Transcript
3pEiygKELDE • Kitab Nikah #12: Hukum Mengasuh Anak - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2632_3pEiygKELDE.txt
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa.
Para ibu-ibu yang dirahmati Allah
subhanahu wa taala. Demikian juga para
ikhwan yang ikut hadir. Ini adalah
kajian terakhir dari Kitabun Nikah
tentang pembahasan al-hadanah, yaitu hak
pengasuhan. Hak pengasuhan. Bagi ibu-ibu
yang bawa buku, lihat halaman 417 ya.
ee saya bacakan. Berkata sang penulis
dari kitab matan Abi Syuja. Waidza
faraqar rajulu zaujatahu walahu minha
walad. Jika seorang suami atau lelaki
berpisah dari istrinya atau menceraikan
istrinya dan ternyata dia punya anak
dari wanita tersebut, fahiya ahaqu
biadanatihi. Maka sang wanita lebih
utama untuk mengasuh anak tersebut. Ila
sabi sinin sampai umur 7 tahun.
yaru baina abawahi kalau sudah umur 7
tahun maka disuruh milih anak tersebut
apakah ikut ibunya atau ikut
bapaknyaahuma
iktaroima ilaihi maka siapa saja yang
dia pilih oleh anak tersebut maka dia
ikut yang dia pilih kalau ikut pilih
ibunya ikut ibunya kalau ikut bapaknya
pilih bapaknya ikut bapaknya setelah 7
tahun ya
kemudian beliau menjelaskan wasyaritul
hadanah sabun Adapun syarat hak
pengasuhan ada tujuh. Tujuh syarat ini
harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi,
maka tidak berhak untuk ee mengasuh.
Yang pertama, al-aqlu harus berakal.
Yang kedua, al-hurriyah harus merdeka.
Tidak boleh budak yang mengasuh. Yang
ketiga, waddin harus agamanya sama,
agama Islam. Yang keempat, al-iffah.
yaitu memiliki kehormatan diri, bukan
wanita yang fasik, wanita tukang
maksiat. Yang keempat, wal amanah. Yaitu
amanah. Ya, tidak menyia-nyiakan amanah.
Kemudian
yang kelima, ali-iqamah. Yaitu tidak
bersafar ke luar kota tempat anak
tersebut tinggal.
yang ke
7 ya 4 5 6 7 wal khulu min zauj yaitu
dia belum menikah dengan lelaki lain
minartunqat kalau ternyata ada salah
satu syarat yang tidak terpenuhi maka
sang wanita tidak berhak untuk mengasuh
anak bab kita akan bahas.
Ibu dirahmati Allah subhanahu wa taala
tentunya ee pembahasan hadanah sangat
penting ya.
Sini saya tulis idealnya. Idealnya anak
diasuh oleh ayah dan ibunya.
Karena sang anak membutuhkan dua sosok.
Sosok ibu dengan kelembutannya, dengan
kesabarannya,
dan sosok ayah yang mengajarkan
ibadahnya bawa ke masjid keberanian dan
keahlian. Sehingga
anak butuh dengan dua sosok, ayah maupun
ibu.
Namun jika tidak bisa terjadi hal
tersebut, maka harus optimal bagaimana
bisa mengasuh anak tersebut ya
semaksimal mungkin ya. Ibarat dia tidak
bisa sempurna karena kehilangan
sosok kedua orang tuanya secara
bersamaan maka tidak boleh dibiarkan,
maka harus diasuh. Maka ini adalah
termasuk bab takqlilul mafasid,
meminimalisasikan keburukan. Karena
kalau anak tidak diasuh, maka dia akan
banyak hal agamanya rusak. Kemudian
mungkin memiliki
penyimpangan-penyimbangan, pemikiran
atau akhlak yang menyimpang atau hal-hal
yang buruk. Jadi anak buangan atau anak
jalanan. Dan ini tentu Islam tidak ingin
seperti itu.
Ee dan kita tahu bisa jadi sebab
perlunya hadanah terpisah kedua orang
tua. Bisa jadi karena dengan cerai
ayahnya menceraikan ibunya. atau fasekh
ternyata pernikahannya harus dibatalkan
di dibatalkan oleh qadi atau ee misalnya
ayahnya meninggal ya atau ibunya
meninggal, salah satu dari kedua orang
tuanya meninggal maka inilah perlu
pembahasan tentang hadanah hak
pengasuhan.
Hak pengasuhan.
Kemudian apa urgensinya kita membahas
tentang hadanah pengasuhan?
Di antaranya kurangnya takwa dalam
proses pengasuhan.
Ini perlu diingatkan.
Contohnya anak jadi ajang balas dendam
antar kedua orang tua ya. Orang tua sang
ibu bawa anaknya kemudian bikin jengkel
mantan suaminya ya. Atau suaminya mantan
suaminya ingin jenguk anaknya
ditahan-tahan, dilarang-larang.
Atau sang anak jadikan alat untuk
ngabisin duit mantan suaminya. buat ini,
buat anu, buat ini, buat anu, padahal
buat dia. Ini terjadi ya, terjadi.
Ee kemudian ini di antaranya jadi anak
menjadi ajang untuk menyakiti hati
lainnya atau misalnya sang ibu menikah
dengan laki-laki lain, kemudian sang
bapak jengkel, maka dia melarang ibu
kandung anak ini untuk bertemu. Sudah
urus suamimu saja, enggak boleh ketemu
dengan anakmu. Sehingga dia ingin
menyakiti hati ibu kandung anak ini. Ini
zalim ya. ini apa? Ee menjadi anak ini
dijadikan ajang untuk balas dendam
antara mantan suami dan mantan istri.
Dan ini terjadi maka perlu ada adab-adab
yang harus dipelajari.
Yang ketiga misalnya anak ditalkin untuk
memutuskan silaturahmi. Diajarin kamu
harus benci bapakmu. Bapakmu tuh begini,
bapakmu begini. Urusan suami istri
kemudian diingat-ingatkan kepada
anaknya. Ya, anak bapakmu itu
selingkuhlah, bapakmu dulu bajinganlah.
Kalau anaknya pintar kok ibu mau.
Tapi intinya ibunya mengajarkan sang
anak untuk durhaka kepada sang bapak.
Bapakmu inilah, bapakmu itulah, ya
macam-macam ya. Atau sebaliknya, sang
bapak pun demikian ngajarin anaknya
untuk benci kepada ibu kandungnya. Ibumu
yang ee benci sama bapak tuh, ibumu
kawin lagiah, macam-macam. Ya namanya
akhirnya
sang anak diajari untuk memutuskan
silaturahmi.
Dan ini terjadi
yang jadi korban anak tadi banyak orang
tua jauh dari agama ya.
Sehingga adab-adab kunjungan orang tua
terhadap anak tidak diperhatikan.
Misalnya
suami istri sudah pisah, kemudian
suaminya, mantan suaminya ngunjungi
anaknya. Tentu harus ada adab-adabnya.
Sang mantan istri ini harus berjilbab,
berhijab, bukan lagi
tidak halal lagi bagi mantan suaminya
ya. Jangan sampai kemudian mantan
suaminya ngobrol-ngobrol sama mantan
istrinya lama-lama dan bisa terjadi apa
yang terjadi.
Kemudian waktu jenguk harus diatur.
ya. Jangan disulitkan seperti sebulan
sekali ya intinya. Sehingga yang jadi
korban apa? Anak-anak. Jadi korban
anak-anak. Dan betapa banyak anak-anak
menjadi korban ya. Betapa banyak
anak-anak menjadi korban seakan-akan dia
punya orang tua. Tetapi seakan-akan dia
pun dia punya orang tua tapi seakan-akan
dia anak yang yatim. Makanya ada suatu
syair yang indah dari Ahmad Syauki. Dia
berkata, perhatikan syairnya. Dia
berkata, "Laisal yatimu manintaha
abawahu min hammil hayati
walafahualila."
Bukanlah anak yatim adalah yang kedua
orang tuanya meninggal lantas
meninggalkan sang anak dalam kondisi
susah.
Ini bukan anak yatim sesungguhnya.
Meskipun secara syariat anak yatim
piatu, tetapi siapa yatim sesungguhnya?
Innaltima huadzi talqahu umat aban
masgulan. Anak yatim yang sesungguhnya
adalah punya bapak dan ibu tapi ibunya
tidak mau ngurus dia dan ayahnya sibuk.
Itulah anak yatim yang sesungguhnya. Dan
betapa banyak anak yatim yang seperti
ini di zaman sekarang. Bapak ibunya
masih hidup aja sudah enggak ngurusin
dia. Apalagi sampai bercerai,
bermusuh-musuhan, maka yang jadi korban
adalah anak-anak.
Maka dari sinilah kita tahu urgensinya
tentang fikih hadanah dan ini
menunjukkan sempurnanya Islam.
Masa depan anak sangat penting dalam
syariat ya. Islam perhatian kepada
hadanah agar anak tidak terzalimi. Agar
anak tidak terzalimi. Dia punya hak
untuk mendapatkan masa depan yang indah.
Maka harus diatur siapa yang mengurus
dia. Tidak boleh sembarang orang.
Apalagi sudah berpisah antara ayah dan
ibunya. Ya, Tib. Ini mukadimah.
Selanjutnya, apa makna hadanah? Hadanah
secara bahasa dari alhidnan. Alhidn
artinya aljam, lambung. Itu maksudnya
hadin atau hadinah. Wanita yang
melakukan hadanah. Maksudnya yang
memeluk sang anak, mengayomi sang anak,
seakan-akan didekap dalam lambungnya.
Jadi, hidun maknanya adalah jam, yaitu
lambung.
Iya, lambung. Jadi, hadanah itu ee
mengayomi ya, ya, merangkul ya, memeluk
itu namanya hadanah. Memeluk ya,
menunjukkan kasih sayang dan perhatian.
Adapun secara istilah dalam buku mazhab
Syafi'i, hifduzu man la man la
yastaqillu
ee biamri nafsihi, yaitu menjaga anak
yang belum bisa mandiri. Itu namanya
hadanah, ngurusin anak yang belum bisa
mandiri. Dan dia mandiri. Dulu para
fuqaha menyebutkan mandirinya anak itu
ketika usia 7 tahun. Yaitu dia sudah
sampai pada sinut tamyiz disebut dengan
mumayyiz. Mumayyiz itu ee sudah bisa
ngerti, sudah bisa dikasih tahu, sudah
bisa ngurus diri sendiri. Dia sudah bisa
makan sendiri, sudah bisa ke toilet
sendiri, dia sudah bisa wudu. Makanya
Rasulullah mengatakan, "Muru auladakum
bisolati wahum sabusinin." Suruhlah
anak-anak untuk mulai salat sejak umur
berapa? 7 tahun. Karena pada umur itu
dia sudah mumayy sudah bisa mandiri.
Sudah bisa mandiri yaitu bisa ngurus
diri sendiri, bisa buang air sendiri,
bisa makan sendiri, bisa pakai baju
sendiri, bisa ngerti, bisa wudu, bisa
salat. Ah, ketika sudah sampai usia 7
tahun, maka pengasuhan selesai.
Jadi pengasuhan itu cuma sampai usia
berapa? 7 tahun. Disebut hadanah. Sebut
hadanah bab. Paham, Ibu-ibu? Paham ya.
Jadi intinya pembahasan hadah ini untuk
kepentingan sang anak. Kita hidup di
zaman banyak orang tua yang tidak
bertakwa kepada Allah. Anak jadi korban
untuk membalas dendam kepada mantannya.
Ya, anak jadi korban untuk bisa merebut
harta mantannya. Ya. Ya, itu banyak
terjadi. Akhirnya anak jadi korban untuk
membenci mantannya ya. sehingga diajarin
untuk memutuskan silatu silaturahmi.
Kasihan ada seperti itu. Dipisahkan
ee anaknya dibawa lari pergi sehingga
tidak bisa bertemu dengan ayahnya atau
tidak bisa bertemu dengan ibunya. Maka
kezaliman terjadi. Yang jadi korban
adalah anak-anak. Maka dari situ syarat
Islam perhatian terhadap masalah hadanah
yaitu hak pengasuhan.
Tib kita lanjutkan.
Waktu pengasuhan kita bisa bagi dua,
yaitu 0 sampai 7 tahun disebut hadanah.
0 sampai 7 tahun disebut hadanah.
Setelah 7 tahun lebih disebut kafalah.
Sama nama dua-duanya pengasuhan. Tapi
kalau hadanah itu 7 tahun ke bawah.
Kalau 7 tahun ke atas namanya apa?
Kafalah. Ya. Kafalah ya. Sampai dia
dewasa, sampai dia bisa mandiri ya.
Dan biasanya berlanjut, berlanjut sampai
dia dewasa. Biasanya kalau laki-laki
sampai dewasa. Kalau perempuan sampai
menikah. Sampai menikah. Ini adalah hak
hak kafalah. Tib. Jika setelah 7 tahun,
perhatikan sang anak boleh memilih untuk
diasuh oleh siapa? Ayah atau ibunya.
Tapi kalau sebelum 7 tahun, maka yang
berhak mengasuh adalah siapa? Adalah
ibu. Ibu yang lebih berhak daripada
bapak. Kenapa? Banyak tinjauan. Pertama,
ibu lebih sayang pada anak. Jelas lebih
sayang. Ini dulu janinnya lahir keluar
dari perutnya, dia yang menyusuinya. Ya.
Kemudian ibu lebih sabar ngurusin anak.
Bapak mungkin sabar tapi belum tentu
bisa continue ya. Tapi ibu bisa sabar,
bisa continue, bisa wanita ee bisa sabar
ngurusin anak-anak. Enggak tahu kalau
ibu zaman now ya. Ini kita bicara ibu
secara umum. Secara umum namanya wanita
lebih sabar ngurusin anaknya. Yang
ketiga, lebih lembut sifat kewanitaan,
sifat keibuan. Ada yang suami lebih
lembut daripada istrinya? Ada. Tapi
secara umum sang ibu lebih lembut kepada
anaknya. Ya, makanya saya dengar ada
istilah baby blu itu apa itu? Itu itu
yang apa yang apa itu maksudnyaelukai
anaknya atau apain? Stres. stres.
Akhirnya
dia mukul anaknya
itu. Itu dulu saya enggak pernah dengar.
Sekarang baru baru tahu. Baby blues ini
apa-apaan ini baby blu nih. Enggak
terbayang ada wanita terkena baby blu
tapi terkena ternyata ada. Ya mungkin
mungkin salah makan. Mungkin makan
gorengan melulu. Wallahualam. Harusnya
nak wanita, wanita harusnya kuat sabar
ngurusin apa anak-anak. harusnya kuat.
Ini hukum asal wanita kuat.
Adapun dalilnya bahwasanya wanita lebih
utama berdasarkan hadis Nabi sallallahu
alaihi wasallam. Lihat di situ ada di
buku ya. Hadis riwayat Abu Daud dan yang
lainnya dari Amr bin Syuaib an abihi an
jaddihi radhiallahu anhu. Anna
Rasulullah sahu alaihi wasallam jaathum
roatun. Ada seorang wanita datang kepada
Nabi. Faqalat dia berkata, "Ya
Rasulullah, innabni hadza kana batri
lahu wian." Putraku ini perutkulah yang
menjadi tempat naungannya. Ya, dulu
dalam perutku. Watadyahu siqoan. Dan apa
namanya? Dadaku adalah sumber air
minumnya.
Ya, tempat susunya. Wijahu hiwaan. Dan
pangkuanku adalah tempat bernaungnya,
tempat tidurnya.
Wa inna abahu thaqi. Bapak anak ini
ceraikan saya. Waanziahu minni. Kemudian
pengin ambil anakku dariku. Maka rasul
jadi ibu ini ngeluh. Saya yang dia dulu
janin dalam perutku. Saya yang
menyusuinya. Saya yang menggendongnya.
Tiba-tiba bapakku yang menceraikan aku
dan ingin ambil dia. Maka Nabi berkata,
"Anti ahaqu bihi malam tangkihi."
Engkau lebih berhak untuk ngurusin
anakmu selama kau tidak meni menikah.
Kenapa? Kalau dia sudah menikah, dia
sibuk ngurus suami yang baru sehingga
anaknya kemungkinan besar bisa
terlalaikan. Bisa terlalaikan.
Oleh karenanya Rasul kasih syarat, "Kau
lebih berhak untuk ngurus anakmu selama
kau belum menikah lagi." Tib. Adapun
kalau sudah usia 7 tahun, maka dia
berhak memilih. Juga berdasarkan hadis
riwayat Tirmidzi dan yang lainnya dari
Abu Hurairah ya dari Abu Hurairah anna
Nabi sallallahu alaihi wasallam khayara
gulaman baina abhi wa ummi. Rasul sahu
alaihi wasallam menyuruh seorang anak
memilih antara ayah atau ibunya.
Ya. Dalam sebagian riwayat ada seorang
wanita datang berkata, "Ya Rasulullah,
inna zauji yuridu an yadhaba bibni." Ya
Rasulullah, suami suamiku ingin ngambil
anaknya. Itu mantan suamiku.
Waqqoni min abi anabah. Dan anakku sudah
pintar, sudah bisa ngambilin air untuk
ibu, untukku sudah bisa ngambil air dari
sumur.
Waq nafani dia sudah, saya sudah ngurus
dia sudah gede, sudah bisa disuruh-suruh
sekarang beri manfaat kepadaku.
Maka Rasul Sallahu Alaihi Wasallam
berkata
istahimha alaihi. Ya, yaitu di undian.
Maka suaminya berkata, "Man yuhaquni."
Ya,
ee
siapa yang berhak ya? Siapa yang
Rasulullah suruh undian? Ayo kasih
undian. Kata dia, "Siapa yang mau
apa? Melawanku dalam hakku terhadap
anakku. Ini anakku fi waladi."
Maka Nabi berkata kepada sang anak,
"Hadza abuka wa had ummuk." Wahai si
anak, ini bapakmu, ini ibumu. Ini anak
ini sudah gede, sudah lebih dari 7
tahun. Buktinya sudah bisa ngambil air,
sudah bisa kasih air sama ibunya,
ngambil air di sumur. Kalau belum 7
tahun mungkin belum bisa. Fakud biyadi
ayyihimta.
Ambillah tangan siapa yang kau suka,
bapak atau ibumu. Faakza biyadi ummihi
fantalaqat bihi. Maka anak ini pun
pegang tangan ibunya. Akhirnya ibunya
bawa bawa dia ya. Jadi kalau sudah usia
7 tahun dia boleh milih untuk diasuh
oleh siapa ayah maupun i ibunya.
Dan kalau sudah 7 tahun ke atas namanya
lagi bukan hadonah tapi apa? Kafa
kafalah.
Paham ibu-ibu?
Tib. Kita lanjutkan.
Kita lanjutkan
ini masalah fikih sekarang.
Jika ibu tidak bisa mengasuh, kok tidak
mengasuh? Mungkin meninggal ibunya
pertama mungkin meninggal atau tidak
memenuhi persyaratan nanti akan
disebutkan syaratnya tujuh atau delapan.
Atau tidak mau mengasuh dia enggak mau
ngasuh. Enggak mau dia.
Malas. Nah, ibu zaman now mungkin enggak
mau ngasuh. Malas sana. Malas. Dia
jengkel sama suami, mantan suaminya.
Saya enggak mau ngasuh anakmu. Enggak.
Enggak mau. Dia bilang, "Saya ngasuh,
tapi kasih duit sebulan R juta misalnya.
Ya, endasmu bilang
ngasuh
duit banyak. Waktu masih nikah aja tidak
segitu apalagi sudah
cerai. Ya. Ya. Macam-macam wanita
macam-macam ya. Ada yang tega sama
anaknya, ada. Ada yang enggak tega. Ini
kita bicara segala kemungkinan. Mungkin
ibunya meninggal, mungkin tidak memenuhi
persyaratan. Misalnya dia ternyata sakit
yang tidak bisa ngurus anak atau dia
tadi ternyata fasikah, pacaran meluluk
ya.
zina sama laki-laki ini juga tidak boleh
atau ternyata dia tidak mau mengasuh.
Nah, siapa yang berhak untuk mengasuh?
Maka sesuai urutan berikut. Jadi,
asalnya yang ngurus adalah bagian
wanita, kerabat wanita. Kerabat wanita.
Kalau ibu tidak bisa, maka yang lebih
utama ini menurut mazhab Syafi'iyah. Ini
ada khilaf di kalangan para ulama. Tapi
sekarang kita ikut mazhab apa?
Syafi'iyah. Kita ikut mazhab Syafi'iyah.
Yang pertama, kalau ibunya enggak bisa,
maka neneknya, nenek dari sisi ibu.
Ibunya ibu. Nenek dari sisi ibu.
Kalau enggak ada atau tidak bisa, maka
nenek dari sisi bapak. Ummul ab.
Nenek dari sisi bapak. Ini perlu kita
tahu juga. Kita enggak tahu.
Waliadzubillah. Ternyata ee anak kita
ada masalah, ternyata mantu kita
bermasalah,
ternyata cucu kita bermasalah. Jadi kita
harus tahu siapa yang berhak untuk apa?
ngurusin. Kalau ibu tidak bisa, maka
nenek dari si ibu. Kalau nenek dari si
ibu gak bisa, nenek dari sisi bapak.
Ibunya bapak.
Kalau tidak bisa juga lihat ukhtus
syaqiqah yaitu saudari kandung.
Saudari kandung yaitu sebapak seibu
enggak? Sebapak seibu. Dua-duanya.
Saudari kandung. Saudari kandung
kakaknya. Ya.
Kalau enggak ada alukhtul liab saudari
sebapak.
Kalau enggak ada lagi baru alukhtu lium
saudari se ibu ini perempuan semua.
Kalau enggak ada lagi baru alkhalah
saudari ibu. Ini yang kata Rasul sahu
alaihi wasallam alkhalatu bimanzilatil
um. Bahwasanya bibi itu kedudukannya
seperti ibu. Kedudukannya bibi itu
kedudukannya seperti ibu. Ya, tante
tante saudarinya ibu.
Kalau tidak ada lagi baru saudarinya
bapak. Alammah. Tante, tante saudarinya
bapak.
Ya, kalau kita bilang bibi saudarinya
ibu, kita bilang tante saudarinya ba
bapak. Ini sekedar untuk membedakan.
Kalau dalam bahasa kita bibi, tante sama
aja kan ya. Sama aja ya. Baik. Ini
urutan urutan ya. Dan Rasulullah pernah
menyebutkan alkalah bimanzilatil um ya
alkhala. Ketika ada putrinya Hamzah,
Hamzah meninggal dunia. Kemudian
putrinya Hamzah diperebutkan untuk di
apa? Diasuh. Maka ada Jafar, ada Ali dan
ada Zaid. Tiga-tiganya ingin mengasuh
putrinya Hamzah. Akhirnya Rasul Sallahu
Alaihi Wasallam menangkan kalau tidak
salah Jafar karena istrinya Jafar adalah
tantenya, putrinya Hamzah. Maka Rasul
mengatakan, "Alkalatu bimanzilatil um."
Jadi ee bibik lebih utama dia seperti
ibu. Dan sampai sekarang benar namanya
bibik itu sayang pada ponakannya ya
seperti ibu ya dan bahkan sebagian
anak-anak lebih dekat kepada khalahnya
kepada bibinya daripada kepada ibunya
sendiri. Sebagian anak seperti itu. Dia
curhat sama khalahnya
lebih daripada tante saudari bapak
biasanya kepada saudari ibu. Ini
rata-rata. Makanya Rasulullah
mengatakan, "Alkala bimanilatil um."
Khala bibi seperti ibu. Makanya dalam
satu hadis ketika ada seorang ee disuruh
oleh Nabi untuk berbakti kepada ibunya,
dia bilang, "Ibuku sudah tidak ada."
Kata Nabi, "Kalau gitu ke bibikmu.
Berbaktilah kepada bibu.
Berbaktilah kepada bibiku." Tib inilah
urutan
kalau terjadi kalau ibu tidak mau
mengasuh maka yang lebih utama satu baru
nomor dua baru nomor 3 sampai nomor 7
sesuai dengan urutan
tayib.
Jika tidak ada wanita yang mengasuh,
tidak mau semua. Entah sudah meninggal,
entah lagi bersafar, tidak ada di
tempat, banyak kondisi. Maka ulama
Syafi'iyah membahas, maka pindah kepada
lelaki. Lelaki boleh mengasuh.
Berpindah kepada lelaki. Maka
didahulukan almaahramul waris, ahli
waris yang masih mahram. Baru setelah
itu yang bukan mahram. Sesuai dengan
ilmu waris, ahli waris yang mahram.
Karena bisa jadi anak yang diasuh anak
perempuan, bisa jadi anak laki-laki,
bisa jadi anak perempuan. Maka yang
mahram waris didahulukan daripada yang
bukan ee mahram
sesuai urutan ahli waris dalam hak
waris. Kecuali kakek didahulukan
daripada saudara, kakek didahulukan
daripada saudara.
Urutannya kira-kira berikut ini.
Kesimpulannya aja. Urutannya berikut.
Kalau wanita enggak ada yang mau, maka
bapak yang apa? Ayah yang ngurusin.
Kalau bapak gak bisa, kakek.
Kalau kakek enggak bisa, saudara
laki-laki kan kandung.
Kalau enggak bisa lagi saudara laki-laki
seba sebapak.
Kalau enggak bisa lagi putra saudara
kandung.
putra saudara kandung yaitu ee
ponakannya ya. Ya, ponakannya bisa jadi
ponakannya gede.
Dia lebih dia lebih kecil daripada
ponakannya. Kalau enggak ada lagi putra
saudara sebapak. Kalau enggak ada lagi
paman kandung kalau enggak ada lagi
paman sebapak.
Ini urutan jika
ibu-ibu wanita enggak ada yang mau
kerabat wanita, maka diserahkan kepada
kerabat lelaki. Mereka punya cara
sendiri. Apakah mereka sewa pembantu,
apakah mereka pokoknya harus ada yang
ngurus. Anak ini tidak boleh
terbengkalai. Anak ini tidak boleh
terbengkalai.
Kalau kita lihat di negara-negara luar
ada anak lapor kepada pemerintah, maka
anaknya dicabut jadikan anak negara.
Benar atau tidak? Iya,
benar. Jadi anak negara.
Maka dalam
Islam ada aturannya. Ada aturannya
sehingga anak ini tidak terbengkalai
dirawat oleh kerabatnya.
Paham, Ibu-ibu?
Paham sampai sini? Ini kalau untuk ujian
susah ini.
Pokoknya
dilihat-lihat ya.
Paham ya? Kita lanjut. Kita lanjut.
Nah, jika ternyata berselisih antara
kerabat wanita dengan kerabat lelaki,
rebutan hak hadanah, pengin ngurus anak,
maka bagaimana kalau ada ribut? Kalau
ribut yang laki pengin, yang perempuan
juga pengin. Maka urutannya sebagaimana
berikut ini. Ibu terlebih dahulu kalau
ibu enggak bisa, maka nenek.
Nenek tidak bisa baru bapak.
Baru bapak. Bapak tidak bisa baru ka
kakek dari bapak.
Kakek bapak tidak bisa baru saudara
kandung.
Ee ya saudari kandung baru saudara
kandung. Saudari kandung saudara ini
urutannya kalau kerabat laki ribut sama
kerabat wanita ya. Ya. Rebutan kita ya.
Kalau tidak ada rebutan perempuan
didahulukan. Paham? Kalau perempuan
semua tidak mau baru laki-laki
diurutkan. Kalau ribut dua-duanya pengin
rebut-rebutan ngurus, maka urutannya
tadi ibu dulu baru nenek.
[Musik]
Ibu baru nenek baru bapak baru kakek
baru saudari kandung baru saudara kan
kandung.
Jika kerabat laki dan wanita tersebut
satu tingkatan, didahulukan yang wanita.
Contoh satu tingkatan nih.
Saudari-saudari kandung ribut sama
saudara-saudara kandung. Yang ngurusin
yang mana nih?
Yang mana? Perempuan atau laki-laki yang
didahulukan?
Yang perempuan. Iya. Adik kakaknya
ribut.
Adik kakaknya sama-sama kandung. Saya
ngurus, saya ngurus, saya ngurus.
Enggak. Kamu ngapain kamu ngurus? Ya,
saya kakaknya, saya juga kakaknya, saya
adiknya. Maka yang didahulukan yang
perem perempuan
daripada yang laki-laki.
Bab jika kerabat-kerabat yang berebutan
setingkat semuanya misalnya kakak
laki-laki ada lima, dia punya kakak
laki-laki lima, semua rebutan ngurus
dia. Atau dia punya kakak perempuan
lima, semuanya rebutan ngurus dia. Dan
mereka semua derajatnya sama. Tidak ada
yang bilang kakak dahulu baru adik.
Enggak. Kalau sama-sama kakak laki-laki
yang rebutan lima orang, maka dengan
undian.
Kalau kakak-kakak perempuan yang
rebutan, maka dengan un undian. Kalau
kakak laki kakak perempuan rebut, mana
yang duluan?
Yang perempuan. Yang perempuan.
Kalau sudah pindah ke perempuan ribut
sendiri maka un undian
bab. Ini semua ini semua ibu-ibu yang
dirahmati Allah Subhanahu ini bicara
tentang fikih secara urutan. Tetapi kata
Ibnu Taimiyah rahimahullah dan juga Ibnu
Qayyim dan secara umum para ulama
mengatakan yang paling penting adalah
maslahat sang a anak.
Bisa jadi urutannya berubah karena
ditinjau dari syarat-syarat yang lain.
Maka setelah ini kita akan bahas tentang
syarat-syarat orang yang boleh mengayomi
mengasuh. Siapa orang yang boleh
mengasuh? Ini tadi secara urutan. Nah,
setelah urutan dilihat apakah orang yang
kemudian mengasuh ini memenuhi
persyaratan. Ini yang dilihat lihat
ditinjau kembali ditunjau kembali.
Sampai sini paham?
Nanti lihat pas ujian ya.
Oke,
kita lanjut ya. Lanjut. Sudah.
Lanjut enggak?
Lanjut ya.
Tayib.
Nah, sekarang syarat-syarat hadanah.
Dalam buku tadi disebutkan tujuh
kemudian ditambah lagi satu oleh
sebagian ulama jadi delan. Tib.
Syarat-syarat hadanah
pertama berakal.
Berakal. Ya. Kalau orang gila gimana?
Dia mau ngurus apa? Anak. Dia gila.
atau dia
setengah gila ya
atau linglung ya intinya akalnya tidak
tidak waras, tidak sebagaimana orang
normal. Maka seperti ini tidak bisa
ngurus anak
maka dia harus berakal. Yang kedua
merdeka. Ya, gimana dia mengurus anak
sementara dia sibuk ngurus majikannya.
Budak. Budak kan enggak bisa dia sibuk
ngurus apa majikannya.
dia ngurus majikannya gimana kemudian
dia bisa ngurus anak. Yang ketiga, harus
beragama Islam.
Ini harus kita ngerti. Kalau bukan agama
Islam, anaknya bisa terpengaruh.
Sejak kecil diajarin syirik sama ibunya.
Misalnya ibunya seorang lelaki muslim
nikah dengan wanita Nasrania,
punya anak terus cerai. Dia enggak boleh
taruh di ibunya. Karena kalau taruh
ibunya nanti diajarin apa? Kesyirikan.
Maka di antara syarat harus beragama is
Islam. Kalau enggak Islam enggak boleh.
Boleh.
Ini hukum Islam. Tapi kan kita
kadang-kadang berhadapan dengan hukum
negara berbeda ya. Tapi kita tahu hukum
Islam seperti itu. Yang keempat, al-fah
jaga diri, terhormat itu tidak fasik.
Kalau fasik enggak bisa ayahnya mau
ngurus anaknya. Sementara ayah tukang
zina, ibunya sudah meninggal terus
ayahnya ngambil ke pengasuhan. Ternyata
ini suka zina, suka minum khamar, suka
menjudi. Ini enggak bisa ngurus anak
seperti ini. Anaknya akan pelajari
sikap-sikap bapaknya.
Sama misalnya
diserahkan kepada ibunya, cerai sama
bapaknya, tapi ibunya kerjanya nonton
Korea, ke bioskop, jalan-jalan pacaran
sana sini. Anaknya bingung. Ini mama ini
banyak sekali pasangannya gonta-ganti
ya. anaknya diajari
nyanyi-nyanyi lagu-lagu cinta, lagu-lagu
metal ya masih kecil kasihan
rusak an rusak kasihan
karena tidak semua wanita kemudian
cerdas, berakal, waras ya kadang-kadang
dia sudah jengkel sama mantan suaminya,
dia ngerusak anak dari
anaknya sendiri. Dia rusak demi
menjengkelkan apa mantan suaminya. Maka
kalau fasik tidak berhak untuk ngurus
ini secara umum ya, kecuali dosa-dosa
biasa yang tidak tidak mengganggu apa
namanya perkembangan sang anak. Karena
anak ini tanggung jawab, tanggung jawab
amanah yang harus ditunaikan.
Atau ibunya misalnya maksiat tapi
diam-diam tidak di hadapan anaknya
sehingga anaknya ya tapi intinya kalau
ee tidak menjaga diri tidak berhak untuk
menga mengasuh. Karena syariat ingin
anaknya ini bisa terdidik dengan baik.
Bagaimana rajin ibadah ya? Kalau
ternyata pengurusnya malas beribadah,
suka maksiat, anak ini akan terpengaruh
besarnya. Kasihan jadi anak jalanan.
Yang kemudian amanah. Yaitu dia tidak
berkhianat. Amanah. Kalau ee diurusin
dengan amanah tidak bohong, tidak tukang
bohong. Ya.
Kemudian yang keenam dia iqamah tidak
bersafar, yaitu sang wanita ini dia
tidak
pergi meninggalkan tempat si kecil ya.
Si kecil sedang ee tempat tinggalnya si
kecil. Misalnya dia tinggal di Jakarta
kemudian dia safar
sebulan ke Bandung anaknya ditinggal. Ya
sudah dia enggak berhak untuk ngurus
ganti yang lain. Kecuali mungkin dia
bawa. Kecuali mungkin dia bawa terus dia
bisa bertanggung jawab itu lain cerita.
Tapi kalau ditinggal sudah yang ngurus
yang lain. Gak boleh anaknya
ditinggalkan begitu saja.
Gak boleh syariat sampai tegas gak
boleh. Atau misalnya ibunya haji,
anaknya tinggal ya sudah kamu haji 40
hari ini ngurus orang lain
gak ya kan. Dia enggak mungkin bawa
anaknya hajian ya. Jadi enggak boleh
anaknya ditinggal tanpa ada yang menga
mengasuh. Tidak boleh. Dia bilang saya
mau titip sama pembantu saya. Enggak
bisa kau pergi, hak pengasuhanmu gugur,
pindah kepada yang beri berikutnya.
Kalau bapaknya mau ambil, bapaknya
ambil. Intinya selama persyaratan
terpenuhi.
Maksudnya sampai seperti itu syariat
ketat.
Kemudian yang ketujuh belum nikah lagi.
Karena kalau ibunya nikah lagi dia sibuk
ngurusin suami baru. Tadi Rasulullah
mengatakan, "Anti ahaqu bihi malam
tangkihi." Kau lebih berhak ngurusin
anakmu selama kau tidak menikah. Kalau
kau sudah menikah, maka bapak boleh
ambil bapaknya. Karena sang wanita akan
sibuk ngurusin apa? Ngurusin suaminya.
Ngurusin suaminya, ya.
Kecuali, kecuali bapaknya rida.
Kata bapaknya, "Udahlah gak apa-apa
nikah-nikah lagi ngurusin anak kita."
Ya, bapaknya juga malas ngurusin.
Emang ngurus anak gampang? Udah kamu
bawa aja ngurus ya gak apa-apa ngurusin
tapi intinya kalau ternyata tidak
diurusin maka bapaknya gugur pindah ke
yang lain. Intinya anak ini harus harus
diperhatikan. Kalau ada yang lapor
bapaknya enggak mau ngurusin, serahkan
kepada ibunya. Ibunya sibuk sama suami
baru, jalan sana, jalan ke sini, anaknya
terbengkali, bisa diambil kepada yang
berikutnya sesuai dengan urutan tadi.
Neneknya kah, nenek dari ibunya, nenek
dari bapaknya?
Atau jika suami barunya ternyata kerabat
si kecil. Ini perempuan ini nikah lagi
sama suami barunya masih kerabat si
kecil. Mungkin menikah dengan
adik bapaknya mungkin. Enggak mungkin ya
nikah sama ternyata omnya sama omnya si
kecil misalnya atau dengan ponakan
suaminya ya berarti sepupunya si kecil
misalnya. Berarti kalau seperti ini dia
masih bisa ngurus anaknya. Ini ulama
Syafiah mengatakan demikian karena ee
suami barunya tetap punya perhatian sama
si anak. Jadi kemungkinan sang anak
kecil ini diasuh kemungkinannya besar.
Kemungkinannya besar.
kemungkinannya besar.
Kemudian tambah syarat ke-elapan yang
ditambah ulama zaman sekarang tidak
berpenyakit atau tidak terdapat dalam
buku yang kita bahas, yaitu tidak
berpenyakit yang mengganggu pengasuhan.
Ya, kalau wanita tersebut penyakit
misalnya buta enggak bisa melihat atau
tuli tidak bisa mendengar, gimana mau
ngajar anaknya? Ya.
Ya, harus ada yang ngurus ya.
Dengar
saya kemarin diceritain ada suami istri
buta menikah anaknya bisa melihat.
Subhanallah anaknya bisa melihat. Ada
kejadian suami istri buta menikah
anaknya bisa melihat. Ada kejadian suami
istri menikah dua-duanya tidak.
Dua-duanya bisu. Anaknya bisa bicara.
Luar biasa.
Jadi kemungkinan sang wanita misalnya
punya penyakit gak bisa ngurus anak itu
mungkin terjadi ya misalnya istrinya
ternyata kecelakaan enggak bisa melihat
atau enggak bisa bicara atau gak bisa
mendengar sehingga dia enggak bisa
mendidik anaknya. Anaknya ini butuh
diajarin ya serahkan kepada yang
lainnya. La yukalifulahu nafsan. Allah
tidak memb luar kemampuan. Ini anakku
anakku. Iya anakmu. Tapi kau enggak bisa
ngurus. Kasihan si anak. Kita menghargai
perasaanmu, tapi jangan mengorbankan si
anak. Anak ini butuh dididik menjadi
orang yang tangguh di kemudian hari.
Maka kalau dia punya penyakit ya yang
berbahaya atau mengganggu pengasuhan,
maka sang anak diambil. Dia punya
penyakit menular yang berbahaya yang
bisa menular kepada anaknya maka tidak
juga tidak boleh dia ngasuh. Intinya ini
semua demi kemaslahatan sang anak.
Secara umum, Ibu-ibu yang dirahmati
Allah Subhanahu wa taala, yang lebih
berhak adalah wanita secara umum.
Makanya Allah sebutkan dalam surat
An-Nisa ketika Allah menyebutkan tentang
wanita-wanita yang haram yang mahram
untuk dinikahi. Kata Allah Subhanahu wa
taala, "Warabaiukumullati
fiujurikum minisuk minisaikumullatium
bihin." Dan di antara wanita yang kalian
haram nikahi adalah anak-anak perempuan
bawaan istri kalian yang diayomi oleh
istri ka kalian. Ini dalil bahwasanya
secara umum dulu kalau wanita cerai,
anak-anaknya yang melihara siapa?
Ibunya. Kalau ada perceraian dahulu di
zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam,
kebanyakan anak-anak tersebut dipelihara
oleh ibu ibunya. Ini hukum asal. Hukum
asal. Dan kasihan juga sang anak ketika
jauh dari ibu. Anak biasanya lebih
cenderung kepada ibu. Maka kita katakan
hukum asal wanita yang ngurus kecuali
memang dia melanggar syarat.
Ternyata dia fasikah, tukang maksiat.
Ternyata dia tidak amanah. Ternyata dia
tidak menjaga anaknya. Ternyata dia
jalan-jalan dulu, anaknya terbengkali.
Ternyata dia serahkan anaknya kepada
pembantu. Oh, enggak bisa begini. Enggak
bisa. Ini anak bukan anakmu saja. Ini
anak. Ini anak dari bapaknya dan ini
anak dari suatu kabilah. Kakeknya juga
punya hak terhadap dia, neneknya punya
hak terhadap dia. Enak aja kau ambil
anakmu terus kau pergi sana ke sini,
pacaran sana sini taruh anak di
pembantu. Enggak bisa. Seperti gini dia
enggak bisa.
Meskipun kita bilang hukum asal wanita
yang ngurusin a anak, tapi kalau dia
tidak meni persyaratan ada
tujuh atau delapan persatan tersebut ada
satu saja yang tidak terpenuhi maka
tidak boleh ngurusin. Tib. Pembahasan
berikutnya
diketahui ada syarat yang tidak
terpenuhi dengan cara. Ini dia sudah
ngurusin, ternyata ada syarat tidak
terpenuhi. Si pengasuh mengaku dia
datang kepada qadi, dia bilang, "Saya
ada penyakit, saya enggak bisa ngurus
apa anak saya." Maka diambil anak
tersebut diserahkan kepada pengasuh yang
lain.
Atau ada yang nuntut bapaknya datang,
"Ini mantan istri saya enggak bisa
ngurus anak saya. Dia suka jalan-jalan,
dia suka maksiat, dia suka ini. Ada
buktinya, ada ini, ini, nih, nih, nih.
Sudah, hakim ngambil anak tersebut
pindahin ke bapaknya karena ibunya tidak
layak untuk ngurus apa? Anaknya.
Atau sang hakim meneliti, dia meneliti
dia dapati, "Oh, ternyata ini wanita
enggak bisa ngurus anak." Misalnya dia
KD apa? Rumah e keras-kerasan dalam
anak-anak ngurus anak, bukan KDR ya.
Ngurus mukul anak, mukul ini yang anak
memar-memar. Enggak bisa. Anak bukan
begini cara mendidik anak. Enggak bisa.
Enggak
bisa mendidik anak. Sebil.
Sebagian anak memang apa? Usil.
Kalau enggak bisa gimana ni anaknya
Tib. Kalau ketahuan salah satu ada
syarat terpenuh tidak terpenuhi, ada
yang gugur, maka hak pengasuhan
dijatuhkan, diambil sang anak
dipindahkan kepada pengasuh yang lain.
Masalah berikutnya, jika ternyata
kembali seluruh hak terpenuhi lagi,
misalnya ketika
terjadi perceraian,
ternyata ibunya mau bersafar
pergi dari kota sang anak. Apakah ibunya
berhak mengasuh?
Tidak. Karena syarat pengasuhan dia
tidak boleh sa
safar. Dia harus ngurusin anaknya.
Tib. Makanya diambil oleh bapaknya.
Ibunya safar 2 bulan, 3 bulan. Setelah 3
bulan dia balik lagi. Apakah dia bisa
ngurus anaknya? Bisa. Karena syaratnya
terpenuhi.
Jadi kapan syaratnya terpenuhi kembali,
dia boleh ngambil lagi penga pengasuhan.
Contohnya ibunya sakit terbaling rumah
sakit enggak bisa ngurus anak sampai 4
bulan anaknya dirawat oleh bapaknya.
Setelah 4 bulan ibunya sembuh boleh
enggak ambil lagi anaknya? Boleh. Karena
ini anak pernah dulu dalam perutnya.
Gimana dilarang ngurus anaknya?
Dia pernah melahirkan anak ini bertarung
dengan kematian. Gimana dilarang ngurus
apa anaknya? Kita zalim melarang dia
untuk ngurus anaknya. Meskipun bapaknya
sangat sayang kepada dia. Ketika syarat
terpenuhi, dia berhak untuk ngambil.
Yang jadi pertanyaan, jika ibunya nikah
lagi,
nikah lagi
terus gugur enggak hak pengasuhan?
Gugur. Gugur. Artinya bapaknya boleh
ambil. Kecuali bapaknya tadi malas. Ah,
kamu ngurus aja lah. Nikah lagi. Biarin
aja. Saya juga susah ngurus anakmu.
Anakmu bandel banget. Padahal anak
berdua.
Sana sana.
Ini bapaknya mau ambil. Ketika mantan
istri nikah lagi, bapaknya boleh ambil
enggak? Boleh. Boleh. Bapaknya ambil.
Setelah itu baru nikah sebulan cerai itu
perempuan.
Nah, boleh ambil lagi enggak? Khilaf
ulama boleh ambil lagi enggak anak ini?
Nanti diambil lagi kawin lagi.
Boleh enggak ambil lagi? Ada khilaf
kalangan para ulama. Tapi yang benar
boleh.
Yang lebih baik adalah setelah masa idah
selesai. Karena kalau masa idah belum
selesai, bisa jadi kembali lagi sama sua
suaminya. Tapi sebagian ulama Syafi
mengatakan boleh meskipun masa idah.
Yang penting sudah cerai terpisah dari
suaminya. Yang benar lebih hati-hati
kalau selama masih talak raji'i, masih
talak raji'i bukan talak bain, maka
nunggu masa idah selesai. Sudah
benar-benar bain, baru dikembalikan hak
pengasuhan. Jika tidak, maka ayahnya
boleh mengambil tetap mengurus anak
terb. Ya, intinya ini semua
peraturan-peraturan yang kita baca tadi,
urutan-urutan, syarat-syarat ini semua
demi kemaslahatan sang a anak. Maka
sama-sama bertakwa kepada Allah. Mana
yang terbaik bagi sang anak?
Kalau anaknya
ee lebih baik bersama
misalnya neneknya, ya sudah sama
neneknya.
Sama neneknya. Kalau anaknya lebih baik
bersama bapaknya, sama bapaknya. Suam
meskipun mantan suami istri hendaknya
mikir kemaslahatan sang anak. Dan jangan
jadikan anak sebagai bahan untuk balas
dendam.
Dan jangan jadikan sang anak sebagai
bahan untuk memutuskan silatu
silaturahmi. Ya gak boleh. Karena kita
akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat
kelak. Ya. Demikian Ibu dirahmati Allah
Subhanahu wa taala. Ini pertemuan
terakhir dari
Kitabun Nikah. Alhamdulillah kita sudah
selesai ya. Wallahualam. Nanti apa mau
kita bahas lagi atau libur dulu ya nanti
bisa dibicarakan ya. Wallahu taala alam
bisawab. Demikian saja.
warahmatullahi wabarakatuh.