.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.