Transcript
UXRAK5NcJpE • Kitab Ath-Thahawiyah #40: Sikap Yg Benar Dlm Mengkafirkan & Menyikapi Pelaku Dosa (Bag-2)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2582_UXRAK5NcJpE.txt
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa
mawalah. Kita lanjutkan pembahasan kita
masih pada
perkataan al Imam Thahawi rahimahullahu
taala.
Wala nukair ahadan min ahlil qiblati
bidzambin maam yastahillahu.
Kami tidak mengkafirkan seorang pun dari
ahlul kiblat karena suatu dosa selama
dia tidak menghalalkan dosa tersebut.
Ya. Tib. Di antara dalil yang
menunjukkan hal ini ada kumpulan dalil.
Ada sekitar lima kumpulan dalil.
Perhatikan sini dalil-dalil bahwa pelaku
dosa besar selain syirik dan kufur tidak
mengeluarkan dari Islam. Kalau syirik
mengeluarkan dari Islam, kufur melkan
dari Islam. Tapi dosa-dosa besar selain
syirik dan kufur tidak mengeluarkan
Islam banyak dalilnya. Pertama
perhatikan dalil-dalil yang menunjukkan
siapa yang mati dalam yang mati tidak
syirik maka masih mungkin diampuni
dengan istilah tahta masyiatillah sesuai
dengan kehendak Allah. Seperti firman
Allah subhanahu wa taala. Innallaha la
yagfiru ay yusyraka bih waagfiru ma
dunzalika lima yasya. Sesungguhnya Allah
tidak mengampuni dosa syirik, tetapi
Allah mengampuni dosa selain syirik. Dan
dosa selain syirik banyak sekali
dosa-dosa besar banyak sekali. Membunuh,
berzina, merampok, mencuri,
banyak sekali ya. Ya. Homoseksual, bunuh
diri. Itu semua dosa-dosa selain syirik.
Maka masih mungkin diampuni bagi yang
Allah kehendaki. Maka disebut dengan
tahta masyiatillah, yaitu di bawah
kehendak Allah. Mungkin Allah ampuni,
mungkin tidak Allah ampuni. Ya, ini
menunjukkan bahwasanya pelaku dosa besar
tidak otomatis kafir. Kalau kafir maka
tidak ada istilah di bawah kehendak
Allah.
Bahkan dalam sebagian hadis ya
ya ee isyarat bahwasanya kalau tidak
syirik diampuni seperti hadisnya wl
ibadl
ibad alallah allir b seperti dalam hadis
muad bin jabal ketika rasulullah
bertanya ya muadri maah al ibat w ibad
alallah tahukah engkau hak hamba kepada
Allah maka muad berkata saya tidak tahu
allahuam Allah rasul alam maka rasam
mengatakan
dan hak hamba atas Allah
yadba yusriku bai yaitu Allah tidak
mengazab yang tidak berbuat syirik sama
sama sekali ya bisa jadi diampuni.
Diampuni atau kalaupun diazab tidak akan
diazab dengan azab abadi berarti tidak
kafir. Kalau kafir pasti azabnya abadi
selama tidak syirik. Demikian juga dalam
hadis ya Adam.
Wahai anak Adam, kalau seandainya kau
datang bertemu denganku membawa dosa
sepenuh bumi, dosa sepenuh bumi dosa
kecil, dosa besar?
Dosa besar sepenuh bumi. Ya laqitani la
tusriku bisaiya. Kemudian kau bertemu
dengan aku tidak berbuat syirik sama
sekali, maka aku akan menemui engkau
dengan membawa ampunan sepenuh bumi
pula. Ini dalil bahwasanya pelaku dosa
besar tidak otomatis menjadi kafir.
Meskipun dosanya banyak, meskipun
dosanya sepenuh bumi, bukan cuma
setinggi gunung ya, bukan hanya sekedar
sebanyak bihui di lautan, sepenuh bumi
dosanya semua dosa besar. Tetapi dengan
syarat kau tidak berbuat syirik
kepadaku, maka aku akan mengampunimu.
Ini dalil pelaku dosa besar masih
mungkin diampuni. Ini kumpulan dalil
yang pertama. Kemudian yang kedua
dalil-dalil bahwa pelaku dosa besar
maksiat ujungnya ke surga. Ya,
seperti ee
dalam hadis ya dari hadis sahihain dari
Abu Dzar an Nabi sallallahu alaihi
wasallam qal atani Jibril. Al wasam
bersabda atani Jibril alaihalam
fabasyaroni. Jibril alaihi salam datang
kepadaku dan beri kabar gembira
kepadaku. Annahu man ummatika la yusriku
billahi dakal jannah. Siapa yang
meninggal dari umatmu tidak berbuat
syirik sama sekali kepada Allah maka
masuk surga. Ini tidak berbuat syirik
berarti masuk surga. Qullu kata Abu Dzar
wainzana wain sarq. Ya Rasulullah
meskipun dia berzina meskipun dia
mencuri masuk surga. Kata Nabi, wainzana
wainarq. meskipun dia berzina maupun
mencuri sampai ulang lagi waain zana
wain sarq meskipun Abu Dzar tanya lagi
meskipun berzina mencuri kata Rasulullah
waain zana waain saraq wa ala rqmi
an anfi Abi Dzar ya meskipun Abu Dzar
gak mau ya intinya selama tidak berbuat
syirik maka ujung-ujungnya pun akan
masuk surga ya apakah masuk surga secara
langsung dengan diampuni ataukah masuk
surga dengan mampir dulu ke neraka tapi
ujungnya pasti masuk surga. Berarti zina
dan pencuri bukan mengkafirkan
pelakunya. Paham? Karena di sini ee Abu
Dzar bertanya, "Wainzana wain sarq?"
Bukan cuma satu dosa dilakukan. Dua,
zina dan mencuri. Dosa-dosa besar
disebut ummahatul kabair. Dosa-dosa
paling besar di antaranya zina dan
mencuri.
Selama tidak syirik maka masih masuk
surga. Masuk surganya dengan dua
kemungkinan. Apakah langsung masuk surga
karena diampuni, karena tidak syirik
atau dia mampir dulu di neraka tapi
ujung masuk surga.
Tib berikutnya dalil-dalil ya
kumpulan dalil-dalil yang menunjukkan
meski melakukan dosa besar tetap
disifati masih beriman. Tetap masih
disifati beriman. Maksudnya naqisul iman
yaitu iman yang kurang. Iman yang kurang
meskipun melaku dosa besar. Contohnya
Allah berfirman, "Wainatani minal
bainahuma wahah
faqat
amrillah faatinahuma
inallah yuhibbul muqitin inamal mmin
ikhwahlihu
ba akwaikum." Dalam surat alhujurat kata
Allah, "Jika ada dua kelompok kaum
mukminin saling membunuh-bunuhan,
maka damaikanlah di antara mereka." Ya,
bunuh-bunuhan pasti salah satunya salah.
Iya, enggak? Salah satunya pasti
melakukan dosa besar membunuh yang yang
lain.
Kalau ada yang membangkang perangi. Kata
Allah Subhanahu wa taala. Kemudian Allah
tutup lagi ayatnya. Innamal ikhwatun
akikum. Sesungguhnya kaum mukminin
adalah bersaudara makaikan. Di sini
Allah mensifati orang yang bunuh-bunuhan
dengan sifat beri beriman. Meskipun
mungkin naqisul iman kurang imannya.
Seandainya seorang membunuh yang lain
dan itu dosa besar mengkonsekuensikan
kekafiran, maka tidak akan disifati
dengan orang beriman. Berarti pelaku
dosa besar masih tetap disifati dengan
apa? I iman. Tetapi tentu iman yang
kurang. Contoh juga tentang orang yang
bunuh saudaranya. Faman ufi lahu min
akhiun
fattibaun bil maruf faadaun ilaihi
bisihsan. Siapa yang diampuni,
siapa didapat ampunan dari saudaranya
maka ikutilah.
ee maka ikutilah yang baik dan berilah
apa namanya penunaian yang cara baik.
Intinya kalau ada seorang bunuh orang
lain ya kemudian diampuni oleh keluarga
yang terbunuh maka dia maafkan dan dia
bayar diah. Ya. Seharusnya kalau orang
bunuh dengan sengaja dia juga dibunuh.
Kalau ada orang bunuh orang dengan
sengaja, dia harus dibunuh. Kecuali
keluarga yang terbunuh memaafkan.
Kecuali keluarga yang terbunuh
memaafkan. Di sini Allah menggunakan
istilah min akhi. Ya, kata Allah, "Faman
ufi lahu." Siapa yang diampuni min akhi
dari saudaranya berarti masih dianggap
saudara seiman ya? Faikhwanukum fiddin.
Masih saudara seiman ya.
Berarti meskipun dia sudah membunuh
orang lain ya dia tetap disifati masih
bersaudara.
Demikian juga tentang kisah seorang
sahabat yang senantiasa minum khamar.
Minum khamar kemudian dicambuk, dilepas,
ditangkap lagi, minum khamar lagi,
dicambuk, dilepas, ketangkap lagi, minum
khamar lagi. Sampai sebagian orang
mengatakan Allahu yalanuh. Allah dia
terlalu sering dia didatangkan untuk
dicambuk gara-gara minum khamar. Maka
Rasulullah tegur. Kata Rasulullah, "La
talanuhu fallallahi ma alimtu innahu
yuhibullah wa rasulah." Jangan kalian
laknat dia. Sesungguhnya tidak aku
ketahui kecuali dia itu cinta kepada
Allah dan rasulnya. Artinya ini orang
minum khamar tapi dia masih dalam
hatinya ada cinta kepada Allah dan
rasulnya. Seandainya dia kafir maka
Rasulullah tidak akan membela demikian.
Rasulullah akan bilang biarin lat aja.
Tapi Rasul mengatakan jangan laknat dia.
Karena sesungguhnya dia cinta kepada
Allah dan Rasulnya. Padahal dia sedang
minum apa? K khamar.
Berarti pelaku dosa besar tidak kafir.
Ini dalil-dalil
yang berikutnya
ee kumpulan dalil yang keempat. Dalil
yang menunjukkan ada penghuni neraka
yang akhirnya ke surga. Ya, seperti kita
kenal jahanamiyun yaitu alumni neraka
yang akhirnya masuk ke surga. D seperti
hadis-hadis syafaat banyak sekali
hadisnya. Mutawatir dan syafaat
bahwasanya orang beriman beri syafaat
kepada penghuni surga. Keluar malaikat
memberi syafaat kepada orang-orang yang
diazab di neraka akhirnya keluar dari
neraka. Ya, dia pemberi syafaat banyak.
Anak anak kecil juga bisa memberi apa?
Syafaat. Dan Allah syafaatil malaikata
wal anbiya wal mukminun wqiya rahmatu
rabbil alamin. Ya, masih Allah juga
kasih syafaat. Dan ketika ada
orang-orang beriman tadinya dibakar di
neraka kemudian dikeluarkan masuk surga,
berarti mereka kafir atau tidak? Tidak.
berarti mereka tidak kafir. Berarti
mereka pelaku dosa besar dan mereka
sempat diazab karena dosa-dosa mereka.
Namun akhirnya mereka keluar dari nera
neraka. Apakah karena memang sudah habis
dosa-dosanya untuk di sudah bersih atau
karena syafaat? Atau karena apa?
Syafaat. Tapi intinya mereka kalau kafir
fama tamfa syafaatu syafi'in. Kalau
kafir maka tidak ada manfaat syafaat.
Kalau musyrik tidak ada manfaat syafaat.
Ini dalil bahwasanya pelaku dosa besar
tidak otomatis kafir. Paham?
Kumpulan dalil yang kelima, dalil-dalil
tentang ditegaknya hukum had atas
sebagian dosa besar. Ya, ketika ada
hukum had, fungsinya adalah untuk
membersihkan. Kalau seandainya
seandainya setiap pelaku dosa besar
adalah kafir, maka dibunuh. Maka
langsung dibunuh. Adapun ada yang
dipotong tangan, ada yang dicambuk ya
maka ini menunjukkan tidak semuanya
dibunuh. Pelaku dosa besar tidak
semuanya di dibunuh. Padahal kalau
murtad kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam, mabaddal dinahu faqtuluh.
Siapa yang merubah agamanya alias
murtad, maka bunuhlah. Orang murtad
hukumnya apa? Di
orang pelaku dosa besar tidak dibunuh,
tapi ditegakkan hukum ha selain bunuh.
Contohnya yang mencuri tangannya dipo
dipotong.
Mencuri lagi kakinya dipotong.
Kemudian orang yang berzina seandainya
belum menikah maka cuma dicam dicambuk.
Kemudian tagribu am setahun diasingkan.
Orang minum khamar dica dicambuk tidak
di dibunuh.
Ya, artinya ada ee hukum had yang
tidak selain dibunuh ya. Kalau
seandainya pelaku dosa besar pasti
dibunuh, maka hukum had cuma satu yaitu
di dibunuh. Ternyata hukum had
bermacam-macam.
Di antaranya dalam hadis
Rasul sahu alaihi wasallam bersabda dari
Ubadah bin Somit radhiallahu anhu.
Bayatu Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam firahtin.
Aku bersama sekelompok orang membaiat
Nabi sallallahu alaihi wasallam. Faqala
ubiukum ubayiukum ala alla tusriku
billahi aku mengambil janji tegas dari
kalian itu baiat agar kalian tidak
berbuat syirik sama sekali kepada Allah.
Wala tasriqu ya dan seterusnya ya.
itu jangan bunuh, jangan mencuri, jangan
berzina.
Kemudian sampai Rasulullah berkata, "Eh,
faman waa minkum." Siapa yang menunaikan
baiatnya faajruhu alallah, maka
pahalanya dari Allah. Waman asoba
minalikaan. Siapa yang melakukan
sebagian dosa-dosa tersebut, entah dia
membunuh, entah dia berzina, ya,
maka faukid bihi fid dunya. Kemudian dia
dihukum di dunia.
Fahua lahu kafarah waur. Maka itu
menjadi pembersih dosa-dosanya.
Ya, dia mencuri, dia berzina, dia
membunuh, maka dihukum di dunia kata
Nabi berarti itu menghapuskan dosa
dosa-dosanya kafarah.
berarti tidak kafir. Kalau kafir percuma
tidak akan menghapuskan dosa dosanya
karena kafir. Tapi kata Nabi kalau dia
dihukum di dunia ketangkap maka
kafarah lagu lahuurun jadi penebus dan
penggugur dosa. Waman satarahullahu
falikaallah. Siapa yang melakukan
dosa-dosa tersebut tidak ketahuan, dia
berzina, dia mencuri, membunuh, tidak
ketahuan, Allah tutup. Maka hukumnya
kembali kepada Allah. Insyaaahu wa
insyaa gofar lahu. Kalau Allah
berkehendak Allah mengazabnya. Kalau
berkehendak Allah mengampuninya. Ini
dalil bahwasanya dosa besar itu tahta
masyiatillah. Tetapi hukum H
menggugurkan dosa-dosa.
Maka ini semua dalil-dalil ee lima
kumpulan dalil-dalil ini menunjukkan
bahwasanya pelaku dosa besar tidak
otomatis kafir. Tidak sebagaimana
keumuman pernyataan dari alkhawarij
bahwasanya pelaku dosa besar adalah
kafir atau perkataan dari Muktazilah
bahwasanya siapa melakukan dosa besar ee
keluar dari Islam meskipun tidak kafir
tapi fil manzilah baina almanzilatain.
Kalau di kedudukan tengah. Paham sampai
sini? Paham?
Tayib.
Ini apa namanya? Ee perlu di kita
pelajari ya. Karena kita tidak merasa
aman kalau seandainya hilang ilmu muncul
kebodohan, muncul orang-orang yang mudah
mengkafirkan. Karena kurang ilmu
akhirnya melihat sebagian dalil akhirnya
mudah mengkafirkan. Atau muncul lawannya
orang-orang murjiah yang menggampangkan
dosa-dosa.
Dosa aja gak apa-apa. Wain zana wain
sarq. mencuri, berzina, surga. Tenang
aja, Rasul yang bilang. Ya, salah paham.
Lihat sebagian dalil jadi murjiah. Lihat
sebagian dalil jadi khawa khawarij.
Lihat dua-duanya tapi enggak punya ilmu
jadi Muktazilah.
Makanya ya ilmu akidah tetap harus
dipelajari.
Tiib. Sekarang kita masuk pada perkataan
al Imam Thaahawi. La nukafir ahadan
minhlal qiblah bidzambin. Di sini la
nukfiruhum bidzambin. Kami tidak
mengkafirkan mereka dengan dosa apapun.
Di sini ada perkataan dengan doa
siapapun dikritiki oleh sebagian ulama.
Di antara yang mengkritik adalah ee apa
namanya? Ibnu Ablis Al-Hanafi. Dia
mengatakan sebaiknya dikatakan la nukfir
ahadan min ahl kiblah bikulli dzambin.
Artinya kami tidak mengkafirkan mereka
dengan seluruh dosa, tapi karena
sebagian dosa saja. Ya, karena sebagian
dosa saja ya.
Ya, karena ee ada dosa yang bisa membuat
kafir. Kenapa? Karena ada dosa yang bisa
bikin apa kafir ya.
Sebab ada dosa yang bisa bikin kafir.
Dosa yang mengkafirkan.
Tib. Nah, ini. Karena dosa yang jika
dikerjakan maka kafir meskipun tanpa
menghalalkan.
Ada dosa yang jika dikerjakan
menimbulkan kekafiran meskipun tanpa
menghalalkan. seperti meninggalkan salat
menurut Imam Ahmad, syirik, kufur, dan
lain-lain. Ini dosa-dosa ini jika
dikerjakan orang otomatis kafir
tanpa harus menghalalkan ya. Syirik
akbar kafir ya. Kekufuran mencaci maki
Allah, mencaci Rasul, sabbullah, sabbuur
rasul, istiza biddin, mengejak agama ini
semua otomatis menjadi apa ka? kafir ya.
Terus menjadi kafir. Nanti akan saya
sebutkan detailnya. Tiba beliau berkata,
"Wala nukair ahadan min ahlil qiblati
bidzambin malam yastahillahu." Selama
tidak menghalalkannya. Selama tidak
menghalalkannya. Ini untuk membedakan
bahwasanya kalau ahlusunah wal jamaah
jika seorang melakukan dosa dia tidak
kafir. Tapi kalau dia halalkan maka dia
baru jadi kafir. Dia berzina tidak
kafir. Meskipun dia zina berulang-ulang.
Meskipun dosanya banyak,
ada orang berzina 1000 kali, kafir atau
tidak? Tidak. Selama tidak
menghalalkannya. Jangan ada bilang,
"Ustaz, 1000 kali menunjukkan dia
menghalalkan." Enggak banyaknya. Karena
sebagian orang mengkafirkan kelaziman.
Bahaya nih takfir bil lazim. Ada orang
mengkafirkan kelaziman. Dia mengatakan,
"Lihat, dia sudah zina 1000 kali. Enggak
mungkin dia nekad begitu kecuali dia
menghalalkan." Kita bilang, "Gak tahu
dari mana hatinya." Kita enggak tahu.
Bisa jadi dia karena hawa nafsu
berulang-ulang tapi dia tahu dia do
dosa. Beda kalau dia mengatakan zina
halal maka dia kafir. Sepakat ulama
kalau dia bilang zina halal maka dia
kafir. Tapi kalau dia mengulang-ulangi
sampai 1000 kali zina tidak kafir. Lihat
pembunuh 100 nyawa. Qatilumiah.
Dia mengulang-ulangi pembunuhan sampai
99 kali sampai 100 kali. Apakah dia
mengatakan membunuh halal? Tidak. Dia
masih tetap merasa berdosa. Makanya
masih bertanya apakah saya masih bisa
diampuni? meskipun dia membunuh 100 kali
dalam waktu yang berbeda-beda, 100 kali
waktu dia bunuh, dia tidak merasa dia
membunuh 100 kali, dia tidak merasa
menghalalkan dosa tersebut. Demikian
juga kalau ada orang melakukan dosa,
semua dosa dia lakukan, zina, mencuri,
membunuh, durhaka, semua dia juga tidak
kafir. Tadi Rasulullah berkata dalam
hadis qudsi, "Ya bna adam lau ataitani
biqorabil ardhi khataya."
Kalau seandainya kau datang bertemu
dengan aku dengan membawa dosa sepenuh
bumi, ya
kau datang dengan membawa
dosa sebanyak itu, lantas engkau tidak
syirik, maka aku akan mendatangi engkau
dengan ampunan juga sepenuh sepenuh
bumi. Jadi meskipun dosa dilakukan
berulang-ulang atau banyak tidak
otomatis orang itu kafir dan tidak bisa
dikatakan berarti dia menghalalkan
seperti dan ini bahaya seperti sempat di
sebagian negara seperti Arab Saudi dulu
sempat timbul orang-orang tukang takfir
ketika ada sebagian ee sebagian bank
ribawi dibuka misalnya di Arab Saudi ada
bank ribawi dibuka
orang ah ini berarti pemerintah
menghalalkan bank Apa? Bank riba.
Buktinya mengizinkan
bank riba untuk dibuka. Padahal
sebelumnya tidak ada bank ribawi.
Sederhana. Kalau gitu pemerintah kafir.
Tayib. Mengizinkan bank riba dibuka
bukan berarti menghalalkan riba. Bahkan
pelaku riba belum tentu menghalalkan
apa? Riba. Bukannya sekedar mengizinkan.
Yang melakukan riba juga belum tentu
menghalalkan apa? Ri riba. Apalagi cuma
sekedar mengizinkan.
Kalau ada orang sewa tanah untuk bikin
bank, oh kafir kau. Mengizinkan apa?
Tidak. Tidak ada yang melakukan riba
saja tidak berarti menghalalkan apa? Ri
riba. Maka seorang itu hanya kafir kalau
menghalalkan
ee maksiat yang dia lakukan. Dan ini
maksud dari perkataan athawi. Bidzambin
maam yastahillahu.
Kami tidak meng seorang pun dari ahlul
kiblat jika melakukan suesuatu dosa
selama tidak menghalalkannya. Alistihlal
adalah salah satu kekufuran.
Tahlil haram.
menghalalkan yang haram, lawannya
mengharamkan yang halal. Dalilnya adalah
hadis hadis Adi bin Hatim, hadis masyhur
ketika dia dulu Nasrani kemudian dia
datang kepada Nabi sallallahu alaihi
wasallam, dia mendengar firman Allah eh
itakuha ahbarahum waruhbanahum arbaba
min dunillah wal masihha bana maryam
wama umiru illa liya'budu ilaha wahida.
Mereka menjadikan orang-orang nasra
menjadikan para rahib mereka dan para
ahli ibadah mereka.
sebagai sembahan-sembahan selain Allah.
Maka di sini Adi bin Hatim bertanya
kepada Nabi radhiallahu anhu. Dia
berkata, "Ya Rasulullah, kami dahulu
tidak pernah sujud kepada artinya kami
tidak mengibadahi para pendeta dan para
pastor. Kami tidak pernah beribadah
kepada mereka." Maka Rasulullah tanya
kepada Adi bin Hatim, "Bukankah ketika
mereka menghalalkan suatu yang haram,
kalian ikutan menghalalkan? Dan bukankah
ketika mereka mengharamkan suatu yang
halal, kalian ikut-ikut mengharamkan?
Yaitu tahrimul halal atau tahlilul
haram. Kata Adi bin Hatim, "Bala, benar
ya Rasulullah, kami dulu begitu. Kapan
pendeta bilang halal, kita bilang ikut
halal. Kapan pendeta bilang haram, kita
bilang ikut haram." Kata Rasulullah,
"Fatilka ibadatum, itulah bentuk
beribadah kepada mereka." Ya, ini dalil
bahwasanya ee menghalalkan yang haram,
mengharamkan yang halal adalah keku
kekufuran.
Tib. Timbul lagi pertanyaan,
bukankah penyebab kekafiran bukan cuma
istihlal? Ya. Dan bukankah orang jika
istihlal tanpa melakukan perbuatannya
tetap kafir?
Bukankah
istihlal
tanpa berbuat
tetap kafir?
Ada orang bilang zina halal meskipun
saya tidak melakukan cuma bagi saya
halal. Kafir atau tidak kafir meskipun
dia tidak berzina.
Bilang riba halal. Saya tidak suka riba
karena ada dampak-dampak yang kurang
bagus mungkin tapi saya tidak melakukan.
Tapi itu halal. Orang ini meskipun tidak
praktisi riba, bukan praktisi riba, dia
juga kafir. Kenapa dia menghalalkan?
Tentu yang dimaksud adalah dosa-dosa
yang masyhur, yang makruf ya, yang bukan
ya tidak ada khilaf di dalamnya seperti
zina, mencuri, riba ya ini
perkara-perkara yang makruf yang kaum
muslimin tahu semuanya. Kemudian dia
nekad menghalalkan yang haram atau nekad
mengharamkan yang halal ya maka maka ini
ee apa namanya ee kafir meskipun dia
tidak melakukannya. Meskipun dia tidak
melaku melakukannya. Ya. Tayib. Kalau
begitu kenapa cuma dibatasi dengan kami
tidak mengkafirkan pelaku dosa besar
pelaku dosa selama tidak
menghalalkannya?
Seakan-akan al Imam Thaahawi membatasi
pengkafiran hanya pada kafir istihlal.
Padahal pengkafiran itu banyak. Bukan
kufur istihlal aja, ada kafir-kafir yang
lain ya
dan seakan-akan beliau terjebak dalam
pemikiran murjiah. Ya, tapi yang benar
bukan begitu maksud beliau ya. Karena
pernyataan seperti ini banyak dari para
para ulama ya. Sebab-seh kekafiran
banyak bukan istilhal saja tetapi beliau
menyampaikan hal ini dengan istilah yang
sedang tersebar di kalangan para ulama
ketika itu.
Ini sudah ya.
ya
ee dalam rangka membantah khawarij.
Sebelumnya supaya memudahkan kita bahas
dosa ada tiga macam. Ini kesimpulan dari
perkata Ibnu Taimiyah yang saya akan
nukil.
Ee sebelumnya saya akan nukil istilah
ini. Kami tidak mengkafirkan seorang pun
pelaku dosa selama tidak
menghalalkannya. Dan pernyataan Imam
At Thahawi ini bukan dia aja, sudah ada
salaf sebelumnya dan sudah ada ulama
setelahnya yang menggunakan ibarat yang
sama. Dan mereka ahlusunah wal jamaah.
Bukan khawarij, bukan juga murjiah.
Contohnya
seperti Al Imam Bukhari dalam sahihnya
dia membuat suatu bab
almaasi min amril jahiliyah. Wala yakfur
wala yakfur shahibuha birtikabiha illa
bisyirk.
Contoh ya. Al Imam Bukhari membuat bab
dosa-dosa merupakan perkara jahiliah.
Dosa-dosa besar. Pelakunya tidak kafir
kecuali jika melakukan kesyirikan. Ya,
pelakunya tidak kafir kecuali melakukan
kesyirikan. Seakan-akan dosa-dosa selain
syirik tidak mengkafirkan. Tidak
mengkafirkan. Kemudian beliau bawakan
firman Allah.
Ee kemudian Abu Bakar al-Ismaili
ya
dia berkata, "Inna ahadan min ahli
tauhid waman yusoliba qiblatil
musliminabanunubanir
maqti
aluhidillah iqrar biha bimaltahu
eh waqoblahuillah fainnahu la yakfur
Sesungguhnya
seorang pun dari ahli tauhid itu tidak
melakukan syirik, yaitu dia melakukan
dosa apapun selain syirik, ya, maka
tidak kafir. Maksudnya selama tidak
menghalal halalkan. Ini perkataan ee
selama dia salat dan meskipun dia
melakukan dosa atau dosa yang banyak,
dosa kecil maupun dosa besar, maka dia
tidak kafir selama bukan syirik.
Ini juga perkataan Ibnu Batah al-Akburi
bahwasanya pelaku dosa tidak kafir. Ya
waqad ajmail ulama kata Ibnu Bh alakburi
q ajmtil ulama khilaf bainahumahu lafur
ahadun min ahlil kiblah bidambin. Sama
telah sepakat para ulama pelaku dosa
dari ahlul kiblat pelaku dosa tidak
kafir. Wriju minal islamsiatin. Dan kami
tidak mengeluarkan dia dari Islam karena
maksiat yang dia lakukan. Padahal ada
maksiat yang mengeluarkan dari Islam.
Ya, tetapi maksudnya secara umum ini
perkataan secara umum.
Demikian Albagawi berkata, "Ittafaqa
ahlusunah alal mukmin la yakruju iman
birtikabiin minal kabair." Ahlusunah
sepakat bahwasanya
bahwasanya seorang mukmin tidak keluar
dari iman jika melakukan dosa besar.
ibaha
selama tidak meyakini akan halalnya ee
dosa besar tersebut. Ini istilah para
ulama dan ee Thahawi hanya mengikuti
istilah para ulama
Tib. Untuk lebih jelasnya ee
kita bagi dosa-dosa. Perhatikan sini.
Dosa-dosa ada tiga secara sederhana yang
yang dimaksud oleh Athawi itu yang ini
ya. Pertama, dosa berupa perkara-perkara
yang dilarang oleh syariat, akan tetapi
tidak mengkonsekuensikan tarkul iman,
dosa-dosa besar yang dilarang oleh
syariat, tapi tidak melazimkan iman itu
batal. Tidak melazimkan iman itu batal.
Ya, seperti apa? Zina, ya secara umum
minum khamar, bunuh diri, apalagi
mencuri, ee homoseksual, ya. Berbagai
macam dosa-dosa besar yang tidak ada
konsekuensi bahwasanya dia tidak
beriman. Ini yang dimaksud oleh Imam
Thahawi tadi. La nukir ahadan min ahlil
kiblah bidambin malam yastahillahu.
Pelaku dosa-dosa ini kami tidak akan
kafirkan selama dia tidak halalkan. Ini
yang dimaksud oleh Imam Thaahawi.
Dosa-dosa yang kedua adalah dosa-dosa
yang melazimkan batalnya iman. Dan ini
langsung kafir. Tidak ada lihat halal
penghalalan atau pengharaman. Enggak
ada. Syirik akbar yang langsung kafir.
Syirik akbar mau kafir. Memang dia
dosanya langsung terkait dengan batalnya
iman.
Ya, makanya dalam sebagian riwayat tadi
ya ee selama masih berkataan tadi
Albukhari ya, kami pelaku maksiat tidak
kafir selama tidak syirik.
Adapun kalau syirik otomatis kafir
karena dosanya tersebut langsung
batalkan keimanan. Contohnya membunuh
Nabi, membunuh Nabi langsung kafir.
Contohnya mengejek syariat
istihza. Contohnya memakai mencaci maki
Allah dan Rasul-Nya. Saya bacakan
perkataan para ulama. Ini tidak butuh
istihlal. Ini semua
tidak disyaratkan
al-istihlal, penghalalan.
Paham? Kalau ini kafir disyaratkan apa?
Istihlal.
Adapun yang nomor dua, nomor tiga tidak
disyaratkan istihlal. saya bacakan
ee
contoh mencaci maki
ee
Allah dan Rasul-Nya. Kata Ibnu Taimiyah
rahimahullahu taala,
innaballahi a sabba rasulihi kufrun.
mencaci maki Allah rasulnya kekufuran
zahiran wa batinan otomatis zahir maupun
batin bukan kufur zahir aja batinnya
enggak zahir dan batin wasun kana asabu
yaqidualika muharram aana mustahillan
lah sama saja apakah yang mencaci maki
itu merasa haram atau merasa halal tidak
ada bedanya jadi tidak disyaratkan
merasa halal kapan dia maki caci Allah
dan rasulnya otomatis kafir meskipun dia
tahu itu haram aanaahilanqadi atau dia
sedang lupa tentang akidahnya nya h
mazhabul fuqaha ini pendapat para fuqaha
wasairi ahl sunnati alqilina bil aman
amal alqilina bial iman qulun amal dan
ini pendapat seluruh ahlus sunah yang
mengatakan iman itu adalah ul dan amal
di sini ibnuiyah menjelaskan siapa
mencaci maki Allah rasulnya meskipun dia
bilang ini saya tahu haram tapi saya
harus mencaci maki ya sudah kamu kafir
ya tidak disyaratkan menghalalkan beda
kalau zina zina orang tidak kafir
meskipun zina 1000 kali kecuali dia
mengatakan zina itu ha halal Paham ya?
Dan ini juga disampaikan oleh Ishak bin
Rahuyah
atau Isak bin Rohawai dia berkata,
"Qmaal muslimun anna manballahaba
rasulahu alaihiatu wasalam dafa mim
anzallahu qala nabian min anbiyaillahi
annahu kafirikana muqir bima anzallah."
Ulama kaum muslimin telah sepakat
bahwasanya siapa yang mencaci Allah,
mencaci rasul-Nya atau menolak apa yang
Allah turunkan. Di antaranya lagi
menolak apa yang Allah turunkan,
menolak hayat Allah misalnya dia tahu
ini ayat Allah dia bilang saya tolak.
Maka ee atau membunuh seorang nabi. Dia
bunuh nabi maka dia kafir karena hal
tersebut. Meskipun dia mengakui apa yang
Allah turunkan, dia tahu syariat tapi
dia nekad bunuh Nabi. Kafir. Saya tahu
haram tapi saya nekat. Yahudi nekad
bunuh Nabi. Dia tahu bunuh Nabi haram
tidak tahu. Tapi dengan bunuh Nabi
mereka menjadi kafir.
Tidak dikatakan halal bunuh Nabi.
Enggak.
Mereka dulu nekad. Mereka telah membunuh
Nabi seperti dikatakan Nabi Zakaria,
Nabi Yahya. Mereka juga ingin bunuh Nabi
Isa Alaih Salam. Kemudian mereka juga
ingin bunuh Nabi Muhammad sallallahu
alaihi wasallam. Jadi mereka ingin bunuh
meskipun mereka tahu salah tetap aja
kafir. Gimana seorang mukmin membunuh
utusan Allah? Jadi tidak disyaratkan
istihlal.
Demikian juga tentang istihza. Ya. Al
Imam Syafi'i rahimahullah ketika ditanya
tentang orang yang mengejek syariat
Allah, ayat Allah, maka dia berkata,
"Hua kafir." Kemudian beliau beralil
dengan firman Allah dalam surat Atubah.
Qul abillahi wa ayatihi waasulit kuntum
tastahziun.
Lairu q kafartum ba'da imanikum.
Dan nukilannya banyak ya. Jadi tidak ee
ini tidak perlu istihlal. Tidak perlu
istihlal
tayib. Demikian juga
orang meninggalkan salat maka khilaf ya.
Meninggalkan salat itu menafikan iman
atau tidak ada khilaf.
Sebagian ulama mazhab di antaranya tiga
mazhab. Mazhab Syafi'i, mazhab Hambali,
eh mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, mazhab
Hanafi berkata, "Orang meninggalkan
salat yaitu melakukan dosa besar tidak
kafir selama tidak menghalalkannya."
Tapi Imam Ahmad tidak. Imam Ahmad
meninggalkan salat otomatis kafir
meskipun dia tahu haram. meninggalkan
salat. Tapi kata Imam Ahmad, ini adalah
dosa yang menafikan iman. Yang menafikan
iman.
Datang riwayat dari Muhammad bin Nasr
AlMarwazi dalam Takzimus salat. Imam
Ahmad berkata, "La yukaru ahadun
bidzambin
illa tarik shadan."
Tidak seorang pun di dikafirkan karena
dosa yang dia lakukan kecuali orang yang
meninggalkan salat dengan sengaja.
Kemudian juga fi masail Ibn Hani ketika
hina masa ketika Ibn Hani bertanya
kepada Imam Ahmad wala yukfir ahadan
bidambin apakah engkau tidak
mengkafirkan orang pelaku dosa? Imam
Ahmad berkata, "Uskut diam engkau."
Manarq salat faqad kafar. Siapa
meninggalkan salat maka dia telah kafir.
Jadi Imam Ahmad memasukkan meninggalkan
salat pada jenis model dosa kedua.
Dosa-dosa yang otomatis menafikan apa? I
iman. Meskipun tidak ada penghalalan.
Meskipun diyakini yang dilakukan itu
haram, tetap aja dia ka kafir. Paham?
Dan ini sepakat ulama. Sehingga kita
tahu bahwasanya maksud maksud dari at
Thaahawi adalah jenis dosa yang pertama
bukan jenis dosa yang kedua. Jenis dosa
yang ketiga yaitu tidak meyakini
wajibnya perkara-perkara yang wajib yang
zahir dan mutawatir seperti salat,
zakat, puasa. Dia tidak merasa ini
wajib. Ya, ini seperti kafir ya. Ya,
orang ini kafir
ya. Dia tidak melat perkara. Kenapa?
Karena melazimkan dia menolak ayat-ayat
Allah. Ini sebenarnya masuk kepada jenis
kedua. Karena melazimkan dia menolak
ayat-ayat Allah. Karena syariat Allah
jelas ada salat, ada zakat, ada puasa.
Dia bilang, "Ah, tidak." Atau tidak
mengharamkan perkara-perkara yang haram.
jelas zahir seperti khamar zina dia
tidak e tidak halal. Ini masuk kepada
sebenarnya jenis ke kedua ya menolak
ayat-ayat yang yang jelas ya. Tapi
intinya ingin saya sampaikan bahwasanya
yang dimaksud oleh Abu Jafar at-tahawi
adalah dosa model pertama. Jadi yang
dimaksud oleh Atahai adalah model dosa
yang pertama. Pertama dalam rangka
membantah Khawarij dan Muktazilah.
Yang kedua selain Thahawi telah banyak
ulama yang lain yang mengucapkan
demikian. Seperti Imam Ahmad juga
diriwayatkan, dia berkata, "La nukairu
ahadan min ahlil tauhid wain amilul
kabair." Kami tidak mengkafirkan seorang
pun dari ahli tauhid meskipun mereka
melakukan dosa-dosa besar. Jadi, Imam
Thahawi ee perkataannya mustaqim
sebagaimana perkataan para ulama salaf
sebelum beliau maupun setelah setelah
beliau. Paham
Tib? ini kita bahas bahwasanya ee
tidak mudah bagi kaum muslimin intinya
ingin bahas tidak dalam rangka membantah
khawarij maupun muktazilah bahwasanya
tidak mudah kita mengkafirkan orang yang
melakukan dosa besar dosa be besar
meskipun demikian tarulah seorang
terjerumus dalam kekufuran
dosa yang melazimkan iman itu hilang ya
maka ini pun tidak otomatis dika
kafirkan
ini sudah paham artinya tidak tidak
mudah Mudah-mudah kita mengkafirkan
orang. Ya, saya katakan di sini lagi
pula pengkafiran harus ini maksudnya
jika jika orang terjerumus pada dosa
kedua, model dosa kedua
jika terjerumus pam jika terjerumus
jika terjerumus
pada model dosa ke dua ya itu pun tidak
otomatis kafir.
Jadi kita harus lihat ya, kalau dia dosa
model pertama, maka kafirnya dengan
istihlal. Paham? Kalau dia jatuh model
kedua, dia telah terjatuh dalam
kekafiran secara umum. Apakah kita vonis
person-person kafir, maka ini juga
butuh. Tidak langsung. Tidak langsung.
Karena namanya uzur bil jahal. Ada uzur
bil jajahal. Ya, makanya Ibnu Taimiyah
sering menyampaikan
tentang ee takfir mutlak dan tafkir
muayyan.
Ee saya ingin sampaikan tadi yang yang
pembagian ini, pembagian dosa pertama,
dosa kedua atau dosa ketiga atau dosa
pertama, dosa kedua saya bacakan Ibnu
Taimiyah.
Eh q taqar min mazhab ahli sunah
ahlusunah wal jamaah maa al kitab
wasunahum la yukiruna ahad min ahlambin
bahwasanya ahlusunah tidak mengkafirkan
seorang pun dari ahlul kiblat dengan
satu dosa wjunah minal islam bialin dan
mereka tidak mengeluarkan seorang pun
dari Islam gara-gara dosa amal dosa yang
dilakukan
fi'an mananhu jika perbuatan tersebut
terlarang zina seperti zina wasariqahbil
khamar
zina, mencuri minum khamar
selama dosa tersebut tidak melazimkan
ditinggalkannya apa iman.
amarallahu iman bihi. Adapun jika
ternyata dosa yang mereka lakukan
melazimkan meninggalkan keimanan yang
Allah perintahkan seperti iman billah
waaikati wautubi ba'dal maut fainnahu
yakfur bihi maka otomatis kalau ada dosa
dilakukan melazimkan kekufuran kepada
keimanan maka orang itu telah kafir
dengan dosa tersebut yaika
yakfuru biadamiqadi wujubil wajibatahir
mutawatirah waamahil hurumahir mutawatir
kemudian disebutkan jenis model dosa ke
ketiga di sini. Jadi, pembagian ini
diambil dari perkataan Syekhul Islam Ibn
Taimiyah dalam membagi ee jenis-jenis
dosa-dosa yang dimaksud dalam Mujuk
Fatawa jilid 20 halaman 90.
Ini tadi bagian dari mana? Dari Ibnu
Taimiyah. Sehingga kita bisa memahami
perkataan para ulama. Jadi, oleh
karenanya di antara istimewanya Ibnu
Taimiyyah rahimahullahu taala, jadi ee
beliau sudah banyak baca buku salaf.
Kemudian beliau membuat kaidah-kaidah
untuk memahami perkataan para para
salaf. Maka kalau kita sebagian orang
langsung baca buku salaf terkadang dia
kurang paham maksudnya apa. Maka di
antara yang bantu dia untuk memahami
perkataan salaf, dia baca buku Ibnu
Taimiyah. Seperti cara ini, Ibnu
Taimiyah merangkum, menjelaskan sehingga
kita ngerti. Kalau gak kita mungkin
bingung.
Maka perlu mempelajari buku Taimiyah
agar kita mudah memahami perkataan para
para salaf. Ini salah satu spektakular
Ibnu Taimiyah. Salah duanya spektakuler
Ibnu Taimiyah. Yang kedua, di antara
ijtihad beliau saya mungkin saya pernah
sampaikan ulama salaf dahulu mereka
berusaha menjauh dari ilmul kalam.
Bahkan mereka mentahdir tidak boleh
dekat-dekat ilmul kalam tidak boleh
belajar bahaya. Imam Syafi'i dan yang
lainnya Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah
ee dan para ulama melarang ilmul kalam.
Ibnu Taimiyah dia justru belajar belajar
untuk membantah. Yang para salaf dulu
menjauh dia ternyata belajar untuk
membantah. Kenapa? Karena terlalu
tersebar. terlalu sebar sehingga cara
satu-satunya adalah belajar untuk
dibantah.
Maka beliau meninggalkan metode para
salaf yang dulu menjauhkan umat karena
di zaman ini tidak bisa. Semua orang
sudah banyak kena racun ilmu apa?
Alkalam. Maka beliau punya ijtihad untuk
mempelajari ilmu mantik. Beliau pelajari
ilmu kalam beliau pelajari baru kemudian
beliau bantah. Ini di antaranya di
antara jasanya Ibn Taimiyah
rahimahullahu taala dalam membantah
bidah. Sehingga beliau ketika membantah
benar-benar ke akar-akarnya langsung.
Karena beliau pelajari bukan cul kalam
semua bidah beliau pelajari Syiah beliau
pelajari Murjiah beliau beliau pelajari
semua kesesatan untuk dibantah. Bahkan
dalam satu perkataan beliau berkata
tentang wahdatul wujud kata dia, "Saya
lebih tahu daripada mereka tentang
perkataan wahdatul wujud." Banyak
pengikut wahdatul wujud, pengikut Ibnu
Arabi tidak paham apa yang mereka
ucapkan. Saya lebih tahu daripada
mereka. Saking hebatnya Ibnu Taimiyah
rahimahullahu taala. Bab demikian saja.
Amalaikum warahmatullahi wabarakatuh.