Kitab Ath-Thahawiyah #40: Sikap Yg Benar Dlm Mengkafirkan & Menyikapi Pelaku Dosa (Bag-2)
UXRAK5NcJpE • 2025-10-09
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa mawalah. Kita lanjutkan pembahasan kita masih pada perkataan al Imam Thahawi rahimahullahu taala. Wala nukair ahadan min ahlil qiblati bidzambin maam yastahillahu. Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena suatu dosa selama dia tidak menghalalkan dosa tersebut. Ya. Tib. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini ada kumpulan dalil. Ada sekitar lima kumpulan dalil. Perhatikan sini dalil-dalil bahwa pelaku dosa besar selain syirik dan kufur tidak mengeluarkan dari Islam. Kalau syirik mengeluarkan dari Islam, kufur melkan dari Islam. Tapi dosa-dosa besar selain syirik dan kufur tidak mengeluarkan Islam banyak dalilnya. Pertama perhatikan dalil-dalil yang menunjukkan siapa yang mati dalam yang mati tidak syirik maka masih mungkin diampuni dengan istilah tahta masyiatillah sesuai dengan kehendak Allah. Seperti firman Allah subhanahu wa taala. Innallaha la yagfiru ay yusyraka bih waagfiru ma dunzalika lima yasya. Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, tetapi Allah mengampuni dosa selain syirik. Dan dosa selain syirik banyak sekali dosa-dosa besar banyak sekali. Membunuh, berzina, merampok, mencuri, banyak sekali ya. Ya. Homoseksual, bunuh diri. Itu semua dosa-dosa selain syirik. Maka masih mungkin diampuni bagi yang Allah kehendaki. Maka disebut dengan tahta masyiatillah, yaitu di bawah kehendak Allah. Mungkin Allah ampuni, mungkin tidak Allah ampuni. Ya, ini menunjukkan bahwasanya pelaku dosa besar tidak otomatis kafir. Kalau kafir maka tidak ada istilah di bawah kehendak Allah. Bahkan dalam sebagian hadis ya ya ee isyarat bahwasanya kalau tidak syirik diampuni seperti hadisnya wl ibadl ibad alallah allir b seperti dalam hadis muad bin jabal ketika rasulullah bertanya ya muadri maah al ibat w ibad alallah tahukah engkau hak hamba kepada Allah maka muad berkata saya tidak tahu allahuam Allah rasul alam maka rasam mengatakan dan hak hamba atas Allah yadba yusriku bai yaitu Allah tidak mengazab yang tidak berbuat syirik sama sama sekali ya bisa jadi diampuni. Diampuni atau kalaupun diazab tidak akan diazab dengan azab abadi berarti tidak kafir. Kalau kafir pasti azabnya abadi selama tidak syirik. Demikian juga dalam hadis ya Adam. Wahai anak Adam, kalau seandainya kau datang bertemu denganku membawa dosa sepenuh bumi, dosa sepenuh bumi dosa kecil, dosa besar? Dosa besar sepenuh bumi. Ya laqitani la tusriku bisaiya. Kemudian kau bertemu dengan aku tidak berbuat syirik sama sekali, maka aku akan menemui engkau dengan membawa ampunan sepenuh bumi pula. Ini dalil bahwasanya pelaku dosa besar tidak otomatis menjadi kafir. Meskipun dosanya banyak, meskipun dosanya sepenuh bumi, bukan cuma setinggi gunung ya, bukan hanya sekedar sebanyak bihui di lautan, sepenuh bumi dosanya semua dosa besar. Tetapi dengan syarat kau tidak berbuat syirik kepadaku, maka aku akan mengampunimu. Ini dalil pelaku dosa besar masih mungkin diampuni. Ini kumpulan dalil yang pertama. Kemudian yang kedua dalil-dalil bahwa pelaku dosa besar maksiat ujungnya ke surga. Ya, seperti ee dalam hadis ya dari hadis sahihain dari Abu Dzar an Nabi sallallahu alaihi wasallam qal atani Jibril. Al wasam bersabda atani Jibril alaihalam fabasyaroni. Jibril alaihi salam datang kepadaku dan beri kabar gembira kepadaku. Annahu man ummatika la yusriku billahi dakal jannah. Siapa yang meninggal dari umatmu tidak berbuat syirik sama sekali kepada Allah maka masuk surga. Ini tidak berbuat syirik berarti masuk surga. Qullu kata Abu Dzar wainzana wain sarq. Ya Rasulullah meskipun dia berzina meskipun dia mencuri masuk surga. Kata Nabi, wainzana wainarq. meskipun dia berzina maupun mencuri sampai ulang lagi waain zana wain sarq meskipun Abu Dzar tanya lagi meskipun berzina mencuri kata Rasulullah waain zana waain saraq wa ala rqmi an anfi Abi Dzar ya meskipun Abu Dzar gak mau ya intinya selama tidak berbuat syirik maka ujung-ujungnya pun akan masuk surga ya apakah masuk surga secara langsung dengan diampuni ataukah masuk surga dengan mampir dulu ke neraka tapi ujungnya pasti masuk surga. Berarti zina dan pencuri bukan mengkafirkan pelakunya. Paham? Karena di sini ee Abu Dzar bertanya, "Wainzana wain sarq?" Bukan cuma satu dosa dilakukan. Dua, zina dan mencuri. Dosa-dosa besar disebut ummahatul kabair. Dosa-dosa paling besar di antaranya zina dan mencuri. Selama tidak syirik maka masih masuk surga. Masuk surganya dengan dua kemungkinan. Apakah langsung masuk surga karena diampuni, karena tidak syirik atau dia mampir dulu di neraka tapi ujung masuk surga. Tib berikutnya dalil-dalil ya kumpulan dalil-dalil yang menunjukkan meski melakukan dosa besar tetap disifati masih beriman. Tetap masih disifati beriman. Maksudnya naqisul iman yaitu iman yang kurang. Iman yang kurang meskipun melaku dosa besar. Contohnya Allah berfirman, "Wainatani minal bainahuma wahah faqat amrillah faatinahuma inallah yuhibbul muqitin inamal mmin ikhwahlihu ba akwaikum." Dalam surat alhujurat kata Allah, "Jika ada dua kelompok kaum mukminin saling membunuh-bunuhan, maka damaikanlah di antara mereka." Ya, bunuh-bunuhan pasti salah satunya salah. Iya, enggak? Salah satunya pasti melakukan dosa besar membunuh yang yang lain. Kalau ada yang membangkang perangi. Kata Allah Subhanahu wa taala. Kemudian Allah tutup lagi ayatnya. Innamal ikhwatun akikum. Sesungguhnya kaum mukminin adalah bersaudara makaikan. Di sini Allah mensifati orang yang bunuh-bunuhan dengan sifat beri beriman. Meskipun mungkin naqisul iman kurang imannya. Seandainya seorang membunuh yang lain dan itu dosa besar mengkonsekuensikan kekafiran, maka tidak akan disifati dengan orang beriman. Berarti pelaku dosa besar masih tetap disifati dengan apa? I iman. Tetapi tentu iman yang kurang. Contoh juga tentang orang yang bunuh saudaranya. Faman ufi lahu min akhiun fattibaun bil maruf faadaun ilaihi bisihsan. Siapa yang diampuni, siapa didapat ampunan dari saudaranya maka ikutilah. ee maka ikutilah yang baik dan berilah apa namanya penunaian yang cara baik. Intinya kalau ada seorang bunuh orang lain ya kemudian diampuni oleh keluarga yang terbunuh maka dia maafkan dan dia bayar diah. Ya. Seharusnya kalau orang bunuh dengan sengaja dia juga dibunuh. Kalau ada orang bunuh orang dengan sengaja, dia harus dibunuh. Kecuali keluarga yang terbunuh memaafkan. Kecuali keluarga yang terbunuh memaafkan. Di sini Allah menggunakan istilah min akhi. Ya, kata Allah, "Faman ufi lahu." Siapa yang diampuni min akhi dari saudaranya berarti masih dianggap saudara seiman ya? Faikhwanukum fiddin. Masih saudara seiman ya. Berarti meskipun dia sudah membunuh orang lain ya dia tetap disifati masih bersaudara. Demikian juga tentang kisah seorang sahabat yang senantiasa minum khamar. Minum khamar kemudian dicambuk, dilepas, ditangkap lagi, minum khamar lagi, dicambuk, dilepas, ketangkap lagi, minum khamar lagi. Sampai sebagian orang mengatakan Allahu yalanuh. Allah dia terlalu sering dia didatangkan untuk dicambuk gara-gara minum khamar. Maka Rasulullah tegur. Kata Rasulullah, "La talanuhu fallallahi ma alimtu innahu yuhibullah wa rasulah." Jangan kalian laknat dia. Sesungguhnya tidak aku ketahui kecuali dia itu cinta kepada Allah dan rasulnya. Artinya ini orang minum khamar tapi dia masih dalam hatinya ada cinta kepada Allah dan rasulnya. Seandainya dia kafir maka Rasulullah tidak akan membela demikian. Rasulullah akan bilang biarin lat aja. Tapi Rasul mengatakan jangan laknat dia. Karena sesungguhnya dia cinta kepada Allah dan Rasulnya. Padahal dia sedang minum apa? K khamar. Berarti pelaku dosa besar tidak kafir. Ini dalil-dalil yang berikutnya ee kumpulan dalil yang keempat. Dalil yang menunjukkan ada penghuni neraka yang akhirnya ke surga. Ya, seperti kita kenal jahanamiyun yaitu alumni neraka yang akhirnya masuk ke surga. D seperti hadis-hadis syafaat banyak sekali hadisnya. Mutawatir dan syafaat bahwasanya orang beriman beri syafaat kepada penghuni surga. Keluar malaikat memberi syafaat kepada orang-orang yang diazab di neraka akhirnya keluar dari neraka. Ya, dia pemberi syafaat banyak. Anak anak kecil juga bisa memberi apa? Syafaat. Dan Allah syafaatil malaikata wal anbiya wal mukminun wqiya rahmatu rabbil alamin. Ya, masih Allah juga kasih syafaat. Dan ketika ada orang-orang beriman tadinya dibakar di neraka kemudian dikeluarkan masuk surga, berarti mereka kafir atau tidak? Tidak. berarti mereka tidak kafir. Berarti mereka pelaku dosa besar dan mereka sempat diazab karena dosa-dosa mereka. Namun akhirnya mereka keluar dari nera neraka. Apakah karena memang sudah habis dosa-dosanya untuk di sudah bersih atau karena syafaat? Atau karena apa? Syafaat. Tapi intinya mereka kalau kafir fama tamfa syafaatu syafi'in. Kalau kafir maka tidak ada manfaat syafaat. Kalau musyrik tidak ada manfaat syafaat. Ini dalil bahwasanya pelaku dosa besar tidak otomatis kafir. Paham? Kumpulan dalil yang kelima, dalil-dalil tentang ditegaknya hukum had atas sebagian dosa besar. Ya, ketika ada hukum had, fungsinya adalah untuk membersihkan. Kalau seandainya seandainya setiap pelaku dosa besar adalah kafir, maka dibunuh. Maka langsung dibunuh. Adapun ada yang dipotong tangan, ada yang dicambuk ya maka ini menunjukkan tidak semuanya dibunuh. Pelaku dosa besar tidak semuanya di dibunuh. Padahal kalau murtad kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, mabaddal dinahu faqtuluh. Siapa yang merubah agamanya alias murtad, maka bunuhlah. Orang murtad hukumnya apa? Di orang pelaku dosa besar tidak dibunuh, tapi ditegakkan hukum ha selain bunuh. Contohnya yang mencuri tangannya dipo dipotong. Mencuri lagi kakinya dipotong. Kemudian orang yang berzina seandainya belum menikah maka cuma dicam dicambuk. Kemudian tagribu am setahun diasingkan. Orang minum khamar dica dicambuk tidak di dibunuh. Ya, artinya ada ee hukum had yang tidak selain dibunuh ya. Kalau seandainya pelaku dosa besar pasti dibunuh, maka hukum had cuma satu yaitu di dibunuh. Ternyata hukum had bermacam-macam. Di antaranya dalam hadis Rasul sahu alaihi wasallam bersabda dari Ubadah bin Somit radhiallahu anhu. Bayatu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam firahtin. Aku bersama sekelompok orang membaiat Nabi sallallahu alaihi wasallam. Faqala ubiukum ubayiukum ala alla tusriku billahi aku mengambil janji tegas dari kalian itu baiat agar kalian tidak berbuat syirik sama sekali kepada Allah. Wala tasriqu ya dan seterusnya ya. itu jangan bunuh, jangan mencuri, jangan berzina. Kemudian sampai Rasulullah berkata, "Eh, faman waa minkum." Siapa yang menunaikan baiatnya faajruhu alallah, maka pahalanya dari Allah. Waman asoba minalikaan. Siapa yang melakukan sebagian dosa-dosa tersebut, entah dia membunuh, entah dia berzina, ya, maka faukid bihi fid dunya. Kemudian dia dihukum di dunia. Fahua lahu kafarah waur. Maka itu menjadi pembersih dosa-dosanya. Ya, dia mencuri, dia berzina, dia membunuh, maka dihukum di dunia kata Nabi berarti itu menghapuskan dosa dosa-dosanya kafarah. berarti tidak kafir. Kalau kafir percuma tidak akan menghapuskan dosa dosanya karena kafir. Tapi kata Nabi kalau dia dihukum di dunia ketangkap maka kafarah lagu lahuurun jadi penebus dan penggugur dosa. Waman satarahullahu falikaallah. Siapa yang melakukan dosa-dosa tersebut tidak ketahuan, dia berzina, dia mencuri, membunuh, tidak ketahuan, Allah tutup. Maka hukumnya kembali kepada Allah. Insyaaahu wa insyaa gofar lahu. Kalau Allah berkehendak Allah mengazabnya. Kalau berkehendak Allah mengampuninya. Ini dalil bahwasanya dosa besar itu tahta masyiatillah. Tetapi hukum H menggugurkan dosa-dosa. Maka ini semua dalil-dalil ee lima kumpulan dalil-dalil ini menunjukkan bahwasanya pelaku dosa besar tidak otomatis kafir. Tidak sebagaimana keumuman pernyataan dari alkhawarij bahwasanya pelaku dosa besar adalah kafir atau perkataan dari Muktazilah bahwasanya siapa melakukan dosa besar ee keluar dari Islam meskipun tidak kafir tapi fil manzilah baina almanzilatain. Kalau di kedudukan tengah. Paham sampai sini? Paham? Tayib. Ini apa namanya? Ee perlu di kita pelajari ya. Karena kita tidak merasa aman kalau seandainya hilang ilmu muncul kebodohan, muncul orang-orang yang mudah mengkafirkan. Karena kurang ilmu akhirnya melihat sebagian dalil akhirnya mudah mengkafirkan. Atau muncul lawannya orang-orang murjiah yang menggampangkan dosa-dosa. Dosa aja gak apa-apa. Wain zana wain sarq. mencuri, berzina, surga. Tenang aja, Rasul yang bilang. Ya, salah paham. Lihat sebagian dalil jadi murjiah. Lihat sebagian dalil jadi khawa khawarij. Lihat dua-duanya tapi enggak punya ilmu jadi Muktazilah. Makanya ya ilmu akidah tetap harus dipelajari. Tiib. Sekarang kita masuk pada perkataan al Imam Thaahawi. La nukafir ahadan minhlal qiblah bidzambin. Di sini la nukfiruhum bidzambin. Kami tidak mengkafirkan mereka dengan dosa apapun. Di sini ada perkataan dengan doa siapapun dikritiki oleh sebagian ulama. Di antara yang mengkritik adalah ee apa namanya? Ibnu Ablis Al-Hanafi. Dia mengatakan sebaiknya dikatakan la nukfir ahadan min ahl kiblah bikulli dzambin. Artinya kami tidak mengkafirkan mereka dengan seluruh dosa, tapi karena sebagian dosa saja. Ya, karena sebagian dosa saja ya. Ya, karena ee ada dosa yang bisa membuat kafir. Kenapa? Karena ada dosa yang bisa bikin apa kafir ya. Sebab ada dosa yang bisa bikin kafir. Dosa yang mengkafirkan. Tib. Nah, ini. Karena dosa yang jika dikerjakan maka kafir meskipun tanpa menghalalkan. Ada dosa yang jika dikerjakan menimbulkan kekafiran meskipun tanpa menghalalkan. seperti meninggalkan salat menurut Imam Ahmad, syirik, kufur, dan lain-lain. Ini dosa-dosa ini jika dikerjakan orang otomatis kafir tanpa harus menghalalkan ya. Syirik akbar kafir ya. Kekufuran mencaci maki Allah, mencaci Rasul, sabbullah, sabbuur rasul, istiza biddin, mengejak agama ini semua otomatis menjadi apa ka? kafir ya. Terus menjadi kafir. Nanti akan saya sebutkan detailnya. Tiba beliau berkata, "Wala nukair ahadan min ahlil qiblati bidzambin malam yastahillahu." Selama tidak menghalalkannya. Selama tidak menghalalkannya. Ini untuk membedakan bahwasanya kalau ahlusunah wal jamaah jika seorang melakukan dosa dia tidak kafir. Tapi kalau dia halalkan maka dia baru jadi kafir. Dia berzina tidak kafir. Meskipun dia zina berulang-ulang. Meskipun dosanya banyak, ada orang berzina 1000 kali, kafir atau tidak? Tidak. Selama tidak menghalalkannya. Jangan ada bilang, "Ustaz, 1000 kali menunjukkan dia menghalalkan." Enggak banyaknya. Karena sebagian orang mengkafirkan kelaziman. Bahaya nih takfir bil lazim. Ada orang mengkafirkan kelaziman. Dia mengatakan, "Lihat, dia sudah zina 1000 kali. Enggak mungkin dia nekad begitu kecuali dia menghalalkan." Kita bilang, "Gak tahu dari mana hatinya." Kita enggak tahu. Bisa jadi dia karena hawa nafsu berulang-ulang tapi dia tahu dia do dosa. Beda kalau dia mengatakan zina halal maka dia kafir. Sepakat ulama kalau dia bilang zina halal maka dia kafir. Tapi kalau dia mengulang-ulangi sampai 1000 kali zina tidak kafir. Lihat pembunuh 100 nyawa. Qatilumiah. Dia mengulang-ulangi pembunuhan sampai 99 kali sampai 100 kali. Apakah dia mengatakan membunuh halal? Tidak. Dia masih tetap merasa berdosa. Makanya masih bertanya apakah saya masih bisa diampuni? meskipun dia membunuh 100 kali dalam waktu yang berbeda-beda, 100 kali waktu dia bunuh, dia tidak merasa dia membunuh 100 kali, dia tidak merasa menghalalkan dosa tersebut. Demikian juga kalau ada orang melakukan dosa, semua dosa dia lakukan, zina, mencuri, membunuh, durhaka, semua dia juga tidak kafir. Tadi Rasulullah berkata dalam hadis qudsi, "Ya bna adam lau ataitani biqorabil ardhi khataya." Kalau seandainya kau datang bertemu dengan aku dengan membawa dosa sepenuh bumi, ya kau datang dengan membawa dosa sebanyak itu, lantas engkau tidak syirik, maka aku akan mendatangi engkau dengan ampunan juga sepenuh sepenuh bumi. Jadi meskipun dosa dilakukan berulang-ulang atau banyak tidak otomatis orang itu kafir dan tidak bisa dikatakan berarti dia menghalalkan seperti dan ini bahaya seperti sempat di sebagian negara seperti Arab Saudi dulu sempat timbul orang-orang tukang takfir ketika ada sebagian ee sebagian bank ribawi dibuka misalnya di Arab Saudi ada bank ribawi dibuka orang ah ini berarti pemerintah menghalalkan bank Apa? Bank riba. Buktinya mengizinkan bank riba untuk dibuka. Padahal sebelumnya tidak ada bank ribawi. Sederhana. Kalau gitu pemerintah kafir. Tayib. Mengizinkan bank riba dibuka bukan berarti menghalalkan riba. Bahkan pelaku riba belum tentu menghalalkan apa? Riba. Bukannya sekedar mengizinkan. Yang melakukan riba juga belum tentu menghalalkan apa? Ri riba. Apalagi cuma sekedar mengizinkan. Kalau ada orang sewa tanah untuk bikin bank, oh kafir kau. Mengizinkan apa? Tidak. Tidak ada yang melakukan riba saja tidak berarti menghalalkan apa? Ri riba. Maka seorang itu hanya kafir kalau menghalalkan ee maksiat yang dia lakukan. Dan ini maksud dari perkataan athawi. Bidzambin maam yastahillahu. Kami tidak meng seorang pun dari ahlul kiblat jika melakukan suesuatu dosa selama tidak menghalalkannya. Alistihlal adalah salah satu kekufuran. Tahlil haram. menghalalkan yang haram, lawannya mengharamkan yang halal. Dalilnya adalah hadis hadis Adi bin Hatim, hadis masyhur ketika dia dulu Nasrani kemudian dia datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam, dia mendengar firman Allah eh itakuha ahbarahum waruhbanahum arbaba min dunillah wal masihha bana maryam wama umiru illa liya'budu ilaha wahida. Mereka menjadikan orang-orang nasra menjadikan para rahib mereka dan para ahli ibadah mereka. sebagai sembahan-sembahan selain Allah. Maka di sini Adi bin Hatim bertanya kepada Nabi radhiallahu anhu. Dia berkata, "Ya Rasulullah, kami dahulu tidak pernah sujud kepada artinya kami tidak mengibadahi para pendeta dan para pastor. Kami tidak pernah beribadah kepada mereka." Maka Rasulullah tanya kepada Adi bin Hatim, "Bukankah ketika mereka menghalalkan suatu yang haram, kalian ikutan menghalalkan? Dan bukankah ketika mereka mengharamkan suatu yang halal, kalian ikut-ikut mengharamkan? Yaitu tahrimul halal atau tahlilul haram. Kata Adi bin Hatim, "Bala, benar ya Rasulullah, kami dulu begitu. Kapan pendeta bilang halal, kita bilang ikut halal. Kapan pendeta bilang haram, kita bilang ikut haram." Kata Rasulullah, "Fatilka ibadatum, itulah bentuk beribadah kepada mereka." Ya, ini dalil bahwasanya ee menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal adalah keku kekufuran. Tib. Timbul lagi pertanyaan, bukankah penyebab kekafiran bukan cuma istihlal? Ya. Dan bukankah orang jika istihlal tanpa melakukan perbuatannya tetap kafir? Bukankah istihlal tanpa berbuat tetap kafir? Ada orang bilang zina halal meskipun saya tidak melakukan cuma bagi saya halal. Kafir atau tidak kafir meskipun dia tidak berzina. Bilang riba halal. Saya tidak suka riba karena ada dampak-dampak yang kurang bagus mungkin tapi saya tidak melakukan. Tapi itu halal. Orang ini meskipun tidak praktisi riba, bukan praktisi riba, dia juga kafir. Kenapa dia menghalalkan? Tentu yang dimaksud adalah dosa-dosa yang masyhur, yang makruf ya, yang bukan ya tidak ada khilaf di dalamnya seperti zina, mencuri, riba ya ini perkara-perkara yang makruf yang kaum muslimin tahu semuanya. Kemudian dia nekad menghalalkan yang haram atau nekad mengharamkan yang halal ya maka maka ini ee apa namanya ee kafir meskipun dia tidak melakukannya. Meskipun dia tidak melaku melakukannya. Ya. Tayib. Kalau begitu kenapa cuma dibatasi dengan kami tidak mengkafirkan pelaku dosa besar pelaku dosa selama tidak menghalalkannya? Seakan-akan al Imam Thaahawi membatasi pengkafiran hanya pada kafir istihlal. Padahal pengkafiran itu banyak. Bukan kufur istihlal aja, ada kafir-kafir yang lain ya dan seakan-akan beliau terjebak dalam pemikiran murjiah. Ya, tapi yang benar bukan begitu maksud beliau ya. Karena pernyataan seperti ini banyak dari para para ulama ya. Sebab-seh kekafiran banyak bukan istilhal saja tetapi beliau menyampaikan hal ini dengan istilah yang sedang tersebar di kalangan para ulama ketika itu. Ini sudah ya. ya ee dalam rangka membantah khawarij. Sebelumnya supaya memudahkan kita bahas dosa ada tiga macam. Ini kesimpulan dari perkata Ibnu Taimiyah yang saya akan nukil. Ee sebelumnya saya akan nukil istilah ini. Kami tidak mengkafirkan seorang pun pelaku dosa selama tidak menghalalkannya. Dan pernyataan Imam At Thahawi ini bukan dia aja, sudah ada salaf sebelumnya dan sudah ada ulama setelahnya yang menggunakan ibarat yang sama. Dan mereka ahlusunah wal jamaah. Bukan khawarij, bukan juga murjiah. Contohnya seperti Al Imam Bukhari dalam sahihnya dia membuat suatu bab almaasi min amril jahiliyah. Wala yakfur wala yakfur shahibuha birtikabiha illa bisyirk. Contoh ya. Al Imam Bukhari membuat bab dosa-dosa merupakan perkara jahiliah. Dosa-dosa besar. Pelakunya tidak kafir kecuali jika melakukan kesyirikan. Ya, pelakunya tidak kafir kecuali melakukan kesyirikan. Seakan-akan dosa-dosa selain syirik tidak mengkafirkan. Tidak mengkafirkan. Kemudian beliau bawakan firman Allah. Ee kemudian Abu Bakar al-Ismaili ya dia berkata, "Inna ahadan min ahli tauhid waman yusoliba qiblatil musliminabanunubanir maqti aluhidillah iqrar biha bimaltahu eh waqoblahuillah fainnahu la yakfur Sesungguhnya seorang pun dari ahli tauhid itu tidak melakukan syirik, yaitu dia melakukan dosa apapun selain syirik, ya, maka tidak kafir. Maksudnya selama tidak menghalal halalkan. Ini perkataan ee selama dia salat dan meskipun dia melakukan dosa atau dosa yang banyak, dosa kecil maupun dosa besar, maka dia tidak kafir selama bukan syirik. Ini juga perkataan Ibnu Batah al-Akburi bahwasanya pelaku dosa tidak kafir. Ya waqad ajmail ulama kata Ibnu Bh alakburi q ajmtil ulama khilaf bainahumahu lafur ahadun min ahlil kiblah bidambin. Sama telah sepakat para ulama pelaku dosa dari ahlul kiblat pelaku dosa tidak kafir. Wriju minal islamsiatin. Dan kami tidak mengeluarkan dia dari Islam karena maksiat yang dia lakukan. Padahal ada maksiat yang mengeluarkan dari Islam. Ya, tetapi maksudnya secara umum ini perkataan secara umum. Demikian Albagawi berkata, "Ittafaqa ahlusunah alal mukmin la yakruju iman birtikabiin minal kabair." Ahlusunah sepakat bahwasanya bahwasanya seorang mukmin tidak keluar dari iman jika melakukan dosa besar. ibaha selama tidak meyakini akan halalnya ee dosa besar tersebut. Ini istilah para ulama dan ee Thahawi hanya mengikuti istilah para ulama Tib. Untuk lebih jelasnya ee kita bagi dosa-dosa. Perhatikan sini. Dosa-dosa ada tiga secara sederhana yang yang dimaksud oleh Athawi itu yang ini ya. Pertama, dosa berupa perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, akan tetapi tidak mengkonsekuensikan tarkul iman, dosa-dosa besar yang dilarang oleh syariat, tapi tidak melazimkan iman itu batal. Tidak melazimkan iman itu batal. Ya, seperti apa? Zina, ya secara umum minum khamar, bunuh diri, apalagi mencuri, ee homoseksual, ya. Berbagai macam dosa-dosa besar yang tidak ada konsekuensi bahwasanya dia tidak beriman. Ini yang dimaksud oleh Imam Thahawi tadi. La nukir ahadan min ahlil kiblah bidambin malam yastahillahu. Pelaku dosa-dosa ini kami tidak akan kafirkan selama dia tidak halalkan. Ini yang dimaksud oleh Imam Thaahawi. Dosa-dosa yang kedua adalah dosa-dosa yang melazimkan batalnya iman. Dan ini langsung kafir. Tidak ada lihat halal penghalalan atau pengharaman. Enggak ada. Syirik akbar yang langsung kafir. Syirik akbar mau kafir. Memang dia dosanya langsung terkait dengan batalnya iman. Ya, makanya dalam sebagian riwayat tadi ya ee selama masih berkataan tadi Albukhari ya, kami pelaku maksiat tidak kafir selama tidak syirik. Adapun kalau syirik otomatis kafir karena dosanya tersebut langsung batalkan keimanan. Contohnya membunuh Nabi, membunuh Nabi langsung kafir. Contohnya mengejek syariat istihza. Contohnya memakai mencaci maki Allah dan Rasul-Nya. Saya bacakan perkataan para ulama. Ini tidak butuh istihlal. Ini semua tidak disyaratkan al-istihlal, penghalalan. Paham? Kalau ini kafir disyaratkan apa? Istihlal. Adapun yang nomor dua, nomor tiga tidak disyaratkan istihlal. saya bacakan ee contoh mencaci maki ee Allah dan Rasul-Nya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala, innaballahi a sabba rasulihi kufrun. mencaci maki Allah rasulnya kekufuran zahiran wa batinan otomatis zahir maupun batin bukan kufur zahir aja batinnya enggak zahir dan batin wasun kana asabu yaqidualika muharram aana mustahillan lah sama saja apakah yang mencaci maki itu merasa haram atau merasa halal tidak ada bedanya jadi tidak disyaratkan merasa halal kapan dia maki caci Allah dan rasulnya otomatis kafir meskipun dia tahu itu haram aanaahilanqadi atau dia sedang lupa tentang akidahnya nya h mazhabul fuqaha ini pendapat para fuqaha wasairi ahl sunnati alqilina bil aman amal alqilina bial iman qulun amal dan ini pendapat seluruh ahlus sunah yang mengatakan iman itu adalah ul dan amal di sini ibnuiyah menjelaskan siapa mencaci maki Allah rasulnya meskipun dia bilang ini saya tahu haram tapi saya harus mencaci maki ya sudah kamu kafir ya tidak disyaratkan menghalalkan beda kalau zina zina orang tidak kafir meskipun zina 1000 kali kecuali dia mengatakan zina itu ha halal Paham ya? Dan ini juga disampaikan oleh Ishak bin Rahuyah atau Isak bin Rohawai dia berkata, "Qmaal muslimun anna manballahaba rasulahu alaihiatu wasalam dafa mim anzallahu qala nabian min anbiyaillahi annahu kafirikana muqir bima anzallah." Ulama kaum muslimin telah sepakat bahwasanya siapa yang mencaci Allah, mencaci rasul-Nya atau menolak apa yang Allah turunkan. Di antaranya lagi menolak apa yang Allah turunkan, menolak hayat Allah misalnya dia tahu ini ayat Allah dia bilang saya tolak. Maka ee atau membunuh seorang nabi. Dia bunuh nabi maka dia kafir karena hal tersebut. Meskipun dia mengakui apa yang Allah turunkan, dia tahu syariat tapi dia nekad bunuh Nabi. Kafir. Saya tahu haram tapi saya nekat. Yahudi nekad bunuh Nabi. Dia tahu bunuh Nabi haram tidak tahu. Tapi dengan bunuh Nabi mereka menjadi kafir. Tidak dikatakan halal bunuh Nabi. Enggak. Mereka dulu nekad. Mereka telah membunuh Nabi seperti dikatakan Nabi Zakaria, Nabi Yahya. Mereka juga ingin bunuh Nabi Isa Alaih Salam. Kemudian mereka juga ingin bunuh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam. Jadi mereka ingin bunuh meskipun mereka tahu salah tetap aja kafir. Gimana seorang mukmin membunuh utusan Allah? Jadi tidak disyaratkan istihlal. Demikian juga tentang istihza. Ya. Al Imam Syafi'i rahimahullah ketika ditanya tentang orang yang mengejek syariat Allah, ayat Allah, maka dia berkata, "Hua kafir." Kemudian beliau beralil dengan firman Allah dalam surat Atubah. Qul abillahi wa ayatihi waasulit kuntum tastahziun. Lairu q kafartum ba'da imanikum. Dan nukilannya banyak ya. Jadi tidak ee ini tidak perlu istihlal. Tidak perlu istihlal tayib. Demikian juga orang meninggalkan salat maka khilaf ya. Meninggalkan salat itu menafikan iman atau tidak ada khilaf. Sebagian ulama mazhab di antaranya tiga mazhab. Mazhab Syafi'i, mazhab Hambali, eh mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, mazhab Hanafi berkata, "Orang meninggalkan salat yaitu melakukan dosa besar tidak kafir selama tidak menghalalkannya." Tapi Imam Ahmad tidak. Imam Ahmad meninggalkan salat otomatis kafir meskipun dia tahu haram. meninggalkan salat. Tapi kata Imam Ahmad, ini adalah dosa yang menafikan iman. Yang menafikan iman. Datang riwayat dari Muhammad bin Nasr AlMarwazi dalam Takzimus salat. Imam Ahmad berkata, "La yukaru ahadun bidzambin illa tarik shadan." Tidak seorang pun di dikafirkan karena dosa yang dia lakukan kecuali orang yang meninggalkan salat dengan sengaja. Kemudian juga fi masail Ibn Hani ketika hina masa ketika Ibn Hani bertanya kepada Imam Ahmad wala yukfir ahadan bidambin apakah engkau tidak mengkafirkan orang pelaku dosa? Imam Ahmad berkata, "Uskut diam engkau." Manarq salat faqad kafar. Siapa meninggalkan salat maka dia telah kafir. Jadi Imam Ahmad memasukkan meninggalkan salat pada jenis model dosa kedua. Dosa-dosa yang otomatis menafikan apa? I iman. Meskipun tidak ada penghalalan. Meskipun diyakini yang dilakukan itu haram, tetap aja dia ka kafir. Paham? Dan ini sepakat ulama. Sehingga kita tahu bahwasanya maksud maksud dari at Thaahawi adalah jenis dosa yang pertama bukan jenis dosa yang kedua. Jenis dosa yang ketiga yaitu tidak meyakini wajibnya perkara-perkara yang wajib yang zahir dan mutawatir seperti salat, zakat, puasa. Dia tidak merasa ini wajib. Ya, ini seperti kafir ya. Ya, orang ini kafir ya. Dia tidak melat perkara. Kenapa? Karena melazimkan dia menolak ayat-ayat Allah. Ini sebenarnya masuk kepada jenis kedua. Karena melazimkan dia menolak ayat-ayat Allah. Karena syariat Allah jelas ada salat, ada zakat, ada puasa. Dia bilang, "Ah, tidak." Atau tidak mengharamkan perkara-perkara yang haram. jelas zahir seperti khamar zina dia tidak e tidak halal. Ini masuk kepada sebenarnya jenis ke kedua ya menolak ayat-ayat yang yang jelas ya. Tapi intinya ingin saya sampaikan bahwasanya yang dimaksud oleh Abu Jafar at-tahawi adalah dosa model pertama. Jadi yang dimaksud oleh Atahai adalah model dosa yang pertama. Pertama dalam rangka membantah Khawarij dan Muktazilah. Yang kedua selain Thahawi telah banyak ulama yang lain yang mengucapkan demikian. Seperti Imam Ahmad juga diriwayatkan, dia berkata, "La nukairu ahadan min ahlil tauhid wain amilul kabair." Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli tauhid meskipun mereka melakukan dosa-dosa besar. Jadi, Imam Thahawi ee perkataannya mustaqim sebagaimana perkataan para ulama salaf sebelum beliau maupun setelah setelah beliau. Paham Tib? ini kita bahas bahwasanya ee tidak mudah bagi kaum muslimin intinya ingin bahas tidak dalam rangka membantah khawarij maupun muktazilah bahwasanya tidak mudah kita mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dosa be besar meskipun demikian tarulah seorang terjerumus dalam kekufuran dosa yang melazimkan iman itu hilang ya maka ini pun tidak otomatis dika kafirkan ini sudah paham artinya tidak tidak mudah Mudah-mudah kita mengkafirkan orang. Ya, saya katakan di sini lagi pula pengkafiran harus ini maksudnya jika jika orang terjerumus pada dosa kedua, model dosa kedua jika terjerumus pam jika terjerumus jika terjerumus pada model dosa ke dua ya itu pun tidak otomatis kafir. Jadi kita harus lihat ya, kalau dia dosa model pertama, maka kafirnya dengan istihlal. Paham? Kalau dia jatuh model kedua, dia telah terjatuh dalam kekafiran secara umum. Apakah kita vonis person-person kafir, maka ini juga butuh. Tidak langsung. Tidak langsung. Karena namanya uzur bil jahal. Ada uzur bil jajahal. Ya, makanya Ibnu Taimiyah sering menyampaikan tentang ee takfir mutlak dan tafkir muayyan. Ee saya ingin sampaikan tadi yang yang pembagian ini, pembagian dosa pertama, dosa kedua atau dosa ketiga atau dosa pertama, dosa kedua saya bacakan Ibnu Taimiyah. Eh q taqar min mazhab ahli sunah ahlusunah wal jamaah maa al kitab wasunahum la yukiruna ahad min ahlambin bahwasanya ahlusunah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat dengan satu dosa wjunah minal islam bialin dan mereka tidak mengeluarkan seorang pun dari Islam gara-gara dosa amal dosa yang dilakukan fi'an mananhu jika perbuatan tersebut terlarang zina seperti zina wasariqahbil khamar zina, mencuri minum khamar selama dosa tersebut tidak melazimkan ditinggalkannya apa iman. amarallahu iman bihi. Adapun jika ternyata dosa yang mereka lakukan melazimkan meninggalkan keimanan yang Allah perintahkan seperti iman billah waaikati wautubi ba'dal maut fainnahu yakfur bihi maka otomatis kalau ada dosa dilakukan melazimkan kekufuran kepada keimanan maka orang itu telah kafir dengan dosa tersebut yaika yakfuru biadamiqadi wujubil wajibatahir mutawatirah waamahil hurumahir mutawatir kemudian disebutkan jenis model dosa ke ketiga di sini. Jadi, pembagian ini diambil dari perkataan Syekhul Islam Ibn Taimiyah dalam membagi ee jenis-jenis dosa-dosa yang dimaksud dalam Mujuk Fatawa jilid 20 halaman 90. Ini tadi bagian dari mana? Dari Ibnu Taimiyah. Sehingga kita bisa memahami perkataan para ulama. Jadi, oleh karenanya di antara istimewanya Ibnu Taimiyyah rahimahullahu taala, jadi ee beliau sudah banyak baca buku salaf. Kemudian beliau membuat kaidah-kaidah untuk memahami perkataan para para salaf. Maka kalau kita sebagian orang langsung baca buku salaf terkadang dia kurang paham maksudnya apa. Maka di antara yang bantu dia untuk memahami perkataan salaf, dia baca buku Ibnu Taimiyah. Seperti cara ini, Ibnu Taimiyah merangkum, menjelaskan sehingga kita ngerti. Kalau gak kita mungkin bingung. Maka perlu mempelajari buku Taimiyah agar kita mudah memahami perkataan para para salaf. Ini salah satu spektakular Ibnu Taimiyah. Salah duanya spektakuler Ibnu Taimiyah. Yang kedua, di antara ijtihad beliau saya mungkin saya pernah sampaikan ulama salaf dahulu mereka berusaha menjauh dari ilmul kalam. Bahkan mereka mentahdir tidak boleh dekat-dekat ilmul kalam tidak boleh belajar bahaya. Imam Syafi'i dan yang lainnya Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah ee dan para ulama melarang ilmul kalam. Ibnu Taimiyah dia justru belajar belajar untuk membantah. Yang para salaf dulu menjauh dia ternyata belajar untuk membantah. Kenapa? Karena terlalu tersebar. terlalu sebar sehingga cara satu-satunya adalah belajar untuk dibantah. Maka beliau meninggalkan metode para salaf yang dulu menjauhkan umat karena di zaman ini tidak bisa. Semua orang sudah banyak kena racun ilmu apa? Alkalam. Maka beliau punya ijtihad untuk mempelajari ilmu mantik. Beliau pelajari ilmu kalam beliau pelajari baru kemudian beliau bantah. Ini di antaranya di antara jasanya Ibn Taimiyah rahimahullahu taala dalam membantah bidah. Sehingga beliau ketika membantah benar-benar ke akar-akarnya langsung. Karena beliau pelajari bukan cul kalam semua bidah beliau pelajari Syiah beliau pelajari Murjiah beliau beliau pelajari semua kesesatan untuk dibantah. Bahkan dalam satu perkataan beliau berkata tentang wahdatul wujud kata dia, "Saya lebih tahu daripada mereka tentang perkataan wahdatul wujud." Banyak pengikut wahdatul wujud, pengikut Ibnu Arabi tidak paham apa yang mereka ucapkan. Saya lebih tahu daripada mereka. Saking hebatnya Ibnu Taimiyah rahimahullahu taala. Bab demikian saja. Amalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Resume
Requeue
Categories